KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Pasal PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN Kembali Dihidupkan oleh Praktik Peradilan Pidana Kontemporer

LAW IN CONCRETO Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Question: Bukankah sudah sejak belasan tahun lampau, Mahkamah Konstitusi RI menghapus pasal tentang “perbuatan tidak menyenangkan yang ada dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)?

Brief Answer: Tampaknya praktik peradilan (best practice) di Indonesia telah menghidupkan kembali pasal “perbuatan tidak menyenangkan”—akan tetapi pasal tersebut tidak berdiri sendiri, namun disertakan “juncto” pasal pidana terkait penggunaan senjata tajam ataupun senjata api dengan tujuan untuk mengancam warga lainnya untuk melakukan atau untuk tidak melakukan sesuatu.

Dalam beragam preseden yang telah pernah SHIETRA & PARTNERS dalami, Mahkamah Agung RI menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi RI bersifat “law in abstracto”, sementara itu putusan lembaga peradilan bersifat “law in concreto”—sehingga dibuka potensi bagi hakim di Pengadilan Negeri untuk menyimpangi putusan “uji materiil” Mahkamah Konstitusi RI terhadap penerapan / keberlakuan pasal suatu Undang-Undang.

PEMBAHASAN:

Terdapat sebuah contoh konkret yang dapat SHIETRA & PARTNERS jadikan sebagai ilustrasi serta rujukan, yakni putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 350 K/Pid/2019 tanggal 16 April 2019, dimana yang menjadi dakwaan Jaksa Penuntut Umum ialah Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Pengancaman” [melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP] dan “secara tanpa hak menyimpan atau membawa atau mempergunakan senjata penikam atau penusuk” [melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Drt RI Nomor 12 Tahun 1951]; disertai tuntutan agar dijatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Terhadap tuntutan Penuntut Umum, yang kemudian menjadi amar putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 474/Pid.B/2018/PN.Stb tanggal 23 Oktober 2018, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa Ngertiken Sembiring alias Ngerti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbuatan tidak menyenangkan dan tanpa hak membawa senjata penikam;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

5. Menetapkan barang bukti berupa :

- 1 (satu) buah pisau keris;

- 6 (enam) buah batu mangga sebesar kepalan tangan;

Dirampas untuk dimusnahkan.”

Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1090/Pid/2018/PT.MDN tanggal 3 Januari 2019, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;

- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 23 Oktober 2018, Nomor 474/Pid.B/2018/PN.Stb yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini:

1. Menyatakan Terdakwa Ngertiken Sembiring Alias Ngerti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbuatan tidak menyenangkan dan tanpa hak membawa senjata penikam”;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

5. Menetapkan barang bukti berupa :

- 1 (satu) buah pisau keris;

- 6 (enam) buah batu mangga sebesar kepalan tangan;

Dirampas untuk dimusnahkan;”

Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi / Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena Putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi yang mengubah Putusan Judex Facti / Pengadilan Negeri sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbuatan Tidak Menyenangkan dan tanpa hak membawa senjata penikam” tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;

- Bahwa Judex Facti juga telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu Terdakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap saksi korban Ngakurken Tarigan alias Kun-Kun beserta para pekerja lainnya di dalam ruko milik EDISON TARIGAN dengan ancaman menggunakan belati yang terbuat dari besi yang panjangnya sekitar 20 (dua puluh) sentimeter, sehingga perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;

- Bahwa demikian pula Putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, tidak melampaui kewenangannya dan telah mempertimbangkan dengan cukup tentang semua keadaan yang melingkupi perbuatan Terdakwa baik keadaan yang memberatkan dan maupun keadaan yang meringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP serta sifat perbuatan yang dilakukan Terdakwa;

- Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi / Terdakwa selebihnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan serta mengenai berat ringannya hukuman, sehingga hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / TERDAKWA NGERTIKEN SEMBIRING alias NGERTI tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.