KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Ketika Peradilan Menjelma Prosedural-Buta, maka Fungsinya Tidak Ubahnya Ritual Tanpa Esensi

Bermegah-Megah dalam Prosedural, Keadilan Semakin Temaram dan Tampak Jauh untuk Dijangkau Pencari Keadilan

Question: Ada pemberitaan, korban dipanggil oleh hakim untuk hadir menghadap ke persidangan (pengadilan). Bila korbannya adalah korban jiwa yang telah tewas akibat perbuatan pelaku, maka apakah artinya pelakunya tidak bisa dihukum (dipidana) dan menjadi bebas begitu saja berkeliaran tanpa hukuman?

Brief Answer: Itulah ketika Hakim lebih pandai “menghakimi” ketimbang “mengadili”, mereka sekadar melakukan “ritual persidangan” yang bernama “hukum acara”, sekalipun ritual seringkali miskin esensi. Sehingga, ketika yang dikejar atau pusat fokusnya ialah hal-hal prosedural, keadilan menjadi tampak “sepele” (trivial matter) dan digeser kedudukan sentralnya—terpinggirkan dengan dinomor-sekiankan. Hukum acara pidana di Tanah Air sifat kepentingannya “perpetrator heavy” ketimbang “victim heavy”.

PEMBAHASAN:

Pernah benar-benar terjadi, korban pencurian dimana pelaku pencurian melakukan aksinya ditengah malam di sebuah gudang yang kosong, dipanggil ke persidangan namun selalu mangkir, secara tegas menolak hadir. Pihak korban, adalah pemilik barang-barang yang dicuri di dalam gudang yang dibobol oleh para terdakwa. Pihak korban, selaku pelapor, bukan melaporkan para terdakwa sebagai pelakunya, namun melaporkan telah terjadi kehilangan barang akibat aksi pencurian, dimana pastilah ada aktor pelakunya, tidak mungkin kucing liar gelandangan. Adapun yang kemudian melakukan penyidikan dan menemukan siapa pelakunya, ialah pihak penyidik kepolisian. Menurut Anda, siapakah yang lebih tepat untuk dipanggil dan didudukkan sebagai saksi di persidangan? Hakim, telah ternyata bisa lebih “dungu hukum” (buta-tuli hukum) daripada Anda.

Alih-alih memanggil pihak penyidik untuk ditanya dan dimintakan keterangannya di depan persidangan, bagaimana mereka bisa menemukan siapakah pelakunya, dengan cara apa atau melalui metode apakah, pihak hakim justru memanggil pihak korban pelapor, dimana dilematisnya pihak korban tidak bersedia hadir ke persidangan karena merasa akan kembali dipungut “pungutan liar” sebagaimana pihak kepolisian telah pernah meminta “pungutan liar” dari pihak korban pelapor saat mengajukan laporan / aduan ke pihak kepolisian. Apakah hakim, akan bersikukuh untuk memanggil paksa pihak korban pelapor, dengan ancaman para terdakwa akan dibebaskan dari vonis hukuman bila pihak korban tetap tidak hadir?

Beruntunglah, pihak hakim pada salah satu pengadilan dalam konteks peristiwa di atas tergolong bijaksana, dengan tetap mempidana para pelakunya, sekalipun pihak korban tidak pernah datang menghadap ke persidangan untuk dimintakan keterangannya, mengingat telah cukup terpenuhi alat bukti minimum berupa dua buah alat bukti. Mengapa dan atas dasar alasan apakah? Sederhana sekali jawabannya, tidak butuh gelar profesor hukum untuk menjawabnya. Sekalipun korban pelapor hadir ke persidangan, keterangan apakah yang dapat ditanya-jawab ataupun digali dari pihak korban pelapor sebagai “saksi korban”?

“Saudara Saksi, apakah Saudara Saksi ada melihat para Terdakwa mencuri barang-barang di gudang milik Saudara Saksi?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Tidak”, jawab Saksi Korban. “Berapa orang pelakunya?” “Tidak tahu.” “Pada pukul berapa mereka melakukan aksi pencurian?” “Tidak tahu.” “Kendaraan apakah yang mereka gunakan?” “Tidak lihat.” “Dengan cara apakah, para pelakunya melakukan aksi pencurian ini?” “Tidak tahu.” “Apakah Saudara Saksi berada di gudang tersebut, saat aksi pencurian dilakukan oleh para Terdakwa?” “Tidak. Saya tidak tinggal bermalam di gudang tersebut, namun di rumah saya di tempat lain saat hari kejadian.”

Tampaknya, pihak Korban Pelapor, lebih paham hukum daripada kebanyakan hakim. Ketika Saksi Korban hanya dapat memberi keterangan “Tidak tahu”, “Tidak lihat”, “Tidak dengar”, maka vonis semacam apakah yang bisa dijatuhkan oleh hakim kepada para Terdakwa? Dilematis, bukan? Hakim yang bijak, tidak menjerumuskan Korban Pelapor untuk “berkata dusta di bawah sumpah” semata agar para pelakunya dihukum. Saksi Korban, bahkan tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi, yang berupa “mendengar sendiri”, “melihat sendiri”, dan “mengalami sendiri”—bukan saksi “DE AUDITU” yang sekadar “katanya”, “sepertinya”, atau “mungkin”.

Kita beralih pada korban penganiayaan, semisal disiram dengan “air keras” secara mendadak di tengah jalan. Korban-korban yang mengalami luka fisik atau luka psikis, sangat berat bagi mereka untuk menceritakan kembali pengalamannya. Mengapa? Itu artinya mereka menggali kembali ingatan sakit, memori traumatik yang mungkin ingin mereka kubur selamanya, dan harus mengalaminya kembali untuk kesekian kalinya perasaan sakit serupa. Tidak percaya? Cobalah tuliskan kembali pengalaman buruk atau traumatik yang pernah Anda alami, dan lihatlah betapa tangan Anda berontak melawan perintah otak Anda. Batin / mental Anda menolak dan membajak tangan anda untuk menuliskan pengalaman buruk Anda.

Bukti berupa surat “visum et repertum” sudah lebih cukup menggambarkan derita fisik yang dialami oleh korban, atau bisa juga berupa surat “visum et psikiatrum” dari pihak psikolog / psikiater yang mendeskripsikan luka batin sang korban. Pihak Penyidik Kepolisian maupun JPU, semestinya tidak menuntut secara berlebihan. Tidak jarang terjadi, sekalipun bukti sudah lebih dari cukup, pihak Korban Pelapor dipaksa dan terpaksa membayar “Saksi Ahli Hukum” yang isi keterangannya sejatinya dapat dibaca sendiri oleh hakim dari buku teks ilmu hukum, dimana tidak jarang hakim sudah bosan dan jemu membaca / mendengarnya kembali. “Ini buang-buang waktu, mendengar keterangan Ahli. Perkara lain masih menumpuk untuk diperiksa dan diputus,” sang hakim membatin.

Sejauh atau sedalam apakah juga yang dapat mereka ceritakan, sekalipun dipaksa memberikan keterangan di depan persidangan? “Apakah Anda melihat, siapa pelaku yang menyiram air keras ke tubuh dan wajah Anda?” “Tidak.” “Berapa nomor plat kendaraan pelakunya?” “Tidak lihat.” “Sebanyak apakah, air kerasnya?” “Tidak tahu.” “Pelakunya memakai pakaian jenis apa dan warna apakah?” “Tidak tahu.” “Berapa orang?” “Tidak tahu.” “Lalu, apa yang bisa Saudara Saksi (Korban) ceritakan?” “Yang bisa saya ceritakan ialah RASA SAKIT SAYA SAAT ITU MENDADAK DISIRAM AIR KERAS DAN RASA SAKIT ITU MASIH SAYA RASAKAN DAN BELUM JUGA MENGERING HINGGA SAAT KINI!!! EEEEAAAARRRRGGG!!!! KALIAN MEMBUAT SAYA KIAN MERASAKAN SAKIT, DI HATI DAN PERASAAN!!!!!!!”

Bisa Anda bayangkan, betapa fatalnya bila Terdakwa betul-betul divonis “bebas” semata karena Korban Pelapor menolak hadir di persidangan untuk menceritakan pengalamam buruknya : JPU tidak dapat mengajukan Kasasi, karena tidak lagi dibolehkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada momen itulah, aparatur penegak hukum “menghakimi” sang Korban, alih-alih “mengadili” sang pelaku. Ketika hakim tidak arif dan juga tidak bijaksana, mereka gagal-paham atas apa yang dalam ilmu viktimologi disebut sebagai “perspektif korban”.

Mereka, para “hakim konyol” atau “juri buta-tuli” tersebut, mungkin selama ini terlampau nyaman (comfort zone) duduk di bangku hakim, yang begitu berjarak dari realita sosial, karenanya pemahaman mereka kerap tidak “membumi”. Pertanyaan yang lebih relevan ialah, mengapa Korban tidak dibolehkan mengendalikan nasibnya sendiri dengan menjadi Penuntut Umum atas perkaranya, sementara itu Korban diwajibkan hadir ke persidangan sebagai Saksi belaka, sekalipun itu terkait “musibah sosial” yang menimpa dirinya secara personal?

Tengoklah “standar ganda” hukum acara pidana kita, dimana pihak Terdakwa boleh mengajukan Kasasi maupun upaya hukum Peninjauan Kembali berulang-ulang tanpa batas, namun bila ditingkat Pengadilan Negeri pihak Terdakwa dibebaskan, JPU tidak diperkenankan mengajukan Kasasi ataupun Peninjauan Kembali, sekalipun nyata-nyata pihak Kejaksaan mewakili kepentingan pihak Korban—sehingga terkesan tiada “equality before the law” antara pihak Korban dan pihak Terdakwa. Sadarkah Anda, asas “praduga tidak bersalah” bagi Terdakwa, sama artinya dengan asas “praduga Korban Pelapor berdusta (atas laporan / aduannya)”, sebuah ketimpangan yang begitu nyata dan seolah dilestarikan kedalam bentuk yang monumental.

Mengapa dokter yang membuat surat visum, tidak diwajibkan untuk wajib turut dihadirkan? Mengapa auditor semisal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga wajib hadir di persidangan? Buat apa juga mereka hadir, bila semua sudah dituangkan dalam surat hasil audit maupun surat visum. Sama halnya, Korban Pelapor telah menuangkan keterangannya ke dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dan itupun statusnya “dibawah sumpah” serta dituangkan ke dalam berita acara sumpah—dokumen-dokumen mana terkompilasi dalam Berkas Perkara.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.