KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Tiada Asas “Presumption of Innocence” dalam Rezim Hukum Perpajakan di Indonesia, yang Ada ialah Asas Praduga BERSALAH

Dipaksa untuk Menyetujui, Pemaksaan yang Dilegalkan, Persetujuan yang Tidak Sukarela

Tidak ada Istilah “Haram” dalam Rezim Hukum Perpajakan di Indonesia

Rezim Hukum di Indonesia Menghalalkan Segala Cara untuk Menagih Pajak

Question: Mengapa kami, selaku pelaku usaha, selalu merasa pihak petugas kantor pajak bebas berbuat sesuka hati mereka terhadap masyarakat wajib pajak. Kami menjadi seolah serba-salah, membiarkan mereka mengobok-obok “dapur” kami atau menolak maupun tidak mengizinkan, juga salah.

Jadi, sikap kami selaku wajib pajak, bagaimana yang benar secara hukum agar tidak dizolimi petugas pajak yang akan tidak kenal kata “legal” maupun “ilegal”? Bahkan ada cerita dari pelaku usaha lainnya, komputer kerja di kantor mereka diambil begitu saja oleh petugas pajak meski isinya ada data-data rahasia perusahaan maupun rahasia dagang yang tidak ada relevansinya dengan tagihan pajak.

Brief Answer: Suatu subjek hukum, hanya dapat ditetapkan sebagai Tersangka maupun dipidana, bila terdapat “bukti permulaan yang cukup” maupun “bukti minimal” berupa 2 (dua) alat bukti [bukan dua barang bukti]. Pengaturan demikian dapat kita jumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi lama maupun versi terbaru. Rezim hukum perpajakan di Indonesia, sungguh menyerupai wajah negara yang otoriter, mengingat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat “menelanjangi” warganegaranya tanpa izin pengadilan dan tiada istilah “rahasia nasabah” ataupun semacam “rahasia warga”.

Untuk menyadap, penyidik butuh izin pengadilan, namun DJP dapat “menelanjangi” setiap penduduknya tanpa butuh izin dari pihak manapun. Begitupula ketika Wajib Pajak yang didatangi oleh penyelidik DJP, tidak memberikan izin dan persetujuan isi “dapur” maupun “ranjang”-nya ditelanjangi serta digerayangi olehnya, maka pihak penyelidik DJP dianggap telah menemukan “bukti permulaan yang cukup” untuk melanjutkan perkara Tindak Pidana Dibidang Perpajakan ke tahap Penyidikan—sekalipun KUHAP tegas-tegas serta nyata-nyata menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” untuk dapatnya ditetapkan sebagai Tersangka ialah minimal 2 (dua) alat bukti.

Mengatas-namakan tagihan ataupun pemeriksaan pajak, tiada kata “haram” di benak rezim perpajakan di Indonesia. Bila praktek demikian tetap dibiarkan, maka pihak DJP tidak perlu mengutus Penyidik untuk melakukan penggeledahan maupun penyitaan yang disyaratkan adanya izin pengadilan, cukup mengutus Penyelidik DJP (petugas pemeriksa pajak dari Kantor Pajak) dimana sekalipun tanpa izin pengadilan dapat menggeledah dan menyita barang-barang milik warga secara sewenang-wenang.

PEMBAHASAN:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2025

TENTANG

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Pasal I

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

28. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

31. Penetapan Tersangka adalah proses penetapan seseorang menjadi Tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

Pasal 90

(l) Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

Pasal 235

(1) Alat bukti terdiri atas:

a. Keterangan Saksi;

b. Keterangan Ahli;

c. surat;

d. keterangan Terdakwa;

e. barang bukti;

f. bukti elektronik;

g. pengamatan Hakim; dan

h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2025

TENTANG

PEDOMAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA

DI BIDANG PERPAJAKAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:

1. Setiap Orang adalah orang pribadi dan korporasi baik sebagai wajib pajak atau bukan wajib pajak.

2. Orang Pribadi adalah orang perseorangan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, pihak lain sebagai orang perseorangan, dan pihak ketiga sebagai orang perseorangan.

3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum yang mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah perbuatan yang diancam sanksi pidana oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Bea Meterai, Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

10. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

12. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

13. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana.

14. Tindak Pidana Yang Diketahui Seketika adalah Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang diketahui sedang berlangsung atau baru saja terjadi, yang memerlukan penanganan secara segera terhadap pelaku Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan mengamankan Bahan Bukti yang ada padanya.

15. Barang Bukti adalah benda yang seluruh atau sebagian, secara langsung maupun tidak langsung digunakan, dipersiapkan atau dibuat khusus untuk melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atau menjadi sasaran Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atau merupakan hasil dari perbuatan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atau untuk menghalang-halangi Penyidikan dan/atau yang mempunyai hubungan dengan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang terjadi, yang disita oleh Penyidik untuk digunakan sebagai bahan pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan persidangan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Bagian Kedua

Penanganan Administratif dan Penanganan Pidana

Pasal 7

(5) Kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain namun tidak terbatas pada:

a. kegiatan pemeriksa Bukti Permulaan untuk mengumpulkan bukti-bukti baik berbentuk elektronik maupun bukan elektronik kepada Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.

b. meminjam benda lainnya selain yang disebutkan dalam huruf a kepada Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.

c. mengakses dan/atau mengunduh data, informasi, dan bukti yang dikelola secara elektronik yang dikuasai oleh Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.

d. memasuki tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga terdapat Bukti Permulaan, yang dikuasai oleh Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.

e. meminta keterangan dan/atau meminjam bukti yang diperlukan dari Pihak Ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

(6) Pelaksanaan kewenangan pemeriksa Bukti Permulaan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf (a), (b), (c), dan (d) tidak dimaknai sebagai upaya paksa sepanjang dengan izin dan persetujuan dari pihak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

(7) Dalam hal Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak memberikan izin dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka pemeriksa Bukti Permulaan dianggap telah menemukan Bukti Permulaan yang cukup untuk melanjutkan perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan ke tahap Penyidikan.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.