Mengenai Berat Ringannya Penjatuhan Pidana merupakan Kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Tidak Tunduk pada Pemeriksaan Kasasi
Question: Berat-ringannya vonis hukuman pidana penjara, tidak dapat menjadi alasan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, baik oleh Terdakwa maupun oleh Jaksa Penuntut Umum. Permasalahannya, bagaimana jika vonis hukuman di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi ialah “pidana masa percobaan”, yaitu pidana penjara tidak perlu dijalani bila terdakwa tidak mengulangi kesalahan serupa untuk kurun waktu tertentu, apa itu juga dikriteriakan sebagai “berat-rigannya vonis hukuman”?
Brief Answer: Bercermin dari preseden (best practice) yang ada pada lembaga Mahkamah Agung di Indonesia,
tampaknya pidana dengan “masa percobaan” (pidana bersyarat) dikategorikan
sebagai perihal “berat atau ringannya pemidanaan”, sehingga tidak dapat
dijadikan dasar keberatan untuk mengajukan upaya hukum kasasi dalam perkara
pidana.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan lewat putusan Mahkamah Agung
RI perkara pidana register Nomor 1140 K/Pid/2014 tanggal 11 Pebruari 2015, dimana
Terdakwa menganiaya warga lain hingga mengalami memar di pipi korban, hanya
akibat tersinggung oleh ucapan tetangganya—budaya “main kekerasan fisik untuk
menyelesaikan setiap masalah”—Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara 7
bulan, namun yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor
323/Pid.B/2013/PN.BLG., tanggal 8 April 2014, dengan amar lengkap sebagai
berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa JOSPIA BORU HUTAGAOL Alias MAK KEVIN telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
‘PENGANIAYAAN’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 2 (dua) bulan dan 7 (tujuh) hari;
3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;”
Dalam tingkat banding—diajukan
oleh Jaksa namun menjadi bumerang—yang kemudian menjadi putusan Pengadilan
Tinggi Medan Nomor 330/PID/2014/PT-MDN., tanggal 19 Juni 2014, dengan amar
sebagai berikut:
“MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 8 April 2014 Nomor
323/Pid.B/2013/PN.Blg, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
1. Menyatakan Terdakwa JOSPIA BORU HUTAGAOL Alias MAK KEVIN telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
‘PENGANIAYAAN’;
2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3
(tiga) bulan;
3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa
kecuali apabila dikemudian hari Terdakwa melalui putusan Hakim dinyatakan
terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum waktu masa percobaan
selama 6 (enam) bulan berakhir;”
Penuntut Umum mengajukan upaya
hukum kasasi dengan dalil bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa dirasakan
terlampau ringan, dimana vonis yang cukup berat dinilai akan dapat menjadi
penangkal agar Terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, juga orang
lain akan tercegah untuk melakukan perbuatan sejenis mengingat tingkat emosi
masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Balige cukup tinggi sehingga
perlu dididik lewat penjeraan vonis hukuman. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung
RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi
dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena
tidak memenuhi ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP, dan Judex Facti tidak salah
menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa;
“Bahwa Pengadilan Negeri Balige
yang telah memutus perkara Terdakwa tanggal 8 April 2014 bahwa Terdakwa telah
melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif I yang
dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan putusan tertanggal 19 Juni 2014,
hanya saja dirubah tentang pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dengan pidana
percobaan, dengan mengingat bahwa ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan
sesuai akibat perbuatan Terdakwa. Dalam persidangan Terdakwa mengakui terus
terang perbuatannya, Terdakwa menyesali perbuatannya dan telah berdamai dengan
korban, sehingga dengan penjatuhan pidana bersyarat, cukup memberi efek jera
bagi Terdakwa;
“Bahwa alasan kasasi Pemohon
Kasasi mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, tidak
dapat dipertimbangkan, karena mengenai berat ringannya penjatuhan pidana
merupakan kewenangan Judex Facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, lagi pula ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini
tidak bertentangan dengan hukum dan / atau undang-undang, maka permohonan
kasasi tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Jaksa / Penuntut Umum
pada Kejaksaan Negeri Balige tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.