KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Contoh Kasus Gugatan RENTENIR yang justru Dimenangkan / Dikabulkan oleh Pengadilan dan Mahkamah Agung RI

RENTENIR Menggugat Debitornya (Korban SHARK LOAN) ke Pengadilan, “Pengadilan as a Tool of RENTENIR

Modus LINTAH DARAT Mengulur-Ulur Waktu dan Menunda Menggugat Debitornya, untuk Menikmati BUNGA RENTENIR Beranak-Pinak dan Total Tagihan MEMBENGKAK

Question: Apakah pengadilan, bisa disalah-gunakan oleh rentenir untuk menggugat debitornya?

Brief Answer: Dalam beberapa tahun belakangan ini, penulis mendapati fenomena dimana bukan hanya kalangan mafia tanah yang menyalah-gunakan lembaga pengadilan untuk tujuan kejahatan (me-legitimasi rencana jahatnya merampas tanah korban), namun pengadilan (terutama pengadilan perkara perdata) juga sudah digunakan sebagai “alat” bagi kalangan rentenir (lintah darat) untuk memeras debitornya (korban). Kita dapat menyebutnya sebagai modus “perfect crime”, mengingat sifat jahat dibalik praktek rentenir justru diberi justifikasi atau pembenaran oleh lembaga pengadilan yang seharusnsya “mengadili”, bukan “menghakimi”, terlebih berpihak kepada rentenir untuk memberikan punishment kepada korban-korban dari sang rentenir. Semestinya juga ada “safety nett” (jaring pengaman), dengan tidak menghitung lama waktu tunggakan, mengingat kalangan Rentenir paling senang ketika debitornya makin lama menunggak, agar total tagihan bungannya membengkak berkali-kali lipat dari “pokok hutang”.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkret contoh sempurna “penghisapan darah” dimana Mahkamah Agung RI (MA RI) justru berpihak kepada Rentenir yang sengaja mengulur-ngulur waktu 82 bulan kemudian baru mengajukan gugatan dalam rangka menikmati “bunga RENTENIR”, sebagaimana putusan MA RI sengketa hutang-piutang register Nomor 3666 K/Pdt/2025 tanggal 9 Oktober 2025, perkara antara:

- Lintah Darat / Rentenir bernama Ir. H. NOVALITA NAMIDA H., Mt., sebagai Pemohon Kasasi semula Penggugat; melawan

1. VICKY DACHY Bin IRWAN DACHY, 2. YENNY HAMIDY, 3. DICKY DACHY Bin IRWAN DACHY, 4. NOVIAN SIHMAWATI Binti SUDJONO, 5. NITA NATALIA DACHY, 6. MELLY NATALIA DACHY, selaku Para Termohon Kasasi semula Para Tergugat.

Yang menjadi tuntutan dari Pengggugat (Lintah Darat / Rentenir), dalam surat gugatannya ialah:

- Menyatakan total kewajiban (pokok hutang + tunggakan bagi hasil, sejak tahun 2012) Para Tergugat kepada Penggugat yang belum dilunasi hingga gugatan Penggugat didaftarkan, ialah Rp11.119.550.000,00 (sebelas miliar seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);

- Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng membayar bunga keterlambatan kepada Penggugat, sebesar 4% per bulan dari seluruh total tunggakan Para Tergugat, sejak didaftarkannya gugatan Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi hingga dilunasi seluruhnya oleh Para Tergugat.

Angka tagihan Rp11.119.550.000, muncul dari bunga RENTENIR 4% per BULAN, alias 4 X 12 = 48% (empat puluh delapan persen) per tahun dari “pokok hutang”, alias total tagihan beranak-pinak 2 (dua) kali lipat hanya dalam tempo 2 tahun. Bila tunggakannya ialah selama 4 tahun, maka total tagihan membengkak menjadi 4 (empat) kali lipat dari “pokok hutang”—alias debitornya sejak semula telah dirancang untuk mengalami “macet tunggakannya” secara “by design” oleh pihak Penggugat selaku Kreditor (Rentenir). Semakin lama menunggak, semakin sang Rentenir menjadi “gemuk” dari akumulasi bunga.

Terhadap gugatan sang Rentenir yang bagaikan sengaja “mengulur-ngulur waktu” untuk menikmati “bunga RENTENIR” (82 bulan kemudian baru mengajukan gugatan, bukan seketika menggugat ketika debitornya dinyatakan wanprestasi melunasi), Pengadilan Negeri Bekasi kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 188/Pdt.G/2023/PN.Bks tanggal 17 Oktober 2024, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

Dalam Pokok Perkara:

1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;

2. Menyatakan demi hukum bahwa segala kewajiban hukum Tergugat Almh. Liana Irda beralih kepada ahli warisnya yaitu Tergugat I, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI;

3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV serta Tergugat Almh. Liana Irda (digantikan oleh Tergugat I, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI sebagai ahli waris) merupakan perbuatan melawan hukum, untuk itu Para Tergugat wajib membayar ganti rugi kepada Penggugat;

4. Menyatakan total kewajiban pokok hutang Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, serta Tergugat Almarhumah Liana Irda (digantikan oleh ahli warisnya yaitu Tergugat I, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI) kepada Penggugat yang belum dilunasi hingga gugatan a quo didaftarkan adalah Rp3.670.000.000,00 (tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta rupiah);

5. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, serta Tergugat Almarhumah Liana Irda (digantikan oleh ahli warisnya yaitu Tergugat I, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp3.670.000.000,00 ditambah bunga 6 persen setahun sejak Juli 2016 hingga gugatan a quo didaftarkan (82 bulan), yaitu Rp3.670.000.000,00 + (82/12 x 6% x 3.670.000.000,00) = Rp5.174.700.000,00 (lima miliar seratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah);

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan (bunga moratoir) sebesar 6% per tahun sejak gugatan ini didaftarkan hingga seluruh kewajiban Para Tergugat dilunasi;

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas: ...;

8. Memerintahkan Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII dan Turut Tergugat IX untuk tidak memproses segala bentuk peralihan hak atas tanah yang diajukan oleh Para Tergugat, untuk alasan apapun, hingga seluruh dana pinjaman milik Penggugat dikembalikan dan dilunasi oleh Para Tergugat, terkecuali Para Tergugat bersedia melakukan pelepasan hak ke atas nama Penggugat sebagai kompensasi bagian dari total kewajiban Para Tergugat;

9. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk patuh serta tunduk pada putusan ini;

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp21.157.000,00 (dua puluh satu juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah);

11. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;”

Bahwa dalam tingkat banding, putusan di atas dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan Putusan Nomor 792/PDT/2024/PT.BDG tanggal 10 Januari 2025, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat I sampai dengan Tergugat VI tersebut;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 188/Pdt.G/2023/PN Bks tanggal 17 Oktober 2024, yang dimohonkan banding tersebut;

Mengadili Sendiri:

Dalam Eksepsi:

- Menerima eksepsi Turut Tergugat III dan Turut Tergugat VII;

- Menyatakan gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas;

Dalam Pokok Perkara:

- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankeljke verklaard);”

Pihak Penggugat (Rentenir) mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya, MA RI membuat pertimbangan serta amar putusan dengan kutipan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi yang diterima tanggal 12 Februari 2025, dan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 27 Februari 2025, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi telah salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa objek sengketa dalam perkara a quo yang didalilkan oleh Penggugat adalah kerugian yang dialami Penggugat akibat wanprestasi dalam perjanjian pemberian modal usaha disertai dengan bagi hasil kepada Tergugat I dan Tergugat II ... , sebaliknya walaupun dibantah oleh Para Tergugat, namun pada jawaban Para Tergugat pada angka 4 (empat) dan angka 5 (lima) secara tegas mengakui adanya penerimaan uang pinjaman dari Penggugat melalui Tergugat I sebesar Rp1.134.000.000,00 (satu miliar seratus tiga puluh empat juta rupiah) dan melalui Tergugat III sebesar Rp1.170.000.000,00 (satu miliar seratus tujuh puluh juta rupiah) untuk digunakan sebagai modal usaha, kemudian pada jawaban angka 8 (delapan) Tergugat I juga mengakui menerima uang dari Penggugat sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), sehingga pengakuan Para Tergugat tersebut merupakan bukti kuat dan menentukan, dan tidak perlu dibuktikan lebih lanjut tentang adanya penerimaan uang oleh Para Tergugat dari Penggugat dan perjanjian kerjasama usaha dalam perkara a quo juga dibuat dalam bentuk tertulis antara Penggugat dengan Para Tergugat sebagaimana dalam bukti P-10, P-11, P-12 A, P-12 B, P-13, P-14, P-15, P-16, sehingga dengan demikian pertimbangan hukum putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Bekasi sudah tepat dan benar serta dapat diambil alih sebagai pertimbangan Judex Juris dalam perkara a quo;

- Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, pertimbangan hukum putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara a quo sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, dengan mengabulkan kasasi dan mengadili sendiri sebagaimana amar putusan dibawah ini;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Ir. H. NOVALITA NAMIDA H., Mt. dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 792/PDT/2024/PT BDG tanggal 10 Januari 2025, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 188/Pdt.G/2023/PN Bks tanggal 17 Oktober 2024, serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;

M E N G A D I L I :

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Ir. H. NOVALITA NAMIDA H., Mt. tersebut;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 792/PDT/2024/PT BDG tanggal 10 Januari 2025, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 188/Pdt.G/2023/PN Bks tanggal 17 Oktober 2024;

Mengadili Sendiri:

Dalam Eksepsi:

- Menolak eksepsi dari Turut Tergugat III dan Turut Tergugat VII;

Dalam Pokok Perkara:

1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;

2. Menyatakan demi hukum bahwa segala kewajiban hukum Tergugat Almh. Liana Irda beralih kepada ahli warisnya yaitu Tergugat I, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI;

3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV serta Tergugat Almh. Liana Irda (digantikan oleh Tergugat I, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI sebagai ahli waris) merupakan perbuatan melawan hukum, untuk itu Para Tergugat wajib membayar ganti rugi kepada Penggugat;

4. Menyatakan total kewajiban pokok hutang Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, serta Tergugat Almarhumah Liana Irda (digantikan oleh ahli warisnya yaitu Tergugat I, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI) kepada Penggugat yang belum dilunasi hingga gugatan a quo didaftarkan adalah Rp3.670.000.000,00 (tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta rupiah);

5. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, serta Tergugat Almarhumah Liana Irda (digantikan oleh ahli warisnya yaitu Tergugat I, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp3.670.000.000,00 ditambah bunga 6 persen setahun sejak Juli 2016 hingga gugatan a quo didaftarkan (82 bulan), yaitu Rp3.670.000.000,00 + (82/12 x 6% x 3.670.000.000,00) = Rp5.174.700.000,00 (lima miliar seratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah);

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan (bunga moratoir) sebesar 6% per tahun sejak gugatan ini didaftarkan hingga seluruh kewajiban Para Tergugat dilunasi;

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas:

1. Satu unit apartemen beralamat di Apartemen Springlake Summarecon Bekasi, Menara Basella, Blok BA01 Nomor Unit 012, yang terletak di Jalan Boulevar Jend. A. Yani, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi, milik Tergugat I dan Tergugat II, diatasnamakan Yenny Hamidy (Tergugat II);

2. Satu objek tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya dikenal dengan rumah berdomisili di Jalan Selecta II Nomor 24, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 05993 milik Tergugat I dan Tergugat II, diatasnamakan Vicky Dachy (Tergugat I);

3. Satu objek tanah berserta bangunan yang berdiri di atasnya dikenal dengan rumah berdomisili di Jalan Borobudur Nomor 5, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 13726 milik Tergugat I dan Tergugat II, diatasnamakan Yenny Hamidy (Tergugat II);

8. Memerintahkan Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII dan Turut Tergugat IX untuk tidak memproses segala bentuk peralihan hak atas tanah yang diajukan oleh Para Tergugat, untuk alasan apapun, hingga seluruh dana pinjaman milik Penggugat dikembalikan dan dilunasi oleh Para Tergugat, terkecuali Para Tergugat bersedia melakukan pelepasan hak ke atas nama Penggugat sebagai kompensasi bagian dari total kewajiban Para Tergugat;

9. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk patuh serta tunduk pada putusan ini;

10. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;”

Catatan SHIETRA & PARTNERS:

Kepada Penggugat, Tergugat I meminjam dana sebesar Rp1.134.000.000 dan Tergugat III sebesar Rp1.170.000.000, yang bila ditotal disertai beban bunga RENTENIR, maka total pinjaman Para Tergugat mencapai angka pembulatan Rp2.500.000.000. Sehingga, total hutang Para Tergugat bukanlah “Rp1.134.000.000 + Rp1.170.000.000 + Rp2.500.000.000”, namun hanya sebatas “Rp1.134.000.000 + Rp1.170.000.000 + bunga RENTENIR = Rp2.500.000.000”. Namun bagaimana mungkin, MA RI dalam putusannya justru menghukum Para Tergugat untuk membayar sejumlah Rp5.174.700.000 alias lebih dari 2 (dua) kali lipat dari total “pokok hutang”?

MA RI dalam putusannya menyatakan bahwa bunga yang wajar dan dapat diebnarkan ialah sebatas 6% (enam persen) per tahun. Artinya, menunggak selama 10 (sepuluh) tahun sekalipun, total tunggakannya tidak membengkak mencapai 100%, namun hanya 60% dari total “pokok hutang”. Dalam gugatannya, Penggugat selaku Rentenir menuntut bunga 4% (empat persen) per BULAN, bunga yang memang sejak semula dipasang oleh pihak Penggugat (Rentenir) untuk menjerat debitornya, karenanya dalam surat gugatan menuntut total pelunasan Rp11.119.550.000.

Segoyianya, pengadilan menerbitkan kecurigaan terhadap gugatan yang irasional demikian (bunga RENTENIR), dan menyatakan gugatan Penggugat (Rentenir) merupakan praktek “LINTAH DARAT” yang tidak dapat dibenarkan, alih-alih justru didukung dan dikabulkan gugatannya. Perlu diterapkan asas “reward and punishment”. Terhadap kalangan rentenir yang berniat memeras debitornya, adalah lebih bijak bila putusan hakim pengadilan ialah menghapus seluruhnya beban kewajiban bunga dari pundak sang debitor sebagai instrument “dis-insentif” bagi kelakuan “lintah darat” pihak Penggugat (Rentenir).

Bila hutang memang harus tetap dibayarkan / dilunasi, namun setidaknya “penghukuman” atas praktek rentenir ialah dengan tidak membenarkan tuntutan bunga dari pihak Penggugat (Rentenir), dengan sama sekali menghapus ketentuan bunga menjadi 0% (nol persen). Dengan begitu, akan terdapat demotivasi bagi kalangan Rentenir untuk menyalah-gunakan lembaga pengadilan untuk praktek “pemerasan terselubung” kepada debitornya, mengingat keinginan para Rentenir tersebut justru alih-alih membuahkan hasil sebagaimana mereka rencanakan, justru menjelma kontraproduktif dengan dihapuskan ketentuan bunga menjadi 0% (nol persen).

Contoh kasus nyata di atas, dapat menjadi “preseden buruk” bagi kalangan Rentenir yang seolah didukung dan dibenarkan oleh pengadilan, membiarkan asetnya dirampas lewat tangan jurusita pengadilan sebelum kemudian di-eksekusi. Negara semestinya melindungi segenap rakyatnya dari praktek “penghisapan” ala RENTENIR, bukan justru menjadikan tangannya sebagai “perpanjangan tangan” ataupun “alat” bagi pihak RENTENIR. Itulah ketika, RENTENIR menjelma juga menjadi seorang “mafia hukum”, sebuah “perfect crime”, dimana korban-korban baru akan terus bertumbangan tanpa kendali maupun perlindungan dari negara (dalam hal ini pengadilan, Lembaga Yudikatif).

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.