Pidana Menawarkan Investasi Tanpa Usaha Riel

LEGAL OPINION
Question: Bila ada perusahaan investasi, menawarkan instrumen keuangan dengan imbal hasil tertentu, untuk tahu bahwa perusahaan itu sudah atau belumnya memiliki izin usaha, gimana cara cari tahunya?
Brief Answer: Ajukan laporan atau pertanyaan ke Badan Penanaman Modal Pemerintah Daerah setempat, bilamana ternyata perusahaan investasi keuangan tersebut tidak memiliki izin bahkan tidak memiliki usaha riel untuk ‘memutar’ dana investasi para nasabahnya, maka disamping perusahaan akan dibrendel, para pengurusnya juga diancam pidana penjara. Laporan terkait investasi akan diperhatikan setiap Pemda, karena isu investasi ‘bodong’ telah sangat masif dan meresahkan masyarakat.
Membuka badan hukum sebagai wadah usaha, bukan diartikan para pengurusnya dapat berlindung dibalik badan hukum—konstruksi hukum inilah yang kemudian disebut sebagai “Tindak Pidana Penyalahgunaan Korporasi”, bukan “Tindak Pidana Korporasi”.
PEMBAHASAN:
Dalam putusan Pengadilan Negeri Kediri perkara pidana penipuan berkedok investasi register Nomor 152/Pid.B/2015/PN.Kdr tanggal 2 September 2015, pelaku usaha menawarkan investasi kepada masyarakat namun tidak pernah terdapat perputaran dana investasi dalam suatu usaha nyata, sehingga berujung pada dakwaan di persidangan.
Dimana terhadapnya tuntutan Jaksa, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang siapa;
2. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
3. Dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
4. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
5. Beberapa perbuatan masing masing merupakan kejahatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu tindakan berlanjut;
“Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa unsur ‘dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum’ yang tercantum dalam Pasal 378 KUHP bukanlah unsur tingkah laku, tetapi unsur yang dituju oleh bathin atau kesalahan dalam bentuk maksud. Jadi, kehendak dalam melakukan perbuatan ditujukan untuk menguntungkan diri (sendiri atau orang lain) dengan melawan hukum.
“Disini unsur sifat melawan hukumnya bersifat subjektif. Jadi unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain dimaksudkan bahwa ‘si pelaku haruslah mempunyai maksud untuk memperoleh kekayaan, karena keuntungan disitu merupakan keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain’.
“Memperoleh keuntungan sama artinya dengan memperoleh kekayaan, karena keuntungan disitu merupakan keuntungan dalam hubungannya dengan kekayaan (materiil) bukan keuntungan immateriil seperti kepuasan bathin ketika mendapat penghargaan;
“Menimbang, bahwa pertimbangan tersebut sengaja mengingat bahwa sifat dari penipuan sebagai delik curang ditentukan oleh cara-cara dengan mana pelaku menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang (HR. 24 Januari 1950). Oleh karena itulah menjadi penting dan merupakan hal yang esensial untuk dinilai apakah benar Para Terdakwa telah menggerakkan saksi korban Mujiah untuk memberi suatu utang dengan menggunakan salah satu upaya penipuan. Hal tersebut harus merupakan maksud dari Para Terdakwa untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum;
“Menimbang, bahwa dengan demikian ciri utama yang membedakan suatu tindak pidana penipuan dengan suatu wanprestasi dalam lapangan hukum perdata terletak pada unsur niat (sikap bathin) dari pelakunya. Oleh karena itulah dalam perkara ini yang perlu dibuktikan terlebih dahulu adalah adanya suatu kesengajaan dalam perbuatan tersebut;
“Menimbang, bahwa disadari suatu kesengajaan tentunya berhubungan dengan sikap bathin seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dan tidaklah mudah untuk menentukan sikap bathin seseorang atau membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan seseorang yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana, atau ringkasnya apakah kesengajaan itu benar-benar ada pada diri si pelaku. Lebih-lebih bagaimanakah keadaan bathinnya pada waktu orang tersebut melakukan tindak pidana.
“Oleh karena itulah sikap bathinnya tersebut, harus disimpulkan dari keadaan lahir yang tampak dari luar, dengan cara Majelis Hakim harus mengobjektifkan adanya unsur kesengajaan tersebut, dengan berpedoman pada teori ilmu pengetahuan hukum, untuk sampai pada suatu kesimpulan apakah perbuatan Para Terdakwa merupakan suatu sebab ataukah akibat dari suatu peristiwa pidana yang mesti dialaminya;
“Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, yaitu Teori kehendak (wills theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurut Prof. Moelyatno, S.H. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran). Artinya, seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagi pula kehendak merupakan arah, maksud, hal mana berhubungan dengan motif;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli yang bersesuaian dengan keterangan Para Terdakwa dan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan, diperoleh fakta bahwa pada awal bulan Nopember 2014 Para Terdakwa serta saksi YAYAN ARIF LUKMAN, RYAN DANHIL ALFIAN, BUDI SETYAWAN, terdakwa DUCHA MUHAMMAD AL FARIZI, mengadakan pertemuan di ... membicarakan pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Kediri dalam bidang jasa bantu membantu seperti MMM (Manusia Membantu Manusia) dengan sistem investasi keuntungan 30% jangka waktu 7 hari tetapi secara ofline, dan akhirnya terkumpul 24 founder / pemegang saham (diantaranya termasuk terdakwa I, II dan III) dan selanjutnya pada tanggal 15 Nopember 2014 dilakukan pengurusan ijin pendirian PT kepada notaris yang mana pada saat pembuatan akta pendirian perusahaan modal sebesar Rp. 26.000.000.000,- tetapi belum pernah disetorkan kepada perusahaan, dan ternyata berdasarkan keterangan para saksi dan Para Terdakwa masing-masing pendiri tersebut rata-rata hanya menyetorkan uang modal sebesar Rp. 5.000.000,-;
“Menimbang, bahwa selanjutnya terbit akta pendirian PT. AFC (Asia Financial Consultan) dengan akta No. 04 tanggal 15 Nopember 2014 oleh Notaris ... yang disahkan oleh MenKumham dengan nomor : AHU-36030.40.10,2914 tanggal 24 Nopember 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PT Asia Financial Consultan. Bahwa selanjutnya para pengurus bersama dengan komisaris dan para pemegang saham mempromosikan keberadaan PT AFC yang bertempat di Jalan Sersan Bahrun No 122 Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri melalui media sosial facebook maupun face to face untuk mengikuti investasi uang dengan keuntungan 30 % dalam jangka waktu 7 (Tujuh) hari;
“Menimbang, bahwa PT. AFC sudah membuka usahanya mulai tanggal 24 Nopember 2014 dengan menawarkan kepada semua orang yang berminat menjadi member PT. AFC dengan membayar uang administrasi sebesar 11 % dan akan dikembalikan 1% sebagai reveral pendaftar, dan jika menginvestasikan uangnya sesuai level dalam waktu tujuh hari, maka uang yang diinvestasikan tersebut akan dikembalikan dengan keuntungan (provit) sebesar 30% dari uang yang diinvestasikan;
“Menimbang, PT. Asia Financial Consultan (AFC) pada saat hari pertama membuka usaha tersebut yaitu tanggal 24 Nopember 2014 sampai dengan 27 Nopember 2014 semua orang yang mendaftarkan sebagai member di PT. AFC tidak mentransfer uang investasinya kepada member lain yang masuk jatuh tempo pembayaran akan tetapi menstransfer uang investasinya kepada rekening pendiri perusahaan/bukan member perusahaan, yang mana sebelum perusahaan tersebut membuka usaha masing-masing pendiri / Founder diminta untuk menyediakan beberapa rekening yang akan dipergunakan sebagai penampung dana tersebut, dan setelah terkumpul di masing-masing pendiri perusahaan tersebut diminta oleh Saksi DIANE JORDAN selaku komisaris PT. AFC, dengan alasan untuk membayar member yang belum terbayar;
“Menimbang, Para Terdakwa mengakui bahwa dari pembukaan PT. AFC keuntungan yang didapat yaitu dana administrasi sebesar 10%.
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ... yang bekerja sebagai Kasubid Pelayanan Perijinan Usaha pada Badan Penanaman Modal Pemerintah Kota Kediri pada saat PT. AFC mengajukan ijin usaha, sementara ijin belum keluar saat itu AFC sudah menjalankan usahanya / beroperasi, hal tersebut diketahui karena adanya telepon dari masyarakat terkait dengan perusahaan yang belum mempunyai ijin usaha, dan setelah di cek ternyata benar;
“Menimbang, bahwa, ijin-ijin yang harus dimiliki suatu perusahaan seperti AFC untuk bisa menjalankan usahanya antara lain : HO (Ijin Gangguan), SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan setelah menerima permohonan ijin dari PT. AFC, Badan Penanaman Modal Kota Kediri melakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Satpol PP, Perwakilan BI kediri, Kelurahan Mrican, Kecamatan Pesantren, Tim Tehnik Informatika, OJK Perwakilan Kediri, Kecamatan Kota, Polres Kediri Kota, Kecamatan Mojoroto dengan hasil kesimpulan yaitu : Melakukan penutupan terhadap kegiatan usaha PT. AFC, Melakukan siaran pers, penyebaran informasi terkait kegiatan usaha AFC dan membuat spanduk himbauan agar berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan yang tidak wajar;
“Menimbang, bahwa pengajuan ijin PT. AFC ditolak berdasarkan Surat Nomor : 503/0270/419.64/2015 tanggal 20 Januari 2015 tentang Pengembalian berkas permohonan perizinan dan selanjutnya PT. AFC ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja pada tanggal 22 Januari 2015;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, telah terbukti Para Terdakwa bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur kedua ini telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur Dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
“Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan yang ada dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, artinya apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini terpenuhi, maka terpenuhi pula unsur ketiga ini;
“Menimbang, bahwa menurut R.Soesilo dalam bukunya ‘KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal’ yang dimaksud dengan :
- ‘nama palsu’ yaitu nama yang bukan namanya sendiri, dalam hal ini adalah nama yang berlainan dengan nama yang sebenarnya, meskipun perbedaan tersebut sangat kecil;
- ‘keadaan palsu’ Pemakaian martabat atau keadaan palsu adalah bilamana seseorang memberikan pernyataan bahwa dia berada dalam suatu keadaan tertentu dan keadaan itu memberikan hak-hak kepada orang yang ada dalam keadaan tersebut. misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, pegawai Kota Praja, dan sebagainya yang sebenarnya ia bukan pejabat itu;
- ‘akal cerdik atau tipu muslihat’ adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan yang sedemikian liciknya hingga perbuatan tersebut menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu. Tipu muslihat ini bukanlah ucapan melainkan perbuatan atau tindakan;
- ‘karangan perkataan bohong’ yaitu Beberapa kata bohong dianggap tidak cukup sebagai alat penggerak, disini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa sehingga terdapat suatu hubungan yang sedemikian rupa dan kebohongan yang satu melengkapi kebohongan yang lain sehingga mereka secara timbal balik menimbulkan suatu gambaran palsu seolah-olah merupakan suatu kebenaran;
- ‘membujuk’ yaitu melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya ia tidak akan berbuat demikian;
- ‘memberikan barang’ yaitu barang itu tidak perlu harus diberikan (diserahkan) kepada terdakwa sendiri, sedang yang menyerahkan itupun tidak perlu harus orang yang dibujuk sendiri, bisa dilakukan oleh orang lain;
“Dalam perbuatan menggunakan orang lain untuk menyerahkan barang diisyaratkan adanya hubungan kausal antara alat penggerak dan penyerahan barang. Hal ini dipertegas oleh Hoge Raad dalam Arrest 25 Agustus 1923, bahwa : ‘Harus terdapat suatu hubungan sebab manusia antara upaya yang digunakan dengan penyerahan yang dimaksud dari itu. Penyerahan suatu barang yang terjadi sebagai akibat penggunaan alat-alat penggerak dipandang belum cukup terbukti tanpa menguraikan pengaruh yang ditimbulkan karena dipergunakannya alat-alat tersebut menciptakan suatu situasi yang tepat untuk menyesatkan seseorang yang normal sehingga orang tersebut terpedaya karenanya, alat-alat penggerak itu harus menimbulkan dorongan dalam jiwa seseorang sehingga orang tersebut menyerahkan sesuatu barang.’
“Menimbang, bahwa selanjutnya terbit akta pendirian PT AFC (Asia Financial Consultan) dengan akta No. 04 tanggal 15 Nopember 2014 oleh Notaris HABIB, SH Mhum dengan susunan pengurus 1. HARIANTO (Terdakwa I) selaku Direktur Utama; 2. AGUS PRAMONO (Terdakwa II) selaku Direktur Operasional; 3. RINO SETIAWAN selaku Direktur Keuangan; 4. YAYAN ARIF LUKMAN selaku Direktur Tehnik; 5. RYAN KUSUMA (Terdakwa III) selaku Direktur HRD; 6. DIANE JORDAN selaku Komisaris Utama; 7. RYAN DUNHILL selaku Komisaris 8. BUDI SETIAWAN selaku Komisaris.
“Menimbang, bahwa PT. Asia Finansial Consultan bergerak dalam bidang jasa Consultan Keuangan, dan cara kerjanya menerima pendaftaran calon member lewat media facebook dan lewat member-member yang sudah daftar, adapun cara dan syarat seseorang bisa menjadi member PT AFC antara lain : Foto copy rekening tabungan calon member, Foto copy KTP calon member, Foto copy Kartu Keluarga calon member, Mengisi formulir pendaftaran yang sudah dipersiapkan oleh perusahaan, Membayar jasa admin sebesar Rp. 11% dari nilai level pendaftaran yang diinginkan oleh calon member;
“Setelah membayar calon member akan menerima Surat Perintah Transfer (SPT) atau disebut juga Surat Pemberitahuan Bantuan (SPB) dari PT AFC dimana dalam surat tersebut calon member diperintahkan menstransfer uang bantuan usaha sesuai level pendaftaran yang diinginkan oleh calon member kepada mitra / orang yang sudah ditentukan oleh PT AFC, setelah calon member menstransfer uang kepada mitra, calon member mengkonfirmasi kepada PT AFC dengan memberitahukan bukti transfernya setelah itu baru yang bersangkutan bisa dikatakan sebagai member, dimana orang yang telah ditunjuk oleh PT AFC akan menerima transfer dari calon member tersebut yaitu orang yang sudah menjadi member PT AFC dan sudah masuk waktunya jatuh tempo (7 hari menjadi member) untuk menerima pembayaran / keuntungan dari PT AFC;
“Menimbang, bahwa dengan dibukanya usaha dari PT AFC ada beberapa masyarakat yang telah mendaftar sebagai member antara lain saksi korban MUJIAH yang mendaftar sebagai member dan sekaligus sebagai koordinator member dengan mendaftarkan sebanyak 42 member atau akun kepada PT AFC dikurangi 5 member / akun menjadi 37 member / akun dengan total uang yang disetorkan sebesar Rp. 212.010.000,- dikurangi Rp. 27.750.000,- yaitu Rp. 184.260.000,- dimana uang tersebut seharusnya akan mendapat pencairan setelah 7 hari yaitu tanggal 26 Januari 2015 sesuai yang dijanjikan PT AFC, tetapi oleh PT. AFC keuntungan tersebut tidak dibayarkan ;
“Menimbang, bahwa sesuai Akta No.4 tanggal 15 Nopember 2014 PT Asia Finansial Consultan (AFC) bergerak dalam bidang Consultan Keuangan, kontraktor, pembangunan dan pengembangan perumahan, pembangunan sipil, industry, pengolahan limbah industri, pertambangan dan energy, pertanian, perkebunan, kelautan, peternakan, kesehatan, advertaising dan event organizer, pengolahan hasil hutan, pemasangan instalasi listrik, transportasi dan perdagangan umum, dan ternyata PT. AFC tidak mempunyai usaha riil / nyata yang dikelola oleh para direksi dan komisaris, dimana hasil usaha tersebut akan digunakan untuk membayarkan keuntungan sebesar 30 % yang dijanjikan kepada para membernya dalam tempo 7 hari;
“Menimbang, bahwa dengan ditutupnya PT. AFC saksi korban MUJIAH menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 184.260.000 atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut karena belum dikembalikan setelah jatuh tempo sebagaimana dijanjikan oleh PT AFC;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, maka telah terbukti Para Terdakwa dengan akal dan tipu muslihat, dan dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk para member antara lain korban Mujiah supaya berinvestasi pada PT. Asia Finansial Consultan (AFC), sehingga PT. Asia Finansial Consultan (AFC) mendapatkan uang admin sebesar 10% dari para member yang daftar sebagai keuntungannya, sedangkan Para Terdakwa mengetahui ada potensi kerugian pada member karena ternyata PT AFC tidak mempunyai usaha riil / nyata yang dikelola oleh para direksi dan komisaris dimana hasil usaha tersebut akan digunakan untuk membayarkan keuntungan sebesar 30% kepada para membernya dalam tempo 7 hari sehingga banyak member termasuk saksi korban Mujiiah yang komplain karena tidak terbayarkan sebagaimana yang dijanjikan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga telah terpenuhi;
Ad.4. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
“Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan yang ada dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, artinya apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini terpenuhi, maka terpenuhi pula unsur keempat ini;
“Menimbang, bahwa yang dapat dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas 3 macam, yaitu :
1. Orang yang melakukan (pleger), orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
2. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleen), disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan yang disuruh (pleger), jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain;
3. Orang yang turut melakukan (medepleger), turut melakukan dalam arti bersama-sama melakukan, sedikit-dikinya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger), disini diminta kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari perstiwa pidana;
“Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta yang telah diuraikan di atas, jelas terlihat peran Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dalam kegiatan-kegiatan PT. Asia Financial Cunsultan (AFC), sehingga unsur keempat telah terpenuhi pada diri para terdakwa;
Ad. 5. Beberapa perbuatan masing masing merupakan kejahatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu tindakan berlanjut;
“Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. WIRYONO PRODJODIKORO, S.H dalam bukunya Asas asas Hukum Pidana Di Indonesia, hal. 137 untuk berlakunya unsur ini harus dipenuhi 3 syarat yaitu :
1. Harus ada satu penentuan kehendak dari si pelaku yang meliputi semua perbuatan itu;
2. Perbuatan–perbuatan itu harus sejenis; dan
3. Tenggang waktu antara perbuatan-perbuatan itu harus pendek;
“Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal tidak diingat lagi antara Nopember 2014 sampai dengan Januari 2015, telah terbukti melakukan kegiatan-kegiatan PT. AFC, sebagaimana telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam unsur kedua dan ketiga diatas, dan telah dinyatakan terbukti serta dianggap termuat kembali dalam pertimbangan unsur ini;
“Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa I. HARIANTO Bin SUPRIADI, Terdakwa II. AGUS PRAMONO Bin SUPARMAN dan Terdakwa III. RYAN KUSUMA Bin SUJIO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama melakukan Penipuan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (Tujuh) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.