Vonis Pidana dengan Masa Percobaan (Pidana Bersyarat), Tidak dapat Menjadi Dasar Keberatan untuk Kasasi

Mengenai Berat Ringannya Penjatuhan Pidana merupakan Kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Tidak Tunduk pada Pemeriksaan Kasasi

Question: Berat-ringannya vonis hukuman pidana penjara, tidak dapat menjadi alasan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, baik oleh Terdakwa maupun oleh Jaksa Penuntut Umum. Permasalahannya, bagaimana jika vonis hukuman di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi ialah “pidana masa percobaan”, yaitu pidana penjara tidak perlu dijalani bila terdakwa tidak mengulangi kesalahan serupa untuk kurun waktu tertentu, apa itu juga dikriteriakan sebagai “berat-rigannya vonis hukuman”?

Brief Answer: Bercermin dari preseden (best practice) yang ada pada lembaga Mahkamah Agung di Indonesia, tampaknya pidana dengan “masa percobaan” (pidana bersyarat) dikategorikan sebagai perihal “berat atau ringannya pemidanaan”, sehingga tidak dapat dijadikan dasar keberatan untuk mengajukan upaya hukum kasasi dalam perkara pidana.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1140 K/Pid/2014 tanggal 11 Pebruari 2015, dimana Terdakwa menganiaya warga lain hingga mengalami memar di pipi korban, hanya akibat tersinggung oleh ucapan tetangganya—budaya “main kekerasan fisik untuk menyelesaikan setiap masalah”—Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara 7 bulan, namun yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 323/Pid.B/2013/PN.BLG., tanggal 8 April 2014, dengan amar lengkap sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa JOSPIA BORU HUTAGAOL Alias MAK KEVIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘PENGANIAYAAN’;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 7 (tujuh) hari;

3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;”

Dalam tingkat banding—diajukan oleh Jaksa namun menjadi bumerang—yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 330/PID/2014/PT-MDN., tanggal 19 Juni 2014, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;

- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 8 April 2014 Nomor 323/Pid.B/2013/PN.Blg, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;

1. Menyatakan Terdakwa JOSPIA BORU HUTAGAOL Alias MAK KEVIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘PENGANIAYAAN’;

2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;

3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali apabila dikemudian hari Terdakwa melalui putusan Hakim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum waktu masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;”

Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi dengan dalil bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa dirasakan terlampau ringan, dimana vonis yang cukup berat dinilai akan dapat menjadi penangkal agar Terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, juga orang lain akan tercegah untuk melakukan perbuatan sejenis mengingat tingkat emosi masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Balige cukup tinggi sehingga perlu dididik lewat penjeraan vonis hukuman. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP, dan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa;

“Bahwa Pengadilan Negeri Balige yang telah memutus perkara Terdakwa tanggal 8 April 2014 bahwa Terdakwa telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif I yang dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan putusan tertanggal 19 Juni 2014, hanya saja dirubah tentang pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dengan pidana percobaan, dengan mengingat bahwa ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan sesuai akibat perbuatan Terdakwa. Dalam persidangan Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, Terdakwa menyesali perbuatannya dan telah berdamai dengan korban, sehingga dengan penjatuhan pidana bersyarat, cukup memberi efek jera bagi Terdakwa;

“Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, tidak dapat dipertimbangkan, karena mengenai berat ringannya penjatuhan pidana merupakan kewenangan Judex Facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan / atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balige tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.