Sertifikat Tanah BPN Bisa Dibatalkan Sepanjang
Dibuktikan Adanya Cacat Prosedur Penerbitannya, Lewat Gugatan ke PTUN,
Sekalipun Umur Sertifikat Tanah Sudah Lebih dari Lima Tahun
ULTRA PETITUM dalam Perkara PTUN, Dimungkinkankah dan Dibolehkankah?
Question: Tanah yang telah keluarga kami tempati dan kelola
secara turun-temurun, tiba-tiba diklaim sebagai milik suatu pihak yang tidak
pernah kami kenali sebelumnya juga bukan warga setempat, dengan alasan mereka
telah memiliki sertifikat tanah BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas tanah yang
kami tempati. Kami merasa ini penyerobotan terselubung, dengan mengatas-namakan
Sertifikat BPN, BPN mana bahkan tidak pernah melakukan prosedur wajib berupa
pengukuran batas-batas bidang tanah sebelum menerbitkan sertifikat untuk pihak
yang tidak kami kenal tersebut.
Bagaimana pandangan hukumnya atas kejadian ini? Bukankah pengukuran bidang tanah merupakan jantung dari peran dan fungsi BPN agar tidak terjadi “overlaping” atau tumpang-tindih dengan hak atas tanah milik warga setempat lainnya? Kerugian kami sudah jelas, kami diancam serta terancam akan digusur secara paksa maupun lewat cara-cara politis, juga pihak keluarga kami tidak bisa mengajukan permohonan sertifikat tanah atas bidang tanah yang nyata-nyata sudah kami tempati serta kelola tanpa gangguan selama puluhan tahun ini.