KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Urgensi Sekularisasi Norma Hukum Pidana dari Norma Sosial dan Norma Agama

Ambigunya Keadilan Korektif : Adakah Keadilan Restoratif yang Tidak Bersifat Represif-Imperatif?

Keadilan Retributif akan Selalu menjadi Pilar Penopang dan Tulang Punggung Hukum Pidana

Kelak, akan ada seruan atau urgensi agar Indonesia kembali ke “KUHP warisan Kolonial”. Mengapa? Karena para pembentuk kebijakan kita di republik ini gagal untuk menjawab pertanyaan sederhana berikut : Sanksi dalam “KUHP Nasional”, adalah Sanksi HUKUM PIDANA ataukah Sanksi NORMA SOSIAL? Sering penulis sebutkan dalam berbagai kesempatan, bahwa “Norma hukum wajib dibentuk secara demokratis, namun  penerapannya harus secara otoriter”. Tampaknya, dalam kesempatan ini perlu penulis tambahkan dengan kalimat kedua, yakni “Penegakan hukum haruslah otoriter terhadap pelanggar hukum, dan humanis terhadap warga yang patuh terhadap hukum”.

Apa yang penulis kemukakan dalam prolog di atas, bukanlah tanpa dasar ataupun pertimbangan. Kecenderungan saat kini, yang begitu meresahkan penulis, justru bergerak ke arah sebaliknya, humanis terhadap pelanggar hukum. Kabar gembira bagi penjahat, sama artinya kabar duka bagi kalangan korban. Dihapusnya dosa-dosa para pendosa, sama artinya perampasan hak akses terhadap keadilan bagi kalangan korban. Itulah ketika, pembentuk “norma hukum negara” kita mencampur-adukkan “norma agama”. Mereka mengatas-namakannya sebagai : “Pemidanaan yang lebih humanis”.

Namun, pertanyaannya ialah, “humanis” teruntuk siapa dan mengapa ktia seolah hanya berhenti sampai pada titik itu? Tujuan hukum pidana, ialah melindungi kepentingan masyarakat agar tidak menjadi korban kejahatan. Pemidanaan yang lebih humanis tidak akan pernah dapat menjadi instrumen efektif untuk mencegah ataupun mengerem prevalensi kejahatan di tengah masyarakat. Untuk membentuk warga yang patuh, otoritas haruslah bersikap sebagai otoritas yang otoritatif serta disegani, bukan sebagai “mediator” ataupun “konsiliator”. Pada sudut pandang realistis itulah, “KUHP Nasional” jauh lebih buruk daripada “KUHP warisan Kolonial”.

Hukum pidana yang koersif dan imperatif, sejak awal dimaksudkan sebagai instrumen utama untuk memutus insentif kejahatan dan mengembalikan ketenangan masyarakat (merasa terlindungi dari potensi kejahatan, bahasa lain dari “ketertiban sosial”). Sungguh miris, “KUHP Nasional” secara resmi telah turun derajat, dari semula “norma hukum” menjelma “sanksi sosial”, seperti sanksi kerja sosial, sanksi pengawasan, restoratif justice, plea bargaining, diversi, dan lain esbagainya. Penulis menyebutnya sebagai kegagalan untuk memilah dan membedakan, manakah “norma hukum” dan “norma sosial”, sehingga jenis sanksinya pun menjadi ambigu.

Sanksi terhadap pelanggaran “norma sosial”, biarlah pranata lembaga sosial maupun pranata adat menjadi penegaknya, itu bukan urusan aparatur penegak hukum. Namun, mengapa “KUHP Nasional” menjadikan aparatur penegak “norma hukum” menjelma “aparatur penegak norma sosial”? Alih-alih menjawabnya, baik “KUHP Nasional” maupun “KUHAP” justru memperparah pola demikian dengan membakukan hal tersebut ke dalam “norma hukum”, seolah-olah “norma hukum” adalah “tong sampah norma”. Kerancuan demikian, pada gilirannya mengakibatkan banyak “norma-norma sosial” kemudian dikriminalisasi ke dalam “norma hukum”, semisal kohabitasi yang nyata-nyata lebih merupakan “norma agama”.

Itu sama berbahayanya dengan intervensi agama ke dalam sendi bernegara, menjelma “negara agama”, alih-alih “the rule of law” ataupun “the supremacy of law”. Sekulerisasi norma hukum dari norma sosial maupun norma agama, menjadi penting, agar kriminalisasi yang menimpa Ahok tidak kembali terulang, dimana terjadi “konflik kepentingan” mengingat yang menjadi pihak Pelapor dalam dakwaan Ahok atas tuduhan “penistaan agama” ialah kaum muslim, namun MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang menerbitkan Fatwa “Penistaan agama” yang dipakai oleh Majelis Hakim di persidangan untuk mem-pidana Ahok sebagai satu-satunya “dasar hukum”. Dalam penegakan “norma hukum”, yang ada ialah “desakan hukum”, bukan “desakan sosial”.

Beragam aspek sosial yang semestinya menjadi domain guru (tanaga pendidik) di sekolah dan pemuka agama di tempat ibadah, yang kemudian bergeser ke pundak aparatur penegak hukum. Ketika terjadi anomali sosial, berupa fenomena-fenomena yang dinilai patut dihukum, terus saja terjadi dan kembali terulang, maka yang dipersalahkan ialah kegagalan “norma hukum” dan aparatur penegaknya, semisal cibiran “Vonis mati tidak membuat jera pelakunya”. Itulah cikal bakal kesesatan logika berpikir, dimana peran sentral dan gagalnya fungsi kalangan guru pendidik dan pemuka agama menjadi tertutup dari pandangan publik.

Apakah penjara kita selama ini penuh-sesak oleh narapidana yang dijejali bak “ikan sarden”, karena kriminalisasi terhadap “norma hukum” ataukah “norma sosial”? Itulah juga yang tidaka mampu dijawab secara akuntabel oleh “KUHP Nasional” yang begitu diagung-agungkan oleh banyak akademisi di Tanah Air, yang hidup-berliang di atas “menara gading” yang “tidak membumi”. Kita ambil contoh dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, yang mana jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap “norma hukum”, mengapa hanya berakhir pada vonis “rehabilitasi ke pusat rehabilitasi”—seakan merupakan sebatas pelanggaran terhadap “norma sosial”?

Fenomena klise “over capacity”-nya berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang tersebar di berbagai daerah, isu klasik yang terjadi sejak lama, apakah merupakan cerminan gagalnya lembaga penegak “norma sosial” oleh para akademisi maupun pemuka agama, ataukan kegagalan aparatur penegak “norma hukum”? Bila kita merujuk pada arti harfiah dari “sanksi pidana sebagai ultimum remedium”, maka itu hanya bisa dimaknai sebagai kegagalan para tenaga pendidik di sekolah maupun para pemuka agama. Apa saja, yang selama ini mereka kerjakan? Prestasi yang buruk, semestinya dialamatkan kepada mereka. Pidana, adalah “akibat”, bukan “sebab”. Penyebabnya, ialah gagalnya fungsi tenaga pendidik dan pemuka agama, bukan menjadi “rapor merah” aparatur penegak hukum. Bila kita tarik lebih jauh, wajah aparatur penegak hukum yang “bopeng sebelah”, juga merupakan cerminan kegagalan dari para pendidik dan pemuka agama.

Adapun istilah “over-criminalization”, lebih merujuk kepada pembiaran yang mengaburkan perbedaan antara pelanggaran “norma sosial”, “norma agama”, dan kejahatan yang patut dihukum “norma hukum pidana”. Ketidak-pastian tentang siapa otoritas utama (apakah pemuka agama ataukah aparat penegak hukum) dan bagaimana prioritas penegakan ditentukan (apakah “sanksi sosial” ataukah “sanksi hukum”). Kerancuan mana, tidak terhindarkan ketika “KUHP Nasional” diberlakukan. Ada seorang Sarjana Hukum yang pernah menuliskan : “Karena itu, perdebatan mengenai pidana korporasi dalam KUHP dan KUHAP baru tidak cukup berhenti pada isu sosialisasi atau kesiapan aparat. Yang perlu diuji adalah apakah desain normanya cukup presisi untuk membedakan penipuan yang disengaja dari kegagalan organisasi yang sistemik, serta kelalaian serius dari risiko bisnis yang tak terelakkan.”

Yang bersangkutan gagal paham dikotomi antara “norma bisnis” (harus untung bagi pemegang saham dan kalkulatif terhadap resiko usaha lewat upaya mitigasi serta antisipasi) dan “norma pidana” (adanya niat jahat, baik sebagai maksud maupun tujuan, termasuk “pengabaian / kelalaian berat”). Banyak pelanggaran terhadap “norma bisnis”, yang kemudian dikriminalisasi seolah-oleh merupakan pelanggaran terhadap “norma hukum”. Itulah salah satu faktor kontribusi masifnya narapidana yang dijejali ke balik jeruji sel. Aparatur penegak hukum tidak perlu mengambil-alih peran tenaga pendidik maupun pemuka agama, sekalipun keduanya yang disebut belakangan nyata-nyata gagal memainkan peran utama dan fungsisnya di tengah masyarakat.

Aparatur penegak hukum perlu secara profesional tetap membatasi diri sebatas penegak “norma hukum” semata. Biarkan para guru dan pemuka agama, bertanggung-jawab atas kegagalan-sistemik mereka dalam mendidik serta mengasuh masyarakatnya. Dengan konsistensi itulah, aparatur penegak hukum tidak mudah “dikambing-hitamkan” atas berbagai fenomena sosial yang “menyimpang”. Bagi Indonesia yang ingin memperkuat daya saing dan menarik investasi, tantangannya bukan hanya menegakkan hukum secara tegas, tetapi membangun rezim yang dapat diprediksi yang dapat dengan tegas membedakan manakah “norma sosial”, “norma agama”, “norma bisnis”, “norma korporasi”, serta “norma hukum”. “Norma hukum”, objektif sifatnya. Adapun norma-norma diluar itu, bersifat subjektif.

Dengan demikian, kita mulai paham, bahwa perihal “over kapasitas” berbagai Lapas, bukan disebabkan oleh penegakan terhadap “norma hukum” yang konsekuen dan tegas “tanpa pandang bulu”, namun diakibatkan kerancuan dalam membedakan antara “norma hukum” dan “norma sosial / agama”. BIla retribusi memang tidak diharapkan, namun mengapa fakta realitanya korban selalu mengharapkan datangnya “hukum karma” agar menimpa sang pelakunya? Disebutkan bahwa orientasi sistem pemidanaan dalam “KUHP Nasional”, tidak lagi terpaku pada pendekatan retributif yang menekankan pembalasan. Sebaliknya, “KUHP Nasional” mendorong pendekatan keadilan sosial dan keadilan restoratif yang lebih “humanis”.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengalami pergeseran, dari pendekatan yang sepenuhnya represif menuju pendekatan restoratif. Pandangan yang tampak “populis” demikian, bertolak-belakang dengan paradigma yang selalu lebih relevan, yakni adagium : SI VIS PACEM PARABELLUM. Bila Anda ingin hidup damai, maka bersiaplah untuk berperang. Perhatikan apa yang diuraikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Chatarina Muliana Girsang, “Filosofi pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP baru telah bergeser dari semuanya represif menjadi restoratif. Jadi memang yang paling pusing sekarang adalah penyidik dan penuntut umum. Itu pusing sekali sekarang,”

Masyarakat juga turut menjadi pusing disamping resah, karena selama ini saja banyak pencopet dibiarkan berkeliaran di jalan mencari mangsa, karena aparatur penegak hukum selalu seketika itu juga melepaskan pelaku aksi pencopetan, tanpa pernah benar-benar dimajukan ke persidangan untuk didakwa ataupun divonis. Telah ribuan perkara tindak pidana umum penulis eksaminasi, telah ternyata terdapat satu keganjilan, kejahatan yang paling meresahkan masyarakat, dimana hampir seluruh penduduk setidaknya pernah mengalami menjadi korban pencopetan—termasuk penulis—tidak ditemukan putusan-putusan yang mempidana pelaku aksi pencopetan. Mengatas-namakan “penjara telah penuh”, remisi ataupun pelepasan bersyarat pun diobral, bahkan sama sekali tidak diproses. Kini, pidana pengawasan maupun sanksi kerja sosial turut diobral. Mau dibawa kemanakah, republik kita?

Kondisi tersebut, masih menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Chatarina Muliana Girsang, membuat profesi penegak hukum berada dalam posisi yang jauh lebih kompleks dibandingkan sebelumnya. Bahkan, yang bersangkutan menyebutkan bahwa situasi demikian justru lebih menguntungkan bagi profesi pengacara selaku penasehat hukum Terdakwa. “Yang paling enak jadi lawyer. Paling enak jadi lawyer sekarang. Daripada jadi jaksa. Apalagi jadi penyidik.” Namun, ia hanya “benar untuk separuh”, yang paling dirugikan ialah masyarakat yang selalu berpotensi terpapar menjadi korban kejahatan berikutnya. Susah payah Anda menangkap seorang penjahat sekalipun, kemungkinan besar seketika dilepaskan oleh polisi, bila tidak dibebaskan oleh pengadilan.

Banyak yang berpendapat, di Tiongkok, diterapkan vonis hukuman mati bagi koruptor, namun korupsi masih terjadi dan banyak BUMN di negara tersebut yang menjadi takut membuat aksi korporasi. Namun, tengoklah kondisi jalanan di Tiongkok, mulus tanpa lubang. Pembangunan di Tiongkok, masif. Sebaliknya, di Indonesia, banyak pengamat maupun akademisi hukum yang lebih berkutat pada aras asumsi, asumsi demi asumsi belaka. Oliver Wendell Holmes Jr. telah lama menyebutkan bahwa hukum tidak berkutat pada nalar semata, tetapi juga pengalaman, “The life of the law has not been logic, it has been experience.” Biarlah sejarah yang akan membuktikan, apakah uraian singkat ini terbukti nyata adanya ataukah hanya secarik retorika alias wacana belaka.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.