Hak untuk Melakukan Perlawanan merupakan Hak Asasi Korban
Mempertimbangkan Bobot Kejahatan tanpa
Mempertimbangkan Bobot Korban maupun Bobot sang Pelaku, Keadilan yang Semu
Sudah tidak terhitung, berapa ribu buah putusan perkara
pidana yang telah penulis telaah sejauh ini. Adapun regulasi pemidanaan berupa semacam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun pertimbangan hukum Majelis
Hakim yang menjadi “keadaan memberatkan ataupun yang meringankan” kesalahan
pihak Terdakwa, terkait berat atau ringannya vonis sanksi pidana yang akan
dijatuhkan oleh sang hakim pemutus perkara, tidak pernah penulis jumpai ketiga
faktor pertanyaan penting berikut, sehingga tidak dijadikan variabel perhitungan
oleh hakim saat menjatuhkan vonis:
1. apakah sang korban, adalah orang baik ataukah orang
jahat?
2. apakah korbannya, dalam kondisi tidak mampu melakukan
perlawanan ataupun pembelaan diri, ataukah sebaliknya?
3. membiarkan suatu kejahatan terjadi, apakah merupakan kejahatan itu sendiri?
Sejatinya, ketiga pertanyaan di atas, adalah faktor
terpenting untuk memberikan bobot kesalahan seorang pelaku kejahatan. Akibat absennya
pertimbangan demikian dalam hukum pidana maupun praktek pemidanaan di Indonesia,
akibatnya tergolong “fatal”, baik itu korbannya berlatar-belakang orang jahat
maupun yang berlatar-belakang orang baik, atau bahkan orang suci sekalipun, vonisnya
“pukul rata”, tidak pandang-bulu. Satu orang korban, diberi nilai bobot “satu orang
korban”, bobot moralitas sang pelaku maupun sang korban, sama sekali tidak
menjadi perhitungan untuk dipertimbangkan.
Umpamakan ada satu orang yang memiliki moralitas “suciwan”,
menjadi korban begal oleh seorang kriminal. Adapun kriminal lainnya, membegal
seorang koruptor, telah ternyata vonis hukumannya sama dan setara dengan sang
kriminal menjadikan orang baik atau bahkan orang suci sebagai korban begalnya. Itukah
yang disebut “keadilan hukum” ataukah sebentuk “korupsi bobot” yang diberi legitimasi
atas nama “hukum”? Kita sering mendengar, bahwa disparitas antar putusan,
melahirkan ketidak-pastian hukum serta ketidak-adilan. Akan tetapi, mengapa
tiada yang mempertanyakan ataupun mempermasalahkan, bukankah latar-belakang
korbannya berdisparitas begitu lebar, antara korban yang jahat dan korban yang
baik / suci, namun mengapa vonis hukuman bagi pelakunya dipaksakan “setara”? Telah
selama puluhan tahun lamanya, kita menjalani sistem hukum pidana yang telah
ternyata sedemikian bertentangan dengan akal-sehat, tanpa ada itikad untuk meluruskannya,
ataupun sekadar mempertanyakan “mengapa harus demikian?”
“Semua orang sederajat di mata hukum”, tiada
kasta bangsawan maupun kasta budak, demikian para Sarjana Hukum berujar dengan penuh
kepongahan. Yang senyatanya “tidak equal”, mengaka dipaksakan “equal”
di mata hukum? Konsep “affirmative action”, merupakan sebentuk pengakuan
diam-diam oleh negara terhadap ketidak-setaraan sosial. Begitupula prinsip “one
man, one vote” dalam rezim hukum pemilihan umum kepala negara maupun kepala
daerah. Kini kita ambil contoh seorang anggota militer menganiaya seorang
anggota militer lainnya, apakah vonis hukumannya akan sama, bila sang anggota
militer menganiaya seorang warga sipil? Pertanyaan berikutnya, bila korbannya
adalah anak remaja dibawah delapan belas tahun, apakah akan dibedakan dengan
bila korbannya ialah seorang balita yang bahkan masih belum mampu berjalan terlebih
melarikan diri ketika disakiti?
Bukankah fungsi “perlawanan”, ialah agar sang pelaku
tidak kembali terus-menerus menjadikan sang korban sebagai “mangsa empuk”? Bagaimana
mungkin Anda mengharap seorang warga sipil, mampu melindungi dirinya menghadapi
mereka yang berlatar-belakang anggota militer, atau bahkan institusi militer
ketika pihak militer hendak merepresi atau menyerobot tanah milik seorang warga
seperti yang terjadi Halim—Jakarta Timur maupun di Rumpin—Bogor? Bila pelakunya
terdiri dari dua orang preman, sementara korbannya ialah seorang diri, apakah
vonis hukumannya akan sama bila sang pelaku ialah sang preman seorang diri
tanpa ditemani sesama rekan premannya ketika melakukan aksi premanisme terhadap
seorang korbannya? Bagaimana bila sang preman, membawa senjata, sementara sang
korban “tidak bersenjata”, apakah sang pelaku akan divonis dengan hukuman yang seragam
dengan pelaku premanisme lainnya yang tidak membawa senjata apapun, akan tetapi
“satu lawan satu dan bertangan kosong”, meski realitanya tiada preman yang “se-jantan”
itu?
Untuk itu kita akan masuk ke pembahasan dari
pertanyaan kedua yang telah disinggung di muka, “apakah korbannya, dalam
kondisi tidak mampu melakukan perlawanan ataupun pembelaan diri, ataukah
sebaliknya?” Menurut logika yang “paling waras”, semetinya seorang pelaku
kejahatan patut merasa bersyukur bila telah ternyata korbannya mampu melakukan
perlawanan untuk “bela-diri” alias melindungi dirinya sendiri. Karenanya, aparatur
penegak hukum maupun aturan hukum itu sendiri, tidak semestinya melarang korban
untuk melakukan sebentuk perlawanan-sengit. Mengapa? Karena, bila korbannya
tidak berdaya adanya, sepatutnya sang pelaku kejahatan dihukum lebih berat lagi.
Dalam satu kesempatan informal, penulis sempat
berdebat sengit dengan seorang berlatar-belakang Jaksa Penuntut Umum, yang berniat
mendakwa seseorang yang melakukan perlawanan-sengit sehingga berbalik kondisinya,
yang babak-belur kemudian ialah sang pelaku yang semula berupaya menganaiaya
sang korban. Argumentasi penulis sangat sederhana : Jika Anda memukul sebuah
tembok-beton yang ternyata lebih keras dan lebih kuat daripada tulang tangan Anda,
lalu Anda sendiri yang menjadi terluka gilirannya, siapakah yang patut dipersalahkan,
tembok tersebut ataukan si dungu yang memukul sang “tembok beton”?
Perlawanan, merupakan bahasa nonverbal atau sinyal bahwa Anda
tidak bersedia dijadikan “mangsa empuk” ataupun karung sam-sak untuk bertubi-tubi
dianiaya oleh orang lain yang menganiayanya. Sejujurnya, penulis tidak habis-pikir, bisa-bisanya
penulis memberikan ceramah kepada seseorang yang berlatar-belakang “penegak
hukum”, yang seharusnya bisa disadari sendiri olehnya, cukup dengan bekal akal-sehat
dan pikiran jernih. Artinya, selama ini, selama puluhan tahun berjalan, telah
begitu banyak dakwaan dan penuntutan yang sifatnya murni “kriminalisasisme”.
Mengapa orang yang sedang dalam kondisi tidak
berdaya, cenderung dijadikan objek perundungan oleh masyarakat yang menyaksikan
suatu peristiwa kejahatan? Karena para masyarakat yang turut menyaksikan derita
korban, tahu betul bahwa sang korban sedang “berdarah-darah” sehingga tidak
memiliki kekuatan untuk melakukan perlawanan-balik atas serangan yang selemah
apapun. Jadilah, alhasil sang korban ibarat “easy prey”, mangsa-empuk di mata orang lain.
Orang bijak sering berpesan, jangan pernah bercerita
kepada orang lain tentang masalah Anda ataupun bahwa Anda sedang bermasalah,
mungkin ada benarnya dan cukup relevan. Sering penulis menyebutkan, bahwa hanya seorang
pengecut yang menjadikan orang baik atau bahkan orang suci sebagai “mangsa
empuk”. Mengapa?
Karena sang pelaku tahu betul, bahwa sang korban tidak mungkin balik-menganiaya
sang pelakunya. Bersikap lemah, akan mengundang penghormatan dari orang lain,
itu adalah delusi. Justru Anda sedang mengundang niat jahat orang-orang jahat,
dengan menampilkan sebuah sikap lemah tersebut.
Sama halnya, seorang balita (bawah lima tahun)
adalah “mangsa empuk” para kaum penganiaya, karena korbannya yang berupa balita
tidak mungkin bisa melawan juga tidak melarikan diri, tidak berdaya. Adalah lebih
jahat sifatnya, ketika seseorang menjahati seseorang yang tidak berdaya, ketimbang
bila target korbannya ialah seseorang yang berdaya untuk melakukan perlawanan. Pelaku yang mencelakai orang
lain dengan “ilmu hitam”, adalah perilaku iblis, lebih jahat dari sekadar kejahatan
biasa, karena korbannya dicelakai oleh makhluk-makhluk “tidak kasat mata” yang
bsia menembus tembok.
Sebagai petunjuk, apakah Anda telah memahami
betul makna pesan di atas atau tidaknya, maka jawablah pertanyaan sederhana
berikut : Manakah yang lebih jahat, pria yang memukul seorang wanita ataukah ketika
seorang wanita yang memukul seorang pria? Telah ternyata, patokan atau
tolok-ukurnya bukanlah hanya sesederhana pihak manakah “yang lebih tidak
berdaya” dalam artian lebih lemah fisiknya. Kita tidak sedang berbicara
mengenai “ruang hampa”, sosiologi masyarakat kita banyak dikeruhkan oleh
berbagai anasir yang membiaskan persepsi mereka dalam mengenali atau memandang
dan menafsirkan sesuatu fenomena.
Untuk memudahkan pemahaman, kejadian nyata berikut
dapat menjadi cerminan serta ilustrasi konkretnya. Terjadi adu-mulut antara
seorang pengemudi perempuan dan seorang pengemudi pria di sebuah jalan raya. Mendadak,
sang pengemudi wanita memukul wajah sang pengemudi pria. Demi tidak menjadi “mangsa
empuk”, sang pengemudi pria melakukan “perlawanan balik”, sinyalemen dari “tidak
membiarkan itu terjadi”. Mendadak, pengguna jalan lainnya (justru) menghakimi
sang pria, sekalipun notabene sang pengemudi pria yang terlebih dahulu dianiaya
oleh sang pengemudi wanita. Alasan pengguna jalan lainnya menghakimi sang pria,
terdengar “jantan dan heroik”, namun mengandung “cacat moral” yang tidak dapat
ditolerir, yakni “apapun alasannya, wanita / ibu-ibu tidak boleh dipukul.” (?!)
Seakan, terdapat “norma sosial” bahwa pria adalah
“mangsa empuk” bagi kaum wanita untuk dijadikan “karung sam-sak” hidup berjalan,
dimana seorang pria yang sekalipun menjadi korban penganiayaan kaum wanita, hanya
boleh berdiam diri dan mematung bagai sebatang pohon vegetatif untuk bertubi-tubi
dianiaya, tanpa boleh melawan, tanpa boleh menentang, tanpa boleh memberi pelajaran
apapun bagi sang pelakunya yang berlatar-belakang genre perempuan / wanita / ibu-ibu.
Itu sama artinya membuka peluang / potensi “PENYALAH-GUNAAN GENDER” oleh kalangan wanita. Anda tahu, makna kata
“sewenang-wenang”, dan apakah yang melatar-belakangi terjadinya kesewenang-wenangan?
Ketika sesesorang dilarang untuk melawan, maka pelaku
kejahatannya bukan hanya tunggal seorang, namun adalah sang pelaku penganiaya
dan pihak-pihak yang melarang seorang pria untuk melakukan perlawanan-balik terhadap
kaum wanita yang telah terlebih dahulu “menekan tombol” (main kekerasan fisik). Sama halnya, anasir-anasir
klise semacam anak tidak boleh memukul orangtua, hanya anak yang bisa “durhaka”.
Murid tidak boleh melawan guru. Yang beramput hitam tidak boleh menyerang yang sudah
beramput putih. Rakyat tidak boleh menyerbu pejabat negara. Umat tidak boleh menghakimi
seorang pemuka agama.
Jadilah, modus klasik “PENYALAH-GUNAAN posisi /
kondisi”, memanfaatkan dan menjadikannya sebagai alat untuk merepresi pihak
lain. Secara akal sehat (common sense)—yang tidak selalu sejalan dengan “common
practice”—adalah lebih jahat kalangan orangtua bila korbannya ialah anak. Adalah
lebih jahat kalangan berprofesi guru, bila korbannya ialah peserta didik. Adalah
lebih jahat pejabat negara, bila korbannya ialah rakyat jelata. Begitupula adalah lebih jahat seorang pemuka
agama, bila korbannya ialah sang umat.
Kini, kita masuk pada pembahasan atas pertanyaan
ketiga, “membiarkan suatu kejahatan terjadi, apakah merupakan kejahatan itu
sendiri?” Sering penulis jumpai putusan perkara pidana, dimana sang Terdakwa
membuat klaim “klise” bahwa dirinya menyesali perbuatannya (saat telah didakwa
dan menjelang vonis penghukuman), meski faktanya sesaat setelah dilakukan
kejahatan, ia membiarkan korbannya tergeletak tanpa segera dilarikan ke
instalasi medis untuk mendapatkan penanangan medik sesegera mungkin untuk
mencegah fatalitas, bahkan seketika melarikan diri dari TKP. Sejatinya, sang pelaku
telah melakukan dua buah kejahatan secara berantai. Ironisnya, hakim kerap
memakan mentah-mentah klaim “klise” bahwa sang Terdakwa “menyesali perbuatannya”
sebelum kemudian meringankan vonis hukuman bagi sang pelaku.
Sekalipun, semua orang tahu, bahwa “penyesalan selalu
datang terlambat”, dimana bila sang pelaku tidak tertangkap dan ditindak, maka
ia tiada menyesal dengan kembali melakukan kejahatan atau perbuatan jahat
serupa. Untuk itu penulis kerap berseloroh, ia bukan menyesali perbuatannya
mencelakai sang korban, namun menyesal karena tertangkap dan ditangkap oleh aparatur
penegak hukum. Klaim klise semacam demikian, selalu penulis jumpai dalam putusan-putusan
perkara pidana berlatar-belakang kasus peredaran ilegal obat-obatan terlarang,
dimana pihak Terdakwa telah ternyata sudah lama beraktivitas mengedarkan obat-obatan
terlarang, namun kalimat “menyesal” baru terucap ketika telah didudukkan
sebagai pesakitan di ruang persidangan. Bila tidak tertangkap, maka “business
as usual”.
Pernah diberitakan, seorang ibu membiarkan putri
kandungnya yang masih berusia dibawah umur, menjadi korban ruda-paksa oleh ayah
tirinya, semata karena sang ibu diiming-imingi akan diberikan sebidang kebun bila
membiarkan puteri kandungnya diruda-paksa oleh suami-barunya tersebut. Menurut hemat
Anda, apakah niscaya ataukah mustahil, sang korban lebih membenci sang ibu
kandung yang membiarkan kejahatan itu menimpa sang anak, kebencian yang
melebihi rasa benci terhadap sang ayah tiri yang menjadi pelaku ruda-paksa
terhadap dirinya?
Sama halnya bila Anda adalah seorang pencari
keadilan, mengadu / melapor telah menjadi korban kejahatan kalangan kriminal, tidak
“main hakim sendiri” (patuh pada perintah hukum negara), namun pihak aparatur
penegak hukum yang memonopolisir akses keadilan pidana justru mengabaikan
laporan sang korban yang kini merugi dua kali (rugi waktu, pikiran, jiwa, dan
ongkos), atau bahkan memeras sang korban, maka sang korban akan lebih memendam amarah serta
kekecewaan terhadap negara ketimbang kegeramannya terhadap sang pelaku yang
telah merugikan ataupun menyakiti sang korban.
Menurut Anda, apakah pelaku kejahatannya hanya
satu orang Tersangka dan Terdakwa, untuk kasus-kasus pembiaran terjadinya suatu
kejahatan? Fakta realitanya, tidak pernah penulis jumpai putusan berisi
pemidanaan terhadap mereka yang nyata-nyata membiarkan kejahatan terjadi,
bahkan terkesan turut menikmati “tontonan penuh kegilaan”, atau taraf yang lebih
ekstrem : mengambil keuntungan di atas penderitaan korban. Pengabaian oleh
negara (state actor), adalah kejahatan itu sendiri. Tidak jarang, kejahatan
terbesar bukan terjadi di tengah masyarakat, namun oleh “aktor negara” kita itu
sendiri. Pertanyaannya, apakah daya rakyat jelata untuk menghukum “aktor negara”?
Apakah ada di antara para pembaca yang mengetahui,
mengapa Sang Buddha dalam Tipitaka menyebutkan bahwa para makhluk dewata di
alam dewa, ketika mereka meninggal dunia akan lahir kembali ke alam rendah,
bahkan ke alam neraka? Bukan karena Karma Baik mereka telah habis, namun penulis
memiliki dugaan-kuat karena mereka, para makhluk dewata tersebut, adalah makhluk
yang “egois”, bersenang-senang di surga sementara membiarkan banyak manusia
menderita di dunia manusia, yang tidak jarang kaum manusia dicelakai oleh arwah-arwah
jahat bertayangan dan merajalela, menjadi “raja” tanpa “polisi” yang menindak mereka.
Kini, Anda dapat mulai memahami psikologi dibalik orang-orang yang merasa kecewa,
atau bahkan membenci “Tuhan”.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.