Putusan Hakim Pengadilan yang Diputus secara NAIF, Wajib Ditempuh Upaya Hukum dan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung Harus Mengoreksi Putusan yang NAIF dengan Menganulirnya
STATE CRIME ACTOR Cenderung IMUN dari Hukum—bila Bukan Vonis yang Cenderung
Rendah—karenanya Pengadilan Militer HARUS DITUTUP, dan Pengadilan Negeri menjadi
Satu-Satunya Yurisdiksi Peradilan untuk Memeriksa dan Memutus Kejahatan Anggota
Kesatuan Militer sebagai Supremasi Sipil (Hakim Sipil)
Hari pada ulasan ini di susun, Majelis Hakim pada Pengadilan Militer menjatuhkan vonis “kelewat ringan” kepada para pelaku berlatar-belakang anggota kesatuan militer Tentara Nasional Republik Indonesia (TNI) yang jauh dari sifat ksatria—beraninya hanya kepada sipil tidak bersenjata, keroyokan, serta memakai senjata berupa “air keras”, disamping menyerang tanpa peringatan (paling pantang dalam hukum humaniter yang diketahui seluruh anggota militer), mungkin hasil didikan “kesatuan PENGECUT” yang bahkan tidak dapat disebut sebagai “pria jantan” ataupun “manusia” terlebih “beradab”, justru lebih menyerupai “preman pasar” karena memang hanya preman yang sepengecut itu : keroyokan dan bersenjata melawan korban ayng seorang diri dan “tangan kosong”—yang menyiram “air keras” ke wajah seorang warga sipil yang “harmless”.
Adapun pertimbangan hukum sang Hakim yang
berlatar-belakang juga militer sehingga menyerupai “jeruk mengadili sesama
jeruk” yang tentunya tercemari oleh ideologi “Jiwa Korsa” (esprit de corps),
saat menyatakan menolak dakwaan primair pihak Jaksa Oditur Militer dengan pasal
penganiayaan yang mengakibatkan “luka berat”, sekalipun nyata-nyata pihak
korban mengalami “luka berat” karena permenan dampaknya, ialah semata memakan mentah-mentah
klaim para terdakwa bahwa tidak ada niat dari para pelakunya untuk membuat
korban mengalami “luka berat” berupa cacat permanen. Itu adalah pertimbangan hukum
yang “NAIF”—dan itu pertanda nyata adanya unsur “penyalah-gunaan” wewenang oleh
sang hakim yang berani membuat pertimbangan hukum yang menyesatkan sekalipun
disiarkan oleh berbagai peliput media sehingga berpotensi menjelma “preseden
buruk” sekaligus teladan-buruk bagi para calon kriminil serupa di kemudian hari
yang ingin mencelakai korbannya hingga “luka berat” dan permanen namun dengan vonis
ringan.
Bila memang niat batin para pelakunya bukanlah membuat calon target korbannya
mengalami cacat permanen, pertanyaannya ialah mengapa cairan yang disiram ialah
berupa “cairan keras” yang tidak tersedia di sembarang tempat? Jelaslah bahwa
itu telah direncanakan karena disiapkan sebelumnya oleh para pelakunya, dimana pelakunya
bukanlah berlatar-belakang “preman pasar” yang sembarangan memilik objek alat
untuk melakukan kejahatan, setiap anggota militer telah terlatih membuat
penilaian terhadap objek yang berbahaya atau tidaknya serta dampak fatalitasnya
bila dipilih-pakai sebagai senjata. Bila memang sekadar untuk menganiaya, dapat
dipilih cairan “air panas mendidih” yang mudah ditemukan / diperoleh pada
warung-warung makan di sepanjang pinggir jalan. Mengapa harus alat kejahatan berupa cairan kimia “air
keras” yang tidak dapat ditemukan di sembarang tempat? Jelaslah itu telah dipertimbangkan
dan disiapkan secara matang oleh para pelakunya, setidaknya oleh “otak
intelektual”-nya.
Dengan naifnya, sang hakim juga membacakan keterangan
dari ahli yang menerangkan bahwa “cairan keras” yang disiram oleh pelaku, dapat
merusak organ mata bila mengenai mata dan dapa merusak paru-paru bila terhirup
sebagaimana juga dapat membuat kulit melepuh bagai terbakar bila mengenai tubuh,
namun masih juga menyatakan bahwa para Terdakwa tidak membuat sang korban
mengalami “luka berat”. Lantas, yang disebut sebagai “luka berat”, bila disiram dengan
cairan apakah? Adalah “sengaja sebagai KEPASTIAN” bahwa menyiram dengan “air
keras” ke tubuh manusia, menimbulkan akibat fatal berupa kulit mengelupas hingga
kebutaan permanen seperti preseden yang menimpa Novel Baswedan yang beritanya
fenomenal sehingga baik pelakunya maupun sang hakim itu sendiri pastilah telah
mengetahui atau setidaknya membaca apa yang dialami oleh Novel Baswedan serta dampak
akibat dibalik penyiraman “air keras”. Bila Anda saja mengetahuinya, mengapa
sang hakim bersifat se-NAIF itu seolah kita bodoh dan bisa dibodohi?
Adalah “NAIF” ketika sang hakim menyatakan tidak
terbukti adanya niat batin sang pelaku hendak membuat sang korban mengalami “luka
berat”, karena faktanya sang korban mengalami “luka berat” akibat para
pelakunya, yang setidaknya dapat dimaknai “unsur kesalahan”-nya sebagai “sengaja
sebagai KEMUNGKINAN” bila tidak dimaknai “sengaja sebagai MAKSUD / TUJUAN”. Adalah “NAIF” ketika
seorang hakim yang menyandang gelar Sarjana Hukum tidak mengentai teori “kesengajaan”
dengan tiga gradasi, sekalipun seluruh Mahasiswa pada setiap Fakultas Hukum
mengetahui teori paling mendasar dalam ilmu hukum.
Jelas adalah “NAIF” ketika para pelakunya menyatakan
tidak mengetahui bahwa “air keras” yang disiram langsung ke tubuh seorang
manusia, dapat mengakibatkan dampak fatal berupa cacat permanen yang diderita
oleh sang korban. Seluruh Warga Negara Indonesia mengetahui pemberitaan
mengenai preseden yang menimpa Novel Baswedan, yakni menderita cacat permanen
pada salah satu bola matanya dan separuh kebutaan pada mata lainnya akibat disiram
“air keras”, dimana sang pelaku juga sekaligus MERAMPAS KARIR sang korban. Adalah
“NAIF” ketika sang hakim berdelusi bahwa para pelakunya yang berlatar-belakang
militer selama ini tinggal di hutan jauh dari peradaban sehingga tidak
mengetahui dampak fatal bila “air keras” tersiram ke tubuh manusia.
Bila memang para pelakunya tidak mengetahui bahaya
dibalik “air keras”, maka mengapa pilihan mereka yang jatuh pada alat kejahatan
berupa “air keras” yang bahkan sukar untuk kita jumpai maupun dapatkan di
sembarang toko ataupun tempat untuk ditemukan? Bila mereka menjatuhkan
pilihan alat kejahatannya berupa “air keras”, maka dapat dipastikan bahwa mereka,
para pelakunya yang sudah terbiasa pada alat-alat untuk membunuh, mengetahui
dan mengenal benar karakter atau sifat berbahaya dibalik “air keras”. Bila sang
hakim tidaklah sedang “ber-NAIF-RIA”, maka dapat penulis pastikan sang hakim
adalah Sarjana Hukum ter-KORUP yang gelar kesarjaannya hasil KORUPSI—karena tidak
mengetahui teori paling mendasar ilmu hukum pidana mengenai “tiga gradasi
kesengajaan”.
Silahkan bila sang hakim hendak melaporkan “pencemaran
nama” atas ulasan ini, mengingat sang hakim tidak akan mampu membantah betapa KORUP
dan tidak kompeten dirinya untuk memutus perkara pidana. Sang hakim
telah MEMPERMALUKAN DIRINYA SENDIRI lewat pertimbangan hukum yang KORUP
demikian. Cukup
penulis riset putusan-putusan yang pernah sang hakim putus di pengadilan, bila
telah ternyata sang hakim pernah membuat pertimbangan hukum mengenai teori “tiga
gradasi kesengajaan”, namun mendadak hilang ingatan saat memutus perkara
penyiraman “air keras” terhadap sipil, maka itu sudah cukup membuktikan sang
hakim adalah KORUP adanya.
Adalah “NAIF” ketika hakim hanya menjatuhkan
vonis tiga tahun penjara, mengingat saat para pelakunya usai menjalani masa
pidana di penjara dan dibebaskan, luka maupun derita dan trauma yang dialami
oleh sang korban masih belum juga kunjung mengering. Adalah derita cacat secara
seumur hidup yang diiringi trauma permanan, sebagai faktor yang semestinya
dipertimbangkan, sementara pelakunya bebas menghirup udara segar setelah tiga
tahun “berlibur” di penjara? Apakah itu sebuah “EQUAL TRADE”, tiga tahun dipenjara ditukar dengan dampak berupa
cacat permanen dan trauma seumur hidup?
Adalah “NAIF” ketika lagi-lagi pihak hakim memakan
dan termakan klaim para terdakwa, bahwa ada dendam pribadi terhadap korban,
karena korban mendobrak masuk rapat tertutup pembahasan Undang-Undang tentang TNI
pada sebuah hotel. Pembahasan Undang-Undang “tertutup” dari publik, di “hotel”,
rakyat mana yang tidak akan marah? Yang semestinya menyimpan dendam, ialah sipil,
bukan TNI. Dendam “personal” hanya karena hal sepele demikian (trivial
matter) yang di-“trading” ancaman divonis pidana dan dikeluarkan
dari kesatuan? Pertanyaan penulis ialah, Undang-Undang TNI yang disahkan secara
forum-tertutup tersebut, APA UNTUNGNYA BAGI PARA TERDAKWA? Para Terdakwa tidak diuntungkan
apapun oleh keberlakuan Undang-Undang tersebut, yang diuntungkan ialah para
perwira tertinggi di kemiliteran, sehingga sekalipun bila Undang-Undang dimaksud
gagal disahkan sebagai Undang-Undang dalam pemabahsannya, para Terdakwa tidak mengalami
kerugian nyata apapun.
Pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Pengadilan
Militer tersebut, mungkin dapat membodohi rakyat awam hukum, namun setiap
Sarjana Hukum yang mendengar atau membaca pertimbangan hukum sang hakim, dapat
penulis pastikan opininya SATU dan TUNGGAL : Itu hakim KORUP, pertimbangan hukumnya
“TERLAMPAU NAIF”, bukan lagi sekadar “naif”. Mengapa? Seperti yang telah penulis
bahas di awal, kesengajaan terdiri dari tiga gradasi, dimana masing-masing gradasinya
sekalipun bukan berupa “kesengajaan sebagai maksud / tujuan”, tetap dapat dipidana,
mengingat menyiram dengan “air keras” merupakan “kesengajaan sebagai KEPASTIAN”
bila bukan “kesengajaan sebagai KEMUNGKINAN” bahwa korbannya akan mengalami “cacat
permanen” berupa kebutaan satu atau kedua indera penglihatannya, terlebih disiramkan
secara mendadak tanpa deklarasi. Hanya tentara PENGECUT yang menyerang tanpa “deklarasi
perang” (prinsip paling dasar dalam hukum humaniter internasional). Militer,
seragamnya, perilaku dan otaknya tidak lebih dari “preman pasar”.
Berangkat dari paradigma di atas, sama halnya
ketika kita menjumpai kasus-kasus didakwanya seseorang yang pernah menjabat
sebagai pengurus pada suatu Badan Usaha Milik Negara / Daerah, mungkin orang
awam hukum mudah dibodohi oleh narasi pihak penasehat-hukum Terdakwa bahwa
kebijakan “manuver bisnis” yang diambil oleh Terdakwa saat masih menjabat,
ialah murni “business judgement rule”. Namun, di mata orang-orang yang
pernah mengurus suatu korporasi, dapat membuat penilaian yang berbeda dengan
orang awam dan tidak mudah dibodohi oleh alibi “kewajaran resiko usaha” pihak Terdakwa
yang didakwa melakukan korupsi ataupun kolusi sehingga merugikan keuangan negara
yang disetorkan sebagai modal usaha badan usaha milik negara / daerah demikian.
Sebagai kesimpulan, pertimbangan hukum hakim
pengadilan yang terlampau “NAIF”, harus dan wajib hukumnya untuk diajukan upaya
hukum Banding maupun Kasasi ataupun Peninjauan Kembali agar dapat dikoreksi oleh
peradilan tingkat yang lebih tinggi, dan para hakimnya harus diberi sanksi
keras berupa pemecatan karena terlampau “NAIF”, yang sifatnya melampaui “kesengajaan”,
nyata-nyata menyimpangi ilmu hukum pidana—agar tidak ada lagi “korban pencari
keadilan”. Begitupula dalil-dalil seorang Terdakwa yang terlampau “NAIF”, sudah
saatnya diberlakukan prinsip “strict liability” (tanggung-jawab mutlak) dalam pemidanaan,
sehingga seketika para pelakunya dijatuhi vonis penghukuman yang terberat,
mengingat sifat “NAIF” telah melampaui derajat kesalahan pidana berupa “kesengajaan”
sekalipun. [NOTE : Untuk penjelasan lebih lanjut, baca uraian penulis pada
artikel sebelumnya.]
Sebagai penutup uraian singkat ini, kembali
kepada kasus penyiraman “air keras” oleh militer kepada warga sipil tidak bersenjata,
bila memang betul ada “dendam pribadi”, mengapa para Terdakwa tidak menantang sang
korban untuk bertarung (duel antar pria jantan, bila para pelakunya, militer,
memang “jantan”) di atas RING TINJU lengkap dengan aturan tanding dunia pertinjuan,
yakni SATU LAWAN SATU dan BERTANGAN KOSONG? Itulah bukti tidak terbantahkan
bahwa niat batin para pelakunya memang ialah untuk mencelakai bahkan menghabisi
karir dan penglihatan sang calon target mereka yang kemudian menjadi korban
sang “preman berseragam militer” yang selama ini dilatih di “sarang preman
berseragam”.
Tidak butuh berulang kali menyiram dengan “air
keras” untuk membuat korban mengalami kebutaan permanen seperti yang pernah
diderita oleh Novel Baswedan, sebagaimana halnya tidak butuh ditikam berulang-kali
seseorang korban bisa tewas bila alat tikamnya berupa sebilah belati tajam. CUKUP
SATU KALI SIRAMAN / TIKAMAN, sudah cukup fatal akibatnya. Sang hakim, adalah
NAIF karena “PURA-PURA BODOH”, karenanya wajib DIPECAT serta diproses hukum
sebagai Tersangka kasus korupsi-putusan. Mungkin ada di antara para pembaca yang telah pernah
membaca ulasan penulis bertahun-tahun sebelumnya, bahwa bila Anda menjadi korban
penyiraman “air keras” seperti yang telah dialami oleh Novel Baswedan, belajarlah
dari pengalaman tersebut, yakni JANGAN MELAPOR KEPADA POLISI maupun ODITUR
MILITER, karena Anda pasti kecewa dan menyesalinya.
Lebih baik membiatkan HUKUM KARMA menjadi HAKIM dan
EKSEKUTOR-nya. Itulah manfaat belajar cara kerja HUKUM KARMA, yang dapat kita
gali dari Tipitaka. Itulah juga kekeliruan sang korban, melaporkan / mengadukan peristiwa
penyiraman “air keras” yang menimpa dirinya. Tiga tahun kemudian setelah vonis
dijatuhkan, para pelakunya akan kembali menghirup udara segar, sementara sang
korban masih dihadapkan pada kesulitan hidup berupa “cacat PERMANEN”. Menurut Anda,
apakah para pelakunya akan benar-benar “JERA”? Yang JERA, aialah sang KORBAN.
Sang korban juga tergolong “naif”, berharap
mendapatkan keadilan berupa vonis berat bagi pelakunya, tanpa mau belajar dari
kekecewaan seorang Novel Baswedan. Menurut cara kerja Hukum Karma, bila sang
korban memiliki moralitas yang baik, bahkan suci, kejahatan yang dilakukan oleh
pelakunya dapat berbuah sangat besar sebagaimana Devadatta yang melukai kaki
Sang Buddha, ditelan oleh Bumi “hidup-hidup” dan masuk neraka terdalam untuk
waktu yang sangat-sangat teramat lama. Bila sebelum, saat, maupun setelah
melakukan kejahatan, pelakunya tidak menyesali perbuatannya, bahkan dengan merasa
senang dan menikmati derita korban, buah Karma Buruknya akan berlipat-lipat,
ibarat menanam sebutir biji mangga, menjelma pohon mangga yang berbuah tidak
terhingga.
Meski demikian, pengadilan di dunia manusia
bersifat “PUKUL RATA” (MEMBUTA, khas “hakim BUTA” nuraninya), siapapun korbannya,
orang baik atau orang jahat, dan apakah sebelum, saat, maupun setelah kejadian
sang pelakunya apakah menyesalinya atau justru menertawai derita korban, tetap
divonis seragam, itulah KETIDAK-ADILAN tercipta. Faktanya, para pelakunya melarikan diri usai menyiram dengan
“air keras”, alih-alih menolong sang korban yang menjerit kesakitan untuk seketika
dievakuasi ke rumah sakit dalam rangka segera mendapatkan pertolongan medis sehingga
potensi kebutaan permanen dapat diminimalisir.
Itukah yang mereka sebut atau klaim sebagai “MENYESALI
PERBUATANNYA” sebagaimana kata hakim dalam pertimbangan hukumnya yang
meringankan kesalahan para Terdakwa? Tidak perlu berpanjang-panjang membuat maupun
membacakan pertimbangan hukum dalam putusan, bila isinya justru melecehkan
kepentingan korban, karena sang hakim justru mempertontonkan kebodohannya
secara vulgar tanpa malu, dan disiarkan kepada publik, dimana sang korban yang
justru harus “membayar harga”-nya sebagaimana vonis sanksi pidana “kerja sosial”
dimana para wajib-pajak yang justru harus menanggung biaya anggaran operasional
dan gaji pegawai Pembina Pemasyarakatan yang menyelenggarakan dan mengawasi “kerja
sosial”, sehingga seolah-olah korban maupun wajib-pajak yang sejatinya “sedang dihukum”.
Sungguh, republik bernama Indonesia ini kekurangan orang-orang berakal-sehat (common
sense), lebih banyak para elit-birokratis dengan budaya “common practice”
yang tidak mencerdaskan.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.