RENTENIR Menggugat Debitornya (Korban SHARK LOAN) ke
Pengadilan, “Pengadilan as a Tool of RENTENIR”
Modus LINTAH DARAT Mengulur-Ulur Waktu dan Menunda Menggugat Debitornya, untuk Menikmati BUNGA RENTENIR Beranak-Pinak dan Total Tagihan MEMBENGKAK
Question: Apakah pengadilan, bisa disalah-gunakan oleh rentenir untuk menggugat debitornya?
Brief Answer: Dalam beberapa tahun belakangan ini, penulis mendapati
fenomena dimana bukan hanya kalangan mafia tanah yang menyalah-gunakan lembaga pengadilan
untuk tujuan kejahatan (me-legitimasi rencana jahatnya merampas tanah korban),
namun pengadilan (terutama pengadilan perkara perdata) juga sudah digunakan
sebagai “alat” bagi kalangan rentenir (lintah darat) untuk memeras debitornya
(korban). Kita dapat menyebutnya sebagai modus “perfect crime”,
mengingat sifat jahat dibalik praktek rentenir justru diberi justifikasi atau
pembenaran oleh lembaga pengadilan yang seharusnsya “mengadili”, bukan “menghakimi”,
terlebih berpihak kepada rentenir untuk memberikan punishment kepada
korban-korban dari sang rentenir. Semestinya juga ada “safety nett”
(jaring pengaman), dengan tidak menghitung lama waktu tunggakan, mengingat kalangan
Rentenir paling senang ketika debitornya makin lama menunggak, agar total
tagihan bungannya membengkak berkali-kali lipat dari “pokok hutang”.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkret contoh sempurna “penghisapan darah” dimana Mahkamah
Agung RI (MA RI) justru berpihak kepada Rentenir yang sengaja mengulur-ngulur
waktu 82 bulan kemudian baru mengajukan gugatan dalam rangka menikmati “bunga
RENTENIR”, sebagaimana putusan MA RI sengketa hutang-piutang register Nomor
3666 K/Pdt/2025 tanggal 9 Oktober 2025, perkara antara:
- Lintah Darat / Rentenir
bernama Ir. H. NOVALITA NAMIDA H., Mt., sebagai Pemohon Kasasi semula Penggugat; melawan
1. VICKY DACHY Bin IRWAN DACHY,
2. YENNY HAMIDY, 3. DICKY DACHY Bin IRWAN DACHY, 4. NOVIAN SIHMAWATI Binti
SUDJONO, 5. NITA NATALIA DACHY, 6. MELLY NATALIA DACHY, selaku Para Termohon
Kasasi semula Para Tergugat.
Yang menjadi tuntutan dari
Pengggugat (Lintah Darat / Rentenir), dalam surat gugatannya ialah:
- Menyatakan total kewajiban
(pokok hutang + tunggakan bagi hasil, sejak tahun 2012) Para Tergugat
kepada Penggugat yang belum dilunasi hingga gugatan Penggugat didaftarkan,
ialah Rp11.119.550.000,00 (sebelas miliar seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh ribu
rupiah);
- Menghukum Para Tergugat
secara tanggung-renteng membayar bunga keterlambatan kepada Penggugat, sebesar 4% per bulan dari seluruh total tunggakan
Para Tergugat, sejak didaftarkannya gugatan Penggugat di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Bekasi hingga dilunasi seluruhnya oleh Para Tergugat.
Angka tagihan Rp11.119.550.000,
muncul dari bunga RENTENIR 4% per BULAN, alias 4 X 12 = 48% (empat puluh delapan
persen) per tahun dari “pokok hutang”, alias total tagihan beranak-pinak 2 (dua) kali
lipat hanya dalam tempo 2 tahun. Bila tunggakannya ialah selama 4 tahun, maka
total tagihan membengkak menjadi 4 (empat) kali lipat dari “pokok hutang”—alias
debitornya sejak semula telah dirancang untuk mengalami “macet tunggakannya”
secara “by design” oleh pihak Penggugat selaku Kreditor (Rentenir). Semakin
lama menunggak, semakin sang Rentenir menjadi “gemuk” dari akumulasi bunga.
Terhadap gugatan sang Rentenir
yang bagaikan sengaja “mengulur-ngulur waktu” untuk menikmati “bunga RENTENIR”
(82 bulan kemudian baru mengajukan gugatan, bukan seketika menggugat ketika
debitornya dinyatakan wanprestasi melunasi), Pengadilan Negeri Bekasi kemudian menjatuhkan
Putusan Nomor 188/Pdt.G/2023/PN.Bks tanggal 17 Oktober 2024, dengan amar
sebagai berikut:
“MENGADILI
:
Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan Penggugat
dikabulkan sebagian;
2. Menyatakan demi hukum bahwa
segala kewajiban hukum Tergugat Almh. Liana Irda beralih kepada ahli warisnya
yaitu Tergugat I, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI;
3. Menyatakan perbuatan
Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV serta Tergugat Almh. Liana
Irda (digantikan oleh Tergugat I, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI
sebagai ahli waris) merupakan perbuatan melawan hukum, untuk itu Para Tergugat
wajib membayar ganti rugi kepada Penggugat;
4. Menyatakan total kewajiban
pokok hutang Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, serta Tergugat
Almarhumah Liana Irda (digantikan oleh ahli warisnya yaitu Tergugat I, Tergugat
III, Tergugat V dan Tergugat VI) kepada Penggugat yang belum dilunasi hingga
gugatan a quo didaftarkan adalah Rp3.670.000.000,00 (tiga miliar enam ratus tujuh
puluh juta rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat
(Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, serta Tergugat Almarhumah
Liana Irda (digantikan oleh ahli warisnya yaitu Tergugat I, Tergugat III,
Tergugat V dan Tergugat VI) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada
Penggugat sebesar Rp3.670.000.000,00 ditambah bunga 6 persen setahun sejak Juli
2016 hingga gugatan a quo didaftarkan (82 bulan), yaitu Rp3.670.000.000,00
+ (82/12 x 6% x 3.670.000.000,00) = Rp5.174.700.000,00 (lima miliar seratus tujuh puluh empat
juta tujuh ratus ribu rupiah);
6. Menghukum Para Tergugat
untuk membayar bunga keterlambatan (bunga moratoir) sebesar 6% per tahun sejak
gugatan ini didaftarkan hingga seluruh kewajiban Para Tergugat dilunasi;
7. Menyatakan sah dan berharga
sita jaminan (conservatoir beslag) atas: ...;
8. Memerintahkan Turut Tergugat
II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat
VIII dan Turut Tergugat IX untuk tidak memproses segala bentuk peralihan hak
atas tanah yang diajukan oleh Para Tergugat, untuk alasan apapun, hingga
seluruh dana pinjaman milik Penggugat dikembalikan dan dilunasi oleh Para
Tergugat, terkecuali Para Tergugat bersedia melakukan pelepasan hak ke atas
nama Penggugat sebagai kompensasi bagian dari total kewajiban Para Tergugat;
9. Memerintahkan Para Turut
Tergugat untuk patuh serta tunduk pada putusan ini;
10. Menghukum Para Tergugat
untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar
Rp21.157.000,00 (dua puluh satu juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
11. Menolak gugatan Penggugat
untuk selebihnya;”
Bahwa dalam tingkat banding,
putusan di atas dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan Putusan Nomor
792/PDT/2024/PT.BDG tanggal 10 Januari 2025, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
- Menerima permohonan banding
dari Para Pembanding semula Para Tergugat I sampai dengan Tergugat VI tersebut;
- Membatalkan Putusan
Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 188/Pdt.G/2023/PN Bks tanggal 17 Oktober 2024,
yang dimohonkan banding tersebut;
Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Turut
Tergugat III dan Turut Tergugat VII;
- Menyatakan gugatan
Penggugat kabur dan tidak jelas;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan
Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankeljke verklaard);”
Pihak Penggugat (Rentenir) mengajukan
upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya, MA RI membuat pertimbangan serta amar
putusan dengan kutipan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut
dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi
yang diterima tanggal 12 Februari 2025, dan kontra memori kasasi yang diterima
tanggal 27 Februari 2025, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal
ini Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi
telah salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa objek sengketa dalam perkara a quo yang didalilkan oleh Penggugat
adalah kerugian yang dialami Penggugat akibat wanprestasi dalam perjanjian
pemberian modal usaha disertai dengan bagi hasil kepada Tergugat I dan Tergugat
II ... , sebaliknya walaupun dibantah oleh Para Tergugat, namun pada jawaban
Para Tergugat pada angka 4 (empat) dan angka 5 (lima) secara tegas mengakui
adanya penerimaan uang pinjaman dari Penggugat melalui Tergugat I sebesar Rp1.134.000.000,00 (satu miliar seratus tiga puluh empat juta rupiah) dan melalui Tergugat III sebesar Rp1.170.000.000,00 (satu miliar seratus tujuh puluh juta rupiah) untuk digunakan sebagai
modal usaha, kemudian pada jawaban angka 8 (delapan) Tergugat I juga mengakui
menerima uang dari Penggugat sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah), sehingga pengakuan Para Tergugat tersebut merupakan bukti kuat
dan menentukan, dan tidak perlu dibuktikan lebih lanjut tentang adanya penerimaan
uang oleh Para Tergugat dari Penggugat dan perjanjian kerjasama usaha dalam
perkara a quo juga dibuat dalam bentuk tertulis antara Penggugat dengan Para
Tergugat sebagaimana dalam bukti P-10, P-11, P-12 A, P-12 B, P-13, P-14, P-15,
P-16, sehingga dengan demikian pertimbangan hukum putusan Judex Facti
Pengadilan Negeri Bekasi sudah tepat dan benar serta dapat diambil alih sebagai
pertimbangan Judex Juris dalam perkara a quo;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, pertimbangan hukum putusan
Judex Facti Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara a quo sudah tidak dapat
dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, dengan mengabulkan kasasi dan
mengadili sendiri sebagaimana amar putusan dibawah ini;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan
untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Ir. H. NOVALITA NAMIDA
H., Mt. dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 792/PDT/2024/PT
BDG tanggal 10 Januari 2025, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi
Nomor 188/Pdt.G/2023/PN Bks tanggal 17 Oktober 2024, serta Mahkamah Agung
mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan
disebutkan di bawah ini;
“M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Ir. H. NOVALITA
NAMIDA H., Mt. tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 792/PDT/2024/PT BDG
tanggal 10 Januari 2025, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi
Nomor 188/Pdt.G/2023/PN Bks tanggal 17 Oktober 2024;
Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi dari Turut Tergugat III dan Turut Tergugat VII;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;
2. Menyatakan demi hukum bahwa segala kewajiban hukum Tergugat Almh.
Liana Irda beralih kepada ahli warisnya yaitu Tergugat I, Tergugat III,
Tergugat V dan Tergugat VI;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV
serta Tergugat Almh. Liana Irda (digantikan oleh Tergugat I, Tergugat III,
Tergugat V dan Tergugat VI sebagai ahli waris) merupakan perbuatan melawan
hukum, untuk itu Para Tergugat wajib membayar ganti rugi kepada Penggugat;
4. Menyatakan total kewajiban pokok hutang Tergugat I, Tergugat II, Tergugat
III, Tergugat IV, serta Tergugat Almarhumah Liana Irda (digantikan oleh ahli
warisnya yaitu Tergugat I, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI) kepada
Penggugat yang belum dilunasi hingga gugatan a quo didaftarkan adalah
Rp3.670.000.000,00 (tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat
IV, serta Tergugat Almarhumah Liana Irda (digantikan oleh ahli warisnya yaitu
Tergugat I, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI) secara tanggung renteng
membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp3.670.000.000,00 ditambah bunga
6 persen setahun sejak Juli 2016 hingga gugatan a quo didaftarkan (82 bulan),
yaitu Rp3.670.000.000,00 + (82/12 x 6% x 3.670.000.000,00) = Rp5.174.700.000,00 (lima miliar seratus tujuh
puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan (bunga
moratoir) sebesar 6% per tahun sejak gugatan ini didaftarkan hingga seluruh kewajiban Para Tergugat
dilunasi;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas:
1. Satu unit apartemen beralamat di Apartemen Springlake Summarecon
Bekasi, Menara Basella, Blok BA01 Nomor Unit 012, yang terletak di Jalan
Boulevar Jend. A. Yani, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi,
milik Tergugat I dan Tergugat II, diatasnamakan Yenny Hamidy (Tergugat II);
2. Satu objek tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya dikenal
dengan rumah berdomisili di Jalan Selecta II Nomor 24, Kelurahan Pengasinan,
Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 05993 milik
Tergugat I dan Tergugat II, diatasnamakan Vicky Dachy (Tergugat I);
3. Satu objek tanah berserta bangunan yang berdiri di atasnya dikenal
dengan rumah berdomisili di Jalan Borobudur Nomor 5, Kelurahan Pengasinan,
Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 13726 milik
Tergugat I dan Tergugat II, diatasnamakan Yenny Hamidy (Tergugat II);
8. Memerintahkan Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV,
Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII dan Turut Tergugat IX untuk tidak
memproses segala bentuk peralihan hak atas tanah yang diajukan oleh Para
Tergugat, untuk alasan apapun, hingga seluruh dana pinjaman milik Penggugat
dikembalikan dan dilunasi oleh Para Tergugat, terkecuali Para Tergugat bersedia
melakukan pelepasan hak ke atas nama Penggugat sebagai kompensasi bagian dari
total kewajiban Para Tergugat;
9. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk patuh serta tunduk pada putusan
ini;
10. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;”
Catatan SHIETRA
& PARTNERS:
Kepada Penggugat, Tergugat I meminjam
dana sebesar Rp1.134.000.000 dan Tergugat III sebesar Rp1.170.000.000, yang
bila ditotal disertai beban bunga RENTENIR, maka total pinjaman Para Tergugat
mencapai angka pembulatan Rp2.500.000.000. Sehingga, total hutang Para Tergugat
bukanlah “Rp1.134.000.000 + Rp1.170.000.000 + Rp2.500.000.000”, namun hanya sebatas
“Rp1.134.000.000 + Rp1.170.000.000 + bunga RENTENIR = Rp2.500.000.000”. Namun
bagaimana mungkin, MA RI dalam putusannya justru menghukum Para Tergugat untuk
membayar sejumlah Rp5.174.700.000 alias lebih dari 2 (dua) kali lipat dari total
“pokok hutang”?
MA RI dalam putusannya menyatakan
bahwa bunga yang wajar dan dapat diebnarkan ialah sebatas 6% (enam persen) per
tahun. Artinya, menunggak selama 10 (sepuluh) tahun sekalipun, total
tunggakannya tidak membengkak mencapai 100%, namun hanya 60% dari total “pokok
hutang”. Dalam gugatannya, Penggugat selaku Rentenir menuntut bunga 4% (empat
persen) per BULAN, bunga yang memang sejak semula dipasang oleh pihak Penggugat
(Rentenir) untuk menjerat debitornya, karenanya dalam surat gugatan menuntut
total pelunasan Rp11.119.550.000.
Segoyianya, pengadilan menerbitkan
kecurigaan terhadap gugatan yang irasional demikian (bunga RENTENIR), dan
menyatakan gugatan Penggugat (Rentenir) merupakan praktek “LINTAH DARAT” yang
tidak dapat dibenarkan, alih-alih justru didukung dan dikabulkan gugatannya. Perlu
diterapkan asas “reward and punishment”. Terhadap kalangan rentenir yang
berniat memeras debitornya, adalah lebih bijak bila putusan hakim pengadilan
ialah menghapus seluruhnya beban kewajiban bunga dari pundak sang debitor
sebagai instrument “dis-insentif” bagi kelakuan “lintah darat” pihak Penggugat
(Rentenir).
Bila hutang memang harus tetap
dibayarkan / dilunasi, namun setidaknya “penghukuman” atas praktek rentenir
ialah dengan tidak membenarkan tuntutan bunga dari pihak Penggugat (Rentenir),
dengan sama sekali menghapus ketentuan bunga menjadi 0% (nol persen). Dengan begitu,
akan terdapat demotivasi bagi kalangan Rentenir untuk menyalah-gunakan lembaga
pengadilan untuk praktek “pemerasan terselubung” kepada debitornya, mengingat keinginan
para Rentenir tersebut justru alih-alih membuahkan hasil sebagaimana mereka
rencanakan, justru menjelma kontraproduktif dengan dihapuskan ketentuan bunga
menjadi 0% (nol persen).
Contoh kasus nyata di atas,
dapat menjadi “preseden buruk” bagi kalangan Rentenir yang seolah didukung dan
dibenarkan oleh pengadilan, membiarkan asetnya dirampas lewat tangan jurusita pengadilan
sebelum kemudian di-eksekusi. Negara semestinya melindungi segenap rakyatnya
dari praktek “penghisapan” ala RENTENIR, bukan justru menjadikan tangannya
sebagai “perpanjangan tangan” ataupun “alat” bagi pihak RENTENIR. Itulah ketika,
RENTENIR menjelma juga menjadi seorang “mafia hukum”, sebuah “perfect crime”,
dimana korban-korban baru akan terus bertumbangan tanpa kendali maupun perlindungan
dari negara (dalam hal ini pengadilan, Lembaga Yudikatif).
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.