Hutang-Piutang dari Jual-Beli, Pembuktian Cenderung Tidak Sederhana

LEGAL OPINION
Question: Kantor saya ada membuat kontrak jual-beli antara kantor saya selaku pemasok bahan baku dengan sebuah perusahaan industri pengolahan yang menjadi pembelinya. Namun harga jual-beli dalam invoice yang telah kami kirimkan tidak kunjung dibayarkan. Ada saja alasannya. Bisakah kami ancam untuk kami pailitkan saja, karena berhutang berarti kan kami kreditor mereka?
Brief Answer: Terdapat satu kelemahan fundamental yang dapat dijadikan ‘celah hukum’ guna berkelit dari ancaman pailit maupun penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yakni dibuatnya berbagai alasan yang bertujuan menggeser isu hukum adanya hutang-piutang menjadi sengketa diluar hutang-piutang—semisal dipersengketakannya fisik / spesifikasi objek yang tidak sama dengan purchase order, sengketa seputar kontrak jual-beli yang multitafsir, dibantahnya total hutang-piutang ataupun terkait perhitungan hutang, dibantahnya terdapat perikatan perdata, dan alasan lain yang menggeser isu hukum sebenarnya.
Pada hakekatnya, tiada pembuktian yang bersifat sederhana adanya hutang-piutang, kecuali pihak debitor tidak mengajukan bantahan apapun terkait sengketa diseputar / diluar hutang-piutang.
Terlagipula, adalah tidak membawa faedah apapun bila Kreditor Konkuren mengajukan PKPU maupun mempailitkan debitornya, kerena Kreditor Konkuren dibawah derajat Kreditor Preferen yang lebih didahulukan pelunasannya, disamping sifatnya yang unsecured creditor—sehingga SHIETRA & PARTNERS tidak pernah merekomendasikan pihak Kreditor Konkuren untuk mengajukan PKPU ataupun pailit terhadap debitornya / rekan bisnis yang menunggak.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi berikut SHIETRA & PARTNERS angkat sebagai kasus konkret, sebagaimana putusan Pengadilan Niaga Medan perkara PKPU register Nomor 07/PKPU/2013/PN.Niaga/Medan tanggal 3 Oktober 2013, perkara antara:
- PT. ROTARYANA JAKARTA, sebagai Pemohon PKPU; melawan
- PT. SAMCO INDOPRATARA, selaku Termohon PKPU.
Hubungan hukum jual-beli berlanjut pada sengketa hutang-piutang diantara pihak penjual dan pembeli, dimana terhadapnya Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Pemohon PKPU adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan yang melakukan penjualan alat-alat dapur dan Termohon PKPU telah melakukan pemesanan dan/atau pembelian peralatan dapur kepada Pemohon PKPU sebagaimana bukti P.1 s/d P.15 dengan No. Pemesanan SR-12-393 tanggal 18 Oktober 2012 sebesar USD 500,70 selanjutnya disebut sebagai Purchase Order;
“Menimbang, bahwa sebagai pelaksanaan Purchase Order Pemohon PKPU telah mengirimkan peralatan-peralatan dapur dan mesin laundry yang dipesan Termohion PKPU sebagaimana dalam surat jalan ataupun Delivery Order sebagaimana bukti P.16 s/d P.50;
“Menimbang, bahwa Pemohon PKPU telah menyelesaikan seluruh kewajibannya mensupply barang-barang yang dipesan Termohon PKPU dan oleh karena itu Pemohon berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan invoice atau bukti P.51 s/d P.66 yaitu sebesar USD 193.847,50; EUR 57.533.78; dan Rp 53.534.400,00;
“Menimbang, bahwa sampai tagihan tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih, Termohon PKPU ternyata tidak melakukan kewajibannya untuk membayar tagihan secara penuh kepada Pemohon PKPU sehingga Termohon PKPU masih mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar USD 107.954, 50, EUR 24.669,42 dan Rp 16.334.100,00 yang selanjutnya disebut utang;
“Menimbang, bahwa Pemohon PKPU telah menyampaikan somasi kepada Termohon PKPU sebanyak 3 kali yaitu bukti P.67., P.68 dan P.69 disamping itu berdasarkan bukti P.70 berupa surat Terrmohon PKPU No. 077/MD/IV/2013 tanggal 9 April 2013 Termohon PKPU telah mengakui adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih tersebut;
“Menimbang, bahwa disamping memiliki utang kepada Pemohon PKPU Termohon PKPU juga mempunyai utang kepada Kreditor lain yaitu PT. Matra Gemilang beralamat di Kav. DKI Blok 80 No. 21 BA Meruya Utara Jakarta Barat;
“Menimbang, bahwa Termohon PKPU mendalilkan sebagai agen resmi Pemohon PKPU satu-satunya di Pulau Sumatera untuk produk kitchen set dan laundry equipment sejak pertengahan 2008;
“Menimbang, bahwa dalam menjalankan hubungan sebagai agen resmi tersebut tidak jarang Termohon PKPU langsung melakukan pelunasan atau dengan uang panjar 50% kepada Pemohon PKPU;
“Menimbang, bahwa mengenai cara pembayaran pelunasan maupun panjar harus dilakukan dengan cara melakukan pemindahbukuan ke bank OCBS NISP Cabang Plaza Permata dengan nomor rekening A/C 722800009911 atas nama PT. Rotaryana Jakarta;
“Menimbang, bahwa tidak benar posita angka 6 karena pembayaran panjar yang telah Termohon PKPU laksanakan kepada Pemohon PKPU untuk pemesanan/pembelian barang-barang yang telah disebutkan dalam posita angka 2 adalah sebesar USD 96.923,75, EUR 32.941.75 dan Rp 53.534.400,- dan karena dengan pembayaran Termohon PKPU maka sisa harga dari pemesqanan/pembelian barang-barang di atas adalah USD 96.923,75 dan EUR 24.592,03;
“Menimbang, bahwa dari bukti P.1 s/d P.66 dan bukti T.1 s/d T.40 menunjukkan adanya hubungan hukum antara Pemohon PKPU sebagai Kreditor dan Termohon PKPU sebagai Debitor dimana Pemohon PKPU sebagai penjual alat-alat dapur dan Termohon PKPU sebagai pembeli;
“Menimbang, bahwa benar Termohon PKPU telah mengakui adanya kekurangan yang belum dibayar sebagaimana bukti P.70 dikarenakan barang-barang yang dipesan dalam kontrak dan Purchase Order dikirim tidak sesuai dengan kondisi, merk dan spesifikasinya;
“Menimbang, bahwa dari bukti P.70 tersebut Majelis berpendapat bahwa pembuktian tentang adanya utang Termohon PKPU terdadap Pemohon PKPU ternyata complicated atau tidak sederhana dimana Pemohon PKPU dalam perkara ini harus membuktikan terlebih dahulu apakah barang yang dipesan telah sesuai dengan kondisi, merk dan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak dan Purchase Order;
“Menimbang, bahwa pada asasnya pembuktian dalam perkara Kepailitan dan PKPU adalah sederhana akan tetapi dalam perkara ini pembuktian adanya utang tidak sederhana karena masih ada perselisihan antara Pemohon PKPU dengan Termohon PKPU tentang timbulnya utang dimaksud yaitu sebagaimana didalilkan oleh Termohon PKPU bahwa barang yang telah dikirim Pemohon PKPU tidak sesuai dengan kondisi, merk dan spesifikasi sebagaimana kontran dan Purchase order;
“Menimbang, bahwa dengan demikian syarat sederhana dalam perkara ini telah tidak terpenuhi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Permohonan Pemohon PKPU haruslah ditolak;
M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan Pemohon PKPU tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.