Kadaluarsa Hak Peninjauan Kembali Putusan Pailit

LEGAL OPINION
Question: Apa mungkin, mengajukan upaya hukum luar biasa berupa PK ke Mahkamah Agung atas putusan perkara kepailitan?
Brief Answer: Dimungkinkan, namun perlu diperhatikan hukum acara kepailitan yang tidak serupa dengan hukum acara permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada umumnya. Secara lex spesialis dalam pengaturan Undang-Undang tentang Kepailitan, permohonan PK dapat diajukan, apabila:
a. setelah perkara diputus ditemukan bukti baru (novum) yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di Pengadilan sudah ada—tetapi belum ditemukan, hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan PK; atau
b. dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan PK.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi hukum acara permohonan PK dalam perkara kepailitan, dapat kita pelajari dari pengalaman yang dapat kita jumpai dalam putusan Mahkamah Agung RI register Nomor 101 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016 tanggal 28 September 2016, perkara antara:
- PT. ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Pailit; melawan
- DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, selaku Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Pailit.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 4/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst, juncto Nomor 27/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 16 April 2015 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Pemohon Otoritas Jasa Keuangan terhadap Termohon PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.”
Adapun dalam tingkat banding, yang menjadi amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015, tanggal 28 Agustus 2015, sebagai berikut:
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN tersebut;
“Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 4/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst, juncto Nomor 27/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 16 April 2015;
MENGADILI SENDIRI:
1. Mengabulkan permohonan pernyataan pailit dari Pemohon Pailit;
2. Menyatakan Debitor PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, pailit.”
Pihak Termohon Pailit mengajukan upaya hukum PK, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa pemberitahuan isi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015, tanggal 28 Agustus 2015 adalah pada tanggal 16 Mei 2016, sedangkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah pada tanggal 21 Juni 2016 alias 36 (tiga puluh enam) hari;
“Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali, yaitu “Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata” dan alasan tersebut adalah yang sebagaimana tersebut di dalam Pasal 295 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka jika dihubungkan dengan Pasal 296 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka tenggang waktu pengajuan peninjauan kembali adalah paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali itu memperoleh kekuatan hukum tetap, maka permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali a quo telah lewat waktu karena diajukan pada hari ke-36 (tiga puluh enam), dengan demikian permohonan pemeriksaan peninjauan kembali itu diajukan telah melampaui tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 295, 296, 297 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali harus dinyatakan tidak dapat diterima;
“Menyatakan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA tersebut tidak dapat diterima;
M E N G A D I L I :
“Menyatakan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA tersebut tidak dapat diterima.”
Pasal 1 Ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:
“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Hari adalah hari kalender dan apabila hari terakhir dari suatu tenggang waktu jatuh pada hari Minggu atau hari libur, berlaku hari berikutnya.”
Pasal 295 UU Kepailitan:
(1) Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
(2) Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan, apabila:
a. setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di Pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan; atau
b. dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.
Pasal 296 UU Kepailitan:
(1) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (2) huruf a, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (2) huruf b, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.