KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Resiko Hukum bagi Terdakwa ketika Memilih Opsi PENGAKUAN BERSALAH

PENGAKUAN BERSALAH Bukanlah Iseng-Iseng Berhadiah, Hakim dapat Menolak Pengakuan Bersalah Pihak Terdakwa

Persamaan serta Perbedaan antara RESTORATIVE JUSTICE dan PLEA BARGAINING

RESTORATIVE JUSTICE dan PLEA BARGAINING, Pacta Sunt Servanda dalam Konteks Pemidanaan

Question: Apakah betul, saat ini sudah ada aturan hukum yang mengatur secara terperinci bila terdakwa memilih untuk mengaku bersalah sejak awal sehingga memutuskan untuk tidak berbelit-belit di persidangan, agar tidak diperberat hukumannya atau bahkan sebaliknya yakni diringankan hukumannya?

Brief Answer: Perdamaian antara Korban Pelapor dan pihak Tersangka / Terdakwa, dalam istilah hukum pidananya dinamakan sebagai “keadilan restoratif” (restoratif justice). Adapun “perdamaian” antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Terdakwa, diistilahkan sebagai “pengakuan bersalah” atau yang juga dikenal dengan istilah “plea bargaining” atau “guilty plea”. Kesamaannya, baik “restorative justice” maupun “plea bargaining” sama-sama merupakan produk dari “asas kebebasan bersepakat” (pacta sunt servanda) serta sama-sama membutuhkan penetapan hakim di pengadilan untuk pengesahannya.

Perbedaannya ialah, proses perjanjian perdamaian dalam “restorative justice” tidak melibatkan hakim, namun hanya tripartit antara Korban, Tersangka / Terdakwa, dan Penyidik / JPU, dimana adanya kesepakatan antara Korban dan Tersangka / Terdakwa menjadi pemegang kuncinya, sementara penetapan Hakim hanya formalitas bila perdamaian telah disepakati. Adapun dalam konstruksi “plea bargaining”, pihak-pihaknya ialah bipatrit sebatas antara JPU dan Terdakwa, namun pada gilirannya proposal atau draft perjanjian “pengakuan bersalah” pihak Terdakwa akan dinilai oleh Hakim apakah akan diterima atau ditolak.

Ketika proposal “pengakuan bersalah” pihak Terdakwa ditolak oleh Hakim, maka tertutup sudah vonis putusan “bebas” karena secara langsung maupun tidak langsung telah mengaku bersalah sebagaimana dakwaan pihak JPU—kecuali alasan penolakan pengakuan bersalah ialah Hakim melihat adanya unsur pemaksaan atau tekanan oleh pihak aparatur penegak hukum terhadap pihak Terdakwa. Yang juga perlu dipahami bilamana “pengakuan bersalah” diterima oleh Hakim, persidangan akan digelar dengan acara pemeriksaan singkat, dimana tertutup bagi upaya hukum Kasasi.

Dari sudut pandang proses, dalam hal Pengakuan Bersalah disepakati, perjanjian tertulis dibuat antara Penuntut Umum dan Terdakwa dengan persetujuan Hakim. Adapun dalam “Restorative Justice”, perjanjian telah dibuat oleh Korban dan pihak Tersangka / Terdakwa, sementara Hakim sekadar mengukuhkannya dalam sebuah penetapan. Bila Terdakwa dan Korban tidak bersepakat untuk melakukan perdamaian (“Restorative Justice” gagal disepakati), Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa bersedia mengakui perbuatannya sebagaimana dirinci daslam Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan.

Lantas, apakah tujuan dibalik “Pengakuan Bersalah” ini? Tidak lain tidak bukan ialah agar disepakati bersama antara pihak Terdakwa dan pihak Penuntut Umum setidaknya berupa hukuman yang akan diterima oleh pihak Terdakwa, karena Hakim terikat pula oleh kesepakatan tersebut sebab menyetujui / mengabulkan permohonan “Pengakuan Bersalah” sang Terdakwa—sementara itu konsekuensi yuridisnya ialah Terdakwa melepaskan “haknya untuk diam” (the right to remain silent) saat proses tanya-jawab di persidangan oleh Hakim maupun oleh Penuntut Umum terhadap pihak Terdakwa yang harus kooperatif memberi jawaban / keterangan.

PEMBAHASAN:

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG

NOMOR 1 TAHUN 2026

TENTANG

PEDOMAN IMPLEMENTASI KUHP 2023 DAN KUHAP 2025

c. Pengakuan Bersalah (Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP)

1) Berdasarkan Pasal 78 KUHAP

a) Setelah Penuntut Umum mengajukan permohonan pengakuan bersalah, ketua pengadilan negeri menunjuk hakim tunggal untuk melakukan persidangan tertentu.

b) Hakim menetapkan hari sidang paling lama 3 (tiga) hari setelah penunjukan hakim;

c) Pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penuntut Umum menghadirkan Terdakwa dan Advokat;

d) Hakim memeriksa apakah permohonan pengakuan bersalah telah memenuhi ketentuan yang dimaksud Pasal 78 ayat ( 1), ayat (3), ayat (7) dan ayat (8) KUHAP;

e) Hakim mengeluarkan Penetapan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak hari sidang yang telah ditetapkan sebagaimana yang dimaksud huruf c);

f) Dalam hal permohonan pengakuan bersalah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud huruf d) maka hakim mengeluarkan Penetapan yang amarnya:

- Menerima pengakuan bersalah Terdakwa;

- Memerintahkan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara dengan acara pemeriksaan singkat;

g) Dalam hal permohonan pengakuan bersalah tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud huruf d) maka hakim membuat Penetapan yang amarnya:

- Menolak pengakuan bersalah Terdakwa;

- Memerintahkan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara dengan acara pemeriksaan biasa;

2) Berdasarkan Pasal 205 KUHAP

a) Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum;

b) Dalam hal Terdakwa tidak mengakui perbuatan yang didakwakan, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan biasa;

c) Dalam hal Terdakwa mengaku bersalah maka hakim pemeriksa permohonan pengakuan bersalah mendasarkan Pasal 205 ayat (2) KUHAP;

d) Dalam hal hakim berkeyakinan ketentuan Pasal 205 ayat (2) KUHAP telah terpenuhi, maka:

- Pemeriksaan beralih kepada pemeriksaan singkat dan dicatat dalam berita acara sidang serta hakim anggota 2 karena jabatannya menjadi hakim tunggal untuk melanjutkan, memeriksa, dan memutus perkara dengan acara pemeriksaan singkat menggunakan susunan persidangan yang baru.

- Penjatuhan pidana harus memenuhi ketentuan Pasal 257 ayat (5) KUHAP paling lama 3 (tiga) tahun penjara.

- Penahanan Terdakwa dalam acara pemeriksaan biasa tetap dapat dilanjutkan dalam acara pemeriksaan singkat kecuali hakim tunggal tersebut berpendapat lain.

- Perpanjangan penahanan menjadi kewenangan hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut.

- Nomor perkara dalam putusan tetap menggunakan register pemeriksaan biasa.

e) Dalam hal hakim berkeyakinan ketentuan Pasal 205 ayat (2) KUHAP tidak terpenuhi maka hakim melanjutkan pemeriksaan dengan acara biasa;

3) Berdasarkan Pasal 234 KUHAP

a) Diberlakukan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara diatas 5 (lima) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun.

b) Dalam hal Terdakwa mengakui perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah maka hakim memerintahkan Terdakwa dan Penuntut Umum untuk menandatangani Berita Acara Pengakuan Bersalah.

c) Hakim wajib memberitahukan ketentuan Pasal 234 ayat (3) KUHAP.

d) Dalam hal penuntut umum mengusulkan untuk mengalihkan pemeriksaan perkara dari acara biasa ke acara pemeriksaan singkat karena adanya pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 234 ayat (1) KUHAP, maka majelis hakim wajib melakukan pemeriksaan dan penilaian sebagaimana diatur dalam Pasal 234 ayat (3) KUHAP:

1. Dalam hal majelis hakim menerima pengakuan bersalah, maka:

- Pemeriksaan beralih kepada pemeriksaan singkat dan dicatat dalam berita acara sidang serta hakim anggota 2 karena jabatannya menjadi hakim tunggal untuk melanjutkan, memeriksa, dan memutus perkara dengan acara pemeriksaan singkat menggunakan susunan persidangan yang baru.

- Penjatuhan pidana harus memenuhi ketentuan Pasal 234 ayat (5) KUHAP tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana tindak pidana yang didakwakan.

[Note SHIETRA & PARTNERS : Terdakwa yang mengakui perbuatannya dan mengaku bersalah dalam konteks di atas, penjatuhan pidananya bukanlah tidak boleh melebihi 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan tetapi dari maksimum ancaman dalam pasal-pasal pidana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan.]

- Penahanan Terdakwa dalam acara pemeriksaan biasa tetap dapat dilanjutkan dalam acara pemeriksaan singkat kecuali hakim tunggal tersebut berpendapat lain.

- Perpanjangan penahanan menjadi kewenangan hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut.

- Nomor perkara dalam putusan tetap menggunakan register pemeriksaan biasa.

2. Dalam hal majelis hakim menolak pengakuan bersalah, maka sidang dilanjutkan dengan tetap menggunakan acara pemeriksaan biasa.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2025

TENTANG

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Pasal 78

(1) Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:

a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;

b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau

c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.

l2) Penuntut Umum menanyakan kepada Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya apakah Terdakwa bersalah atau tidak.

(3) Dalam hal Terdakwa mengalu bersalah, Terdakwa wajib didampingi oleh Advokat dan pengakuan tersebut dinyatakan dalam berita acara.

(4) Pengakuan Bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai.

(5) Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Hakim tunggal.

(6) Dalam hal Pengakuan Bersalah disepakati, perjanjian tertulis dibuat antara Penuntut Umum dan Terdakwa dengan persetujuan Hakim.

(7) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat sebagai berikut:

a. Terdakwa mengetahui konsekuensi dari Pengakuan Bersalahnya, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa;

b. pengakuan dilakukan secara sukarela;

c. pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang akan dituntut kepada Terdakwa sebelum Pengakuan Bersalah dilakukan;

d. hasil perundingan antara Penuntut Umum, Terdakwa, dan Advokat, termasuk alasan pengurangan masa hukuman Terdakwa;

e. pernyataan bahwa perjanjian Pengakuan Bersalah mengikat bagi para pihak yang menyetujui dan berlaku seperti Undang-Undang; dan

f. bukti dilakukannya tindak pidana oleh Terdakwa untuk memastikan Terdakwa melakukan tindak pidana.

(8) Hakim wajib menilai Pengakuan Bersalah dilalukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari Terdakwa.

(9) Dalam hal Hakim menerima Pengakuan Bersalah, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat.

(10) Dalam hal Hakim menolak Pengakuan Bersalah, perkara dilanjutkan sesuai dengan prosedur pemeriksaan dengan acara biasa.

(11) Setiap pelaksanaan Pengakuan Bersalah harus dicatat dalam berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara.

(12) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa Pengakuan Bersalah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) dan didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang sah, Hakim memberikan putusan sesuai dengan kesepakatan dalam berita acara.

Pasal 205

(1) Dalam hal Terdakwa dan Korban tidak bersepakat untuk melakukan perdamaian, Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum.

(2) Dalam hal Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, Hakim wajib memeriksa pengakuan Terdakwa dengan mempertimbangkan hal:

a. Terdakwa telah diperiksa pada tahap Penyidikan;

b. Terdakwa didampingi oleh Advokat selama pemeriksaan pada tahap Penyidikan;

c. pemeriksaan pada tahap Penyidikan dilakukan dengan cara dan dalam waktu yang patut;

d. Terdakwa telah diberitahu dan dapat menggunakan haknya selama Penyidikan dan Penuntutan;

e. pengakuan Terdakwa tidak disebabkan oleh adanya tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis, selama proses Penyidikan dan Penuntutan; dan

f. hal lain yang dipandang perlu oleh Hakim.

(3) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa seluruh hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim menentukan perkara akan diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

(4) Dalam hal Terdakwa tidak mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya atau Hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan biasa.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengakuan Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 234

(1) Pada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat.

(2) Pengaluan Terdakwa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.

(3) Hakim wajib:

a. memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak yang dilepaskannya dengan memberikan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

b. memberitahukan kepada Terdakwa mengenai lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan; dan

c. menanyakan apalah pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara sukarela.

(4) Hakim dapat menolak pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika Hakim ragu terhadap kebenaran pengakuan Terdakwa.

(5) Penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum pidana tindak pidana yang didakwakan.

(6) Hakim atas kehendaknya sendiri atau atas permintaan Terdakwa atau Advokatnya dapat memberi penjelasan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 299

(1) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.

(2) Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:

a. putusan bebas;

b. putusan berupa pemaafan Hakim;

c. putusan berupa tindakan;

d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan

e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.