Konversi Hutang Sebagai Saham, Modus Mengucilkan Pemegang Saham Minoritas

LEGAL OPINION
Question: Saat ini saya sedang menghadapi modus korporasi yang canggih. Pak Hery (dari SHIETRA & PARTNERS) pernah bilang, bahwa pemegang saham minoritas yang memiliki minimum 10 % (sepuluh persen) dari total saham, diberikan instrumen perlindungan berupa hak mengajukan gugatan terhadap perseroan maupun audit investigasi ke Pengadilan Negeri terhadap aktivitas perseroan. Nah, saat ini perseroan hendak menjatuhkan posisi saya yang merupakan pemegang saham minoritas, agar total saham saya menjadi jatuh di bawah 10 % dari total saham, dengan cara mengkonversi hutang dari pihak ketiga untuk dijadikan modal perseroan dengan menerbitkan saham baru bagi pihak ketiga itu, sehingga alhasil total saham saya kini menjadi kurang dari 10 %. Bagaimana solusi hukumnya?
Brief Answer: Pemegang saham yang selaku incumbent, merupakan stakeholder yang memiliki kepentingan terhadap jumlah minimum penguasaan persentase kepemilikan saham, semisal atas diterbitkannya saham baru maka wajib ditawarkan terlebih dahulu kepada masing-masing pemegang saham yang ada, dimana bila kesempatan untuk membeli saham ditolak, maka saham dapat diterbitkan untuk dijual kepada pihak ketiga.
Salah satu modus yang dapat menjadi ‘celah hukum’, ialah mekanisme convertible bond maupun mandatory exchangeable bond yang patut diwaspadai oleh setiap pemegang saham minoritas, dimana mekanisme instrument piutang pihak ketiga yang dikonversi menjadi saham perseroan (debitornya) dapat mengakibatkan teramputasinya hak didahulukan pemegang saham minoritas untuk mengamankan jumlah persentase minimum kepemilikan saham.
Itulah sebabnya, Pengadilan Negeri telah melakukan rasionalisasi, dengan memungkinkan gugatan pembatalan atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui konversi hutang menjadi modal dasar sekaligus diterbitkannya saham baru perseroan, dimana tidak memberi hak bagi pemegang saham minoritas untuk didahulukan pembeliannya.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi konkret serupa dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk, sebagaimana putusan sengketa register Nomor 354/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Januari 2014, perkara antara:
- PT. primasakti Rizki pertiwi, sebagai Penggugat; melawan
1. PT. TH INDOPLANTATION sebagai Tergugat I; 2. PT INDOPALMS SDN BHD sebagai Tergugat II; 3. PT INDO INDUSTRIES SDN BHD sebagai Tergugat III; 4. LEMBAGA TABUNG HAJI sebagai Tergugat IV; 5. BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL selaku Tergugat V; 6. NOTARIS SUTJIPTO sebagai Turut Tergugat.
Meski dasar hukum pada saat perkara korporasi ini berlangsung, masih menggunakan UU Perseroan Terbatas terdahulu, namun kaedah norma yang diangkat masih tetap relevan hingga saat kini, dimana terhadapnya Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa dalam Rapat Umum pemegang saham luar biasa tersebut telah menghasilkan adanya beberapa keputusan yang dituangkan dalam pernyataan keputusan Rapat perubahan anggaran dasar PT. Multigambut Industri Nomor 185 tertanggal 19 januari 2007 antara lain sebagai berikut :
1. Menyetujui adanya perubahan nama perseroan dari PT Multigambut Industri menjadi PT. TH Gambut Plantation.sehingga dalam anggaran Dasar nama dan tempat kedudukan perseroan terbatas ini berubah menjadi PT. TH Gambut Plantation.
2. Menyetujui bahwa konversi sebagian hutang perseroan yaitu sebesar Rp 162.000.000.000,-  menjadi tambahan modal sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 1999 tentang bentuk tagihan tertentu yang dapat dikompensasikan sebagai setoran tambahan modal kepada perseroan.
3. Bahwa sehubungan dengan konversi sebagian hutang (pinjaman Sub Ordinasi) menjadi perseroan tambahan modal tersebut, maka menyetujui peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan perseroan yang semula Rp 162.000.000.000,- menjadi Rp 324.000.000.000,-;
4. Menyetujui TH Indo Industries SDN BHD sebagai pihak yang ditunjuk oleh lembaga Tabung Haji untuk mengambil saham baru dalam perseroan yaitu saham dengan klasifikasi khusus sebagai konversi sebagian hutang perseroan tersebut.
5. Bahwa berdasarkan keputusan tersebut diatas maka modal dasar perseroan berjumlah menjadi Rp 324.000.000.000,- terbagi atas 324.000.000 saham masing-masing saham bernilai nominal Rp 1.000,- dan dari modal dasar tersebut telah ditempatkan oleh:
- TH INDOPALMS SDN BHD sebanyak 145.800.000 saham biasa atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 145.800.000.000,-;
- PT. PRIMA SAKTI RIZKI PERTIWI sebanyak 16.200.000 saham biasa atau dengan nilai nominal sebesar Rp 16.200.000.000,-;
- PT. INDO INDUSTRIES SDN BHD sebanyak 162.000.000 saham preferen atau dengan nilai nominal sebesar Rp 162.000.000.000,-;
Sehingga seluruhnya berjumlah 162.000.000 saham biasa dan 162.000.000 saham preferen atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 324.000.000.000,-
6. Bahwa seratus persen (100 %) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan tersebut diatas atau seluruhnya berjumlah Rp 324.000.000.000,- telah disetor penuh kedalam perseroan dengan cara Rp. 162.000.000.000,- merupakan setoran saham lama perseroan dan Rp 162.000.000.000,- merupakan konversi hutang /pinjaman subordinassi perseroan kepada TH INDO INDUSTRIES SDN BHD sebagai pihak yang ditunjuk Lembaga tabung haji.
“Menimbang bahwa dengan menunjuk isi dari pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT. Multigambut Industri No. 185 tertanggal 19 januari 2007 yang merupakan penuangan hasil Rapat Umum Pemegang Saham luar Biasa pada PT. Multigambut Industri pada hari rabu tanggal 29 Nopember 2006, yang ditandatangani oleh Turut Tergugat tersebut telah membuktikan bahwa kepemilikan saham Penggugat pada Tergugat I adalah sebanyak 16.200.000  saham biasa atau dengan nilai nominal sebesar Rp 16.200.000.000,- dan apabila dipresentasikan dengan modal dasar semula sebelum dilaksanakan Rapat Umum pemegang saham Luar Biasa tertanggal 29 Nopember 2006 adalah sebesar 10 % dari modal dasar perseroan yaitu sebesar Rp 162.000.000.000,- namun dengan adanya penambahan modal dasar setelah adanya Rapat umum Pemegang saham luar Biasa tertanggal 29 Nopember 2006 kepemilikan saham bagi Penggugat yang berada di Tergugat I terdelusi menjadi 5 % dari kepemilikan saham milik penggugat sebesar Rp 16.200.000.000,- terhadap Modal perseroan sebesar Rp 324.000.000.000,-;
“Menimbang bahwa terhadap terdelusinya kepemilikan saham milik Penggugat yang berada di Tergugat I yang semula 10 % menjadi 5 % tersebut telah dapat dilihat pada bukti penggugat yaitu P-5 atau bukti tergugat I.II.Ill-2 maupun bukti T.IV-12 yaitu berupa surat dari badan Koordinasi penanaman modal No. 36/IIl/PMA/2007 yang ditujukan kepada Tergugat I dengan suratnya tertanggal 10 januari 2007 tentang persetujuan perubahan ketentuan proyek, dimana didalamnya telah menjelaskan bahwa jumlah saham yang dimiliki oleh Penggugat adalah sebesar Rp 16.200.000.000,- dari jumlah saham perseroan secara keseluruhan sebesar Rp 324.000.000.000,-.
“Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut telah dapat dibuktikan oleh Penggugat yang bahwasanya kepemilikan saham Pengggugat pada Tergugat I terdelusi menjadi 5 % sebagai akibat telah dilaksanakanya Rapat Umum pemegang saham Luar Biasa pada tanggal 29 nopember 2006 pada tergugat I.
“Menimbang bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah pelaksanaan RUPSLB tertanggal 29 Nopember 2006 yang didasarkan pada Surat pemanggilan tertanggal 22 Nopember 2006 tersebut dianggap cacat hukum, sehingga mengakibatkan hasil rapat umum pemegang saham luar Biasa pada PT. Multigambut Industri pada tanggal 29 Nopember 2006 yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT. Multigambut Industri No. 185 tertanggal 19 januari 2007 tersebut menjadi cacat hukum;
“Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1995 telah menyatakan bahwa pemanggilan rapat umum pemegang saham dilakukan paling lambat 14 hari sebelum RUPS (Rapat umum Pemegang saham) diadakan.
“Menimbang bahwa dari ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No 1 tahun 1995 (Undang-Undang Perseroan terbatas) tersebut, apabila dikaitkan dengan bukti P-3 yaitu undangan RUPSLB (Rapat umum Pemegang saham Luar Biasa) PT. Multigambut Industri tertanggal 20 Nopember 2006 dan yang telah diperbaharui dengan Bukti P-4 yaitu tentang perubahan tempat RUPSLB tertanggal 22 Nopember 2006, telah terlihat bahwa pelaksanaan Rapat umum pemegang Saham luar Biasa pada Tergugat I yang dilaksanakan pada tanggal 29 Nopember 2006 telah didasarkan pada Surat undangan pada tanggal 20 Nopember 2006 yang dilakukan perubahannya pada tanggal 22 Nopember 2006, sehingga dari fakta tersebut telah menunjukan bahwa tenggang waktu pemanggilan Rapat Umum pemegang saham Luar Biasa dengan pelaksanaan Rapat Umum pemegang saham Luar Biasa pada tergugat I dilakukan kurang dari 14 hari;
“Menimbang bahwa oleh karena dalam pemanggilan rapat umum pemegang saham Luar Biasa yang dilaksanakan pada tanggal 29 Nopember 2006 tersebut adalah kurang dari 14 hari, maka hal tersebut dianggap telah melanggar undang-undang. Hal mana telah dikuatkan oleh keterangan Ahli yaitu Dr. Erna Widjajayti S.H., M.H. yang dalam persidangan telah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa RUPS adalah rapat yang diadakan oleh semua pemegang saham yang undangannya harus disampaikan minimal selama 2 minggu. Dalam hal kaitannya dengan RUPS nanti akan menjadikan suatu pedoman bagi direksi yang menjalankan suatu perusahaan yang akan dituangkan dalam anggaran dasar.
- Bahwa syarat sah nya diadakan RUPS sesuai UU 40 tahun 2007 adalah pertama adanya suatu undangan dan undangan itu harus disampaikan kepada para pemegang saham 2 minggu sebelum RUPS dalam undangan itu sendiri sudah jelas dicantumkan apa saja yang akan dibahas dalam RUPS yang bersangkutan.
- Bahwa pada dasarnya persyaratan diadakan RUPS menurut UU lama tahun 1995 dan UU baru adalah sama.
- Bahwa apabila ada perubahan agenda dalam undangan maka harus disampaikan sampai seluruh rapat pemegang saham setuju, apabila ada pemegang saham yang tidak setuju dengan adanya perubahan agenda tersebut maka batal demi hukum sesuai dengan syarat sah-nya perjanjian 1320 KUHPerdata.
- Bahwa mengenai tanggal untuk RUPS Luar Biasa juga diatur dalam Pasal 82 dan Pasal 83 dikatakan bahwa undangan itu harus disampaikan minimal 14 hari sebelum acara RUPS diadakan, apabila kurang dari itu maka telah dianggap melanggar dari pedoman pasal diatas dengan akibat hukumnya RUPS tersebut batal demi hukum.
- Bahwa apabila RUPSLB agenda undangan rapat dengan fakta pada waktu mengadakan RUPS ada perubahan atau tidak sesuai maka termasuk batal demi hukum dan telah diatur dalam Pasal 75 Undang- Undang PT. Kecuali kalau memang seluruh pemegang saham termasuk pemegang saham minoritas mempunyai suara bulat. Dan pemegang saham minoritas tetap harus dilindungi.
“Menimbang bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah dalam RUPSLB pada Tergugat I yang dilaksanakan pada tanggal 29 Nopember 2006 tanpa dihadiri oleh penggugat tersebut adalah tidak sah karena melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (6) Undang-Undang No.1 tahun 1995 yang menyatakan bahwa “Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) keputusan tetap sah apabila Rapat umum pemegang Saham dihadiri oleh seluruh pemegang saham yang mewakili saham dengan hak suara yang sah dan disetujui dengan suara bulat.”
“Menimbang bahwa dalam Rapat umum pemegang saham luar Biasa yang semula dilaksanakan pada hari selasa tanggal 28 Nopember 2006 di Bussiness centre Room hotel mulia Senayan jakarta yang dilakukan perubahan pelaksanaanya menjadi hari Rabu tanggal 29 nopember 2006 di Agung Room Sultan hotel di jakarta, telah mengagendakan yang salah satunya adalah Restrukturisasi modal perseroan PT Multigambut Industri dengan mengalihkan sebagian pinjamanya menjadi modal perseroan;
“Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 telah dinyatakan bahwa dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah yang dimilikinya. Dan senada dengan ketentuan tersebut telah dinyatakan dalam Pasal 36 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 yang menyatakan bahwa seluruh saham yang dikeluarkan dalam penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan untuk klasifikasi saham yang sama;
“Menimbang bahwa dalam kaitanya dengan penawaran saham dalam perseroan untuk peningkatan modal, dalam Anggaran Dasar dapat diatur ketentuan ketentuan mengenai pembatasan pemindahan hak atas saham dengan keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada kelompok pemegang saham, hal mana didasarkan bahwa perseroan wajib menjamin bahwa semua saham yang ditawarkan dibeli dengan harga wajar dan dibayar tunai sejak penawaran dilakukan.
“Dalam hal perseroan tidak menjamin terlaksananya penawaran terlebih dahulu saham kepada kelompok pemegang saham tersebut, maka pemegang saham dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada karyawan mendahului penawaran kepada pihak lain.
“Menimbang bahwa dari hasil Rapat umum pemegang saham Luar Biasa pada tergugat I yang dilaksanakan pada tanggal 29 Nopember 2006 yang berkaitan dengan penambahan modal perseroan tersebut telah ditetapkan sebagai berikut:
a. Bahwa konversi sebagian hutang perseroan yaitu sebesar Rp 162.000.000.000,- menjadi tambahan modal sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 1999 tentang bentuk tagihan tertentu yang dapat dikompensasikan sebagai setoran tambahan modal kepada perseroan.
b. Bahwa peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan perseroan yang semula Rp 162.000.000.000,- menjadi Rp 324.000.000.000,-
 c. Bahwa TH Indo Industries SDN BHD sebagai pihak yang ditunjuk oleh lembaga Tabung Haji untuk mengambil saham baru dalam perseroan yaitu saham dengan klasifikasi khusus sebagai konversi sebagian hutang perseroan tersebut.
d. Bahwa modal dasar perseroan berjumlah menjadi Rp 324.000.000.000,- terbagi atas 324.000.000 saham;
e. Bahwa seratus persen (100 %) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan tersebut diatas atau seluruhnya berjumlah Rp 324.000.000.000,- telah disetor penuh kedalam perseroan dengan cara Rp. 162.000.000.000,- merupakan setoran saham lama perseroan dan Rp 162.000.000.000,- merupakan konversi hutang /pinjaman subordinasi perseroan kepada TH INDO INDUSTRIES SDN BHD sebagai pihak yang ditunjuk Lembaga tabung haji (Tergugat IV)
“Menimbang bahwa dari hasil Rapat Umum pemegang saham Luar Biasa tertanggal 29 Nopember 2006 yang berkaitan dengan peningkatan modal perseroan tersebut ternyata tidak dilakukan penawaranya terlebih dahulu kepada penggugat selaku pemegang saham minoritas, padahal sesuai dengan ketentuan Pasal 126 ayat (2) Undang-Undang perseroan terbatas telah dinyatakan bahwa pemegang saham minoritas tetap mempunyai hak untuk memberikan suaranya.
“Penggugat  mengajukan penolakan atas agenda RUPSLB tersebut, dengan alasan adanya rencana restrukturisasi modal perseroan dengan mengalihkan sebagian pinjaman menjadi modal perseroan dalam bentuk penerbitan saham baru dengan melakukan penambahan modal, tidak dinyatakan dalam agenda pada undangan RUPS Luar Biasa tertanggal 22 Nopember 2006;
“Menimbang bahwa dari apa yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, telah menunjukkan bahwa penggugat telah dapat membuktikan atas dalil gugatanya yang bahwasanya Surat pemanggilan yang ditujukan kepada penggugat selaku pemegang Saham Minoritas pada Tergugat I untuk diadakanya Rapat Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 29 Nopember 2006 telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995, dan disamping hal tersebut diatas Penggugat juga telah dapat membuktikan atas dalil gugatanya yang bahwasanya Penggugat tidak memberikan persetujuanya atas hasil Rapat umum pemegang saham Luar Biasa pada Tergugat I tertanggal 29 Nopember 2006 tersebut dengan melakukan penolakan karena agenda rapat tidak sesuai dengan Agenda pada Surat Undangan yang ditujukan kepada penggugat.
“Menimbang, pemberitahuan perubahan rapat umum pemegang saham Luar Biasa tertanggal 22 november 2006, tenggang waktu pemanggilan Rapat Umum pemegang saham Luar Biasa dengan pelaksanaan Rapat Umum pemegang saham Luar Biasa pada tergugat I dilakukan kurang dari 14 hari, sehingga bertentangan dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995.
M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Tergugat I tertanggal 29 Nopember 2006 yang disahkan melalui Akta No. 185 tertanggal 19 Januari 2007 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat, beserta turunannya dan segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan Akta No. 185 tertanggal 19 Januari 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Turut Tergugat dan semua turunannya batal demi hukum.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.