Dipaksa untuk Menyetujui, Pemaksaan yang Dilegalkan,
Persetujuan yang Tidak Sukarela
Tidak ada Istilah “Haram” dalam Rezim Hukum
Perpajakan di Indonesia
Rezim Hukum di Indonesia Menghalalkan Segala Cara untuk Menagih Pajak
Question: Mengapa kami, selaku pelaku usaha, selalu merasa pihak
petugas kantor pajak bebas berbuat sesuka hati mereka terhadap masyarakat wajib
pajak. Kami menjadi seolah serba-salah, membiarkan mereka mengobok-obok “dapur”
kami atau menolak maupun tidak mengizinkan, juga salah.
Jadi, sikap kami selaku wajib pajak, bagaimana yang benar secara hukum agar tidak dizolimi petugas pajak yang akan tidak kenal kata “legal” maupun “ilegal”? Bahkan ada cerita dari pelaku usaha lainnya, komputer kerja di kantor mereka diambil begitu saja oleh petugas pajak meski isinya ada data-data rahasia perusahaan maupun rahasia dagang yang tidak ada relevansinya dengan tagihan pajak.
Brief Answer: Suatu subjek hukum, hanya dapat ditetapkan sebagai
Tersangka maupun dipidana, bila terdapat “bukti permulaan yang cukup” maupun “bukti
minimal” berupa 2 (dua) alat bukti [bukan dua barang bukti]. Pengaturan demikian
dapat kita jumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi
lama maupun versi terbaru. Rezim hukum perpajakan di Indonesia, sungguh menyerupai
wajah negara yang otoriter, mengingat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat “menelanjangi”
warganegaranya tanpa izin pengadilan dan tiada istilah “rahasia nasabah”
ataupun semacam “rahasia warga”.
Untuk menyadap, penyidik butuh izin pengadilan, namun DJP dapat “menelanjangi”
setiap penduduknya tanpa butuh izin dari pihak manapun. Begitupula ketika Wajib
Pajak yang didatangi oleh penyelidik DJP, tidak memberikan izin dan persetujuan
isi “dapur” maupun “ranjang”-nya ditelanjangi serta digerayangi olehnya, maka pihak
penyelidik DJP dianggap telah menemukan “bukti permulaan yang cukup” untuk
melanjutkan perkara Tindak Pidana Dibidang Perpajakan ke tahap Penyidikan—sekalipun
KUHAP tegas-tegas serta nyata-nyata menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “bukti
permulaan yang cukup” untuk dapatnya ditetapkan sebagai Tersangka ialah minimal
2 (dua) alat bukti.
Mengatas-namakan tagihan ataupun pemeriksaan pajak, tiada kata “haram” di
benak rezim perpajakan di Indonesia. Bila praktek demikian tetap dibiarkan,
maka pihak DJP tidak perlu mengutus Penyidik untuk melakukan penggeledahan
maupun penyitaan yang disyaratkan adanya izin pengadilan, cukup mengutus Penyelidik
DJP (petugas pemeriksa pajak dari Kantor Pajak) dimana sekalipun tanpa izin
pengadilan dapat menggeledah dan menyita barang-barang milik warga secara sewenang-wenang.
PEMBAHASAN:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2025
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
28. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau
keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2
(dua) alat bukti.
31. Penetapan Tersangka adalah proses penetapan seseorang menjadi
Tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan
terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
Pasal 90
(l) Penetapan Tersangka
dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan
minimal
2 (dua) alat bukti.
Pasal 235
(1) Alat bukti terdiri atas:
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan Ahli;
c. surat;
d. keterangan Terdakwa;
e. barang bukti;
f. bukti elektronik;
g. pengamatan Hakim; dan
h. segala sesuatu yang dapat
digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang
diperoleh secara tidak melawan hukum.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG
PEDOMAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA
DI BIDANG PERPAJAKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung
ini yang dimaksud dengan:
1. Setiap Orang adalah orang pribadi dan korporasi baik sebagai
wajib pajak atau bukan wajib pajak.
2. Orang Pribadi adalah orang perseorangan, pegawai Direktorat
Jenderal Pajak, pihak lain sebagai orang perseorangan, dan pihak ketiga sebagai
orang perseorangan.
3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum yang mencakup
badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta
perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha
yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah perbuatan yang diancam
sanksi pidana oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Bea Meterai, Undang-Undang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan
untuk Kepentingan Perpajakan.
10. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai
penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut
Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk
mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
12. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa
keterangan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa
sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang
dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara.
13. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang
dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan
dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dengan
Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana.
14. Tindak Pidana Yang Diketahui Seketika adalah Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan yang diketahui sedang berlangsung atau baru saja terjadi, yang
memerlukan penanganan secara segera terhadap pelaku Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan dan mengamankan Bahan Bukti yang ada padanya.
15. Barang Bukti adalah benda yang seluruh atau sebagian, secara
langsung maupun tidak langsung digunakan, dipersiapkan atau dibuat khusus untuk
melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atau menjadi sasaran Tindak Pidana
di Bidang Perpajakan atau merupakan hasil dari perbuatan Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan atau untuk menghalang-halangi Penyidikan dan/atau yang
mempunyai hubungan dengan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang terjadi, yang
disita oleh Penyidik untuk digunakan sebagai bahan pembuktian dalam
Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan persidangan Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan.
Bagian Kedua
Penanganan Administratif dan Penanganan Pidana
Pasal 7
(5) Kegiatan Pemeriksaan Bukti
Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain namun tidak terbatas
pada:
a. kegiatan pemeriksa Bukti
Permulaan untuk mengumpulkan bukti-bukti baik berbentuk elektronik maupun bukan
elektronik kepada Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan dengan persetujuannya.
b. meminjam benda lainnya
selain yang disebutkan dalam huruf a kepada Orang Pribadi atau Korporasi yang
dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.
c. mengakses dan/atau mengunduh
data, informasi, dan bukti yang dikelola secara elektronik yang dikuasai oleh
Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan
persetujuannya.
d. memasuki tempat atau ruangan
tertentu, barang bergerak, dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut
diduga terdapat Bukti Permulaan, yang dikuasai oleh Orang Pribadi atau
Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan
persetujuannya.
e. meminta keterangan
dan/atau meminjam bukti yang diperlukan dari Pihak Ketiga yang mempunyai
hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(6) Pelaksanaan kewenangan
pemeriksa Bukti Permulaan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf (a), (b), (c), dan (d) tidak dimaknai
sebagai upaya paksa sepanjang dengan izin dan persetujuan dari pihak yang
dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(7) Dalam hal Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan tidak memberikan izin dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) maka pemeriksa Bukti Permulaan dianggap telah menemukan Bukti Permulaan
yang cukup untuk melanjutkan perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan ke
tahap Penyidikan.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.