Barang Bukti DISITA, namun Tidak Disertai Pernyataan “DIRAMPAS UNTUK NEGARA” dalam Putusan Pidana, maka Disetorkan ke Kas Negara dalam Bentuk Uang Hasil Lelang
Question: Bila ada putusan pengadilan perkara pidana, yang menyatakan bahwa barang bukti disita, namun dalam putusan finalnya tidak disertai pernyataan “dirampas untuk negara”, maka apakah yang akan terjadi, apakah artinya tidak dapat dieksekusi barang-barang sitaan tersebut dan juga tidak dapat dikembalikan kepada siapa barang tersebut disita?
Brief Answer: Dalam hukum positf yang berlaku terkait “lelang
eksekusi barang sitaan perkara pidana”, dikenal istilah “Lelang Eksekusi selain barang yang dirampas untuk
negara”, sehingga tetap dapat dieksekusi dengan cara “lelang eksekusi”, dengan
objek-objek lelang dapat berupa:
a. Lelang Eksekusi Benda Sitaan
yang pemilik atau yang berhak tidak ditemukan;
b. Lelang Eksekusi Benda Sitaan
yang pemilik atau yang berhak menolak menerima;
c. Lelang Eksekusi Benda Sitaan
yang tidak diketahui putusan clan berkas perkaranya;
d. Lelang Eksekusi Benda Sitaan
atau Barang Bukti yang putusannya dikembalikan kepada Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tanpa pernyataan dirampas;
e. Lelang Eksekusi Benda Sitaan
atau Barang Bukti yang putusannya dikembalikan kepada Kementerian / Lembaga
tanpa pernyataan dirampas.
PEMBAHASAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13/PMK.06/2018
TENTANG
LELANG BENDA SITAAN, BARANG RAMPASAN NEGARA, ATAU BENDA
SITA
EKSEKUSI YANG BERASAL DARI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lelang adalah penjualan
barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan
yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang
didahului dengan Pengumuman Lelang.
2. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau
penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau
melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Benda Sitaan adalah benda yang disita oleh Negara untuk
keperluan proses peradilan.
4. Barang Bukti adalah Benda
Sitaan dan/atau benda lainnya yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke depan
persidangan untuk pembuktian perkara atau terkait dengan perkara pidana yang
disidangkan.
5 . Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari
Benda Sitaan atau Barang Bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau
barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan
dinyatakan dirampas untuk Negara.
6. Benda Sita Eksekusi adalah aset atau barang milik terpidana atau
keluarga terpidana, aset terkait terpidana, termasuk korporasi terkait
terpidana, yang disita oleh Jaksa Eksekutor atau Jaksa Pemulihan Aset untuk
dijual atau dilelang dalam rangka pelaksanaan Denda atau Uang Pengganti yang
dibebankan kepada terpidana.
7. Denda atau Uang Pengganti
adalah kewajiban yang dibebankan Negara kepada terpidana untuk membayar sejumlah
uang tertentu sesuai dengan putusan ·pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
8. Penetapan Kepala Kejaksaan
Negeri adalah Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri untuk melelang Benda Sitaan yang
tidak diambil oleh pemilik atau yang berhak, atau pemilik atau yang berhak atas
Benda Sitaan tidak ditemukan.
10. Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL, adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
12. Penjual dalam Lelang Benda
Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang selanjutnya
disebut Penjual adalah Kejaksaan Negeri atau Pusat Pemulihan Aset yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang untuk menjual Benda Sitaan,
Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi secara Lelang.
Pasal 2
Lingkup Peraturan Menteri ini mengatur Lelang Benda Sitaan, Barang
Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang berasal dari Kejaksaan Republik
Indonesia.
Pasal 3
(1) Jenis Lelang se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Lelang Eksekusi.
(2) Lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL.
Pasal 4
(1) Lelang Eksekusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas:
a. Lelang Eksekusi Benda Sitaan
yang pemilik atau yang berhak tidak ditemukan;
b. Lelang Eksekusi Benda Sitaan
yang pemilik atau yang berhak menolak menerima;
c. Lelang Eksekusi Benda Sitaan
yang tidak diketahui putusan clan berkas perkaranya;
d. Lelang Eksekusi Benda Sitaan
atau Barang Bukti yang putusannya dikembalikan kepada Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tanpa pernyataan dirampas;
e. Lelang Eksekusi Benda Sitaan
atau Barang Bukti yang putusannya dikembalikan kepada Kementerian / Lembaga tanpa
pernyataan dirampas;
f. Lelang Eksekusi Barang
Rampasan Negara yang dokumennya tidak lengkap;
g. Lelang Eksekusi Barang
Rampasan Negara berupa sertifikat atau surat tanah;
h. Lelang Eksekusi Barang
Rampasan Negara yang berbeda data dalam putusan, surat perintah penyitaan,
berita acara penyitaan dan/atau identitas fisik; dan
i. Lelang Eksekusi Benda Sita
Eksekusi untuk membayar Denda atau Uang Pengganti.
(2) Lelang Eksekusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d merupakan Lelang Eksekusi
selain barang yang dirampas untuk negara.
(3) Lelang Eksekusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf i merupakan Lelang Eksekusi
barang yang dirampas untuk negara.
Pasal 7
(1) Penjual bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap segala permasalahan hukum, tuntutan pidana, gugatan perdata,
dan/atau gugatan tata usaha negara yang timbul akibat pelaksanaan Lelang.
(2) Pernyataan
pertanggungjawaban Penjual sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) dituangkan dalam
Surat Pernyataan Penjual bermeterai cukup clengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk jenis Lelang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
huruf g, dan huruf i, berpedoman pada format tercantum dalam Lampiran II huruf
A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. untuk jenis Lelang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan huruf h, berpedoman pada format
tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13/PMK. 06/2018
TENTANG
LELANG BENDA SITAAN, BARANG RAMPASAN NEGARA,
ATAU BENDA SITA EKSEKUSI YANG BERASAL DARI
KEJAKSAAN REPUBLIK Indonesia
B. DOKUMEN PERSYARATAN KHUSUS
Merupakan dokumen persyaratan Lelang yang berlaku khusus sesua1 jenis
Lelang:
1. Lelang Eksekusi Benda Sitaan yang pemilik atau yang
berhak tidak ditemukan.
a. dokumen yang disampaikan
pada saat permohonan Lelang terdiri atas:
1) salinan atau fotokopi
Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2) salinan atau fotokopi surat
panggilan kepada pemilik atau yang berhak untuk mengambil Benda Sitaan;
3) salinan atau fotokopi bukti
pengumuman untuk mengambil Benda Sitaan di papan pengumuman kantor Kecamatan atau
Kelurahan atau Desa tempat tinggal terakhir pemilik atau yang berhak atas Benda
Sitaan, serta di Pengadilan Negeri yang memutus perkara, dan/atau melalui media
massa;
4) salinan atau fotokopi bukti
pengumuman kembali untuk mengambil Benda Sitaan yang tempel di kantor Kecamatan
atau Kelurahan atau Desa tempat tinggal terakhir pemilik atau yang berhak atas
Benda Sitaan, serta di Pengadilan Negeri yang memutus perkara, dan/atau melalui
media massa;
5) salinan atau fotokopi Surat
Penetapan Status Benda Sitaa nYang Tidak Diambil Pemilik Atau Yang Berhak Untuk
Dilelang dari Kepala Kejaksaan Negeri;
6) asli surat Pernyataan
Penjual sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) huruf a; dan
7) a) asli dan/atau fotokopi
bukti kepemilikan / hak apabila berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
diperlukan adanya bukti kepemilikan / hak; atau
b) surat pernyataan atau surat keterangan dari Penjual bahwa
barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan / hak dengan
menyebutkan alasannya, dalam hal bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai.
3. Lelang Eksekusi Benda Sitaan yang tidak diketahui
Putusan dan Berkas Perkaranya.
a. dokumen yang disampaikan
pada saat permohonan Lelang terdiri atas:
1) salinan atau fotokopi
Penetapan Pengadilan sebagai pengganti Putusan dan Berkas Perkara yang hilang;
2) salinan atau fotokopi Berita
Acara Hasil Pencarian Berkas Perkara, yang paling kurang memuat nama Terpidana dan
objek yang akan dilelang;
3) salinan atau fotokopi bukti
pengumuman yang menerangkan putusan pengadilan dan/atau berkas perkaranya tidak
diketahui di papan pengumuman Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri dan/atau
media massa setempat;
4) salinan atau fotokopi Surat
Penetapan Status Benda Sitaan untuk Dilelang dari Kepala Kejaksaan Negeri;
5) Surat Pernyataan Tanggung
Jawab Mutlak {SPTJM);
6) asli surat Pernyataan
Penjual sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) huruf a;
7) salinan atau fotokopi
Laporan Penilaian KPKNL, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Pejabat yang
berwenang lainnya; dan
8) a) asli dan/ atau fotokopi
bukti kepemilikan / hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan
adanya bukti kepemilikan / hak; atau
b) surat pernyataan atau surat keterangan dari
Penjual bahwa barang- barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan / hak
dengan menyebutkan alasannya, dalam hal bukti kepemilikan / hak tidak dikuasai.
4. Lelang Eksekusi Benda Sitaan atau Barang Bukti yang
putusannya dikembalikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) tanpa pernyataan dirampas.
a. dokumen yang disampaikan
pada saat permohonan Lelang terdiri atas:
1) salinan atau fotokopi
Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2) salinan atau fotokopi Surat
Perintah Penyitaan;
3) salinan atau fotokopi Berita
Acara Sita;
4) salinan atau fotokopi Surat
permintaan dari pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) kepada Kejaksaan yang berisi permintaan agar Barang Bukti
dikembalikan dalam bentuk uang hasil Lelang;
5) asli surat pernyataan
Penjual sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) huruf a;
6) salinan atau fotokopi Surat
Keputusan / Perintah Lelang dari Kejaksaan; dan
7) a) asli dan/atau fotokopi
bukti kepemilikan / hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan
adanya bukti kepemilikan / hak; atau
b) surat pernyataan atau surat keterangan dari
Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan / hak
dengan menyebutkan alasannya, dalam hal bukti kepemilikan / hak tidak dikuasai.
5. Lelang Eksekusi Benda Sitaan atau Barang Bukti yang
putusannya dikembalikan kepada Kementerian / Lembaga tanpa pernyataan dirampas.
a. dokumen yang disampaikan
pada saat permohonan Lelang terdiri atas:
1) salinan atau fotokopi
Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2) salinan atau fotokopi Surat
Perintah Penyitaan;
3) salinan atau fotokopi Berita
Acara Sita;
4) salinan atau fotokopi Surat
Perintah Sita Eksekusi terhadap fisik tanah dan bangunan, dalam hal Benda
Sitaan yang dikembalikan kepada K/L berupa sertifikat atau surat tanah;
5) salinan atau fotokopi Berita
Acara Sita Eksekusi terhadap fisik tanah dan bangunan, dalam hal Benda Sitaan
yang dikembalikan kepada K/L berupa sertifikat atau surat tanah;
6) salinan atau fotokopi surat
permintaan dari pimpinan Kementerian / Lembaga kepada Kejaksaan yang berisi permintaan
agar Barang Bukti atau Benda Sitaan dikembalikan dalam bentuk uang hasil
Lelang;
7) asli surat pernyataan
Penjual sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) huruf a;
8) salinan atau fotokopi Surat
Keputusan / Perintah Lelang dari Kejaksaan; dan
9) a) asli dan/ atau fotokopi
bukti kepemilikan / hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan
adanya bukti kepemilikan / hak; atau
b) surat pernyataan atau surat keterangan dari
Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan / hak
dengan menyebutkan alasannya, dalam hal bukti kepemilikan / hak tidak dikuasai.
6. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang dokumennya
tidak lengkap.
a. dokumen yang disampaikan
pada saat permohonan Lelang terdiri atas:
1) salinan atau fotokopi
Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2) salinan atau fotokopi Berita
Acara Hasil Pencarian Berkas Perkara;
3) salinan atau fotokopi Surat
Penetapan Status Barang Rampasan Negara untuk Dilelang;
4) Surat Pernyataan Tanggung
Jawab Mutlak (SPTJM};
5) asli surat Pernyataan
Penjual sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) huruf b; dan
6) a) asli dan/atau fotokopi
bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan
adanya bukti kepemilikan / hak; atau
b) surat pernyataan atau surat keterangan dari
Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan / hak
dengan menyebutkan alasannya, dalam hal bukti kepemilikan / hak tidak dikuasai.
8. Lelang Eksekusi Barang
Rampasan Negara yang berbeda data dalam putusan, surat perintah penyitaan,
berita acara penyitaan dan/atau identitas fisik.
a. dokumen yang disampaikan
pada saat permohonan Lelang terdiri atas:
1) salinan atau fotokopi
Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2) salinan atau fotokopi Surat
Perintah Penyitaan;
3) salinan atau fotokopi Berita
Acara Penyitaan;
4) salinan atau fotokopi Surat
Keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri yang menjelaskan perbedaan data;
5) asli surat Pernyataan
Penjual sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) huruf b;
6) Surat Pernyataan Tanggung
Jawab Mutlak (SPTJM);
7) salinan atau fotokopi Surat
Keputusan / Perintah Lelang dari Kejaksaan; dan
8) a) asli dan/atau fotokopi
bukti kepemilikan / hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan
adanya bukti kepemilikan / hak; atau
b) surat pernyataan atau surat keterangan dari
Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan / hak
dengan menyebutkan alasannya, dalam hal bukti kepemilikan / hak tidak dikuasai.
9. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang berasal
dari Benda Sita Eksekusi untuk membayar Denda Atau Uang Pengganti.
a. dokumen yang disampaikan
pada saat permohonan Lelang terdiri atas:
1) salinan atau fotokopi
Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2) salinan atau fotokopi Surat
Perintah Sita Eksekusi;
3) salinan atau fotokopi Berita
Acara Sita Eksekusi;
4) salinan atau fotokopi surat
rincian jumlah Denda atau Uang Pengganti;
5) salinan atau fotokopi Surat
Keputusan / Perintah Lelang dari Kejaksaan;
6) asli surat pernyataan
Penjual sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) huruf a; dan
7) a) asli dan/atau fotokopi
bukti kepemilikan / hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan
adanya bukti kepemilikan / hak; atau
b) surat pernyataan atau surat keterangan dari
Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan / hak
dengan menyebutkan alasannya, dalam hal bukti kepemilikan / hak tidak dikuasai.
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13/PMK. 06/2018
TENTANG
LELANG BENDA SITAAN, BARANG RAMPASAN NEGARA,
ATAU BENDA SITA EKSEKUSI YANG BERASAL DARI
KEJAKSAAN REPUBLIK Indonesia
A. Format Surat Pernyataan Penjual I
KOP SURAT DINAS
SURAT PERNYATAAN PENJUAL
Nomor: .....
Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Kejaksaan Negeri .. ./Kepala
Pusat Pemulihan Aset, * ) bertindak untuk dan atas nama Penjual:
Nama
NIP/NRP
Pangkat/Gol
dengan ini menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap:
1. segala permasalahan hukum,
tuntutan pidana, gugatan perdata, dan/atau gugatan tata usaha negara yang
timbul akibat pelaksanaan lelang.
2. kebenaran formal dan
materiil dokumen persyaratan lelang yang disaripaikan.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
* ) coret yang tidak perlu
Dibuat di: ....
Pada tanggal: ....
Kepala Kejaksaan Negeri ... / Kepala Pusat Pemulihan Aset
(meterai 6000)
NIP/NRP
B. Format Surat Pernyataan Penjual II
KOP SURAT DINAS
SURAT PERNYATAAN PE NJUAL
Nomor: .....
Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Kejaksaan Negeri ... / Kepala
Pusat Pemulihan Aset, *)
bertindak untuk dan atas nama Penjual
Nam a
NIP/NRP
Pangkat/Gol
dengan ini menyatakan bertanggung jawab penuh
terhadap:
1. dokumen tidak lengkap atau
berbeda data dalam putusan, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan
dan/atau identitas fisik, untuk jenis lelang:**)
a. Lelang Eksekusi Barang
Rampasan Negara yang dokumennya tidak lengkap.
b. Lelang Eksekusi Barang
Rampasan Negara yang berbeda data dalam putusan, surat perintah penyitaan,
berita acara penyitaan dan/atau identitas fisik.
2. kebenaran formal dan materil
dokumen persyaratan lelang yang disampaikan.
3. segala permasalahan hukum,
tuntutan pidana, gugatan perdata, dan/atau gugatan tata usaha negara yang
timbul akibat pelaksanaan lelang.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
*) coret yang tidak perlu
**) pilih jenis lelang yang sesuai
Dibuat di: .......
Pada tanggal: ....
Kepala Kejaksaan Negeri ... / Kepala Pusat Pemulihan Aset
(meterai 6000)
NIP/NRP
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.