KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Debitor Tidak Perlu Menarik Pihak OJK sebagai Turut Tergugat, ketika Menggugat Kreditor Bank di Pengadilan Negeri

OJK hanya Bisa Digugat di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) bila Melakukan “Perbuatan Melawan Hukum”, Bukan di Pengadilan Negeri

Question: Apakah realistis, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus turut digugat ketika debitor hendak menggugat bank (kreditor) terkait sengketa kredit? Katakanlah OJK turut digugat, sementara terdapat ribuan gugatan debitor melawan bank setiap tahunnya. Bila pihak OJK tidak dapat atau tidak mau hadir memberikan keterangan ataupun jawaban dalam gugatan debitor melawan bank, sekalipun telah turut digugat, apakah artinya gugatan debitor juga menjadi “dimentahkan” oleh pengadilan, semata karena tiada itikad baik atau kurangnya personel dari pihak OJK untuk hadir memberikan jawaban? Jawaban apa pula yang dapat diberikan OJK selain “Benar bahwa OJK mengawasi Bank bersangkutan”. Semua orang juga tahu, bahwa bank diawasi oleh OJK. Namun apakah relevansinya diwajibkan turut menarik pihak OJK dalam gugatan perdata debitor melawan bank?

Brief Answer: Ada perbedaan substansial-mendasar antara BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan OJK. Bila dalam sengketa tanah, pihak Penggugat menuntut agar balik-nama dalam sertifikat tanah dibatalkan, maka pihak BPN harus didudukkan sebagai “Turut Tergugat” agar dapat memproses / mengeksekusi amar putusan Pengadilan Negeri, sekalipun tidak pernah hadir di persidangan untuk memberikan jawaban. Bila gugatan perdata terkait tanah tidak mencantumkan tuntutan “pembatalan sertifikat” maupun “pembatalan proses balik-nama” dalam surat gugatan, maka BPN tidak perlu turut digugat, sekalipun sertifikat hak atas tanah dimaksud diterbitkan oleh BPN.

Sebaliknya, OJK sekadar mengawasi lembaga keuangan maupun pembiayaan, sehingga yang digugat bukanlah produk terbitan OJK, akan tetapi semisal fasilitas kredit / pembiayaan yang diterbitkan oleh lembaga keuangan / pembiayaan, karenanya tidak ada relevansi dengan gugatan pihak debitor untuk ditarik sebagai pihak “Tergugat” maupun “Turut Tergugat”. Lagipula bila yang memang melakukan “perbuatan melawan hukum” ialah pihak OJK, maka domain yurisdiksinya ialah PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negera) untuk memeriksa dan memutuskan penghukuman bagi OJK, bukan Pengadilan Negeri.

PEMBAHASAN:

Terdapat sebuah ilustrasi konkret sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung sengketa perdata register Nomor 1612 K/Pdt/2010 tanggal 9 Agustus 2011, perkara antara:

- FRANS J.LANGI, sebagai Pemohon Kasasi, dahulu Tergugat II; melawan

- MAN MANALIP, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat; dan

1. KORNELIS MANALIP; 2. Pemerintah Repulik Indonesia Cq.Menteri Dalam Negeri Cq.Pemerintah Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Sulawesi Utara Cq. Pemerintah Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bolaang Mongondow Cq.Camat Kotamobagu Barat dalam kedudukannya selaku PPAT Wilayah Kotamobagu Barat, sebagai Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat I dan III.

Penggugat memiliki sebidang tanah berupa Sertifikat Hak milik yang kemudian memberikan Surat Kuasa Menjual kepada seseorang, dimana kemudian Penerima Kuasa Menjual meninggal dunia, akan tetapi ahli warisnya telah ternyata menyalah-gunakan Surat Kuasa Menjual tersebut sekalipun Penerima Kuasa Menjual telah meninggal dunia. Adapun sanggahan pihak Tergugat, gugatan Penggugat “kurang pihak” oleh karena Penggugat tidak menarik pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow yang membuat balik nama Sertifikat Hak Milik berdasarkan Akta Jual Beli dan selanjutnya dibalik-nama.

Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Kotamobagu telah mengambil putusan, yaitu putusannya Nomor 291 Pdt.G/2008/PN.Ktg tanggal 27 Oktober 2008, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

DALAM KONVENSI:

DALAM EKSEPSI:

- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA:

- Menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;

DALAM REKONVENSI:

- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;

- Menyatakan tindakan Tergugat Rekonvensi yang telah menggugat Rekonvensi dalam Konvensi perkara a quo adalah perbuatan melawan hukum;

- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar gantikerugian kepada Penggugat Rekonvensi berupa:

a. Kerugian materil sejumlah Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);

b. Kerugian immateril sejumlah Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah);

- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk yang selain dan selebihnya;”

Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Manado dengan putusan No. 13/PDT/2009/PT.MDO tanggal 8 Juni 2009, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

"Menimbang, bahwa dalam petitum gugatan Pembanding / Penggugat diminta agar Pengadilan Negeri Kotamobagu menyatakan sah menurut hukum bukti Penggugat adalah pemilik tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 15/Kotamobagu yang diurai dalam Surat Ukur No. 139/1971 seluas 330 M2 dan dihubungkan dengan bukti TI-4 yang pada tanggal 4 Oktober 2004 ternyata yang berhak atas tanah tersebut tercantum adalah KORNELES MANALlP, maka tanpa mengikut sertakan pihak ketiga dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai instansi yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.15/Kotamobagu, adalah tidak mungkin dijatuhkan putusan yang tuntas, maka Pembanding / Penggugat harus menarik pihak tersebut sebagai Tergugat (vide putusan MA No.1816 K/Pdt/1989);

MENGADILI :

- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat;

- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 27 Oktober 2008 Nomor : 29/Pdt.G/2008/PN.Ktg yang dimohonkan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI :

Dalam Konvensi:

Dalam Eksepsi:

- Menyatakan Eksepsi Terbanding I / Tergugat I dapat diterima;

Dalam Pokok Perkara:

- Menyatakan gugatan Pembanding / Penggugat tidak dapat diterima;

Dalam Rekonvensi:

- Menyatakan gugatan Rekonvensi Terbanding Ii / Tergugat II tidak dapat diterima;”

Pihak Pemohon Kasasi mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, Judex Facti telah salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berkut:

- Bahwa Judex Facti mempertimbangkan bahwa gugatan Penggugat kurang pihak karena tidak menggugat Badan Pertanahan Nasional adalah pertimbangan yang keliru;

- Bahwa menurut Yurisprudensi siapa-siapa yang digugat Penggugat adalah hak Penggugat dan yang digugat adalah pihak yang merugikan kepentingan Penggugat;

- Bahwa dalam perkara a quo tidak ada relevansinya Badan Pertanahan Nasional digugat karena Badan Pertanahan Nasional adalah Pejabat Administrasi yang menerbitkan Sertifikat yang hanya dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara;

- Bahwa mengenai substansi perkara untuk bagian Konvensi pertimbangan Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar dan diambil alih menjadi pertimbangan Mahkamah Agung yaitu jual beli obyek yang dilakukan Korneles Manalip atas dasar kuasa menjual adalah sah, karena jual beli obyek dilakukan waktu Korneles Manalip masih hidup;

- Bahwa mengenai gugatan Rekonvensi harus diperbaiki karena gugatan yang dilakukan Penggugat Konvensi kepada Tergugat Rekonvensi adalah dalam rangka mempertahankan hak-hak keperdataan Penggugat Konvensi dan perbuatan tersebut tidak merupakan perbuatan melawan hukum, karena itu gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima;

“Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Agung terdapat perbedaan (Disseting Opinion) dari Anggota Majelis yang memeriksa perkara yaitu Hakim Agung Prof. Dr. Surya Jaya, SH., M.Hum. yang berpendapat bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Bahwa dalam penentuan subyek (Tergugat atau penggugat) dalam suatu sengketa ditentukan sekehendak hati oleh para penggugat, adalah tidak dapat dibenarkan, penentuan siapa-siapa yang menjadi subyek dalam suatu perkara menjadi sangat urgen dan merupakan syarat formal gugatan. Menurut ketentuan hukum acara perdata, secara hukum suatu gugatan dikatakan baik dan sempurna apabila memuat dengan jelas dan terang dan lengkap obyek sengketa serta seluruh subyek tanpa dikecualikan. Dalam praktek kekurangan subyek telah menimbulkan banyak implikasi atau masalah hukum dikemudian hari, sehingga putusan yang dihasilkan Pengadilan tidak menyelesaikan masalah tetapi malah menimbulkan masalah / sengketa baru, apabila tidak disertakan pihak-pihak yang seharusnya dilibatkan, seperti dalam perkara a quo terdapat pihak yang sangat menentukan berahirnya sengketa ini secara tuntas tidak digugat yaitu pihak Badan Pertanahan Nasional setempat;

b. Keharusan melibatkan Badan Pertanahan Nasional dalam perkara a quo karena berkaitan dengan perbuatan Badan Pertanahan Nasional yang telah membalik nama Sertifikat Hak Milik No.15 yang semula atas nama Man Manalip yaitu Termohon Kasasi / Penggugat asal. Selain itu Badan Pertanahan Nasional pula yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.15 tersebut, sehingga tidaklah mungkin perkara ini dapat diselesaikan dengan tuntas tanpa melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional;

c. Berdasarkan pertimbangan tersebut Judex Facti tidak salah menerapkan hukum atau menerapkan hukum tetapi tidak sebagaimana mestinya;

“Menimbang, bahwa oleh karena dalam Musyawarah Majelis terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak memperoleh permufakatan, maka sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Majelis telah bermusyawarah dan diambil keputusan dengan suara terbanyak yaitu mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dan Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 13/PDT/2009/PT.MDO tanggal 8 Juni 2009 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu No. 29/Pdt.G/2008/PN.Ktg tanggal 27 Oktober 2007, serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan putusan yang amarnya berbunyi seperti yang akan disebutkan dibawah ini;

M E N G A D I L I :

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : FRANS J. LANGI tersebut;

- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 13/PDT/2009/PT.MDO tanggal 8 Juni 2009 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu No.29/Pdt.G/2008/PN.Ktg tanggal 27 Oktober 2007;

MENGADILI SENDIRI:

DALAM KONVENSI:

DALAM EKSEPSI:

- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA:

- Menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;

DALAM REKONVENSI:

- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.