KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Ketika Beban Tanggung Jawab Outsource Beralih pada Pengguna Alih Daya

LEGAL OPINION
Question: Pabrik-pabrik saya berencana mengorder beberapa fungsi pekerjaan untuk di-outsourcing-kan kepada sebuah perusahaan outsource. Jika nantinya ada masalah apa-apa antara pekerja outsource dengan kantor saya, maka yang tanggung jawab adalah perusahaan penyedia tenaga outsource itu bukan?
Brief Answer: Tidak terdapat jawaban tunggal atas isu hukum demikian, sehingga bergantung konteksnya. Resiko terbesar bagi pemberi kerja yang menggunakan tenaga perusahaan alih daya (outsource), dimana bila pengadilan menilai bahwa jenis pekerjaan yang dialih-dayakan bersifat jenis pekerjaan inti / pokok bidang usaha, maka tanggung jawab atas Pekerja / Buruh beralih dari perusahaan alih daya menjadi beban tanggung jawab pihak Pengusaha pengguna jasa alih daya.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi yang representatif dan relevan, tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa PHK register Nomor 705 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 18 Oktober 2016, perkara antara:
- PT. TIMAH (Persero) Tbk, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat II; melawan
I. 1. YOHANES PENI; 2. SUKIRMAN; 3. ROSIMIN, sebagai Para Termohon Kasasi semula Para Penggugat; dan
II. Koperasi Jasa Usaha Bersama (KJUB), sebagai Termohon Kasasi II dahulu Tergugat I.
Para Penggugat merupakan pekerja yang tercatat sebagai pegawai Tergugat I, sebagai Pekerja Tambang Besar yang kemudian dipindah-tugaskan sebagai Petugas Bongkar Muat Biji Timah, dan sebagai sebagai petugas Operator Mesin di Gudang Bijih Timah, dimana Para Penggugat bekerja di wilayah operasional perusahaan Tergugat II.
Para Penggugat dipekerjakan dengan menggunakan Sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 1 (satu) tahun di perusahaan Tergugat I, dan setiap habis masa Perjanjian Kerja Para Penggugat diharuskan menanda-tangani PKWT yang telah diperbaharui.
Adapun pekerjaan yang diperintahkan / diberikan Tergugat I kepada Para Penggugat adalah pekerjaan yang bersifat terus-menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian pekerjaan pokok pada perusahaan Tergugat II.
Perusahaan Tergugat II kemudian menerbitkan daftar nama Karyawan Outsourching yang rencana akan diputus PO kontrak dan ditindak-lanjuti surat dari kepala unit tambang darat Bangka PT. Timah (persero), Tbk. tanggal 14 Januari 2015 terkait dengan dihentikannya kontrak tenaga kerja outsourcing KJUB pertim PO atas nama Para Penggugat, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2014.
Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, Para Penggugat menginginkan agar Tergugat I dan Tergugat II membayar hak-hak normatif Pekerja, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Pasal 164 ayat (3) yaitu dimana salah satu komponennya ialah Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan.
Sementara itu pihak pengguna jasa alih daya mendalilkan, tidak seharusnya Para Penggugat menarik PT. Timah (Persero), Tbk. menjadi tergugat dalam perkara ini, sebab:
a. PT. Timah (Persero) Tbk. Hanya selaku pengguna tenaga kerja, yang disalurkan oleh Tergugat I selaku Penyedia Tenaga Kerja. Hal itu jelas diatur dalam perjanjian antara PT. Timah (Persero), Tbk. (Tergugat II) dengan KJUB (Tergugat I);
b. Sedangkan Para Penggugat adalah karyawan KJUB (Tergugat I), bukan karyawan PT. Timah (Persero), Tbk. (Tergugat II). Tergugat II dalam hal ini hanya perusahaan pemberi pekerjaan yang terikat oleh suatu perjanjian dengan Tergugat I.
Terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial Pangkalpinang kemudian menerbitkan putusan Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Pgp tanggal 2 September 2015, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa:
(1) Pekerja/Buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
(2) Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
MENGADILI :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa hubungan kerja yang terjadi antara Para Penggugat dengan Tergugat I menjadi Hubungan Kerja dengan Tergugat II dengan status hubungan kerja waktu tidak tertentu;
3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat II telah terputus sejak 1 Januari 2015;
4. Menghukum Tergugat II untuk membayar uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak dengan rincian sebagai berikut : ... Uang Pesangon : ... bulan upah x 2 x Rp. ... ; Uang Penghargaan Masa Kerja ... bulan upah x Rp. ... ; Uang Penggantian Hak 15% x Rp. ... ;
5. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Pengusaha pengguna jasa alih daya mengajukan upaya hukum kasasi, dengan argumentasi bahwa seluruh komponen biaya sudah dicantum dalam Perjanjian Kontrak Pekerjaan Borongan antara Tergugat II dengan Tergugat I, maka seluruh tanggung-jawab mengenai tenaga kerja borongan termasuk tuntutan Para Penggugat menjadi tanggung jawab Tergugat I sepenuhnya.
Dimana terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 28 September 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa gugatan tidak obscuur libel sehingga tidak dapat diterima, karena dalam posita dan petitum mendalilkan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai Pasal 164 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 beserta hak kompensasinya;
- Bahwa hubungan Para Penggugat/Pekerja beralih ke Tergugat II/PT Timah telah tepat dan benar karena tidak ada bukti pekerjaan dari para pekerja merupakan jasa penunjang, pekerjaannya selaku petugas bongkar muat biji timah, operator mesin gudang biji timah adalah pekerjaan utama;
- Bahwa tidak ada perjanjian kerja sama antara Tergugat I dan II selaku penyedia jasa dan pengguna jasa pekerja, serta izin dari instansi yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: Direktur PT. TIMAH (Persero) Tbk, tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Direktur PT. TIMAH (Persero) Tbk, tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.