KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Aturan Hukum Perpajakan yang Rumit dan Kompleks, merupakan ENTRY BARRIER yang Membuat Kelas Mikro / Bawah Sukar Naik Kelas Skala Usahanya

Bangkrut Segan, Keuntungan Meningkat pun Enggan. Maju Kena, Mundur Kena. Itulah Jebakan Mental Akibat Norma Perpajakan yang Rumit dan Kompleks di Tanah Air

Konon, pegawai Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan yang jumlahnya masif bila tidak dapat disebut “gemuk-berlemak”, mengenyam pendidikan tinggi hingga ke luar negeri dan kampus-kampus ternama dunia. Akan tetapi, setelah penulis amati dan cermati, Kementerian Keuangan terutama Direktorat Pajak, gersang dari “analis kebijakan”. Telah penulis analisa sejak lama, dimana hipotesanya kian konkret, bahwa aturan-aturan perpajakan yang begitu kompleks dan rumit di Tanah Air, menjadi hambatan paling besar bagi pengusaha kelas kecil maupun mikro untuk “naik kelas”.

Bukan perkara mudah, untuk “patuh pajak”. Kemauan mungkin ada, namun dari segi kemampuan mungkin tidak terjamah dari jangkauan, sehingga kamuan tersebut pupus bahkan sebelum benar-benar bertumbuh dan mekar, mati sejak bertunas. Itulah ketika “willingness” tidak sejalan dengan “ability”. Untuk bisa patuh terhadap ketentuan perpajakan, syarat paling utama ialah “paham” alias “dapat memahami” aturan-aturan perpajakan yang begitu ganasnya berubah dan berganti dalam hitungan satu atau dua tahun, bukan puluhan tahun seperti ketentuan hukum pidana. Syarat utama dari “dapat memahami” aturan perpajakan, ialah menguasai akutansi. Dengan demikian, terdapat “double entry barrier” yang menyandera kalangan pelaku usaha, sehingga mereka takut untuk menjadi lebih maju ataupun memajukan usahanya—takut ditagih pajak dengan nilai tagihan yang “bombastis” sehingga berpotensi membuat usaha mereka seketika terpaksa memilih untuk “gulung tikar” saat ditagih.

Agar tidak terjerat masalah hukum pidana, masing-masing warga / penduduk tidak perlu membaca, memahami, dan menguasai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Cukup tidak melakukan kejahatan, maka aktivitas keseharian Anda senantiasa bebas dari ancaman pemidanaan. Namun, rezim hukum perpajakan kita berbeda. Agar tidak terjerat sanksi administrasi denda maupun sanksi pidana perpajakan, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, setiap warga harus menguasai norma-norma perpajakan. Untuk bisa mempertahankan dan melangsungkan usaha saja, sudah menguras pikiran, waktu, dan tenaga. Tidak merugi saja, sudah tergolong cukup patut untuk disyukuri. Tidak ada waktu ataupun tenaga tersisa, untuk memahami aturan-aturan perpajakan.

Sehingga, untuk bisa “patuh terhadap hukum pajak”, mau tidak mau, suka atau tidak suka, pelaku usaha mikro dan kecil kita perlu menyewa atau mempekerjakan akuntan maupun pegawai yang khusus menangani perpajakan. Namun, ketika skala usaha masih “nanggung-nanggung”, tentunya membayar / menggaji pegawai akuntansi maupun pegawai untuk mengurus pajak, tentunya tidak efisien serta berpotensi mengancam kerugian biaya operasional (biaya belanja pegawai), dimana laba usaha digerogoti oleh “pegawai yang sejatinya tidak perlu dipekerjakan”.

Tanpa terasa, sedikit demi sedikit, secara berangsur-angsur atau gradual, skala usaha berkembang, dengan omzet jual-beli yang meningkat. Seiring berjalannya waktu, petugas dari Kantor Pajak dengan hidung setajam hidung “anjing”, mengendus bahwa subjek wajib pajak (pengusaha) dimaksud seharusnya menyetorkan pajak penghasilan karena telah melewati “ambang batas toleransi”. Itulah ketika kita mendengar berita, bahwa ada pengusaha toko penjualan onderdil kendaraan bermotor, toko penjualan handphone, warung makanan, dan sebagainya, yang memilih untuk “gulung tikar” karena ditagih pajak dengan nilai yang dapat membuat jantung Anda terasa berhenti berdetak.

Kejadian-kejadian demikian, membuat banyak pelaku usaha mikro dan kecil, menjadi takut untuk mengembangkan skala usahanya. Mereka takut jika berkembang, maka mereka akan “tewas oleh tagihan pajak” yang sangat tidak mereka pahami dan sangat asing. Bagaimana Anda bisa mendebat dan membela diri, bila “pajak” saja mereka tidak tahu itu “hewan” apakah? Apa itu “pajak masukan” dan “pajak keluaran”. Apa itu “PPh final”? Apa itu “pengusaha wajib pungut pajak”? “Memangnya kami tidak punya kerjaan lain untuk diurus, dipusingkan, dan dikerjakan?”, begitulah masyarakat menilai, tidak naif. Yang naif, ialah pemerintah selaku regulator dibidang perpajakan.

Adapun “entry barrier” ketiga, berbagai pungutan liar oleh oknum berseragam maupun oleh oknum preman, dimana para pelaku usaha kita ibarat dibiarkan mencari jalannya sendiri, secara sendirian, untuk dapat selamat dan bertahan hidup. Negara terkesan “bersembunyi” ketika mereka dipersulit oleh berbagai oknum preman, dan hanya benar-benar hadir ketika menagih retribusi atau pajak. Terbitlah “unwillingness” untuk membayar pajak. Dengan demikian, sama sekali tidak ada motivasi untuk “patuh terhadap pajak” yang begitu menguras sumber daya waktu, tenaga, serta emosi. Yang ada, hanyalah demotivasi.

Apakah setiap “konsultan pajak”, paham terhadadp setiap aturan pajak? Jangankan konsultan pajak maupun masyarakat, pegawai pajak saja tidak benar-benar paham aturan-aturan perpajakan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Buktinya, sebagian besar gugatan di Pengadilan Pajak, bermuara pada kekalahan Direktorat Jenderal Pajak yang dipermalukan dan dipecundangi oleh wajib pajak yang mereka tagih. Bukti kedua yang lebih memprihatinkan, berbagai perusahaan mulai meng-hire banyak pegawai khusus kedalam satu divisi tersendiri untuk menangani pajak perusahaan tersebut semata agar “patuh pajak”. Telah ternyata, “patuh pajak” MAHAL BIAYANYA.

Begitu besar “cost” yang harus dikorbankan, semata untuk “patuh pajak”. Bagaimana dengan pengusaha mikro dan kecil? Untuk bisa mempertahankan upah UMR bagi pegawai operasional yang ada saja, tanpa PHK, sudah “kembang-kempis”, terlebih merekrut pegawai khusus untuk menangani pajak. Dari pengamatan penulis, hanyalah pelaku usaha dengan skala bisnis belasan miliaran rupiah keatas, yang layak merekrut setidaknya satu orang pegawai khusus dibidang perpajakan. Ironisnya, pelaku usaha yang beromzet bruto hanya sebatas ratusan juta rupiah hingga satu atau dua miliar rupiah, dipaksa untuk memahami aturan-aturan perpajakan karena merekrut pegawai tambahan semata untuk menangani pajak, sangatlah “memboroskan” anggaran pengeluaran.

Jebakan mental dibalik keengganan pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengembangkan skala usahanya ialah, ketakutan atau kecemasan sewaktu-waktu ditagih pajak karena dinilai omzet mereka telah melewati “ambang batas toleransi” seperti yang telah dikemukakan di atas. Karenanya, mereka memilih untuk tetap menjadi pelaku usaha mikro dan kecil yang STAGNAN, jalan di tempat, tanpa ekspansi maupun meningkatkan laba usaha ataupun omzet pendapatan harian. Mereka bahkan tidak paham, dimana letak “ambang batas toleransi untuk tidak membayar pajak”.

Ketika aturan / norma perpajakan kian terasa “berjarak” dengan masyarakat yang diatur olehnya, maka kian menenggelamkan negara bersangkutan ke dalam jebakan “middle income trap” yang menyerupai “lingkaran setan” tidak berkesudahan, alias “kutukan yang diciptakan sendiri oleh penyusun kebijakan negara bersangkutan”. Sebaliknya, ketika norma-norma perpajakan disederhanakan, tidak butuh gelar Sarjana Pajak untuk memahami dan menguasainya, tidak menguras begitu banyak sumber daya waktu dan energi untuk memahaminya, maka itu menjadi “booster” bagi kalangan pelaku usaha kecil serta mikro untuk bertumbuh serta mengembangkan sayapnya untuk berekspansi dan meluaskan skala bisnisnya. Mereka akan berani untuk bertumbuh dan sukses dalam bisnisnya. Selama ini, mereka takut untuk sukses dan berkembang. Penghambatnya hanya satu, aturan perpajakan yang sangat asing bagi mereka.

Mereka akan seketika langsung mundur dan menyerah, ketika disodorkan selemari aturan perpajakan yang sangat sukar dicerna maksud dan makna dibalik setiap pasalnya. Tengok saja ketentuan umum perpajakan, yang diubah sebanyak empat kali, Anda akan kerepotan merujuk perubahan pertama, perubahan kedua, perubahan ketiga, lalu menjalinnya menjadi satu. Belum lagi Kementerian Keuangan begitu produktif memproduksi aturan dan mengubah aturan perpajakan, seolah warganya “tidak punya pekerjaan lain”.

Sungguh, negeri ini diatur oleh mereka yang tidak paham akan aturan yang mereka terbitkan sendiri maupun “dampak regulasi” (law impact assessment) dibalik penerapannya di lapangan. Itulah yang “harga mahal” yang harus dibayarkan oleh negara dengan norma perpajakan yang “njelimet” dan mengundang “dahi berkerut”, sekadar memuaskan “kecentilan intelektual” kaum perpajakan, harga yang terlampau mahal dan sama sekali kontraproduktif. Bahasa yang lebih jujur dan lebih mudah dipahami, negara bernama Indonesia ini kecenderungannya kian “SALAH URUS” ketika aturan perpajakan kian kompleks kian hari.

Mengapa banyak sarjana muda kita, memilih menjadi “pegawai abadi” ketimbang membuka usaha sendiri? Jawaban yang paling jujur ialah, aturan perpajakan memusingkan, bila harus menjadi pelaku usaha yang wajib membuat pembukuan dengan standar akutansi dan tersandera untuk senantiasa update norma-norma perpajakan terbaru. Lebih baik terima gaji bersih yang telah dipotong oleh kantor, pembukuan tertuang dalam buku rekening tabungan yang berisi saldo hasil debet dan kredit. Indonesia, sangat tidak ramah terhadap entrepreneur. Itulah fakta pahit yang nyata, dan patut kita akui realitanya.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.