KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Bukan Hak ASASI Rakyat, namun Hak RESIDU Warga Berdaulat

Negara Tidak Memberikan Hak Apapun kepada Rakyarnya, Hak tersebut Sudah Dimiliki oleh Rakyat bahkan Sebelum Negara Dibentuk dan Berdiri

Hubungan antara Teori Residu dan Konsep Kedaulatan Rakyat pada suatu Negara Berdaulat

Perhatikan kalimat berikut, yang penulis kutip dari tulisan seorang sarjana atau praktisi hukum pada salah satu media, “Kebebasan berekspresi merupakan suatu hak asasi yang diberikan kepada warga negara (oleh negara) dan dibatasi oleh hak orang lain merupakan suatu kontrol negara terhadap masyarakat agar jalannya pemerintahan berjalan dengan stabil.” Kesan apakah yang muncul di benak Anda, ketika membaca paradigma tersebut, seolah warganegara harus dan layak berterimakasih kepada pemerintahnya, karena telah “diberikan” apa yang dinamakan “hak asasi”. Dalam kesempatan ini, penulis mengajak para pembaca menyadari adanya “misleading” atau bahkan propaganda “supremasi pemerintahan”, alih-alih “supremasi rakyat” sebagai pemegang kedaulatan.

Bila kita sepakat bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, maka rakyat tidak perlu mengemis-ngemis pemberian hak apapun dari negara ataupun pemerintahan suatu negara. Itu merupakan prinsip utama yang perlu kita pegang, dalam segala situasi dan kondisi, sehingga tidak mudah digiring oleh opini-opini tentang “hak asasi”. Bila “hak ASASI” memang bersifat fundamental adanya, maka sifatnya bukanlah “pemberian oleh negara” ataupun “diberikan oleh negara” kepada masing-masing anggota masyarakat. Sifatnya juga bukan “hadiah”, “kebaikan hati”, maupun “pengakuan dari negara terhadap apa yang merupakan hak-hak rakyatnya”, sehingga kita selaku warga sejatinya tidak perlu mengemis-ngemis apapun kepada pemerintah yang sedang berkuasa.

Untuk memudahkan pemahaman, dapat penulis ilustrasikan “perbandingan kontras” era pra berdirinya suatu negara dan era paska berdirinya negara. Dahulu, ketika otoritas bernama negara belum berdiri, setiap anggota masyarakat bebas untuk tidak membayar pajak, bebas untuk “main hakim sendiri” (persekusi), membawa serta menggunakan senjata tajam, bebas menguasai tanah, bebas menikahi banyak istri, bebas menggelar perjudian, bebas membangun rumah tanpa izin, bebas membayar gaji pegawainya dibawah UMR, bebas tidak membayar jaminan sosial, dan kebebasan lainnya. Lalu, otoritas hukum adat dibentuk, agar kebebasan warga yang satu tidak merugikan kepentingan pihak warga lainnya. Hukum semacam hukum adat ditetapkan, dengan tujuan menciptakan ketertiban masyarakat hukum adat.

Selanjutnya, dalam peradaban yang lebih modern, negara dibentuk dengan pemerintahan sebagai otoritasnya. Pada saat itulah, hak-hak yang semula bebas dimiliki, dalam paradigma konvensional terkesan seolah mulai diambil-alih oleh negara alias “dirampas” dari rakyatnya. Sehingga, warga tidak lagi bebas menyandang senjata tajam ataupun senjata api, tidak lagi bebas “main hakim sendiri”, tidak lagi bebas untuk tidak membayar pajak, tidak lagi bebas untuk berkendara di sebelah kanan ruas jalan, tidak lagi bebas mengemudikan kendaraan bermotor tanpa surat izin mengemudi, tidak lagi bebas menelantarkan anggota keluarga, tidak lagi bebas menikahi anak dibawah umur, atau seperti tidak lagi bebas untuk tidak membayar retribusi parkir di sejumlah ruas jalan, dan tidak lagi bebas untuk segala apa yang telah diatur larangan maupun kewajibannya oleh hukum negara.

Ada sebuah teori yang dalam ilmu negara dikenal dengan sebutan “teori residu”, yang bermakna kebebasan dan hak-hak suatu subjek yang (semula) berdaulat penuh diserahkan sehingga hanya tersisa sebagian atau separuh dari kedaulatan / kebebasan semula yang tidak lagi seutuh sebelumnya. Contohnya ialah negara-negara bagian di “United State of America” (USA), negara-negara bagian mana pada mulanya merupakan negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat penuh, lalu membentuk sebuah kesepakatan untuk saling menyerahkan sebagian otonomi atau kedaulatannya ke tangan pemerintahan federal, sehingga hanya menyisakan sisa-sisa kedaulatan / kemerdekaan yang tersisa alias tidak diserahkan ke pemerintahan federal.

Terhadap “kedaulatan / kemerdekaan untuk menentukan nasib sendiri” masing-masing negara bagian yang tidak diserahkan oleh negara-negara bagian ke tangan pemerintah federal, itulah yang penulis sebut sebagai “kedaulatan residu” alias “kedaulatan yang masih tersisa” karena tidak turut diserahkan kepada pemerintahan federal. Itulah sebabnya, di Amerika Serikat, masing-masing negara bagian dapat memiliki hukumnya sendiri dimana bahkan memiliki polisinya sendiri yang terpisah dari kepolisian federal. Negara-negara bagian tersebut, tidak akan setuju ketika Anda mengatakan kepada mereka bahwa pemerintahan federal-lah, yang memberikan mereka hak-hak dan kebebasan tersebut, karena sejatinya itu sejak semula memang merupakan kedaulatan / kemerdekaan dan kebebasan mereka selaku “state”.

Berangkat dari perspektif mengenai “teori residu” di atas, kita mulai dapat menyadari betapa menyesatkan bila bukan “misleading”-nya dibalik propaganda “warga diberikan hak oleh pemerintah sehingga kita selaku masyarakat perlu berterimakasih kepada kebaikan-hati pemerintah”. Narasi-narasi para influencer atau buzzer pemerintah demikian, sungguh mengerikan, karena berkembang ke aras teks-teks ilmu hukum yang mengisi rak-rak buku di perpustakaan maupun materi perkuliahan di fakultas hukum. Akibat atau sebagai konsekuensi logisnya, timbul mentalitas feodalisme yang menyeruak bangkit, suatu romantisme era kerajaan-kerajaan, dimana raja dan kaum bangsawan harus dihormati dan rakyat wajib secara norma sosial untuk hormat dan tunduk pada raja dan elit kerajaan.

Teori “kedaulatan rakyat”, sangatlah relevan terhadap “teori residu”, mengingat negara dan kewenangan / kekuasaan pemerintahannya ada, bukan karena muncul secara sendirinya, namun ada karena diberikan / diserahkan “sebagian kedaulatan rakyat” oleh segenap rakyatnya, dimana oleh karenanya negara lewat rezim pemerintahan yang berkuasa tidak dapat secara sewenang-wenang merampas “hak-hak residu” rakyatnya secara begitu saja tanpa suatu konsensus segenap rakyat. Hak-hak mana, tidak bersifat diberikan oleh negara ataupun oleh siapapun, karena sejak semula hak-hak tersebut memang sudah melekat secara inheran di dalam diri setiap atau masing-masing subjek warganegara, bahkan jauh sebelum negara tersebut berdiri.

Adapun tipe negara diktator, cenderung mempersempit dan memperlemah kedaulatan rakyatnya, lewat segudang restriksi yang pada pokoknya bersifat “merampas”, lewat doktrin “hak asasi” dimana hak-hak tersebut seakan atau seolah “diberikan” maupun “diberi pengakuan”—ataupun lawan katanya seperti “tidak lagi diberikan”—oleh negara. Faktanya, ada atau tidaknya negara, hak-hak atau kebebasan demikian sudah ada sejak umat manusia ada di muka Bumi ini, sebelum era kerajaan, bahkan sebelum era bersejarah, prasejarah. Pemimpin yang otoriter, tidak menghormati “hak-hak residu” rakyatnya, karena dikusai oleh paradigma “hak-hak rakyat adalah pemberian penguasa”, dimana “tanpa pemberian hak maka rakyat tidak memiliki hak apapun”.

Bukankah itu pandangan yang sungguh mengerikan karena mengandung bahaya dibaliknya, dan bukankah itu narasi yang kian mengemuka saat kini di era yang konon diklaim sebagai era “reformasi” dan “demokrasi”? Fakta mengejutkan berikutnya, hanya pemerintahan kolonial yang memaknai paradigma “hak warga jajahan adalah pemberian pemerintah kolonial”. Artinya, sejauh ini pemerintahan kita yang konon “demokratis” (dari dan untuk rakyat) telah ternyata menjalankan roda pemerintahan dengan mind-set seorang penjajah-kolonial yang sedang menjajah bangsanya sendiri, bukan melayani bangsanya sebagai pemilik negara (civil servant).

Kita ambil perumpamaan “pemegang saham” suatu korporasi, dimana “para pemegang saham” yang (sejak semula) berdaulat menunjuk pengurus korporasi tersebut, apakah artinya masing-masing “pemegang saham” tidak berhak mengurus korporasi bersangkutan? Realitanya, antara pendiri sekaligus “pemegang saham” juga menjabat atau merangkap sebagai direksi maupun komisaris suatu Perseroan Terbatas. Ketika “pemegang saham” menunjuk pihak ketiga untuk menjabat sebagai pengurus, artinya mereka menyerahkan kekuasaan pengurusan perseroan ke tangan sang pengurus yang ditunjuk, diangkat, diberi kepercayaan, ataupun mandat—bukan sebaliknya, sang pengurus yang “memberikan hak” kepada para “pemegang saham”.

Rakyat, dalam analogi pemimpin suatu korporasi dan kewenangan “para pemegang sahamnya”, tidak lain adalah “segenap pemegang saham” atas republik bernama Indonesia ini. Itulah kontra-narasi yang perlu mulai digaungkan secara meluas, dalam rangka meluruskan segala salah-kaprah / mis-persepsi yang membahayakan atau membawa ancaman serius bagi “kedaulatan rakyat”. Pemerintah perlu mulai belajar lebih menghargai dan menghormati rakyatnya, sebagai contoh pihak kepolisian yang memopoli hak akses terhadap keadilan pidana serta menyandang senjata api, tidak boleh menelantarkan ataupun mengabaikan aduan / laporan masyarakat yang telah memberikan separuh kedaulatannya kepada aparatur penegak hukum.

Adapun paradigma kaum penjajah-kolonial, ialah “merampas hak” rakyat dari bangsa jajahan. Kini, silahkan Anda nilai dan buat perbandingan sendiri, wajah pemerintahan kita dewasa kini, lebih mencerminkan tipe pemerintahan yang memberikan penghormatan terhadap “kedaulatan residu” ataukah mengadopsi paradigma kaum feodal maupun menyerupai kolonial? Bukan hanya teori konvensional dalam dunia medis-kedokteran yang penuh “titipan kepentingan” seperti “diabetes tipe-2 tidak dapat disembuhkan” maupun “makan sesering mungkin, tiga kali sehari, serta diselingi cemilan”, ataupun seperti “kolesterol diakibatkan asupan lemak, bukan diakibatkan resistensi-insulin”, meski faktanya “sugar is mother of disease” serta “makan sejarang mungkin adalah cara menjaga kesehatan terbaik”, begitupula dalam doktrin hukum tata negara, dimana kita perlu benar-benar waspada terhadap narasi-narasi terselubung yang memiliki agenda untuk melemahkan “supremasi sipil”.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.