Ikuti Prosedur Sebagaimana Mestinya untuk Mendapatkan Perlindungan Hukum
Question: Sering terjadi putusan pengadilan yang secara sumir menyatakan gugatan “tidak dapat diterima” karena ada pihak-pihak lain yang tidak turut ditarik sebagai “turut tergugat”. Semisal debitor hendak menggugat kreditor berupa lembaga keuangan perbankan yang sewenang-wenang terhadap debitornya, apakah OJK maupun PPATK perlu turut ditarik sebagai “turut tergugat” karena setiap bank diawasi baik oleh OJK maupun PPATK? Disertakan sebagai “turut tergugat” sekalipun, apa urgensinya, bukankah tidak ada jaminan “turut tergugat” akan menghadiri persidangan sebagaimana pihak BPN kerapkali tidak pernah hadir di persidangan sekalipun didudukkan sebagai “turut tergugat”. Lantas, dimana letak faedahnya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan?
Brief Answer: Ketika pokok perkara dalam surat gugatan (posita)
maupun bukti-bukti pihak Penggugat telah sangat jelas, terang, serta nyata
adanya, maka tidak lagi perlu menarik pihak-pihak lainnya selain pihak Tergugat,
sebagai “Turut Tergugat”. Justru menjadi tidak realistis ketika pokok perkara
telah jelas, sebagai contoh bahwa setiap lembaga perbankan diawasi oleh OJK (Otoritas
Jasa Keuangan) maupun PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),
namun masih harus ditarik sebagai “Turut Tergugat” semata untuk membuktikan
bahwa setiap perbankan diawasi oleh masing-masing lembaga dimaksud—fenomena mana
merupakan cerminan korupnya lembaga peradilan yang menjadikan itu sebagai “alibi
sumir” untuk mementahkan gugatan pihak Penggugat sehingga pihak Tergugat lolos
dari penghukuman karena memang kedudukan hukum serta bukti-bukti pihak
Penggugat tidak lagi mampu dibantah oleh pihak Tergugat di persidangan.
Terdapat ribuan gugatan debitor setiap tahunnya, sementara itu personel lembaga
pemerintahan seperti OJK maupun PPATK adalah terbatas dan tidak tersebar merata
di masing-masing kabupaten di daerah, sehingga adalah mustahil bagi lembaga-lembaga
tersebut untuk hadir di persidangan sekadar sebagai “Turut Tergugat” yang tidak
memiliki signifikansi peran ataupun relevansi. Peradilan seyogianya bersikap
solutif dengan menjadi solusi, bukan justru memperkeruh perkara dengan prosedural
yang semata sebagai “entry barrier” bagi pencari keadilan yang sekadar menuntut
haknya.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa
perdata register Nomor 60 K/Pdt/2011 tanggal 31 Mei 2012, perkara antara:
- ALI DADO, sebagai Pemohon
Kasasi dahulu Tergugat I; melawan
- Hj. BURUNG, sebagai Termohon
Kasasi dahulu Penggugat; dan
- BADAN PERTANAHAN NASIONAL
(BPN) KABUPATEN WAJO, selaku Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II.
Pada mulanya Penggugat menjual
sebagian dari luas tanah warisan dari orangtuanya kepada Tergugat I, akan tetapi
dikemudian hari Tergugat I menguasai dan mengklaim seluruh tanah milik
Penggugat sebagai milik Tergugat I, dimana bahkan telah terbit Sertifikat No.
02 tahun 1993 awalnya atas nama Ressa (nama orangtua Penggugat) lalu dibalik-nama
ke atas nama Ali Dado (Tergugat I). Padahal, Ressa (orangtua Penggugat) semasa
hidupnya tidak pernah memohonkan penerbitan sertifikat atas tanah miliknya yang
meliputi tanah objek sengketa dan tanah yang dijual oleh Penggugat kepada Tergugat
I yaitu di sebelah utara tanah objek sengketa.
Bagaimana mungkin Sertifikat
No. 02 tersebut dapat terbit pada tahun 1993, sedangkan Ressa (orangtua Penggugat)
meninggal dunia pada tahun 1986. Karenanya ditariknya Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Kabupaten Wajo sebagai Tergugat II dalam perkara ini, sebab Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo telah menerbitkan Sertifikat No. 02
tahun 1993 pada awalnya atas nama Ressa lalu dibalik-nama yaitu nama Ressa
dicoret kemudian dicantumkan nama Ali Dado (Tergugat I) yang telah ternyata
melingkupi juga tanah milik Penggugat yang tidak pernah dijual kepada pihak Tergugat
I.
Penggugat telah mencoba menghubungi
Tergugat I dengan meminta agar tanah objek sengketa dikembalikan / diserahkan
kepada Penggugat selaku pemilik, akan tetapi Tergugat I tetap mempertahankan
tanah objek sengketa dengan berbagai alasan, sehingga Penggugat mengajukan
gugatan perdata ini ke Pengadilan untuk mendapatkan penyelesaian secara hukum. Terhadap
gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Sengkang kemudian mengambil putusan
sebagaimana register Nomor 20/Pdt.G/2009/PN.SKG tanggal 22 Februari 2010, dengan
amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi dari Tergugat I tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebahagian;
2. Menyatakan menurut hukum
bahwa tanah objek sengketa adalah milik / kepunyaan Hj. Burung (Penggugat) yang
diperoleh sebagai bagian warisan dari orang tuanya bernama I Ressa Binti
Taddaga;
3. Menyatakan menurut hukum
bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai dan mengklaim dan tidak mau
mengembalikan / menyerahkan tanah objek sengketa kepada Hj. Burung (Penggugat)
adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat;
4. Menyatakan menurut hukum
bahwa Sertifikat No. 02 tahun 1993 awalnya atas nama Ressa kemudian dibalik
nama yaitu nama Ressa dicoret lalu dicantumkan nama Ali Dado (Tergugat I)
adalah tidak sah dan tidak mengikat tanah objek sengketa;
5. Menghukum Tergugat I dan II
atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan / menyerahkan
tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan
tanpa beban hak apapun di atasnya;
6. Menyatakan menurut hukum
bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat I yang ada dalam
kekuasaannya mengenai tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai
kekuatan mengikat;
7. Menolak gugatan Penggugat
untuk selebihnya;”
Dalam tingkat banding atas
permohonan Tergugat I, putusan Pengadilan Negeri di atas telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar
dengan putusan No. 122/PDT/2010/PT.MKS tanggal 2 Juli 2010, dimana yang menjadi
pertimbangan hukum Majelis Hakim Tinggi berupa kutipan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa adapun
alasan-alasan dari Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan sependapat dengan
Majelis Hakim Tingkat Pertama karena adanya fakta-fakta sebagai berikut:
1.1. Bahwa akte jual beli yang
diajukan oleh para Tergugat yaitu Bukti TI.I dan TII.1 ada perbedaan dimana
dalam bukti T II.1 tidak ada disebut luas tanah;
1.2. Bahwa akte jual beli T.1 tidak
dilakukan dengan prosedur yang benar karena ditandatangani oleh Kepala Desa
yang wilayahnya di luar tanah sengketa;
1.3. Bahwa akte jual beli (T.I
dan T.II.1) ada kejanggalan karena masih dibuat oleh Ressa tahun 1988
padahal Ressa (orang tua Hj. Burung) telah meninggal dunia pada tahun 1986 dan
hal ini didukung oleh keterangan dari saksi Tergugat;
“Menimbang, bahwa dari
fakta-fakta tersebut di atas maka ternyata bukti-bukti yang diajukan oleh
Tergugat I / Pembanding tidak dapat mematahkan bukti-bukti yang diajukan oleh
Penggugat / Terbanding, sehingga Penggugat / Terbanding telah berhasil
membuktikan dalil-dalil gugatannya;”
Pihak Tergugat mengajukan upaya
hukum Kasasi, dengan pokok keberatan bahwa tidak ditariknya Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) dalam gugatan sebagai “Turut Tergugat”, maka gugatan
dinyatakan “tidak dapat diterima” karena “kurang pihak”. Surat girik tanah brupa
letter C yang diperjual-belikan ialah atas nama Ressa, kemudian setelah Ressa
meninggal dunia, pada tahun 1987 ahli warisnya bernama Hj. Burung menjual tanah
peninggalan Alm. Ressa kepada Pemohon. Selanjutnya pada tanggal 30 Maret 1988
dilakukan pengikatan jual beli antara Penggugat Tergugat I melalui Akta Jual Beli
pada tahun 1988 di hadapan Sdr. Andi Sahibuddin selaku Pejabat Pembuat Akta
Tanah, dimana nama penjual yang tertulis dalam akta tersebut adalah Ressa
karena menurut keterangan staff pada Kantor Kecamatan Wajo yang mengetik Akta
Jual Beli dan Sdr. Andi Wajdih Bin Andi Manda (kepala lingkungan Macero) bahwa
himbauan dan saran dari Pak Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, nama yang
tertulis dalam girik dan PBB tanah adalah nama Ressa sehingga dalam Akta Jual
Beli pun harus ditulis atas nama Ressa dimana tidak menjadi masalah apabila
ahli warisnya yaitu Penggugat bertanda-tangan di atas nama Ressa selaku penjual.
Dimana terhadapnya, Mahkamah
Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan-keberatan
tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti / Pengadilan Tinggi
Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang sudah tepat dan
tidak salah dalam menerapkan hukum, karena setelah diteliti telah benar bahwa
Penggugat berhasil membuktikan dalil gugatannya yaitu sebagai pemilik sah atas
tanah objek perkara karena telah terbukti
bahwa akta jual beli bertanda T.I-1 sebagai dasar terbitnya Sertifikat Hak
Milik (Bukti T.I-2) atas nama Tergugat I adalah cacat hukum, sedangkan Tergugat I tidak berhasil membuktikan dalil bantahannya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam
perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka
permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: ALI DADO tersebut harus
ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ALI DADO
tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.