Ultra Petitum Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusan Uji Materiil Pasal Perintangan Penyidikan / Penuntutan, Upaya Melemahkan Penegakan Hukum Tipikor secara Melawan Konstitusi oleh Penegak Konstitusi
Adakah Upaya Perintangan Penyidikan / Penuntutan
Kasus Korupsi yang “BUKAN secara Langsung juga BUKAN secara Tidak Langsung”?
Bisakah Delik Pidana Diterapkan bila Unsur Pasal “Baik
Sengaja maupun Kelalaian” Dibatalkan oleh Putusan Judicial Review?
Question: Merintangi penyidikan (perkara pidana korupsi) secara terselubung, apakah benar sudah tidak diancam pidana, karena frasa “secara tidak langsung” dari pasal larangan merintangi penyidikan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi?
Brief Answer: Jangankan merintangi penyidikan / penuntutan perkara
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) “secara tidak langsung”, merintangi penyidikan /
penuntutan secara terang-terangan dan secara terbuka di muka umum alias secara “vulgar”
sekalipun, tidak lagi diancam hukuman pidana, dibebaskan sebebas-bebasnya
menantang hukum, sejak terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) Nomor 71/PUU-XXIII/2025
tanggal 18 Februari 2026. Yang tampak sangat mencolok sekaligus janggal dari putusan
tersebut, pihak Pemohon Uji Materiil (judicial review) hanya memohon sebatas
/ sejauh frasa “atau tidak langsung” dari upaya perintangan agar dinyatakan dibatalkan
atau tidak sah (sehingga pihak Pemohon tidak keberatan pasal tersebut
diberlakukan bagi pelaku aksi perintangan “secara langsung”), akan tetapi MK RI justru memutus melebihi apa
yang diminta oleh pihak Pemohon (ultra petitum), yakni menghapus frasa “secara
langsung atau tidak langsung” secara keseluruhan, yang akibatnya sangat fatal :
baik secara terang-terangan maupun secara terselubung berupaya merintangi
penyidikan / penuntutan, dibebaskan dan tidak dapat diancam hukuman apapun.
Dapatkah masyarakat bayangkan, moral hazard
dibalik putusan yang membuka kebebasan bagi segala jenis upaya perintangan? Jangankan
Anda, aparatur penegak hukum pun kini “patah arang” akibat putusan MK RI dimaksud.
Pihak penasehat hukum (pengacara) Tersangka / Terdakwa dalam perkara perintangan
penyidikan / penuntutan kasus korupsi, semudah bertanya kepada pihak Penyidik
ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) : “Upaya merintangi penyidikan / penuntutan
baik secara langsung maupun secara tidak langsung semacam apakah, yang
disangkakan / didakwakan kepada saya?”
Pihak Penyidik maupun JPU tidak dapat sekadar mendalilkan
bahwa sang Tersangka / Terdakwa telah “merintangi penyidikan / penuntutan kasus
korupsi ‘BUKAN secara langsung juga BUKAN secara tidak langsung’”—itu artinya sama sekali tidak
dapat didakwa ataupun dipidana, alias menjelma “pasal mati”, alih-alih “pasal
karet”. Logika hukumnya sangat sederhana, sebagai contoh pasal pidana yang berbunyi
“Dipidana setiap orang yang baik secara sengaja maupun karena kelalaiannya melakukan...”, akan tetapi kemudian oleh MK
RI dibatalkan dengan menghapus frasa “secara sengaja maupun kelalaian”, maka apakah suatu pihak yang
melakukan pelanggaran terhadap pasal pidana tersebut, masih dapat ditetapkan
sebagai Tersangka maupun ditetapkan sebagai Terdakwa dan dipidana karena “bukan
secara sengaja juga bukan karena kelalaian”?
Jawabannya sama sederhananya : Adakah seseorang bisa
melakukan pelanggaran hukum namun “BUKAN secara sengaja juga BUKAN secara kalalaian”? Bisa, bila pelakunya
terbukti “tidak waras” sehingga tidak dapat dimintakan pertanggung-jawaban atau
bila pasal yang mengaturnya bersifat “strict liability” yang tidak mensyaratkan
pembuktian unsur “kesengajaan maupun kelalaian”. Kini, menjelma polemik yang
problematik, apakah artinya pasal terkait larangan “obstruction of justice”
(perintangan penyidikan / penuntutan perkara Tipikor) menjelma “strict
liability” dimana perintangan tetap dapat dipidana bila bersifat “BUKAN secara
sengaja juga BUKAN secara kalalaian” ataukah hanya dapat dimaknai sebagai “pasal mati”
(alias “pasal monumental” yang tidak berfaedah) yang tidak lagi dapat
diterapkan sama sekali oleh aparatur penegak hukum baik di luar maupun di dalam
ruang pengadilan? Bagaimana pula dengan nasib pasal “perintangan proses hukum” yang
juga diatur dalam Undang-Undang lainnya selain Undang-Undang Tipikor?
Dengan demikian, pernyataan MK RI dalam putusannya
bahwa : “dalil Pemohon berkenaan dengan frasa ‘atau tidak
langsung’ dalam norma Pasal 21 UU Tipikor adalah beralasan menurut hukum (dikabulkan)
untuk SEBAGIAN”, lebih tepatnya dan lebih jujurnya ialah dikabulkan secara “MELEBIHI / MELAMPAUI
tuntutan” pihak Pemohon. Kini, sebagai dialektik pamuncaknya ialah, bisakah MK
RI memberikan contoh, delik “menghalangi proses hukum yang bersifat ‘BUKAN secara
sengaja juga BUKAN secara kalalaian’”? Manakah yang merupakan “pasal karet”, pasal asli
pra dibatalkan oleh MK RI ataukah setelah pasal paska operasi-amputasi MK RI? Dalam
putusannya, MK RI bahkan tidak mampu menjelaskan ataupun memberi satupun contoh
/ ilustrasi, seperti apakah “upaya menghalangi proses hukum yang bersifat ‘BUKAN secara
sengaja juga BUKAN secara kalalaian’”.
PEMBAHASAN:
PUTUSAN
NOMOR 71/PUU-XXIII/2025
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
2. DUDUK PERKARA
7. Bahwa objek permohonan a quo adalah frasa “... atau tidak langsung ...” pada Pasal 21 dan
Penjelasannya UU Tipikor terhadap Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
28. Bahwa frasa “... atau tidak langsung ...” pada Pasal 21 UU Tipikor, menjadikan
rumusan perbuatan Pasal 21 UU Tipikor tidak pasti, rumusan 12 yang tidak jelas,
tentang “jenis perbuatan seperti apa, perbuatan tidak langsung yang seperti
apa, perbuatan tidak langsung yang dilakukan dimana, perbuatan tidak langsung
yang dilakukan kapan, yang bisa dikualifikasi sebagai perbuatan pidana
“mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan (obstruction of justice / OOJ).
29. Bahwa Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor yang terusmuskan “Cukup
Jelas” juga
menjadi objek permohonan, karena dengan rumusan “cukup jelas” justru menjadikan norma Pasal 21 Tipikor “TETAP
TIDAK JELAS” karena tidak memberikan penjalasan apapun pada rumusan norma
batang tubuh.
30. Bahwa oleh karenanya objek Permohonan frasa “...
atau tidak langsung ...” pada Pasal 21 dan Penjelasannya UU Tipikor menjadikan rumusan perbuatan
Pasal 21 UU Tipikor tidak pasti, rumusan yang tidak jelas, tentang jenis
perbuatan seperti apa, perbuatan tidak langsung yang seperti apa, perbuatan
tidak langsung yang dilakukan dimana, perbuatan tidak langsung yang dilakukan
kapan, yang bisa dikualifikasi sebagai perbuatan pidana mencegah, merintangi,
atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan,
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.2] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji konstitusionalitas
undang-undang, in casu frasa “atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150, selanjutnya disebut UU Tipikor) terhadap UUD NRI Tahun
1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Pemohon pada pokoknya menguraikan kedudukan
hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a
quo adalah frasa “atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 UU
Tipikor, yang masing-masing rumusan selengkapnya sebagai berikut.
Pasal 21 UU Tipikor
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah,
merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para
saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit
Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah).”
Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor
Cukup jelas.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional
yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya norma
dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian, Pemohon menyampaikan alasan yang
pada pokoknya sebagai profesi advokat dalam memberikan jasa hukum, berhak
melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Akan tetapi dengan
berlakunya frasa “atau tidak langsung” dalam norma pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya,
Pemohon merasa dirugikan karena segala tindakan dalam rangka melakukan tindakan
hukum lain dapat ditafsirkan oleh aparat penegak hukum sebagai tindakan mencegah,
merintangi, atau menggagalkan secara “tidak langsung” penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun
para saksi dalam perkara korupsi.
4. Bahwa Pemohon beranggapan, adanya kerugian hak konstitusional akibat berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya tersebut adalah bersifat
spesifik dan aktual karena berdampak langsung pada pelaksanaan tugas dan fungsi
Pemohon sebagai advokat dan berpotensi terus berlanjut selama ketidak-pastian
hukum tersebut tidak diatasi melalui penafsiran konstitusional yang jelas dari
Mahkamah Konstitusi.
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan frasa “atau
tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor dan Penjelasannya bertentangan dengan
norma Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, frasa "atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 UU Tipikor menjadikan
rumusan unsur perbuatan yang dilarang dalam Pasal 21 UU Tipikor menjadi
multitafsir, sehingga menimbulkan ketidakpastian terkait kualifikasi perbuatan
tidak langsung apa saja yang dikategorikan dalam unsur perbuatan obstruction
of justice.
2. Bahwa menurut Pemohon, rumusan Pasal 21 UU Tipikor yang bersifat multitafsir
tersebut berpotensi mengancam kebebasan Pemohon selaku advokat yang dalam
menjalankan tugasnya dapat dikriminalisasi atas tindakan yang sebenarnya
menjadi bagian dari tugas pembelaan hukum terhadap kliennya baik di dalam
maupun di luar pengadilan.
3. Bahwa menurut Pemohon, Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor yang terumuskan “Cukup
Jelas”
justru menjadikan norma Pasal 21 UU Tipikor tetap tidak jelas karena tidak
memberikan penjelasan apapun pada rumusan norma batang tubuh.
Berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, dalam petitum permohonan, Pemohon memohon
kepada Mahkamah untuk memberikan putusan pada pokoknya menyatakan frasa “atau
tidak langsung” pada Pasal 21 UU Tipikor dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.15] Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan a quo,
pada pokoknya permasalahan konstitusionalitas yang diajukan oleh Pemohon, yaitu
apakah frasa “atau tidak langsung” merujuk pada perbuatan yang dimaksudkan dalam
norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan
dengan hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.15.1] Bahwa frasa “atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU
Tipikor yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon adalah
bagian dari norma yang mengatur delik perintangan peradilan (obstruction of
justice) atau yang dalam doktrin ilmu hukum pidana di Indonesia sering
dirumuskan sebagai tindak pidana menghalangi proses hukum.
Apabila mendasarkan pada terminologi tersebut, maka tujuan yang hendak
dicapai dari pengaturan delik obstruction of justice adalah untuk
melindungi proses penegakan hukum dari segala bentuk tindakan untuk
menghalangi, menghambat, atau mengganggu proses peradilan yang sedang
berlangsung, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Dalam hukum pidana Indonesia, delik obstruction of justice diatur dalam
undang-undang hukum pidana umum dan beberapa undang-undang hukum pidana khusus
di luar undang-undang hukum pidana umum. Secara umum, ihwal delik perintangan
peradilan (obstruction of justice) atau tindak pidana menghalangi proses
hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam norma Pasal
221 KUHP, yaitu dikelompokkan pada Bab VIII tentang Kejahatan Terhadap
Penguasa.
Kemudian, seiring dengan digantinya KUHP lama dan berlakunya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU
1/2023), delik dimaksud dirumuskan ulang oleh pembentuk undang-undang menjadi
norma Pasal 281 dan Pasal 282 UU 1/2023, termaktub dalam Bab VI tentang Tindak
Pidana Terhadap Proses Peradilan.
Selanjutnya, delik perintangan proses peradilan atau tindak pidana
menghalangi proses hukum juga diatur dalam sejumlah undang-undang di luar kitab
undang-undang hukum pidana atau pidana khusus, misalnya diatur dalam Pasal 22
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual, dan Pasal 21 UU Tipikor yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon.
...
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah norma
Pasal 21 UU Tipikor sepanjang berkenaan dengan frasa “secara
langsung atau tidak langsung” telah ternyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, dalil Pemohon adalah dalil yang berdasar. Dalam hal ini,
pendirian Mahkamah dalam Putusan a quo, tetap pada posisi bahwa delik
perintangan peradilan (obstruction of justice) atau tindak pidana
menghalangi proses hukum, secara prinsip, pendirian Mahkamah dalam Putusan a
quo tidak berbeda dengan semangat yang terdapat dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7/PUU-XVI/2018.
Namun, demi alasan untuk mempertegas dan mewujudkan kepastian hukum yang
adil, frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU
Tipikor melalui Putusan a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Pergeseran pendirian Mahkamah sepanjang frasa dimaksud didasarkan pada
pertimbangan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” potensial digunakan secara
“karet” (lentur atau elastis) untuk dapat menjerat siapa saja yang dianggap / dinilai
menghalangi proses hukum oleh penegak hukum sebagaimana telah dipertimbangkan
di atas.
Namun, oleh karena pendirian Mahkamah tidak sebagaimana yang dikehendaki
oleh Pemohon, sehingga dalil Pemohon berkenaan dengan frasa “atau
tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor adalah beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
[3.19] Menimbang bahwa selanjutnya Pemohon juga mendalilkan Penjelasan Pasal
21 UU Tipikor tidak memberikan perlindungan hukum dan kedudukan yang sama di
hadapan hukum, serta tidak memberikan rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan.
Terhadap dalil permohonan a quo, berkenaan dengan penjelasan
undang-undang, merujuk pada dasar pedoman Angka 176 Lampiran II Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan menyatakan “Penjelasan berfungsi sebagai tafsir
resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang
tubuh”.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa penjelasan hanya memuat uraian terhadap
kata, frasa, kalimat, atau padanan kata / istilah asing dalam norma yang dapat
disertai dengan contoh. Penjelasan dimaksud merupakan sarana untuk memperjelas
norma dalam batang tubuh dan tidak boleh mengakibatkan terjadinya
ketidakjelasan, perluasan, ataupun penyimpangan terhadap norma yang dijelaskan.
Dengan demikian, secara yuridis, kedudukan penjelasan tidak dapat
dipergunakan untuk membentuk norma baru, menambah, mengurangi, atau mengubah
substansi norma dalam batang tubuh, melainkan semata-mata berfungsi mempertegas
makna norma agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.
Setelah Mahkamah mencermati, Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor hanya
tertulis “Cukup jelas”. Artinya, tidak ada penjelasan lebih lanjut
terhadap materi muatan norma Pasal 21 UU Tipikor a quo.
Namun oleh karena frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor
telah dinyatakan inkonstitusional sehingga bunyi Pasal 21 UU Tipikor tidak lagi
seperti yang dimohonkan pengujian, sehingga tidak terdapat relevansi mempersoalkan
subtansi Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor dan dalil Pemohon a quo tidak terdapat
relevansinya untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, dalil Pemohon
berkenaan dengan Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor adalah tidak beralasan menurut
hukum.
Sementara itu, norma Pasal 21 UU Tipikor sepanjang frasa “secara
langsung atau tidak langsung” telah ternyata tidak memberikan perlindungan hukum
dan kedudukan yang sama di hadapan hukum, serta tidak memberikan rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Namun, oleh karena pendirian Mahkamah
tidak sebagaimana yang dikehendaki oleh Pemohon, sehingga dalil Pemohon
berkenaan dengan frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor adalah
beralasan menurut hukum untuk sebagian.
4. KONKLUSI
[4.3] Permohonan Pemohon sepanjang norma frasa “atau
tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian;
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan
Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan frasa “secara
langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiiki
kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan
putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
4. Menolak permohonan Pemohon
untuk selain dan selebihnya.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.