KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Adslah NAIF Hakim yang Memakan Mentah-Mentah Alibi Terdakwa yang Nyata-Nyata Kelewat NAIF—Ciri Hakim dan Terdakwa yang KORUP BERJEMAAH, sebuah PERADILAN SESAT

Putusan Hakim Pengadilan yang Diputus secara NAIF, Wajib Ditempuh Upaya Hukum dan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung Harus Mengoreksi Putusan yang NAIF dengan Menganulirnya

STATE CRIME ACTOR Cenderung IMUN dari Hukum—bila Bukan Vonis yang Cenderung Rendah—karenanya Pengadilan Militer HARUS DITUTUP, dan Pengadilan Negeri menjadi Satu-Satunya Yurisdiksi Peradilan untuk Memeriksa dan Memutus Kejahatan Anggota Kesatuan Militer sebagai Supremasi Sipil (Hakim Sipil)

Hari pada ulasan ini di susun, Majelis Hakim pada Pengadilan Militer menjatuhkan vonis “kelewat ringan” kepada para pelaku berlatar-belakang anggota kesatuan militer Tentara Nasional Republik Indonesia (TNI) yang jauh dari sifat ksatria—beraninya hanya kepada sipil tidak bersenjata, keroyokan, serta memakai senjata berupa “air keras”, disamping menyerang tanpa peringatan (paling pantang dalam hukum humaniter yang diketahui seluruh anggota militer), mungkin hasil didikan “kesatuan PENGECUT” yang bahkan tidak dapat disebut sebagai “pria jantan” ataupun “manusia” terlebih “beradab”, justru lebih menyerupai “preman pasar” karena memang hanya preman yang sepengecut itu : keroyokan dan bersenjata melawan korban ayng seorang diri dan “tangan kosong”—yang menyiram “air keras” ke wajah seorang warga sipil yang “harmless”.

Adapun pertimbangan hukum sang Hakim yang berlatar-belakang juga militer sehingga menyerupai “jeruk mengadili sesama jeruk” yang tentunya tercemari oleh ideologi “Jiwa Korsa” (esprit de corps), saat menyatakan menolak dakwaan primair pihak Jaksa Oditur Militer dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan “luka berat”, sekalipun nyata-nyata pihak korban mengalami “luka berat” karena permenan dampaknya, ialah semata memakan mentah-mentah klaim para terdakwa bahwa tidak ada niat dari para pelakunya untuk membuat korban mengalami “luka berat” berupa cacat permanen. Itu adalah pertimbangan hukum yang “NAIF”—dan itu pertanda nyata adanya unsur “penyalah-gunaan” wewenang oleh sang hakim yang berani membuat pertimbangan hukum yang menyesatkan sekalipun disiarkan oleh berbagai peliput media sehingga berpotensi menjelma “preseden buruk” sekaligus teladan-buruk bagi para calon kriminil serupa di kemudian hari yang ingin mencelakai korbannya hingga “luka berat” dan permanen namun dengan vonis ringan.

Bila memang niat batin para pelakunya bukanlah membuat calon target korbannya mengalami cacat permanen, pertanyaannya ialah mengapa cairan yang disiram ialah berupa “cairan keras” yang tidak tersedia di sembarang tempat? Jelaslah bahwa itu telah direncanakan karena disiapkan sebelumnya oleh para pelakunya, dimana pelakunya bukanlah berlatar-belakang “preman pasar” yang sembarangan memilik objek alat untuk melakukan kejahatan, setiap anggota militer telah terlatih membuat penilaian terhadap objek yang berbahaya atau tidaknya serta dampak fatalitasnya bila dipilih-pakai sebagai senjata. Bila memang sekadar untuk menganiaya, dapat dipilih cairan “air panas mendidih” yang mudah ditemukan / diperoleh pada warung-warung makan di sepanjang pinggir jalan. Mengapa harus alat kejahatan berupa cairan kimia “air keras” yang tidak dapat ditemukan di sembarang tempat? Jelaslah itu telah dipertimbangkan dan disiapkan secara matang oleh para pelakunya, setidaknya oleh “otak intelektual”-nya.

Dengan naifnya, sang hakim juga membacakan keterangan dari ahli yang menerangkan bahwa “cairan keras” yang disiram oleh pelaku, dapat merusak organ mata bila mengenai mata dan dapa merusak paru-paru bila terhirup sebagaimana juga dapat membuat kulit melepuh bagai terbakar bila mengenai tubuh, namun masih juga menyatakan bahwa para Terdakwa tidak membuat sang korban mengalami “luka berat”. Lantas, yang disebut sebagai “luka berat”, bila disiram dengan cairan apakah? Adalah “sengaja sebagai KEPASTIAN” bahwa menyiram dengan “air keras” ke tubuh manusia, menimbulkan akibat fatal berupa kulit mengelupas hingga kebutaan permanen seperti preseden yang menimpa Novel Baswedan yang beritanya fenomenal sehingga baik pelakunya maupun sang hakim itu sendiri pastilah telah mengetahui atau setidaknya membaca apa yang dialami oleh Novel Baswedan serta dampak akibat dibalik penyiraman “air keras”. Bila Anda saja mengetahuinya, mengapa sang hakim bersifat se-NAIF itu seolah kita bodoh dan bisa dibodohi?

Adalah “NAIF” ketika sang hakim menyatakan tidak terbukti adanya niat batin sang pelaku hendak membuat sang korban mengalami “luka berat”, karena faktanya sang korban mengalami “luka berat” akibat para pelakunya, yang setidaknya dapat dimaknai “unsur kesalahan”-nya sebagai “sengaja sebagai KEMUNGKINAN” bila tidak dimaknai “sengaja sebagai MAKSUD / TUJUAN”. Adalah “NAIF” ketika seorang hakim yang menyandang gelar Sarjana Hukum tidak mengentai teori “kesengajaan” dengan tiga gradasi, sekalipun seluruh Mahasiswa pada setiap Fakultas Hukum mengetahui teori paling mendasar dalam ilmu hukum.

Jelas adalah “NAIF” ketika para pelakunya menyatakan tidak mengetahui bahwa “air keras” yang disiram langsung ke tubuh seorang manusia, dapat mengakibatkan dampak fatal berupa cacat permanen yang diderita oleh sang korban. Seluruh Warga Negara Indonesia mengetahui pemberitaan mengenai preseden yang menimpa Novel Baswedan, yakni menderita cacat permanen pada salah satu bola matanya dan separuh kebutaan pada mata lainnya akibat disiram “air keras”, dimana sang pelaku juga sekaligus MERAMPAS KARIR sang korban. Adalah “NAIF” ketika sang hakim berdelusi bahwa para pelakunya yang berlatar-belakang militer selama ini tinggal di hutan jauh dari peradaban sehingga tidak mengetahui dampak fatal bila “air keras” tersiram ke tubuh manusia.

Bila memang para pelakunya tidak mengetahui bahaya dibalik “air keras”, maka mengapa pilihan mereka yang jatuh pada alat kejahatan berupa “air keras” yang bahkan sukar untuk kita jumpai maupun dapatkan di sembarang toko ataupun tempat untuk ditemukan? Bila mereka menjatuhkan pilihan alat kejahatannya berupa “air keras”, maka dapat dipastikan bahwa mereka, para pelakunya yang sudah terbiasa pada alat-alat untuk membunuh, mengetahui dan mengenal benar karakter atau sifat berbahaya dibalik “air keras”. Bila sang hakim tidaklah sedang “ber-NAIF-RIA”, maka dapat penulis pastikan sang hakim adalah Sarjana Hukum ter-KORUP yang gelar kesarjaannya hasil KORUPSI—karena tidak mengetahui teori paling mendasar ilmu hukum pidana mengenai “tiga gradasi kesengajaan”.

Silahkan bila sang hakim hendak melaporkan “pencemaran nama” atas ulasan ini, mengingat sang hakim tidak akan mampu membantah betapa KORUP dan tidak kompeten dirinya untuk memutus perkara pidana. Sang hakim telah MEMPERMALUKAN DIRINYA SENDIRI lewat pertimbangan hukum yang KORUP demikian. Cukup penulis riset putusan-putusan yang pernah sang hakim putus di pengadilan, bila telah ternyata sang hakim pernah membuat pertimbangan hukum mengenai teori “tiga gradasi kesengajaan”, namun mendadak hilang ingatan saat memutus perkara penyiraman “air keras” terhadap sipil, maka itu sudah cukup membuktikan sang hakim adalah KORUP adanya.

Adalah “NAIF” ketika hakim hanya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara, mengingat saat para pelakunya usai menjalani masa pidana di penjara dan dibebaskan, luka maupun derita dan trauma yang dialami oleh sang korban masih belum juga kunjung mengering. Adalah derita cacat secara seumur hidup yang diiringi trauma permanan, sebagai faktor yang semestinya dipertimbangkan, sementara pelakunya bebas menghirup udara segar setelah tiga tahun “berlibur” di penjara? Apakah itu sebuah “EQUAL TRADE”, tiga tahun dipenjara ditukar dengan dampak berupa cacat permanen dan trauma seumur hidup?

Adalah “NAIF” ketika lagi-lagi pihak hakim memakan dan termakan klaim para terdakwa, bahwa ada dendam pribadi terhadap korban, karena korban mendobrak masuk rapat tertutup pembahasan Undang-Undang tentang TNI pada sebuah hotel. Pembahasan Undang-Undang “tertutup” dari publik, di “hotel”, rakyat mana yang tidak akan marah? Yang semestinya menyimpan dendam, ialah sipil, bukan TNI. Dendam “personal” hanya karena hal sepele demikian (trivial matter) yang di-“trading” ancaman divonis pidana dan dikeluarkan dari kesatuan? Pertanyaan penulis ialah, Undang-Undang TNI yang disahkan secara forum-tertutup tersebut, APA UNTUNGNYA BAGI PARA TERDAKWA? Para Terdakwa tidak diuntungkan apapun oleh keberlakuan Undang-Undang tersebut, yang diuntungkan ialah para perwira tertinggi di kemiliteran, sehingga sekalipun bila Undang-Undang dimaksud gagal disahkan sebagai Undang-Undang dalam pemabahsannya, para Terdakwa tidak mengalami kerugian nyata apapun.

Pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Pengadilan Militer tersebut, mungkin dapat membodohi rakyat awam hukum, namun setiap Sarjana Hukum yang mendengar atau membaca pertimbangan hukum sang hakim, dapat penulis pastikan opininya SATU dan TUNGGAL : Itu hakim KORUP, pertimbangan hukumnya “TERLAMPAU NAIF”, bukan lagi sekadar “naif”. Mengapa? Seperti yang telah penulis bahas di awal, kesengajaan terdiri dari tiga gradasi, dimana masing-masing gradasinya sekalipun bukan berupa “kesengajaan sebagai maksud / tujuan”, tetap dapat dipidana, mengingat menyiram dengan “air keras” merupakan “kesengajaan sebagai KEPASTIAN” bila bukan “kesengajaan sebagai KEMUNGKINAN” bahwa korbannya akan mengalami “cacat permanen” berupa kebutaan satu atau kedua indera penglihatannya, terlebih disiramkan secara mendadak tanpa deklarasi. Hanya tentara PENGECUT yang menyerang tanpa “deklarasi perang” (prinsip paling dasar dalam hukum humaniter internasional). Militer, seragamnya, perilaku dan otaknya tidak lebih dari “preman pasar”.

Berangkat dari paradigma di atas, sama halnya ketika kita menjumpai kasus-kasus didakwanya seseorang yang pernah menjabat sebagai pengurus pada suatu Badan Usaha Milik Negara / Daerah, mungkin orang awam hukum mudah dibodohi oleh narasi pihak penasehat-hukum Terdakwa bahwa kebijakan “manuver bisnis” yang diambil oleh Terdakwa saat masih menjabat, ialah murni “business judgement rule”. Namun, di mata orang-orang yang pernah mengurus suatu korporasi, dapat membuat penilaian yang berbeda dengan orang awam dan tidak mudah dibodohi oleh alibi “kewajaran resiko usaha” pihak Terdakwa yang didakwa melakukan korupsi ataupun kolusi sehingga merugikan keuangan negara yang disetorkan sebagai modal usaha badan usaha milik negara / daerah demikian.

Sebagai kesimpulan, pertimbangan hukum hakim pengadilan yang terlampau “NAIF”, harus dan wajib hukumnya untuk diajukan upaya hukum Banding maupun Kasasi ataupun Peninjauan Kembali agar dapat dikoreksi oleh peradilan tingkat yang lebih tinggi, dan para hakimnya harus diberi sanksi keras berupa pemecatan karena terlampau “NAIF”, yang sifatnya melampaui “kesengajaan”, nyata-nyata menyimpangi ilmu hukum pidana—agar tidak ada lagi “korban pencari keadilan”. Begitupula dalil-dalil seorang Terdakwa yang terlampau “NAIF”, sudah saatnya diberlakukan prinsip “strict liability” (tanggung-jawab mutlak) dalam pemidanaan, sehingga seketika para pelakunya dijatuhi vonis penghukuman yang terberat, mengingat sifat “NAIF” telah melampaui derajat kesalahan pidana berupa “kesengajaan” sekalipun. [NOTE : Untuk penjelasan lebih lanjut, baca uraian penulis pada artikel sebelumnya.]

Sebagai penutup uraian singkat ini, kembali kepada kasus penyiraman “air keras” oleh militer kepada warga sipil tidak bersenjata, bila memang betul ada “dendam pribadi”, mengapa para Terdakwa tidak menantang sang korban untuk bertarung (duel antar pria jantan, bila para pelakunya, militer, memang “jantan”) di atas RING TINJU lengkap dengan aturan tanding dunia pertinjuan, yakni SATU LAWAN SATU dan BERTANGAN KOSONG? Itulah bukti tidak terbantahkan bahwa niat batin para pelakunya memang ialah untuk mencelakai bahkan menghabisi karir dan penglihatan sang calon target mereka yang kemudian menjadi korban sang “preman berseragam militer” yang selama ini dilatih di “sarang preman berseragam”.

Tidak butuh berulang kali menyiram dengan “air keras” untuk membuat korban mengalami kebutaan permanen seperti yang pernah diderita oleh Novel Baswedan, sebagaimana halnya tidak butuh ditikam berulang-kali seseorang korban bisa tewas bila alat tikamnya berupa sebilah belati tajam. CUKUP SATU KALI SIRAMAN / TIKAMAN, sudah cukup fatal akibatnya. Sang hakim, adalah NAIF karena “PURA-PURA BODOH”, karenanya wajib DIPECAT serta diproses hukum sebagai Tersangka kasus korupsi-putusan. Mungkin ada di antara para pembaca yang telah pernah membaca ulasan penulis bertahun-tahun sebelumnya, bahwa bila Anda menjadi korban penyiraman “air keras” seperti yang telah dialami oleh Novel Baswedan, belajarlah dari pengalaman tersebut, yakni JANGAN MELAPOR KEPADA POLISI maupun ODITUR MILITER, karena Anda pasti kecewa dan menyesalinya.

Lebih baik membiatkan HUKUM KARMA menjadi HAKIM dan EKSEKUTOR-nya. Itulah manfaat belajar cara kerja HUKUM KARMA, yang dapat kita gali dari Tipitaka. Itulah juga kekeliruan sang korban, melaporkan / mengadukan peristiwa penyiraman “air keras” yang menimpa dirinya. Tiga tahun kemudian setelah vonis dijatuhkan, para pelakunya akan kembali menghirup udara segar, sementara sang korban masih dihadapkan pada kesulitan hidup berupa “cacat PERMANEN”. Menurut Anda, apakah para pelakunya akan benar-benar “JERA”? Yang JERA, aialah sang KORBAN.

Sang korban juga tergolong “naif”, berharap mendapatkan keadilan berupa vonis berat bagi pelakunya, tanpa mau belajar dari kekecewaan seorang Novel Baswedan. Menurut cara kerja Hukum Karma, bila sang korban memiliki moralitas yang baik, bahkan suci, kejahatan yang dilakukan oleh pelakunya dapat berbuah sangat besar sebagaimana Devadatta yang melukai kaki Sang Buddha, ditelan oleh Bumi “hidup-hidup” dan masuk neraka terdalam untuk waktu yang sangat-sangat teramat lama. Bila sebelum, saat, maupun setelah melakukan kejahatan, pelakunya tidak menyesali perbuatannya, bahkan dengan merasa senang dan menikmati derita korban, buah Karma Buruknya akan berlipat-lipat, ibarat menanam sebutir biji mangga, menjelma pohon mangga yang berbuah tidak terhingga.

Meski demikian, pengadilan di dunia manusia bersifat “PUKUL RATA” (MEMBUTA, khas “hakim BUTA” nuraninya), siapapun korbannya, orang baik atau orang jahat, dan apakah sebelum, saat, maupun setelah kejadian sang pelakunya apakah menyesalinya atau justru menertawai derita korban, tetap divonis seragam, itulah KETIDAK-ADILAN tercipta. Faktanya, para pelakunya melarikan diri usai menyiram dengan “air keras”, alih-alih menolong sang korban yang menjerit kesakitan untuk seketika dievakuasi ke rumah sakit dalam rangka segera mendapatkan pertolongan medis sehingga potensi kebutaan permanen dapat diminimalisir.

Itukah yang mereka sebut atau klaim sebagai “MENYESALI PERBUATANNYA” sebagaimana kata hakim dalam pertimbangan hukumnya yang meringankan kesalahan para Terdakwa? Tidak perlu berpanjang-panjang membuat maupun membacakan pertimbangan hukum dalam putusan, bila isinya justru melecehkan kepentingan korban, karena sang hakim justru mempertontonkan kebodohannya secara vulgar tanpa malu, dan disiarkan kepada publik, dimana sang korban yang justru harus “membayar harga”-nya sebagaimana vonis sanksi pidana “kerja sosial” dimana para wajib-pajak yang justru harus menanggung biaya anggaran operasional dan gaji pegawai Pembina Pemasyarakatan yang menyelenggarakan dan mengawasi “kerja sosial”, sehingga seolah-olah korban maupun wajib-pajak yang sejatinya “sedang dihukum”. Sungguh, republik bernama Indonesia ini kekurangan orang-orang berakal-sehat (common sense), lebih banyak para elit-birokratis dengan budaya “common practice” yang tidak mencerdaskan.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.