Sanksi Pidana KERJA SOSIAL hanya akan Bermuara pada
FORMALISTIS-SEREMONIAL Belaka
Apakah Narapidana “KERJA SOSIAL”, Diposisikan sebagai “OUTSOURCING” Tanpa Upah?
Sudah menjadi rahasia umum, segala jenis tes saat warga mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik itu tes mengemudi yang dapat disimpangi dengan membeli sertifikat kursus mengemudi di lokasi yang sama, tes kesehatan yang justru sekadar tes mata “buta warna” (biaya periksa mata di puskesmas jauh lebih murah dan lebih berfaedah), hingga tes psikologi yang “semua orang pasti lulus”, kesemuanya bersifat seremonial sekadar memenuhi formalitas “berbiaya tinggi” (yang menguntungkan segelintir elit penguasa), meski tujuan awal pembentukan prosedur berbagai tes / ujian demikian terkesan untuk menyaring kelayakan dan kemampuan mengemudi pemohon izin mengemudi. Nasib yang sama juga akan terjadi dalam vonis berupa penjatuhan sanksi “KERJA SOSIAL”.
Jangankan “KERJA SOSIAL”,
masyarakat di masing-masing kota dan di pelosok daerah saja masih menemukan
fenomena kekurangan lapangan pekerjaan, sehingga tidak bekerja atau bekerja
serabutan sebagai pekerja informal, karenanya terdesak untuk nekad menjadi Pekerja
Migran Indonesia (PMI) bila tidak menjadi pekerja “transportasi online” yang
sebetulnya tidak dapat benar-benar disebut “profesi”—karena tidak ada opsi lain
alias tidak ada pekerjaan lain. Karenanya, sanksi KERJA SOSIAL bertopang di
atas sebuah asumsi rapuh yang sudah tidak relevan (penuh kesenjangan
aktual) dengan era kontemporer, bahwa seolah masih ada dan melimpah-ruah
lowongan pekerjaan atau ceruk-ceruk kerja yang “belum tergarap” sehingga tergelar
lapangan pekerjaan bagi para narapidana pekerja “KERJA SOSIAL”, ataukah
justru mengambil-alih pekerjaan-pekerjaan yang selama ini telah terisi untuk
diserahkan kepada para narapidana tersebut untuk be-kerja sebagai “the worst
case scenario”-nya?
Untuk itu, terlebih dahulu kita
akan membahas perihal apakah yang dimaksud dengan “KERJA SOSIAL”? Apakah “KERJA
SOSIAL”, bermakna seseorang be-KERJA, namun tidak menuntut dan tidak menerima upah
atas apa yang ia kerjakan? Pekerja sosial di Dinas Sosial sekalipun, masih
mendapatkan upah. Begitupula para pekerja sosial di Lembaga Bantuan Hukum atau pada
Lembaga Swadaya Masyarakat, mereka mendapatkan gaji bulanan. Tampaknya, antara “KERJA
SOSIAL” dan “pekerja sosial”, tidak saling berkorelasi sekalipun kata-dasarnya ialah
“kerja” (work). Donatur yang kerap mengunjungi berbagai panti, untuk
memberikan bahan-bahan kebutuhan pokok maupun obat-obatan bagi penghuni panti,
mengeluarkan dana pribadi dari penghasilan pekerjaannya tanpa mengharap pamrih
imbalan materi, apakah ini yang dikategorikan sebagai “KERJA SOSIAL”?
Bila yang dimaksudkan sebagai “KERJA
SOSIAL” ialah pekerjaan seperti menyapu jalanan ataupun memelihara fasilitas
umum, pertanyaannya ialah : bukankah kesemua fungsi pekerjaan rutin tersebut
telah dikerjakan dengan mem-pekerja-kan pegawai-pegawai Pemerintah Daerah (Pemda)
yang setiap bulannya digaji untuk mengerjakan hal-hal tersebut. Apakah para narapidana
“KERJA SOSIAL” akan mengambil-alih fungsi pekerjaan-pekerjaan tersebut,
sehingga pegawai Pemda yang semula dipekerjakan untuk hal-hal tersebut, akan di-PHK
(diputuskan hubungan kerjanya) karena akan diambil-alih para “outsource”
yang tidak menuntut upah ataupun gaji, yakni para narapidana “KERJA SOSIAL”?
Kerja yang baik, ada “manajemen
kepatuhan” yang diterapkan pada “back stage”-nya. JIka kinerja kerja
dinilai buruk, terancam dipecat. Disamping itu juga terdapat supervisi dari
atasannya yang memberikan penilaian kinerja, apakah pegawai tersebut akan
dipertahankan ataukan akan dipecat. Pegawai yang takut akan ancaman pemecatan,
akan termotivasi untuk bekerja secara serius dan bertanggung-jawab, disamping bekerja
secara “keras” sembari mengharap adanya kenaikan pangkat maupun gaji. Akan
tetapi, kini pertanyaan utamanya ialah, terpidana yang menjalani sanksi “KERJA
SOSIAL”, motivasi atau pikirannya bukan pada “KERJA SOSIAL” yang sedang ia
kerjakan, namun untuk melewatkan dan menghabiskan waktu dengan formalitas
mengenakan seragam “pekerja sosial”.
Kita ambil contoh seorang
narapidana “KERJA SOSIAL” yang ditugaskan menyapu jalanan di sebuah ruas jalan.
Kita patut meragukan, apakah ia akan membersihkan juga guguran-dedaunan dan sampah-sampah
yang terdapat di pinggiran selokan jalan sebagaimana biasa dilakukan dengan penuh
ketelitian dan kerapihan sebagaimana pegawai-pegawai Pemda selama ini? Bila hasil
pekerjaannya “separuh-separuh” alias “tanggung-tanggung”, maka Pemda tetap akan
mengutus pegawainya untuk membersihkan kembali ruas jalan tersebut karena masih
menyisakan sampah yang belum benar-benar dibersihkan sepenuhnya oleh sang
narapidana “KERJA SOSIAL”, bukankah itu merupakan sebentuk kemubaziran
disamping bukti “KERJA SOSIAL” sekadar sebagai seremonial dan memenuhi tuntutan
prosedural semata? Penulis bahkan menyebutnya sebagai “pekerjaan untuk kerja BUANG-BUANG
WAKTU”.
Berikut inilah, asumsi utama
dibalik sanksi “KERJA SOSIAL”. BIla memang masih ada sebuah tempat “kerja” yang
bersifat “padat karya” sebagai tempat atau wadah bagi para narapidana “KERJA
SOSIAL” untuk be-“KERJA SOSIAL”, maka itu sama artinya menjadi predator bagi
para warga pencari kerja, karena lapangan pekerjaan yang tersisa dengan sangat
terpaksa harus dialokasikan kepada para narapidana. Ataukah, lapangan pekerjaan
“padat karya” tersebut sebetulnya sudah tidak ada, karena sudah di-otomatisasi
oleh teknologi robotik sebagaimana di kasawan industri, lalu sifat “padat karya”-nya
di-ada-ada-kan dengan mengelimir robot-robot mesin produksi yang sejak semula sudah
dibangun untuk tujuan efisiensi usaha, maka itu sama artinya pemborosan yang
harus ditanggung oleh negara alias “kerugian bagi keuangan negara” yang bisa jadi
jauh lebih memboroskan anggaran negara daripada para narapidana tersebut “kerja
BUANG-BUANG WAKTU” dibalik jeruji sel penjara dimana sang narapidana tidak
perlu mengerjakan “pekerjaan sosial” apapun namun mendapatkan makanan tiga kali
dalam sehari oleh negara?
Dari perspektif yang realistis tersaji
di atas, timbul pertanyaan lanjutan : bila “KERJA SOSIAL” di jalanan sejatinya
ialah “proyek kerja BUANG-BUANG WAKTU”, maka apakah bedanya dengan “kerja BUANG-BUANG
WAKTU” dengan mendekam tanpa aktivitas apapun di balik jeruji sel penjara?
Tidur, sejatinya merupakan verba, alias “kata KERJA”. Bila sang narapidana
dimasukkan ke penjara, dan diberi tugas “kerja” berupa tidur sepanjang hari
selama kurun waktu tertentu, maka anggaran negara cukup terkuras untuk memberi
makan sang narapidana selama kurun waktu tersebut. Berapakah anggaran yang
dianggarkan oleh negara, untuk merekrut pegawai pengawas para narapidana “KERJA
SOSIAL” yang kerjanya ialah “BUANG-BUANG WAKTU” ber-akting di depan publik sedang
menyapu di jalanan?
Negeri bernama Indonesia ini
memang penuh balada, drama, “banyolan”, serta tontonan penuh sandiwara yang
tidak mendidik disamping tidak berfaedah. Sanksi “KERJA SOSIAL” (teks normatif
dalam Undang-Undang) di negara-negara lain yang menjadi perbandingan, hanya
relevan ketika lapangan pekerjaan masih melimpah-ruah pra era AI (kecerdasan
buatan) sebagai konteksnya. Kini, di berbagai negara maju yang semula dijadikan
rujukan sanksi “KERJA SOSIAL”, bahkan pabrik-pabrik kendaraan bermotor di sana mulai
tidak lagi mempekerjakan “tenaga kerja manusia”, namun 100% selureh prosus
produksi dan perakitan dilakukan secara ter-otomatisasi oleh lengan-lengan robotik.
Alhasil, dewasa kini negara-negara tersebut telah kehilangan banyak lapangan
pekerjaan bagi “pekerja manusia”, dimana kini juga penduduknya banyak yang menganggur
tanpa pekerjaan yang tersisa bagi mereka untuk dipekerjakan dan untuk bekerja.
“KERJA SOSIAL” terdengar mulia
dan solutif, namun apakah realistis ditengah tekanan terhadap pemerintah yang
masih menyisakan “hutang janji kampanye” berupa lapangan pekerjaan yang kini dituntut
kontrak-politiknya oleh rakyat pemilik? Bila realisasi pembukaan “lapangan
pekerjaan baru” belum mampu disanggupi oleh negara, maka mengapa mengeruhkan situasi
bursa kerja yang keruh dan jenuh penuh persaingan ini dengan suplai “OUTSOURCING
narapidana KERJA SOSIAL”? Mengapa tidak membiarkan saja para narapidana
tersebut be-kerja “tidur-tiduran” pada dipan di sel-sel lembaga pemasyarakatan,
dimana dapat penulis pastikan para narapidana tersebut lebih dapat menerimanya
daripada berpanas-panasan di jalanan untuk ber-akting sedang be-“KERJA SOSIAL”.
Sungguh, Indonesia ialah negara yang penuh drama, dramatisasi yang menjemukan nan
mengundang sinisme.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.