Pelaku Lebih dari Satu Orang, Mencuri dengan Merusak Pintu, Dihukum Paling Sedikit Dua Tahun Penjara
Question: Pelaku pencurian yang untuk bisa masuk ke rumah korbannya terlebih dahulu merusak lubang anak kunci pintu, juga dilakukan oleh pelaku yang berjumlah lebih dari satu orang, dihukum pidana berapa tahun paling sedikit? Lalu, apakah mungkin, pelaku yang satu dihukum lebih berat daripada pelaku lainnya yang ikut serta beraksi dengannya?
Brief Answer: Bercermin dari preseden yang ada, untuk kasus-kasus
“pencurian dalam keadaan memberatkan”—semisal dilakukan di malam hari, di
sebuah pekarangan tertutup, menggunakan anak kunci palsu, menggunakan seragam
palsu, melakukan perusakan untuk memasuki objek pencurian, maupun dilakukan
oleh lebih dari 1 (satu) orang pelaku secara bersekutu (ada pembagian tugas
atau peran serta adanya unsur keterlibatan)—ancaman hukuman pidananya tergolong
benar-benar berat mengingat sifat kejahatannya cukup serius, yakni rata-rata diatas
dua tahun.
Bahkan, untuk objek pencurian yang hanya berupa sebuah
televisi, para pelakunya dihukum masing-masing sejauh keterlibatan dan sesuai
kontribusi kejahatannya (bisa berupa penganjur, penyuruh, sekadar memberikan
bantuan maupun mengawasi situasi lapangan, ataupun yang turut serta melakukan),
sehingga lama hukuman pidana penjaranya bisa beragam alias saling berbeda satu
sama lainnya antar Terdakwa dalam register dakwaan yang sama, akan tetapi keseluruh
pelakunya dijatuhi vonis hukuman tidak kurang dari dua tahun penjara.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi
konkret yang cukup mencerminkan, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS
rujuk putusan Mahkamah Agung perkara pidana register Nomor NOMOR 137 K/PID/2018
tanggal 15 Maret 2018, dimana kedua orang Terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum:
1. Menyatakan Para Terdakwa telah
terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan”, sebagaimana
diatur dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Para
Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam)
bulan dikurangi selama para Terdakwa dalam tahanan dengan perintah para
Terdakwa tetap ditahan.
Terhadap tuntutan tersebut—sekalipun
kedua Terdakwa masing-masing dituntut pidana penjara yang sama—yang kemudian
menjadi putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 615/Pid.B/2017/PN.STB, tanggal
26 September 2017, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa 1. Ardianto Ginting alias Tongseng dan Terdakwa 2.
Jon Predi Ginting Suka alias Predi tersebut, telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pencurian dalam keadaan
memberatkan’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Ardianto Ginting alias Tongseng
dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan
Terdakwa 2. Jon Predi Ginting Suka alias Predi dengan pidana penjara selama
2 (dua) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yaang telah dijalani oleh
Terdakwa 2. Jon Predi Ginting Suka alias Predi dikurangkan seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa 2. Jon Predi Ginting Suka alias Predi tetap berada
ditahan;”
Terdakwa 1 mengajukan upaya
hukum banding, dimana kemudian menjadi putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor
788/PID/2017/PT.MDN, tanggal 7 Desember 2017, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menerima permintan banding dari Terdakwa I;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 26 September
2017 Nomor 615/Pid.B/2017/PN.Stb, yang dimintakan banding;
3. Membebankan kepada Terdakwa I membayar biaya perkara dalam dua tingkat
pengadilan;”
Selanjutnya Terdakwa I mengajukan
upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan
serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa alasan kasasi
yang diajukan Pemohon Kasasi / Terdakwa I dalam memori kasasi, selengkapnya
termuat dalam berkas perkara;
“Menimbang bahwa terhadap
alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Terdakwa I tersebut, Mahkamah
Agung berpendapat sebagai berikut:
“Bahwa alasan permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi / Terdakwa I tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex
Facti Pengadilan Tinggi Medan Nomor 788/PID/2017/PT.MDN, tanggal 7 Desember
2017, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 615/Pid.B/2017/PN.STB,
tanggal 26 September 2017, yang menyatakan Terdakwa I. Ardianto Ginting alias
Tongseng terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan”, dan oleh karena itu Terdakwa I
dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dibuat
berdasarkan pertimbangan hukum yang benar dan tidak salah menerapkan hukum
dalam mengadili perkara Terdakwa tersebut;
“Bahwa Judex Facti telah
memutus perkara Terdakwa I dengan tepat dan benar berdasarkan fakta yang
terungkap dalam persidangan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa I dan II telah bersepakat untuk melakukan
pencurian di rumah korban Leman Limbong yang terletak di Dusun Proyek Paska
Arka III Bangaru, Desa Belintang, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Untuk
melaksanakan kesepakatan tersebut Terdakwa I dan II menuju lokasi pencurian
dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo, semula Terdakwa I dan II menuju
kuburan dekat rumah korban, Terdakwa I menunggu di kuburan tersebut, sedang
Terdakwa II masuk ke rumah korban dengan merusak pintu samping kiri rumah.
Setelah Terdakwa II berada di dalam rumah melihat televisi Toshiba 32 inch,
kemudian Terdakwa II memanggil Terdakwa I untuk membantu mengambil televisi tersebut.
Setelah itu televisi tersebut dibawa menggunakan sepeda motor dengan cara
Terdakwa I mengemudikan sepeda motor, sedangkan Terdakwa II mengangkat
televisi, ke Dusun Singapure, lalu dibawa ke Simpang Dusun Namodah. Sesampainya
di Simpang Dusun Namodah, Terdakwa II menawarkan TV tersebut untuk dibeli
temannya bernama Gia akan tetapi Gia tidak bersedia membelinya;
- Bahwa karena Gia tidak bersedia membeli dan hari sudah pagi serta takut
ketahuan orang, Terdakwa I dan II kemudian pergi membawa televisi tersebut ke
pemandian Namo Sirasira dan dibuang di sungai;
- Bahwa terbuktinya Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil televisi milik Leman
Limbong dikuatkan oleh keterangan saksi yang pernah melihat Terdakwa I dan
Terdakwa II berboncengan dengan memangku televisi, yaitu saksi Tuahta Sitepu
dan saksi Firman Tomas Sitepu, yang keterangannya dibenarkan oleh Terdakwa I
dan Terdakwa II;
- Bahwa selain itu, alasan kasasi Pemohon Kasasi / Terdakwa I tersebut merupakan
penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan,
yang tidak dapat dipertimbangkan pada pemeriksaan tingkat kasasi, karena tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
“Menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan Judex Facti dalam perkara ini
tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi
tersebut dinyatakan ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa I. ARDIANTO
GINTING alias TONGSENG tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.