OJK hanya Bisa Digugat di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) bila Melakukan “Perbuatan Melawan Hukum”, Bukan di Pengadilan Negeri
Question: Apakah realistis, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus turut digugat ketika debitor hendak menggugat bank (kreditor) terkait sengketa kredit? Katakanlah OJK turut digugat, sementara terdapat ribuan gugatan debitor melawan bank setiap tahunnya. Bila pihak OJK tidak dapat atau tidak mau hadir memberikan keterangan ataupun jawaban dalam gugatan debitor melawan bank, sekalipun telah turut digugat, apakah artinya gugatan debitor juga menjadi “dimentahkan” oleh pengadilan, semata karena tiada itikad baik atau kurangnya personel dari pihak OJK untuk hadir memberikan jawaban? Jawaban apa pula yang dapat diberikan OJK selain “Benar bahwa OJK mengawasi Bank bersangkutan”. Semua orang juga tahu, bahwa bank diawasi oleh OJK. Namun apakah relevansinya diwajibkan turut menarik pihak OJK dalam gugatan perdata debitor melawan bank?
Brief Answer: Ada perbedaan substansial-mendasar antara BPN (Badan
Pertanahan Nasional) dan OJK. Bila dalam sengketa tanah, pihak Penggugat
menuntut agar balik-nama dalam sertifikat tanah dibatalkan, maka pihak BPN
harus didudukkan sebagai “Turut Tergugat” agar dapat memproses / mengeksekusi
amar putusan Pengadilan Negeri, sekalipun tidak pernah hadir di persidangan
untuk memberikan jawaban. Bila gugatan perdata terkait tanah tidak mencantumkan
tuntutan “pembatalan sertifikat” maupun “pembatalan proses balik-nama” dalam
surat gugatan, maka BPN tidak perlu turut digugat, sekalipun sertifikat hak
atas tanah dimaksud diterbitkan oleh BPN.
Sebaliknya, OJK sekadar mengawasi lembaga keuangan maupun pembiayaan, sehingga
yang digugat bukanlah produk terbitan OJK, akan tetapi semisal fasilitas kredit
/ pembiayaan yang diterbitkan oleh lembaga keuangan / pembiayaan, karenanya
tidak ada relevansi dengan gugatan pihak debitor untuk ditarik sebagai pihak “Tergugat”
maupun “Turut Tergugat”. Lagipula bila yang memang melakukan “perbuatan melawan
hukum” ialah pihak OJK, maka domain yurisdiksinya ialah PTUN (Pengadilan Tata
Usaha Negera) untuk memeriksa dan memutuskan penghukuman bagi OJK, bukan Pengadilan
Negeri.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi
konkret sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung sengketa
perdata register Nomor 1612 K/Pdt/2010 tanggal 9 Agustus 2011, perkara antara:
- FRANS J.LANGI, sebagai Pemohon
Kasasi, dahulu Tergugat II; melawan
- MAN MANALIP, sebagai Termohon
Kasasi dahulu Penggugat; dan
1. KORNELIS MANALIP; 2.
Pemerintah Repulik Indonesia Cq.Menteri Dalam Negeri Cq.Pemerintah Kepala
Daerah Tingkat I Provinsi Sulawesi Utara Cq. Pemerintah Kepala Daerah Tingkat
II Kabupaten Bolaang Mongondow Cq.Camat Kotamobagu Barat dalam kedudukannya
selaku PPAT Wilayah Kotamobagu Barat, sebagai Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat I
dan III.
Penggugat memiliki sebidang
tanah berupa Sertifikat Hak milik yang kemudian memberikan Surat Kuasa Menjual
kepada seseorang, dimana kemudian Penerima Kuasa Menjual meninggal dunia, akan tetapi
ahli warisnya telah ternyata menyalah-gunakan Surat Kuasa Menjual tersebut
sekalipun Penerima Kuasa Menjual telah meninggal dunia. Adapun sanggahan pihak Tergugat,
gugatan Penggugat “kurang pihak” oleh karena Penggugat tidak menarik pihak Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow yang membuat balik nama
Sertifikat Hak Milik berdasarkan Akta Jual Beli dan selanjutnya dibalik-nama.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan
Negeri Kotamobagu telah mengambil putusan, yaitu putusannya Nomor 291 Pdt.G/2008/PN.Ktg
tanggal 27 Oktober 2008, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat
Konvensi seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat
Konvensi seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat
Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan Tergugat
Rekonvensi yang telah menggugat Rekonvensi dalam Konvensi perkara a quo adalah
perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi
untuk membayar gantikerugian kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
a. Kerugian materil sejumlah
Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
b. Kerugian immateril sejumlah
Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat
Rekonvensi untuk yang selain dan selebihnya;”
Dalam tingkat banding atas
permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dibatalkan
oleh Pengadilan Tinggi Manado dengan putusan No. 13/PDT/2009/PT.MDO tanggal 8
Juni 2009, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa dalam
petitum gugatan Pembanding / Penggugat diminta agar Pengadilan Negeri
Kotamobagu menyatakan sah menurut hukum bukti Penggugat adalah pemilik tanah
dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 15/Kotamobagu yang diurai dalam Surat
Ukur No. 139/1971 seluas 330 M2 dan dihubungkan dengan bukti TI-4 yang pada
tanggal 4 Oktober 2004 ternyata yang berhak atas tanah tersebut tercantum
adalah KORNELES MANALlP, maka tanpa mengikut sertakan pihak ketiga dalam hal
ini Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai instansi yang
menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.15/Kotamobagu, adalah tidak mungkin
dijatuhkan putusan yang tuntas, maka Pembanding / Penggugat harus menarik pihak
tersebut sebagai Tergugat (vide putusan MA No.1816 K/Pdt/1989);
“MENGADILI
:
- Menerima permohonan banding
dari Pembanding / Penggugat;
- Membatalkan putusan
Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 27 Oktober 2008 Nomor :
29/Pdt.G/2008/PN.Ktg yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan Eksepsi Terbanding I / Tergugat I dapat
diterima;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Pembanding
/ Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi:
- Menyatakan gugatan Rekonvensi
Terbanding Ii / Tergugat II tidak dapat diterima;”
Pihak Pemohon Kasasi mengajukan
upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan
serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut
dapat dibenarkan, Judex Facti telah salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan
sebagai berkut:
- Bahwa Judex Facti mempertimbangkan bahwa gugatan Penggugat kurang pihak
karena tidak menggugat Badan Pertanahan Nasional adalah pertimbangan yang
keliru;
- Bahwa menurut Yurisprudensi siapa-siapa yang digugat
Penggugat adalah hak Penggugat dan yang digugat adalah pihak yang merugikan kepentingan
Penggugat;
- Bahwa dalam perkara a quo tidak ada relevansinya Badan
Pertanahan Nasional digugat karena Badan Pertanahan Nasional adalah Pejabat Administrasi
yang menerbitkan Sertifikat yang hanya dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha
Negara;
- Bahwa mengenai substansi perkara untuk bagian Konvensi pertimbangan Pengadilan
Negeri sudah tepat dan benar dan diambil alih menjadi pertimbangan Mahkamah
Agung yaitu jual beli obyek yang dilakukan Korneles Manalip atas dasar kuasa
menjual adalah sah, karena jual beli obyek dilakukan waktu Korneles Manalip
masih hidup;
- Bahwa mengenai gugatan Rekonvensi harus diperbaiki karena gugatan yang
dilakukan Penggugat Konvensi kepada Tergugat Rekonvensi adalah dalam rangka
mempertahankan hak-hak keperdataan Penggugat Konvensi dan perbuatan tersebut
tidak merupakan perbuatan melawan hukum, karena itu gugatan Rekonvensi
tidak dapat diterima;
“Menimbang, bahwa dalam
musyawarah Majelis Hakim Agung terdapat perbedaan (Disseting Opinion) dari
Anggota Majelis yang memeriksa perkara yaitu Hakim Agung Prof. Dr. Surya Jaya, SH.,
M.Hum. yang berpendapat bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan
dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam penentuan subyek (Tergugat atau penggugat) dalam suatu sengketa
ditentukan sekehendak hati oleh para penggugat, adalah tidak dapat dibenarkan,
penentuan siapa-siapa yang menjadi subyek dalam suatu perkara menjadi sangat
urgen dan merupakan syarat formal gugatan. Menurut ketentuan hukum acara
perdata, secara hukum suatu gugatan dikatakan baik dan sempurna apabila memuat
dengan jelas dan terang dan lengkap obyek sengketa serta seluruh subyek tanpa
dikecualikan. Dalam praktek kekurangan subyek telah menimbulkan banyak
implikasi atau masalah hukum dikemudian hari, sehingga putusan yang dihasilkan Pengadilan
tidak menyelesaikan masalah tetapi malah menimbulkan masalah / sengketa baru,
apabila tidak disertakan pihak-pihak yang seharusnya dilibatkan, seperti dalam
perkara a quo terdapat pihak yang sangat menentukan berahirnya sengketa ini
secara tuntas tidak digugat yaitu pihak Badan Pertanahan Nasional setempat;
b. Keharusan melibatkan Badan Pertanahan Nasional dalam perkara a quo karena
berkaitan dengan perbuatan Badan Pertanahan Nasional yang telah membalik nama
Sertifikat Hak Milik No.15 yang semula atas nama Man Manalip yaitu Termohon
Kasasi / Penggugat asal. Selain itu Badan Pertanahan Nasional pula yang
menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.15 tersebut, sehingga tidaklah mungkin
perkara ini dapat diselesaikan dengan tuntas tanpa melibatkan pihak Badan
Pertanahan Nasional;
c. Berdasarkan pertimbangan tersebut Judex Facti tidak salah menerapkan hukum
atau menerapkan hukum tetapi tidak sebagaimana mestinya;
“Menimbang, bahwa oleh karena
dalam Musyawarah Majelis terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dan
telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak
memperoleh permufakatan, maka sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang
No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009,
Majelis telah bermusyawarah dan diambil keputusan dengan suara terbanyak yaitu mengabulkan
permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, menurut pendapat Mahkamah Agung
terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh
Pemohon Kasasi dan Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado No.
13/PDT/2009/PT.MDO tanggal 8 Juni 2009 yang membatalkan putusan Pengadilan
Negeri Kotamobagu No. 29/Pdt.G/2008/PN.Ktg tanggal 27 Oktober 2007, serta
Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan putusan yang amarnya
berbunyi seperti yang akan disebutkan dibawah ini;
“M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : FRANS J. LANGI
tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 13/PDT/2009/PT.MDO
tanggal 8 Juni 2009 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu
No.29/Pdt.G/2008/PN.Ktg tanggal 27 Oktober 2007;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.