PENGAKUAN BERSALAH Bukanlah Iseng-Iseng Berhadiah, Hakim dapat Menolak Pengakuan Bersalah Pihak Terdakwa
Persamaan serta Perbedaan antara RESTORATIVE JUSTICE
dan PLEA BARGAINING
RESTORATIVE JUSTICE dan PLEA BARGAINING, Pacta Sunt
Servanda dalam Konteks Pemidanaan
Question: Apakah betul, saat ini sudah ada aturan hukum yang mengatur secara terperinci bila terdakwa memilih untuk mengaku bersalah sejak awal sehingga memutuskan untuk tidak berbelit-belit di persidangan, agar tidak diperberat hukumannya atau bahkan sebaliknya yakni diringankan hukumannya?
Brief Answer: Perdamaian antara Korban Pelapor dan pihak
Tersangka / Terdakwa, dalam istilah hukum pidananya dinamakan sebagai “keadilan
restoratif” (restoratif justice). Adapun “perdamaian” antara Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dan pihak Terdakwa, diistilahkan sebagai “pengakuan
bersalah” atau yang juga dikenal dengan istilah “plea bargaining” atau “guilty
plea”. Kesamaannya, baik “restorative justice” maupun “plea
bargaining” sama-sama merupakan produk dari “asas kebebasan bersepakat” (pacta
sunt servanda) serta sama-sama membutuhkan penetapan hakim di pengadilan
untuk pengesahannya.
Perbedaannya ialah, proses perjanjian perdamaian dalam “restorative
justice” tidak melibatkan hakim, namun hanya tripartit antara Korban,
Tersangka / Terdakwa, dan Penyidik / JPU, dimana adanya kesepakatan antara
Korban dan Tersangka / Terdakwa menjadi pemegang kuncinya, sementara penetapan
Hakim hanya formalitas bila perdamaian telah disepakati. Adapun dalam
konstruksi “plea bargaining”, pihak-pihaknya ialah bipatrit sebatas
antara JPU dan Terdakwa, namun pada gilirannya proposal atau draft perjanjian “pengakuan
bersalah” pihak Terdakwa akan dinilai oleh Hakim apakah akan diterima atau
ditolak.
Ketika proposal “pengakuan bersalah” pihak Terdakwa ditolak oleh Hakim,
maka tertutup sudah vonis putusan “bebas” karena secara langsung maupun tidak
langsung telah mengaku bersalah sebagaimana dakwaan pihak JPU—kecuali alasan
penolakan pengakuan bersalah ialah Hakim melihat adanya unsur pemaksaan atau tekanan
oleh pihak aparatur penegak hukum terhadap pihak Terdakwa. Yang juga perlu
dipahami bilamana “pengakuan bersalah” diterima oleh Hakim, persidangan akan
digelar dengan acara pemeriksaan singkat, dimana tertutup bagi upaya hukum
Kasasi.
Dari sudut pandang proses, dalam hal Pengakuan Bersalah disepakati,
perjanjian tertulis dibuat antara Penuntut Umum dan Terdakwa dengan persetujuan
Hakim. Adapun dalam “Restorative Justice”, perjanjian telah dibuat oleh
Korban dan pihak Tersangka / Terdakwa, sementara Hakim sekadar mengukuhkannya
dalam sebuah penetapan. Bila Terdakwa dan Korban tidak bersepakat untuk
melakukan perdamaian (“Restorative Justice” gagal disepakati), Hakim
menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa bersedia mengakui perbuatannya sebagaimana
dirinci daslam Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan.
Lantas, apakah tujuan dibalik “Pengakuan Bersalah” ini? Tidak lain tidak
bukan ialah agar disepakati bersama antara pihak Terdakwa dan pihak Penuntut
Umum setidaknya berupa hukuman yang akan diterima oleh pihak Terdakwa, karena
Hakim terikat pula oleh kesepakatan tersebut sebab menyetujui / mengabulkan
permohonan “Pengakuan Bersalah” sang Terdakwa—sementara itu konsekuensi yuridisnya
ialah Terdakwa melepaskan “haknya untuk diam” (the right to remain silent)
saat proses tanya-jawab di persidangan oleh Hakim maupun oleh Penuntut Umum terhadap
pihak Terdakwa yang harus kooperatif memberi jawaban / keterangan.
PEMBAHASAN:
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN IMPLEMENTASI KUHP 2023 DAN KUHAP 2025
c. Pengakuan
Bersalah (Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP)
1) Berdasarkan Pasal 78 KUHAP
a) Setelah Penuntut Umum
mengajukan permohonan pengakuan bersalah, ketua pengadilan negeri
menunjuk hakim tunggal untuk melakukan persidangan tertentu.
b) Hakim menetapkan hari sidang
paling lama 3 (tiga) hari setelah penunjukan hakim;
c) Pada hari sidang yang telah
ditetapkan, Penuntut Umum menghadirkan Terdakwa dan Advokat;
d) Hakim memeriksa apakah permohonan
pengakuan bersalah telah memenuhi ketentuan yang dimaksud Pasal 78 ayat (
1), ayat (3), ayat (7) dan ayat (8) KUHAP;
e) Hakim mengeluarkan Penetapan paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sejak hari sidang yang telah ditetapkan sebagaimana yang dimaksud huruf
c);
f) Dalam hal permohonan
pengakuan bersalah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud huruf d) maka hakim
mengeluarkan Penetapan yang amarnya:
- Menerima pengakuan
bersalah Terdakwa;
- Memerintahkan Penuntut Umum
untuk melimpahkan perkara dengan acara pemeriksaan singkat;
g) Dalam hal permohonan
pengakuan bersalah tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud huruf d) maka
hakim membuat Penetapan yang amarnya:
- Menolak pengakuan bersalah
Terdakwa;
- Memerintahkan Penuntut Umum
untuk melimpahkan perkara dengan acara pemeriksaan biasa;
2) Berdasarkan Pasal 205 KUHAP
a) Hakim menanyakan kepada
Terdakwa apakah bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum;
b) Dalam hal Terdakwa tidak
mengakui perbuatan yang didakwakan, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara dengan acara
pemeriksaan biasa;
c) Dalam hal Terdakwa mengaku
bersalah maka hakim pemeriksa permohonan pengakuan bersalah mendasarkan Pasal 205
ayat (2) KUHAP;
d) Dalam hal hakim berkeyakinan
ketentuan Pasal 205 ayat (2) KUHAP telah terpenuhi, maka:
- Pemeriksaan beralih kepada pemeriksaan
singkat dan dicatat dalam berita acara sidang serta hakim anggota 2 karena
jabatannya menjadi hakim tunggal untuk melanjutkan, memeriksa, dan memutus
perkara dengan acara pemeriksaan singkat menggunakan susunan persidangan
yang baru.
- Penjatuhan pidana harus
memenuhi ketentuan Pasal 257 ayat (5) KUHAP paling lama 3 (tiga) tahun penjara.
- Penahanan Terdakwa dalam
acara pemeriksaan biasa tetap dapat dilanjutkan dalam acara pemeriksaan singkat
kecuali hakim tunggal tersebut berpendapat lain.
- Perpanjangan penahanan
menjadi kewenangan hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut.
- Nomor perkara dalam putusan
tetap menggunakan register pemeriksaan biasa.
e) Dalam hal hakim berkeyakinan
ketentuan Pasal 205 ayat (2) KUHAP tidak terpenuhi maka hakim melanjutkan
pemeriksaan dengan acara biasa;
3) Berdasarkan Pasal 234 KUHAP
a) Diberlakukan
untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara diatas 5 (lima) tahun
sampai dengan 7 (tujuh) tahun.
b) Dalam hal Terdakwa mengakui perbuatan yang didakwakan dan mengaku
bersalah maka hakim memerintahkan Terdakwa dan Penuntut Umum untuk menandatangani
Berita Acara Pengakuan Bersalah.
c) Hakim wajib memberitahukan
ketentuan Pasal 234 ayat (3) KUHAP.
d) Dalam hal penuntut umum
mengusulkan untuk mengalihkan pemeriksaan perkara dari acara biasa ke acara
pemeriksaan singkat karena adanya pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 234 ayat (1) KUHAP, maka majelis hakim wajib melakukan pemeriksaan
dan penilaian sebagaimana diatur dalam Pasal 234 ayat (3) KUHAP:
1. Dalam hal majelis hakim menerima
pengakuan bersalah, maka:
- Pemeriksaan beralih kepada pemeriksaan
singkat dan dicatat dalam berita acara sidang serta hakim anggota 2 karena
jabatannya menjadi hakim tunggal untuk melanjutkan, memeriksa, dan memutus
perkara dengan acara pemeriksaan singkat menggunakan susunan persidangan
yang baru.
- Penjatuhan pidana harus
memenuhi ketentuan Pasal 234 ayat (5) KUHAP tidak boleh melebihi 2/3 (dua
per tiga) dari maksimum ancaman pidana tindak pidana yang didakwakan.
[Note SHIETRA & PARTNERS : Terdakwa yang mengakui perbuatannya dan
mengaku bersalah dalam konteks di atas, penjatuhan pidananya bukanlah tidak
boleh melebihi 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan tetapi dari
maksimum ancaman dalam pasal-pasal pidana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan.]
- Penahanan Terdakwa dalam
acara pemeriksaan biasa tetap dapat dilanjutkan dalam acara pemeriksaan singkat
kecuali hakim tunggal tersebut berpendapat lain.
- Perpanjangan penahanan
menjadi kewenangan hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut.
- Nomor perkara dalam putusan
tetap menggunakan register pemeriksaan biasa.
2. Dalam
hal majelis hakim menolak pengakuan bersalah, maka sidang dilanjutkan dengan
tetap menggunakan acara pemeriksaan biasa.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2025
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 78
(1) Pengakuan
Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:
a. baru pertama kali melakukan
tindak pidana;
b. terhadap tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori V; dan/atau
c. bersedia membayar Ganti
Rugi atau Restitusi.
l2) Penuntut Umum menanyakan
kepada Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya apakah Terdakwa bersalah atau
tidak.
(3) Dalam hal Terdakwa mengalu
bersalah, Terdakwa wajib didampingi oleh Advokat dan pengakuan tersebut
dinyatakan dalam berita acara.
(4) Pengakuan Bersalah diajukan
dalam sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai.
(5) Persidangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Hakim tunggal.
(6) Dalam hal Pengakuan
Bersalah disepakati, perjanjian tertulis dibuat antara Penuntut Umum dan
Terdakwa dengan persetujuan Hakim.
(7) Kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) memuat sebagai berikut:
a. Terdakwa
mengetahui konsekuensi dari Pengakuan Bersalahnya, termasuk pengabaian hak diam
dan hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa;
b. pengakuan dilakukan secara
sukarela;
c. pasal yang didakwa dan
ancaman hukuman yang akan dituntut kepada Terdakwa sebelum Pengakuan Bersalah
dilakukan;
d. hasil perundingan antara
Penuntut Umum, Terdakwa, dan Advokat, termasuk alasan pengurangan masa hukuman
Terdakwa;
e. pernyataan
bahwa perjanjian Pengakuan Bersalah mengikat bagi para pihak yang menyetujui
dan berlaku seperti Undang-Undang; dan
f. bukti dilakukannya tindak
pidana oleh Terdakwa untuk memastikan Terdakwa melakukan tindak pidana.
(8) Hakim
wajib menilai Pengakuan Bersalah dilalukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan
dengan pemahaman penuh dari Terdakwa.
(9) Dalam hal Hakim menerima
Pengakuan Bersalah, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat.
(10) Dalam
hal Hakim menolak Pengakuan Bersalah, perkara dilanjutkan sesuai dengan
prosedur pemeriksaan dengan acara biasa.
(11) Setiap pelaksanaan
Pengakuan Bersalah harus dicatat dalam berita acara dan menjadi bagian dari
berkas perkara.
(12) Dalam
hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa Pengakuan Bersalah dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) dan
didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang sah, Hakim memberikan putusan sesuai
dengan kesepakatan dalam berita acara.
Pasal 205
(1) Dalam hal Terdakwa dan
Korban tidak bersepakat untuk melakukan perdamaian, Hakim menanyakan kepada
Terdakwa apakah Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut
Umum.
(2) Dalam
hal Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, Hakim
wajib memeriksa pengakuan Terdakwa dengan mempertimbangkan hal:
a. Terdakwa telah diperiksa
pada tahap Penyidikan;
b. Terdakwa didampingi oleh
Advokat selama pemeriksaan pada tahap Penyidikan;
c. pemeriksaan pada tahap
Penyidikan dilakukan dengan cara dan dalam waktu yang patut;
d. Terdakwa telah diberitahu
dan dapat menggunakan haknya selama Penyidikan dan Penuntutan;
e. pengakuan Terdakwa tidak
disebabkan oleh adanya tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik secara fisik
maupun psikis, selama proses Penyidikan dan Penuntutan; dan
f. hal lain yang dipandang
perlu oleh Hakim.
(3) Dalam hal Hakim memperoleh
keyakinan bahwa seluruh hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi,
Hakim menentukan perkara akan diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
(4) Dalam hal Terdakwa tidak
mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya atau Hakim tidak memperoleh keyakinan
bahwa hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim melanjutkan
pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan biasa.
(5) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pengakuan Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 234
(1) Pada saat Penuntut Umum
membacakan surat dakwaan, Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan
mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana yang
didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, Penuntut Umum dapat
melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat.
(2) Pengaluan Terdakwa
dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.
(3) Hakim wajib:
a. memberitahukan kepada
Terdakwa mengenai hak yang dilepaskannya dengan memberikan pengakuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. memberitahukan kepada
Terdakwa mengenai lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan; dan
c. menanyakan apalah pengakuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara sukarela.
(4) Hakim
dapat menolak pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika Hakim ragu
terhadap kebenaran pengakuan Terdakwa.
(5) Penjatuhan
pidana terhadap Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum pidana tindak pidana yang didakwakan.
(6) Hakim atas kehendaknya
sendiri atau atas permintaan Terdakwa atau Advokatnya dapat memberi penjelasan mengenai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 299
(1) Terhadap putusan perkara
pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah
Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan
kasasi kepada Mahkamah Agung.
(2) Pengajuan pemeriksaan
kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:
a. putusan bebas;
b. putusan berupa pemaafan
Hakim;
c. putusan berupa tindakan;
d. putusan terhadap tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau
pidana denda kategori V; dan
e. putusan yang telah diperiksa
dengan acara pemeriksaan singkat.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.