KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

DIRECT dan INDIRECT OBSTRUCTION OF JUSTICE di-Halal-kan oleh Mahkamah Konstitusi RI

Ultra Petitum Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusan Uji Materiil Pasal Perintangan Penyidikan / Penuntutan, Upaya Melemahkan Penegakan Hukum Tipikor secara Melawan Konstitusi oleh Penegak Konstitusi

Adakah Upaya Perintangan Penyidikan / Penuntutan Kasus Korupsi yang “BUKAN secara Langsung juga BUKAN secara Tidak Langsung”?

Bisakah Delik Pidana Diterapkan bila Unsur Pasal “Baik Sengaja maupun Kelalaian” Dibatalkan oleh Putusan Judicial Review?

Question: Merintangi penyidikan (perkara pidana korupsi) secara terselubung, apakah benar sudah tidak diancam pidana, karena frasa “secara tidak langsung” dari pasal larangan merintangi penyidikan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi?

Brief Answer: Jangankan merintangi penyidikan / penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) “secara tidak langsung”, merintangi penyidikan / penuntutan secara terang-terangan dan secara terbuka di muka umum alias secara “vulgar” sekalipun, tidak lagi diancam hukuman pidana, dibebaskan sebebas-bebasnya menantang hukum, sejak terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tanggal 18 Februari 2026. Yang tampak sangat mencolok sekaligus janggal dari putusan tersebut, pihak Pemohon Uji Materiil (judicial review) hanya memohon sebatas / sejauh frasa “atau tidak langsung” dari upaya perintangan agar dinyatakan dibatalkan atau tidak sah (sehingga pihak Pemohon tidak keberatan pasal tersebut diberlakukan bagi pelaku aksi perintangan “secara langsung”), akan tetapi MK RI justru memutus melebihi apa yang diminta oleh pihak Pemohon (ultra petitum), yakni menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” secara keseluruhan, yang akibatnya sangat fatal : baik secara terang-terangan maupun secara terselubung berupaya merintangi penyidikan / penuntutan, dibebaskan dan tidak dapat diancam hukuman apapun.

Dapatkah masyarakat bayangkan, moral hazard dibalik putusan yang membuka kebebasan bagi segala jenis upaya perintangan? Jangankan Anda, aparatur penegak hukum pun kini “patah arang” akibat putusan MK RI dimaksud. Pihak penasehat hukum (pengacara) Tersangka / Terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan / penuntutan kasus korupsi, semudah bertanya kepada pihak Penyidik ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) : “Upaya merintangi penyidikan / penuntutan baik secara langsung maupun secara tidak langsung semacam apakah, yang disangkakan / didakwakan kepada saya?

Pihak Penyidik maupun JPU tidak dapat sekadar mendalilkan bahwa sang Tersangka / Terdakwa telah “merintangi penyidikan / penuntutan kasus korupsi ‘BUKAN secara langsung juga BUKAN secara tidak langsung’”—itu artinya sama sekali tidak dapat didakwa ataupun dipidana, alias menjelma “pasal mati”, alih-alih “pasal karet”. Logika hukumnya sangat sederhana, sebagai contoh pasal pidana yang berbunyi “Dipidana setiap orang yang baik secara sengaja maupun karena kelalaiannya melakukan...”, akan tetapi kemudian oleh MK RI dibatalkan dengan menghapus frasa “secara sengaja maupun kelalaian”, maka apakah suatu pihak yang melakukan pelanggaran terhadap pasal pidana tersebut, masih dapat ditetapkan sebagai Tersangka maupun ditetapkan sebagai Terdakwa dan dipidana karena “bukan secara sengaja juga bukan karena kelalaian”?

Jawabannya sama sederhananya : Adakah seseorang bisa melakukan pelanggaran hukum namun “BUKAN secara sengaja juga BUKAN secara kalalaian”? Bisa, bila pelakunya terbukti “tidak waras” sehingga tidak dapat dimintakan pertanggung-jawaban atau bila pasal yang mengaturnya bersifat “strict liability” yang tidak mensyaratkan pembuktian unsur “kesengajaan maupun kelalaian”. Kini, menjelma polemik yang problematik, apakah artinya pasal terkait larangan “obstruction of justice” (perintangan penyidikan / penuntutan perkara Tipikor) menjelma “strict liability” dimana perintangan tetap dapat dipidana bila bersifat “BUKAN secara sengaja juga BUKAN secara kalalaian” ataukah hanya dapat dimaknai sebagai “pasal mati” (alias “pasal monumental” yang tidak berfaedah) yang tidak lagi dapat diterapkan sama sekali oleh aparatur penegak hukum baik di luar maupun di dalam ruang pengadilan? Bagaimana pula dengan nasib pasal “perintangan proses hukum” yang juga diatur dalam Undang-Undang lainnya selain Undang-Undang Tipikor?

Dengan demikian, pernyataan MK RI dalam putusannya bahwa : “dalil Pemohon berkenaan dengan frasa ‘atau tidak langsung’ dalam norma Pasal 21 UU Tipikor adalah beralasan menurut hukum (dikabulkan) untuk SEBAGIAN”, lebih tepatnya dan lebih jujurnya ialah dikabulkan secara “MELEBIHI / MELAMPAUI tuntutan” pihak Pemohon. Kini, sebagai dialektik pamuncaknya ialah, bisakah MK RI memberikan contoh, delik “menghalangi proses hukum yang bersifat ‘BUKAN secara sengaja juga BUKAN secara kalalaian’”? Manakah yang merupakan “pasal karet”, pasal asli pra dibatalkan oleh MK RI ataukah setelah pasal paska operasi-amputasi MK RI? Dalam putusannya, MK RI bahkan tidak mampu menjelaskan ataupun memberi satupun contoh / ilustrasi, seperti apakah “upaya menghalangi proses hukum yang bersifat ‘BUKAN secara sengaja juga BUKAN secara kalalaian’”.

PEMBAHASAN:

PUTUSAN

NOMOR 71/PUU-XXIII/2025

MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,

2. DUDUK PERKARA

7. Bahwa objek permohonan a quo adalah frasa “... atau tidak langsung ...” pada Pasal 21 dan Penjelasannya UU Tipikor terhadap Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

28. Bahwa frasa “... atau tidak langsung ...” pada Pasal 21 UU Tipikor, menjadikan rumusan perbuatan Pasal 21 UU Tipikor tidak pasti, rumusan 12 yang tidak jelas, tentang “jenis perbuatan seperti apa, perbuatan tidak langsung yang seperti apa, perbuatan tidak langsung yang dilakukan dimana, perbuatan tidak langsung yang dilakukan kapan, yang bisa dikualifikasi sebagai perbuatan pidana “mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan (obstruction of justice / OOJ).

29. Bahwa Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor yang terusmuskan “Cukup Jelas” juga menjadi objek permohonan, karena dengan rumusan “cukup jelas” justru menjadikan norma Pasal 21 Tipikor “TETAP TIDAK JELAS” karena tidak memberikan penjalasan apapun pada rumusan norma batang tubuh.

30. Bahwa oleh karenanya objek Permohonan frasa “... atau tidak langsung ...” pada Pasal 21 dan Penjelasannya UU Tipikor menjadikan rumusan perbuatan Pasal 21 UU Tipikor tidak pasti, rumusan yang tidak jelas, tentang jenis perbuatan seperti apa, perbuatan tidak langsung yang seperti apa, perbuatan tidak langsung yang dilakukan dimana, perbuatan tidak langsung yang dilakukan kapan, yang bisa dikualifikasi sebagai perbuatan pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan,

3. PERTIMBANGAN HUKUM

[3.2] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa “atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150, selanjutnya disebut UU Tipikor) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.

[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Pemohon pada pokoknya menguraikan kedudukan hukumnya sebagai berikut.

1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah frasa “atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor, yang masing-masing rumusan selengkapnya sebagai berikut.

Pasal 21 UU Tipikor

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor

Cukup jelas.

3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian, Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai profesi advokat dalam memberikan jasa hukum, berhak melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Akan tetapi dengan berlakunya frasa “atau tidak langsung” dalam norma pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, Pemohon merasa dirugikan karena segala tindakan dalam rangka melakukan tindakan hukum lain dapat ditafsirkan oleh aparat penegak hukum sebagai tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara “tidak langsung” penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

4. Bahwa Pemohon beranggapan, adanya kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya tersebut adalah bersifat spesifik dan aktual karena berdampak langsung pada pelaksanaan tugas dan fungsi Pemohon sebagai advokat dan berpotensi terus berlanjut selama ketidak-pastian hukum tersebut tidak diatasi melalui penafsiran konstitusional yang jelas dari Mahkamah Konstitusi.

[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan frasa “atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor dan Penjelasannya bertentangan dengan norma Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:

1. Bahwa menurut Pemohon, frasa "atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 UU Tipikor menjadikan rumusan unsur perbuatan yang dilarang dalam Pasal 21 UU Tipikor menjadi multitafsir, sehingga menimbulkan ketidakpastian terkait kualifikasi perbuatan tidak langsung apa saja yang dikategorikan dalam unsur perbuatan obstruction of justice.

2. Bahwa menurut Pemohon, rumusan Pasal 21 UU Tipikor yang bersifat multitafsir tersebut berpotensi mengancam kebebasan Pemohon selaku advokat yang dalam menjalankan tugasnya dapat dikriminalisasi atas tindakan yang sebenarnya menjadi bagian dari tugas pembelaan hukum terhadap kliennya baik di dalam maupun di luar pengadilan.

3. Bahwa menurut Pemohon, Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor yang terumuskan “Cukup Jelas” justru menjadikan norma Pasal 21 UU Tipikor tetap tidak jelas karena tidak memberikan penjelasan apapun pada rumusan norma batang tubuh.

Berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, dalam petitum permohonan, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memberikan putusan pada pokoknya menyatakan frasa “atau tidak langsung” pada Pasal 21 UU Tipikor dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

[3.15] Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan a quo, pada pokoknya permasalahan konstitusionalitas yang diajukan oleh Pemohon, yaitu apakah frasa “atau tidak langsung” merujuk pada perbuatan yang dimaksudkan dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.

[3.15.1] Bahwa frasa “atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon adalah bagian dari norma yang mengatur delik perintangan peradilan (obstruction of justice) atau yang dalam doktrin ilmu hukum pidana di Indonesia sering dirumuskan sebagai tindak pidana menghalangi proses hukum.

Apabila mendasarkan pada terminologi tersebut, maka tujuan yang hendak dicapai dari pengaturan delik obstruction of justice adalah untuk melindungi proses penegakan hukum dari segala bentuk tindakan untuk menghalangi, menghambat, atau mengganggu proses peradilan yang sedang berlangsung, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Dalam hukum pidana Indonesia, delik obstruction of justice diatur dalam undang-undang hukum pidana umum dan beberapa undang-undang hukum pidana khusus di luar undang-undang hukum pidana umum. Secara umum, ihwal delik perintangan peradilan (obstruction of justice) atau tindak pidana menghalangi proses hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam norma Pasal 221 KUHP, yaitu dikelompokkan pada Bab VIII tentang Kejahatan Terhadap Penguasa.

Kemudian, seiring dengan digantinya KUHP lama dan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023), delik dimaksud dirumuskan ulang oleh pembentuk undang-undang menjadi norma Pasal 281 dan Pasal 282 UU 1/2023, termaktub dalam Bab VI tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan.

Selanjutnya, delik perintangan proses peradilan atau tindak pidana menghalangi proses hukum juga diatur dalam sejumlah undang-undang di luar kitab undang-undang hukum pidana atau pidana khusus, misalnya diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Pasal 21 UU Tipikor yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon.

...

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah norma Pasal 21 UU Tipikor sepanjang berkenaan dengan frasa “secara langsung atau tidak langsung” telah ternyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, dalil Pemohon adalah dalil yang berdasar. Dalam hal ini, pendirian Mahkamah dalam Putusan a quo, tetap pada posisi bahwa delik perintangan peradilan (obstruction of justice) atau tindak pidana menghalangi proses hukum, secara prinsip, pendirian Mahkamah dalam Putusan a quo tidak berbeda dengan semangat yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XVI/2018.

Namun, demi alasan untuk mempertegas dan mewujudkan kepastian hukum yang adil, frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor melalui Putusan a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pergeseran pendirian Mahkamah sepanjang frasa dimaksud didasarkan pada pertimbangan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsungpotensial digunakan secara “karet” (lentur atau elastis) untuk dapat menjerat siapa saja yang dianggap / dinilai menghalangi proses hukum oleh penegak hukum sebagaimana telah dipertimbangkan di atas.

Namun, oleh karena pendirian Mahkamah tidak sebagaimana yang dikehendaki oleh Pemohon, sehingga dalil Pemohon berkenaan dengan frasa “atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

[3.19] Menimbang bahwa selanjutnya Pemohon juga mendalilkan Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor tidak memberikan perlindungan hukum dan kedudukan yang sama di hadapan hukum, serta tidak memberikan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Terhadap dalil permohonan a quo, berkenaan dengan penjelasan undang-undang, merujuk pada dasar pedoman Angka 176 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan “Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh”.

Lebih lanjut, ditegaskan bahwa penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat, atau padanan kata / istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan dimaksud merupakan sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh dan tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan, perluasan, ataupun penyimpangan terhadap norma yang dijelaskan.

Dengan demikian, secara yuridis, kedudukan penjelasan tidak dapat dipergunakan untuk membentuk norma baru, menambah, mengurangi, atau mengubah substansi norma dalam batang tubuh, melainkan semata-mata berfungsi mempertegas makna norma agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.

Setelah Mahkamah mencermati, Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor hanya tertulis “Cukup jelas”. Artinya, tidak ada penjelasan lebih lanjut terhadap materi muatan norma Pasal 21 UU Tipikor a quo.

Namun oleh karena frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor telah dinyatakan inkonstitusional sehingga bunyi Pasal 21 UU Tipikor tidak lagi seperti yang dimohonkan pengujian, sehingga tidak terdapat relevansi mempersoalkan subtansi Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor dan dalil Pemohon a quo tidak terdapat relevansinya untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, norma Pasal 21 UU Tipikor sepanjang frasa “secara langsung atau tidak langsung” telah ternyata tidak memberikan perlindungan hukum dan kedudukan yang sama di hadapan hukum, serta tidak memberikan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Namun, oleh karena pendirian Mahkamah tidak sebagaimana yang dikehendaki oleh Pemohon, sehingga dalil Pemohon berkenaan dengan frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

4. KONKLUSI

[4.3] Permohonan Pemohon sepanjang norma frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian;

5. AMAR PUTUSAN

Mengadili:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

2. Menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiiki kekuatan hukum mengikat.

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.