KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Barang Bukti DISITA, namun Tidak Dinyatakan “DIRAMPAS UNTUK NEGARA”. Bisakah Dieksekusi?

Barang Bukti DISITA, namun Tidak Disertai Pernyataan “DIRAMPAS UNTUK NEGARA” dalam Putusan Pidana, maka Disetorkan ke Kas Negara dalam Bentuk Uang Hasil Lelang

Question: Bila ada putusan pengadilan perkara pidana, yang menyatakan bahwa barang bukti disita, namun dalam putusan finalnya tidak disertai pernyataan “dirampas untuk negara”, maka apakah yang akan terjadi, apakah artinya tidak dapat dieksekusi barang-barang sitaan tersebut dan juga tidak dapat dikembalikan kepada siapa barang tersebut disita?

Brief Answer: Dalam hukum positf yang berlaku terkait “lelang eksekusi barang sitaan perkara pidana”, dikenal istilah “Lelang Eksekusi selain barang yang dirampas untuk negara”, sehingga tetap dapat dieksekusi dengan cara “lelang eksekusi”, dengan objek-objek lelang dapat berupa:

a. Lelang Eksekusi Benda Sitaan yang pemilik atau yang berhak tidak ditemukan;

b. Lelang Eksekusi Benda Sitaan yang pemilik atau yang berhak menolak menerima;

c. Lelang Eksekusi Benda Sitaan yang tidak diketahui putusan clan berkas perkaranya;

d. Lelang Eksekusi Benda Sitaan atau Barang Bukti yang putusannya dikembalikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tanpa pernyataan dirampas;

e. Lelang Eksekusi Benda Sitaan atau Barang Bukti yang putusannya dikembalikan kepada Kementerian / Lembaga tanpa pernyataan dirampas.

PEMBAHASAN:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13/PMK.06/2018

TENTANG

LELANG BENDA SITAAN, BARANG RAMPASAN NEGARA, ATAU BENDA SITA

EKSEKUSI YANG BERASAL DARI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

2. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

3. Benda Sitaan adalah benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan.

4. Barang Bukti adalah Benda Sitaan dan/atau benda lainnya yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan.

5 . Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari Benda Sitaan atau Barang Bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara.

6. Benda Sita Eksekusi adalah aset atau barang milik terpidana atau keluarga terpidana, aset terkait terpidana, termasuk korporasi terkait terpidana, yang disita oleh Jaksa Eksekutor atau Jaksa Pemulihan Aset untuk dijual atau dilelang dalam rangka pelaksanaan Denda atau Uang Pengganti yang dibebankan kepada terpidana.

7. Denda atau Uang Pengganti adalah kewajiban yang dibebankan Negara kepada terpidana untuk membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan putusan ·pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

8. Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri adalah Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri untuk melelang Benda Sitaan yang tidak diambil oleh pemilik atau yang berhak, atau pemilik atau yang berhak atas Benda Sitaan tidak ditemukan.

10. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

12. Penjual dalam Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang selanjutnya disebut Penjual adalah Kejaksaan Negeri atau Pusat Pemulihan Aset yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang untuk menjual Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi secara Lelang.

Pasal 2

Lingkup Peraturan Menteri ini mengatur Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal 3

(1) Jenis Lelang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Lelang Eksekusi.

(2) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL.

Pasal 4

(1) Lelang Eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas:

a. Lelang Eksekusi Benda Sitaan yang pemilik atau yang berhak tidak ditemukan;

b. Lelang Eksekusi Benda Sitaan yang pemilik atau yang berhak menolak menerima;

c. Lelang Eksekusi Benda Sitaan yang tidak diketahui putusan clan berkas perkaranya;

d. Lelang Eksekusi Benda Sitaan atau Barang Bukti yang putusannya dikembalikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tanpa pernyataan dirampas;

e. Lelang Eksekusi Benda Sitaan atau Barang Bukti yang putusannya dikembalikan kepada Kementerian / Lembaga tanpa pernyataan dirampas;

f. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang dokumennya tidak lengkap;

g. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara berupa sertifikat atau surat tanah;

h. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang berbeda data dalam putusan, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan dan/atau identitas fisik; dan

i. Lelang Eksekusi Benda Sita Eksekusi untuk membayar Denda atau Uang Pengganti.

(2) Lelang Eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d merupakan Lelang Eksekusi selain barang yang dirampas untuk negara.

(3) Lelang Eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf i merupakan Lelang Eksekusi barang yang dirampas untuk negara.

Pasal 7

(1) Penjual bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala permasalahan hukum, tuntutan pidana, gugatan perdata, dan/atau gugatan tata usaha negara yang timbul akibat pelaksanaan Lelang.

(2) Pernyataan pertanggungjawaban Penjual sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) dituangkan dalam Surat Pernyataan Penjual bermeterai cukup clengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk jenis Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i, berpedoman pada format tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

b. untuk jenis Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan huruf h, berpedoman pada format tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

LAMPIRAN I

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13/PMK. 06/2018

TENTANG

LELANG BENDA SITAAN, BARANG RAMPASAN NEGARA,

ATAU BENDA SITA EKSEKUSI YANG BERASAL DARI

KEJAKSAAN REPUBLIK Indonesia

B. DOKUMEN PERSYARATAN KHUSUS

Merupakan dokumen persyaratan Lelang yang berlaku khusus sesua1 jenis Lelang:

1. Lelang Eksekusi Benda Sitaan yang pemilik atau yang berhak tidak ditemukan.

a. dokumen yang disampaikan pada saat permohonan Lelang terdiri atas:

1) salinan atau fotokopi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

2) salinan atau fotokopi surat panggilan kepada pemilik atau yang berhak untuk mengambil Benda Sitaan;

3) salinan atau fotokopi bukti pengumuman untuk mengambil Benda Sitaan di papan pengumuman kantor Kecamatan atau Kelurahan atau Desa tempat tinggal terakhir pemilik atau yang berhak atas Benda Sitaan, serta di Pengadilan Negeri yang memutus perkara, dan/atau melalui media massa;

4) salinan atau fotokopi bukti pengumuman kembali untuk mengambil Benda Sitaan yang tempel di kantor Kecamatan atau Kelurahan atau Desa tempat tinggal terakhir pemilik atau yang berhak atas Benda Sitaan, serta di Pengadilan Negeri yang memutus perkara, dan/atau melalui media massa;

5) salinan atau fotokopi Surat Penetapan Status Benda Sitaa nYang Tidak Diambil Pemilik Atau Yang Berhak Untuk Dilelang dari Kepala Kejaksaan Negeri;

6) asli surat Pernyataan Penjual sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) huruf a; dan

7) a) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan / hak apabila berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan / hak; atau

b) surat pernyataan atau surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan / hak dengan menyebutkan alasannya, dalam hal bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai.

3. Lelang Eksekusi Benda Sitaan yang tidak diketahui Putusan dan Berkas Perkaranya.

a. dokumen yang disampaikan pada saat permohonan Lelang terdiri atas:

1) salinan atau fotokopi Penetapan Pengadilan sebagai pengganti Putusan dan Berkas Perkara yang hilang;

2) salinan atau fotokopi Berita Acara Hasil Pencarian Berkas Perkara, yang paling kurang memuat nama Terpidana dan objek yang akan dilelang;

3) salinan atau fotokopi bukti pengumuman yang menerangkan putusan pengadilan dan/atau berkas perkaranya tidak diketahui di papan pengumuman Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri dan/atau media massa setempat;

4) salinan atau fotokopi Surat Penetapan Status Benda Sitaan untuk Dilelang dari Kepala Kejaksaan Negeri;

5) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak {SPTJM);

6) asli surat Pernyataan Penjual sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) huruf a;

7) salinan atau fotokopi Laporan Penilaian KPKNL, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Pejabat yang berwenang lainnya; dan

8) a) asli dan/ atau fotokopi bukti kepemilikan / hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan / hak; atau

b) surat pernyataan atau surat keterangan dari Penjual bahwa barang- barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan / hak dengan menyebutkan alasannya, dalam hal bukti kepemilikan / hak tidak dikuasai.

4. Lelang Eksekusi Benda Sitaan atau Barang Bukti yang putusannya dikembalikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tanpa pernyataan dirampas.

a. dokumen yang disampaikan pada saat permohonan Lelang terdiri atas:

1) salinan atau fotokopi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

2) salinan atau fotokopi Surat Perintah Penyitaan;

3) salinan atau fotokopi Berita Acara Sita;

4) salinan atau fotokopi Surat permintaan dari pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada Kejaksaan yang berisi permintaan agar Barang Bukti dikembalikan dalam bentuk uang hasil Lelang;

5) asli surat pernyataan Penjual sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) huruf a;

6) salinan atau fotokopi Surat Keputusan / Perintah Lelang dari Kejaksaan; dan

7) a) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan / hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan / hak; atau

b) surat pernyataan atau surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan / hak dengan menyebutkan alasannya, dalam hal bukti kepemilikan / hak tidak dikuasai.

5. Lelang Eksekusi Benda Sitaan atau Barang Bukti yang putusannya dikembalikan kepada Kementerian / Lembaga tanpa pernyataan dirampas.

a. dokumen yang disampaikan pada saat permohonan Lelang terdiri atas:

1) salinan atau fotokopi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

2) salinan atau fotokopi Surat Perintah Penyitaan;

3) salinan atau fotokopi Berita Acara Sita;

4) salinan atau fotokopi Surat Perintah Sita Eksekusi terhadap fisik tanah dan bangunan, dalam hal Benda Sitaan yang dikembalikan kepada K/L berupa sertifikat atau surat tanah;

5) salinan atau fotokopi Berita Acara Sita Eksekusi terhadap fisik tanah dan bangunan, dalam hal Benda Sitaan yang dikembalikan kepada K/L berupa sertifikat atau surat tanah;

6) salinan atau fotokopi surat permintaan dari pimpinan Kementerian / Lembaga kepada Kejaksaan yang berisi permintaan agar Barang Bukti atau Benda Sitaan dikembalikan dalam bentuk uang hasil Lelang;

7) asli surat pernyataan Penjual sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) huruf a;

8) salinan atau fotokopi Surat Keputusan / Perintah Lelang dari Kejaksaan; dan

9) a) asli dan/ atau fotokopi bukti kepemilikan / hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan / hak; atau

b) surat pernyataan atau surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan / hak dengan menyebutkan alasannya, dalam hal bukti kepemilikan / hak tidak dikuasai.

6. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang dokumennya tidak lengkap.

a. dokumen yang disampaikan pada saat permohonan Lelang terdiri atas:

1) salinan atau fotokopi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

2) salinan atau fotokopi Berita Acara Hasil Pencarian Berkas Perkara;

3) salinan atau fotokopi Surat Penetapan Status Barang Rampasan Negara untuk Dilelang;

4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM};

5) asli surat Pernyataan Penjual sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) huruf b; dan

6) a) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan / hak; atau

b) surat pernyataan atau surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan / hak dengan menyebutkan alasannya, dalam hal bukti kepemilikan / hak tidak dikuasai.

8. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang berbeda data dalam putusan, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan dan/atau identitas fisik.

a. dokumen yang disampaikan pada saat permohonan Lelang terdiri atas:

1) salinan atau fotokopi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

2) salinan atau fotokopi Surat Perintah Penyitaan;

3) salinan atau fotokopi Berita Acara Penyitaan;

4) salinan atau fotokopi Surat Keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri yang menjelaskan perbedaan data;

5) asli surat Pernyataan Penjual sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) huruf b;

6) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);

7) salinan atau fotokopi Surat Keputusan / Perintah Lelang dari Kejaksaan; dan

8) a) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan / hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan / hak; atau

b) surat pernyataan atau surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan / hak dengan menyebutkan alasannya, dalam hal bukti kepemilikan / hak tidak dikuasai.

9. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang berasal dari Benda Sita Eksekusi untuk membayar Denda Atau Uang Pengganti.

a. dokumen yang disampaikan pada saat permohonan Lelang terdiri atas:

1) salinan atau fotokopi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

2) salinan atau fotokopi Surat Perintah Sita Eksekusi;

3) salinan atau fotokopi Berita Acara Sita Eksekusi;

4) salinan atau fotokopi surat rincian jumlah Denda atau Uang Pengganti;

5) salinan atau fotokopi Surat Keputusan / Perintah Lelang dari Kejaksaan;

6) asli surat pernyataan Penjual sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) huruf a; dan

7) a) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan / hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan / hak; atau

b) surat pernyataan atau surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan / hak dengan menyebutkan alasannya, dalam hal bukti kepemilikan / hak tidak dikuasai.

LAMPIRAN II

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13/PMK. 06/2018

TENTANG

LELANG BENDA SITAAN, BARANG RAMPASAN NEGARA,

ATAU BENDA SITA EKSEKUSI YANG BERASAL DARI

KEJAKSAAN REPUBLIK Indonesia

A. Format Surat Pernyataan Penjual I

KOP SURAT DINAS

SURAT PERNYATAAN PENJUAL

Nomor: .....

Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Kejaksaan Negeri .. ./Kepala Pusat Pemulihan Aset, * ) bertindak untuk dan atas nama Penjual:

Nama

NIP/NRP

Pangkat/Gol

dengan ini menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap:

1. segala permasalahan hukum, tuntutan pidana, gugatan perdata, dan/atau gugatan tata usaha negara yang timbul akibat pelaksanaan lelang.

2. kebenaran formal dan materiil dokumen persyaratan lelang yang disaripaikan.

Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya.

* ) coret yang tidak perlu

Dibuat di: ....

Pada tanggal: ....

Kepala Kejaksaan Negeri ... / Kepala Pusat Pemulihan Aset

(meterai 6000)

NIP/NRP

B. Format Surat Pernyataan Penjual II

KOP SURAT DINAS

SURAT PERNYATAAN PE NJUAL

Nomor: .....

Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Kejaksaan Negeri ... / Kepala Pusat Pemulihan Aset, *)

bertindak untuk dan atas nama Penjual

Nam a

NIP/NRP

Pangkat/Gol

dengan ini menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap:

1. dokumen tidak lengkap atau berbeda data dalam putusan, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan dan/atau identitas fisik, untuk jenis lelang:**)

a. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang dokumennya tidak lengkap.

b. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang berbeda data dalam putusan, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan dan/atau identitas fisik.

2. kebenaran formal dan materil dokumen persyaratan lelang yang disampaikan.

3. segala permasalahan hukum, tuntutan pidana, gugatan perdata, dan/atau gugatan tata usaha negara yang timbul akibat pelaksanaan lelang.

Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya.

*) coret yang tidak perlu

**) pilih jenis lelang yang sesuai

Dibuat di: .......

Pada tanggal: ....

Kepala Kejaksaan Negeri ... / Kepala Pusat Pemulihan Aset

(meterai 6000)

NIP/NRP

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.