Pemerintahan yang Baik, Taat dan Patuh terhadap Aturan Main (Hukum) yang Dibuat Sendiri Olehnya
Hukum yang Tajam ke Atas dan Tajam ke Bawah—GOOD GOVERNANCE
Question: Yang dimaksud dengan “the rule of law”, itu seperti apa contoh sederhana aplikasinya?
Brief Answer: Prinsip “the rule of law” bertopang di atas
pilar fundamental dalam negara hukum, yakni prinsip “equality before the law”,
tidak terkecuali pihak pemerintah itu sendiri selaku otoritas, ketika
berhadapan dengan rakyat yang diatur olehnya. Sehingga, rakyat tidak
diposisikan sebagai lebih inferior daripada pemerintah yang mengaturnya, dan
pemerintah pun tunduk serta patuh terhadap “aturan main” yang telah disepakati
dalam “kontrak sosial” bernama “hukum negara”. Kedaulatan hukum, bukan lagi
retorika “kedaulatan pemerintah” yang dihadap-hadapkan secara dikotomi terhadap
“kedaulatan rakyat”.
Ketika pihak pemerintah telah bersalah, maka harus mengakuinya dengan
inisiatif / kesadaran sendiri sedini mungkin, menerima untuk dihukum, serta
harus proaktif mengambil tanggung-jawab—alias tidak imun / kebal hukum semata karena
pemerintah adalah otoritas yang menerbitkan perundang-undangan. Tidak tumpul ke
atas, namun tajam ke bawah. Selaku yang kuat (pemerintah), menjadi pelindung
bagi yang lemah (rakyat) serta melindungi rakyatnya dari kesewenang-wenangan
anggota masyarakat lainnya, bukan menjadi tirani bagi yang lemah. Dengan cara
begitulah, pemerintah memberikan teladan disamping “itikad baik” kepada segenap
rakyatnya, agar “NO EXCUSE” untuk taat dan patuh terhadap hukum demi terwujudnya
keseimbangan dan harmoni (“tertib sosial”).
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
ilustrasi konkret sederhananya dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Agama Soreang
perkara “gugatan pembatalan perkawinan” register Nomor 5321/Pdt.G/2020/PA.Sor
tanggal 12 Oktober 2020, perkara antara:
- Kepala Kantor Urusan Agama
(KUA) Kabupaten Bandung, sebagai Penggugat; melawan
- Sepasang suami-istri, selaku Tergugat I dan Tergugat II.
Tergugat I dan Tergugat II melangsungkan
pernikahan pada hari Ahad tanggal 25 Februari 2018 berdasarkan Akta Nikah di
hadapan Pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Bandung. Adapun Penggugat
adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Bandung. Pada saat
pemerikasaan berkas untuk penikahan, Tergugat I mengaku berstatus “duda cerai
mati”. Padahal, telah ternyata Tergugat I masih beristeri dan berstatus menikah
/ kawin dengan seorang Perempuan. Penggugat merasa telah diperdaya dan “kecolongan”,
sehingga berupaya mengoreksi kelalaiannya mencermati dokumen persyaratan
perkawinan, dengan mengajukan gugatan ini dalam rangka membatalkan perkawinan
antara Tergugat I dan Tergugat II.
Dimana terhadapnya, Hakim di
Pengadilan membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan
permohonan dan bukti-bukti tertulis yang diajukan Penggugat diperoleh fakta
yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat adalah Kepala Kantor Urusan Agama ... Soreang;
2. Bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melangsungkan pernikahan pada hari
tanggal 25 Februari 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Djumaditsani 1439
Hijriyah di Kantor Urusan Agama ... Soreang;
3. Bahwa Tergugat I
memalsukan identitasnya untuk menggelabui Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan
Agama Ciparay agar dapat menikah dengan Tergugat II;
4. Bahwa ada keraguan dari Penggugat atas keaslian Kutipan Akta Nikah yang
telah dikeluarkan dalam perkawinan Tergugat I dan Tergugat II;
5. Bahwa Penggugat telah menarik kembali Kutipan Akta Nikah para Tergugat
yang diperoleh dengan cara memanupulasi identitas Tergugat I;
6. Bahwa Tergugat I dan
isterinya yang bernama ... masih berstatus suami isteri sah dan belum bercerai;
“Menimbang, bahwa selanjutnya
Majelis Hakim akan mempertimbangkan tuntutan-tuntutan Penggugat sebagaimana
terdapat di dalam petitumnya. Mengenai tuntutan Penggugat pada angka 1, yaitu
agar mengabulkan permohonan Penggugat, Majelis Hakim menangguhkannya sampai
Majelis Hakim telah memperoleh hasil pertimbangan terhadap seluruh tuntutan Penggugat;
“Menimbang, bahwa mengenai
tuntutan Penggugat pada angka 2, yaitu membatalkan pernikahan Tergugat I dan
Tergugat II yang telah dilangsungkan pada tanggal 25 Februari 2018 di hadapan
Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama ... Kabupaten Bandung sebagaimana dalam
Akta Nikah 0291/100/II/2018, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan
bukti P.1 dan pengakuan Penggugat, terbukti Penggugat
adalah Kepala Kantor Urusan Agama ... Kabupaten Bandung,
merupakan pejabat yang menerima pengaduan dari isteri sah Tergugat I dan
informasi dari Tergugat II, oleh karenanya Penggugat merupakan pihak yang
berwenang untuk mengajukan pembatalan perkawinan Tergugat I dan Tergugat II
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 huruf (d) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 jo. Pasal 73 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam, dengan demikian Penggugat merupakan
pihak yang berkepentingan hukum dalam mengajukan perkara ini;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
bukti P.7 ditemukan fakta bahwa pernikahan antara Tergugat I dan Tergugat II
telah dilangsungkan pada hari ahad tanggal 25 Februari 2018 di Kantor Urusan
Agama ... Soreang;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
bukti P.5 status Tergugat I pada saat menikah dengan Tergugat II adalah sebagai
janda mati, dari seorang isteri yang bernama FARIDAH (isteri palsu), namun
kemudian bukti P.5 tersebut dinyatakan palsu berdasarkan bukti P.7 dan P.2, dengan demikian Majelis Hakim menilai
bahwa status Tergugat I pada saat menikah dengan Tergugat II bukanlah janda
mati, melainkan masih terikat perkawinan yang sah sebagaimana pada bukti
P.2;
“Menimbang, bahwa keberadaan
bukti P.5 telah dibantah keasliannya dengan bukti P.7 dan P.2 yang menyatakan
bahwa bukti P.5 adalah palsu. Dengan terbuktinya bahwa bukti P.5 adalah palsu
maka ketentuan Pasal 8 Kompilasi Hukum Islam tidak terpenuhi, dengan demikian status
Tergugat I masih terikat perkawinan yang sah dan belum pernah bercerai secara
hukum positif di Indonesia;
“Menimbang, bahwa sesuai dengan
ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yaitu
bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu. Dan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
menurut hukum Islam (vide Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam);
“Menimbang, bahwa pada asanya
seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri dan Seorang wanita hanya boleh
memiliki seorang suami, begitu pula seorang yang terikat tali perkawinan dengan
orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali keadaan menentukan lain dan ada ijin
pengadilan, sebagaimana ketentuan pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,
sedangkan Tergugat I saat menikah dengan Tergugat II sedang berada dalam
perkawinan yang sah dengan wanita lain (isteri pertamanya), Tergugat I
memalsukan identitasnya sebagaimana pada bukti-bukti diatas, semuanya itu tidak
lain hanya untuk menyukseskan niat Tergugat I agar dapat menikah dengan
Tergugat II (poligami iligal);
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim menilai perkawinan yang telah
dilangsungkan antara Tergugat I dan Tergugat II telah melanggar larangan perkawinan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam;
“Menimbang, bahwa Undang-Undang
yang berlaku di negara Republik Indonesia sangat tidak menginginkan terjadinya penyelundupan hukum dengan menikahkan seorang istri yang masih terikat perkawinan yag sah
dan penyelundupan hukum dalam bentuk lain, maka diaturlah ketentuan tentang pencatatan
perkawinan dan tata cara perkawinan sebagaimana tercantum dalam Bab II dan III
Pasal 2 sampai Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;
“Menimbang, jika dihubungkan
dengan ketentuan dalam pencatatan perkawinan dan tatacara perkawinan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tersebut di
atas, syarat pernikahan Tergugat II berupa Akta Cerai tidak
diteliti dengan seksama dengan cara mengkonfirmasi keberadaan Akta Cerai
tersebut kepada Pengadilan Agama dimana Akta Cerai tersebut dikeluarkan. Dengan demikian Majelis Hakim menilai Penggugat sebagai Kepala
Kantor Urusan Agama ... Soreang telah lalai dalam melaksanakan tugasnya
sehingga telah menikahkan seorang laki-laki dengan seorang wanita dengan Akta
Cerai palsu. Hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 dan
Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 6 ayat (2) huruf
(f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;
“Menimbang, terlepas dari akibat kelalaian Penggugat sebagai Pegawai Pencatat Nikah
atau sebab lain seperti rekayasa Tergugat I dan Tergugat II dalam melampirkan
syarat-syarat administrasi pernikahannya, yang jelas pernikahan
Tergugat I dan Tergugat II tidak sah dan telah melanggar ketentuan syariat
Islam serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Majelis Hakim
melihat pernikahan Tergugat I dan Tergugat II harus dibatalkan;
“Menimbang, bahwa dari
fakta-fakta di atas, Majelis Hakim menilai Penggugat telah berhasil membuktikan
dalil-dalil permohonannya bahwa pernikahan yang dilakukan Tergugat I dan
Tergugat II telah bertentangan dengan ketentuan Hukum Islam dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian alasan Penggugat untuk
memohonkan pembatalan perkawinan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti dan
berdasarkan hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, permohonan Penggugat dipandang
cukup beralasan. Dengan demikian Majelis Hakim dengan merujuk kepada ketentuan
yang tercantum dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal
71 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, maka tuntutan Penggugat pada angka 2 untuk
membatalkan pernikahan Tergugat I dan Tergugat II dapat dikabulkan;
“Menimbang, bahwa oleh karena
pernikahan Tergugat I dan Tergugat II dibatalkan, dan Buku Kutipan Akta Nikah
telah diserahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II, maka Akta Nikah
0291/100/II/2018 tanggal 25 Februari 2018 yang telah dicatat dalam Akta Nikah
Kantor Urusan Agama ... Kabupaten Bandung, harus dinyatakan tidak berlaku dan
tidak mempunyai kekuatan hukum;
“Menimbang, bahwa mengenai
tuntutan Penggugat pada angka 3, yaitu Membebankan pembayaran biaya perkara ini
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Majelis Hakim
mempertimbangkannya sebagai berikut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor
50 Tahun 2009, karena perkara ini bidang perkawinan, maka seluruh biaya yang
timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat;
“Menimbang, bahwa oleh karena
seluruh tuntutan Penggugat pada angka 2 dan 3 telah Majelis Hakim kabulkan,
dengan demikian permohonan Penggugat pada angka 1 harus dinyatakan dikabulkan;
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan para Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk
menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Penggugat dengan verstek;
3. Membatalkan perkawinan antara Tergugat I dan Tergugat
II yang dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2018 dengan Akta Nikah Nomor :
0291/100/II/2018 tanggal 27 Februari 2018 yang dilaksanakan di wilayah ... , Kabupaten
Bandung;
4. Menyatakan Akta Nikah Nomor : 0291/100/II/2018 yang dikeluarkan
oleh Kantor Urusan Agama ... , Kabupaten Bandung pada tanggal 27 Februari 2018
tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.