Bangkrut Segan, Keuntungan Meningkat pun Enggan. Maju Kena, Mundur Kena. Itulah Jebakan Mental Akibat Norma Perpajakan yang Rumit dan Kompleks di Tanah Air
Konon, pegawai Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan yang jumlahnya masif bila tidak dapat disebut “gemuk-berlemak”, mengenyam pendidikan tinggi hingga ke luar negeri dan kampus-kampus ternama dunia. Akan tetapi, setelah penulis amati dan cermati, Kementerian Keuangan terutama Direktorat Pajak, gersang dari “analis kebijakan”. Telah penulis analisa sejak lama, dimana hipotesanya kian konkret, bahwa aturan-aturan perpajakan yang begitu kompleks dan rumit di Tanah Air, menjadi hambatan paling besar bagi pengusaha kelas kecil maupun mikro untuk “naik kelas”.
Bukan perkara mudah, untuk “patuh
pajak”. Kemauan mungkin ada, namun dari segi kemampuan mungkin tidak terjamah dari
jangkauan, sehingga kamuan tersebut pupus bahkan sebelum benar-benar bertumbuh
dan mekar, mati sejak bertunas. Itulah ketika “willingness” tidak sejalan
dengan “ability”. Untuk bisa patuh terhadap ketentuan perpajakan, syarat
paling utama ialah “paham” alias “dapat memahami” aturan-aturan perpajakan yang
begitu ganasnya berubah dan berganti dalam hitungan satu atau dua tahun, bukan
puluhan tahun seperti ketentuan hukum pidana. Syarat utama dari “dapat memahami”
aturan perpajakan, ialah menguasai akutansi. Dengan demikian, terdapat “double
entry barrier” yang menyandera kalangan pelaku usaha, sehingga mereka takut
untuk menjadi lebih maju ataupun memajukan usahanya—takut ditagih pajak dengan
nilai tagihan yang “bombastis” sehingga berpotensi membuat usaha mereka
seketika terpaksa memilih untuk “gulung tikar” saat ditagih.
Agar tidak terjerat masalah
hukum pidana, masing-masing warga / penduduk tidak perlu membaca, memahami, dan
menguasai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Cukup tidak melakukan
kejahatan, maka aktivitas keseharian Anda senantiasa bebas dari ancaman
pemidanaan. Namun, rezim hukum perpajakan kita berbeda. Agar tidak terjerat
sanksi administrasi denda maupun sanksi pidana perpajakan, suka atau tidak
suka, mau atau tidak mau, setiap warga harus menguasai norma-norma perpajakan. Untuk
bisa mempertahankan dan melangsungkan usaha saja, sudah menguras pikiran,
waktu, dan tenaga. Tidak merugi saja, sudah tergolong cukup patut untuk
disyukuri. Tidak ada waktu ataupun tenaga tersisa, untuk memahami aturan-aturan
perpajakan.
Sehingga, untuk bisa “patuh
terhadap hukum pajak”, mau tidak mau, suka atau tidak suka, pelaku usaha mikro
dan kecil kita perlu menyewa atau mempekerjakan akuntan maupun pegawai yang
khusus menangani perpajakan. Namun, ketika skala usaha masih “nanggung-nanggung”,
tentunya membayar / menggaji pegawai akuntansi maupun pegawai untuk mengurus pajak,
tentunya tidak efisien serta berpotensi mengancam kerugian biaya operasional (biaya
belanja pegawai), dimana laba usaha digerogoti oleh “pegawai yang sejatinya tidak
perlu dipekerjakan”.
Tanpa terasa, sedikit demi sedikit,
secara berangsur-angsur atau gradual, skala usaha berkembang, dengan omzet
jual-beli yang meningkat. Seiring berjalannya waktu, petugas dari Kantor Pajak dengan
hidung setajam hidung “anjing”, mengendus bahwa subjek wajib pajak (pengusaha)
dimaksud seharusnya menyetorkan pajak penghasilan karena telah melewati “ambang
batas toleransi”. Itulah ketika kita mendengar berita, bahwa ada pengusaha toko
penjualan onderdil kendaraan bermotor, toko penjualan handphone, warung
makanan, dan sebagainya, yang memilih untuk “gulung tikar” karena ditagih pajak
dengan nilai yang dapat membuat jantung Anda terasa berhenti berdetak.
Kejadian-kejadian demikian,
membuat banyak pelaku usaha mikro dan kecil, menjadi takut untuk mengembangkan skala
usahanya. Mereka takut jika berkembang, maka mereka akan “tewas oleh tagihan
pajak” yang sangat tidak mereka pahami dan sangat asing. Bagaimana Anda bisa
mendebat dan membela diri, bila “pajak” saja mereka tidak tahu itu “hewan”
apakah? Apa itu “pajak masukan” dan “pajak keluaran”. Apa itu “PPh final”? Apa
itu “pengusaha wajib pungut pajak”? “Memangnya kami tidak punya kerjaan lain
untuk diurus, dipusingkan, dan dikerjakan?”, begitulah masyarakat menilai,
tidak naif. Yang naif, ialah pemerintah selaku regulator dibidang perpajakan.
Adapun “entry barrier”
ketiga, berbagai pungutan liar oleh oknum berseragam maupun oleh oknum preman, dimana
para pelaku usaha kita ibarat dibiarkan mencari jalannya sendiri, secara
sendirian, untuk dapat selamat dan bertahan hidup. Negara terkesan “bersembunyi”
ketika mereka dipersulit oleh berbagai oknum preman, dan hanya benar-benar hadir
ketika menagih retribusi atau pajak. Terbitlah “unwillingness” untuk
membayar pajak. Dengan demikian, sama sekali tidak ada motivasi untuk “patuh
terhadap pajak” yang begitu menguras sumber daya waktu, tenaga, serta emosi. Yang
ada, hanyalah demotivasi.
Apakah setiap “konsultan pajak”,
paham terhadadp setiap aturan pajak? Jangankan konsultan pajak maupun masyarakat,
pegawai pajak saja tidak benar-benar paham aturan-aturan perpajakan yang
diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Buktinya, sebagian besar gugatan di Pengadilan
Pajak, bermuara pada kekalahan Direktorat Jenderal Pajak yang dipermalukan dan
dipecundangi oleh wajib pajak yang mereka tagih. Bukti kedua yang lebih
memprihatinkan, berbagai perusahaan mulai meng-hire banyak pegawai
khusus kedalam satu divisi tersendiri untuk menangani pajak perusahaan tersebut
semata agar “patuh pajak”. Telah ternyata, “patuh pajak” MAHAL BIAYANYA.
Begitu besar “cost” yang
harus dikorbankan, semata untuk “patuh pajak”. Bagaimana dengan pengusaha mikro
dan kecil? Untuk bisa mempertahankan upah UMR bagi pegawai operasional yang ada
saja, tanpa PHK, sudah “kembang-kempis”, terlebih merekrut pegawai khusus untuk
menangani pajak. Dari pengamatan penulis, hanyalah pelaku usaha dengan skala
bisnis belasan miliaran rupiah keatas, yang layak merekrut setidaknya satu
orang pegawai khusus dibidang perpajakan. Ironisnya, pelaku usaha yang beromzet
bruto hanya sebatas ratusan juta rupiah hingga satu atau dua miliar rupiah,
dipaksa untuk memahami aturan-aturan perpajakan karena merekrut pegawai
tambahan semata untuk menangani pajak, sangatlah “memboroskan” anggaran
pengeluaran.
Jebakan mental dibalik
keengganan pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengembangkan skala usahanya
ialah, ketakutan atau kecemasan sewaktu-waktu ditagih pajak karena dinilai omzet
mereka telah melewati “ambang batas toleransi” seperti yang telah dikemukakan
di atas. Karenanya, mereka memilih untuk tetap menjadi pelaku usaha mikro dan
kecil yang STAGNAN, jalan di tempat, tanpa ekspansi maupun meningkatkan laba
usaha ataupun omzet pendapatan harian. Mereka bahkan tidak paham, dimana letak “ambang
batas toleransi untuk tidak membayar pajak”.
Ketika aturan / norma perpajakan
kian terasa “berjarak” dengan masyarakat yang diatur olehnya, maka kian
menenggelamkan negara bersangkutan ke dalam jebakan “middle income trap”
yang menyerupai “lingkaran setan” tidak berkesudahan, alias “kutukan yang diciptakan
sendiri oleh penyusun kebijakan negara bersangkutan”. Sebaliknya, ketika norma-norma
perpajakan disederhanakan, tidak butuh gelar Sarjana Pajak untuk memahami dan
menguasainya, tidak menguras begitu banyak sumber daya waktu dan energi untuk
memahaminya, maka itu menjadi “booster” bagi kalangan pelaku usaha kecil
serta mikro untuk bertumbuh serta mengembangkan sayapnya untuk berekspansi dan meluaskan
skala bisnisnya. Mereka akan berani untuk bertumbuh dan sukses dalam bisnisnya.
Selama ini, mereka takut untuk sukses dan berkembang. Penghambatnya hanya satu,
aturan perpajakan yang sangat asing bagi mereka.
Mereka akan seketika langsung
mundur dan menyerah, ketika disodorkan selemari aturan perpajakan yang sangat
sukar dicerna maksud dan makna dibalik setiap pasalnya. Tengok saja ketentuan
umum perpajakan, yang diubah sebanyak empat kali, Anda akan kerepotan merujuk
perubahan pertama, perubahan kedua, perubahan ketiga, lalu menjalinnya menjadi
satu. Belum lagi Kementerian Keuangan begitu produktif memproduksi aturan dan mengubah
aturan perpajakan, seolah warganya “tidak punya pekerjaan lain”.
Sungguh, negeri ini diatur oleh
mereka yang tidak paham akan aturan yang mereka terbitkan sendiri maupun “dampak
regulasi” (law impact assessment) dibalik penerapannya di lapangan. Itulah
yang “harga mahal” yang harus dibayarkan oleh negara dengan norma perpajakan yang
“njelimet” dan mengundang “dahi berkerut”, sekadar memuaskan “kecentilan
intelektual” kaum perpajakan, harga yang terlampau mahal dan sama sekali
kontraproduktif. Bahasa yang lebih jujur dan lebih mudah dipahami, negara bernama
Indonesia ini kecenderungannya kian “SALAH URUS” ketika aturan perpajakan kian
kompleks kian hari.
Mengapa banyak sarjana muda
kita, memilih menjadi “pegawai abadi” ketimbang membuka usaha sendiri? Jawaban yang
paling jujur ialah, aturan perpajakan memusingkan, bila harus menjadi pelaku
usaha yang wajib membuat pembukuan dengan standar akutansi dan tersandera untuk
senantiasa update norma-norma perpajakan terbaru. Lebih baik terima gaji
bersih yang telah dipotong oleh kantor, pembukuan tertuang dalam buku rekening tabungan
yang berisi saldo hasil debet dan kredit. Indonesia, sangat tidak ramah
terhadap entrepreneur. Itulah fakta pahit yang nyata, dan patut kita
akui realitanya.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.