KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Notaris Bukanlah “Juru Tulis”, karenanya Wajib Bertanggung-Jawab terhadap Segala Akta Otentik yang Ia Buat dan Terbitkan

Kantor Lelang Negara Bukanlah “Juru Stempel”, karenanya Bertanggung-Jawab ketika Meloloskan Permohonan Lelang Eksekusi terhadap Agunan oleh Pemohon Lelang yang Menerapkan Bunga RENTENIR

Question : Kalangan profesi notaris paling sering berkelit dengan mengatakan bahwa mereka tidak dapat dimintakan pertanggung-jawaban apapun atas akta yang pernah ia buat, itu semua tanggung-jawab pihak penghadap, notaris sekadar menuangkannya ke dalam draf akta untuk kemudian ditanda-tangani oleh pihak penghadap. Begitulah mereka berkata. Ini yang namanya profesi notaris, yang konon katanya “pejabat umum”, adalah sekadar profesi jURU-TULIS ataukah apa, kok pakai stempel burung garuda lambang resmi negara segala, dan alibi mereka untuk berkelit ialah semudah itu lepas tanggung-jawab?

Brief Answer : Terdapat dua kalangan, yang kerap membuat alasan klise demikian, yakni profesi Notaris (pada berbagai kantor Notaris) dan Pejabat Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (di berbagai Kantor Lelang Negara). Ketika seorang dari kalangan Notaris membuat alasan klise demikian untuk berkelit, sejatinya ia / mereka sedang merendahkan martabat diri serta merendahkan harkat profesi mereka sendiri, tidak lebih dari sekadar sebagai “juru tulis bayaran” yang diberi stempel “akta otentik”.

Adapun perihal profesi Pejabat Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, pernah terjadi pihak Pemohon Lelang Eksekusi nyata-nyata berlatar-belakang LINTAH DARAT alias RENTENIR (shark loan) yang menagih dengan bunga hampir 100% per tahun sehingga gagal-bayarnya pihak debitor tereksekusi (pemilik agunan) ialah berdasarkan “by design” oleh sang kreditor Pemohon Lelang alias “sejak semula dibuat macet”. Pejabat Lelang secara membuta, memproses permohonan lelang dari kreditor berlatar-belakang pembeli cessie (jual-beli piutang), dimana kreditor semula ialah BANK, akan tetapi Pemohon Lelang Eksekusi ialah PERORANGAN. Lalu memuta juga dengan tidak mencermati komponen tagihan pada surat tagihan yang merupakan dokumen persyaratan permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, dan meloloskannya sekalipun mengandung tagihan RENTENIR.

Sang debitor, meminjam dari BANK namun mendadak ditagih oleh RENTENIR PERORANGAN, sekalipun tanpa persetujuan pihak debitor pemilik agunan. Saat sang debitor menggugat baik kreditor maupun Kantor Lelang Negara ke pangadilan, pihak Pejabat Lelang berkelit bahwa mereka tidak bertanggung-jawab atas substansi dokumen-dokumen persyaratan lelang eksekusi yang disodorkan oleh pihak Pemohon Lelang Eksekusi (bukan Lelang Noneksekusi Sukarela dimana objek lelang ialah milik pihak Pemohon Lelang itu sendiri). Ironisnya, di persidangan, pihak Kantor Lelang Negara yang diwakili oleh pejabat dari Kementerian Keuangan pusat, justru memihak dan mati-matian membela sang Kreditor RENTERNIR dengan turut menzolimi pihak debitor pemilik agunan selaku warga-rakyatnya.

Tanpa asas kehati-hatian, lalu bersikap defensif tanpa tanggung-jawab apapun, maka sejatinya pihak Pejabat Lelang pada berbagai Kantor Lelang Negara di Tanah Air telah merendahkan jabatan serta institusinya sebagai “as a tool of RENTENIR”, sebagai sekadar pemberi legitimasi bagi modus kejahatan terselubung, sebagai “TUKANG STEMPEL” yang diberi cap lambang negara (super otentik) dimana negara lewat aparaturnya terlibat dalam rantai kejahatan (state crime actor). Tidak mengherankan bila sang debitor pemilik agunan, berkesimpulan bahwa Indonesia membuat “kapok” kalangan investor untuk masuk berinvestasi ke Indonesia, investor lokal pun berpendapat senada, karena negara justru memihak, melindungi, dan melestarikan kalangan mafia, entah mafia tanah, mafia lelang, mafia ekspor-impor, serta mafia-mafia lainnya.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkret tanggung-jawab profesi Notaris yang tidak dapat dibenarkan berlindung dibalik alibi klise “Notaris tidak bertanggung-jawab atas isi / substansi yang dituangkan ke dalam akta oleh pihak Penghadap”, sebagaimana putusan sengketa register Nomor 394 PK/Pdt/2015 tanggal 18 Februari 2016, perkara antara:

- Djoni Malaka, sebagai Penggugat; melawan

- Notaris Laurensia Siti Nyoman, SH, sebagai Tergugat;

1. Laniwati; 2. Liana Wati Malaka; 3. Tonny Malaka Na; 4. Herlina 5. Kelvin Malaka; 6. Cyntia Alfina; 7. Evelyn Diamanta; 8. Budiyanto Malaka; 9. Dedy Malaka; 10. Shierly Herawati; 11. Selvyna Herawati; 12. Donny Malaka; 13. Devip Malaka; 14. Agus Rahmat Danny; 15. Linawati, sebagai Turut Tergugat I s/d XV; dan

- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum cq. Direktur Perdata, selaku Turut Tergugat XVI.

Yang didudukkan sebagai Tergugat oleh Penggugat, ialah sang Notaris seorang, sementara ahli waris lainnya didudukkan sebagai “Turut Tergugat”, begitupula pihak Kementerian Hukum. Penggugat mendalilkan dirinya sebagai anak kandung dari almarhum Tan Malaka, yang menurut Penggugat telah tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum seperti menghibahkan aset miliknya. Berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, diatur bahwa penghadap harus cakap melakukan perbuatan hukum.

Yang menjadi pokok keberatan pihak Penggugat, sebelum alm. Tan Malaka meninggal dunia, almarhum telah membuat Surat Wasiat sebagaimana dinyatakan dalam Akta Wasiat tahun 2009 yang dibuat di hadapan Tergugat selaku Notaris, yang isinya ialah memberikan hibah-wasiat (legaat) atas 29 buah bidang tanah kepada beberapa ahli waris alm. Tan Malaka yaitu kepada Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XV. Adapun salah satu poin dalam Akta Wasiat dimaksud, pada intinya menyatakan sebagai berikut:

”Alm.Tan Malaka memberikan hibah wasiat (legaat) kepada:

1. Turut Tergugat IX;

2. Turut Tergugat II,

harta Alm. Tan Malaka berupa:

- Sertifikat Hak Guna Bangunan 3180 / Kapuk seluas 2.964 m2 (dua ribu sembilan ratus enam puluh empat) meter persegi yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 28 Maret 2000 Nomor 52/2000, Sertifikat (tanda bukti hak)-nya tanggal 21 Desember 2000 yang tercatat atas nama Penggugat;”

Perihal Sertifikat Hak Guna Bangunan 3180 seluas 2.964 m2, dengan jelas tercatat dalam sertifikat tanah bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut. Dengan demikian alm. Tan Malaka telah menghibah-wasiatkan harta benda yang bukan merupakan hak miliknya, akan tetapi tanah milik Penggugat kepada Turut Tergugat II dan Turut Tergugat IX.

Pihak Tergugat selaku Notaris yang telah mengetahui dengan pasti bahwa tanah tersebut bukan milik dari alm. Tan Malaka, masih tetap membuatkan akta wasiat dan mencatatkan akta wasiat tersebut ke Turut Tergugat XVI (Kementerian Hukum). Tindakan Alm. Tan Malaka telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 966 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatur: ”Apabila si yang mewasiatkan telah menghibahkan sesuatu barang tertentu milik orang lain, maka batallah hibah wasiat yang demikian, baik kesalahan dalam hal ini disadari, maupun tak disadarinya.” Begitupula pengaturan dalam Pasal 893 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatur : “Segala surat wasiat yang dibuat sebagai akibat paksa, tipu atau muslihat, adalah batal.”

Dengan dinyatakannya tanah milik Penggugat dalam akta yang dibuat Tergugat, membuktikan Tergugat telah melakukan suatu kekeliruan yang besar (gross error) dalam pembuatan akta, sedangkan posisi Tergugat selaku Notaris berkewajiban untuk memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak almarhum selaku penghadap dan selaku pembuat testamen.

Pasal 16 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris secara tegas menyatakan, dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban: “bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.”—secara implisit mengamanatkan prinsip Kehati-hatian (prudent) yang wajib diterapkan oleh Tergugat yang berprofesi sebagai Notaris. Pelaksanaan asas kecermatan, wajib dilakukan dalam pembuatan akta dengan:

a. melakukan pengenalan terhadap penghadap berdasarkan identitasnya yang diperlihatkan kepada Notaris;

b. menanyakan, kemudian mendengarkan dan mencermati keinginan atau kehendak para pihak tersebut;

c. memeriksa bukti surat yang berkaitan dengan keinginan atau kehendak para pihak tersebut;

d. memberikan saran dan membuat kerangka akta untuk memenuhi keinginan atau kehendak para pihak tersebut;

e. memenuhi segala teknik administratif pembuatan akta Notaris, seperti pembacaan, penanda-tanganan, memberikan salinan dan pemberkasan untuk minuta;

f. melakukan kewajiban lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan.

Atas tindakan Tergugat yang telah membuat Akta Wasiat yang mencantumkan harta peninggalan bukan dari pemberi wasiat (alm. Tan Malaka), jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan membawa kerugian bagi Penggugat sehingga sangat berdasar bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: ”tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada mulanya mengambil putusan sebagaimana tertuang dalam register No. 53/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. tanggal 12 Desember 2012, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;

- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

- Menyatakan batal dan tidak mengikat Akta wasiat No. 5 tertanggal 9 Oktober 2009 dihadapan Tergugat selaku Notaris di Jakarta;

- Menghukum Tergugat untuk mencoret Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 dari daftar Akta Wasiat yang dibuat oleh Tergugat berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf i Undang Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;

- Menghukum Tergugat untuk mencabut Akta wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 dari yang terdaftar dalam buku register seksi daftar wasiat, Subdit Harta Peninggalan Direktorat Perdata Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI;

- Memerintahkan Turut Tergugat XVI untuk mencoret Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat oleh Tergugat dalam buku register seksi daftar wasiat, Subdit Harta Peninggalan Direktorat Perdata Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI;

- Memerintahkan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV untuk tidak melakukan tindakan hukum termasuk namun tidak terbatas pada pengalihan, jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, membebankan dan atau perbuatan hukum lainya dalam bentuk dan sifat apapun terhadap harta peninggalan Alm. Tan Malaka sebagaimana dinyatakan dalam Akta wasiat No 5 tertanggal 9 oktober 2009 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;

- Menyatakan batal demi hukum segala surat akta baik otentik maupun dibawah tangan yang sifatnya mengalihkan dan atau mengurangi hak Penggugat atas obyek sengketa;

- Menetapkan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

- Membebankan beaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp. 5.416.000,- (lima juta empat ratus enam belas ribu rupiah);

- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”

Alih-alih merelakan, mengingat almarhum memiliki 28 buah bidang tanah lainnya untuk dibagikan secara merata kepada seluruh ahli waris, sang Notaris bersama para ahli waris lainnya mengajukan upaya hukum Banding, yang selanjutnya putusan Pengadilan Negeri di atas dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan No. 183/PDT/2013/PT.DKI. tanggal 8 Juli 2013, dengan amar sebagai berikut:

- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat dan para Pembanding II semula Turut Tergugat I, II, III, V, VI, VII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV dan XV;

- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 53/Pdt. G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 12 Desember 2012 yang dimohonkan banding;

MENGADILI SENDIRI

Dalam Pokok Perkara

- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat seluruhnya;”

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, selanjutnya terbit putusan Mahkamah Agung RI Nomor 394 PK/Pdt/2015 tanggal 18 Februari 2016, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan kasasi dapat dibenarkan, karena Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah salah menerapkan hukum, Penggugat / Terbanding / Pemohon Kasasi telah dapat membuktikan bahwa pada saat Tan Malaka menandatangani akta hibah dalam perkara a quo tidak layak atau setidak-tidaknya tidak sehat secara mental dan phisik, sehingga secara keseluruhan tidak mampu berbuat dan bertanggung jawab secara hukum. Keadaan tersebut didukung bukti P.9, Surat Keterangan Medis tanggal 16 Juni 2006 yang ditandatangani oleh Dr. George Dewanto Sp.S (Dokter Spesialis Syaraf Rumah Sakit Pluit) yang menyatakan ‘bahwa Tan malaka menderita stroke, diabetes dan hipertensi yang mengakibatkan daya cognitive serta fungsi motorik Tan Malaka berkurang atau tidak normal’;

“Menimbang, bahwa Post Stroke berakibat fungsi luhur / penggunaan akal sehat penderita akan berkurang / tidak normal lebih-lebih Tan Malaka telah berusia lanjut, dengan bertambahnya umur kecenderungan memburuk, bukan membaik;

“Bahwa bukti P.10, berupa Surat Pengantar masuk dirawat tanggal 27 September 2007 yang dibuat oleh Dr. Melani Yustina, Spesialis Syaraf merekomendasikan Tan Malaka untuk dirawat;

“Bahwa Bukti P.11, surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan tanggal 1 April 2008 yang ditanda-tangani oleh Dr. Armahida Kursiana, dokter pada bidang kedokteran dan kesehatan Polda Metro Jaya yang pada pokoknya menyatakan sdr.Tan Malaka bahwa kondisi kesadaran Tan Malaka pikun dan dari pemeriksaan phisik laboratorium serta pemeriksaan kesehatan medis terhadap Tan Malaka tidak layak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi;

“Menimbang, bahwa keadaan tersebut diatas merupakan Dimensia Stiles;

“Menimbang, bahwa dalam kondisi sakit stroke dan penyakit lainnya tersebut pemberi hibah Tan Malaka tidak mungkin dapat membubuhkan tanda tangannya dan membaca serta memahami dengan baik isi akta hibah tersebut;

Berdasarkan hal tersebut maka akta hibah alm. Tan Malaka yang dibuat oleh Tergugat adalah batal dan tidak sah, oleh karena itu Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Djoni Malaka dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusannya No. 183/PDT/2013/PT.DKI. tanggal 8 Juli 2013 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 53/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. tanggal 12 Desember 2012 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;

MENGADILI:

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Djoni Malaka tersebut;

- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusannya No. 183/PDT/2013/PT.DKI. tanggal 8 Juli 2013 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 53/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. tanggal 12 Desember 2012;

MENGADILI SENDIRI:

- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;

- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

- Menyatakan batal dan tidak mengikat Akta Wasiat No. 5 tertanggal 9 Oktober 2009 dihadapan Tergugat selaku Notaris di Jakarta;

- Menghukum Tergugat untuk mencoret Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 dari daftar Akta Wasiat yang dibuat oleh Tergugat berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf i Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;

- Menghukum Tergugat untuk mencabut Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 dari yang terdaftar dalam buku register seksi daftar wasiat, Subdit Harta Peninggalan Direktorat Perdata Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI;

- Memerintahkan Turut Tergugat XVI untuk mencoret Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat oleh Tergugat dalam buku register seksi daftar wasiat, Subdit Harta Peninggalan Direktorat Perdata Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI;

- Memerintahkan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV untuk tidak melakukan tindakan hukum termasuk namun tidak terbatas pada pengalihan, jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, membebankan dan atau perbuatan hukum lainya dalam bentuk dan sifat apapun terhadap harta peninggalan Alm. Tan Malaka sebagaimana dinyatakan dalam Akta Wasiat No 5 tertanggal 9 Oktober 2009 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;

- Menyatakan batal demi hukum segala surat surat, akta akta baik otentik maupun dibawah tangan yang sifatnya mengalihkan dan atau mengurangi hak Penggugat atas obyek sengketa;

- Menetapkan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

- Membebankan beaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp.5.416.000,00 (lima juta empat ratus enam belas ribu rupiah);

- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;”

Pihak Tergugat bersama segenap ahli waris lainnya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dengan pokok keberatan bahwa pihak almarhum pemberi hibah wasiat tidak pernah di-ampu, sehingga secara yuridis masih dikategorikan sebagai “cakap secara hukum” untuk melakukan perbuatan hukum. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena dalam putusan Judex Juris tidak terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dari bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat, membuktikan bahwa pada saat Pembuatan Akta Wasiat Nomor 5 tanggal 9 Oktober 2009 Tan Malaka dalam keadaan sakit stroke dan penyakit lain sehingga berakibat kurangnya akal sehat dan tidak bisa berpikir secara normal (pikun), oleh karena itu tidaklah cakap untuk melakukan perbuatan hukum;

“Bahwa oleh karena Tan Malaka dalam keadaan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, maka perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat menerbitkan Akta Nomor 5 tanggal 9 Oktober 2009 merupakan perbuatan melawan hukum dan akta tersebut batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. LAURENSIA SITI NYOMAN, S.H., dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. LAURENSIA SITI NYOMAN, S.H., 2. LANIWATI, 3. LIANA WATI MALAKA, 4. TONNY MALAKA NA, 5. BUDIYANTO MALAKA, diteruskan oleh ahli warisnya yaitu: 1). THIAN YUN LING, 2). FELICIA FERDINAND, 3). DEVIANA FERDINANDA, 6. DEDY MALAKA, 7. SHIRLEY HERAWATI, 8. SELVYNA HERAWATI, 9. DONNY MALAKA, dan 10. DEVIP MALAKA tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.