Kondisi selaku Berubah, Temporer, Itulah Konteks. Bukan hanya Perundang-Undangan yang dapat Berubah Sewaktu-Waktu
Ambivalensi KUHP Nasional terhadap Norma “Hukum Positif”
saat Pelanggaran Hukum Dilakukan oleh sang Pelanggar Hukum
Betapa ambigunya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Nasional maupun KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang terbit tahun 2025, dapat kita simak dari ilustrasi berikut. Pemerintah menerbitkan keputusan yang melarang importasi beras, dengan pertimbangan kondisi panen beras di dalam negeri sedang surplus. Pihak pelaku importir / pelanggar hukum yang melanggar ketentuan larangan importasi beras, dengan secara sembunyi-sembunyi tetap mengimpornya dari luar negeri, kemudian diamankan oleh aparatur penegak hukum serta ditahan, sebelum kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, bergulir ke persidangan didakwa sebagai Terdakwa, serta kemudian dijatuhi vonis hukuman oleh hakim di pengadilan sebagai Terpidana.
Beberapa waktu kemudian,
terjadi kekeringan berkepanjangan yang melanda Tanah Air, mengakibatkan negara
terdesak untuk melakukan importasi beras dari luar negeri. Alhasil, keputusan
(penetapan) pemerintah sebelumnya dicabut dengan menerbitkan penetapan baru
yang substansinya ialah mencabut penetapan sebelumnya serta membolehkan dibukanya
keran impor. Pertanyaannya, apakah sang Terpidana kasus di atas, harus
dibebaskan dari penjara? Bilamana statusnya masih Tersangka, haruskah seketika
dilepaskan dari tahanan? Bila statusnya masih Terdakwa, haruskan juga seketika
dibebaskan? Bukankah “penetapan” juga merupakan produk hukum sekalipun berupa “keputusan
tata usaha negara” (beschikking)?
Memang secara hierarkhi perundang-undangan,
“penetapan” bukanlah tergolong “perundang-undangan”, namun prakteknya selama
ini bahkan regulasi semacam “Surat Edaran” maupun “Surat Keputusan” pun
diberlakukan sebagai “quasi perundang-undangan” yang mengikat publik-umum,
dimana bahkan lebih “super power” daripada Undang-Undang mengingat sifatnya
yang imun dari “uji materiil” karenanya tidak dapat digugat oleh warga untuk
dibatalkan, sementara Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah ataupun
Peraturan Menteri dapat dibatalkan lewat gugatan “judicial review”. Penetapan
larangan mengimpor beras, bersifat “umum” (erga omnes) bagi seluruh
kalangan importir, sehingga masih dapat dikategorikan sebagai perundang-undangan
yang berbeda ranah dengan “keputusan tata usaha negara” pada umumnya yang
bersifat “individual” tertentu sebagai subjek yang ditujukan oleh keputusan dimaksud.
Kini, mari kita simak ketentuan yang membuka potensi blunder dikemudian hari:
UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 3
l2l Dalam
hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan
perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa
harus dihentikan demi hukum.
(3) Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang
berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang
berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
(4) Dalam
hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang
terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan
yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.
(5) Dalam hal putusan
pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang.
(6) Pembebasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka,
terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.
(7) Dalam
hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang
terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan
perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan
batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN IMPLEMENTASI KUHP 2023 DAN KUHAP 2025
II. PERIHAL PELAKSANAAN KUHP
b. Pasal 3 ayat (2) dan ayat
(3) KUHP
Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan
tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap
Terdakwa harus dihentikan demi hukum dan hakim mengeluarkan Penetapan yang
amarnya sekurang-kurangnya memuat:
1) menyatakan
perbuatan Terdakwa bukan tindak pidana;
2) menyatakan
proses hukum dihentikan demi hukum;
3) memerintahkan
Terdakwa dibebaskan dari tahanan apabila Terdakwa ditahan;
4) menetapkan status barang
bukti (jika ada); dan
5) membebankan biaya perkara
kepada negara.
c. Pasal 3 ayat (4), ayat (5),
dan ayat (7) KUHP Dalam hal terjadi penghapusan pelaksanaan putusan pidana, pembebasan
Terpidana, dan pelaksanaan putusan pidana sesuai batas pidana yang baru,
Pengadilan tidak mengeluarkan Penetapan karena hal tersebut merupakan
kewenangan instansi atau pejabat lain yang berwenang.
Masih terekam dalam ingatan
kita kasus importasi Minyak Kelapa Sawit (CPO, crude palm oil) sehingga
terjadi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri terkait kebijakan yang saat
itu sedang diberlakukan “Domestik Market Obligation” (DMO) dengan tidak
diberikan izin untuk mengimpor CPO ke luar negeri, telah ternyata korporasi-korporasi
produsen CPO di Tanah Air secara tidak berjiwa nasionalis melakukan tindak
pidana penyuapan terhadap pejabat di Kementerian Perdagangan sehingga dapat mem-peroleh
izin impor CPO saat suplai minyak goreng di dalam negeri sedang langka. Berbagai
korporasi tersebut, telah dijatuhi pidana. Akan tetapi, kini, restriksi atau
larangan importasi CPO telah dicabut, apakah artinya pemerintah harus
mengembalikan pidana denda yang telah dibayarkan oleh para korporasi yang berstatus
Narapidana tersebut disamping memulihkan statusnya sebagai “bukan Narapidana”
(rehabilitasi)?
Kita juga masih ingat kasus
Juliari Batubara, sang Menteri Sosial saat diamankan oleh aparatur penegak
hukum, yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan sosial bagi warga
yang terdampak wabah Corona Virus, saat itu negara sedang dalam kondisi darurat
wabah serta darurat ekonomi (konteks), karenanya layak bila vonis hukumannya
diperberat (teks norma hukum). Kini, wabah telah berlalu, pandemik telah
menjelma endemik, maka apakah artinya, pemberatan sanksi pidana penjara bagi
sang mantan Menteri Sosial tersebut, patut di-diskos semata karena fakta bahwa
kondisi saat kini telah tidak lagi “darurat”?
Saat bencana alam seperti gemba
bumi, banjir, gunung meletus, ataupun longsor melanda, yang sifatnya temporer,
lalu ditengah-tengah kesempitan tersebut ada pihak-pihak yang mengambil
keuntungan dengan melakukan aksi korupsi terhadap dana bantuan sosial bagi
warga terdampak, maka apakah sang pelakunya yang baru disidangkan saat bencana
alam berlalu, dapat beralibi bahwa dirinya tidak patut diperberat hukumannya
karena kondisinya saat kini telah tidak lagi “darurat” adanya? Kita ambil
contoh sederhana lainnya sebagai penutup ulasan sederhana ini, yakni pertanyaan
: Apakah menimbun komoditas semacam sembako yang notabene pangan kebutuhan masyarakat,
adalah dilarang ataukah dibolehkan oleh hukum?
Sekali lagi, perlu kita ingat
bahwa kondisi (konteks) bersifat temporer, karenanya seseorang pelanggar hukum
semestinya dipidana berdasarkan aturan yang berlaku pada saat pelanggaran hukum
terjadi atau dilakukan. Yang dimaksud dengan “hukum positif”—frasa “positif” hanyalah istilah dalam terminologi
hukum, tidak ada kaitan relevansinya dengan suatu kualitas “positf” ataupun “negatif”—bukanlah
aturan yang berlaku saat pelakunya ditindak dan diproses secara hukum, namun
aturan yang berlaku pada saat perbuatan / pelanggaran hukum terjadi dan dikategorikan
sebagai “teks norma hukum”. Teks, tidak dapat dilepaskan dari konteksnya. Ketentuan dalam KUHP di atas,
terkesan mengaburkan makna dan konteks dari norma “hukum positif”.
Kembali kepada kasus importir
yang melanggar penetapan larangan importasi beras, bila kondisi berubah yakni
kembali dibukanya keran impor, maka itulah yang akan menguntungkan posisi
hukumnya, dimana tampaknya juga itulah yang paling ditunggu serta diharapkan
oleh sang pelaku. Ketentuan dalam KUHP yang seakan membuka ruang “kompromi”
akibat perubahan kondisi (konteks), justru memotivasi para mafia beras, mafia
minyak sawit, ataupun mafia-mafia lainnya untuk bermain-main dengan hukum serta
nasib rakyat, terutama bila kondisinya begitu tidak rigid, akan tetapi begitu
mudah berubah semudah perubahan musim tanam, cuaca, iklim, dan politik.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.