KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

BIla Alat Bukti maupun Saksi dari pihak Penggugat telah Sangat Jelas dan Terang, maka Pihak Lain Tidak Lagi Perlu DIsertakan untuk Turut Digugat sebagai “Turut Tergugat”

Ikuti Prosedur Sebagaimana Mestinya untuk Mendapatkan Perlindungan Hukum

Question: Sering terjadi putusan pengadilan yang secara sumir menyatakan gugatan “tidak dapat diterima” karena ada pihak-pihak lain yang tidak turut ditarik sebagai “turut tergugat”. Semisal debitor hendak menggugat kreditor berupa lembaga keuangan perbankan yang sewenang-wenang terhadap debitornya, apakah OJK maupun PPATK perlu turut ditarik sebagai “turut tergugat” karena setiap bank diawasi baik oleh OJK maupun PPATK? Disertakan sebagai “turut tergugat” sekalipun, apa urgensinya, bukankah tidak ada jaminan “turut tergugat” akan menghadiri persidangan sebagaimana pihak BPN kerapkali tidak pernah hadir di persidangan sekalipun didudukkan sebagai “turut tergugat”. Lantas, dimana letak faedahnya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan?

Brief Answer: Ketika pokok perkara dalam surat gugatan (posita) maupun bukti-bukti pihak Penggugat telah sangat jelas, terang, serta nyata adanya, maka tidak lagi perlu menarik pihak-pihak lainnya selain pihak Tergugat, sebagai “Turut Tergugat”. Justru menjadi tidak realistis ketika pokok perkara telah jelas, sebagai contoh bahwa setiap lembaga perbankan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) maupun PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), namun masih harus ditarik sebagai “Turut Tergugat” semata untuk membuktikan bahwa setiap perbankan diawasi oleh masing-masing lembaga dimaksud—fenomena mana merupakan cerminan korupnya lembaga peradilan yang menjadikan itu sebagai “alibi sumir” untuk mementahkan gugatan pihak Penggugat sehingga pihak Tergugat lolos dari penghukuman karena memang kedudukan hukum serta bukti-bukti pihak Penggugat tidak lagi mampu dibantah oleh pihak Tergugat di persidangan.

Terdapat ribuan gugatan debitor setiap tahunnya, sementara itu personel lembaga pemerintahan seperti OJK maupun PPATK adalah terbatas dan tidak tersebar merata di masing-masing kabupaten di daerah, sehingga adalah mustahil bagi lembaga-lembaga tersebut untuk hadir di persidangan sekadar sebagai “Turut Tergugat” yang tidak memiliki signifikansi peran ataupun relevansi. Peradilan seyogianya bersikap solutif dengan menjadi solusi, bukan justru memperkeruh perkara dengan prosedural yang semata sebagai “entry barrier” bagi pencari keadilan yang sekadar menuntut haknya.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor 60 K/Pdt/2011 tanggal 31 Mei 2012, perkara antara:

- ALI DADO, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I; melawan

- Hj. BURUNG, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat; dan

- BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN WAJO, selaku Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II.

Pada mulanya Penggugat menjual sebagian dari luas tanah warisan dari orangtuanya kepada Tergugat I, akan tetapi dikemudian hari Tergugat I menguasai dan mengklaim seluruh tanah milik Penggugat sebagai milik Tergugat I, dimana bahkan telah terbit Sertifikat No. 02 tahun 1993 awalnya atas nama Ressa (nama orangtua Penggugat) lalu dibalik-nama ke atas nama Ali Dado (Tergugat I). Padahal, Ressa (orangtua Penggugat) semasa hidupnya tidak pernah memohonkan penerbitan sertifikat atas tanah miliknya yang meliputi tanah objek sengketa dan tanah yang dijual oleh Penggugat kepada Tergugat I yaitu di sebelah utara tanah objek sengketa.

Bagaimana mungkin Sertifikat No. 02 tersebut dapat terbit pada tahun 1993, sedangkan Ressa (orangtua Penggugat) meninggal dunia pada tahun 1986. Karenanya ditariknya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo sebagai Tergugat II dalam perkara ini, sebab Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo telah menerbitkan Sertifikat No. 02 tahun 1993 pada awalnya atas nama Ressa lalu dibalik-nama yaitu nama Ressa dicoret kemudian dicantumkan nama Ali Dado (Tergugat I) yang telah ternyata melingkupi juga tanah milik Penggugat yang tidak pernah dijual kepada pihak Tergugat I.

Penggugat telah mencoba menghubungi Tergugat I dengan meminta agar tanah objek sengketa dikembalikan / diserahkan kepada Penggugat selaku pemilik, akan tetapi Tergugat I tetap mempertahankan tanah objek sengketa dengan berbagai alasan, sehingga Penggugat mengajukan gugatan perdata ini ke Pengadilan untuk mendapatkan penyelesaian secara hukum. Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Sengkang kemudian mengambil putusan sebagaimana register Nomor 20/Pdt.G/2009/PN.SKG tanggal 22 Februari 2010, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

Dalam Eksepsi:

- Menolak eksepsi dari Tergugat I tersebut;

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;

2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa adalah milik / kepunyaan Hj. Burung (Penggugat) yang diperoleh sebagai bagian warisan dari orang tuanya bernama I Ressa Binti Taddaga;

3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai dan mengklaim dan tidak mau mengembalikan / menyerahkan tanah objek sengketa kepada Hj. Burung (Penggugat) adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat;

4. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat No. 02 tahun 1993 awalnya atas nama Ressa kemudian dibalik nama yaitu nama Ressa dicoret lalu dicantumkan nama Ali Dado (Tergugat I) adalah tidak sah dan tidak mengikat tanah objek sengketa;

5. Menghukum Tergugat I dan II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan / menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya;

6. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat I yang ada dalam kekuasaannya mengenai tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;

7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;”

Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I, putusan Pengadilan Negeri di atas telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar dengan putusan No. 122/PDT/2010/PT.MKS tanggal 2 Juli 2010, dimana yang menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Tinggi berupa kutipan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa adapun alasan-alasan dari Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama karena adanya fakta-fakta sebagai berikut:

1.1. Bahwa akte jual beli yang diajukan oleh para Tergugat yaitu Bukti TI.I dan TII.1 ada perbedaan dimana dalam bukti T II.1 tidak ada disebut luas tanah;

1.2. Bahwa akte jual beli T.1 tidak dilakukan dengan prosedur yang benar karena ditandatangani oleh Kepala Desa yang wilayahnya di luar tanah sengketa;

1.3. Bahwa akte jual beli (T.I dan T.II.1) ada kejanggalan karena masih dibuat oleh Ressa tahun 1988 padahal Ressa (orang tua Hj. Burung) telah meninggal dunia pada tahun 1986 dan hal ini didukung oleh keterangan dari saksi Tergugat;

“Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas maka ternyata bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat I / Pembanding tidak dapat mematahkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat / Terbanding, sehingga Penggugat / Terbanding telah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya;”

Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dengan pokok keberatan bahwa tidak ditariknya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam gugatan sebagai “Turut Tergugat”, maka gugatan dinyatakan “tidak dapat diterima” karena “kurang pihak”. Surat girik tanah brupa letter C yang diperjual-belikan ialah atas nama Ressa, kemudian setelah Ressa meninggal dunia, pada tahun 1987 ahli warisnya bernama Hj. Burung menjual tanah peninggalan Alm. Ressa kepada Pemohon. Selanjutnya pada tanggal 30 Maret 1988 dilakukan pengikatan jual beli antara Penggugat Tergugat I melalui Akta Jual Beli pada tahun 1988 di hadapan Sdr. Andi Sahibuddin selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, dimana nama penjual yang tertulis dalam akta tersebut adalah Ressa karena menurut keterangan staff pada Kantor Kecamatan Wajo yang mengetik Akta Jual Beli dan Sdr. Andi Wajdih Bin Andi Manda (kepala lingkungan Macero) bahwa himbauan dan saran dari Pak Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, nama yang tertulis dalam girik dan PBB tanah adalah nama Ressa sehingga dalam Akta Jual Beli pun harus ditulis atas nama Ressa dimana tidak menjadi masalah apabila ahli warisnya yaitu Penggugat bertanda-tangan di atas nama Ressa selaku penjual.

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti / Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang sudah tepat dan tidak salah dalam menerapkan hukum, karena setelah diteliti telah benar bahwa Penggugat berhasil membuktikan dalil gugatannya yaitu sebagai pemilik sah atas tanah objek perkara karena telah terbukti bahwa akta jual beli bertanda T.I-1 sebagai dasar terbitnya Sertifikat Hak Milik (Bukti T.I-2) atas nama Tergugat I adalah cacat hukum, sedangkan Tergugat I tidak berhasil membuktikan dalil bantahannya;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: ALI DADO tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ALI DADO tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.