KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Kepastian Hukum Vs. Ambiguity Tolerance dalam Dunia Hukum

Mengenal Konsep “Ambiguity Tolerance” dalam Konteks Hukum dan Perundang-Undangan

Fenomena “BLIND-SPOT” dalam Hukum : Diatur, namun Visibilitas-nya Tidak Realistis untuk Dijangkau

Regulasi, atau yang bahasa awamnya ialah perundang-undangan, sungguh menyerupai paradoks penuh ambivalensi. Beberapa dekade lampau, jumlah peraturan hukum yang diterbitkan oleh Negara Indonesia, tergolong minim, namun telah ternyata negara dan masyarakatnya dapat tetap menjalankan hidup, pemerintahan, maupun roda perekonomian. Apa penyebabnya? Fenomena sebaliknya, yakni kondisi kontemporer terkini, perundang-undangan telah menjelma “hutan-rimba-belantara”, dimana Undang-Undang dan peraturan diterbitkan dengan begitu masif-produktif, berbagai pimpinan lembaga pemerintahan berlomba-lomba menerbitkan peraturannya sendiri, dimana menjadi mustahil seorang Sarjana Hukum, akademisi hukum, profesi hakim, maupun praktisi hukum untuk menguasai seluruh bidang cabang disiplin ilmu hukum secara holistik mulai dari perdata hingga perdata.

Pilihan paling rasional dan realistis, ialah memilih untuk membatasi diri dengan secara sadar selektif menekuni bidang disiplin ilmu hukum tertentu, alias menjadi seorang “spesialis”, mengingat “generalis” sudah tidak lagi memungkinkan dibidang hukum. Tengoklah wajah putusan-putusan lembaga Mahkamah Konstitusi RI, rata-rata para hakimnya ialah akademisi Hukum Tata Negara, namun memutus perkara uji-materiil terkait masalah-masalah hukum secara global mulai dari ketenagakerjaan, perkawinan, hewan dan ternak, perikanan, korupsi, kehutanan, pajak, pidana, pertanahan, kelautan, mineral dan pertambangan, perkawinan, kekayaan intelektual, kredit, asuransi, militer, dan lain sebagainya. Menurut Anda, apakah mungkin putusan para Hakim Konstitusi tersebut mampu menawarkan keadilan maupun menghadirkan putusan yang “benar”? Bahkan Mahkamah Agung RI sekalipun, memilah Hakim-Hakim Agungnya ke dalam “kamar-kamar” dengan spesialisasi spesifik masing-masing sesuai bidang kepakaran ilmu hukum sang Hakim Agung.

Mencermati fenomena yuridis dimana norma hukum telah menjelma “hutan-rimba-belantara” yang begitu masif, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala POLRI, Peraturan Kejaksaan Agung, Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan OJK, Paraturan PPATK, Peraturan KPPU, hingga Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan turunannya, begitu “menggurita”, maka jangankan Anda, para masyarakat awam hukum, kami selaku profesi di dunia hukum sekalipun tidak mampu mengejar perkembangan seluruh peraturan tersebut, menjadi kewalahan, dan kian terspesialisasi dengan selektif menekuni regulasi spesifik tertentu dan dalam meng-update regulasi terbaru tertentu.

Alhasil, berbagai regulasi yang tidak diikuti, menjelma “BLIND SPOT”, titik-buta. Khusus bagi penulis, hukum perpajakan dan pasar modal merupakan “blind spot” terbesar bagi pribadi penulis. Bagi sebagian Sarjana dan Praktisi Hukum lainnya, bisa jadi mereka menguasai bidang spesifik hukum pajak, namun beranikah Anda bertaruh, bahwa mereka tidak ubahnya “kuda dengan ‘kacamata kuda’” yang hanya paham dan menguasai bidang terspesifik itu saja? Namun tiada yang akan menuding mereka sebagai “tidak kompeten”, bilamana yang bersangkutan memberi label kepada diri mereka sendiri sebagai “Konsultan Hukum Pasar Modal”, “Konsultan Hukum Pajak”, “Konsultan Hukum Kekayaan Intelektual”, dan sejenisnya.

Disinilah letak ambivalensinya, penulis tidak dapat membatasi diri pada “kotak-kotak bidang hukum” dikotomi antar disiplin ilmu hukum yang sedemikian sempit, mengingat penulis memahami betul potensi dan talenta diri pribadi penulis di bidang hukum yang mudah merasa bosan bila dibatasi pada satu atau dua “kotak hukum”. Bukanlah minat penulis untuk membatasi diri sebagai “Konsultan Hukum Agraria” maupun “Konsultan Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan” tanpa melakukan observasi terhadap bidang-bidang ilmu hukum lainnya, mengingat banyak latar-belakang klien dengan permasalahan hukum aktual diluar disiplin ilmu hukum tersebut yang menuntut untuk dipecahkan secara segera.

Akibat tidak membatasi “gelar” pada spesifikasi bidang disiplin ilmu hukum tertentu, tidak jarang pihak klien menuntut “berlebihan”, seolah penulis adalah “superman” dengan “mata dewa” yang mengetahui seluruh disiplin ilmu hukum, dan mencoba menjatuhkan / melecehkan profesi penulis—kejadian mana pernah benar-benar penulis alami, ketika seseorang dari kalangan profesi notaris mendaftar sebagai klien pengguna jasa konsultasi hukum. Seakan, dirinya memakai jasa konseling hukum yang penulis sediakan selaku penyedia jasa, sekadar untuk menjatuhkan mental penulis.

Telah penulis singgung mengenai adanya berbagai “blind spot” yang penulis miliki, apakah artinya penulis harus menggantung “sarung tinju” dan menyerah pada “blind spot” tersebut bila tidak mampu menjadi “superman” yang memiliki “mata dewa”? Terdapat sebuah istilah yang menjadi topik sentral bahasan pada kesempatan ini, yakni perihal konsep “Ambiguity Tolerance”, dimana kita diharapkan untuk dapat tetap “jernih” di tengah “ketidak-pastian”. Sebelum kita membicarakan lebih lanjut mengenai “Ambiguity Tolerance”, hendak penulis uraikan perilah “ketidak-pastian” dalam konteks bahasan ini.

“Ketidak-pastian hukum” terdiri dari tiga kategori kemungkinan, yakni : Kemungkinan pertama, antar regulasi saling tumpang-tindih dan bertolak-belakang satu sama lainnya. Kemungkinan kedua, regulasi tidak mengaturnya, atau mengaturnya namun ambigu dan multi-tafsir. Kemungkinan ketiga, pemerintah selaku otoritas negara terlampau overproduktif mencetak perundang-undangan sehingga mustahil untuk diikuti dan dikuasai seluruhnya. Dengan menjadi spesialis, artinya “blind spot” semakin masif, yang pada gilirannya membawa konsekuensi “ketidak-pastian” bagi diri pribadi penulis. Karenanya, “ketidak-pastian” tidak selalu identik dengan apa yang disebutkan dalam “kemungkinan pertama” maupun “kemungkinan kedua”. Over-regulated-nya perundang-undangan, menciptakan efek-bumerang bernama “mustahil semua orang dianggap tahu hukumnya”—dan itulah yang tepatnya penulis maksudkan sebagai “ketidak-pastian” : hukumnya ada, diatur, namun menjadi “blind spot” bagi kebanyakan warga selaku subjek hukum.

Bila kita buat semacam survei, seberapa banyakkah diantara warga kita, yang telah pernah membaca habis peraturan hukum, semisal “Undang-Undang Cipta Kerja” maupun “Undang-Undang Penguatan Sektor Keuangan”? Bagaimana diharapkan masyarakat kita akan patuh dan taat hukum, menyentuh lembaran Undang-Undangnya saja “BELUM PERNAH”. Melihat betapa tebalnya saja Undang-Undang tersebut, mereka seketika memiliki “first impression” kesan yang buruk, seolah tidak punya pekerjaan lain untuk dikerjakan. Jangankan warga awam hukum, kalangan profesi hukum saja hanya kemungkinan kecil telah pernah membaca Undang-Undang tersebut. Semakin kompleks, teknokratis, dan semakin masif suatu peraturan, semakin kecil potensi ketaatan dan kepatuhan yang dapat diharapkan dari masyarakat yang diatur olehnya, dan kian besar “blind spot” tercipta.

Itu adalah bukti tidak terbantahkan, mengatur suatu hal ke dalam Undang-Undang atau peraturan lainnya, tidak selalu dapat diartikan tiada lagi “ketidak-pastian akibat kekosongan hukum”. Dalam kasus-kasus terkait “Undang-Undang Sapu-Jagat” ala “Omnibus Law”, menjadi monumen bersejarah karena aturannya ada, masif-gemuk substansi pengaturannya, namun tingkat “visibilitas” (user / reader-friendly)-nya sangat buruk sifatnya. Penulis bahkan mencurigai, tiada yang berlatar-belakang sosiolog-hukum di parlemen maupun di pemerintahan, dan itu tergolong fatal bila tidak dapat disebut “NAIF”.

Konsultan Hukum Pasal Modal, sebagai contoh, “blind spot”-nya sangat luas, seluas “blind spot” masyarakat awam hukum, akan tetapi penglihatannya terhadap ketentuan hukum dibidang pasar modal maupun obligasi, sebagai contoh, sangat tajam. Kepakaran, menjadi bersifat begitu spesifik kedalam spesialisasi tertentu. Lantas, para pembaca kemungkinan besar akan bertanya-tanya, bagaimana penjelasannya mengapa selama ini masyarakat dapat tetap berjalan meski “blind spot”-nya demikian masif serta berjemaah sifatnya? Ingat pula bahwa tingkat budaya literasi masyarakat Indonesia masih tergolong rengah, terlebih literasi hukum. Penjelasannya ada pada konsepsi mengenai “Ambiguity Tolerance”, dimana tampaknya masyarakat kita cukup toleran terhadap “ketidak-pastian” yang diakibatkan oleh hukum yang menyerupai “hutan-rimba-belantara”.

Kabar buruknya, sistem perkuliahan para Mahasiswa Hukum di Fakultas Hukum, tidak pernah menyiapkan para lulusannya untuk berprofesi hukum, ditengah “ketidak-pastian” demikian. Mahasiswa mereka dikondisikan untuk “membuta”, seolah bahwa segalanya ada “kepastian” yang bernama “hukum”. Kurikulum pendidikan tinggi hukum kita di Tanah Air, dirancang secara monoton dan linear, yakni memberi penilaian terhadap apa yang disebut “jawaban yang BENAR sesuai aturan hukum” dan “jawaban yang TIDAK BENAR secara aturan pasal-pasal” sebagai penentu kelulusan, seakan ilmu hukum adalah ilmu eksakta, bukan “seni ketidak-pastian”. Tentu saja, semua hal telah ada aturan hukumnya yang mengatur, pengecualiannya ialah seberapa banyak Anda boleh menghirup udara di republik ini yang masih belum diatur.

Sayangnya, dunia realita tidak bekerja senaif itu. Dalam praktek, kita dituntut untuk “berpikir cepat” dan membuat analisa, keputusan, maupun penilaian, dengan pengetahuan regulasi yang tidak lengkap atau serba terbatas, dalam waktu yang terbatas dengan konsekuensi yang nyata. Mengutip apa yang disebutkan oleh McKinsey pada tahun 2025 yang menelurkan gagasan mengenai “Ambiguity Tolerance”, yakni kemampuan untuk tetap produktif dan berpikir jernih di tengah “ketidak-pastian”. Bukan visi yang kuat, bukan juga kharisma, akan tapi kemampuan untuk tidak beku ketika situasi [atau aturan hukum yang mengatur]-nya belum benar-benar jelas bagi kita. Hukum dalam praktek dewasa kini, bukan lagi keterampilan, namun sebuah “seni” yang pendekatannya jauh dari frasa “eksakta” (eksak, pasti).

Mengakui bahwa kita tidak tahu semua jawabannya dalam satu waktu, merupakan kejujuran terbaik yang bisa kita ambil. Mungkin benar ketika ada pihak yang menyebutkan bahwa kejujuran demikian bukanlah kelemahan, namun itu pertanda kedewasaan berpikir. Pada era dimana terjadi pembalikan “asas fiksi”, dari semula “semua orang dianggap tahu hukum” menjelma “semua orang harus dianggap tidak tahu hukumnya”, seni “Ambiguity Tolerance” tampaknya menjadi cukup relevan untuk dipahami karena relevansinya, karena masyarakat dan ekonomi harus tetap bergerak, tanpa menunggu tibanya “kepastian” yang tampaknya sukar diharapkan untuk terwujud. Boleh jadi, profesi hukum dalam praktek bukanlah profesi “kerah putih”, namun lebih tepat bila disebut sebagai profesi “seniman”, karena selalu harus berurusan dengan “ketidak-pastian”.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.