Ambigunya Hukum Acara Perdata di Indonesia perihal Aset Milik Tergugat yang dapat Disita dan Dieksekusi
Question: Menurut hukum acara perdata, barang maupun gedung milik siapakah yang dapat dimohonkan sita dalam suatu gugatan, milik pribadi pihak yang dituntut untuk dihukum membayar kepada penggugat, ataukah kesemua pihak yang dilibatkan atau ditarik sebagai tergugat lainnya pula harta pribadinya turut dapat disita?
Brief Answer: Belum terdapat pengaturan yang tegas dalam hukum
acara perdata di Indonesia perihal subjek dan objek yang dapat dibebankan “sita
jaminan” maupun “sita eksekusi” perkara perdata, dimana praktek peradilan
hingga di Mahkamah Agung RI sejauh ini tampaknya gagal untuk menyadari blunder
yang mereka ciptakan dalam putusan-putusannya sehingga mengakibatkan
ketidak-pastian hukum, yang berpotensi membuka peluang terbukanya lembaran sengketa
baru bernama “gugat-perlawanan para pihak” (partij verzet).
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI
sengketa perdata ganti-kerugian register Nomor 2737 K/Pdt/2013 tanggal 22
Oktober 2014, dimana Majelis Hakim Agung menjatuhkan putusan dengan amar
sebagai berikut:
“MENGADILI:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I,
II, III dan IV telah melakukan perbuatan
melawan hukum;.
3. Menyatakan sah dan berharga Penyitaan
jaminan yang diletakkan Juru Sita
Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 3 Mei 2012 dan tanggal 24 Mei 2012
terhadap:
1.) 1 (satu) unit ruko (rumah
toko) 3 lantai yang terletak setempat dikenal di jalan Harapan Raya / H. Imam
Munandar No. 123 F RT.05 RW.03 Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya
Kota Pekanbaru milik Tergugat
III, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Utara berbatas dengan tanah kosong;
• Selatan berbatas dengan jalan Harapan Raya / Jln. Imam Munandar;
• Barat berbatas dengan ruko No.123 E milik Hasan;
• Timur berbatas dengan bangunan ruko No.123 G;
2.) Bangunan Gedung Kantor PT. Armada Maritim Nusantara (Tergugat I) yang terletak setempat
dikenal di jalan Tanjung Datuk No. 276 C RT.01/RW.07 Kelurahan Tanjung Rhu
Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, dengan batas-batas sebagai berikut;
• Utara berbatas dengan bangunan ruko No. 276 B;
• Selatan berbatas dengan tanah kosong;
• Barat berbatas dengan jalan Tanjung Datuk;
• Timur berbatas dengan tanah kosong;
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Material yang dialami Penggugat sebesar
Rp10.353.808.100,- (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh tiga juta delapan
ratus delapan puluh delapan ribu seratus rupiah) selambatnya 14 (empat belas)
hari setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;”
Adapun pihak-pihak yang saling
bersengketa dalam perkara di atas, ialah dengan rincian sebagai berikut:
- PT. Anugrah Surya Sentosa sebagai
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan
1. PT. ARMADA MARITIM NUSANTARA
(PT. AMN); 2. Tuan STANDLY ROJALI; 3. Tuan HERMAN; dan 4. Tuan ZULFIKAR, selaku
Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I s/d IV.
Dalam amar putusan diktum ke-2,
disebutkan oleh Mahkamah Agung bahwa “Tergugat I, II, III dan IV telah melakukan perbuatan
melawan hukum”. Sementara itu dalam diktum ke-4, yang dihukum telah ternyata hanya sebatas
: “Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Material yang dialami
Penggugat”. Akan
tetapi, ketika kita memerhatikan diktum ke-3, telah ternyata yang dibebani “sita
jaminan” ialah tanah milik Tergugat III dan gedung milik Tergugat I.
Perhatikan pula rincian tanggal
antara penetapan “sita jaminan” yang berupa “putusan sela” oleh Pengadilan
Negeri, yakni pada Mei 2012. Adapun “putusan akhir” oleh Pengadilan Negeri terjadi
pada tanggal 2 Agustus 2012, alias berselang 3 (tiga) bulan “putusan akhir”
barulah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri paska “putusan sela”
berupa penetapan “sita jaminan” diputus. Artinya, penetapan “sita jaminan”
mendahului “putusan akhir”, akan tetapi telah ternyata yang menjadi vonis dalam
“putusan akhir” ialah hanya Tergugat I yang dihukum untuk mengganti kerugian yang diderita
oleh Penggugat, sekalipun dalam diktum sebelumnya yang dinyatakan telah
melakukan “perbuatan melawan hukum” ialah “Tergugat I sampai dengan Tergugat IV”.
Entah karena “kecelakaan judisial”
yang tidak disengaja (kelalaian / kecerobohan fatal Mahkamah Agung selaku
pemeriksa dan pemutus perkara) ataukah karena memang disengaja demikian, “kecelakaan
judisial” mana tidak perlu sampai terjadi bilamana diktum perihal penetapan “sita
jaminan” didudukkan pada diktum paling akhir setelah ditentukan siapa saja yang
dihukum untuk membayar sejumlah ganti-kerugian kepada pihak Penggugat. Sederhananya,
seharusnsya diktum ke-3 ditempatkan sebagai diktum ke-4, dan diktum ke digeser ke
atas posisinya yakni ke posisi diktum ke-3.
Dengan begitu, harapannya ialah
Mahkamah Agung sebelum merancang redaksional putusan, akan menyadari siapa
sajakah yang aset kepemilikannya sah untuk disita. Bila telah ternyata hanya Tergugat
I yang dihukum untuk membayar
sejumlah ganti-kerugian, maka aset pribadi milik Tergugat III yang sebelumnya di-“sita
jaminan” perlu untuk diangkat dan dicabut penetapan sitanya. Meski, bisa saja Anda
beragumentasi bahwa diktum ke-2 menyatakan “Tergugat I sampai dengan Tergugat III telah melakukan perbuatan
melawan hukum”.
Meski demikian, kembali lagi,
mengapa hanya Tergugat I yang dijatuhi vonis penghukuman membayar sejumlah ganti-kerugian kepada pihak
Penggugat? Ambigunya praktek hukum acara perdata seperti ilustrasi kasus konkret
di atas, seharusnya dibentuk norma pengaturannya agar tercipta kesatuan praktek
serta kepastian hukum. Diatas kesemua itu, SHIETRA & PARTNERS berpendapat bahwa khusus untuk “sita eksekusi”
dalam konteks kasus di atas, hanya dapat dibebankan terhadap aset pribadi sebatas milik
Tergugat I, tidak
bisa dibebankan terhadap aset-aset pribadi milik selain Tergugat I. Terbuka peluang bagi Tergugat III untuk mengajukan
“partij verzet” (perlawanan) ketika asetnya di-“eksekusi” oleh
pengadilan, mengingat Tergugat III tidak dihukum untuk bertanggung-jawab secara
renteng bersama dengan Tergugat I, sehingga putusan Kasasi di atas bukanlah akhir
dari sengketa keperdataan para pihak.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.