Ambigunya Keadilan Korektif : Adakah Keadilan Restoratif yang Tidak Bersifat Represif-Imperatif?
Keadilan Retributif akan Selalu menjadi Pilar
Penopang dan Tulang Punggung Hukum Pidana
Kelak, akan ada seruan atau urgensi agar Indonesia kembali ke “KUHP warisan Kolonial”. Mengapa? Karena para pembentuk kebijakan kita di republik ini gagal untuk menjawab pertanyaan sederhana berikut : Sanksi dalam “KUHP Nasional”, adalah Sanksi HUKUM PIDANA ataukah Sanksi NORMA SOSIAL? Sering penulis sebutkan dalam berbagai kesempatan, bahwa “Norma hukum wajib dibentuk secara demokratis, namun penerapannya harus secara otoriter”. Tampaknya, dalam kesempatan ini perlu penulis tambahkan dengan kalimat kedua, yakni “Penegakan hukum haruslah otoriter terhadap pelanggar hukum, dan humanis terhadap warga yang patuh terhadap hukum”.
Apa yang penulis kemukakan
dalam prolog di atas, bukanlah tanpa dasar ataupun pertimbangan. Kecenderungan
saat kini, yang begitu meresahkan penulis, justru bergerak ke arah sebaliknya,
humanis terhadap pelanggar hukum. Kabar gembira bagi penjahat, sama artinya
kabar duka bagi kalangan korban. Dihapusnya dosa-dosa para pendosa, sama
artinya perampasan hak akses terhadap keadilan bagi kalangan korban. Itulah ketika,
pembentuk “norma hukum negara” kita mencampur-adukkan “norma agama”. Mereka mengatas-namakannya
sebagai : “Pemidanaan yang lebih humanis”.
Namun, pertanyaannya ialah, “humanis”
teruntuk siapa dan mengapa ktia seolah hanya berhenti sampai pada titik itu?
Tujuan hukum pidana, ialah melindungi kepentingan masyarakat agar tidak menjadi
korban kejahatan. Pemidanaan yang lebih humanis tidak akan pernah dapat menjadi
instrumen efektif untuk mencegah ataupun mengerem prevalensi kejahatan di
tengah masyarakat. Untuk membentuk warga yang patuh, otoritas haruslah bersikap
sebagai otoritas yang otoritatif serta disegani, bukan sebagai “mediator”
ataupun “konsiliator”. Pada sudut pandang realistis itulah, “KUHP Nasional”
jauh lebih buruk daripada “KUHP warisan Kolonial”.
Hukum pidana yang koersif dan
imperatif, sejak awal dimaksudkan sebagai instrumen utama untuk memutus
insentif kejahatan dan mengembalikan ketenangan masyarakat (merasa terlindungi
dari potensi kejahatan, bahasa lain dari “ketertiban sosial”). Sungguh miris, “KUHP
Nasional” secara resmi telah turun derajat, dari semula “norma hukum” menjelma “sanksi
sosial”, seperti sanksi kerja sosial, sanksi pengawasan, restoratif justice,
plea bargaining, diversi, dan lain esbagainya. Penulis menyebutnya
sebagai kegagalan untuk memilah dan membedakan, manakah “norma hukum” dan “norma
sosial”, sehingga jenis sanksinya pun menjadi ambigu.
Sanksi terhadap pelanggaran “norma
sosial”, biarlah pranata lembaga sosial maupun pranata adat menjadi penegaknya,
itu bukan urusan aparatur penegak hukum. Namun, mengapa “KUHP Nasional”
menjadikan aparatur penegak “norma hukum” menjelma “aparatur penegak norma
sosial”? Alih-alih menjawabnya, baik “KUHP Nasional” maupun “KUHAP” justru memperparah
pola demikian dengan membakukan hal tersebut ke dalam “norma hukum”, seolah-olah
“norma hukum” adalah “tong sampah norma”. Kerancuan demikian, pada gilirannya
mengakibatkan banyak “norma-norma sosial” kemudian dikriminalisasi ke dalam “norma
hukum”, semisal kohabitasi yang nyata-nyata lebih merupakan “norma agama”.
Itu sama berbahayanya dengan
intervensi agama ke dalam sendi bernegara, menjelma “negara agama”, alih-alih “the
rule of law” ataupun “the supremacy of law”. Sekulerisasi norma
hukum dari norma sosial maupun norma agama, menjadi penting, agar kriminalisasi
yang menimpa Ahok tidak kembali terulang, dimana terjadi “konflik kepentingan”
mengingat yang menjadi pihak Pelapor dalam dakwaan Ahok atas tuduhan “penistaan
agama” ialah kaum muslim, namun MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang menerbitkan
Fatwa “Penistaan agama” yang dipakai oleh Majelis Hakim di persidangan untuk
mem-pidana Ahok sebagai satu-satunya “dasar hukum”. Dalam penegakan “norma
hukum”, yang ada ialah “desakan hukum”, bukan “desakan sosial”.
Beragam aspek sosial yang
semestinya menjadi domain guru (tanaga pendidik) di sekolah dan pemuka agama di
tempat ibadah, yang kemudian bergeser ke pundak aparatur penegak hukum. Ketika
terjadi anomali sosial, berupa fenomena-fenomena yang dinilai patut dihukum,
terus saja terjadi dan kembali terulang, maka yang dipersalahkan ialah
kegagalan “norma hukum” dan aparatur penegaknya, semisal cibiran “Vonis mati
tidak membuat jera pelakunya”. Itulah cikal bakal kesesatan logika berpikir,
dimana peran sentral dan gagalnya fungsi kalangan guru pendidik dan pemuka
agama menjadi tertutup dari pandangan publik.
Apakah penjara kita selama ini
penuh-sesak oleh narapidana yang dijejali bak “ikan sarden”, karena
kriminalisasi terhadap “norma hukum” ataukah “norma sosial”? Itulah juga yang
tidaka mampu dijawab secara akuntabel oleh “KUHP Nasional” yang begitu diagung-agungkan
oleh banyak akademisi di Tanah Air, yang hidup-berliang di atas “menara gading”
yang “tidak membumi”. Kita ambil contoh dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan
terlarang, yang mana jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap “norma hukum”,
mengapa hanya berakhir pada vonis “rehabilitasi ke pusat rehabilitasi”—seakan
merupakan sebatas pelanggaran terhadap “norma sosial”?
Fenomena klise “over
capacity”-nya berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang tersebar di berbagai
daerah, isu klasik yang terjadi sejak lama, apakah merupakan cerminan gagalnya
lembaga penegak “norma sosial” oleh para akademisi maupun pemuka agama, ataukan
kegagalan aparatur penegak “norma hukum”? Bila kita merujuk pada arti harfiah
dari “sanksi pidana sebagai ultimum remedium”, maka itu hanya bisa
dimaknai sebagai kegagalan para tenaga pendidik di sekolah maupun para pemuka
agama. Apa saja, yang selama ini mereka kerjakan? Prestasi yang buruk, semestinya
dialamatkan kepada mereka. Pidana, adalah “akibat”, bukan “sebab”. Penyebabnya,
ialah gagalnya fungsi tenaga pendidik dan pemuka agama, bukan menjadi “rapor
merah” aparatur penegak hukum. Bila kita tarik lebih jauh, wajah aparatur
penegak hukum yang “bopeng sebelah”, juga merupakan cerminan kegagalan dari para
pendidik dan pemuka agama.
Adapun istilah “over-criminalization”,
lebih merujuk kepada pembiaran yang mengaburkan perbedaan antara pelanggaran “norma
sosial”, “norma agama”, dan kejahatan yang patut dihukum “norma hukum pidana”.
Ketidak-pastian tentang siapa otoritas utama (apakah pemuka agama ataukah
aparat penegak hukum) dan bagaimana prioritas penegakan ditentukan (apakah “sanksi
sosial” ataukah “sanksi hukum”). Kerancuan mana, tidak terhindarkan ketika “KUHP
Nasional” diberlakukan. Ada seorang Sarjana Hukum yang pernah menuliskan : “Karena
itu, perdebatan mengenai pidana korporasi dalam KUHP dan KUHAP baru tidak cukup
berhenti pada isu sosialisasi atau kesiapan aparat. Yang perlu diuji adalah
apakah desain normanya cukup presisi untuk membedakan penipuan yang disengaja
dari kegagalan organisasi yang sistemik, serta kelalaian serius dari risiko
bisnis yang tak terelakkan.”
Yang bersangkutan gagal paham
dikotomi antara “norma bisnis” (harus untung bagi pemegang saham dan kalkulatif
terhadap resiko usaha lewat upaya mitigasi serta antisipasi) dan “norma pidana”
(adanya niat jahat, baik sebagai maksud maupun tujuan, termasuk “pengabaian /
kelalaian berat”). Banyak pelanggaran terhadap “norma bisnis”, yang kemudian
dikriminalisasi seolah-oleh merupakan pelanggaran terhadap “norma hukum”. Itulah
salah satu faktor kontribusi masifnya narapidana yang dijejali ke balik jeruji
sel. Aparatur penegak hukum tidak perlu mengambil-alih peran tenaga pendidik
maupun pemuka agama, sekalipun keduanya yang disebut belakangan nyata-nyata
gagal memainkan peran utama dan fungsisnya di tengah masyarakat.
Aparatur penegak hukum perlu secara
profesional tetap membatasi diri sebatas penegak “norma hukum” semata. Biarkan
para guru dan pemuka agama, bertanggung-jawab atas kegagalan-sistemik mereka dalam
mendidik serta mengasuh masyarakatnya. Dengan konsistensi itulah, aparatur
penegak hukum tidak mudah “dikambing-hitamkan” atas berbagai fenomena sosial
yang “menyimpang”. Bagi Indonesia yang ingin memperkuat daya saing dan menarik
investasi, tantangannya bukan hanya menegakkan hukum secara tegas, tetapi
membangun rezim yang dapat diprediksi yang dapat dengan tegas membedakan
manakah “norma sosial”, “norma agama”, “norma bisnis”, “norma korporasi”, serta
“norma hukum”. “Norma hukum”, objektif sifatnya. Adapun norma-norma diluar itu,
bersifat subjektif.
Dengan demikian, kita mulai
paham, bahwa perihal “over kapasitas” berbagai Lapas, bukan disebabkan oleh
penegakan terhadap “norma hukum” yang konsekuen dan tegas “tanpa pandang bulu”,
namun diakibatkan kerancuan dalam membedakan antara “norma hukum” dan “norma sosial
/ agama”. BIla retribusi memang tidak diharapkan, namun mengapa fakta
realitanya korban selalu mengharapkan datangnya “hukum karma” agar menimpa sang
pelakunya? Disebutkan bahwa orientasi sistem pemidanaan dalam “KUHP Nasional”, tidak
lagi terpaku pada pendekatan retributif yang menekankan pembalasan. Sebaliknya,
“KUHP Nasional” mendorong pendekatan keadilan sosial dan keadilan restoratif
yang lebih “humanis”.
Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah
mengalami pergeseran, dari pendekatan yang sepenuhnya represif menuju
pendekatan restoratif. Pandangan yang tampak “populis” demikian,
bertolak-belakang dengan paradigma yang selalu lebih relevan, yakni adagium : SI
VIS PACEM PARABELLUM. Bila Anda ingin hidup damai, maka bersiaplah untuk
berperang. Perhatikan apa yang diuraikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
Bali, Chatarina Muliana Girsang, “Filosofi pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP
baru telah bergeser dari semuanya represif menjadi restoratif. Jadi memang yang
paling pusing sekarang adalah penyidik dan penuntut umum. Itu pusing sekali
sekarang,”
Masyarakat juga turut menjadi
pusing disamping resah, karena selama ini saja banyak pencopet dibiarkan
berkeliaran di jalan mencari mangsa, karena aparatur penegak hukum selalu seketika
itu juga melepaskan pelaku aksi pencopetan, tanpa pernah benar-benar dimajukan
ke persidangan untuk didakwa ataupun divonis. Telah ribuan perkara tindak
pidana umum penulis eksaminasi, telah ternyata terdapat satu keganjilan,
kejahatan yang paling meresahkan masyarakat, dimana hampir seluruh penduduk
setidaknya pernah mengalami menjadi korban pencopetan—termasuk penulis—tidak ditemukan
putusan-putusan yang mempidana pelaku aksi pencopetan. Mengatas-namakan “penjara
telah penuh”, remisi ataupun pelepasan bersyarat pun diobral, bahkan sama sekali
tidak diproses. Kini, pidana pengawasan maupun sanksi kerja sosial turut
diobral. Mau dibawa kemanakah, republik kita?
Kondisi tersebut, masih menurut
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Chatarina Muliana Girsang, membuat
profesi penegak hukum berada dalam posisi yang jauh lebih kompleks dibandingkan
sebelumnya. Bahkan, yang bersangkutan menyebutkan bahwa situasi demikian justru
lebih menguntungkan bagi profesi pengacara selaku penasehat hukum Terdakwa. “Yang
paling enak jadi lawyer. Paling enak jadi lawyer sekarang. Daripada jadi jaksa.
Apalagi jadi penyidik.” Namun, ia hanya “benar untuk separuh”, yang paling
dirugikan ialah masyarakat yang selalu berpotensi terpapar menjadi korban kejahatan
berikutnya. Susah payah Anda menangkap seorang penjahat sekalipun, kemungkinan
besar seketika dilepaskan oleh polisi, bila tidak dibebaskan oleh pengadilan.
Banyak yang berpendapat, di
Tiongkok, diterapkan vonis hukuman mati bagi koruptor, namun korupsi masih
terjadi dan banyak BUMN di negara tersebut yang menjadi takut membuat aksi
korporasi. Namun, tengoklah kondisi jalanan di Tiongkok, mulus tanpa lubang. Pembangunan
di Tiongkok, masif. Sebaliknya, di Indonesia, banyak pengamat maupun akademisi
hukum yang lebih berkutat pada aras asumsi, asumsi demi asumsi belaka. Oliver
Wendell Holmes Jr. telah lama menyebutkan bahwa hukum tidak berkutat pada nalar
semata, tetapi juga pengalaman, “The life of the law has not been logic, it
has been experience.” Biarlah sejarah yang akan membuktikan, apakah uraian singkat
ini terbukti nyata adanya ataukah hanya secarik retorika alias wacana belaka.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.