KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Falsafah Hukum Pidana Terpenting namun Tidak Pernah Diperhitungkan ataupun Diberikan Bobot dalam Sistem Pemidanaan dI Indonesia

Hak untuk Melakukan Perlawanan merupakan Hak Asasi Korban

Mempertimbangkan Bobot Kejahatan tanpa Mempertimbangkan Bobot Korban maupun Bobot sang Pelaku, Keadilan yang Semu

Sudah tidak terhitung, berapa ribu buah putusan perkara pidana yang telah penulis telaah sejauh ini. Adapun regulasi pemidanaan berupa semacam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menjadi “keadaan memberatkan ataupun yang meringankan” kesalahan pihak Terdakwa, terkait berat atau ringannya vonis sanksi pidana yang akan dijatuhkan oleh sang hakim pemutus perkara, tidak pernah penulis jumpai ketiga faktor pertanyaan penting berikut, sehingga tidak dijadikan variabel perhitungan oleh hakim saat menjatuhkan vonis:

1. apakah sang korban, adalah orang baik ataukah orang jahat?

2. apakah korbannya, dalam kondisi tidak mampu melakukan perlawanan ataupun pembelaan diri, ataukah sebaliknya?

3. membiarkan suatu kejahatan terjadi, apakah merupakan kejahatan itu sendiri?

Sejatinya, ketiga pertanyaan di atas, adalah faktor terpenting untuk memberikan bobot kesalahan seorang pelaku kejahatan. Akibat absennya pertimbangan demikian dalam hukum pidana maupun praktek pemidanaan di Indonesia, akibatnya tergolong “fatal”, baik itu korbannya berlatar-belakang orang jahat maupun yang berlatar-belakang orang baik, atau bahkan orang suci sekalipun, vonisnya “pukul rata”, tidak pandang-bulu. Satu orang korban, diberi nilai bobot “satu orang korban”, bobot moralitas sang pelaku maupun sang korban, sama sekali tidak menjadi perhitungan untuk dipertimbangkan.

Umpamakan ada satu orang yang memiliki moralitas “suciwan”, menjadi korban begal oleh seorang kriminal. Adapun kriminal lainnya, membegal seorang koruptor, telah ternyata vonis hukumannya sama dan setara dengan sang kriminal menjadikan orang baik atau bahkan orang suci sebagai korban begalnya. Itukah yang disebut “keadilan hukum” ataukah sebentuk “korupsi bobot” yang diberi legitimasi atas nama “hukum”? Kita sering mendengar, bahwa disparitas antar putusan, melahirkan ketidak-pastian hukum serta ketidak-adilan. Akan tetapi, mengapa tiada yang mempertanyakan ataupun mempermasalahkan, bukankah latar-belakang korbannya berdisparitas begitu lebar, antara korban yang jahat dan korban yang baik / suci, namun mengapa vonis hukuman bagi pelakunya dipaksakan “setara”? Telah selama puluhan tahun lamanya, kita menjalani sistem hukum pidana yang telah ternyata sedemikian bertentangan dengan akal-sehat, tanpa ada itikad untuk meluruskannya, ataupun sekadar mempertanyakan “mengapa harus demikian?”

“Semua orang sederajat di mata hukum”, tiada kasta bangsawan maupun kasta budak, demikian para Sarjana Hukum berujar dengan penuh kepongahan. Yang senyatanya “tidak equal”, mengaka dipaksakan “equal” di mata hukum? Konsep “affirmative action”, merupakan sebentuk pengakuan diam-diam oleh negara terhadap ketidak-setaraan sosial. Begitupula prinsip “one man, one vote” dalam rezim hukum pemilihan umum kepala negara maupun kepala daerah. Kini kita ambil contoh seorang anggota militer menganiaya seorang anggota militer lainnya, apakah vonis hukumannya akan sama, bila sang anggota militer menganiaya seorang warga sipil? Pertanyaan berikutnya, bila korbannya adalah anak remaja dibawah delapan belas tahun, apakah akan dibedakan dengan bila korbannya ialah seorang balita yang bahkan masih belum mampu berjalan terlebih melarikan diri ketika disakiti?

Bukankah fungsi “perlawanan”, ialah agar sang pelaku tidak kembali terus-menerus menjadikan sang korban sebagai “mangsa empuk”? Bagaimana mungkin Anda mengharap seorang warga sipil, mampu melindungi dirinya menghadapi mereka yang berlatar-belakang anggota militer, atau bahkan institusi militer ketika pihak militer hendak merepresi atau menyerobot tanah milik seorang warga seperti yang terjadi Halim—Jakarta Timur maupun di Rumpin—Bogor? Bila pelakunya terdiri dari dua orang preman, sementara korbannya ialah seorang diri, apakah vonis hukumannya akan sama bila sang pelaku ialah sang preman seorang diri tanpa ditemani sesama rekan premannya ketika melakukan aksi premanisme terhadap seorang korbannya? Bagaimana bila sang preman, membawa senjata, sementara sang korban “tidak bersenjata”, apakah sang pelaku akan divonis dengan hukuman yang seragam dengan pelaku premanisme lainnya yang tidak membawa senjata apapun, akan tetapi “satu lawan satu dan bertangan kosong”, meski realitanya tiada preman yang “se-jantan” itu?

Untuk itu kita akan masuk ke pembahasan dari pertanyaan kedua yang telah disinggung di muka, “apakah korbannya, dalam kondisi tidak mampu melakukan perlawanan ataupun pembelaan diri, ataukah sebaliknya?” Menurut logika yang “paling waras”, semetinya seorang pelaku kejahatan patut merasa bersyukur bila telah ternyata korbannya mampu melakukan perlawanan untuk “bela-diri” alias melindungi dirinya sendiri. Karenanya, aparatur penegak hukum maupun aturan hukum itu sendiri, tidak semestinya melarang korban untuk melakukan sebentuk perlawanan-sengit. Mengapa? Karena, bila korbannya tidak berdaya adanya, sepatutnya sang pelaku kejahatan dihukum lebih berat lagi.

Dalam satu kesempatan informal, penulis sempat berdebat sengit dengan seorang berlatar-belakang Jaksa Penuntut Umum, yang berniat mendakwa seseorang yang melakukan perlawanan-sengit sehingga berbalik kondisinya, yang babak-belur kemudian ialah sang pelaku yang semula berupaya menganaiaya sang korban. Argumentasi penulis sangat sederhana : Jika Anda memukul sebuah tembok-beton yang ternyata lebih keras dan lebih kuat daripada tulang tangan Anda, lalu Anda sendiri yang menjadi terluka gilirannya, siapakah yang patut dipersalahkan, tembok tersebut ataukan si dungu yang memukul sang “tembok beton”?

Perlawanan, merupakan bahasa nonverbal atau sinyal bahwa Anda tidak bersedia dijadikan “mangsa empuk” ataupun karung sam-sak untuk bertubi-tubi dianiaya oleh orang lain yang menganiayanya. Sejujurnya, penulis tidak habis-pikir, bisa-bisanya penulis memberikan ceramah kepada seseorang yang berlatar-belakang “penegak hukum”, yang seharusnya bisa disadari sendiri olehnya, cukup dengan bekal akal-sehat dan pikiran jernih. Artinya, selama ini, selama puluhan tahun berjalan, telah begitu banyak dakwaan dan penuntutan yang sifatnya murni “kriminalisasisme”.

Mengapa orang yang sedang dalam kondisi tidak berdaya, cenderung dijadikan objek perundungan oleh masyarakat yang menyaksikan suatu peristiwa kejahatan? Karena para masyarakat yang turut menyaksikan derita korban, tahu betul bahwa sang korban sedang “berdarah-darah” sehingga tidak memiliki kekuatan untuk melakukan perlawanan-balik atas serangan yang selemah apapun. Jadilah, alhasil sang korban ibarat “easy prey”, mangsa-empuk di mata orang lain.

Orang bijak sering berpesan, jangan pernah bercerita kepada orang lain tentang masalah Anda ataupun bahwa Anda sedang bermasalah, mungkin ada benarnya dan cukup relevan. Sering penulis menyebutkan, bahwa hanya seorang pengecut yang menjadikan orang baik atau bahkan orang suci sebagai “mangsa empuk”. Mengapa? Karena sang pelaku tahu betul, bahwa sang korban tidak mungkin balik-menganiaya sang pelakunya. Bersikap lemah, akan mengundang penghormatan dari orang lain, itu adalah delusi. Justru Anda sedang mengundang niat jahat orang-orang jahat, dengan menampilkan sebuah sikap lemah tersebut.

Sama halnya, seorang balita (bawah lima tahun) adalah “mangsa empuk” para kaum penganiaya, karena korbannya yang berupa balita tidak mungkin bisa melawan juga tidak melarikan diri, tidak berdaya. Adalah lebih jahat sifatnya, ketika seseorang menjahati seseorang yang tidak berdaya, ketimbang bila target korbannya ialah seseorang yang berdaya untuk melakukan perlawanan. Pelaku yang mencelakai orang lain dengan “ilmu hitam”, adalah perilaku iblis, lebih jahat dari sekadar kejahatan biasa, karena korbannya dicelakai oleh makhluk-makhluk “tidak kasat mata” yang bsia menembus tembok.

Sebagai petunjuk, apakah Anda telah memahami betul makna pesan di atas atau tidaknya, maka jawablah pertanyaan sederhana berikut : Manakah yang lebih jahat, pria yang memukul seorang wanita ataukah ketika seorang wanita yang memukul seorang pria? Telah ternyata, patokan atau tolok-ukurnya bukanlah hanya sesederhana pihak manakah “yang lebih tidak berdaya” dalam artian lebih lemah fisiknya. Kita tidak sedang berbicara mengenai “ruang hampa”, sosiologi masyarakat kita banyak dikeruhkan oleh berbagai anasir yang membiaskan persepsi mereka dalam mengenali atau memandang dan menafsirkan sesuatu fenomena.

Untuk memudahkan pemahaman, kejadian nyata berikut dapat menjadi cerminan serta ilustrasi konkretnya. Terjadi adu-mulut antara seorang pengemudi perempuan dan seorang pengemudi pria di sebuah jalan raya. Mendadak, sang pengemudi wanita memukul wajah sang pengemudi pria. Demi tidak menjadi “mangsa empuk”, sang pengemudi pria melakukan “perlawanan balik”, sinyalemen dari “tidak membiarkan itu terjadi”. Mendadak, pengguna jalan lainnya (justru) menghakimi sang pria, sekalipun notabene sang pengemudi pria yang terlebih dahulu dianiaya oleh sang pengemudi wanita. Alasan pengguna jalan lainnya menghakimi sang pria, terdengar “jantan dan heroik”, namun mengandung “cacat moral” yang tidak dapat ditolerir, yakni “apapun alasannya, wanita / ibu-ibu tidak boleh dipukul.” (?!)

Seakan, terdapat “norma sosial” bahwa pria adalah “mangsa empuk” bagi kaum wanita untuk dijadikan “karung sam-sak” hidup berjalan, dimana seorang pria yang sekalipun menjadi korban penganiayaan kaum wanita, hanya boleh berdiam diri dan mematung bagai sebatang pohon vegetatif untuk bertubi-tubi dianiaya, tanpa boleh melawan, tanpa boleh menentang, tanpa boleh memberi pelajaran apapun bagi sang pelakunya yang berlatar-belakang genre perempuan / wanita / ibu-ibu. Itu sama artinya membuka peluang / potensi “PENYALAH-GUNAAN GENDER” oleh kalangan wanita. Anda tahu, makna kata “sewenang-wenang”, dan apakah yang melatar-belakangi terjadinya kesewenang-wenangan?

Ketika sesesorang dilarang untuk melawan, maka pelaku kejahatannya bukan hanya tunggal seorang, namun adalah sang pelaku penganiaya dan pihak-pihak yang melarang seorang pria untuk melakukan perlawanan-balik terhadap kaum wanita yang telah terlebih dahulu “menekan tombol” (main kekerasan fisik). Sama halnya, anasir-anasir klise semacam anak tidak boleh memukul orangtua, hanya anak yang bisa “durhaka”. Murid tidak boleh melawan guru. Yang beramput hitam tidak boleh menyerang yang sudah beramput putih. Rakyat tidak boleh menyerbu pejabat negara. Umat tidak boleh menghakimi seorang pemuka agama.

Jadilah, modus klasik “PENYALAH-GUNAAN posisi / kondisi”, memanfaatkan dan menjadikannya sebagai alat untuk merepresi pihak lain. Secara akal sehat (common sense)—yang tidak selalu sejalan dengan “common practice”—adalah lebih jahat kalangan orangtua bila korbannya ialah anak. Adalah lebih jahat kalangan berprofesi guru, bila korbannya ialah peserta didik. Adalah lebih jahat pejabat negara, bila korbannya ialah rakyat jelata.  Begitupula adalah lebih jahat seorang pemuka agama, bila korbannya ialah sang umat.

Kini, kita masuk pada pembahasan atas pertanyaan ketiga, “membiarkan suatu kejahatan terjadi, apakah merupakan kejahatan itu sendiri?” Sering penulis jumpai putusan perkara pidana, dimana sang Terdakwa membuat klaim “klise” bahwa dirinya menyesali perbuatannya (saat telah didakwa dan menjelang vonis penghukuman), meski faktanya sesaat setelah dilakukan kejahatan, ia membiarkan korbannya tergeletak tanpa segera dilarikan ke instalasi medis untuk mendapatkan penanangan medik sesegera mungkin untuk mencegah fatalitas, bahkan seketika melarikan diri dari TKP. Sejatinya, sang pelaku telah melakukan dua buah kejahatan secara berantai. Ironisnya, hakim kerap memakan mentah-mentah klaim “klise” bahwa sang Terdakwa “menyesali perbuatannya” sebelum kemudian meringankan vonis hukuman bagi sang pelaku.

Sekalipun, semua orang tahu, bahwa “penyesalan selalu datang terlambat”, dimana bila sang pelaku tidak tertangkap dan ditindak, maka ia tiada menyesal dengan kembali melakukan kejahatan atau perbuatan jahat serupa. Untuk itu penulis kerap berseloroh, ia bukan menyesali perbuatannya mencelakai sang korban, namun menyesal karena tertangkap dan ditangkap oleh aparatur penegak hukum. Klaim klise semacam demikian, selalu penulis jumpai dalam putusan-putusan perkara pidana berlatar-belakang kasus peredaran ilegal obat-obatan terlarang, dimana pihak Terdakwa telah ternyata sudah lama beraktivitas mengedarkan obat-obatan terlarang, namun kalimat “menyesal” baru terucap ketika telah didudukkan sebagai pesakitan di ruang persidangan. Bila tidak tertangkap, maka “business as usual”.

Pernah diberitakan, seorang ibu membiarkan putri kandungnya yang masih berusia dibawah umur, menjadi korban ruda-paksa oleh ayah tirinya, semata karena sang ibu diiming-imingi akan diberikan sebidang kebun bila membiarkan puteri kandungnya diruda-paksa oleh suami-barunya tersebut. Menurut hemat Anda, apakah niscaya ataukah mustahil, sang korban lebih membenci sang ibu kandung yang membiarkan kejahatan itu menimpa sang anak, kebencian yang melebihi rasa benci terhadap sang ayah tiri yang menjadi pelaku ruda-paksa terhadap dirinya?

Sama halnya bila Anda adalah seorang pencari keadilan, mengadu / melapor telah menjadi korban kejahatan kalangan kriminal, tidak “main hakim sendiri” (patuh pada perintah hukum negara), namun pihak aparatur penegak hukum yang memonopolisir akses keadilan pidana justru mengabaikan laporan sang korban yang kini merugi dua kali (rugi waktu, pikiran, jiwa, dan ongkos), atau bahkan memeras sang korban, maka sang korban akan lebih memendam amarah serta kekecewaan terhadap negara ketimbang kegeramannya terhadap sang pelaku yang telah merugikan ataupun menyakiti sang korban.

Menurut Anda, apakah pelaku kejahatannya hanya satu orang Tersangka dan Terdakwa, untuk kasus-kasus pembiaran terjadinya suatu kejahatan? Fakta realitanya, tidak pernah penulis jumpai putusan berisi pemidanaan terhadap mereka yang nyata-nyata membiarkan kejahatan terjadi, bahkan terkesan turut menikmati “tontonan penuh kegilaan”, atau taraf yang lebih ekstrem : mengambil keuntungan di atas penderitaan korban. Pengabaian oleh negara (state actor), adalah kejahatan itu sendiri. Tidak jarang, kejahatan terbesar bukan terjadi di tengah masyarakat, namun oleh “aktor negara” kita itu sendiri. Pertanyaannya, apakah daya rakyat jelata untuk menghukum “aktor negara”?

Apakah ada di antara para pembaca yang mengetahui, mengapa Sang Buddha dalam Tipitaka menyebutkan bahwa para makhluk dewata di alam dewa, ketika mereka meninggal dunia akan lahir kembali ke alam rendah, bahkan ke alam neraka? Bukan karena Karma Baik mereka telah habis, namun penulis memiliki dugaan-kuat karena mereka, para makhluk dewata tersebut, adalah makhluk yang “egois”, bersenang-senang di surga sementara membiarkan banyak manusia menderita di dunia manusia, yang tidak jarang kaum manusia dicelakai oleh arwah-arwah jahat bertayangan dan merajalela, menjadi “raja” tanpa “polisi” yang menindak mereka. Kini, Anda dapat mulai memahami psikologi dibalik orang-orang yang merasa kecewa, atau bahkan membenci “Tuhan”.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.