Actus
me invito factus non est meus actus. An
Act Done (by Me) Against MY WILL is NOT MY ACT.
Ex turpi contractu non oritur actio. Tiada Aksi yang Dilahirkan dari Kontrak yang Penuh Ketidakpatutan.
Sudah sejak lama, ilmu hukum pidana mengenal asas “non self-incrimination” yang bermakna bahwa seorang Terdakwa tidaklah dapat dibenarkan untuk membuat keterangan atau pembelaan yang justru menjadi bumerang bagi kepentingan / posisi hukumnya sendiri, karenanya menjadi kurang tepat menjadikan “ketarangan Terdakwa” dikategorikan sebagai salah satu “alat bukti” menurut hukum acara pidana. Sudah saatnya, Kitab Hukum Perdata kita di Indonesia memasukkan sebuah pasal yang pada pokoknya mengatur bahwa : Segala bentuk persetujuan yang diberikan akan tetapi bertentangan dengan kepentingan hukum si pemberi persetujuan, maka dianggap persetujuan tersebut tidak pernah diberikan sejak semula. Setidaknya, paradigma demikian perlu dibakukan dan dikonkretkan ke dalam preseden atau yurisprudensi (best practice) di Mahkamah Agung RI dalam putusan-putusannya.
Memang, Pasal 1321 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata telah mengatur tentang “kesepakatan yang tidak sah”
(sepakat, namun “tidak sah”), yakni : “Tiada sepakat yang sah apabila
sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.” Akan tetapi, konteks dari
pengaturan dalam pasal tersebut ialah “pemaksaan” dalam arti eksplisit lahirian
(fisik), semisal dibawah ancaman senjata tajam. Dalam praktek, banyak modus “paksaan
terselubung”, yang bisa berupa posisi dominan patronase, relasi kuasa antara
atasan dan bawahan, maupun formalitas prosedural dimana Anda harus setuju untuk
“menyerahkan kebebasan” Anda agar dapat mengakses pelayanan publik.
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat penulis ilustrasikan contoh konkret yang dapat para pembaca temukan relevansinya
dalam kehidupan sehari-hari. Di SATPAS tempat pembuatan dan/atau perpanjangan
SIM (Surat Izin Mengemudi) di Jakarta Barat pada tahun 2023, warga yang hendak
mengurus SIM diwajibkan membayar dan mengikuti “tes psikologi”. Namun, kami
harus mencentang kalimat yang berisi pernyataan : “Membebaskan pihak
penyelenggara tes psikologi dari tuntutan hukum bila terjadi kebocoran maupun
penyalah-gunaan data-data pribadi”. Suka atau tidak suka, mau atau
tidak mau, itu harus “dicentang” oleh kami, agar kami dapat mengurus SIM. Tidak
“dicentang”, akibatnya proses tidak dapat berlanjut. Itulah bentuk “pemaksaan
terselubung”.
Tidak lama setelah itu, ada
seseorang tidak dikenal mengirim pesan ke nomor seluler penulis : “Kami dari
Jobstreet. Kami menemukan nomor kontak Anda selaku pelamar di akun Jobstreet
Anda”. Padahal, telah lama sebelumnya penulis menghapus akun pada
Jobstreet, alias tidak lagi memiliki akun ataupun data apapun di sana. Dapat darimanakah,
sang “scammer” bisa memeroleh info kontak penulis, jika bukan dari pihak
penyelenggrara “tes psikologi” yang bersarang di markas polisi, alias sindikat
penipu (penjahat) yang bebas bermarkas dengan nyaman dan aman beroperasi serta
berliang di dalam markasnya polisi. Benar adanya bahwa kejahatan paling banyak
terjadi, justru di markas polisi. Warga harus membayar mahal biaya “tes
psikologi” yang hanya formalitas saja, tidak ubahnya “tes kesehatan” yang juga
formalitas saja.
Polisi selaku “tuan rumah”
pemilik markas, tahu betul praktek demikian, namun dibiarkan, dilestarikan, dan
dilindungi. Mustahil tidak mengetahui, adanya teroris maupun korupsi saja,
polisi kita bisa mengetahuinya, terlebih apa yang terjadi persis secara seronok
dan vulgar terang-terangan DI DALAM markas sang polisi itu sendiri. Itulah sebabnya,
kita patut apatis keseriusan dan “political will” penyelenggara negara
ini beserta aparatur penegak hukumnya dalam melindungi data-data pribadi dan sensitif
milik warga, karena pada prakteknya negara ini lebih menyerupai “mafia
berseragam” dan “oknum (namun) berjemaah”. Bila kalangan polisi kita saja, bak
mafia, maka bagaimana dengan wajah praktek para kalangan “preman pasar” dan
sindikat kejahatan “kerah putih” kita yang berkeliaran di setiap ruas jalan
umum maupun di pemukiman warga untuk mencari “mangsa”, dan kemanakah kita dapat
mengadu serta melaporkan ataupun sekadar mencari perlindungan bila di kandangnya
polisi saja TIDAK AMAN?
Tahun 2024, ketika penulis
hendak meminta diterbitkan buku rekening tabungan baru karena buku tabungan telah
penuh dan habis lembaran kertasnya untuk dicetak keterangan mutasi dana dan
saldo, dengan mendatangi sebuah kantor cabang Bank PANIN, penulis dipaksa dan
terpaksa untuk menanda-tangani sebuah formulir yang secara terang-terangan dengan
arogan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Data
Pribadi maupun Undang-Undang tentang Perbankan (Rahasia Nasabah Penabung terkait
tabungan maupun data pribadi nasabah), yakni “Memberi hak kepada Bank PANIN
untuk menyalah-gunakan data-data pribadi nasabah.”
Anda tidak salah membacanya dan
penulis tidak keliru menuliskannya, bahwa lembaga keuangan bersangkutan memiliki
niat batin untuk menyalah-gunakan data pribadi nasabahnya sendiri. Klausanya
bukan “membebaskan Bank dari tuntutan hukum bila terjadi kebocoran data pribadi
(akibat kelalaian atau kurangnya kehati-hatian)”, akan tetapi “memberikan hak
kepada Bank untuk (secara sengaja) MENYALAH-GUNAKAN”. Suka atau tidak suka,
keberatan atau tidak, klausul demikian harus disetujui oleh nasabah, sekalipun
itu terkait dana tabungan milik nasabah. Penulis menamakannya sebagai “arogansi
terselubung ala elit kerah putih”. Akhir tahun 2025, barulah penulis rasakan
dampaknya, data-data pribadi penulis terkait Bank dimaksud, disalah-gunakan
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Tahun 2020 sampai 2021, ketika
mengunjungi “Pusat Kesehatan Masyarakat” (Puskesmas) yang dikelola oleh
Pemerintah Daeah di Jakarta Barat, dalam rangka kooperatif menerima suntikan vaksin
Corona Virus, pihak petugas meminta nomor telepon kami selaku warga, yang
penulis asumsikan untuk memastikan keselamatan warga penerima suntikan vaksin. Telah
ternyata, tidak lama kemudian, datang bombardir pesan-pesan berisi tawaran
pemasangan internet kabel, dimana di daerah pemukiman penulis memang saat itu
juga mendadak terdapat petugas dari operator perusahaan internet dimaksud. Pertanyaannya,
dapat darimanakah mereka nomor kontak kami, lengkap dengan mengetahui di daerah
spesifik manakah kami berdomisili secara persis?
Bila penulis hendak menggugat ke
pengadilan atau melaporkan kepada pihak berwajib, terhadap praktek-praktek “pemaksaan
terselubung” demikian, maka mereka bila tidak berlindung dibalik alibi “anomimitas”
sumber kebocoran data pribadi, maka mereka menjadikan persetujuan warga sebagai
alibi sempurna untuk membungkus modus kejahatannya, persetujuan mana diberikan
sebelumnya namun disalah-gunakan justru semata untuk melanggar kepentingan
hukum pemberi persetujuan.
Pemberian persetujuan,
hanya dapat dimaknai untuk kepentingan pemberi persetujuan. Kita ambil contoh “informed
consent” yang dimintakan tanda-tangannya oleh dokter kepada pasien maupun
keluarga pasien, saat hendak melakukan tindakan bedah operasi. Operasi, pada dasarnya
merupakan “penganiayaan”, karena berupa pembedahan atau sayatan yang
mengakibatkan luka dan pendarahan. Namun, tujuan dibalik sebuah “informed
consent” tidak pernah dapat dimaknai sebagai melanggar kepentingan si
pemberi persetujuan—mengingat “Informed consent” dalam dunia medis telah
dibuat rambu-rambu norma hukumnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan, yakni
memuat pernyataan kesediaan mengikuti proses tanpa paksaan, perkiraan waktu
yang dibutuhkan, gambaran tentang tindakan medik apakah yang akan dilakukan terhadap
tubuh spesifik pasien, memahami manfaat dan/atau risiko yang dihadapi pasien,
jaminan kerahasiaan pasien selama maupun sesudah proses, serta orang yang
bertanggung jawab jika terjadi efek merugikan akibat proses.
Alih-alih mengadopsi prinsip “prior
informed consent” sebagaimana analogi dalam dunia medis, penulis lebih merujuk
konsep “mutually agreed terms”—dalam artian, dalam suatu kesepakatan atau
persetujuan, penafsirannya telah dikunci : hanya dapat dimaknai menguntungkan
pihak yang memberikan persetujuan atau menguntungkan kesemua pihak, alias tidak
dapat dimaknai merugikan sang pemberi persetujuan. Konsep “mutually agreed
terms”, lebih cenderung tidak mudah disalah-gunakan sebagaimana konsep “prior
informed consent”, karena basis pemikirannya ialah “equal trade”.
Pernah terjadi, sering terdapat
mobil kontainer yang kerap memakir kendaraannya persis di depan pagar kediaman
penulis, alias merampas kemerdekaan penghuni rumah untuk keluar ataupun masuk
kediaman miliknya sendiri. Ia melakukannya, bukan untuk kepentingan keluarga
penulis, namun untuk kepentingan warga lain yang menjadikan pemukiman kami
sebagai tempat usaha (alih-fungsi yang melanggar tata ruang dan fungsi
pemukiman penduduk). Ketika penulis selaku “tuan rumah” menegurnya, sang
pengemudi kemudian “pasang badan” dan mengatur penulis seolah dirinya yang
merupakan “tuan rumah”, dengan berkata : “Sudah diberi izin parkir disini!”
Izin mana dahulu diberikan karena
belum mengetahui bahwa pemukiman kami akan dialih-fungsikan oleh warga yang
tidak bertanggung-jawab untuk tempat usaha. Izin mana juga diberikan bertahun-tahun
lampau, namun terus disalah-gunakan untuk selamanya dengan melawan kepentingan
kami selaku “tuan rumah” yang terganggu dan terampas kemerdekaannya. Bahkan,
ketika mereka melakukan bongkar-muat dari dan ke mobil kontainer, pihak mereka
maupun supir secara sengaja tidak segera menyingkirkan kendaraan tersebut saat
penulis hendak keluar dari kediaman maupun untuk masuk ke kediaman sendiri. Hanya
pengusaha bodoh, yang memandang remeh “kutukan dari warga lain yang terganggu”.
Kutukan dari satu orang warga yang menjadi korban, sudah terlampau banyak.
Contoh berikut sebagai penutup,
mewakili begitu banyak pengalaman buruk terkait “kesepakatan / persetujuan yang
disalah-gunakan” untuk menyerang kepentingan si pemberi kesepakatan. Tahun 2024,
penulis berkunjung ke sebuah pusat penjualan alat rumah tangga dan bahan
bangunan bernama “MITRA10” di Pesanggrahan, Jakarta Barat [“Mitra10” merupakan
merek dagang milik PT. Catur Mitra Sejati Sentosa]. Setelah memilih barang dan
membayar lunas harganya di kasir (sepakat objek barang dan harga jual-beli),
saat menyampaikan kepada pihak petugas “Mitra10” bahwa barang berupa rak besi
yang penulis beli dan telah bayar lunas tidak dapat diberikan hari itu juga oleh
pihak “Mitra10”, telah ternyata pihak “Mitra10” menyodorkan secarik formulir
yang tulisannya sangat amat kecil yang bahkan sukar dibaca oleh penulis yang
masih belum “paruh baya”.
Merasa tersinggung karena
penulis diwajibkan oleh pihak “Mitra10” untuk menanda-tangani formulir yang
berisi klausula yang sangat kecil ukurannya, penulis meminta petugas “Mitra10”
untuk membacakannya kepada penulis. Alangkah terkejutnya penulis, karena baru
mengetahui setelah membayar lunas harga pembelian produk “Mitra10”,
bahwa “Bila pada satu hari kemudian pihak pembeli tidak mengambil barang
yang telah dibelinya, maka pembeli dikenakan denda / pinalti berupa
kewajiban membayar Rp100.000 per hari.” JIKA DARI SEJAK AWAL KONSUMEN MENGETAHUI ADANYA KLAUSUL “PEMERASAN”
SEMACAM ITU, KONSUMEN DAPAT DIPASTIKAN TIDAK AKAN MEMBELINYA. Bila dari sejak awal tahu,
maka persetujuan membeli tidak akan diberikan dan tidak akan dibayar. Itulah modus
jebakan “Mitra10” dalam memeras dan merampok konsumennya sendiri. Penulis menuntut
transaksi dibatalkan dan mengembalikan uang penulis, namun pihak “Mitra10”
menolak dan secara arogan “pasang badan” dengan melecehkan konsumennya sendiri
yang telah berhasil mereka perdaya dan rampok. Penulis kini menaruh kecurigaan
yang realistis, bahwa “Mitra10” [PT. Catur Mitra Sejati Sentosa] selama ini menumpuk
kekayaan dengan cara memeras konsumennya sendiri.
Mengapa, masyarakat di Indonesia
jauh dari kata “beradab” alias masih “biadab”? Karena polisi-nya saja memberikan
teladan “arogansi eksplisit” maupun “arogansi terselubung”. Kembali ke
persoalan “persetujuan” (consent) yang kerap disalah-gunakan untuk
melawan kepentingan sang pemberi persetujuan, John Stuart Mill dalam bukunya
berjudul “On Liberty”, terjemahan Bahasa Indonesia oleh Penerbit Yayasan
Obor Indonesia, Jakarta, 2005, hlm. 200—203, telah sejak lama menuliskan:
“Di negeri ini dan di kebanyakan negeri yang
berbudaya lainnya, misalnya, suatu kontrak yang membuat seseorang harus
menjual diri untuk membiarkan dirinya dijual sebagai budak, harus dibatalkan
dan tidak berlaku entah yang diperkuat oleh hukum entah oleh pendapat umum.
“Dasar untuk membatasi kebebasannya untuk dengan
sukarela mengatur nasib hidupnya dengan cara seperti itu adalah jelas dan
nampak sangat jelas dalam kasus ekstrem ini. Alasan untuk tidak campur tangan,
kecuali untuk kepentingan orang lain, dalam perbuatan bebas seseorang adalah
pertimbangan akan kebebasannya. Pilihannya yang bebas adalah bukti bahwa apa
yang dipilihnya adalah sesuatu yang diinginkannya atau, paling tidak, sesuatu
yang dapat diterimanya, dan kepentingannya pada umumnya terpelihara amat baik dengan
membiarkan dia menggunakan harta kekayaannya sendiri untuk mewujudkannya.
“Tetapi dengan menjual diri sebagai seorang
budak, dia melepaskan kebebasannya; dia sama sekali tidak mempergunakan
kebebasannya pada waktu yang akan datang sesudah satu tindakan tunggal yang
tadi itu terjadi. Dengan demikian dalam kasusnya sendiri, ia justru
menggagalkan tujuan yang membenarkan mengapa dia boleh menentukan nasibnya
sendiri. Dia tidak bebas lagi, tetapi sejak itu dia berada dalam suatu posisi
yang tidak lagi mempunyai martabat yang kiranya diberikan oleh keberadaannya
dengan sukarela dalam posisi itu.
“Prinsip kebebasan tidak dapat menuntut bahwa ia
harus bebas untuk tidak bebas. Bukan kebebasanlah apabila orang dibiarkan untuk
mengasingkan diri dari kebebasannya.
“Saya sudah mengamati bahwa, karena prinsip-prinsip
umum yang diakui tidak ada, seringkali kebebasan diberikan padahal harus
ditolak, dan ditolak padahal harus diberikan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.