KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Persetujuan yang justru Digunakan (Disalah-Gunakan) untuk Melawan Kepentingan sang Pemberi Persetujuan, BATAL DEMI HUKUM

Actus me invito factus non est meus actus. An Act Done (by Me) Against MY WILL is NOT MY ACT.

Ex turpi contractu non oritur actio. Tiada Aksi yang Dilahirkan dari Kontrak yang Penuh Ketidakpatutan.

Sudah sejak lama, ilmu hukum pidana mengenal asas “non self-incrimination” yang bermakna bahwa seorang Terdakwa tidaklah dapat dibenarkan untuk membuat keterangan atau pembelaan yang justru menjadi bumerang bagi kepentingan / posisi hukumnya sendiri, karenanya menjadi kurang tepat menjadikan “ketarangan Terdakwa” dikategorikan sebagai salah satu “alat bukti” menurut hukum acara pidana. Sudah saatnya, Kitab Hukum Perdata kita di Indonesia memasukkan sebuah pasal yang pada pokoknya mengatur bahwa : Segala bentuk persetujuan yang diberikan akan tetapi bertentangan dengan kepentingan hukum si pemberi persetujuan, maka dianggap persetujuan tersebut tidak pernah diberikan sejak semula. Setidaknya, paradigma demikian perlu dibakukan dan dikonkretkan ke dalam preseden atau yurisprudensi (best practice) di Mahkamah Agung RI dalam putusan-putusannya.

Memang, Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah mengatur tentang “kesepakatan yang tidak sah” (sepakat, namun “tidak sah”), yakni : “Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.” Akan tetapi, konteks dari pengaturan dalam pasal tersebut ialah “pemaksaan” dalam arti eksplisit lahirian (fisik), semisal dibawah ancaman senjata tajam. Dalam praktek, banyak modus “paksaan terselubung”, yang bisa berupa posisi dominan patronase, relasi kuasa antara atasan dan bawahan, maupun formalitas prosedural dimana Anda harus setuju untuk “menyerahkan kebebasan” Anda agar dapat mengakses pelayanan publik.

Untuk memudahkan pemahaman, dapat penulis ilustrasikan contoh konkret yang dapat para pembaca temukan relevansinya dalam kehidupan sehari-hari. Di SATPAS tempat pembuatan dan/atau perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Jakarta Barat pada tahun 2023, warga yang hendak mengurus SIM diwajibkan membayar dan mengikuti “tes psikologi”. Namun, kami harus mencentang kalimat yang berisi pernyataan : “Membebaskan pihak penyelenggara tes psikologi dari tuntutan hukum bila terjadi kebocoran maupun penyalah-gunaan data-data pribadi”. Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, itu harus “dicentang” oleh kami, agar kami dapat mengurus SIM. Tidak “dicentang”, akibatnya proses tidak dapat berlanjut. Itulah bentuk “pemaksaan terselubung”.

Tidak lama setelah itu, ada seseorang tidak dikenal mengirim pesan ke nomor seluler penulis : “Kami dari Jobstreet. Kami menemukan nomor kontak Anda selaku pelamar di akun Jobstreet Anda”. Padahal, telah lama sebelumnya penulis menghapus akun pada Jobstreet, alias tidak lagi memiliki akun ataupun data apapun di sana. Dapat darimanakah, sang “scammer” bisa memeroleh info kontak penulis, jika bukan dari pihak penyelenggrara “tes psikologi” yang bersarang di markas polisi, alias sindikat penipu (penjahat) yang bebas bermarkas dengan nyaman dan aman beroperasi serta berliang di dalam markasnya polisi. Benar adanya bahwa kejahatan paling banyak terjadi, justru di markas polisi. Warga harus membayar mahal biaya “tes psikologi” yang hanya formalitas saja, tidak ubahnya “tes kesehatan” yang juga formalitas saja.

Polisi selaku “tuan rumah” pemilik markas, tahu betul praktek demikian, namun dibiarkan, dilestarikan, dan dilindungi. Mustahil tidak mengetahui, adanya teroris maupun korupsi saja, polisi kita bisa mengetahuinya, terlebih apa yang terjadi persis secara seronok dan vulgar terang-terangan DI DALAM markas sang polisi itu sendiri. Itulah sebabnya, kita patut apatis keseriusan dan “political will” penyelenggara negara ini beserta aparatur penegak hukumnya dalam melindungi data-data pribadi dan sensitif milik warga, karena pada prakteknya negara ini lebih menyerupai “mafia berseragam” dan “oknum (namun) berjemaah”. Bila kalangan polisi kita saja, bak mafia, maka bagaimana dengan wajah praktek para kalangan “preman pasar” dan sindikat kejahatan “kerah putih” kita yang berkeliaran di setiap ruas jalan umum maupun di pemukiman warga untuk mencari “mangsa”, dan kemanakah kita dapat mengadu serta melaporkan ataupun sekadar mencari perlindungan bila di kandangnya polisi saja TIDAK AMAN?

Tahun 2024, ketika penulis hendak meminta diterbitkan buku rekening tabungan baru karena buku tabungan telah penuh dan habis lembaran kertasnya untuk dicetak keterangan mutasi dana dan saldo, dengan mendatangi sebuah kantor cabang Bank PANIN, penulis dipaksa dan terpaksa untuk menanda-tangani sebuah formulir yang secara terang-terangan dengan arogan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi maupun Undang-Undang tentang Perbankan (Rahasia Nasabah Penabung terkait tabungan maupun data pribadi nasabah), yakni “Memberi hak kepada Bank PANIN untuk menyalah-gunakan data-data pribadi nasabah.”

Anda tidak salah membacanya dan penulis tidak keliru menuliskannya, bahwa lembaga keuangan bersangkutan memiliki niat batin untuk menyalah-gunakan data pribadi nasabahnya sendiri. Klausanya bukan “membebaskan Bank dari tuntutan hukum bila terjadi kebocoran data pribadi (akibat kelalaian atau kurangnya kehati-hatian)”, akan tetapi “memberikan hak kepada Bank untuk (secara sengaja) MENYALAH-GUNAKAN”. Suka atau tidak suka, keberatan atau tidak, klausul demikian harus disetujui oleh nasabah, sekalipun itu terkait dana tabungan milik nasabah. Penulis menamakannya sebagai “arogansi terselubung ala elit kerah putih”. Akhir tahun 2025, barulah penulis rasakan dampaknya, data-data pribadi penulis terkait Bank dimaksud, disalah-gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Tahun 2020 sampai 2021, ketika mengunjungi “Pusat Kesehatan Masyarakat” (Puskesmas) yang dikelola oleh Pemerintah Daeah di Jakarta Barat, dalam rangka kooperatif menerima suntikan vaksin Corona Virus, pihak petugas meminta nomor telepon kami selaku warga, yang penulis asumsikan untuk memastikan keselamatan warga penerima suntikan vaksin. Telah ternyata, tidak lama kemudian, datang bombardir pesan-pesan berisi tawaran pemasangan internet kabel, dimana di daerah pemukiman penulis memang saat itu juga mendadak terdapat petugas dari operator perusahaan internet dimaksud. Pertanyaannya, dapat darimanakah mereka nomor kontak kami, lengkap dengan mengetahui di daerah spesifik manakah kami berdomisili secara persis?

Bila penulis hendak menggugat ke pengadilan atau melaporkan kepada pihak berwajib, terhadap praktek-praktek “pemaksaan terselubung” demikian, maka mereka bila tidak berlindung dibalik alibi “anomimitas” sumber kebocoran data pribadi, maka mereka menjadikan persetujuan warga sebagai alibi sempurna untuk membungkus modus kejahatannya, persetujuan mana diberikan sebelumnya namun disalah-gunakan justru semata untuk melanggar kepentingan hukum pemberi persetujuan.

Pemberian persetujuan, hanya dapat dimaknai untuk kepentingan pemberi persetujuan. Kita ambil contoh “informed consent” yang dimintakan tanda-tangannya oleh dokter kepada pasien maupun keluarga pasien, saat hendak melakukan tindakan bedah operasi. Operasi, pada dasarnya merupakan “penganiayaan”, karena berupa pembedahan atau sayatan yang mengakibatkan luka dan pendarahan. Namun, tujuan dibalik sebuah “informed consent” tidak pernah dapat dimaknai sebagai melanggar kepentingan si pemberi persetujuan—mengingat “Informed consent” dalam dunia medis telah dibuat rambu-rambu norma hukumnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan, yakni memuat pernyataan kesediaan mengikuti proses tanpa paksaan, perkiraan waktu yang dibutuhkan, gambaran tentang tindakan medik apakah yang akan dilakukan terhadap tubuh spesifik pasien, memahami manfaat dan/atau risiko yang dihadapi pasien, jaminan kerahasiaan pasien selama maupun sesudah proses, serta orang yang bertanggung jawab jika terjadi efek merugikan akibat proses.

Alih-alih mengadopsi prinsip “prior informed consent” sebagaimana analogi dalam dunia medis, penulis lebih merujuk konsep “mutually agreed terms”—dalam artian, dalam suatu kesepakatan atau persetujuan, penafsirannya telah dikunci : hanya dapat dimaknai menguntungkan pihak yang memberikan persetujuan atau menguntungkan kesemua pihak, alias tidak dapat dimaknai merugikan sang pemberi persetujuan. Konsep “mutually agreed terms”, lebih cenderung tidak mudah disalah-gunakan sebagaimana konsep “prior informed consent”, karena basis pemikirannya ialah “equal trade”.

Pernah terjadi, sering terdapat mobil kontainer yang kerap memakir kendaraannya persis di depan pagar kediaman penulis, alias merampas kemerdekaan penghuni rumah untuk keluar ataupun masuk kediaman miliknya sendiri. Ia melakukannya, bukan untuk kepentingan keluarga penulis, namun untuk kepentingan warga lain yang menjadikan pemukiman kami sebagai tempat usaha (alih-fungsi yang melanggar tata ruang dan fungsi pemukiman penduduk). Ketika penulis selaku “tuan rumah” menegurnya, sang pengemudi kemudian “pasang badan” dan mengatur penulis seolah dirinya yang merupakan “tuan rumah”, dengan berkata : “Sudah diberi izin parkir disini!

Izin mana dahulu diberikan karena belum mengetahui bahwa pemukiman kami akan dialih-fungsikan oleh warga yang tidak bertanggung-jawab untuk tempat usaha. Izin mana juga diberikan bertahun-tahun lampau, namun terus disalah-gunakan untuk selamanya dengan melawan kepentingan kami selaku “tuan rumah” yang terganggu dan terampas kemerdekaannya. Bahkan, ketika mereka melakukan bongkar-muat dari dan ke mobil kontainer, pihak mereka maupun supir secara sengaja tidak segera menyingkirkan kendaraan tersebut saat penulis hendak keluar dari kediaman maupun untuk masuk ke kediaman sendiri. Hanya pengusaha bodoh, yang memandang remeh “kutukan dari warga lain yang terganggu”. Kutukan dari satu orang warga yang menjadi korban, sudah terlampau banyak.

Contoh berikut sebagai penutup, mewakili begitu banyak pengalaman buruk terkait “kesepakatan / persetujuan yang disalah-gunakan” untuk menyerang kepentingan si pemberi kesepakatan. Tahun 2024, penulis berkunjung ke sebuah pusat penjualan alat rumah tangga dan bahan bangunan bernama “MITRA10” di Pesanggrahan, Jakarta Barat [“Mitra10” merupakan merek dagang milik PT. Catur Mitra Sejati Sentosa]. Setelah memilih barang dan membayar lunas harganya di kasir (sepakat objek barang dan harga jual-beli), saat menyampaikan kepada pihak petugas “Mitra10” bahwa barang berupa rak besi yang penulis beli dan telah bayar lunas tidak dapat diberikan hari itu juga oleh pihak “Mitra10”, telah ternyata pihak “Mitra10” menyodorkan secarik formulir yang tulisannya sangat amat kecil yang bahkan sukar dibaca oleh penulis yang masih belum “paruh baya”.

Merasa tersinggung karena penulis diwajibkan oleh pihak “Mitra10” untuk menanda-tangani formulir yang berisi klausula yang sangat kecil ukurannya, penulis meminta petugas “Mitra10” untuk membacakannya kepada penulis. Alangkah terkejutnya penulis, karena baru mengetahui setelah membayar lunas harga pembelian produk “Mitra10”, bahwa “Bila pada satu hari kemudian pihak pembeli tidak mengambil barang yang telah dibelinya, maka pembeli dikenakan denda / pinalti berupa kewajiban membayar Rp100.000 per hari.JIKA DARI SEJAK AWAL KONSUMEN MENGETAHUI ADANYA KLAUSUL “PEMERASAN” SEMACAM ITU, KONSUMEN DAPAT DIPASTIKAN TIDAK AKAN MEMBELINYA. Bila dari sejak awal tahu, maka persetujuan membeli tidak akan diberikan dan tidak akan dibayar. Itulah modus jebakan “Mitra10” dalam memeras dan merampok konsumennya sendiri. Penulis menuntut transaksi dibatalkan dan mengembalikan uang penulis, namun pihak “Mitra10” menolak dan secara arogan “pasang badan” dengan melecehkan konsumennya sendiri yang telah berhasil mereka perdaya dan rampok. Penulis kini menaruh kecurigaan yang realistis, bahwa “Mitra10” [PT. Catur Mitra Sejati Sentosa] selama ini menumpuk kekayaan dengan cara memeras konsumennya sendiri.

Mengapa, masyarakat di Indonesia jauh dari kata “beradab” alias masih “biadab”? Karena polisi-nya saja memberikan teladan “arogansi eksplisit” maupun “arogansi terselubung”. Kembali ke persoalan “persetujuan” (consent) yang kerap disalah-gunakan untuk melawan kepentingan sang pemberi persetujuan, John Stuart Mill dalam bukunya berjudul “On Liberty”, terjemahan Bahasa Indonesia oleh Penerbit Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2005, hlm. 200—203, telah sejak lama menuliskan:

“Di negeri ini dan di kebanyakan negeri yang berbudaya lainnya, misalnya, suatu kontrak yang membuat seseorang harus menjual diri untuk membiarkan dirinya dijual sebagai budak, harus dibatalkan dan tidak berlaku entah yang diperkuat oleh hukum entah oleh pendapat umum.

“Dasar untuk membatasi kebebasannya untuk dengan sukarela mengatur nasib hidupnya dengan cara seperti itu adalah jelas dan nampak sangat jelas dalam kasus ekstrem ini. Alasan untuk tidak campur tangan, kecuali untuk kepentingan orang lain, dalam perbuatan bebas seseorang adalah pertimbangan akan kebebasannya. Pilihannya yang bebas adalah bukti bahwa apa yang dipilihnya adalah sesuatu yang diinginkannya atau, paling tidak, sesuatu yang dapat diterimanya, dan kepentingannya pada umumnya terpelihara amat baik dengan membiarkan dia menggunakan harta kekayaannya sendiri untuk mewujudkannya.

Tetapi dengan menjual diri sebagai seorang budak, dia melepaskan kebebasannya; dia sama sekali tidak mempergunakan kebebasannya pada waktu yang akan datang sesudah satu tindakan tunggal yang tadi itu terjadi. Dengan demikian dalam kasusnya sendiri, ia justru menggagalkan tujuan yang membenarkan mengapa dia boleh menentukan nasibnya sendiri. Dia tidak bebas lagi, tetapi sejak itu dia berada dalam suatu posisi yang tidak lagi mempunyai martabat yang kiranya diberikan oleh keberadaannya dengan sukarela dalam posisi itu.

Prinsip kebebasan tidak dapat menuntut bahwa ia harus bebas untuk tidak bebas. Bukan kebebasanlah apabila orang dibiarkan untuk mengasingkan diri dari kebebasannya.

“Saya sudah mengamati bahwa, karena prinsip-prinsip umum yang diakui tidak ada, seringkali kebebasan diberikan padahal harus ditolak, dan ditolak padahal harus diberikan.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.