LAW IN CONCRETO Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Question: Bukankah sudah sejak belasan tahun lampau, Mahkamah Konstitusi RI menghapus pasal tentang “perbuatan tidak menyenangkan yang ada dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)?
Brief Answer: Tampaknya praktik peradilan (best practice) di Indonesia telah
menghidupkan kembali pasal “perbuatan tidak menyenangkan”—akan tetapi pasal
tersebut tidak berdiri sendiri, namun disertakan “juncto” pasal pidana terkait penggunaan senjata tajam ataupun
senjata api dengan tujuan untuk mengancam warga lainnya untuk melakukan atau
untuk tidak melakukan sesuatu.
Dalam beragam preseden yang telah pernah SHIETRA
& PARTNERS dalami, Mahkamah Agung RI menilai bahwa putusan Mahkamah
Konstitusi RI bersifat “law in abstracto”,
sementara itu putusan lembaga peradilan bersifat “law in concreto”—sehingga dibuka potensi bagi hakim di Pengadilan
Negeri untuk menyimpangi putusan “uji materiil” Mahkamah Konstitusi RI terhadap
penerapan / keberlakuan pasal suatu Undang-Undang.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah contoh konkret
yang dapat SHIETRA & PARTNERS jadikan sebagai ilustrasi serta
rujukan, yakni putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 350
K/Pid/2019 tanggal 16 April 2019, dimana yang menjadi dakwaan Jaksa Penuntut
Umum ialah Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Pengancaman” [melanggar
Pasal 335 Ayat (1) KUHP] dan “secara tanpa hak menyimpan atau membawa
atau mempergunakan senjata penikam atau penusuk” [melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU
Drt RI Nomor 12 Tahun 1951]; disertai tuntutan agar dijatuhkan pidana terhadap
Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun.
Terhadap tuntutan Penuntut
Umum, yang kemudian menjadi amar putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor
474/Pid.B/2018/PN.Stb tanggal 23 Oktober 2018, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Ngertiken Sembiring alias Ngerti terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbuatan tidak menyenangkan dan
tanpa hak membawa senjata penikam;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 5 (lima) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pisau keris;
- 6 (enam) buah batu mangga
sebesar kepalan tangan;
Dirampas untuk dimusnahkan.”
Dalam tingkat banding, yang
menjadi putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1090/Pid/2018/PT.MDN tanggal 3
Januari 2019, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat
Hukum Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 23 Oktober 2018, Nomor
474/Pid.B/2018/PN.Stb yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai
lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar
selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini:
1. Menyatakan Terdakwa Ngertiken Sembiring Alias Ngerti terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbuatan tidak
menyenangkan dan tanpa hak membawa senjata penikam”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 4 (empat) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pisau keris;
- 6 (enam) buah batu mangga
sebesar kepalan tangan;
Dirampas untuk dimusnahkan;”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya
hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta
amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap
alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung
berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi / Terdakwa tidak dapat dibenarkan
karena Putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi yang mengubah Putusan Judex
Facti / Pengadilan Negeri sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang
dijatuhkan kepada Terdakwa dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbuatan Tidak Menyenangkan dan
tanpa hak membawa senjata penikam” tidak salah dan telah menerapkan
peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut
ketentuan undang-undang;
- Bahwa Judex Facti juga telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan
secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di
persidangan, yaitu Terdakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan
terhadap saksi korban Ngakurken Tarigan alias Kun-Kun beserta para pekerja
lainnya di dalam ruko milik EDISON TARIGAN dengan ancaman menggunakan belati
yang terbuat dari besi yang panjangnya sekitar 20 (dua puluh) sentimeter,
sehingga perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal
335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12
Tahun 1951;
- Bahwa demikian pula Putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, tidak
melampaui kewenangannya dan telah mempertimbangkan dengan cukup tentang semua
keadaan yang melingkupi perbuatan Terdakwa baik keadaan yang memberatkan dan maupun
keadaan yang meringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP serta sifat
perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
- Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi / Terdakwa selebihnya adalah mengenai
penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan
serta mengenai berat ringannya hukuman, sehingga hal tersebut tidak dapat
dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam
tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum
atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili
tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah pengadilan telah
melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1)
KUHAP;
“Menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan Judex Facti dalam perkara ini
tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi
tersebut dinyatakan ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / TERDAKWA NGERTIKEN
SEMBIRING alias NGERTI tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.