KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

THE RULE OF LAW Bermakna, Aturan Hukum sebagai Aturan Main-nya untuk Dipatuhi Pihak Warga maupun Pemerintah, Tanpa “Standar Ganda”

Pemerintahan yang Baik, Taat dan Patuh terhadap Aturan Main (Hukum) yang Dibuat Sendiri Olehnya

Hukum yang Tajam ke Atas dan Tajam ke Bawah—GOOD GOVERNANCE

Question: Yang dimaksud dengan “the rule of law”, itu seperti apa contoh sederhana aplikasinya?

Brief Answer: Prinsip “the rule of law” bertopang di atas pilar fundamental dalam negara hukum, yakni prinsip “equality before the law”, tidak terkecuali pihak pemerintah itu sendiri selaku otoritas, ketika berhadapan dengan rakyat yang diatur olehnya. Sehingga, rakyat tidak diposisikan sebagai lebih inferior daripada pemerintah yang mengaturnya, dan pemerintah pun tunduk serta patuh terhadap “aturan main” yang telah disepakati dalam “kontrak sosial” bernama “hukum negara”. Kedaulatan hukum, bukan lagi retorika “kedaulatan pemerintah” yang dihadap-hadapkan secara dikotomi terhadap “kedaulatan rakyat”.

Ketika pihak pemerintah telah bersalah, maka harus mengakuinya dengan inisiatif / kesadaran sendiri sedini mungkin, menerima untuk dihukum, serta harus proaktif mengambil tanggung-jawab—alias tidak imun / kebal hukum semata karena pemerintah adalah otoritas yang menerbitkan perundang-undangan. Tidak tumpul ke atas, namun tajam ke bawah. Selaku yang kuat (pemerintah), menjadi pelindung bagi yang lemah (rakyat) serta melindungi rakyatnya dari kesewenang-wenangan anggota masyarakat lainnya, bukan menjadi tirani bagi yang lemah. Dengan cara begitulah, pemerintah memberikan teladan disamping “itikad baik” kepada segenap rakyatnya, agar “NO EXCUSE” untuk taat dan patuh terhadap hukum demi terwujudnya keseimbangan dan harmoni (“tertib sosial”).

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, ilustrasi konkret sederhananya dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Agama Soreang perkara “gugatan pembatalan perkawinan” register Nomor 5321/Pdt.G/2020/PA.Sor tanggal 12 Oktober 2020, perkara antara:

- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Bandung, sebagai Penggugat; melawan

- Sepasang suami-istri, selaku Tergugat I dan Tergugat II.

Tergugat I dan Tergugat II melangsungkan pernikahan pada hari Ahad tanggal 25 Februari 2018 berdasarkan Akta Nikah di hadapan Pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Bandung. Adapun Penggugat adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Bandung. Pada saat pemerikasaan berkas untuk penikahan, Tergugat I mengaku berstatus “duda cerai mati”. Padahal, telah ternyata Tergugat I masih beristeri dan berstatus menikah / kawin dengan seorang Perempuan. Penggugat merasa telah diperdaya dan “kecolongan”, sehingga berupaya mengoreksi kelalaiannya mencermati dokumen persyaratan perkawinan, dengan mengajukan gugatan ini dalam rangka membatalkan perkawinan antara Tergugat I dan Tergugat II.

Dimana terhadapnya, Hakim di Pengadilan membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan dan bukti-bukti tertulis yang diajukan Penggugat diperoleh fakta yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Penggugat adalah Kepala Kantor Urusan Agama ... Soreang;

2. Bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melangsungkan pernikahan pada hari tanggal 25 Februari 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Djumaditsani 1439 Hijriyah di Kantor Urusan Agama ... Soreang;

3. Bahwa Tergugat I memalsukan identitasnya untuk menggelabui Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Ciparay agar dapat menikah dengan Tergugat II;

4. Bahwa ada keraguan dari Penggugat atas keaslian Kutipan Akta Nikah yang telah dikeluarkan dalam perkawinan Tergugat I dan Tergugat II;

5. Bahwa Penggugat telah menarik kembali Kutipan Akta Nikah para Tergugat yang diperoleh dengan cara memanupulasi identitas Tergugat I;

6. Bahwa Tergugat I dan isterinya yang bernama ... masih berstatus suami isteri sah dan belum bercerai;

“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tuntutan-tuntutan Penggugat sebagaimana terdapat di dalam petitumnya. Mengenai tuntutan Penggugat pada angka 1, yaitu agar mengabulkan permohonan Penggugat, Majelis Hakim menangguhkannya sampai Majelis Hakim telah memperoleh hasil pertimbangan terhadap seluruh tuntutan Penggugat;

“Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat pada angka 2, yaitu membatalkan pernikahan Tergugat I dan Tergugat II yang telah dilangsungkan pada tanggal 25 Februari 2018 di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama ... Kabupaten Bandung sebagaimana dalam Akta Nikah 0291/100/II/2018, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 dan pengakuan Penggugat, terbukti Penggugat adalah Kepala Kantor Urusan Agama ... Kabupaten Bandung, merupakan pejabat yang menerima pengaduan dari isteri sah Tergugat I dan informasi dari Tergugat II, oleh karenanya Penggugat merupakan pihak yang berwenang untuk mengajukan pembatalan perkawinan Tergugat I dan Tergugat II telah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 huruf (d) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 73 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam, dengan demikian Penggugat merupakan pihak yang berkepentingan hukum dalam mengajukan perkara ini;

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.7 ditemukan fakta bahwa pernikahan antara Tergugat I dan Tergugat II telah dilangsungkan pada hari ahad tanggal 25 Februari 2018 di Kantor Urusan Agama ... Soreang;

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.5 status Tergugat I pada saat menikah dengan Tergugat II adalah sebagai janda mati, dari seorang isteri yang bernama FARIDAH (isteri palsu), namun kemudian bukti P.5 tersebut dinyatakan palsu berdasarkan bukti P.7 dan P.2, dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa status Tergugat I pada saat menikah dengan Tergugat II bukanlah janda mati, melainkan masih terikat perkawinan yang sah sebagaimana pada bukti P.2;

“Menimbang, bahwa keberadaan bukti P.5 telah dibantah keasliannya dengan bukti P.7 dan P.2 yang menyatakan bahwa bukti P.5 adalah palsu. Dengan terbuktinya bahwa bukti P.5 adalah palsu maka ketentuan Pasal 8 Kompilasi Hukum Islam tidak terpenuhi, dengan demikian status Tergugat I masih terikat perkawinan yang sah dan belum pernah bercerai secara hukum positif di Indonesia;

“Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yaitu bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam (vide Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam);

“Menimbang, bahwa pada asanya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri dan Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami, begitu pula seorang yang terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali keadaan menentukan lain dan ada ijin pengadilan, sebagaimana ketentuan pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, sedangkan Tergugat I saat menikah dengan Tergugat II sedang berada dalam perkawinan yang sah dengan wanita lain (isteri pertamanya), Tergugat I memalsukan identitasnya sebagaimana pada bukti-bukti diatas, semuanya itu tidak lain hanya untuk menyukseskan niat Tergugat I agar dapat menikah dengan Tergugat II (poligami iligal);

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim menilai perkawinan yang telah dilangsungkan antara Tergugat I dan Tergugat II telah melanggar larangan perkawinan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam;

“Menimbang, bahwa Undang-Undang yang berlaku di negara Republik Indonesia sangat tidak menginginkan terjadinya penyelundupan hukum dengan menikahkan seorang istri yang masih terikat perkawinan yag sah dan penyelundupan hukum dalam bentuk lain, maka diaturlah ketentuan tentang pencatatan perkawinan dan tata cara perkawinan sebagaimana tercantum dalam Bab II dan III Pasal 2 sampai Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;

“Menimbang, jika dihubungkan dengan ketentuan dalam pencatatan perkawinan dan tatacara perkawinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tersebut di atas, syarat pernikahan Tergugat II berupa Akta Cerai tidak diteliti dengan seksama dengan cara mengkonfirmasi keberadaan Akta Cerai tersebut kepada Pengadilan Agama dimana Akta Cerai tersebut dikeluarkan. Dengan demikian Majelis Hakim menilai Penggugat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama ... Soreang telah lalai dalam melaksanakan tugasnya sehingga telah menikahkan seorang laki-laki dengan seorang wanita dengan Akta Cerai palsu. Hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 6 ayat (2) huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;

“Menimbang, terlepas dari akibat kelalaian Penggugat sebagai Pegawai Pencatat Nikah atau sebab lain seperti rekayasa Tergugat I dan Tergugat II dalam melampirkan syarat-syarat administrasi pernikahannya, yang jelas pernikahan Tergugat I dan Tergugat II tidak sah dan telah melanggar ketentuan syariat Islam serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Majelis Hakim melihat pernikahan Tergugat I dan Tergugat II harus dibatalkan;

“Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di atas, Majelis Hakim menilai Penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya bahwa pernikahan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II telah bertentangan dengan ketentuan Hukum Islam dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian alasan Penggugat untuk memohonkan pembatalan perkawinan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti dan berdasarkan hukum;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, permohonan Penggugat dipandang cukup beralasan. Dengan demikian Majelis Hakim dengan merujuk kepada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 71 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, maka tuntutan Penggugat pada angka 2 untuk membatalkan pernikahan Tergugat I dan Tergugat II dapat dikabulkan;

“Menimbang, bahwa oleh karena pernikahan Tergugat I dan Tergugat II dibatalkan, dan Buku Kutipan Akta Nikah telah diserahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II, maka Akta Nikah 0291/100/II/2018 tanggal 25 Februari 2018 yang telah dicatat dalam Akta Nikah Kantor Urusan Agama ... Kabupaten Bandung, harus dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

“Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat pada angka 3, yaitu Membebankan pembayaran biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut;

“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, karena perkara ini bidang perkawinan, maka seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat;

“Menimbang, bahwa oleh karena seluruh tuntutan Penggugat pada angka 2 dan 3 telah Majelis Hakim kabulkan, dengan demikian permohonan Penggugat pada angka 1 harus dinyatakan dikabulkan;

M E N G A D I L I :

1. Menyatakan para Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

2. Mengabulkan permohonan Penggugat dengan verstek;

3. Membatalkan perkawinan antara Tergugat I dan Tergugat II yang dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2018 dengan Akta Nikah Nomor : 0291/100/II/2018 tanggal 27 Februari 2018 yang dilaksanakan di wilayah ... , Kabupaten Bandung;

4. Menyatakan Akta Nikah Nomor : 0291/100/II/2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama ... , Kabupaten Bandung pada tanggal 27 Februari 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.