KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Bila hanya Satu Pihak Tergugat yang Dihukum untuk Membayar Sejumlah Ganti-Kerugian, Bisakah Aset Pribadi Milik Tergugat Lainnya yang Disita dan Dieksekusi?

Ambigunya Hukum Acara Perdata di Indonesia perihal Aset Milik Tergugat yang dapat Disita dan Dieksekusi

Question: Menurut hukum acara perdata, barang maupun gedung milik siapakah yang dapat dimohonkan sita dalam suatu gugatan, milik pribadi pihak yang dituntut untuk dihukum membayar kepada penggugat, ataukah kesemua pihak yang dilibatkan atau ditarik sebagai tergugat lainnya pula harta pribadinya turut dapat disita?

Brief Answer: Belum terdapat pengaturan yang tegas dalam hukum acara perdata di Indonesia perihal subjek dan objek yang dapat dibebankan “sita jaminan” maupun “sita eksekusi” perkara perdata, dimana praktek peradilan hingga di Mahkamah Agung RI sejauh ini tampaknya gagal untuk menyadari blunder yang mereka ciptakan dalam putusan-putusannya sehingga mengakibatkan ketidak-pastian hukum, yang berpotensi membuka peluang terbukanya lembaran sengketa baru bernama “gugat-perlawanan para pihak” (partij verzet).

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata ganti-kerugian register Nomor 2737 K/Pdt/2013 tanggal 22 Oktober 2014, dimana Majelis Hakim Agung menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;.

3. Menyatakan sah dan berharga Penyitaan jaminan yang diletakkan Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 3 Mei 2012 dan tanggal 24 Mei 2012 terhadap:

1.) 1 (satu) unit ruko (rumah toko) 3 lantai yang terletak setempat dikenal di jalan Harapan Raya / H. Imam Munandar No. 123 F RT.05 RW.03 Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru milik Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut:

• Utara berbatas dengan tanah kosong;

• Selatan berbatas dengan jalan Harapan Raya / Jln. Imam Munandar;

• Barat berbatas dengan ruko No.123 E milik Hasan;

• Timur berbatas dengan bangunan ruko No.123 G;

2.) Bangunan Gedung Kantor PT. Armada Maritim Nusantara (Tergugat I) yang terletak setempat dikenal di jalan Tanjung Datuk No. 276 C RT.01/RW.07 Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, dengan batas-batas sebagai berikut;

• Utara berbatas dengan bangunan ruko No. 276 B;

• Selatan berbatas dengan tanah kosong;

• Barat berbatas dengan jalan Tanjung Datuk;

• Timur berbatas dengan tanah kosong;

4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Material yang dialami Penggugat sebesar Rp10.353.808.100,- (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu seratus rupiah) selambatnya 14 (empat belas) hari setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap;

5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;”

Adapun pihak-pihak yang saling bersengketa dalam perkara di atas, ialah dengan rincian sebagai berikut:

- PT. Anugrah Surya Sentosa sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan

1. PT. ARMADA MARITIM NUSANTARA (PT. AMN); 2. Tuan STANDLY ROJALI; 3. Tuan HERMAN; dan 4. Tuan ZULFIKAR, selaku Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I s/d IV.

Dalam amar putusan diktum ke-2, disebutkan oleh Mahkamah Agung bahwa “Tergugat I, II, III dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum”. Sementara itu dalam diktum ke-4, yang dihukum telah ternyata hanya sebatas : “Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Material yang dialami Penggugat”. Akan tetapi, ketika kita memerhatikan diktum ke-3, telah ternyata yang dibebani “sita jaminan” ialah tanah milik Tergugat III dan gedung milik Tergugat I.

Perhatikan pula rincian tanggal antara penetapan “sita jaminan” yang berupa “putusan sela” oleh Pengadilan Negeri, yakni pada Mei 2012. Adapun “putusan akhir” oleh Pengadilan Negeri terjadi pada tanggal 2 Agustus 2012, alias berselang 3 (tiga) bulan “putusan akhir” barulah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri paska “putusan sela” berupa penetapan “sita jaminan” diputus. Artinya, penetapan “sita jaminan” mendahului “putusan akhir”, akan tetapi telah ternyata yang menjadi vonis dalam “putusan akhir” ialah hanya Tergugat I yang dihukum untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat, sekalipun dalam diktum sebelumnya yang dinyatakan telah melakukan “perbuatan melawan hukum” ialah “Tergugat I sampai dengan Tergugat IV”.

Entah karena “kecelakaan judisial” yang tidak disengaja (kelalaian / kecerobohan fatal Mahkamah Agung selaku pemeriksa dan pemutus perkara) ataukah karena memang disengaja demikian, “kecelakaan judisial” mana tidak perlu sampai terjadi bilamana diktum perihal penetapan “sita jaminan” didudukkan pada diktum paling akhir setelah ditentukan siapa saja yang dihukum untuk membayar sejumlah ganti-kerugian kepada pihak Penggugat. Sederhananya, seharusnsya diktum ke-3 ditempatkan sebagai diktum ke-4, dan diktum ke digeser ke atas posisinya yakni ke posisi diktum ke-3.

Dengan begitu, harapannya ialah Mahkamah Agung sebelum merancang redaksional putusan, akan menyadari siapa sajakah yang aset kepemilikannya sah untuk disita. Bila telah ternyata hanya Tergugat I yang dihukum untuk membayar sejumlah ganti-kerugian, maka aset pribadi milik Tergugat III yang sebelumnya di-“sita jaminan” perlu untuk diangkat dan dicabut penetapan sitanya. Meski, bisa saja Anda beragumentasi bahwa diktum ke-2 menyatakan “Tergugat I sampai dengan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum”.

Meski demikian, kembali lagi, mengapa hanya Tergugat I yang dijatuhi vonis penghukuman membayar sejumlah ganti-kerugian kepada pihak Penggugat? Ambigunya praktek hukum acara perdata seperti ilustrasi kasus konkret di atas, seharusnya dibentuk norma pengaturannya agar tercipta kesatuan praktek serta kepastian hukum. Diatas kesemua itu, SHIETRA & PARTNERS berpendapat bahwa khusus untuk “sita eksekusi” dalam konteks kasus di atas, hanya dapat dibebankan terhadap aset pribadi sebatas milik Tergugat I, tidak bisa dibebankan terhadap aset-aset pribadi milik selain Tergugat I. Terbuka peluang bagi Tergugat III untuk mengajukan “partij verzet” (perlawanan) ketika asetnya di-“eksekusi” oleh pengadilan, mengingat Tergugat III tidak dihukum untuk bertanggung-jawab secara renteng bersama dengan Tergugat I, sehingga putusan Kasasi di atas bukanlah akhir dari sengketa keperdataan para pihak.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.