LEGAL OPINION
Question: Saya sebenarnya cuma ikut temen buat mengambil barang dagangan di sebuah toko. Tapi ternyata aksi kami berujung korban jiwa. Kemudian jaksa menuntut saya telah turut serta aksi perampokan yang direncanakan. Padahal saya cuma ikut-ikutan saja, sama sekali tak ada ikut dalam penyusunan rencana-rencanaan. Gimana ini?
Brief Answer: Itulah resiko terburuk Turut Serta (delik penyertaan) dalam suatu tindak pidana, bila kejahatan dikategorikan sebagai kejahatan berencana, maka pelaku Turut Serta dipandang sebagai satu kesatuan aksi kejahatan atas delik yang dijatuhkan hakim. Berat-ringannya kesalahan, akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sesuai proporsional peran terdakwa.
Namun, diketakui atau tidaknya suatu perencanaan pendahuluan, kejahatan tetaplah sebuah kejahatan. Indikasi direncanakan, ialah berupa kegiatan survey / pemantauan terhadap lokasi maupun calon korban, sehingga bila ditemukan fakta keterlibatan terdakwa, tentu Majelis Hakim mendapat petunjuk bahwa terdakwa memang terlibat dalam perencanaan.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi berikut dapat menjadi cerminan, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur perkara pidana ter*risme Nomor 588/Pid.SUS/2014/PN.Jkt.Tim. tanggal 8 Oktober 2014. Terdakwa menyatakan, dirinya menyesali perbuatannya dan menyayangkan adanya korban jiwa yang jatuh dalam aksi perampokan Bank CIMB Niaga Medan. Terdakwa menyatakan bahwa dirinya bukan ter*ris seperti yang disangkakan, namun hanya sekadar ikut-ikutan dalam aksi perampokan dengan tidak mengetahui seperti apa rencananya, dan siapa saja orangnya.
Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya bukanlah termasuk dari kelompok mereka karena dirinya sama sekali tidak mengetahui rencana perampokan, dirinya tidak di-undang rapat sehingga juga tidak mengenali siapa-siapa saja anggota kelompok.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut, Terdakwa dinyatakan bersama-sama dengan anggota komplotan lainnya membantu menyembunyikan narapidana tindak Pidana ter*risme yang melarikan diri dari Lapas Tanjung Gusta Medan. Terdakwa diberikan pemahaman tentang jihad, yakni berperang melawan musuh-musuh Islam kemudian untuk melaksanakan jihad tersebut diperlukan dana. Karena di Indonesia bukan Negera Islam maka uang-uang pemerintah halal atau boleh untuk dirampok, demikian terungkap fakta di persidangan. Sedangkan jumlah keseluruhan yang berhasil dirampok dari Bank Mestika adalah sejumlah Rp. 1.800.000.000.
Dimana terhadap tuntutan Jaksa maupun pembelaan diri Terdakwa, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif / pilihan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dengan memilih pasal yang paling cocok untuk Terdakwa berdasarkan perbuatan yang dilakukan yaitu Pasal 15 jo. Pasal 7Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ter*risme menjadi Undang-Undang, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Unsur Setiap orang;
2. Unsur Melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana ter*risme;
3. Unsur dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan;
4. Usur dengan maksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal;
5. Unsur dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
“Kata ‘atau’ dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, maksudnya apabila sudah terpenuhi salah satu dari alternatif tersebut, bisa permufakatan jahat, bisa percobaan atau bisa pembantuan, maka unsur ini sudah dianggap terpenuhi;
“Kejahatan yang didakwakan dalam perkara ini adalah ‘tindak pidana ter*risme’;
“Mengenai permufakatan jahat, dalam Pasal 88 KUHP, permufakatan jahat adalah apabila ada dua orang atau lebih telah sepakat untuk melakukan Kejahatan;
“Mengenai percobaan, didalam Pasal 53 ayat (1) KUHP, suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan ‘percobaan (poging)’ harus memenuhi 3 (tiga) syarat, yaitu : adanya niat, adanya permulaan pelaksanaan, dan tindak selesainya suatu kejahatan dilakukan bukan karena kehendak pelaku suatu kejahatan;
“Mengenai pembantuan, didalam penjelasan ketentuan pasal 15 UU RI No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ter*risme menjadi Undang-Undang dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan pembantuan adalah pembantuan sebelum, selama dan setelah kejahatan dilakukan;
“bahwa yang dimaksud permufakatan Jahat adalah apabila ada dua orang atau lebih telah sepakat untuk melakukan Kejahatan maka perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan para saksi-saksi tersebut melakukan perampokan (Fai), Pencarian dana (uang) dan sarana (kendaraan) dilakukan dengan cara mencuri / merampok (Fa’i) merupakan tindakan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
“Dengan demikian unsur ‘melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana ter*risme’ telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
“Unsur dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Bahwa kesengajaan dibagi menjadi 3 (tiga) tingkatan yaitu sebagai maksud/tujuan, kesengajaan sebagai sadar kepastian, dan kesengajaan sadar kemungkinan;
“Bahwa dalam perkara tindak pidana ter*risme kesengajaan yang ditimbulkan oleh pelaku / terdakwa adalah kesengajaan sebagai maksud/tujuan karena terdakwa harus memang benar-benar menghendaki akan terjadinya tindak pidana ter*risme tersebut;
“Bahwa yang dimaksud kekerasan menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 sebagaimana telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ter*risme, adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana, secara melawan hukum, dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
“Bahwa pengertian ancaman kekerasan menurut Pasal 1 angka 5, adalah setiap perbuatan yang dengan sengaja dilakukan untuk memberikan pertanda atau peringatan mengenai suatu keadaan yang cenderung dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang secara luas.
“Bahwa benar, pada bulan Juli tahun 2008, Terdakwa bersama-sama dengan TAUFIQ HIDAYAT, IWAN CINA dan FADLI SADAMA melakukan aksi perampokan dengan menggunakan senjata api di Bank Mestika;
“Bahwa benar, selanjutnya sekitar bulan September 2008, setelah mereka tidak dicari-cari lagi oleh pihak kepolisian, akhirnya TAUFIQ HIDAYAT mengajak untuk melakukan perampokan lagi. TAUFIQ HIDAYAT menjelaskan bahwa target mereka selanjutnya adalah Bank Mandiri;
“Bahwa benar, selanjutnya TAUFIQ HIDAYAT mengajak semua anggota kelompok untuk melakukan survei lokasi bank dan survei jalanan yang akan dilalui ketika melakukan aksi perampokan. Saat itu TAUFIQ HIDAYAT menyuruh untuk survei lokasi. Setelah selesai melakukan survey lokasi mereka pulang ke rumah masing-masing.
“Bahwa benar, sekitar bulan Maret 2009, Terdakwa bersama-sama dengan TAUFIQ HIDAYAT, IWAN CINA, IWAN KECIL, TAUFIQ HIDAYAT, DIDIN dan PAK AM melakukan perampokan di Bank Mestika;
“Kemudian TAUFIQ HIDAYAT mengatakan bahwa target selanjutnya adalah Bank CIMB Niaga Jln. Aksara Medan. TAUFIQ HIDAYAT menjelaskan bahwa dalam aksi perampokan di Bank CIMB Niaga yang menjadi Pimpinan adalah TAUFIQ HIDAYAT dan semua anggota diminta untuk taat dan patuh pada perintah TAUFIQ HIDAYAT, karena perampokan yang akan dilakukan di Bank CIMB Niaga adalah dalam rangka Jihad.
“Selanjutnya TAUFIQ HIDAYAT memerintahkan Terdakwa untuk masuk kedalam bank bersama-sama dengan IWAN KECIL untuk mengambil uang. Kemudian mereka melakukan survei lokasi dan survei jalan menuju Bank CIMB Niaga;
“Bahwa benar, dari pelaksanaan amaliah fa’i yang terdakwa lakukan bersama kelompoknya di Bank CIMB Niaga Medan, Bank Mestika Medan dan Bank Mandiri Medan mengakibatkan korban 1 (satu) orang anggota kepolisian yang sedang melaksanakan tugas di Bank CIMB Niaga Jl. Aksara 56 Medan, yaitu BRIPTU ... meninggal dunia dan Petugas Security Bank CIMB Niaga yang mengalami korban luka-luka ... ;
“Dari uraian tersebut diatas unsur dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan telah terpenuhi;
Add. 4. Usur dengan maksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal.
“Bahwa kata ‘atau’ dalam unsur ini merupakan alternatif perbuatan yang harus dibuktikan, artinya apabila salah satu alternatif dari unsur tersebut telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;
“Bahwa dari uraian fakta hukum tersebut diatas dapat disimpulkan unsur menimbulkan rasa teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal telah terpenuhi;
Add.5. Unsur dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
“Bahwa kata ‘atau’ dalam unsur ini merupakan alternatif perbuatan yang harus dibuktikan, artinya apabila salah satu alternatif dari unsur tersebut telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;
“Bahwa dalam hal ini perbuatan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau perbuatan untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, apabila salah satu atau lebih alternatif tersebut terbukti maka dianggap telah terpenuhi.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut maka unsur ‘Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional’ telah terbukti dan terpenuhi.
“Menimbang, bahwa didalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya keadaan yang dapat dijadikan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa maka oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim pada pokoknya sependapat dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, namun tidak sependapat mengenai pemidanaan yang patut dijatuhkan kepada terdakwa tersebut, mengingat Majelis Hakim dalam memutus perkara ini berdasarkan pada pertimbangan dengan memperhatikan keadilan sesuai peraturan perundang-undangan (legal justice), keadilan sesuai keinginan masyarakat (social justice) dan keadilan sesuai kebenaran hakiki (moral justice) serta memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa tersebut sehingga adil kiranya apabila Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
“Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas tindak pidana Ter*risme;
- Terdakwa menyesali perbuatannya;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Thomas Muslim Hasibuan alias Thomas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak TER*RISME;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Muslim Hasibuan alias Thomas dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.