KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Analisis Mengenai Dampak Sosial (AMDAS) Dibalik Sanksi Pidana “KERJA SOSIAL”

Sanksi Pidana KERJA SOSIAL hanya akan Bermuara pada FORMALISTIS-SEREMONIAL Belaka

Apakah Narapidana “KERJA SOSIAL”, Diposisikan sebagai “OUTSOURCING” Tanpa Upah?

Sudah menjadi rahasia umum, segala jenis tes saat warga mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik itu tes mengemudi yang dapat disimpangi dengan membeli sertifikat kursus mengemudi di lokasi yang sama, tes kesehatan yang justru sekadar tes mata “buta warna” (biaya periksa mata di puskesmas jauh lebih murah dan lebih berfaedah), hingga tes psikologi yang “semua orang pasti lulus”, kesemuanya bersifat seremonial sekadar memenuhi formalitas “berbiaya tinggi” (yang menguntungkan segelintir elit penguasa), meski tujuan awal pembentukan prosedur berbagai tes / ujian demikian terkesan untuk menyaring kelayakan dan kemampuan mengemudi pemohon izin mengemudi. Nasib yang sama juga akan terjadi dalam vonis berupa penjatuhan sanksi “KERJA SOSIAL”.

Jangankan “KERJA SOSIAL”, masyarakat di masing-masing kota dan di pelosok daerah saja masih menemukan fenomena kekurangan lapangan pekerjaan, sehingga tidak bekerja atau bekerja serabutan sebagai pekerja informal, karenanya terdesak untuk nekad menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bila tidak menjadi pekerja “transportasi online” yang sebetulnya tidak dapat benar-benar disebut “profesi”—karena tidak ada opsi lain alias tidak ada pekerjaan lain. Karenanya, sanksi KERJA SOSIAL bertopang di atas sebuah asumsi rapuh yang sudah tidak relevan (penuh kesenjangan aktual) dengan era kontemporer, bahwa seolah masih ada dan melimpah-ruah lowongan pekerjaan atau ceruk-ceruk kerja yang “belum tergarap” sehingga tergelar lapangan pekerjaan bagi para narapidana pekerja “KERJA SOSIAL”, ataukah justru mengambil-alih pekerjaan-pekerjaan yang selama ini telah terisi untuk diserahkan kepada para narapidana tersebut untuk be-kerja sebagai “the worst case scenario”-nya?

Untuk itu, terlebih dahulu kita akan membahas perihal apakah yang dimaksud dengan “KERJA SOSIAL”? Apakah “KERJA SOSIAL”, bermakna seseorang be-KERJA, namun tidak menuntut dan tidak menerima upah atas apa yang ia kerjakan? Pekerja sosial di Dinas Sosial sekalipun, masih mendapatkan upah. Begitupula para pekerja sosial di Lembaga Bantuan Hukum atau pada Lembaga Swadaya Masyarakat, mereka mendapatkan gaji bulanan. Tampaknya, antara “KERJA SOSIAL” dan “pekerja sosial”, tidak saling berkorelasi sekalipun kata-dasarnya ialah “kerja” (work). Donatur yang kerap mengunjungi berbagai panti, untuk memberikan bahan-bahan kebutuhan pokok maupun obat-obatan bagi penghuni panti, mengeluarkan dana pribadi dari penghasilan pekerjaannya tanpa mengharap pamrih imbalan materi, apakah ini yang dikategorikan sebagai “KERJA SOSIAL”?

Bila yang dimaksudkan sebagai “KERJA SOSIAL” ialah pekerjaan seperti menyapu jalanan ataupun memelihara fasilitas umum, pertanyaannya ialah : bukankah kesemua fungsi pekerjaan rutin tersebut telah dikerjakan dengan mem-pekerja-kan pegawai-pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) yang setiap bulannya digaji untuk mengerjakan hal-hal tersebut. Apakah para narapidana “KERJA SOSIAL” akan mengambil-alih fungsi pekerjaan-pekerjaan tersebut, sehingga pegawai Pemda yang semula dipekerjakan untuk hal-hal tersebut, akan di-PHK (diputuskan hubungan kerjanya) karena akan diambil-alih para “outsource” yang tidak menuntut upah ataupun gaji, yakni para narapidana “KERJA SOSIAL”?

Kerja yang baik, ada “manajemen kepatuhan” yang diterapkan pada “back stage”-nya. JIka kinerja kerja dinilai buruk, terancam dipecat. Disamping itu juga terdapat supervisi dari atasannya yang memberikan penilaian kinerja, apakah pegawai tersebut akan dipertahankan ataukan akan dipecat. Pegawai yang takut akan ancaman pemecatan, akan termotivasi untuk bekerja secara serius dan bertanggung-jawab, disamping bekerja secara “keras” sembari mengharap adanya kenaikan pangkat maupun gaji. Akan tetapi, kini pertanyaan utamanya ialah, terpidana yang menjalani sanksi “KERJA SOSIAL”, motivasi atau pikirannya bukan pada “KERJA SOSIAL” yang sedang ia kerjakan, namun untuk melewatkan dan menghabiskan waktu dengan formalitas mengenakan seragam “pekerja sosial”.

Kita ambil contoh seorang narapidana “KERJA SOSIAL” yang ditugaskan menyapu jalanan di sebuah ruas jalan. Kita patut meragukan, apakah ia akan membersihkan juga guguran-dedaunan dan sampah-sampah yang terdapat di pinggiran selokan jalan sebagaimana biasa dilakukan dengan penuh ketelitian dan kerapihan sebagaimana pegawai-pegawai Pemda selama ini? Bila hasil pekerjaannya “separuh-separuh” alias “tanggung-tanggung”, maka Pemda tetap akan mengutus pegawainya untuk membersihkan kembali ruas jalan tersebut karena masih menyisakan sampah yang belum benar-benar dibersihkan sepenuhnya oleh sang narapidana “KERJA SOSIAL”, bukankah itu merupakan sebentuk kemubaziran disamping bukti “KERJA SOSIAL” sekadar sebagai seremonial dan memenuhi tuntutan prosedural semata? Penulis bahkan menyebutnya sebagai “pekerjaan untuk kerja BUANG-BUANG WAKTU”.

Berikut inilah, asumsi utama dibalik sanksi “KERJA SOSIAL”. BIla memang masih ada sebuah tempat “kerja” yang bersifat “padat karya” sebagai tempat atau wadah bagi para narapidana “KERJA SOSIAL” untuk be-“KERJA SOSIAL”, maka itu sama artinya menjadi predator bagi para warga pencari kerja, karena lapangan pekerjaan yang tersisa dengan sangat terpaksa harus dialokasikan kepada para narapidana. Ataukah, lapangan pekerjaan “padat karya” tersebut sebetulnya sudah tidak ada, karena sudah di-otomatisasi oleh teknologi robotik sebagaimana di kasawan industri, lalu sifat “padat karya”-nya di-ada-ada-kan dengan mengelimir robot-robot mesin produksi yang sejak semula sudah dibangun untuk tujuan efisiensi usaha, maka itu sama artinya pemborosan yang harus ditanggung oleh negara alias “kerugian bagi keuangan negara” yang bisa jadi jauh lebih memboroskan anggaran negara daripada para narapidana tersebut “kerja BUANG-BUANG WAKTU” dibalik jeruji sel penjara dimana sang narapidana tidak perlu mengerjakan “pekerjaan sosial” apapun namun mendapatkan makanan tiga kali dalam sehari oleh negara?

Dari perspektif yang realistis tersaji di atas, timbul pertanyaan lanjutan : bila “KERJA SOSIAL” di jalanan sejatinya ialah “proyek kerja BUANG-BUANG WAKTU”, maka apakah bedanya dengan “kerja BUANG-BUANG WAKTU” dengan mendekam tanpa aktivitas apapun di balik jeruji sel penjara? Tidur, sejatinya merupakan verba, alias “kata KERJA”. Bila sang narapidana dimasukkan ke penjara, dan diberi tugas “kerja” berupa tidur sepanjang hari selama kurun waktu tertentu, maka anggaran negara cukup terkuras untuk memberi makan sang narapidana selama kurun waktu tersebut. Berapakah anggaran yang dianggarkan oleh negara, untuk merekrut pegawai pengawas para narapidana “KERJA SOSIAL” yang kerjanya ialah “BUANG-BUANG WAKTU” ber-akting di depan publik sedang menyapu di jalanan?

Negeri bernama Indonesia ini memang penuh balada, drama, “banyolan”, serta tontonan penuh sandiwara yang tidak mendidik disamping tidak berfaedah. Sanksi “KERJA SOSIAL” (teks normatif dalam Undang-Undang) di negara-negara lain yang menjadi perbandingan, hanya relevan ketika lapangan pekerjaan masih melimpah-ruah pra era AI (kecerdasan buatan) sebagai konteksnya. Kini, di berbagai negara maju yang semula dijadikan rujukan sanksi “KERJA SOSIAL”, bahkan pabrik-pabrik kendaraan bermotor di sana mulai tidak lagi mempekerjakan “tenaga kerja manusia”, namun 100% selureh prosus produksi dan perakitan dilakukan secara ter-otomatisasi oleh lengan-lengan robotik. Alhasil, dewasa kini negara-negara tersebut telah kehilangan banyak lapangan pekerjaan bagi “pekerja manusia”, dimana kini juga penduduknya banyak yang menganggur tanpa pekerjaan yang tersisa bagi mereka untuk dipekerjakan dan untuk bekerja.

“KERJA SOSIAL” terdengar mulia dan solutif, namun apakah realistis ditengah tekanan terhadap pemerintah yang masih menyisakan “hutang janji kampanye” berupa lapangan pekerjaan yang kini dituntut kontrak-politiknya oleh rakyat pemilik? Bila realisasi pembukaan “lapangan pekerjaan baru” belum mampu disanggupi oleh negara, maka mengapa mengeruhkan situasi bursa kerja yang keruh dan jenuh penuh persaingan ini dengan suplai “OUTSOURCING narapidana KERJA SOSIAL”? Mengapa tidak membiarkan saja para narapidana tersebut be-kerja “tidur-tiduran” pada dipan di sel-sel lembaga pemasyarakatan, dimana dapat penulis pastikan para narapidana tersebut lebih dapat menerimanya daripada berpanas-panasan di jalanan untuk ber-akting sedang be-“KERJA SOSIAL”. Sungguh, Indonesia ialah negara yang penuh drama, dramatisasi yang menjemukan nan mengundang sinisme.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.