KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Debitor adalah Debitor, Penjamin (Pemilik Agunan) adalah Penjamin. Jangan Melegalkan Praktek NOMINEE dengan Mengatas-Namakan Rezim Hukum Kepailitan yang Menyimpang dari Hukum Kebendaan

Nominee adalah ILEGAL, dan Sifat Dasar Keberadaanya (Alas Haknya) ialah “BATAL DEMI HUKUM”, Apapun Alasannya

Menurut Anda, “hukum kepailitan” adalah cabang dari “hukum kebendaan”, ataukah sebaliknya? Bila Anda sepakat bahwa “hukum kepailitan” adalah cabang-turunan dari “hukum kebendaan”, maka segala pengaturan dalam rezim “hukum kepailitan” tidak dapat dimaknai secara menyimpang dari dasar-dasar pengaturan dalam “hukum kebendaan”. Setelah para pembaca membaca habis hingga tuntas ke akhir ulasan ini, ingatkanlah diri Anda untuk kembali membaca paragraf pembuka ini, dan temukan bahwa diri Anda akan terkejut, bahwa postulat yang tampaknya sedederhana dalam paragraf ini, justru menjadi kunci untuk mengurai simpul-kusut berbagai derivatif norma hukum terapan yang ada. Ketika Anda merasa terbentur tanpa “jalan keluar” dari suatu isu hukum, kembali ke “basic”, yakni dasar-dasar ilmu hukum, disitulah jawabannya selalu terletak, yang mana acapkali Anda lupakan atau abaikan.

Dapat dengan mudah kita jumpai kasus “penyelundupan hukum” dengan maksud untuk menghindari Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB), dimana pihak penjual tanah telah ternyata nama yang bersangkutan tidak tercantum dalam “Data Yuridis” sebagai “pemegang hak” di dalam sertifikat hak atas tanah, namun hanya memiliki AJB (Akta Jual Beli) antara dirinya dan pihak pemilik tanah yang namanya tercantum dalam sertifikat hak atas tanah. Menurut hukum agraria nasional, pemilik adalah “pemegang hak”, yakni siapa yang namanya tercantum dalam sertifikat hak atas tanah sebagai “pemegang hak”—bukan pemilik AJB yang tidak kunjung diproses untuk peralihan hak atas tanah jual-belinya didaftarkan ke instansi pertanahan setempat.

Kini, penulis akan mengajak para pembaca mengamati ambigunya pendirian hukum di lembaga pemeriksa dan pemutus perkara, Mahkamah Agung RI (MA RI), dimana bila pihak MA RI itu sendiri tidak memiliki pendirian, cenderung “plin-plan”, tidak memiliki ketegasan sebagaimana norma hukum semestinya tegas (tidak “abu-abu”), maka bagaimana dengan masyarakat yang selalu bersentuhan dengan aspek hukum di tengah masyarakat serta butuh kepastian yang dapat dipegang? Mari kita sandingkan kedua kebijakan hukum MA RI berikut, untuk kita cermati cukup dengan analisa sederhana apakah sinkron ataukah justru melahirkan blunder yang tidak dibutuhkan:

- Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Rumusan kamar Pleno MA RI 2020:

“Penggunaan Pinjam Nama (Nominee Arrangement)

Pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang / harta / aset milik WNA / pihak lain.”

- Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, bagian B. Hasil Rumusan Kamar Perdata butir 3 huruf (b):

“Terhadap aset milik penjamin / pihak ketiga, tidak dapat dimasukkan sebagai boedel pailit, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.”

Apakah yang dimaksud dengan “kecuali dapat dibuktikan sebaliknya”, dari ketentuan di atas? MA RI menyisakan ruang ketidak-pastian yang kelak dapat diprediksi akan memicu blunder dan penyalah-gunaan lanjutan dalam praktek bila tidak mendesak untuk segera diluruskan lewat koreksi kebijakan. Praktek “pinjam nama”, juga kerap terjadi dalam kasus “pinjam bendera” dalam peristiwa tender pengadaan jasa dan/atau barang yang terkait manipulasi / rekayasa subjek peserta tender, modus “klasik”. Secara falsafah, praktek demikian, nominee arrangement, tidaklah dapat dibenarkan, dan harus diberikan “dis-insentif” sebagai “punishment”-nya. Nominee, bukanlah “iseng-iseng berhadiah”, itu merupakan wujud ekstem sikap gagah-gagahan “menantang hukum” lewat kesengajaan.

Dalam kasus-kasus perdata pertanahan, pihak Penggugat yang mengklaim dana pembelian tanah oleh pihak Tergugat, adalah milik Penggugat. Namun, MA RI dalam beragam preseden memutuskan bahwa pemilik tanah-nya ialah tetap pihak “Nominee”, yakni sang Tergugat. MA RI memberikan argumentasi hukum, bahwa pendirian demikian adalah sebagai bentuk “punishment” bagi pihak yang dengan sengaja telah “menyelundupkan hukum”, dan terbukti menjadi bumerang bagi pihak Penggugat. Pandangan demikian, telah sejalan dengan hukum kebendaan, karenanya dapat kita pegang sebagai pegangan dalam menganalisa kasus-kasus derivatif lainnya seperti kasus rezim “hukum kepailitan”, satu hierakhi dibawah “hukum kebendaan”.

Pernah dan kerap terdapat sebuah sengketa hukum korporasi, dimana pihak yang namanya tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas ialah orang yang namanya dipinjam (modus “pinjam nama”), sementara pihak “beneficial owner” saham tersebut sejatinya dipegang oleh pihak ketiga. Mereka yang terlibat, bermaksud untuk “kucing-kucingan” dengan pihak otoritas selaku pemerintah yang mengawasi praktek kartelisasi harga maupun monopoli usaha, hingga praktek kejahatan “kerah putih” semacam “money laundring” hingga aksi “goreng-menggoreng saham”. Adapun pihak-pihak yang terlibat, membuat semacam surat perjanjian “pinjam nama”, sehingga nama yang meminjam namanya tercantum sebagai pemegang saham baik dalam daftar pemegang saham perseroan maupun yang tercatat dalam Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum.

Ketika pemegang saham lainnya kemudian mempermasalahkan adanya “perjanjjian pinjam-nama” demikian, pihak yang terlibat dalam “pinjam-nama” kemudian semudah beralibi : bahwa sang pemilik modal (beneficial owner)-lah pemegang saham sebenarnya, bukan subjek yang namanya tercantum dalam lembar saham. Pertanyaannya, apakah cukup dengan berbekal pengakuan demikian dari sang “nominee” yang namanya dipinjam, maupun adanya “surat perjanjian pinjam-nama”, maka penyelundupan-hukum demikian menjadi legal dan valid adanya tanpa “punishment”? Penyelundupan-hukum tetaplah penyelundupan-hukum, dan yang terlibat tetap harus dijatuhi “punishment” sebagai “dis-insentif” modus mereka demikian, agar “jera”.

Bila tidak, maka akan terbuka potensi penyalah-gunaan berikutnya, yakni “MORAL HAZARD” menjamurnya praktek “nominee” berjemaah. Pada akhirnya, bila praktek “permainan di ruang gelap” demikian dibiarkan dan dinormalisasi, pihak ketiga yang akan dirugikan, pengawasan pemerintah menjadi “rabun” karena para “pemain utama”-nya menjadi “tidak kasat mata”, dan regulasi yang berfungsi untuk mengatur menjadi “tumpul”. Jawaban pastinya ialah, kembali ke dasar hukum perikatan perdata, yakni “syarat sah perjanjian”. Perjanjian nominee (nominee agreement), bagaimana pun bertentangan dengan unsur objektif bernama “causa yang sahih” dan “tidak bertentangan dengan ketertiban umum” (Pasal 1320 dan Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), karenanya “batal demi hukum” (null and void). Kita perlu terlebih dahulu satu suara mengenai pandangan di atas, sebelum kita membahasnya lebih lanjut kontradiksi kebijakan kedua MA RI pada paragraf sebelumnya. TANPA ADANYA PERJANJIAN YANG SAH, MAKA TIADA PERALIHAN.

Pada prinsipnya, setiap hak kebendaan dapat dialihkan lewat jual-beli, tukar-menukar, hibah, pewarisan, dimana peralihan hak wajib hukumnya untuk didaftarkan. Peralihan hak / kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual, sebagai contoh, perlu didaftarkan “alas hak” peralihannya ke Kementerian Hukum. Begitupula peralihan hak atas saham, akuisisi aset, hingga peralihan piutang (subrogasi), kesemua itu perlu didaftarkan. Tanpa didaftarkan, kita ambil contoh kasus subrogasi yang disertai dengan agunan sebagai jaminan pelunasan hutang, maka eksekusi terhadap agunan tidak dapat dilakukan bila peralihan piutang tidak dicatatkan ke dalam sertifikat hak atas tanah yang menjadi agunan maupun sertifikat hak tanggungan itu sendiri. Rezim kepailitan bukanlah rezim hukum yang diistimewakan ataupun dikecualikan, karenanya tetap tunduk pada rezim hukum kebendaan sebagai “genus hukum” keperdataan, mengingat yang dieksekusi ialah hak kebendaan.

Bila asetnya ialah berupa hak atas tanah, maka berlaku ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang dilekatkan pada lembaran lampiran setiap sertifikat hak atas tanah terbitan BPN, telah tegas-tegas dan secara eksplisit mengatur:

1. Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis sertifikat.

2. Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kantor Pertanahan.

Frasa “wajib” dalam terminologi hukum, artinya imperatif-preskriptif, bukan opsional-tentatif. Tidak bisa tidak, dan tidak bisa disimpangi, hukumnya keharusan untuk tunduk dan dipatuhi. “Norma hukum”, berbeda genre dengan “norma sosial” yang tidak memiliki ancaman hukuman bagi yang tidak mengindahkan kewajiban. MA RI dalam menerbitkan Surat Edarannya Nomor 2 Tahun 2024, tampaknya mendapat sumber klausa “kecuali dapat dibuktikan sebaliknya” berangkat dari penjilplakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang salah satu substansinya mengatur:

“Lelang Eksekusi harta pailit terdiri atas: a) dokumen khusus : 4) asli dan/atau fotokopi bukti peralihan hak atau dokumen lain yang menyatakan aset merupakan milik terpailit, dalam hal aset masih tertulis milik pihak ketiga;”

Peraturan yang berisi substansi “salah-kaprah” dan “gagal-paham” dari Kementerian Keuangan demikian, tidak semestinya diikuti jejak-nya oleh MA RI. Sebaliknya, MA RI semestinya meluruskan kebijakan lembaga yang seharusnya tidak lebih paham hukum kebendaan dan keperdataan daripada MA RI. Kementerian Keuangan bahkan tidak lebih kompeten perihal hukum kebendaan daripada Kementerian Hukum yang mengelola data-data perseroan dan kekayaan intelektual maupun Badan Pertanahan Nasional yang mengelola data pertanahan. Adapun latar-belakang Kementerian Keuangan dalam menyusun regulasi “salah-kaprah” demikian, akibat terbawa-bawa konsep hukum perpajakan tentang modus “transfer pricing” yang selama ini menjadi “momok” bagi para petugas pemeriksa pajak, dimana dua entitas subjek hukum yang berbeda saling melakukan “profit shifting”, akan tetapi oleh Kementerian Keuangan kemudian dipandang sebagai satu entitas tunggal. Menjadi jelas, perspektif Kementerian Keuangan tidak layak untuk diikuti untuk isu hukum diluar perpajakan, terlebih dilegalkan oleh lembaga sekaliber MA RI.

Perhatikan bahaya dibalik argumentasi hukum salah seorang pemerhati / akademisi / praktisi hukum berikut, menuliskan pendapatnya yang “kelewat berani” dengan “menyimpang dari trek yuridis” seorang Sarjana Hukum (bukan Sarjana Pajak), dengan kutipan sebagai berikut:

“SEMA 2/2024 yang merupakan pedoman internal hakim sebaiknya direvisi hingga hakim dapat memberikan putusan yang eksplisit dan tegas demi kepastian hukum, mengingat telah ada ketentuan PMK 122/2023 dan yurisprudensi mengenai bentuk peralihan kepemilikan aset atas nama penjamin / pihak ketiga kepada debitor. Misalnya, secara tegas disebutkan bahwa aset penjamin / pihak ketiga dapat dimasukkan ke dalam boedel pailit dalam hal:

a.) penjamin / pemilik aset menyatakan dalam suatu akta notariil bahwa benar aset atas namanya tersebut adalah milik debitor pailit;

b.) perolehannya menggunakan uang debitor pailit; dan

c.) tercatat dalam laporan keuangan debitor pailit dan telah diaudit oleh auditor publik atau internal auditor.”

Tentu para pembaca masih mengingat peringatan penulis di muka, ada “MORAL HAZARD” dibalik praktek “nominee”, dimana paragraf di atas itulah tepatnya yang penulis maksudkan. Tanpa mau menyadari adanya “gagal-paham” dan “salah-kaprah” lembaga Kementerian Keuangan dalam merumuskan regulasi, sehingga regulasi lembaga lain yang sekadar “mengekor” tidak turut dievaluasi dan dikritisi—suatu “lompatan logika” yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan—mengakibatkan wacana dan diskursus hukum kebendaan bergeser menyimpang jauh dari “trayek”-nya semula. Ingat kembali bahwa kita telah sepakat, bahwa apapun alasannya, kesengajaan dibalik praktek “penyalah-gunaan hukum” berupa “penyelundupan hukum”, harus diberikan “dis-insentif” sebagai “punishment” agar “jera”, yakni tegas menyatakan segala bentuk “perjanjian nominee” adalah “BATAL DEMI HUKUM”—tegas, jernih, dan tidak ada pengecualian, juga tidak mengundang potensi mutl-tafsir.

Hanya dengan ketegasan demikianlah, hukum mampu serta berdaya “mengerem” praktek “nominee” yang sudah begitu menggurita dalam praktek sehingga kerap membuat bingung serta kerepotan tersendiri bagi kalangan aparatur penegak hukum. Kini, kembalilah ke paragraf paling pertama dari ulasan singkat-sederhana ini, yang kemungkinan besar telah Anda lupakan, untuk Anda temukan kembali “kejutan” yang sama. Mereka, Sarjana Hukum yang tidak menguasai dasar dan sendi-sendi hukum perdata, ibarat bangunan yang rapuh karena fondasinya tidak kokoh, mengakibatkan berbagai blunder dan kekusutan yang sejatinya tidak perlu terjadi.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.