Hukum Tidak Bersifat Fatalistis, Konteks Sengketa Tanah

LEGAL OPINION
Question: Ada kesalahan yang sangat fatal, menurut saya, pada apa yang tercantum dalam akta jual beli tanah. Tertuliskan nama pihak penjual yang keliru di akta. Apa artinya bisa menjadikan resiko bagi pihak pembeli tanah nantinya dikemudian hari? Kan, jadinya tidak tenang ini, bila sewaktu-waktu bisa digugat pembatalan.
Brief Answer: Majelis Hakim tidak akan se-fatalistis itu dalam memeriksa dan memutus suatu perkara yang diajukan ke hadapannya untuk disidangkan, sehingga kepentingan hukum pihak pembeli hak atas tanah selama telah memenuhi asas “terang dan tunai”, maka tidak perlu bersikap paranoid, karena faktor clerical error merupakan human error yang disa dicari rasionalisasinya lewat alat-alat bukti pendukung lainnya (circumstantial evidences sebagai dasar penerbit bukti ‘persangkaan’ bahwa benar telah terjadi kesalahan pengetikan yang masih dapat ditolerir sifatnya).
Bila dalam posisi hukum sebagai pihak pembeli, perlu didokumentasikan berbagai alat bukti pada seputar transaksi jual-beli, seperti nama para saksi, kuitansi pembayaran, dsb, agar pihak ketiga yang mencoba menggangu-gugat akta jual-beli yang mengandung kekeliruan pengetikan demikian, dapat dipaparkan alibi guna meyakinkan hakim bahwa sejatinya hubungan hukum jual-beli benar telah terjadi, dan bahwa kekeliruan pengetikan terjadi tanpa disengaja oleh pihak pejabat pembuat akta tanah.
PEMBAHASAN:
SHIETRA & PARTNERS untuk itu akan mengangkat ilustrasi sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 2166 K/Pdt/2015 tanggal 21 Desember 2015, perkara antara:
- B. FADILLAH, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
1. ERRY; 2. SUDA'I, selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat; dan
- BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN JEMBER, sebagai Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat.
Terhadap gugatan Penggugat terkait sengketa tanah, Pengadilan Negeri Jember telah memberikan Putusan Nomor 89/Pdt.G/2013/PN.Jr tanggal 5 Juni 2014 dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah objek sengketa I dan II adalah harta warisan peninggalan mendiang (Almh) B. Sepakmi Patrima;
3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari mendiang (Almh) B. Sepakmi Patrima dan berhak mewarisi tanah/objek sengketa I dan II;
4. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah sengketa I dan II adalah hak milik sah Para Penggugat;
5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah melakukan suatu perbuatan yang melawan hak/melawan hukum dalam menguasai tanah/objek sengketa tanpa hak;
6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah/objek sengketa I dan tanah sengketa II yang berdiri di atasnya 1 (satu) rumah dengan membawa serta semua harta miliknya dan untuk selanjutnya segera menyerahkan dengan baik-baik tanpa beban apapun atas tanah/objek sengketa I dan II kepada yang berhak yaitu Para Penggugat apabila perlu dengan upaya paksa dengan bantuan aparat keamanan (Polisi);
7. Menyatakan sebagai hukum segala bentuk surat perubahan atas tanah sengketa I dan II yang tanpa seijin Para Penggugat adalah cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
8. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk pada putusan dalam perkara ini;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya sebesar Rp2.101.000,00 (dua juta sertaus satu ribu rupiah);
10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, putusan Pengadilan Negeri tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 608/PDT/2014/PT.SBY Tanggal 20 Januari 2015. Terhadapnya, Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana selanjutnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan korektif sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa jual beli di kantor Desa yang datang membawa surat data objek sengketa adalah B. Sepakmi Patrima adalah isteri dari Pak Sepakmi Sappar, sebagai calon penjual beserta calon pembeli, kemudian kepala Desa mengantarkan kepada Camat/PPAT;
- Bahwa jual beli tanggal 31 Desember 1984, dibuat Kepala Desa kemudian ditandatangani oleh B. Sepakmi Patrima isteri dari Pak Sepakmi Sappar, selanjutnya ditandatangani oleh pembeli. Dengan disaksikan oleh saksi-saksi untuk jual beli tersebut, tapi ternyata dalam Surat Jual Beli tersebut ditulis nama penjual adalah Pak Supakmi Sappar suami Bok Sepakmi Patrima yang sudah meninggal tahun 1977. Seharusnya menghadap sebagai penjual adalah janda Pak Sepakmi Sappar sebagai ahli waris;
- Bahwa harga tanah sudah dibayar lunas dan sejak jual beli tersebut tahun 1984 objek jual beli langsung dikuasai pihak pembeli hingga sekarang;
- Bahwa tahun 2012 setelah 30 (tiga puluh) tahun kemudian Para Penggugat mengaku sebagai cucu dari B. Sepakmi Patrima dan suaminya alm. Pak Sepakmi Sappar mengajukan gugatan. Bahwa objek sengketa warisan belum dibagi;
- Bahwa jual beli secara nyata (terang dan tunai) telah dilakukan dengan terang karena di kantor Kepala Desa dan di hadapan saksi-saksi, dan tunai karena B. Sepakmi Patrima adalah isteri dari Pak Sepakmi Sappar telah menerima uang harga tanah;
- Bahwa benar dalam surat yang ditandatangani antara pembeli dengan isteri B. Supakmi tertulis yang menjual Pak Sepakmi Sappar, sesuai dengan surat tanah yang seharusnya B. Sepakmi Patrima bertindak sebagai ahli waris adalah ahli warisnya;
- Bahwa benar kesalahan penulisan itu tidak terlepas dari pihak penulis surat jual beli yaitu Kepala Desa setempat, atas kesalahan tersebut tidak dapat membatalkan jual beli yang akan merugikan pihak pembeli. Karena harga sudah dilunasi dan sejak saat itu tanah langsung dikuasai pembeli hingga sekarang;
“Bahwa B. Sepakmi Patrima berhak menjual dan menghibahkan objek sengketa tanpa persetujuan dari cucunya yaitu Para Penggugat;
“Bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: B. FADILLAH dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 608/PDT/2014/PT.SBY tanggal 20 Januari 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 89/Pdt.G/2013/PN.Jr tanggal 5 Juni 2014 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : B. FADILLAH tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 608/PDT/2014/PT.SBY tanggal 20 Januari 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 89/Pdt.G/2013/PN.Jr tanggal 5 Juni 2014;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.