KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

“Potential Loss BY DESIGN”, Kerugian Keuangan Negara yang Dibiarkan oleh Pemerintah dan Berlangsung Selama Berpuluh-Puluh Tahun

Praktek KORUPSi berupa “Illicit Enrichtment” Developer-Pengembang Apartemen yang Tidak Kunjung Memecah Sertifikat Induk, Tidak Kunjung AJB sekalipun Pembeli Unit Aparatmen Telah Membayar Lunas, dan Tidak Kunjung Menyerahkan SHMRS yang menjadi Hak Pembeli

Potential Loss” merupakan “Actual Loss Terselubung”, yang Sudah Seharusnya Dikategorikan sebagai Tindak Pidana KORUPSI

Dalam kesempatan ini, kita akan membahas perihal “potential loss”, sebagai lawan kata dari “actual loss”. Namun benarkah keduanya adalah hal yang berbeda? Bagaimana dengan “potential loss BY DESIGN”? Bila rezim hukum Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) selama ini hanya identik dengan “actual loss”, maka dalam kesempatan ini penulis akan mengungkap modus kejahatan “kerah putih” dibalik praktek berbagai korporasi berbentuk developer (pengembang) apartemen (maupun kawasan perumahan), dengan harapan dapat segera diperhatikan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk “ditertibkan” serta “ditindak secara hukum”, karena terkait erat dengan modus sistematis merugikan keuangan negara sehingga tercipta “potential loss BY DESIGN” selama berpuluh-puluh tahun dimana terjadi “profit shifting” berupa “illicit enrichtment” dengan memanfaatkan “celah-kekosongan hukum”.

Seperti telah kita ketahui, berbagai apartemen yang berdiri di Indonesia, terutama di Jakarta, maupun kawasan perumahan yang dibangun oleh developer, sekalipun telah belasan hingga puluhan tahun berdiri, masih belum melakukan pemecahan “sertifikat tanah induk” sehingga belum juga kunjung melakukan Akta Jual-Beli (AJB) maupun proses balik-nama “sertifikat hak milik atas satuan rumah susun” (SHMRS) ke atas nama masing-masing pembeli unit apartemen, suatu fenomena “PPJB tanpa batas waktu yang jelas”. Apartemen tersebut, telah berdiri dan beroperasi selama belasan hingga puluhan tahun, sementara itu pihak pembeli selama rentang waktu tersebut melakukan proses jual-beli “kepemilikan” unit antara pembeli awal dan pembeli berikutnya, di hadapan kantor pihak developer, dan disinilah modus korporasi dalam menghimpun kekayaan secara “illicit” yang notabene “potential loss” bagi pendapatan negara, karena memang tidak melibatkan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) juga tidak ada proses penyetoran pajak jual-beli tanah kepada kas negara maupun kas daerah.

Praktek yang terjadi selama ini, pihak developer nakal memungut biaya “balik-nama developer” atas proses “jual-beli PPJB” dari pembeli awal kepada pembeli kedua, dari pembeli kedua kepada pembeli ketiga, dan berikutnya. Biaya “balik-nama developer” mana per transaksi “jual-beli PPJB”, jumlah nominalnya seringkali sama atau bahkan melampaui biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) di PPAT. Adapun pihak developer, hanya cukup membayar pajak penghasilan (PPh) badan hukum sebesar dua puluhan persen atas setiap pemasukan biaya-biaya “balik-nama developer” dimaksud, sementara terjadi kerugian keuangan daerah berupa tidak terdapatnya pemasukan “BPHTB” yang seharusnya dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah atas setiap transaksi jual-beli hak atas tanah, serta tiadanya PPh (pajak penghasilan) pihak penjual (pembeli unit apartemen) yang disetorkan kepada negara terkait transaksi jual-beli atas unit rumah susun sehingga nyata-nyata terjadi kerugian pada keuangan pemerintah pusat.

Tiada “punishtment” ataupun “dis-insentif” bagi developer-nakal demikian, yang telah melanggsungkan praktek “jual-beli” unit satuan rumah susun dari pembeli tangan-kedua, pembeli tangan-ketiga, pembeli tangan-keempat, dan seterusnya, selama belasan hingga puluhan tahun, bahkan terdapat kecenderungan untuk melanggengkan praktek “illicit enrichtment” demikian karena adanya “konflik kepentingan” pihak developer itu sendiri. Bila “sertifikat induk” tanah apartemen dipecah ke masing-masing unit ataupun kapling-kapling tanah dan dibalik-nama ke atas nama masing-masing pembeli sehingga terbit SHMRS yang dapat ditransaksikan kepemilikannya di PPAT, maka developer tidak dapat memiliki “penghasilan / pendapatan besar” dari biaya-biaya “jual-beli PPJB” berupa biaya “balik-nama developer”, karena pihak pemilik unit pemegang SHMRS akan membayar PPh ke kas negara dan pembeli tangan-kedua akan membayar BPHTB ke kas daerah lewat PPAT selaku pejabat pemungut pajak.

Tergiur oleh keuntungan besar dibalik praktek “illicit enrichtment” demikian, mengakibatkan sekalipun para pembeli unit satuan rumah susun mendemo dan berupaya sekuat tenaga menekan pihak developer untuk segera AJB dan memberikan SHMRS yang merupakan hak pembeli unit apartemen, pihak developer secara sengaja memperlambat proses pemecahan “sertifikat tanah induk”, atau bahkan dengan memakai alibi penuh rekayasa (“by design”) bahwa “sertifikat induk masih diangunkan di Bank sehingga masih belum bisa dipecah di BPN”, atau semacam allibi klise “BPN belum juga selesai memproses pemecahan sertifikat induk”. Selama belasan hingga puluhan tahun, bukankah itu alasan yang “naif”?

Motivasi dibalik sikap “konflik kepentingan” pihak developer, sudah sangat jelas serta kasat-mata secara vulgar, yakni bila pembeli unit apartemen diberikan AJB dan SHMRS, maka pihak developer tidak lagi dapat MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA MAUPUN DAERAH untuk memperkaya diri sang developer secara “illicit”, mengingat transaksi jual-beli atas SHMRS dilakukan di hadapan PPAT, bukan di kantor pihak developer, sehingga pihak developer tidak lagi dapat MEMERAS konsumennya yang hendak mengalihkan / menjual PPJB miliknya kepada pembeli tangan-kedua, dan pembeli-pembeli tangan ke-berikutnya, sehingga seluruh biaya-biaya “balik-nama PPJB” (biaya “jual-beli di hadapan developer) dikantungi oleh pihak developer, sementara itu Pemerintah Daerah selama berpuluh-puluh tahun kehilangan “potensi” (yang sejatinya “kerugian aktual”) pendapatan BPHTB dan Pemerintah Pusat kehilangan potensi pendapatan PPh sekalipun selama rentang waktu belasan hingga puluhan tahun tersebut praktek transaksi “jual-beli PPJB” telah mencapai kuantitas ribuan hingga puluhan ribu kali transaksi—mengingat satu apartemen dapat terdiri dari hampir tiga ribu unit, atau pada satu kawasan perumahan dapat terdiri dari raturan unit, dimana bila per tahunnya terjadi transaksi “jual-beli PPJB” sebanyak sepuluh persennya saja, maka kuantitasnya sudah mencapai 300 kali transaksi, yang dalam satu tahun artinya terdapat setidaknya 3.600 transaksi yang NYATA dan AKTUAL ada / terjadinya.

Praktek yang berlangsung demikian selama ini, sebetulnya tidak dapat digolongkan sebagai “potential loss” murni, mengingat “actual loss”-nya nyata adanya, berupa rekam-jejak transaksi “jual-beli PPJB” dari pembeli-pertama ke pembeli tangan-kedua, pembeli tangan-kedua ke pembeli tangan-ketiga, dan seterusnya adalah nyata dan aktual sifatnya, dimana kerugian keuangan daerah maupun kerugian keuangan negara nyata-nyata terjadi lewat modus “profit shifting” dari biaya-biaya balik-nama peralihan hak atas tanah seperti PPh pihak penjual maupun BPTHB beban pihak pembeli kesemuanya tidak dapat dipungut oleh pihak PPAT, karena semua transaksi dilakukan di kantor pihak developer sehingga seluruhnya masuk sebagai pendapatan (illicit enrichtment) pihak developer.

Bila KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) betul-betul berisi orang-orang pandai dan jenius dalam pemberantasan korupsi, sudah sejak lama atau setidakanya sudah saatnya untuk menindak praktek “illicit enrichtment” pihak-pihak developer yang sengaja mengulur-ngulur waktu atau bahkan sama sekali tidak memiliki “political will” untuk memecah “sertifikat induk” dan menerbitkan AJB agar pembeli unit apartemen memeroleh SHMRS yang merupakan haknya, sebagai praktek TINDAK PIDANA KORUPSI yang dapat dijerat oleh Undang-Undang Tipikor. Dengan demikian, tiada lagi alasan maupun “motivasi / insentif” bagi pihak developer untuk mengulur-ngulur waktu memecah “sertifikat induk” maupun menyerahkan SHMRS yang merupakan hak konsumennya dan merupakan kewajiban hukum pihak developer.

Adalah menurut Hukum Perlindungan Konsumen, pihak developer tidak dapat secara sepihak menentukan biaya “balik-nama PPJB”, mengingat aturan pungutan BPHTB sekalipun telah diatur oleh Pemerintah Daerah. Begitupula bila pejabat-pejabat pada Kementerian Keuangan adalah betul para anak bangsa yang cerdik dan pandai, maka seharusnya mampu menyadari dan menyadari praktek “illicit enrichtment” demikian yang sudah begitu lama dibiarkan berlangsung. Cermati laporan keuangan sang developer selaku “wajib pajak”, bila terdapat komponen pendapatan berupa “biaya balik-nama PPJB developer” sekalipun apartemen atau kawasan perumahan yang dibangun olehnya telah belasan tahun berdiri dan beroperasi dimana nyata-nyata terdapat praktek transaksi pembeli tangan-kesatu ke pembeli tangan-kedua, dan seterusnya, sudah saatnya itu dikonversi menjadi “BPHTB” serta “PPh” yang wajib disetorkan sepenuhnya kepada negara dimana pihak developer dilarang memungut melebihi ketentuan BPHTB maupun PPh kepada pembeli unit yang mengalihkan PPJB unitnya kepada pembeli berikutnya, juga tidak diperkenankan menetapkan “biaya-biaya terselubung” lainnya.

Negara perlu hadir, semisal dengan mewajibkan segala “biaya balik-nama PPJB developer maupun biaya-biaya “siluman” lainnya untuk seketika diserahkan sepenuhnya oleh pihak developer kepada pihak pemerintah. Hanya dengan cara seperti itulah, pihak developer ter-“demotivasi” untuk mengulur-ngulur waktu pemecahan “sertifikat induk” dan menyerahkan SHMRS, karena tiada “insentif” bagi pihak developer melakukan modus “profit shifting” demikian. Bila perlu, agar menjelma menjadi “dis-insentif”, tetapkah itu sebagai “pajak kurang bayar” sehingga pihak developer dikenakan denda sesuai ketentuan umum perpajakan yang berlaku.

Sebagaimana dapat para pembaca cermati sendiri, praktek yang sedemikian lama dan kasat-mata secara vulgar berlangsung masif di daerah pusat pemerintahan maupun di berbagai daerah di Tanah Air, dibiarkan dan seolah dilestarikan, negara seakan absen dan warganya dibiarkan seorang diri menghadapi developer-nakal, tanpa kepastian, seakan republik ini “salah urus” karena ditangani oleh pejabat-pejabat yang tidak kompeten dibidangnya. Apa yang diungkap dalam kesempatan ini, adalah ilustrasi kecil abainya pemerintah untuk benar-benar hadir di tengah masyarakat. Struktur pejabat birokrasinya “gemuk”, namun entah apa yang selama ini mereka kerjakan, seakan demikian “berjarak” dengan rakyatnya. Setidaknya, itulah yang secara pribadi penulis amati, realita lapangan. Bukan persoalan kemampuan sumber daya aparaturnya, namun faktor kamauan dan itikadnya.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.