Mengenal Konsep “Ambiguity Tolerance” dalam
Konteks Hukum dan Perundang-Undangan
Fenomena “BLIND-SPOT” dalam Hukum : Diatur, namun Visibilitas-nya Tidak Realistis untuk Dijangkau
Regulasi, atau yang bahasa awamnya ialah perundang-undangan, sungguh menyerupai paradoks penuh ambivalensi. Beberapa dekade lampau, jumlah peraturan hukum yang diterbitkan oleh Negara Indonesia, tergolong minim, namun telah ternyata negara dan masyarakatnya dapat tetap menjalankan hidup, pemerintahan, maupun roda perekonomian. Apa penyebabnya? Fenomena sebaliknya, yakni kondisi kontemporer terkini, perundang-undangan telah menjelma “hutan-rimba-belantara”, dimana Undang-Undang dan peraturan diterbitkan dengan begitu masif-produktif, berbagai pimpinan lembaga pemerintahan berlomba-lomba menerbitkan peraturannya sendiri, dimana menjadi mustahil seorang Sarjana Hukum, akademisi hukum, profesi hakim, maupun praktisi hukum untuk menguasai seluruh bidang cabang disiplin ilmu hukum secara holistik mulai dari perdata hingga perdata.
Pilihan paling rasional dan
realistis, ialah memilih untuk membatasi diri dengan secara sadar selektif
menekuni bidang disiplin ilmu hukum tertentu, alias menjadi seorang “spesialis”,
mengingat “generalis” sudah tidak lagi memungkinkan dibidang hukum. Tengoklah wajah
putusan-putusan lembaga Mahkamah Konstitusi RI, rata-rata para hakimnya ialah akademisi
Hukum Tata Negara, namun memutus perkara uji-materiil terkait masalah-masalah
hukum secara global mulai dari ketenagakerjaan, perkawinan, hewan dan ternak, perikanan,
korupsi, kehutanan, pajak, pidana, pertanahan, kelautan, mineral dan
pertambangan, perkawinan, kekayaan intelektual, kredit, asuransi, militer, dan
lain sebagainya. Menurut Anda, apakah mungkin putusan para Hakim Konstitusi
tersebut mampu menawarkan keadilan maupun menghadirkan putusan yang “benar”?
Bahkan Mahkamah Agung RI sekalipun, memilah Hakim-Hakim Agungnya ke dalam “kamar-kamar”
dengan spesialisasi spesifik masing-masing sesuai bidang kepakaran ilmu hukum
sang Hakim Agung.
Mencermati fenomena yuridis
dimana norma hukum telah menjelma “hutan-rimba-belantara” yang begitu masif,
mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri,
Peraturan Kepala POLRI, Peraturan Kejaksaan Agung, Peraturan Mahkamah Agung,
Peraturan OJK, Paraturan PPATK, Peraturan KPPU, hingga Peraturan Daerah dan
peraturan-peraturan turunannya, begitu “menggurita”, maka jangankan Anda, para masyarakat
awam hukum, kami selaku profesi di dunia hukum sekalipun tidak mampu mengejar perkembangan
seluruh peraturan tersebut, menjadi kewalahan, dan kian terspesialisasi dengan
selektif menekuni regulasi spesifik tertentu dan dalam meng-update regulasi
terbaru tertentu.
Alhasil, berbagai regulasi yang
tidak diikuti, menjelma “BLIND SPOT”, titik-buta. Khusus bagi penulis,
hukum perpajakan dan pasar modal merupakan “blind spot” terbesar bagi pribadi
penulis. Bagi sebagian Sarjana dan Praktisi Hukum lainnya, bisa jadi mereka
menguasai bidang spesifik hukum pajak, namun beranikah Anda bertaruh, bahwa mereka
tidak ubahnya “kuda dengan ‘kacamata kuda’” yang hanya paham dan menguasai bidang
terspesifik itu saja? Namun tiada yang akan menuding mereka sebagai “tidak kompeten”,
bilamana yang bersangkutan memberi label kepada diri mereka sendiri sebagai “Konsultan
Hukum Pasar Modal”, “Konsultan Hukum Pajak”, “Konsultan Hukum Kekayaan
Intelektual”, dan sejenisnya.
Disinilah letak ambivalensinya,
penulis tidak dapat membatasi diri pada “kotak-kotak bidang hukum” dikotomi antar
disiplin ilmu hukum yang sedemikian sempit, mengingat penulis memahami betul
potensi dan talenta diri pribadi penulis di bidang hukum yang mudah merasa
bosan bila dibatasi pada satu atau dua “kotak hukum”. Bukanlah minat penulis
untuk membatasi diri sebagai “Konsultan Hukum Agraria” maupun “Konsultan Hukum
Lembaga Keuangan dan Pembiayaan” tanpa melakukan observasi terhadap bidang-bidang
ilmu hukum lainnya, mengingat banyak latar-belakang klien dengan permasalahan
hukum aktual diluar disiplin ilmu hukum tersebut yang menuntut untuk dipecahkan
secara segera.
Akibat tidak membatasi “gelar”
pada spesifikasi bidang disiplin ilmu hukum tertentu, tidak jarang pihak klien
menuntut “berlebihan”, seolah penulis adalah “superman” dengan “mata dewa” yang
mengetahui seluruh disiplin ilmu hukum, dan mencoba menjatuhkan / melecehkan
profesi penulis—kejadian mana pernah benar-benar penulis alami, ketika seseorang
dari kalangan profesi notaris mendaftar sebagai klien pengguna jasa konsultasi
hukum. Seakan, dirinya memakai jasa konseling hukum yang penulis sediakan selaku
penyedia jasa, sekadar untuk menjatuhkan mental penulis.
Telah penulis singgung mengenai
adanya berbagai “blind spot” yang penulis miliki, apakah artinya penulis
harus menggantung “sarung tinju” dan menyerah pada “blind spot” tersebut
bila tidak mampu menjadi “superman” yang memiliki “mata dewa”? Terdapat sebuah
istilah yang menjadi topik sentral bahasan pada kesempatan ini, yakni perihal
konsep “Ambiguity Tolerance”, dimana kita diharapkan untuk dapat tetap “jernih”
di tengah “ketidak-pastian”. Sebelum kita membicarakan lebih lanjut mengenai “Ambiguity
Tolerance”, hendak penulis uraikan perilah “ketidak-pastian” dalam konteks
bahasan ini.
“Ketidak-pastian hukum” terdiri
dari tiga kategori kemungkinan, yakni : Kemungkinan pertama, antar regulasi
saling tumpang-tindih dan bertolak-belakang satu sama lainnya. Kemungkinan
kedua, regulasi tidak mengaturnya, atau mengaturnya namun ambigu dan
multi-tafsir. Kemungkinan ketiga, pemerintah selaku otoritas negara terlampau
overproduktif mencetak perundang-undangan sehingga mustahil untuk diikuti dan
dikuasai seluruhnya. Dengan menjadi spesialis, artinya “blind spot”
semakin masif, yang pada gilirannya membawa konsekuensi “ketidak-pastian” bagi
diri pribadi penulis. Karenanya, “ketidak-pastian” tidak selalu identik dengan apa
yang disebutkan dalam “kemungkinan pertama” maupun “kemungkinan kedua”. Over-regulated-nya
perundang-undangan, menciptakan efek-bumerang bernama “mustahil semua orang
dianggap tahu hukumnya”—dan itulah yang tepatnya penulis maksudkan sebagai “ketidak-pastian” : hukumnya ada, diatur,
namun menjadi “blind spot” bagi kebanyakan warga selaku subjek hukum.
Bila kita buat semacam survei,
seberapa banyakkah diantara warga kita, yang telah pernah membaca habis peraturan
hukum, semisal “Undang-Undang Cipta Kerja” maupun “Undang-Undang Penguatan Sektor
Keuangan”? Bagaimana diharapkan masyarakat kita akan patuh dan taat hukum,
menyentuh lembaran Undang-Undangnya saja “BELUM PERNAH”. Melihat betapa
tebalnya saja Undang-Undang tersebut, mereka seketika memiliki “first
impression” kesan yang buruk, seolah tidak punya pekerjaan lain untuk
dikerjakan. Jangankan warga awam hukum, kalangan profesi hukum saja hanya kemungkinan
kecil telah pernah membaca Undang-Undang tersebut. Semakin kompleks, teknokratis,
dan semakin masif suatu peraturan, semakin kecil potensi ketaatan dan kepatuhan
yang dapat diharapkan dari masyarakat yang diatur olehnya, dan kian besar “blind
spot” tercipta.
Itu adalah bukti tidak
terbantahkan, mengatur suatu hal ke dalam Undang-Undang atau peraturan lainnya,
tidak selalu dapat diartikan tiada lagi “ketidak-pastian akibat kekosongan
hukum”. Dalam kasus-kasus terkait “Undang-Undang Sapu-Jagat” ala “Omnibus Law”,
menjadi monumen bersejarah karena aturannya ada, masif-gemuk substansi
pengaturannya, namun tingkat “visibilitas” (user / reader-friendly)-nya
sangat buruk sifatnya. Penulis bahkan mencurigai, tiada yang berlatar-belakang
sosiolog-hukum di parlemen maupun di pemerintahan, dan itu tergolong fatal bila
tidak dapat disebut “NAIF”.
Konsultan Hukum Pasal Modal,
sebagai contoh, “blind spot”-nya sangat luas, seluas “blind spot”
masyarakat awam hukum, akan tetapi penglihatannya terhadap ketentuan hukum
dibidang pasar modal maupun obligasi, sebagai contoh, sangat tajam. Kepakaran,
menjadi bersifat begitu spesifik kedalam spesialisasi tertentu. Lantas, para
pembaca kemungkinan besar akan bertanya-tanya, bagaimana penjelasannya mengapa selama
ini masyarakat dapat tetap berjalan meski “blind spot”-nya demikian
masif serta berjemaah sifatnya? Ingat pula bahwa tingkat budaya literasi masyarakat
Indonesia masih tergolong rengah, terlebih literasi hukum. Penjelasannya ada
pada konsepsi mengenai “Ambiguity Tolerance”, dimana tampaknya masyarakat
kita cukup toleran terhadap “ketidak-pastian” yang diakibatkan oleh hukum yang
menyerupai “hutan-rimba-belantara”.
Kabar buruknya, sistem
perkuliahan para Mahasiswa Hukum di Fakultas Hukum, tidak pernah menyiapkan
para lulusannya untuk berprofesi hukum, ditengah “ketidak-pastian” demikian. Mahasiswa
mereka dikondisikan untuk “membuta”, seolah bahwa segalanya ada “kepastian”
yang bernama “hukum”. Kurikulum pendidikan tinggi hukum kita di Tanah Air,
dirancang secara monoton dan linear, yakni memberi penilaian terhadap apa yang
disebut “jawaban yang BENAR sesuai aturan hukum” dan “jawaban yang TIDAK BENAR
secara aturan pasal-pasal” sebagai penentu kelulusan, seakan ilmu hukum adalah
ilmu eksakta, bukan “seni ketidak-pastian”. Tentu saja, semua hal telah ada
aturan hukumnya yang mengatur, pengecualiannya ialah seberapa banyak Anda boleh
menghirup udara di republik ini yang masih belum diatur.
Sayangnya, dunia realita tidak
bekerja senaif itu. Dalam praktek, kita dituntut untuk “berpikir cepat” dan
membuat analisa, keputusan, maupun penilaian, dengan pengetahuan regulasi yang
tidak lengkap atau serba terbatas, dalam waktu yang terbatas dengan konsekuensi
yang nyata. Mengutip apa yang disebutkan oleh McKinsey pada tahun 2025 yang
menelurkan gagasan mengenai “Ambiguity Tolerance”, yakni kemampuan untuk
tetap produktif dan berpikir jernih di tengah “ketidak-pastian”. Bukan visi
yang kuat, bukan juga kharisma, akan tapi kemampuan untuk tidak beku ketika situasi
[atau aturan hukum yang mengatur]-nya belum benar-benar jelas bagi kita. Hukum dalam
praktek dewasa kini, bukan lagi keterampilan, namun sebuah “seni” yang pendekatannya
jauh dari frasa “eksakta” (eksak, pasti).
Mengakui bahwa kita tidak tahu
semua jawabannya dalam satu waktu, merupakan kejujuran terbaik yang bisa kita ambil.
Mungkin benar ketika ada pihak yang menyebutkan bahwa kejujuran demikian bukanlah
kelemahan, namun itu pertanda kedewasaan berpikir. Pada era dimana terjadi
pembalikan “asas fiksi”, dari semula “semua orang dianggap tahu hukum” menjelma
“semua orang harus dianggap tidak tahu hukumnya”, seni “Ambiguity Tolerance”
tampaknya menjadi cukup relevan untuk dipahami karena relevansinya, karena masyarakat
dan ekonomi harus tetap bergerak, tanpa menunggu tibanya “kepastian” yang
tampaknya sukar diharapkan untuk terwujud. Boleh jadi, profesi hukum dalam praktek
bukanlah profesi “kerah putih”, namun lebih tepat bila disebut sebagai profesi “seniman”,
karena selalu harus berurusan dengan “ketidak-pastian”.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.