Unsur “NAIF” dan “Strict Liability” dalam Pemidanaan
NAIF sebagai Derajat Lain Bentuk NIat Jahat yang
dapat Dipidana, sebagai Alternatif Pembuktian Unsur Klasik “Kesalahan Pidana”
Kesengajaan maupun Kelalaian
“NAIF” artinya, Terlampau Bodoh untuk menjadi
Kenyataan / Kebenaran (too Stupid to be True)
Diberitakan anak dari seorang bupati, bersama dengan ketiga-belas temannya diamankan petugas dari sebuah tempat hiburan-malam, karena dinyatakan “positif” sebagai pemakai obat-obatan terlarang. Bila aparatur penegak hukum memakan dan termakan alibi sang anak bupati yang mendalilkan bahwa dirinya bukan pemakai, namun sekadar terpapar akibat terhirup udara yang mengandung asap bakaran obat-obatan terlarang, maka itulah yang disebut “naif”. Bagaimana mungkin, ketiga-belas temannya yang “positif” sebagai pemakai, sementara hanya sang anak bupati seorang yang bukan pemakai? Itu ibarat seekor kelinci di tengah-tengah kawanan serigala.
Ketika sebuah pelaku-usaha “wedding
organizer” dilaporkan tidak benar-benar menyelenggarakan acara pernikahan yang
telah dipesan oleh pengguna jasa, bisa saja pihak terlapor mendalilkan bahwa
itu adalah sengketa perdata, yakni ingkar-janji alias wanprestasi atau perkara perdata
belaka. Namun, ketika korban yang melapor kepada pihak kepolisian, terdapat
puluhan atau bahkan ratusan korban dengan aduan serupa, maka adalah “naif” bila
pihak aparatur penegak hukum memakan alibi pihak terlapor bahwa itu adalah “masalah
perdata” semata. Lagipula, adalah “naif” menyuruh pihak korban menempuh upaya
hukum perdata saja, mengingat bersengketa perdata di pengadilan dengan kerugian
seratus juta rupiah ke bawah, adalah “merugi dua kali”, menyerupai “hilang
sapi, diperparah menjadi hilang mobil”. Begitupula ketika perusahaan “travel”
tidak memberangkatkan jemaahnya yang telah membayar lunas, atau koperasi simpan-pinjam
yang tidak mengembalikan dana simpanan para anggotanya, dengan jumlah korban
mencapai puluhan, ratusan, atau bahkan ribuan orang, masih bisakah itu disebut
sekadar “sengketa perdata-wanpretasi”?
Teori ilmu pidana klasik membagi
dua jenis bentuk atau derajat “kesalahan pidana”, yakni unsur subjektif berupa
bila tidak “kesengajaan” (dolus) maka berupa gradasi “kelalaian” (culpa).
Penulis mendapati banyaknya kendala dalam praktek bila masih dipaksa menerapkan
teori klasik tersebut, sementara itu modus-modus kejahatan terus berkembang
lengkap dengan segala bentuk selubung-nya yang sejak semula dirancang menutupi
niat-jahat sesungguhnya dari sang pelaku.
Dalam berbagai kesempatan,
penulis kerap memperkenalkan derajat lain dari “kesalahan pidana” klasik
demikian, atau sebagai teori alternatifnya, yakni “naif sebagai strict liability dalam perkara pemidanaan”. Ketika seorang tersangka
atau terdakwa bersikap seolah-olah tidak bersalah namun “naif” adanya, maka
yang bersangkutan dapat divonis pidana oleh aparatur penegak hukum, terlepas
apapun derajat atau gradasi dari “kesalahan pidana”-nya, atau bahkan sama
sekali tanpa perlu membuktikan adanya unsur “kesalahan pidana” pada sang pelaku.
Seorang Menteri Pendidikan yang
berlatar-belakang dunia IT raksasa, didakwa dan dituntut terkait korupsi
pengadaan barang berupa perangkat keras digital di lingkungan pendidikan dengan
nilai mencapai triliunan rupiah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa harga
pembelian perangkat digital tersebut terlampau mahal daripada harga pasaran,
disamping bahwa pembelian dalam partai besar semestinya mendapatkan harga yang
lebih murah, serta fakta bahwa perangkat tersebut tidak cocok untuk Indonesia yang
asing terhadap sistem aplikasinya yang kurang populer maupun keterbatasan akses
internet pada daerah 3-T (tertinggal, terluar, dan terisolir). Dalam Nota
Pembelaannya (Pledoi), sang Menteri Pendidikan beralibi bahwa tidak tahu-menahu
dan tidak paham tentang segala dakwaan maupun tuntutan JPU.
Itulah adalah alibi yang “naif”
dan itulah tepatnya wujud paling konkret dari sikap “naif” seorang Terdakwa di
persidangan, dimana juga adalah “naif” bila penegak hukum maupun hakim meloloskan
sang Terdakwa dari pemidanaan dengan membebaskannya dari segala dakwaan. Lain cerita,
bila sang Menteri Pendidikan tidak berlatar-belakang teknologi informasi, maka pihak
JPU harus mampu serta wajib membuktikan adanya unsur “kesalahan pidana” baik
kesengajaan maupun kelalaian (ought to prudent), karena memang tidak
memiliki latar-belakang pengetahuan maupun pengalaman dibidang IT, sehingga
bisa jadi hanya termakan oleh anjuran atau nasehat-sesat anak-buahnya di
kementerian yang dipimpin oleh yang bersangkutan.
Semisal ada terdakwa kasus
korupsi, dimana ia telah menjabat pada jabatan direktur perusahaan milik negara
selama belasan tahun, sampai satu ketika yang bersangkutan membuat keputusan
berupa manuver bisnis yang tidak lazim dan seakan keluar-menyimpang dari “profil”
sang direksi, menjelma terlampau spekulatif, atau terlampau gegabah tidak
seperti sosok sang direksi biasanya memimpin perusahaan. Ketika terjadi
kerugian, karena menyangkut keuangan negara yang dipisahkan dan telah menjelma modal
pada badan usaha milik negara tersebut, sang direksi yang dijadikan terdakwa beralibi
bahwa keputusan bisnisnya tidaklah dapat dikriminalisasi atas dasar “business
judgement rule”. Adalah “naif”, bila terdapat pihak-pihak yang mengatas-namakan
“business judgement rule”, maka siapapun terdakwanya maka harus
dilepaskan dari proses pidana.
Terdapat seorang Wakil Menteri
Ketenagakerjaan berinisial “NOEL”, “mengaku” kepada media bahwa uang miliaran
rupiah dan kendaraan bermotor mewah yang disita darinya karena kasus pemerasan
terkait perizinan dibidang ketenagakerjaan, bukanlah hasil pemerasan atapun
penyalah-gunaan wewenang (kolusi). Ia tidak memeras siapapun, demikian alibi “kelewat
naif” sang terdakwa. Uang miliaran rupiah, ketika memang diberikan kepada
dirinya, maka adalah patut ia bertanya sebelum bersedia menerimanya, “Uang
sebanyak ini, terkait apa, dari siapa, dan untuk apakah?” Sudah sepatutnya
menduga bahwa itu terkait jabatannya, sehingga seketika diberikan uang sebesar
itu, bila memang tidak memintanya. Namun itu tidaklah penting dalam penegakan
hukum, menggali motifnya pun tidak relevan dalam penegakan hukum. Pihak Terdakwa
patut divonis pidana karena bersifat “NAIF” bila alibinya demikian.
Telah ternyata tidak sedikit juga
kalangan akademisi yang bersikap “naif”, dengan menilai bahwa terhadap seorang
terpidana dengan vonis pidana mati adalah layak diberikan masa percobaan selama
sepuluh tahun agar vonis mati dapat berubah dan “down-grade” menjelma “pidana
penjara seumur hidup”. Bila orang awam hukum yang memiliki paradigma berpikir
demikian, masih dapat dimaklumi, namun bila kalangan akademisi hukum yang
membuat pernyataan seperti demikian, itulah yang disebut “naif”. Dalam praktek
persidangan perkara pidana selama ini, tiada sejarahnya perkara “remeh-temeh” (trivial)
divonis pidana mati. Hanya kasus-kasus super-berat dan jenis kejahatan “extra-ordinary”
sematalah, yang pelakunya pernah dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim di persidangan.
Bila kita memakai paradigma
sistem pidana pada negara “Common Law”, bisa jadi sang terpidana divonis pidana
penjara selama 1.000 tahun, atas karakteristik kejahatan yang setara dengan “vonis
mati” di Indonesia. Bila vonis hukumannya di-“down grade” menjelma pidana
penjara seumur hidup, maka usia hidup rata-rata bila adalah 100 tahun lamanya,
maka korting vonis akan mencapai lebih dari 90%, terlebih bila usia Terpidana
saat dijatuhi vonis telah paruh-baya. Dalam pandangan pribadi penulis, pelaku-pelaku
yang divonis hukuman mati, selayaknya segera dieksekusi tanpa moratorium eksekusi
vonis mati, karena memang kejahatannya tergolong “tidak termaafkan”, karenanya
hakim menjatuhkan vonis “mati”.
Sama “naif”-nya bila seorang /
kalangan pemakai obat-obatan terlarang sekadar dihukum “masuk pusat
rehabilitasi kecanduan”. Mereka bukanlah “korban”, mereka adalah “pelanggar
hukum”, mengingat Undang-Undang telah tergas mengatur larangan memakai obat-obatan
terlarang. Terdapat pihak yang mengakunya pegiat anti obat-obatan terlarang,
namun kepada publik membuat pernyataan kontraproduktif, bahwa “Tidak perlu takut
mengakui sebagai (dan juga “menjadi”) pemakai obat-obatan terlarang, hukumannya
HANYA dikirim ke pusat rehabilitasi.” Masyarakat akan cenderung meremehkan
konsekuensi melanggar hukum, dengan mencoba-coba MENJADI pemakai maupun pecandu
obat-obatan terlarang—sekalipun fakta realitanya prevalensi penyebaran obat-obatan
terlarang akibat faktor pergaulan pemakainya, bukan iklam pariwara kalangan
bandar, dimana menjadi pemakai merupakan pintu-masuk menuju MENJADI pengedar,
disamping fakta bahwa tingkat keberhasilan pusat rehabilitasi ketergantungan
maupun kecanduan obat-obatan terlarang hanya SATU DIGIT (1—9%), alias 91% GAGAL.
Telah ternyata tidak terdapat kalangan
yang lebih “naif” daripada kalangan akademisi. Seorang akademisi hukum, pernah
mempublikasikan tulisan berisi opni-hukumnya dengan kutipan sebagai berikut: “Seharusnya
unsur memperkaya diri sendiri menjadi unsur wajib, bukan alternatif. Tidak
ada keuntungan bagi pelaku, seharusnya mempersulit terpenuhinya mens rea dalam
perkara tersebut.” Itulah contoh paling ekstrem dari sebuah paradigma
berhukum yang “naif” sifatnya, bukan lagi sekadar “ceroboh untuk mempertimbangkan”.
Akan menjelma “moral hazard” yang masif dan destruktif, bila mengatas-namakan
“tidak menerima keuntungan”—namun kroni-kroninya yang memegang “piutang janji
politik” (pasangan dari “hutang janji politik”) sang pejabat yang diuntungkan
oleh kebijakan sang terdakwa kasus pidana, semisal dalam tender pengadaan barang
maupun jasa maka kroni-politiknya yang dulu pernah membiayai biaya pemilihan
umum sang Kepala Daerah, yang ditunjuk sebagai pemenang tender—maka sang
terdakwa akan dibebaskan dari penghukuman.
Penulis akan mengajak para
pembaca untuk menyelami konsep “naif sebagai unsur kesalahan pidana” secara
lebih aktual. Terdapat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait
“setiap orang yang minta memasukkan keterangan palsu ke dalam akta”. Terdapat kalangan
profesi notaris yang mengomentari ketentuan pasal pidana tersebut, bahwa “Notaris
pada dasarnya hanya menuangkan keterangan para pihak, sehingga tidak
otomatis bertanggung jawab pidana atas keterangan palsu dalam akta. Namun, potensi keterlibatan
tetap terbuka apabila dapat dibuktikan adanya kesengajaan atau niat jahat (mens
rea) dari notaris.” Dalam praktek, seluruh kalangan notaris selalu beralibi “sekadar
menuangkan ke dalam akta”; maka pertanyaannya ialah, apakah aparatur penegak
hukum akan berhenti sampai di situ saja?
Masif terjadi dalam praktek di
lapangan, notaris memasukkan ke dalam Akta Jual-Beli Tanah, pihak penjual mengklaim
sebagai pemilik gunung anu, bukit anu, sawah anu, ladang anu, kebun anu, kolam
anu, dengan luas bombastis mencapai ratusan ribu meter persegi yang menjadi
objek jual-belinya, namun tanpa terdapat “alas hak” apapun selain sekadar “klaim
sepihak” sang pihak penjual. Tiada “alas hak” semacam SHM, SHGU, maupun
SHGB, ataupun Girik Letter C yang dijadikan objek jual-beli. Dengan kata lain,
yang diperjual-belikan ialah “klaim sepihak”, dan “klaim sepihak” bukanlah “alas
hak” yang dikenal dalam Hukum Agraria. Hanya berdasarkan “klaim sepihak” semata, dan adalah “naif”
bila pihak notaris tidak menyadari keganjilan tersebut, akan tetapi telah
ternyata tetap saja membuatkan Akta Jual-Beli Tanah demikian.
Buntutnya, pihak “pembeli” yang
notabene rekan-sekongkol pihak penjual yang telah saling bermufakat,
menyalah-gunakan Akta Jual-Beli tersebut untuk mencaplok tanah milik pihak lain
yang merupakan pemilik sah objek tanah yang coba dikuasai oleh para “mafia
hukum” tersebut, melakukan aksi “main hakim sendiri” dan berujung sengketa pidana
di pengadilan. Ironisnya, dengan “naif” pihak hakim menyatakan bahwa pihak
terdakwa memiliki “alas hak” berupa Akta Jual-Beli Tanah yang berisi “klaim
sepihak” pihak penjual tanah demikian, sekalipun nyata-nyata Akta Jual-Beli
bukanlah “alas hak”. Itulah praktek yang sering penulis jumpai dalam praktek para “mafia
tanah” di Tanah Air. Dalam kasus di atas, baik pihak notaris maupun hakim, telah
melakukan apa yang penulis sebut sebagai “NAIF BERJEMAAH”.
Kita beralih pada isu hukum
perdata mengenai “cessie” alias “jual-beli piutang”, yang juga marak terjadi di
lapangan dimana korban-korbannya sudah sangat masif berjatuhan dan seakan terus
dibiarkan bertumbangan oleh negara yang absen alias tidak hadir untuk
melindungi. Apakah perjanjian “cessie”, tidak butuh izin ataupun persetujuan
debitor pemilik agunan jaminan pelunasan piutang, ketika pihak kreditor hendak
menjual piutangnya kepada pihak ketiga? Jika over-kredit saja harus atas dasar seizin dan
persetujuan kreditor (tripartit), maka mengapa over-piutang boleh tanpa
persetujuan debitor (bipartit)? Benar-benar terjadi dalam praktek, debitor
meminjam kredit usaha dari BANK, namun kemudian secara mendadak ditagih oleh
RENTENIR PERORANGAN yang menagih bunga hampir 100% dengan mengatas-namakan “Cessie”. Kantor Lelang Negara,
meloloskan permohonan lelang eksekusi terhadap agunan milik sang debitor, yang mengandung
Surat Tagihan dengan komponen perhitungan “vulgar” berupa bunga RENTENIR. Itulah
wujud lain “NAIF BERJEMAAH” dimana otoritas negara turut terlibat didalamnya
sebagai salah satu aktornya (state actor crime).
Kita beralih kembali kepada
topik pidana. Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, mengatur : “Setiap orang yang melaksanakan
perintah jabatan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dipidana.” Perintah-jabatan
dapat menjadi “alasan pembenar” atau “penghapus pidana” apabila dipenuhi empat
syarat kumulatif. Pertama, terdapat hubungan atasan-bawahan dalam kerangka
jabatan publik. Kedua, perintah diberikan oleh penguasa atau pejabat yang
berwenang dalam lingkup kewenangannya. Ketiga, pelaksanaan perintah termasuk
dalam lingkup pekerjaan bawahan. Keempat, perintah tersebut sah secara hukum
dan apabila tidak sah, bawahan dengan itikad baik mengira perintah tersebut
sah.
Frasa “MENGIRA”, adalah “naif”
adanya jika tidak tahu bahwa perintah tersebut adalah tidak sah adanya, serta
gagal-paham pembeda antara konsepsi “chain of command” dalam kemiliteran
(yang menuntut kepatuhan mutlak) dan di kepolisian (yang berisfat tentatif). Tentu
Anda masih ingat kasus “Brigadir J dan SAMBO” yang fenomenal beberapa tahun
lampau. Adalah “naif”, bila korbannya tidak sedang melakukan kejahatan yang urgen
untuk ditembak-mati, namun sang atasan memerintahkan bawahannya untuk menembak,
dan sang bawahan mematuhinya. “Naif” bila hakim tidak menyadari bahwa sang
pelaku pembunuhan tidak menyadari bahwa “perintah atasan” tersebut adalah sewenang-wenang
adanya. Bila bukan karena faktor pertimbangan sang pelaku pembunuhan secara sukarela
menjadi “justice collaborator”, ia layak divonis penjara seumur hidup.
Ada korban, yang hamil tanpa
menikah. Korban mengaku, dihamili “dalam mimpi”. Aparat penegak hukum yang memakan
pengakuan terlampau “naif” korban demikian, adalah turut “NAIF secara latah”. Kondisi
hamil, adalah bukti awal permulaan adanya tindak pidana kekerasan seksual oleh
gurunya di asrama sekolah / pesantren. Itulah yang dalam anekdot ilmu hukum
pidana dikenal dengan istilah “the thing speaks of itself”, res ipsa loquitur. Adalah
juga “naif” adanya, bila aparatur penegak hukum tidak mempertimbangkan faktor
penyalah-gunaan relasi-kuasa maupun ketimpangan posisi-dominan antara pihak
pelaku terhadap pihak korban.
Singkatnya, dapat kita simpulkan
dari berbagai ilustrasi konkret di atas, sudah saatnya aparatur penegak hukum berajak
melampaui teori klasik “dolus dan culpa” yang sudah tertinggal
dari kemajuan modus kejahatan yang kian canggih, terselubung, dan manipulatif. Terdapat
banyak kelemahan bila praktek berhukum kita di pengadilan terutama, bila masih
mengandalkan pembuktian adanya “unsur kesalahan” dengan rona “dolus”
ataupun “culpa” yang penuh keterbatasan daya-jangkaunya visibilitasnya. Bila
terbukti terkandung unsur “naif” dari perbuatan seorang Terdakwa, maka cukuplah
itu sebagai dasar untuk seketika menjatuhkan vonis hukuman, tanpa lagi perlu
membuktikan adanya unsur “kesalahan pidana”, sebagai bentuk “strict
liability” dalam pemidanaan modern.
Orang yang “naif”, sama bodohnya
dengan mereka yang memakan dan termakan iming-iming KORUP bernama dogma “pengampunan
/ penebusan dosa” (too good to be true), menjelma “KORUPTOR DOSA” dimana
dosa-dosa pun turut dikorupsi, alih-alih “kembali ke fitri”. Orang dungu, bisa
sangat berbahaya dan membawa bahaya bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain.
Sama halnya, orang-orang dengan sifat “naif” bisa sama atau bahkan lebih
berbahaya daripada orang-orang dungu.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.