Bermegah-Megah dalam Prosedural, Keadilan Semakin Temaram dan Tampak Jauh untuk Dijangkau Pencari Keadilan
Question: Ada pemberitaan, korban dipanggil oleh hakim untuk hadir menghadap ke persidangan (pengadilan). Bila korbannya adalah korban jiwa yang telah tewas akibat perbuatan pelaku, maka apakah artinya pelakunya tidak bisa dihukum (dipidana) dan menjadi bebas begitu saja berkeliaran tanpa hukuman?
Brief Answer: Itulah ketika Hakim lebih pandai “menghakimi”
ketimbang “mengadili”, mereka sekadar melakukan “ritual persidangan” yang
bernama “hukum acara”, sekalipun ritual seringkali miskin esensi. Sehingga, ketika
yang dikejar atau pusat fokusnya ialah hal-hal prosedural, keadilan menjadi
tampak “sepele” (trivial matter) dan digeser kedudukan sentralnya—terpinggirkan
dengan dinomor-sekiankan. Hukum acara pidana di Tanah Air sifat kepentingannya “perpetrator
heavy” ketimbang “victim heavy”.
PEMBAHASAN:
Pernah benar-benar terjadi,
korban pencurian dimana pelaku pencurian melakukan aksinya ditengah malam di sebuah
gudang yang kosong, dipanggil ke persidangan namun selalu mangkir, secara tegas
menolak hadir. Pihak korban, adalah pemilik barang-barang yang dicuri di dalam
gudang yang dibobol oleh para terdakwa. Pihak korban, selaku pelapor, bukan
melaporkan para terdakwa sebagai pelakunya, namun melaporkan telah terjadi
kehilangan barang akibat aksi pencurian, dimana pastilah ada aktor pelakunya,
tidak mungkin kucing liar gelandangan. Adapun yang kemudian melakukan
penyidikan dan menemukan siapa pelakunya, ialah pihak penyidik kepolisian. Menurut
Anda, siapakah yang lebih tepat untuk dipanggil dan didudukkan sebagai saksi di
persidangan? Hakim, telah ternyata bisa lebih “dungu hukum” (buta-tuli hukum) daripada
Anda.
Alih-alih memanggil pihak penyidik
untuk ditanya dan dimintakan keterangannya di depan persidangan, bagaimana
mereka bisa menemukan siapakah pelakunya, dengan cara apa atau melalui metode
apakah, pihak hakim justru memanggil pihak korban pelapor, dimana dilematisnya
pihak korban tidak bersedia hadir ke persidangan karena merasa akan kembali
dipungut “pungutan liar” sebagaimana pihak kepolisian telah pernah meminta “pungutan
liar” dari pihak korban pelapor saat mengajukan laporan / aduan ke pihak
kepolisian. Apakah hakim, akan bersikukuh untuk memanggil paksa pihak korban
pelapor, dengan ancaman para terdakwa akan dibebaskan dari vonis hukuman bila pihak
korban tetap tidak hadir?
Beruntunglah, pihak hakim pada
salah satu pengadilan dalam konteks peristiwa di atas tergolong bijaksana,
dengan tetap mempidana para pelakunya, sekalipun pihak korban tidak pernah datang
menghadap ke persidangan untuk dimintakan keterangannya, mengingat telah cukup
terpenuhi alat bukti minimum berupa dua buah alat bukti. Mengapa dan atas dasar
alasan apakah? Sederhana sekali jawabannya, tidak butuh gelar profesor hukum
untuk menjawabnya. Sekalipun korban pelapor hadir ke persidangan, keterangan
apakah yang dapat ditanya-jawab ataupun digali dari pihak korban pelapor sebagai
“saksi korban”?
“Saudara Saksi, apakah Saudara Saksi
ada melihat para Terdakwa mencuri barang-barang di gudang milik Saudara Saksi?”
tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Tidak”, jawab Saksi Korban. “Berapa orang
pelakunya?” “Tidak tahu.” “Pada pukul berapa mereka melakukan aksi pencurian?” “Tidak
tahu.” “Kendaraan apakah yang mereka gunakan?” “Tidak lihat.” “Dengan cara apakah,
para pelakunya melakukan aksi pencurian ini?” “Tidak tahu.” “Apakah Saudara Saksi
berada di gudang tersebut, saat aksi pencurian dilakukan oleh para Terdakwa?” “Tidak.
Saya tidak tinggal bermalam di gudang tersebut, namun di rumah saya di tempat
lain saat hari kejadian.”
Tampaknya, pihak Korban
Pelapor, lebih paham hukum daripada kebanyakan hakim. Ketika Saksi Korban hanya
dapat memberi keterangan “Tidak tahu”, “Tidak lihat”, “Tidak dengar”, maka
vonis semacam apakah yang bisa dijatuhkan oleh hakim kepada para Terdakwa?
Dilematis, bukan? Hakim yang bijak, tidak menjerumuskan Korban Pelapor
untuk “berkata dusta di bawah sumpah” semata agar para pelakunya dihukum. Saksi Korban, bahkan tidak
memiliki kualifikasi sebagai saksi, yang berupa “mendengar sendiri”, “melihat
sendiri”, dan “mengalami sendiri”—bukan saksi “DE AUDITU” yang sekadar “katanya”,
“sepertinya”, atau “mungkin”.
Kita beralih pada korban
penganiayaan, semisal disiram dengan “air keras” secara mendadak di tengah
jalan. Korban-korban yang mengalami luka fisik atau luka psikis, sangat berat
bagi mereka untuk menceritakan kembali pengalamannya. Mengapa? Itu artinya
mereka menggali kembali ingatan sakit, memori traumatik yang mungkin ingin
mereka kubur selamanya, dan harus mengalaminya kembali untuk kesekian kalinya
perasaan sakit serupa. Tidak percaya? Cobalah tuliskan kembali pengalaman buruk
atau traumatik yang pernah Anda alami, dan lihatlah betapa tangan Anda berontak
melawan perintah otak Anda. Batin / mental Anda menolak dan membajak tangan anda
untuk menuliskan pengalaman buruk Anda.
Bukti berupa surat “visum et
repertum” sudah lebih cukup menggambarkan derita fisik yang dialami oleh
korban, atau bisa juga berupa surat “visum et psikiatrum” dari pihak
psikolog / psikiater yang mendeskripsikan luka batin sang korban. Pihak Penyidik
Kepolisian maupun JPU, semestinya tidak menuntut secara berlebihan. Tidak jarang
terjadi, sekalipun bukti sudah lebih dari cukup, pihak Korban Pelapor dipaksa
dan terpaksa membayar “Saksi Ahli Hukum” yang isi keterangannya sejatinya dapat
dibaca sendiri oleh hakim dari buku teks ilmu hukum, dimana tidak jarang hakim
sudah bosan dan jemu membaca / mendengarnya kembali. “Ini buang-buang waktu,
mendengar keterangan Ahli. Perkara lain masih menumpuk untuk diperiksa dan
diputus,” sang hakim membatin.
Sejauh atau sedalam apakah juga
yang dapat mereka ceritakan, sekalipun dipaksa memberikan keterangan di depan
persidangan? “Apakah Anda melihat, siapa pelaku yang menyiram air keras ke
tubuh dan wajah Anda?” “Tidak.” “Berapa nomor plat kendaraan pelakunya?” “Tidak
lihat.” “Sebanyak apakah, air kerasnya?” “Tidak tahu.” “Pelakunya memakai
pakaian jenis apa dan warna apakah?” “Tidak tahu.” “Berapa orang?” “Tidak tahu.”
“Lalu, apa yang bisa Saudara Saksi (Korban) ceritakan?” “Yang bisa saya
ceritakan ialah RASA SAKIT SAYA SAAT ITU MENDADAK DISIRAM AIR KERAS DAN RASA
SAKIT ITU MASIH SAYA RASAKAN DAN BELUM JUGA MENGERING HINGGA SAAT KINI!!! EEEEAAAARRRRGGG!!!!
KALIAN MEMBUAT SAYA KIAN MERASAKAN SAKIT, DI HATI DAN PERASAAN!!!!!!!”
Bisa Anda bayangkan, betapa
fatalnya bila Terdakwa betul-betul divonis “bebas” semata karena Korban Pelapor
menolak hadir di persidangan untuk menceritakan pengalamam buruknya : JPU tidak
dapat mengajukan Kasasi, karena tidak lagi dibolehkan oleh Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada momen itulah, aparatur penegak hukum “menghakimi”
sang Korban, alih-alih “mengadili” sang pelaku. Ketika hakim tidak arif dan
juga tidak bijaksana, mereka gagal-paham atas apa yang dalam ilmu viktimologi disebut
sebagai “perspektif korban”.
Mereka, para “hakim konyol”
atau “juri buta-tuli” tersebut, mungkin selama ini terlampau nyaman (comfort
zone) duduk di bangku hakim, yang begitu berjarak dari realita sosial, karenanya
pemahaman mereka kerap tidak “membumi”. Pertanyaan yang lebih relevan ialah, mengapa
Korban tidak dibolehkan mengendalikan nasibnya sendiri dengan menjadi Penuntut
Umum atas perkaranya, sementara itu Korban diwajibkan hadir ke persidangan
sebagai Saksi belaka, sekalipun itu terkait “musibah sosial” yang menimpa dirinya
secara personal?
Tengoklah “standar ganda” hukum
acara pidana kita, dimana pihak Terdakwa boleh mengajukan Kasasi maupun upaya
hukum Peninjauan Kembali berulang-ulang tanpa batas, namun bila ditingkat Pengadilan
Negeri pihak Terdakwa dibebaskan, JPU tidak diperkenankan mengajukan Kasasi ataupun
Peninjauan Kembali, sekalipun nyata-nyata pihak Kejaksaan mewakili kepentingan
pihak Korban—sehingga terkesan tiada “equality before the law” antara
pihak Korban dan pihak Terdakwa. Sadarkah Anda, asas “praduga tidak bersalah”
bagi Terdakwa, sama artinya dengan asas “praduga Korban Pelapor berdusta (atas
laporan / aduannya)”, sebuah ketimpangan yang begitu nyata dan seolah
dilestarikan kedalam bentuk yang monumental.
Mengapa dokter yang membuat surat
visum, tidak diwajibkan untuk wajib turut dihadirkan? Mengapa auditor semisal
dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga wajib hadir di persidangan? Buat apa
juga mereka hadir, bila semua sudah dituangkan dalam surat hasil audit maupun
surat visum. Sama halnya, Korban Pelapor telah menuangkan keterangannya ke dalam
BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dan itupun statusnya “dibawah sumpah” serta
dituangkan ke dalam berita acara sumpah—dokumen-dokumen mana terkompilasi dalam
Berkas Perkara.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.