KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Antara Ancaman Sanksi Hukuman Pidana dan “Hukum Positif”, KUHP yang Rancu Pendiriannya

Kondisi selaku Berubah, Temporer, Itulah Konteks. Bukan hanya Perundang-Undangan yang dapat Berubah Sewaktu-Waktu

Ambivalensi KUHP Nasional terhadap Norma “Hukum Positif” saat Pelanggaran Hukum Dilakukan oleh sang Pelanggar Hukum

Betapa ambigunya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Nasional maupun KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang terbit tahun 2025, dapat kita simak dari ilustrasi berikut. Pemerintah menerbitkan keputusan yang melarang importasi beras, dengan pertimbangan kondisi panen beras di dalam negeri sedang surplus. Pihak pelaku importir / pelanggar hukum yang melanggar ketentuan larangan importasi beras, dengan secara sembunyi-sembunyi tetap mengimpornya dari luar negeri, kemudian diamankan oleh aparatur penegak hukum serta ditahan, sebelum kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, bergulir ke persidangan didakwa sebagai Terdakwa, serta kemudian dijatuhi vonis hukuman oleh hakim di pengadilan sebagai Terpidana.

Beberapa waktu kemudian, terjadi kekeringan berkepanjangan yang melanda Tanah Air, mengakibatkan negara terdesak untuk melakukan importasi beras dari luar negeri. Alhasil, keputusan (penetapan) pemerintah sebelumnya dicabut dengan menerbitkan penetapan baru yang substansinya ialah mencabut penetapan sebelumnya serta membolehkan dibukanya keran impor. Pertanyaannya, apakah sang Terpidana kasus di atas, harus dibebaskan dari penjara? Bilamana statusnya masih Tersangka, haruskah seketika dilepaskan dari tahanan? Bila statusnya masih Terdakwa, haruskan juga seketika dibebaskan? Bukankah “penetapan” juga merupakan produk hukum sekalipun berupa “keputusan tata usaha negara” (beschikking)?

Memang secara hierarkhi perundang-undangan, “penetapan” bukanlah tergolong “perundang-undangan”, namun prakteknya selama ini bahkan regulasi semacam “Surat Edaran” maupun “Surat Keputusan” pun diberlakukan sebagai “quasi perundang-undangan” yang mengikat publik-umum, dimana bahkan lebih “super power” daripada Undang-Undang mengingat sifatnya yang imun dari “uji materiil” karenanya tidak dapat digugat oleh warga untuk dibatalkan, sementara Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Menteri dapat dibatalkan lewat gugatan “judicial review”. Penetapan larangan mengimpor beras, bersifat “umum” (erga omnes) bagi seluruh kalangan importir, sehingga masih dapat dikategorikan sebagai perundang-undangan yang berbeda ranah dengan “keputusan tata usaha negara” pada umumnya yang bersifat “individual” tertentu sebagai subjek yang ditujukan oleh keputusan dimaksud. Kini, mari kita simak ketentuan yang membuka potensi blunder dikemudian hari:

UNDANG-UNDANG

NOMOR 1 TAHUN 2023

TENTANG

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Pasal 3

l2l Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

(4) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.

(5) Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang.

(6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.

(7) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG

NOMOR 1 TAHUN 2026

TENTANG

PEDOMAN IMPLEMENTASI KUHP 2023 DAN KUHAP 2025

II. PERIHAL PELAKSANAAN KUHP

b. Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) KUHP

Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap Terdakwa harus dihentikan demi hukum dan hakim mengeluarkan Penetapan yang amarnya sekurang-kurangnya memuat:

1) menyatakan perbuatan Terdakwa bukan tindak pidana;

2) menyatakan proses hukum dihentikan demi hukum;

3) memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan apabila Terdakwa ditahan;

4) menetapkan status barang bukti (jika ada); dan

5) membebankan biaya perkara kepada negara.

c. Pasal 3 ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) KUHP Dalam hal terjadi penghapusan pelaksanaan putusan pidana, pembebasan Terpidana, dan pelaksanaan putusan pidana sesuai batas pidana yang baru, Pengadilan tidak mengeluarkan Penetapan karena hal tersebut merupakan kewenangan instansi atau pejabat lain yang berwenang.

Masih terekam dalam ingatan kita kasus importasi Minyak Kelapa Sawit (CPO, crude palm oil) sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri terkait kebijakan yang saat itu sedang diberlakukan “Domestik Market Obligation” (DMO) dengan tidak diberikan izin untuk mengimpor CPO ke luar negeri, telah ternyata korporasi-korporasi produsen CPO di Tanah Air secara tidak berjiwa nasionalis melakukan tindak pidana penyuapan terhadap pejabat di Kementerian Perdagangan sehingga dapat mem-peroleh izin impor CPO saat suplai minyak goreng di dalam negeri sedang langka. Berbagai korporasi tersebut, telah dijatuhi pidana. Akan tetapi, kini, restriksi atau larangan importasi CPO telah dicabut, apakah artinya pemerintah harus mengembalikan pidana denda yang telah dibayarkan oleh para korporasi yang berstatus Narapidana tersebut disamping memulihkan statusnya sebagai “bukan Narapidana” (rehabilitasi)?

Kita juga masih ingat kasus Juliari Batubara, sang Menteri Sosial saat diamankan oleh aparatur penegak hukum, yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan sosial bagi warga yang terdampak wabah Corona Virus, saat itu negara sedang dalam kondisi darurat wabah serta darurat ekonomi (konteks), karenanya layak bila vonis hukumannya diperberat (teks norma hukum). Kini, wabah telah berlalu, pandemik telah menjelma endemik, maka apakah artinya, pemberatan sanksi pidana penjara bagi sang mantan Menteri Sosial tersebut, patut di-diskos semata karena fakta bahwa kondisi saat kini telah tidak lagi “darurat”?

Saat bencana alam seperti gemba bumi, banjir, gunung meletus, ataupun longsor melanda, yang sifatnya temporer, lalu ditengah-tengah kesempitan tersebut ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan melakukan aksi korupsi terhadap dana bantuan sosial bagi warga terdampak, maka apakah sang pelakunya yang baru disidangkan saat bencana alam berlalu, dapat beralibi bahwa dirinya tidak patut diperberat hukumannya karena kondisinya saat kini telah tidak lagi “darurat” adanya? Kita ambil contoh sederhana lainnya sebagai penutup ulasan sederhana ini, yakni pertanyaan : Apakah menimbun komoditas semacam sembako yang notabene pangan kebutuhan masyarakat, adalah dilarang ataukah dibolehkan oleh hukum?

Sekali lagi, perlu kita ingat bahwa kondisi (konteks) bersifat temporer, karenanya seseorang pelanggar hukum semestinya dipidana berdasarkan aturan yang berlaku pada saat pelanggaran hukum terjadi atau dilakukan. Yang dimaksud dengan “hukum positif”—frasa “positif” hanyalah istilah dalam terminologi hukum, tidak ada kaitan relevansinya dengan suatu kualitas “positf” ataupun “negatif”—bukanlah aturan yang berlaku saat pelakunya ditindak dan diproses secara hukum, namun aturan yang berlaku pada saat perbuatan / pelanggaran hukum terjadi dan dikategorikan sebagai “teks norma hukum”. Teks, tidak dapat dilepaskan dari konteksnya. Ketentuan dalam KUHP di atas, terkesan mengaburkan makna dan konteks dari norma “hukum positif”.

Kembali kepada kasus importir yang melanggar penetapan larangan importasi beras, bila kondisi berubah yakni kembali dibukanya keran impor, maka itulah yang akan menguntungkan posisi hukumnya, dimana tampaknya juga itulah yang paling ditunggu serta diharapkan oleh sang pelaku. Ketentuan dalam KUHP yang seakan membuka ruang “kompromi” akibat perubahan kondisi (konteks), justru memotivasi para mafia beras, mafia minyak sawit, ataupun mafia-mafia lainnya untuk bermain-main dengan hukum serta nasib rakyat, terutama bila kondisinya begitu tidak rigid, akan tetapi begitu mudah berubah semudah perubahan musim tanam, cuaca, iklim, dan politik.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.