Pidana Penganiayaan Cukup dengan 1 Pukulan

LEGAL OPINION
Question: Untuk bisa memenjarakan orang karena aniaya, apa korbannya harus dipukul bertubi-tubi terlebih dahulu, baru bisa melapor telah dianiaya oleh pelaku?
Brief Answer: Tidak disyaratkan oleh hukum pemidaan untuk korban telah disakiti secara fisik berkali-kali dalam satu momen yang sama guna terpenuhinya kualifikasi delik penganiayaan. Satu pukulan yang cukup keras sudah cukup untuk menjerat pelaku dengan ancaman pidana pemenjaraan karena penganiayaan secara melawan hukum.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi konkret berikut dapat menjadi cerminan serta pembelajaran, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Ambon perkara pidana register Nomor 186/Pid.B/2014/PN.AB. tanggal 25 Agustus 2014, dimana terhadap dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan yang keterangannya masing-masing didengar dibawah sumpah, yakni sebagai berikut :
1. ... ; 2. ... ; 3. ... (tiga orang saksi mata yang secara konsisten menerangkan):
- Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014 sekira jam 20.00 wit bertempat di Desa Tulehu;
- Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan mempergunakan tangan sebanyak satu kali mengena pada kepala korban;
- Bahwa saksi melihat langsung kejadian tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa tersebut dipersidangan diatas maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
1. Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014 sekira jam 20.00 WIT bertempat di Desa Tulehu;
2. Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan mempergunakan tangan sebanyak satu kali mengena pada kepala korban;
3. Bahwa benar terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
“Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa dengan dakwaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Barang Siapa;
2. Dengan sengaja;
3. Melakukan penganiayaan;
“Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan telah terpenuhi atas perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa, oleh sebab itu Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penganiayaan’;
“Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh sebab itu terdakwa haruslah dijatuhi setimpal dengan perbutannya;
Hal-Hal yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa melanggar hukum;
Hal-Hal yang meringankan :
- Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
“Mengingat, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana serta pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa ... terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penganiayaan’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.