Nafkah Anak Paska Perceraian Orangtuanya, dapat Dieksekusi secara Teori, namun Tidak dapat Dieksekusi dalam Realita Praktek. Mengapa?
Itulah Ketika Zaman telah Digital, namun Pola Pikir
dan Gaya Berhukum masih Analog dan Konvensional
Pernahkah Anda menyadari, profesi notaris dilahirkan dan tumbuh pada era dimana belum dikenal alat bukti digital / elektronik. Pada era dimana telah dikenal teknologi “blockchain” yang memungkinkan dibentuknya “smart contract”, profesi seperti notaris tidak pernah dievaluasi apakah tetap dipertahankan atau dipandang sebagai “ekonomi biaya tinggi” yang membebani masyarakat, mengingat pemerintah kita masih berpola-pikir manual dan analog. Itu baru salah satu contoh, dalam banyak hal kita akan menemukan fenomena serupa. Dalam kesempatan ini, kita akan membahas topik mengenai “nafkah anak” maupun “nafkah bagi mantan istri” yang biasa ada di amar putusan pengadilan ketika suatu pasangan suami-istri berhadap-hadapan dalam gugatan perceraian.
Sudah menjadi momok “klise”,
bahwa amar putusan pengadilan berupa penghukuman membayar “biaya nafkah anak”
(maupun nafkah bagi mantan istri), sekalipun secara teori amar putusan yang
berkriteria “condemnatoir” berupa penghukuman bersifat dapat dieksekusi dengan
mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan, fakta “law in concreto”-nya
sekalipun putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, amar putusan dengan
diktum perihal “nafkah anak” selama ini lebih menyerupai “menang di atas kertas”.
Kendala utamanya, kewajiban pembayaran “nafkah anak” bersifat rutin alias
berkesinambungan. Katakanlah kewajiban “nafkah anak” untuk bulan ini dieksekusi
oleh pengadilan, namun siapa yang dapat menjamin, pihak yang dihukum membayar
sejumlah “nafkah anak” tersebut akan patuh untuk bulan-bulan berikutnya? Itulah
sebabnya, sejak jauh sebelum gugatan terkait “nafkah anak” diajukan ataupun
diputus, sudah dapat diprediksi ke arah mana ujung muaranya.
Dengan demikian, amar putusan perihal
“nafkah anak”, lebih mengandalkan kesadaran dan itikad baik pihak terhukum
untuk melaksanakannya secara taat serta patuh atau tidaknya. Alhasil, pihiak
yang sejatinya dimenangkan oleh pengadilan, seakan diposisikan “mengemis-ngemis”
dalam artian harafiah kepada pihak terhukum. Tapi, sekali lagi, itu gaya
berpikir era analog disaat kita masih hidup pada era konvensional. Kini, zaman
telah berubah. Direkterat Jenderal Kependudukan yang merupakan institusi
vertikal dibawah Kementerian Dalam Negeri, telah mengantungi seluruh harta
kekayaan masing-masing warganya yang telah memiliki “NIK” (Nomor Induk
Kependudukan) sebagai “single identity number” yang terkoneksi dan
tersinkronisasi dengan data-data keuangan serta harta kekayaan aset tanah yang
dikelola oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) maupun BPN (Badan Pertanahan
Nasional).
Sebenarnya dapat saja dibentuk
regulasi hukum acara perdata, dimana pihak yang diberikan “hak asuh” anak,
membawa serta dokumen otentik berupa putusan pengadilan yang mencantumkan amar berupa
penghukuman bagi pihak terhukum untuk membayar sejumlah “nafkah anak” untuk
setiap bulannya pada tanggal tertentu yang bisa pada setiap awal bulan maupun
diakhir bulan, putusan mana telah “inkracht” (berkekuatan hukum tetap),
untuk didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat (Dukcapil),
agar oleh petugas Dukcapil dimasukkan ke input data NIK terhukum, sehingga
setiap bulannya akan di-debet secara otomatis sejumlah nominal angka yang
menjadi hak sang anak berupa “nafkah anak” dari salah satu rekening keuangan milik
pihak terhukum.
Sesederhana itu saja? Ya,
sesederhana itu saja. Yang membuat rumit dan kompleks, ialah pola-pikir yang
masih menggunakan gaya berpikir era analog yang serba konvensional. Kebijakan,
semestinya menyadari atau adaptif terhadap realita, terutama aspek perkembangan
dan kemajuan teknologi. Setidaknya, Anda selaku penuntut “nafkah anak”, dalam surat
gugatan meminta agar hakim di pengadilan memberikan putusan “Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya nafkah anak sejumlah ... rupiah untuk setiap
bulannya, dibayarkan paling lambat pada setiap awal bulan, dimana bila Tergugat
tidak mematuhi amar putusan ini maka Penggugat dapat mendaftarkan putusan ini
untuk dilakukan proses “auto debet permanen” terhadap rekening pribadi milik
Tergugat, untuk setiap bulannya, ke instansi yang berwenang untuk itu.”
Sebenarnya, sekalipun redaksional
dalam surat gugatan tidaklah selengkap itu, akan tetapi dalam rangka agar putusan
dapat di-eksekusi dengan atau tanpa kesadaran pribadi pihak terhukum untuk
membayar “nafkah anak” secara rutin setiap bulannya, hakim di pengadilan dapat
saja secara proaktif merancang redaksional putusan yang dapat diekseksusi
sebagaimana asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Paradigma “ultra
petitum logis-terukur” demikian tidaklah tabu, berbagai preseden sebagai “best
practice” memungkinkan kebijakan atau diskresi hakim demikian ditempuh,
tanpa ancaman kebatalan putusan di tingkat kasasi yang memeriksa penerapan
hukum putusan pengadilan dibawahnya. Buktinya, sudah sejak lama bagi terhukum yang
berlatar-belakang PNS (Pegawai Negeri Sipil)—yang kini disebut sebagai “Aparatur
Sipil Negara”, ASN), praktek “debet dari gaji” sudah lazim karena sang mantan
isteri mendaftarkan putusan perceraiannya tersebut ke instansi yang mengelola administasi
gaji PNS (Badan Kepegawaian Nasional).
Begitupula terhadap berbagai amar
putusan terkait sengketa gugatan wanprestasi (ingkar-janji) maupun gugatan “perbuatan
melawan hukum” yang mana amar putusannya ialah menghukum pihak yang kalah untuk
membayar sejumlah nominal uang kepada pihak yang dimenangkan, dapat saja mengeksekusinya
semudah men-debet sejumlah dana dalam rekening milik pihak terhukum—secara tanpa
drama yang seringkali menguras energi, emosi, serta waktu disamping biaya yang
membengkak tanpa kepastian. Caranya ialah serupa dengan metoda di atas terkait “nafkah
anak”. Bila bisa dipermudah, mengapa dipersukar?
Singkat kata, kita telah memasuki
era di mana properti maupun harta kepemilikan masing-masing warga menjelma bersifat
“telanjang” dalam artian transparan dapat ditinjau dan dipantau oleh otoritas. Bahkan,
bantuan sosial apa saja yang telah diterima oleh masing-masing warga dari
pemerintah, tercatat rapih dalam masing-masing NIK penduduknya. Terlebih data-data
keuangan, semisal dimanakah Anda memiliki rekening, berapa isi tabungan Anda,
apakah Anda memiliki fasilitas kredit, apakah pinjaman pembiayaan Anda tertunggak
ataukah tidak, dan apa yang menjadi objek agunan Anda, kesemua itu dapat diakses
secara transparan-gamblang seterang-terangnya tanpa ada lagi sekat pembatas oleh
pemerintah—penulis menyebutnya sebagai teknologi “EAGLE EYES”.
Pertanyaannya, sebagai penutup
ulasan singkat dan sederhana ini, mengapa tidak dioptimalisasi era disrupsi
kecanggihan teknologi yang serba transparan ini, agar tidak ada lagi cerita penuh
dramat perihal putusan pengadilan yang tidak dapat dieksekusi dan hanya bernasib
sebagai “menang di atas kertas” (putusan yang “PHP”, pemberi harapan palsu)? Mengingat
karena lembaga negara bernama pengadilan yang memutus demikian, maka negara
juga dalam hal ini otoritas pemerintah terkait, harus hadir untuk menawarkan solusinya
serta menyelesaikan sengketa tanpa menyisakan problema baru alias tanpa membuka
potensi lembaran drama babak baru yang meletihkan serta menjemukan.
Sekali lagi, kesemua ini
perihal “political will” pemerintah, yang jelas sumber daya teknologi
untuk memudahkan eksekusi sebuah putusan, telah ada dan nyata realitanya. Tetap
saja, pertanyaannya ialah, bila bisa semudah otomatisasi lewat bantuan kecanggihan
/ kemajuan teknologi, untuk apa lagi eksekusi manual pada era konvensional
dipertahankan secara orthodoks yang tidak berfaedah? Kecuali, ada “hidden
agenda” pemerintah yang masih melestarikan pola berpikir klasik di era
modern ini. Teks, idealnya sejalan dengan konteks, bukan konteks yang dipaksa
mengabdi kepada teks, bila negara Anda tidak ingin menjelma “katak dalam tempurung”
yang terbelakang dan “kolot”.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.