Negara Tidak Memberikan Hak Apapun kepada Rakyarnya, Hak tersebut Sudah Dimiliki oleh Rakyat bahkan Sebelum Negara Dibentuk dan Berdiri
Hubungan antara Teori Residu dan Konsep Kedaulatan
Rakyat pada suatu Negara Berdaulat
Perhatikan kalimat berikut, yang penulis kutip dari tulisan seorang sarjana atau praktisi hukum pada salah satu media, “Kebebasan berekspresi merupakan suatu hak asasi yang diberikan kepada warga negara (oleh negara) dan dibatasi oleh hak orang lain merupakan suatu kontrol negara terhadap masyarakat agar jalannya pemerintahan berjalan dengan stabil.” Kesan apakah yang muncul di benak Anda, ketika membaca paradigma tersebut, seolah warganegara harus dan layak berterimakasih kepada pemerintahnya, karena telah “diberikan” apa yang dinamakan “hak asasi”. Dalam kesempatan ini, penulis mengajak para pembaca menyadari adanya “misleading” atau bahkan propaganda “supremasi pemerintahan”, alih-alih “supremasi rakyat” sebagai pemegang kedaulatan.
Bila kita sepakat
bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, maka rakyat tidak perlu mengemis-ngemis pemberian
hak apapun dari negara ataupun pemerintahan suatu negara. Itu merupakan prinsip utama
yang perlu kita pegang, dalam segala situasi dan kondisi, sehingga tidak mudah
digiring oleh opini-opini tentang “hak asasi”. Bila “hak ASASI” memang bersifat
fundamental adanya, maka sifatnya bukanlah “pemberian oleh negara” ataupun “diberikan
oleh negara” kepada masing-masing anggota masyarakat. Sifatnya juga bukan “hadiah”,
“kebaikan hati”, maupun “pengakuan dari negara terhadap apa yang merupakan hak-hak
rakyatnya”, sehingga kita selaku warga sejatinya tidak perlu mengemis-ngemis apapun
kepada pemerintah yang sedang berkuasa.
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat penulis ilustrasikan “perbandingan kontras” era pra berdirinya suatu
negara dan era paska berdirinya negara. Dahulu, ketika otoritas bernama negara
belum berdiri, setiap anggota masyarakat bebas untuk tidak membayar pajak, bebas
untuk “main hakim sendiri” (persekusi), membawa serta menggunakan senjata
tajam, bebas menguasai tanah, bebas menikahi banyak istri, bebas menggelar
perjudian, bebas membangun rumah tanpa izin, bebas membayar gaji pegawainya dibawah
UMR, bebas tidak membayar jaminan sosial, dan kebebasan lainnya. Lalu, otoritas
hukum adat dibentuk, agar kebebasan warga yang satu tidak merugikan kepentingan
pihak warga lainnya. Hukum semacam hukum adat ditetapkan, dengan tujuan
menciptakan ketertiban masyarakat hukum adat.
Selanjutnya, dalam peradaban yang
lebih modern, negara dibentuk dengan pemerintahan sebagai otoritasnya. Pada saat
itulah, hak-hak yang semula bebas dimiliki, dalam paradigma konvensional
terkesan seolah mulai diambil-alih oleh negara alias “dirampas” dari rakyatnya.
Sehingga, warga tidak lagi bebas menyandang senjata tajam ataupun senjata api,
tidak lagi bebas “main hakim sendiri”, tidak lagi bebas untuk tidak membayar
pajak, tidak lagi bebas untuk berkendara di sebelah kanan ruas jalan, tidak
lagi bebas mengemudikan kendaraan bermotor tanpa surat izin mengemudi, tidak
lagi bebas menelantarkan anggota keluarga, tidak lagi bebas menikahi anak dibawah
umur, atau seperti tidak lagi bebas untuk tidak membayar retribusi parkir di
sejumlah ruas jalan, dan tidak lagi bebas untuk segala apa yang telah diatur larangan
maupun kewajibannya oleh hukum negara.
Ada sebuah teori yang dalam
ilmu negara dikenal dengan sebutan “teori residu”, yang bermakna kebebasan dan hak-hak suatu subjek
yang (semula) berdaulat penuh diserahkan sehingga hanya tersisa sebagian atau
separuh dari kedaulatan / kebebasan semula yang tidak lagi seutuh sebelumnya. Contohnya
ialah negara-negara bagian di “United State of America” (USA), negara-negara bagian mana pada mulanya merupakan
negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat penuh, lalu membentuk sebuah
kesepakatan untuk saling menyerahkan sebagian otonomi atau kedaulatannya ke tangan
pemerintahan federal, sehingga hanya menyisakan sisa-sisa kedaulatan /
kemerdekaan yang tersisa alias tidak diserahkan ke pemerintahan federal.
Terhadap “kedaulatan /
kemerdekaan untuk menentukan nasib sendiri” masing-masing negara bagian yang tidak
diserahkan oleh negara-negara bagian ke tangan pemerintah federal, itulah yang penulis
sebut sebagai “kedaulatan residu” alias “kedaulatan yang masih tersisa” karena tidak
turut diserahkan kepada pemerintahan federal. Itulah sebabnya, di Amerika
Serikat, masing-masing negara bagian dapat memiliki hukumnya sendiri dimana bahkan
memiliki polisinya sendiri yang terpisah dari kepolisian federal. Negara-negara
bagian tersebut, tidak akan setuju ketika Anda mengatakan kepada mereka bahwa
pemerintahan federal-lah, yang memberikan mereka hak-hak dan kebebasan
tersebut, karena sejatinya itu sejak semula memang merupakan kedaulatan /
kemerdekaan dan kebebasan mereka selaku “state”.
Berangkat dari perspektif
mengenai “teori residu” di atas, kita mulai dapat menyadari betapa menyesatkan
bila bukan “misleading”-nya dibalik propaganda “warga diberikan hak oleh
pemerintah sehingga kita selaku masyarakat perlu berterimakasih kepada kebaikan-hati
pemerintah”. Narasi-narasi para influencer atau buzzer pemerintah
demikian, sungguh mengerikan, karena berkembang ke aras teks-teks ilmu hukum
yang mengisi rak-rak buku di perpustakaan maupun materi perkuliahan di fakultas
hukum. Akibat atau sebagai konsekuensi logisnya, timbul mentalitas feodalisme
yang menyeruak bangkit, suatu romantisme era kerajaan-kerajaan, dimana raja dan
kaum bangsawan harus dihormati dan rakyat wajib secara norma sosial untuk
hormat dan tunduk pada raja dan elit kerajaan.
Teori “kedaulatan
rakyat”, sangatlah relevan terhadap “teori residu”, mengingat negara dan kewenangan
/ kekuasaan pemerintahannya ada, bukan karena muncul secara sendirinya, namun ada
karena diberikan / diserahkan “sebagian kedaulatan rakyat” oleh segenap
rakyatnya, dimana oleh karenanya negara lewat rezim pemerintahan yang berkuasa
tidak dapat secara sewenang-wenang merampas “hak-hak residu” rakyatnya secara
begitu saja tanpa suatu konsensus segenap rakyat. Hak-hak mana, tidak bersifat
diberikan oleh negara ataupun oleh siapapun, karena sejak semula hak-hak tersebut
memang sudah melekat secara inheran di dalam diri setiap atau masing-masing subjek
warganegara, bahkan jauh sebelum negara tersebut berdiri.
Adapun tipe negara diktator,
cenderung mempersempit dan memperlemah kedaulatan rakyatnya, lewat segudang
restriksi yang pada pokoknya bersifat “merampas”, lewat doktrin “hak asasi”
dimana hak-hak tersebut seakan atau seolah “diberikan” maupun “diberi pengakuan”—ataupun
lawan katanya seperti “tidak lagi diberikan”—oleh negara. Faktanya, ada
atau tidaknya negara, hak-hak atau kebebasan demikian sudah ada sejak umat
manusia ada di muka Bumi ini, sebelum era kerajaan, bahkan sebelum era
bersejarah, prasejarah. Pemimpin yang otoriter, tidak menghormati “hak-hak residu”
rakyatnya, karena dikusai oleh paradigma “hak-hak rakyat adalah pemberian penguasa”,
dimana “tanpa pemberian hak maka rakyat tidak memiliki hak apapun”.
Bukankah itu pandangan yang
sungguh mengerikan karena mengandung bahaya dibaliknya, dan bukankah itu narasi
yang kian mengemuka saat kini di era yang konon diklaim sebagai era “reformasi”
dan “demokrasi”? Fakta mengejutkan berikutnya, hanya pemerintahan kolonial yang
memaknai paradigma “hak warga jajahan adalah pemberian pemerintah kolonial”. Artinya, sejauh ini
pemerintahan kita yang konon “demokratis” (dari dan untuk rakyat) telah ternyata menjalankan roda pemerintahan dengan
mind-set seorang penjajah-kolonial yang sedang menjajah bangsanya
sendiri, bukan melayani bangsanya sebagai pemilik negara (civil servant).
Kita ambil perumpamaan “pemegang
saham” suatu korporasi, dimana “para pemegang saham” yang (sejak semula) berdaulat
menunjuk pengurus korporasi tersebut, apakah artinya masing-masing “pemegang
saham” tidak berhak mengurus korporasi bersangkutan? Realitanya, antara pendiri
sekaligus “pemegang saham” juga menjabat atau merangkap sebagai direksi maupun
komisaris suatu Perseroan Terbatas. Ketika “pemegang saham” menunjuk pihak
ketiga untuk menjabat sebagai pengurus, artinya mereka menyerahkan kekuasaan
pengurusan perseroan ke tangan sang pengurus yang ditunjuk, diangkat, diberi kepercayaan,
ataupun mandat—bukan sebaliknya, sang pengurus yang “memberikan hak” kepada
para “pemegang saham”.
Rakyat, dalam analogi pemimpin suatu
korporasi dan kewenangan “para pemegang sahamnya”, tidak lain adalah “segenap
pemegang saham” atas republik bernama Indonesia ini. Itulah kontra-narasi yang
perlu mulai digaungkan secara meluas, dalam rangka meluruskan segala salah-kaprah
/ mis-persepsi yang membahayakan atau membawa ancaman serius bagi “kedaulatan
rakyat”. Pemerintah perlu mulai belajar lebih menghargai dan menghormati
rakyatnya, sebagai contoh pihak kepolisian yang memopoli hak akses terhadap
keadilan pidana serta menyandang senjata api, tidak boleh menelantarkan ataupun
mengabaikan aduan / laporan masyarakat yang telah memberikan separuh
kedaulatannya kepada aparatur penegak hukum.
Adapun paradigma kaum
penjajah-kolonial, ialah “merampas hak” rakyat dari bangsa jajahan. Kini, silahkan Anda
nilai dan buat perbandingan sendiri, wajah pemerintahan kita dewasa kini, lebih
mencerminkan tipe pemerintahan yang memberikan penghormatan terhadap “kedaulatan
residu” ataukah mengadopsi paradigma kaum feodal maupun menyerupai kolonial? Bukan
hanya teori konvensional dalam dunia medis-kedokteran yang penuh “titipan
kepentingan” seperti “diabetes tipe-2 tidak dapat disembuhkan” maupun “makan
sesering mungkin, tiga kali sehari, serta diselingi cemilan”, ataupun seperti “kolesterol
diakibatkan asupan lemak, bukan diakibatkan resistensi-insulin”, meski faktanya
“sugar is mother of disease” serta “makan sejarang mungkin adalah cara
menjaga kesehatan terbaik”, begitupula dalam doktrin hukum tata negara, dimana
kita perlu benar-benar waspada terhadap narasi-narasi terselubung yang memiliki
agenda untuk melemahkan “supremasi sipil”.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.