KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Apakah Bersikap “NAIF”, dapat Dipidana?

Unsur “NAIF” dan “Strict Liability” dalam Pemidanaan

NAIF sebagai Derajat Lain Bentuk NIat Jahat yang dapat Dipidana, sebagai Alternatif Pembuktian Unsur Klasik “Kesalahan Pidana” Kesengajaan maupun Kelalaian

“NAIF” artinya, Terlampau Bodoh untuk menjadi Kenyataan / Kebenaran (too Stupid to be True)

Diberitakan anak dari seorang bupati, bersama dengan ketiga-belas temannya diamankan petugas dari sebuah tempat hiburan-malam, karena dinyatakan “positif” sebagai pemakai obat-obatan terlarang. Bila aparatur penegak hukum memakan dan termakan alibi sang anak bupati yang mendalilkan bahwa dirinya bukan pemakai, namun sekadar terpapar akibat terhirup udara yang mengandung asap bakaran obat-obatan terlarang, maka itulah yang disebut “naif”. Bagaimana mungkin, ketiga-belas temannya yang “positif” sebagai pemakai, sementara hanya sang anak bupati seorang yang bukan pemakai? Itu ibarat seekor kelinci di tengah-tengah kawanan serigala.

Ketika sebuah pelaku-usaha “wedding organizer” dilaporkan tidak benar-benar menyelenggarakan acara pernikahan yang telah dipesan oleh pengguna jasa, bisa saja pihak terlapor mendalilkan bahwa itu adalah sengketa perdata, yakni ingkar-janji alias wanprestasi atau perkara perdata belaka. Namun, ketika korban yang melapor kepada pihak kepolisian, terdapat puluhan atau bahkan ratusan korban dengan aduan serupa, maka adalah “naif” bila pihak aparatur penegak hukum memakan alibi pihak terlapor bahwa itu adalah “masalah perdata” semata. Lagipula, adalah “naif” menyuruh pihak korban menempuh upaya hukum perdata saja, mengingat bersengketa perdata di pengadilan dengan kerugian seratus juta rupiah ke bawah, adalah “merugi dua kali”, menyerupai “hilang sapi, diperparah menjadi hilang mobil”. Begitupula ketika perusahaan “travel” tidak memberangkatkan jemaahnya yang telah membayar lunas, atau koperasi simpan-pinjam yang tidak mengembalikan dana simpanan para anggotanya, dengan jumlah korban mencapai puluhan, ratusan, atau bahkan ribuan orang, masih bisakah itu disebut sekadar “sengketa perdata-wanpretasi”?

Teori ilmu pidana klasik membagi dua jenis bentuk atau derajat “kesalahan pidana”, yakni unsur subjektif berupa bila tidak “kesengajaan” (dolus) maka berupa gradasi “kelalaian” (culpa). Penulis mendapati banyaknya kendala dalam praktek bila masih dipaksa menerapkan teori klasik tersebut, sementara itu modus-modus kejahatan terus berkembang lengkap dengan segala bentuk selubung-nya yang sejak semula dirancang menutupi niat-jahat sesungguhnya dari sang pelaku.

Dalam berbagai kesempatan, penulis kerap memperkenalkan derajat lain dari “kesalahan pidana” klasik demikian, atau sebagai teori alternatifnya, yakni “naif sebagai strict liability dalam perkara pemidanaan”. Ketika seorang tersangka atau terdakwa bersikap seolah-olah tidak bersalah namun “naif” adanya, maka yang bersangkutan dapat divonis pidana oleh aparatur penegak hukum, terlepas apapun derajat atau gradasi dari “kesalahan pidana”-nya, atau bahkan sama sekali tanpa perlu membuktikan adanya unsur “kesalahan pidana” pada sang pelaku.

Seorang Menteri Pendidikan yang berlatar-belakang dunia IT raksasa, didakwa dan dituntut terkait korupsi pengadaan barang berupa perangkat keras digital di lingkungan pendidikan dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa harga pembelian perangkat digital tersebut terlampau mahal daripada harga pasaran, disamping bahwa pembelian dalam partai besar semestinya mendapatkan harga yang lebih murah, serta fakta bahwa perangkat tersebut tidak cocok untuk Indonesia yang asing terhadap sistem aplikasinya yang kurang populer maupun keterbatasan akses internet pada daerah 3-T (tertinggal, terluar, dan terisolir). Dalam Nota Pembelaannya (Pledoi), sang Menteri Pendidikan beralibi bahwa tidak tahu-menahu dan tidak paham tentang segala dakwaan maupun tuntutan JPU.

Itulah adalah alibi yang “naif” dan itulah tepatnya wujud paling konkret dari sikap “naif” seorang Terdakwa di persidangan, dimana juga adalah “naif” bila penegak hukum maupun hakim meloloskan sang Terdakwa dari pemidanaan dengan membebaskannya dari segala dakwaan. Lain cerita, bila sang Menteri Pendidikan tidak berlatar-belakang teknologi informasi, maka pihak JPU harus mampu serta wajib membuktikan adanya unsur “kesalahan pidana” baik kesengajaan maupun kelalaian (ought to prudent), karena memang tidak memiliki latar-belakang pengetahuan maupun pengalaman dibidang IT, sehingga bisa jadi hanya termakan oleh anjuran atau nasehat-sesat anak-buahnya di kementerian yang dipimpin oleh yang bersangkutan.

Semisal ada terdakwa kasus korupsi, dimana ia telah menjabat pada jabatan direktur perusahaan milik negara selama belasan tahun, sampai satu ketika yang bersangkutan membuat keputusan berupa manuver bisnis yang tidak lazim dan seakan keluar-menyimpang dari “profil” sang direksi, menjelma terlampau spekulatif, atau terlampau gegabah tidak seperti sosok sang direksi biasanya memimpin perusahaan. Ketika terjadi kerugian, karena menyangkut keuangan negara yang dipisahkan dan telah menjelma modal pada badan usaha milik negara tersebut, sang direksi yang dijadikan terdakwa beralibi bahwa keputusan bisnisnya tidaklah dapat dikriminalisasi atas dasar “business judgement rule”. Adalah “naif”, bila terdapat pihak-pihak yang mengatas-namakan “business judgement rule”, maka siapapun terdakwanya maka harus dilepaskan dari proses pidana.

Terdapat seorang Wakil Menteri Ketenagakerjaan berinisial “NOEL”, “mengaku” kepada media bahwa uang miliaran rupiah dan kendaraan bermotor mewah yang disita darinya karena kasus pemerasan terkait perizinan dibidang ketenagakerjaan, bukanlah hasil pemerasan atapun penyalah-gunaan wewenang (kolusi). Ia tidak memeras siapapun, demikian alibi “kelewat naif” sang terdakwa. Uang miliaran rupiah, ketika memang diberikan kepada dirinya, maka adalah patut ia bertanya sebelum bersedia menerimanya, “Uang sebanyak ini, terkait apa, dari siapa, dan untuk apakah?” Sudah sepatutnya menduga bahwa itu terkait jabatannya, sehingga seketika diberikan uang sebesar itu, bila memang tidak memintanya. Namun itu tidaklah penting dalam penegakan hukum, menggali motifnya pun tidak relevan dalam penegakan hukum. Pihak Terdakwa patut divonis pidana karena bersifat “NAIF” bila alibinya demikian.

Telah ternyata tidak sedikit juga kalangan akademisi yang bersikap “naif”, dengan menilai bahwa terhadap seorang terpidana dengan vonis pidana mati adalah layak diberikan masa percobaan selama sepuluh tahun agar vonis mati dapat berubah dan “down-grade” menjelma “pidana penjara seumur hidup”. Bila orang awam hukum yang memiliki paradigma berpikir demikian, masih dapat dimaklumi, namun bila kalangan akademisi hukum yang membuat pernyataan seperti demikian, itulah yang disebut “naif”. Dalam praktek persidangan perkara pidana selama ini, tiada sejarahnya perkara “remeh-temeh” (trivial) divonis pidana mati. Hanya kasus-kasus super-berat dan jenis kejahatan “extra-ordinary” sematalah, yang pelakunya pernah dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim di persidangan.

Bila kita memakai paradigma sistem pidana pada negara “Common Law”, bisa jadi sang terpidana divonis pidana penjara selama 1.000 tahun, atas karakteristik kejahatan yang setara dengan “vonis mati” di Indonesia. Bila vonis hukumannya di-“down grade” menjelma pidana penjara seumur hidup, maka usia hidup rata-rata bila adalah 100 tahun lamanya, maka korting vonis akan mencapai lebih dari 90%, terlebih bila usia Terpidana saat dijatuhi vonis telah paruh-baya. Dalam pandangan pribadi penulis, pelaku-pelaku yang divonis hukuman mati, selayaknya segera dieksekusi tanpa moratorium eksekusi vonis mati, karena memang kejahatannya tergolong “tidak termaafkan”, karenanya hakim menjatuhkan vonis “mati”.

Sama “naif”-nya bila seorang / kalangan pemakai obat-obatan terlarang sekadar dihukum “masuk pusat rehabilitasi kecanduan”. Mereka bukanlah “korban”, mereka adalah “pelanggar hukum”, mengingat Undang-Undang telah tergas mengatur larangan memakai obat-obatan terlarang. Terdapat pihak yang mengakunya pegiat anti obat-obatan terlarang, namun kepada publik membuat pernyataan kontraproduktif, bahwa “Tidak perlu takut mengakui sebagai (dan juga “menjadi”) pemakai obat-obatan terlarang, hukumannya HANYA dikirim ke pusat rehabilitasi.” Masyarakat akan cenderung meremehkan konsekuensi melanggar hukum, dengan mencoba-coba MENJADI pemakai maupun pecandu obat-obatan terlarang—sekalipun fakta realitanya prevalensi penyebaran obat-obatan terlarang akibat faktor pergaulan pemakainya, bukan iklam pariwara kalangan bandar, dimana menjadi pemakai merupakan pintu-masuk menuju MENJADI pengedar, disamping fakta bahwa tingkat keberhasilan pusat rehabilitasi ketergantungan maupun kecanduan obat-obatan terlarang hanya SATU DIGIT (1—9%), alias 91% GAGAL.

Telah ternyata tidak terdapat kalangan yang lebih “naif” daripada kalangan akademisi. Seorang akademisi hukum, pernah mempublikasikan tulisan berisi opni-hukumnya dengan kutipan sebagai berikut: “Seharusnya unsur memperkaya diri sendiri menjadi unsur wajib, bukan alternatif. Tidak ada keuntungan bagi pelaku, seharusnya mempersulit terpenuhinya mens rea dalam perkara tersebut.” Itulah contoh paling ekstrem dari sebuah paradigma berhukum yang “naif” sifatnya, bukan lagi sekadar “ceroboh untuk mempertimbangkan”. Akan menjelma “moral hazard” yang masif dan destruktif, bila mengatas-namakan “tidak menerima keuntungan”—namun kroni-kroninya yang memegang “piutang janji politik” (pasangan dari “hutang janji politik”) sang pejabat yang diuntungkan oleh kebijakan sang terdakwa kasus pidana, semisal dalam tender pengadaan barang maupun jasa maka kroni-politiknya yang dulu pernah membiayai biaya pemilihan umum sang Kepala Daerah, yang ditunjuk sebagai pemenang tender—maka sang terdakwa akan dibebaskan dari penghukuman.

Penulis akan mengajak para pembaca untuk menyelami konsep “naif sebagai unsur kesalahan pidana” secara lebih aktual. Terdapat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait “setiap orang yang minta memasukkan keterangan palsu ke dalam akta”. Terdapat kalangan profesi notaris yang mengomentari ketentuan pasal pidana tersebut, bahwa “Notaris pada dasarnya hanya menuangkan keterangan para pihak, sehingga tidak otomatis bertanggung jawab pidana atas keterangan palsu dalam akta. Namun, potensi keterlibatan tetap terbuka apabila dapat dibuktikan adanya kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dari notaris.” Dalam praktek, seluruh kalangan notaris selalu beralibi “sekadar menuangkan ke dalam akta”; maka pertanyaannya ialah, apakah aparatur penegak hukum akan berhenti sampai di situ saja?

Masif terjadi dalam praktek di lapangan, notaris memasukkan ke dalam Akta Jual-Beli Tanah, pihak penjual mengklaim sebagai pemilik gunung anu, bukit anu, sawah anu, ladang anu, kebun anu, kolam anu, dengan luas bombastis mencapai ratusan ribu meter persegi yang menjadi objek jual-belinya, namun tanpa terdapat “alas hak” apapun selain sekadar “klaim sepihak” sang pihak penjual. Tiada “alas hak” semacam SHM, SHGU, maupun SHGB, ataupun Girik Letter C yang dijadikan objek jual-beli. Dengan kata lain, yang diperjual-belikan ialah “klaim sepihak”, dan “klaim sepihak” bukanlah “alas hak” yang dikenal dalam Hukum Agraria. Hanya berdasarkan “klaim sepihak” semata, dan adalah “naif” bila pihak notaris tidak menyadari keganjilan tersebut, akan tetapi telah ternyata tetap saja membuatkan Akta Jual-Beli Tanah demikian.

Buntutnya, pihak “pembeli” yang notabene rekan-sekongkol pihak penjual yang telah saling bermufakat, menyalah-gunakan Akta Jual-Beli tersebut untuk mencaplok tanah milik pihak lain yang merupakan pemilik sah objek tanah yang coba dikuasai oleh para “mafia hukum” tersebut, melakukan aksi “main hakim sendiri” dan berujung sengketa pidana di pengadilan. Ironisnya, dengan “naif” pihak hakim menyatakan bahwa pihak terdakwa memiliki “alas hak” berupa Akta Jual-Beli Tanah yang berisi “klaim sepihak” pihak penjual tanah demikian, sekalipun nyata-nyata Akta Jual-Beli bukanlah “alas hak”. Itulah praktek yang sering penulis jumpai dalam praktek para “mafia tanah” di Tanah Air. Dalam kasus di atas, baik pihak notaris maupun hakim, telah melakukan apa yang penulis sebut sebagai “NAIF BERJEMAAH”.

Kita beralih pada isu hukum perdata mengenai “cessie” alias “jual-beli piutang”, yang juga marak terjadi di lapangan dimana korban-korbannya sudah sangat masif berjatuhan dan seakan terus dibiarkan bertumbangan oleh negara yang absen alias tidak hadir untuk melindungi. Apakah perjanjian “cessie”, tidak butuh izin ataupun persetujuan debitor pemilik agunan jaminan pelunasan piutang, ketika pihak kreditor hendak menjual piutangnya kepada pihak ketiga? Jika over-kredit saja harus atas dasar seizin dan persetujuan kreditor (tripartit), maka mengapa over-piutang boleh tanpa persetujuan debitor (bipartit)? Benar-benar terjadi dalam praktek, debitor meminjam kredit usaha dari BANK, namun kemudian secara mendadak ditagih oleh RENTENIR PERORANGAN yang menagih bunga hampir 100% dengan mengatas-namakan “Cessie”. Kantor Lelang Negara, meloloskan permohonan lelang eksekusi terhadap agunan milik sang debitor, yang mengandung Surat Tagihan dengan komponen perhitungan “vulgar” berupa bunga RENTENIR. Itulah wujud lain “NAIF BERJEMAAH” dimana otoritas negara turut terlibat didalamnya sebagai salah satu aktornya (state actor crime).

Kita beralih kembali kepada topik pidana. Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengatur : “Setiap orang yang melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dipidana.” Perintah-jabatan dapat menjadi “alasan pembenar” atau “penghapus pidana” apabila dipenuhi empat syarat kumulatif. Pertama, terdapat hubungan atasan-bawahan dalam kerangka jabatan publik. Kedua, perintah diberikan oleh penguasa atau pejabat yang berwenang dalam lingkup kewenangannya. Ketiga, pelaksanaan perintah termasuk dalam lingkup pekerjaan bawahan. Keempat, perintah tersebut sah secara hukum dan apabila tidak sah, bawahan dengan itikad baik mengira perintah tersebut sah.

Frasa “MENGIRA”, adalah “naif” adanya jika tidak tahu bahwa perintah tersebut adalah tidak sah adanya, serta gagal-paham pembeda antara konsepsi “chain of command” dalam kemiliteran (yang menuntut kepatuhan mutlak) dan di kepolisian (yang berisfat tentatif). Tentu Anda masih ingat kasus “Brigadir J dan SAMBO” yang fenomenal beberapa tahun lampau. Adalah “naif”, bila korbannya tidak sedang melakukan kejahatan yang urgen untuk ditembak-mati, namun sang atasan memerintahkan bawahannya untuk menembak, dan sang bawahan mematuhinya. “Naif” bila hakim tidak menyadari bahwa sang pelaku pembunuhan tidak menyadari bahwa “perintah atasan” tersebut adalah sewenang-wenang adanya. Bila bukan karena faktor pertimbangan sang pelaku pembunuhan secara sukarela menjadi “justice collaborator”, ia layak divonis penjara seumur hidup.

Ada korban, yang hamil tanpa menikah. Korban mengaku, dihamili “dalam mimpi”. Aparat penegak hukum yang memakan pengakuan terlampau “naif” korban demikian, adalah turut “NAIF secara latah”. Kondisi hamil, adalah bukti awal permulaan adanya tindak pidana kekerasan seksual oleh gurunya di asrama sekolah / pesantren. Itulah yang dalam anekdot ilmu hukum pidana dikenal dengan istilah “the thing speaks of itself”, res ipsa loquitur. Adalah juga “naif” adanya, bila aparatur penegak hukum tidak mempertimbangkan faktor penyalah-gunaan relasi-kuasa maupun ketimpangan posisi-dominan antara pihak pelaku terhadap pihak korban.

Singkatnya, dapat kita simpulkan dari berbagai ilustrasi konkret di atas, sudah saatnya aparatur penegak hukum berajak melampaui teori klasik “dolus dan culpa” yang sudah tertinggal dari kemajuan modus kejahatan yang kian canggih, terselubung, dan manipulatif. Terdapat banyak kelemahan bila praktek berhukum kita di pengadilan terutama, bila masih mengandalkan pembuktian adanya “unsur kesalahan” dengan rona “dolus” ataupun “culpa” yang penuh keterbatasan daya-jangkaunya visibilitasnya. Bila terbukti terkandung unsur “naif” dari perbuatan seorang Terdakwa, maka cukuplah itu sebagai dasar untuk seketika menjatuhkan vonis hukuman, tanpa lagi perlu membuktikan adanya unsur “kesalahan pidana”, sebagai bentuk “strict liability” dalam pemidanaan modern.

Orang yang “naif”, sama bodohnya dengan mereka yang memakan dan termakan iming-iming KORUP bernama dogma “pengampunan / penebusan dosa” (too good to be true), menjelma “KORUPTOR DOSA” dimana dosa-dosa pun turut dikorupsi, alih-alih “kembali ke fitri”. Orang dungu, bisa sangat berbahaya dan membawa bahaya bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain. Sama halnya, orang-orang dengan sifat “naif” bisa sama atau bahkan lebih berbahaya daripada orang-orang dungu.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.