Peraturan OJK Tahun 2022 tentang Perlindungan
Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Question : Sering sekali dijumpai klausul baku dalam dokumen yang harus ditandatangani nasabah suatu lembaga keuangan, seperti tercantum “syarat dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu”. Jadi, pihak bank maupun lembaga keuangan non-bank bisa seenaknya membuat aturan main secara sepihak, dimana konsumen harus tunduk begitu saja tanpa daya tawar. Atau, semisal ada berbagai pernyataan sepihak dan yang aneh lainnya, yang pada pokoknya pihak lembaga keuangan “mau menang sendiri”. Nah, sebetulnya ada tidak sih, aturan main dari otoritas pemerintah atas praktik demikian?
Brief Answer : “Perjanjian baku” tidaklah terlarang, hanya saja
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya telah membuat pedoman / rambu-rambu
pembentukan perjanjian antara konsumen dengan lembaga penyedia jasa keuangan
baik perbankan maupun nonperbankan. Setiap klausul yang bertentangan dengan
regulasi otoritas pemerintah, dapat dianulir hakim ketika nasabah mengajukan
gugatan ke hadapan pengadilan, dimana “klausula baku” yang “berat sebelah” akan
diartikan sebagai “causa yang tidak sahih”, karena sudah dilarang secara tegas
oleh otoritas negara (partial annulment),
sebagai suatu konsekuensi hukum dari indikasi adanya unsur “penyalahgunaan
posisi dominan” ataupun “penyalahgunaan keadaan” oleh pelaku usaha jasa
keuangan.
Disamping mengatur mengenai
pembatasan “klausula baku”, regulasi yang diterbitkan OJK juga telah
mensyaratkan pelaku usaha jasa keuangan untuk memastikan konsumennya memahami
perikatan dalam perjanjian sebelum mengikat diri dalam perjanjian—sebagai
tanggapan terhadap maraknya kasus nasabah yang tidak mendapat kesempatan
memahami ataupun membaca kontrak yang akan ditandatangani dan mengikatnya.
Bahkan sekalipun konteksnya ialah secara khilaf, pihak konsumen telah
menandatanganinya akibat desakan kondisi saat itu, konsumen berhak atas “masa
jeda” untuk menyadari apa yang sebetulnya telah ia tanda-tangani serta
konsekuensi dibaliknya.
PEMBAHASAN:
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 /POJK.07/2022
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN
MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga
yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian,
Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
2. Pelaku Usaha Jasa Keuangan, yang
selanjutnya disingkat PUJK adalah
Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan
dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan.
3. Konsumen adalah pihak-pihak yang
menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga
Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal,
pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
4. Perlindungan Konsumen dan Masyarakat
adalah upaya untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman atas produk dan/atau
layanan PUJK yang akan digunakan atau dimanfaatkan oleh Konsumen dan/atau
masyarakat, dan upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Konsumen
dalam pemenuhan hak dan kewajiban Konsumen di sektor jasa keuangan.
5. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sektor Jasa Keuangan, yang selanjutnya disebut LAPS Sektor Jasa Keuangan adalah lembaga yang melakukan
penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan.
6. Direksi bagi PUJK atau organ yang
setara dengan Direksi pada badan hukum, yang selanjutnya disebut Direksi adalah
organ yang melakukan fungsi pengurusan PUJK untuk kepentingan PUJK sesuai
dengan maksud dan tujuan masing-masing PUJK serta mewakili PUJK di dalam maupun
di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, atau pemimpin kantor
cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang bagi PUJK yang
berstatus sebagai kantor cabang dari PUJK yang berkedudukan di luar negeri.
7. Dewan Komisaris bagi PUJK atau organ
yang setara dengan Dewan Komisaris pada badan hukum, yang selanjutnya disebut
Dewan Komisaris adalah organ pada masing-masing PUJK yang berperan untuk
melakukan fungsi pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran
dasar serta memberi nasihat kepada Direksi, atau pihak yang ditunjuk untuk
melaksanakan fungsi pengawasan bagi PUJK yang berstatus sebagai kantor cabang
dari PUJK yang berkedudukan di luar negeri.
8. Pegawai adalah semua tenaga kerja yang
memperoleh upah dan/atau gaji dari PUJK.
Pasal 2
Perlindungan
Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip:
a. edukasi yang memadai;
b. keterbukaan dan transparansi informasi;
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “keterbukaan dan transparansi informasi” adalah prinsip
yang mengutamakan kejelasan, keakuratan, kebenaran, dan tidak berpotensi
menyesatkan dari informasi mengenai produk dan/atau layanan baik sebelum,
saat, maupun sesudah produk dan/atau layanan digunakan oleh Konsumen termasuk
penyampaian data dan/atau informasi yang akurat, serta penjelasan mengenai
risiko kerugian yang mungkin timbul akibat sebab-sebab tertentu.]
c. perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab;
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung
jawab” adalah prinsip yang mengedepankan tindakan yang adil, tidak
diskriminatif dan bertanggung jawab dari PUJK dalam menjalankan bisnisnya
dengan memperhatikan kepentingan Konsumen antara lain:
1.
memperhitungkan kebutuhan dan kemampuan Konsumen sebelum menawarkan produk
dan/atau layanan kepada Konsumen; dan
2.
meletakkan pencegahan lahirnya konflik kepentingan antara PUJK dan Konsumen
sebagai dasar setiap prosedur yang dilakukan PUJK, contohnya pemasaran produk
dan/atau layanan kepada Konsumen dengan tidak menjadikan capaian target
penjualan sebagai tujuan utama, akan tetapi memastikan terlaksananya aktivitas
penyampaian detail informasi produk dan/atau layanan kepada Konsumen, dan
penanganan pengaduan tidak dilakukan oleh Pegawai atau pemimpin kantor PUJK
yang memiliki kaitan dengan pengaduan dari Konsumen.]
d. perlindungan aset, privasi, dan data
Konsumen; dan
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “perlindungan aset, privasi, dan data Konsumen” adalah
prinsip yang menekankan pada kepastian adanya prosedur, mekanisme, dan
sistem untuk memberikan jaminan perlindungan, menjaga kerahasiaan dan
keamanan atas aset keuangan yang dikelola oleh PUJK, privasi, data dan/atau
informasi Konsumen, serta menggunakannya sesuai dengan kepentingan dan tujuan
yang disetujui Konsumen dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.]
e. penanganan pengaduan dan penyelesaian
sengketa yang efektif dan efisien.
BAB II
KETENTUAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN
MASYARAKAT
DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 3
PUJK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2 terdiri atas:
1. Bank
Umum;
2. Bank
Perkreditan/Pembiayaan Rakyat;
3.
Perantara Pedagang Efek;
4.
Manajer Investasi;
5. Dana
Pensiun;
6.
Perusahaan Asuransi;
7.
Perusahaan Reasuransi;
8.
Perusahaan Pembiayaan;
9. Perusahaan
Pembiayaan Infrastruktur;
10.
Perusahaan Modal Ventura;
11.
Perusahaan Pergadaian Pemerintah;
12.
Pergadaian Swasta;
13.
Perusahaan Penjaminan;
14.
Lembaga Keuangan Mikro;
15.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
16.
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha
penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan
serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara
konvensional maupun secara syariah.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau pihak yang
melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana
di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan” antara lain Penyelenggara
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, PT Permodalan Nasional
Madani (Persero), dan Penyelenggara Layanan Urun Dana.]
Bagian
Kedua
Perilaku
Dasar PUJK
Pasal 4
(1) PUJK wajib beritikad baik dalam
melaksanakan kegiatan usahanya.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan itikad baik PUJK:
1.
memberikan informasi secara jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak
berpotensi menyesatkan;
2.
menawarkan produk dan/atau layanan dengan memperhatikan kesesuaian kebutuhan
dan kemampuan Konsumen; dan
3.
melaksanakan kegiatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan antara lain kegiatan perekaman untuk pemasaran produk
dan/atau layanan.]
(2) PUJK
dilarang memberikan perlakuan yang diskriminatif kepada Konsumen.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “diskriminatif” adalah membedakan perlakuan kepada
Konsumen antara lain berdasarkan warna kulit, suku, agama, dan golongan.]
Pasal 5
(1) PUJK
memastikan adanya itikad baik calon Konsumen dan/atau Konsumen.
(2)
Untuk memastikan adanya itikad baik calon Konsumen dan/atau Konsumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK melakukan tindakan meliputi:
a.
menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi calon Konsumen dan/atau
Konsumen dengan fakta yang sebenarnya;
b.
meminta calon Konsumen dan/atau Konsumen menyatakan benar dan akurat atas
seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan kepada PUJK; dan/atau
c.
melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(3)
Terhadap Konsumen, selain dilakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PUJK melakukan tindakan yang meliputi:
a.
meminta Konsumen memenuhi kesepakatan antara Konsumen dan PUJK; dan/atau
b.
meminta Konsumen menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
Pasal 6
(1) PUJK wajib memiliki dan menerapkan
kebijakan dan prosedur tertulis perlindungan Konsumen.
(2) Kebijakan
dan prosedur tertulis perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat pada kegiatan, yang terdiri atas:
a.
desain produk dan/atau layanan;
b.
penyediaan informasi produk dan/atau layanan;
c.
penyampaian informasi produk dan/atau layanan;
d.
pemasaran produk dan/atau layanan;
e.
penyusunan perjanjian terkait produk dan/atau layanan;
f.
pemberian layanan atas penggunaan produk dan/atau layanan; dan
g.
penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan/atau layanan.
(3) Kebijakan
dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a.
kesetaraan akses kepada setiap Konsumen;
b.
layanan khusus terkait Konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia;
c. perlindungan aset Konsumen;
d.
perlindungan data dan/atau informasi Konsumen;
e.
informasi penanganan dan penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen;
dan
f.
mekanisme penggunaan data dan/atau informasi pribadi Konsumen.
[PENJELASAN
: Kebijakan dan prosedur tertulis perlindungan Konsumen dapat berupa 1 (satu)
kesatuan dokumen maupun beberapa dokumen yang terpisah.]
Pasal 7
(1) PUJK
wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang
bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku:
a. memperkaya
atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain; dan/atau
b.
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan Konsumen.
[PENJELASAN
: Contoh menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukannya seperti antara lain mencantumkan pembatasan
kewenangan atau larangan untuk memberikan atau memperdagangkan data dan/atau
informasi pribadi Konsumen tanpa persetujuan dari Konsumen kepada pihak lain
dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen, penggunaan kekerasan dalam
penagihan utang Konsumen.]
(2) PUJK
wajib memiliki dan menerapkan kode etik
Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang telah ditetapkan oleh
masing-masing PUJK.
Pasal 8
(1) PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian
Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak
ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK.
(2)
Dalam hal PUJK dapat membuktikan bahwa terdapat keterlibatan, kesalahan,
kelalaian dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Konsumen, PUJK
tidak bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul.
(3)
Bentuk tanggung jawab atas kerugian Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat disepakati oleh Konsumen dan PUJK.
[PENJELASAN
: bentuk tanggung jawab atas kerugian Konsumen
antara lain ganti rugi.]
(4)
Tindak lanjut Otoritas Jasa Keuangan dalam proses pembuktian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penyelenggaraan layanan Konsumen.
Pasal 9
(1) PUJK wajib melaksanakan kegiatan untuk
meningkatkan literasi keuangan kepada Konsumen dan/atau masyarakat.
(2)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai
program tahunan.
(3)
Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan untuk peningkatan literasi keuangan
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai peningkatan
literasi keuangan di sektor jasa keuangan bagi Konsumen dan/atau masyarakat.
Pasal 10
PUJK
berhak mendapatkan informasi dan/atau dokumen yang benar dan akurat dari calon
Konsumen dan/atau Konsumen.
Pasal 11
(1) PUJK dilarang:
a.
memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai Konsumen kepada pihak lain;
b. mengharuskan
Konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat
penggunaan produk dan/atau layanan;
c.
menggunakan data dan/atau informasi pribadi Konsumen yang telah mengakhiri
perjanjian produk dan/atau layanan;
d.
menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang permohonan
penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK; dan/atau
e.
menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang menarik
permohonan penggunaan produk dan/atau layanan.
(2) Data
dan/atau informasi pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
perseorangan
1. nama;
2. Nomor
Induk Kependudukan;
3.
alamat;
4.
tanggal lahir dan/atau umur;
5. nomor
telepon;
6. nama
ibu kandung; dan/atau
7. data
lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh Konsumen kepada PUJK.
b.
korporasi
1. nama;
2.
alamat;
3. nomor
telepon;
4.
susunan Direksi dan Dewan Komisaris termasuk dokumen identitas berupa Kartu Tanda
Penduduk / paspor / izin tinggal;
5.
susunan pemegang saham; dan/atau
6. data
lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh Konsumen kepada PUJK.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh
Konsumen kepada PUJK” antara lain foto.]
(3)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam kondisi:
a.
Konsumen memberikan persetujuan; dan/atau
b.
diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “persetujuan” adalah persetujuan yang dilakukan secara
tertulis atau persetujuan melalui media elektronik.]
(4) PUJK
wajib menjelaskan secara tertulis dan/atau lisan mengenai tujuan dan
konsekuensi dari persetujuan Konsumen terkait dengan pemberian data dan/atau informasi
pribadi Konsumen.
(5)
Dalam hal PUJK menggunakan teknologi informasi untuk mengelola data dan/atau
informasi pribadi Konsumen, PUJK wajib
menggunakan teknologi informasi yang andal serta
menjamin keamanan data dan/atau informasi pribadi Konsumen dengan melakukan
pengecekan kelayakan dan/atau keamanan secara berkala.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “teknologi informasi yang andal” adalah teknologi informasi
yang dapat memberikan layanan yang akurat dengan memastikan informasi input,
proses, dan output yang terotorisasi, yang dilakukan secara aman, benar dan
lengkap.]
[PENJELASAN
SHIETRA & PARTNERS : Berlaku
prinsip “strict liability” dalam
konteks perlindungan data pribadi konsumen, dimana kelalaian tidak menjadi
“alasan pemaaf” bila terjadi kebocoran yang berpotensi terjadinya
penyalah-gunaan data.]
(6)
Dalam hal PUJK memperoleh data dan/atau informasi pribadi seseorang dan/atau
sekelompok orang dari pihak lain dan PUJK akan menggunakan data dan/atau
informasi tersebut untuk melaksanakan kegiatannya, PUJK wajib:
a. memiliki
pernyataan tertulis bahwa pihak lain dimaksud telah memperoleh persetujuan dari
seseorang dan/atau sekelompok orang tersebut untuk memberikan data dan/atau
informasi pribadi dimaksud kepada pihak tertentu, termasuk PUJK; dan
b. memberitahukan
Konsumen mengenai sumber data dan/atau informasi pribadi yang diperoleh PUJK.
(7)
Penarikan persetujuan dan/atau perubahan sebagian persetujuan pemberian data
dan/atau informasi pribadi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dilakukan secara tertulis atau elektronik oleh Konsumen.
Bagian
Ketiga
Desain
Produk dan Layanan
Pasal 12
(1) PUJK
wajib melakukan perancangan produk dan/atau layanan yang sesuai dengan target
Konsumen.
(2)
Perancangan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan:
a.
kebutuhan dan kemampuan target Konsumen; dan
b.
kesesuaian fitur, risiko, dan biaya dengan target Konsumen.
(3) PUJK
wajib mendokumentasikan pelaksanaan perancangan produk dan/atau layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 13
(1) PUJK
wajib melakukan pengujian produk dan/atau layanan baru.
(2)
Pengujian produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk menilai risiko yang berpotensi merugikan Konsumen.
[PENJELASAN
: Potensi kerugian Konsumen tidak termasuk risiko yang melekat pada produk
dan/atau layanan.
Contoh: risiko
yang melekat pada produk dan/atau layanan adalah risiko penurunan nilai yang
timbul akibat kondisi pasar. Aspek yang dinilai dalam pengujian antara lain:
1.
tujuan dari produk dan/atau layanan;
2.
transparansi informasi produk dan/atau layanan;
3.
kesesuaian pemasaran produk dan/atau layanan dengan kebutuhan dan kemampuan
target Konsumen; dan
4. kesesuaian
penyusunan perjanjian baku dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.]
(3)
Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpotensi
merugikan Konsumen, PUJK wajib melakukan peninjauan ulang produk dan/atau layanan
dimaksud.
(4) PUJK
wajib mendokumentasikan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 14
Kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikecualikan
untuk:
a.
produk dan/atau layanan untuk pelaksanaan program pemerintah atau otoritas;
dan/atau
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “otoritas” adalah Bank Indonesia dan Otoritas Jasa
Keuangan.]
b.
produk dan/atau layanan pada Lembaga Keuangan Mikro.
Pasal 15
PUJK wajib memiliki
pedoman penetapan harga dan/atau biaya produk dan/atau layanan.
[PENJELASAN
: Pedoman penetapan harga dan/atau biaya produk dan/atau layanan memuat antara
lain biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan produk dan/atau layanan, keuntungan
yang diharapkan, harga penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen,
dan biaya penalti atau biaya yang berupa sanksi.]
Bagian
Keempat
Penyediaan
Informasi Produk dan Layanan
Pasal 16
(1) PUJK
wajib menyediakan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas,
akurat, benar, mudah diakses, dan tidak
berpotensi menyesatkan Konsumen.
]PENJELASAN
: Informasi mengenai produk dan/atau layanan antara lain:
a.
manfaat yang dapat diperoleh;
b. biaya
yang harus dibayarkan;
c.
risiko yang mungkin harus ditanggung;
d. hak
yang dapat diperoleh;
e.
kewajiban yang harus dipenuhi;
f.
persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi; dan
g. jenis
akad yang dapat disepakati.
Contoh: risiko
yang mungkin harus ditanggung antara lain risiko kerugian terhadap:
a.
transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank seperti transaksi valuta asing
dapat berisiko nilai valuta asing menurun;
b.
penurunan harga saham yang dibeli (capital
loss); dan
c.
turunnya nilai investasi Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi
(PAYDI).
Bentuk
informasi yang disediakan oleh PUJK dituangkan dalam dokumen atau sarana lain
berbentuk elektronik antara lain ringkasan informasi produk dan/atau layanan,
leaflet, brosur, dan iklan.]
(2) PUJK wajib menggunakan istilah, frasa,
dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa Indonesia dan mudah dimengerti
oleh Konsumen pada setiap dokumen mengenai informasi produk dan/atau layanan.
(3) PUJK wajib menggunakan huruf, tulisan,
simbol, diagram, dan tanda yang dapat dibaca secara jelas dalam dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
[PENJELASAN
: Yang dimaksud “dapat dibaca secara jelas” termasuk pula letak dari huruf,
tulisan, simbol, diagram, dan tanda tidak sulit terlihat atau dapat dibaca.]
(4) PUJK
wajib memberikan penjelasan atas istilah, frasa, kalimat dan/atau simbol,
diagram dan tanda yang belum dipahami oleh Konsumen dalam dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(5)
Dalam hal produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan
digunakan oleh calon Konsumen dan/atau Konsumen negara asing, dokumen mengenai produk
dan/atau layanan menggunakan Bahasa Indonesia dan harus disandingkan dengan
bahasa asing.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “bahasa asing” di ayat ini adalah bahasa asing yang
digunakan dalam perjanjian internasional.]
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan informasi ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
Pasal 17
(1) PUJK
wajib menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau layanan yang dibuat
dengan memuat:
a.
informasi terkait:
1. nama
dan jenis produk dan/atau layanan;
2. nama
penerbit;
3. fitur
utama;
4.
manfaat;
5.
risiko;
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “risiko” merupakan dampak negatif yang dapat menimbulkan
kerugian akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan
datang yang terjadi dalam pemilikan, penggunaan dan/atau pemanfaatan produk
dan/atau layanan.]
6.
persyaratan dan tata cara;
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “persyaratan dan tata cara” merupakan mekanisme dan/atau
prosedur yang harus dipenuhi oleh Konsumen dalam menggunakan, membeli atau memanfaatkan
produk dan/atau layanan. Informasi yang harus dipenuhi antara lain sebagai
berikut:
a.
dokumen yang harus dipersiapkan Konsumen, termasuk menyampaikan kewajiban
Konsumen menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya
dan konsekuensi jika Konsumen tidak menyampaikan informasi dan/atau data
yang sebenarnya; dan
b. tata
cara yang dapat ditempuh dalam hal terjadi pengaduan dalam pembelian produk
dan/atau pemanfaatan layanan.]
7.
biaya; dan
8.
informasi tambahan; dan
b. simulasi
dan/atau data historis dalam hal produk dan/atau layanan yang memiliki kegiatan
penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “simulasi” merupakan ilustrasi percontohan yang
berdasarkan karakteristik produk dan/atau layanan beserta kondisi yang
memengaruhinya dengan menggunakan perhitungan tertentu. Simulasi yang diberikan
dapat menggunakan beberapa skenario perhitungan yaitu perhitungan terbaik,
perhitungan standar, dan perhitungan terburuk. Di samping itu, dapat
diungkapkan kinerja sebelumnya.
Yang
dimaksud dengan “data historis” merupakan deskripsi kinerja historis tahunan
dalam jangka waktu minimal 5 (lima) tahun terakhir. Contoh: Simulasi dan/atau
data historis dalam produk dan/atau layanan:
1.
Deposito. PUJK menyediakan simulasi penghitungan produk deposito antara lain
terdiri dari jumlah uang yang akan didepositokan, jangka waktu, tingkat suku
bunga, pajak, dan hasil penghitungan.
2.
Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). PUJK menyediakan
simulasi penghitungan produk asuransi unit link antara lain memuat manfaat yang
diterima, nominal premi yang dibayarkan sampai dengan jangka waktu
penanggungan, dan simulasi investasi.
3.
Produk reksa dana. PUJK menyediakan data historis antara lain pergerakan nilai
aktiva bersih atau unit selama kurun waktu 5 (lima) tahun ke belakang, kinerja
historis reksa dana untuk periode 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, sejak awal
tahun (year-to-date), 1 (satu) tahun,
serta kinerja per tahun (annual performance)
untuk periode 3 (tiga) tahun, 5 (lima) tahun dan sejak tanggal emisi (since inception) yang disajikan dalam
kurun waktu minimal 5 (lima) tahun terakhir dalam bentuk grafik.]
(2)
Ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas 2 (dua) versi:
a. versi
umum; dan
b. versi
personal.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “ringkasan informasi produk dan/atau layanan versi umum”
adalah ringkasan informasi produk dan/atau layanan yang tidak bersifat
individual atau personal dan disiapkan untuk semua calon Konsumen dalam bentuk
cetak maupun elektronik.
Yang
dimaksud dengan “ringkasan informasi produk dan/atau layanan versi personal”
adalah ringkasan informasi produk dan/atau layanan yang spesifik dan secara
khusus disiapkan untuk calon Konsumen tertentu dalam bentuk cetak maupun
elektronik.]
(3)
Kewajiban penyediaan ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
dari produk dan/atau layanan:
a.
program pemerintah atau otoritas; dan/atau
b.
digunakan secara berulang oleh Konsumen.
[PENJELASAN
: Contoh: Produk dan/atau layanan yang digunakan secara berulang antara lain:
1.
Konsumen A yang telah memiliki produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Umum
X mengajukan penambahan plafon atau KPR di Bank Umum X.
2.
Konsumen A yang telah membeli produk reksa dana pendapatan tetap dari
Perusahaan X dan ingin membeli kembali produk reksa dana pendapatan tetap dari
Perusahaan X.
3.
Konsumen A melakukan top up premi, pembelian renewal produk asuransi yang sama.]
(4)
Dalam hal telah terdapat ketentuan mengenai ringkasan informasi produk dan/atau
layanan atau yang setara dengan ringkasan informasi produk atas suatu produk
dan/atau layanan, PUJK wajib mengacu kepada ketentuan yang berlaku pada
masing-masing produk dan/atau layanan.
Bagian
Kelima
Penyampaian
Informasi Produk dan Layanan
Pasal 18
(1)
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib disampaikan
pada saat:
a.
melakukan kegiatan pemasaran; dan
b.
sebelum penandatanganan perjanjian dengan calon Konsumen.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud “sebelum penandatanganan perjanjian dengan calon Konsumen”
mencakup pula konfirmasi persetujuan atau otorisasi dari Konsumen.
Penandatanganan yang dimaksud dapat dilakukan melalui media elektronik maupun
dalam bentuk tanda tangan basah. Perjanjian yang dimaksud termasuk akad.]
(2) PUJK
wajib mendokumentasikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 19
(1) PUJK
wajib menyampaikan ringkasan informasi produk dan/atau layanan versi umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a kepada calon Konsumen sebelum
calon Konsumen memutuskan menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan
yang tersedia di PUJK.
(2) PUJK
wajib menyampaikan ringkasan informasi produk dan/atau layanan versi personal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b kepada calon Konsumen sebelum
penandatanganan perjanjian.
(3)
Dalam hal produk dan/atau layanan yang bersifat kumpulan, bukan berdasarkan
pilihan dan inisiatif pribadi, dan merupakan fasilitas pegawai atau pekerja, PUJK
menyampaikan ringkasan informasi produk dan/atau layanan kepada calon Konsumen
atau pemberi kerja.
[PENJELASAN
: Contoh Produk dan/atau layanan yang bersifat kumpulan: antara lain asuransi
kumpulan dan dana pensiun pemberi kerja.
Yang
dimaksud dengan “calon Konsumen” adalah calon tertanggung, calon peserta, atau
calon pemegang polis.]
(4)
Penyampaian ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan metode:
a. tatap
muka; dan/atau
b. tanpa
tatap muka.
(5)
Teknis penyampaian ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan melalui:
a. media
cetak;
b. media
elektronik; dan/atau
[PENJELASAN
: Penyampaian ringkasan informasi produk dan/atau layanan yang disampaikan
melalui media elektronik antara lain dalam bentuk aplikasi, perangkat,
media/alat bantu penyampaian secara digital, ataupun situs berbasis web.]
c.
sarana komunikasi pribadi calon Konsumen.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “sarana komunikasi pribadi calon Konsumen” adalah sarana
komunikasi yang bersifat personal antara lain telepon, telepon seluler, surat
elektronik, short message service, voicemail, video call, dan aplikasi pesan instan.]
(6)
Dalam hal PUJK menjual produk dan/atau layanan hasil aktivitas kerja sama
dengan PUJK lain dengan model bisnis referensi untuk produk PUJK, masing-masing
PUJK pemilik produk dan/atau layanan hasil aktivitas kerja sama wajib
bertanggung jawab atas penyampaian dan penjelasan masing-masing ringkasan
informasi produk dan/atau layanan kepada calon Konsumen.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud “referensi untuk produk PUJK” adalah PUJK berperan
mereferensikan atau merekomendasikan suatu produk dan/atau layanan PUJK lain
yang menjadi persyaratan untuk memperoleh suatu produk dari PUJK yang
bersangkutan kepada calon Konsumen.
Penyampaian
dan penjelasan ringkasan informasi produk dan/atau layanan untuk model bisnis
referensi untuk produk PUJK dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan di sektor
jasa keuangan.
Contoh:
KPR yang disertai penawaran asuransi kebakaran terhadap rumah dan asuransi jiwa
terhadap Konsumen.
(7) PUJK
wajib melakukan konfirmasi pemahaman calon Konsumen atas ringkasan
informasi produk dan/atau layanan versi personal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
[PENJELASAN
: Konfirmasi dilakukan dengan memberikan pertanyaan mengenai pemahaman calon
Konsumen.]
(8) Konfirmasi
pemahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib dituangkan dalam dokumen
atau media lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti.
[PENJELASAN
SHIETRA & PARTNERS : Kaedah
tersebut menjadi penting, karena bilamana PUJK gagal menghadirkan bukti
dimaksud, maka dapat dimaknai PUJK belum pernah memastikan pemahaman calon
konsumennya yang kemudian menjadi konsumen tanpa pemahaman yang memadai.]
[PENJELASAN
: Contoh: media lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti adalah rekaman.]
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian informasi untuk pemasaran dan
ringkasan informasi produk dan/atau layanan ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
Pasal 20
(1) PUJK
wajib menyampaikan informasi kepada calon Konsumen tentang penerimaan,
penundaan, atau penolakan permohonan produk dan/atau layanan.
(2)
Dalam hal PUJK menyampaikan informasi tentang penundaan atau penolakan
permohonan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK
wajib menyampaikan alasan penundaan atau penolakannya kecuali diatur lain oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan.
[PENJELASAN
: Contoh kecuali diatur lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan adalah
sebagai berikut: Calon Konsumen tabungan yang setelah dilakukan due diligence ternyata diindikasikan
terlibat tindak pidana pencucian uang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan/atau terlibat tindak pidana pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme, PUJK tidak diwajibkan untuk memberikan alasan
penolakan.]
Bagian
Keenam
Pemasaran
Produk dan Layanan
Pasal 21
(1) PUJK
wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan dalam setiap penawaran, ringkasan
informasi produk dan/atau layanan, promosi, atau iklan produk dan/atau layanan:
a. nama
dan/atau logo PUJK; dan
b.
pernyataan bahwa PUJK berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “berizin” adalah memperoleh izin usaha, persetujuan,
pendaftaran, pengesahan, pernyataan efektif, atau tercatat dari Otoritas Jasa
Keuangan.]
[CATATAN
SHIETRA & PARTNERS : Pencantuman
jargon “berizin dan diawasi oleh OJK” cenderung mengecoh dan mengeksploitasi
calon konsumen. Lihat kasus Asuransi Jiwasraya yang pada medio tahun 2020-an,
meski merupakan BUMN serta diawasi oleh OJK, telah ternyata melakukan fraud yang merugikan puluhan ribu
konsumennya.]
(2)
Dalam hal pemasaran produk dan/atau layanan hanya dapat dilakukan oleh orang
perorangan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, orang perorangan dimaksud
wajib menginformasikan pernyataan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan pada penawaran dan promosi produk dan/atau layanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
[PENJELASAN
SHIETRA & PARTNERS : Contohnya
ialah seorang Manajer Investasi.]
(3) Logo
Otoritas Jasa Keuangan tidak dicantumkan dalam pernyataan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan ayat (2).
Pasal 22
PUJK dilarang menawarkan
produk dan/atau layanan yang merugikan atau berpotensi merugikan calon Konsumen
dengan menyalahgunakan keadaan atau kondisi calon Konsumen dan/atau masyarakat
yang tidak memiliki pilihan lain dalam mengambil keputusan.
[PENJELASAN
: Contoh: menyalahgunakan keadaan atau kondisi calon Konsumen dan/atau
masyarakat dalam konteks penawaran produk dan/atau layanan antara lain calon
Konsumen membutuhkan uang untuk membiayai pengobatan di rumah sakit dan pada
saat yang bersamaan PUJK memberikan penawaran kredit atau pembiayaan dengan
tidak mempertimbangkan kemampuan calon Konsumen untuk membayar.]
Pasal 23
(1) PUJK
wajib memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan calon Konsumen
dengan produk dan/atau layanan yang ditawarkan kepada calon Konsumen.
[PENJELASAN
: Contoh memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan calon Konsumen
dengan produk dan/atau layanan yang ditawarkan kepada calon Konsumen:
a.
pemberian KPR diperlukan kesesuaian dengan kemampuan Konsumen dalam membayar
cicilan dan terdapat kebutuhan Konsumen untuk pemilikan rumah.
b.
pemberian tabungan berjangka dengan memperhatikan kemampuan Konsumen dalam
menyetorkan sejumlah dana dan terdapat kebutuhan Konsumen, seperti untuk
pendidikan anak.
c.
pemberian produk asuransi kesehatan yang sesuai dengan kondisi kesehatan
pemegang polis atau tertanggung.]
(2)
Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan
klasifikasi calon Konsumen yang ditetapkan oleh PUJK dengan mempertimbangkan:
a. latar
belakang calon Konsumen;
b.
pekerjaan calon Konsumen;
c.
keuangan calon Konsumen;
d.
maksud dan tujuan menggunakan produk dan/atau layanan dari PUJK; dan/atau
[PENJELASAN
: Contoh: maksud dan tujuan menggunakan produk dan/atau layanan dari PUJK
antara lain modal kerja, investasi, dan untuk dana pendidikan.]
e.
informasi lain yang digunakan untuk menentukan klasifikasi calon Konsumen.
[PENJELASAN
: Contoh:
informasi lain yang digunakan untuk menentukan klasifikasi calon Konsumen
antara lain riwayat kesehatan.]
(3) PUJK
wajib mendokumentasikan penilaian kesesuaian antara kebutuhan dan
kemampuan calon Konsumen dengan produk dan/atau layanan yang ditawarkan kepada
calon Konsumen.
Pasal 24
(1)
Dalam hal PUJK menjual produk dan/atau layanan hasil aktivitas kerja sama
dengan PUJK lain dengan model bisnis referensi untuk produk dan/atau layanan PUJK,
PUJK wajib menyediakan pilihan produk dan/atau layanan hasil aktivitas kerja
sama model bisnis referensi dari paling sedikit 2 (dua) PUJK, kecuali diatur
lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(2) PUJK
dilarang memaksa calon Konsumen
untuk membeli produk dan/atau layanan hasil aktivitas kerja sama hanya dengan
salah satu PUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PUJK
pemilik produk dan/atau layanan hasil aktivitas kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib bertanggung jawab atas produk dan/atau layanan yang telah
dipilih oleh Konsumen.
[PENJELASAN
: Contoh : bertanggung jawab atas produk dan/atau layanan yang telah dipilih
oleh Konsumen antara lain kerja sama dalam melakukan pemasaran produk asuransi
melalui bancassurance. Perusahaan Asuransi bertanggung jawab atas risiko produk
asuransi yang ditawarkan Bank Umum dan Bank Umum bertanggung jawab atas risiko
produk perbankan yang diterbitkan.]
Pasal 25
(1)
PUJK dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada calon Konsumen
melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan calon Konsumen.
[PENJELASAN
: Persetujuan calon Konsumen diperoleh sebelum PUJK menghubungi calon Konsumen
atau pada saat sebelum menawarkan
produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi.]
(2) PUJK dilarang mewajibkan persetujuan
penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi sebagai
syarat penggunaan produk dan/atau layanan.
(3) Dalam hal calon Konsumen dan/atau Konsumen
menarik persetujuan atas penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana
komunikasi pribadi, PUJK wajib menghentikan penawaran produk dan/atau layanan.
(4) PUJK
yang melakukan penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi
pribadi setelah mendapatkan persetujuan calon Konsumen atau Konsumen wajib
memenuhi:
a.
komunikasi hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar
hari libur nasional dari pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat, kecuali atas
persetujuan atau permintaan calon Konsumen atau Konsumen;
b.
menginformasikan nama PUJK dan menjelaskan maksud dan tujuan sebelum menawarkan
produk dan/atau layanan dari PUJK; dan
c.
menginformasikan sumber data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang
diperoleh PUJK, dalam hal PUJK mendapatkan data dan/atau informasi pribadi
calon Konsumen dari pihak lain.
(5) PUJK
wajib melakukan perekaman suara dan/atau video dalam melakukan penawaran
produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi calon Konsumen yang
menggunakan suara dan/atau video.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “perekaman suara dan/atau video” adalah kegiatan
perekaman yang dilakukan di semua proses penawaran produk dan/atau layanan
dengan menggunakan paling kurang alat elektronik yang dapat merekam suara
dan/atau video. Sarana komunikasi pribadi calon Konsumen yang menggunakan suara
dan/atau video antara lain telepon, telepon seluler, dan video call.]
(6) Perekaman untuk penawaran produk dan/atau layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
[CATATAN
SHIETRA & PARTNERS : Dalam
rangka menghargai privasi dan transparansi, aktivitas merekam dan perekaman
harus diinformasikan diawal / dimuka (prior
notice) agar diketahui dan disadari oleh pihak yang mengangkat telepon.]
(7)
Dalam hal calon Konsumen menyetujui penawaran produk dan/atau layanan melalui
sarana komunikasi pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PUJK wajib mendokumentasikan
rekaman penawaran produk dan/atau layanan.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “menyetujui penawaran” adalah calon Konsumen memutuskan menggunakan
produk dan/atau layanan yang ditawarkan oleh PUJK.]
(8) Dalam
hal Konsumen menggunakan produk dan/atau layanan, PUJK wajib memberikan akses
kepada Konsumen terhadap hasil rekaman suara dan/atau video yang dilakukan
untuk penawaran melalui sarana komunikasi pribadi calon Konsumen yang menggunakan
suara dan/atau video.
Pasal 26
PUJK
wajib menyampaikan informasi mengenai adanya benturan kepentingan untuk
penawaran kepada calon Konsumen dan/atau Konsumen.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “benturan kepentingan untuk penawaran kepada calon
Konsumen dan/atau Konsumen” adalah keadaan konflik antara kepentingan ekonomis
perusahaan, atau pribadi Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak
ketiga yang bekerja untuk atau mewakili PUJK dengan kepentingan Konsumen dalam
memperoleh pada proses penawaran.
Contoh:
penyampaian informasi terkait benturan kepentingan antara lain pengungkapan
adanya komisi bagi Pegawai atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili
PUJK yang melekat pada produk dan/atau layanan dan/atau ditanggungkan kepada
Konsumen.]
Pasal 27
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemasaran produk dan/atau layanan ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
[CATATAN
SHIETRA & PARTNERS : Terdapat
asumsi di internal kalagan praktisi hukum maupun akademisi, seolah bila
“peraturan pelaksana” suatu norma hukum belum diterbitkan, maka norma hukum
tersebut masih bersifat “inactive”
alias belum efektif dapat diberlakukan. Ciri khas norma yang masih
“menggantung” status keberlakuannya, ialah seperti bunyi Pasal 27 di atas, “ketentuan lebih lanjut ...”.]
Bagian
Ketujuh
Penyusunan
Perjanjian Terkait Produk dan Layanan
Pasal 28
Dalam
menyusun perjanjian produk dan/atau layanan, PUJK dilarang menyalahgunakan keadaan calon Konsumen dan/atau Konsumen.
[PENJELASAN
: Contoh: penyalahgunaan keadaan calon Konsumen dan/atau Konsumen dalam konteks
penyusunan perjanjian antara lain calon Konsumen (diketahui) memiliki kebutuhan
yang sangat mendesak sehingga membutuhkan kredit dari Bank Umum. Keadaan
tersebut dimanfaatkan oleh Bank Umum dengan menambahkan persyaratan perjanjian
yang tidak sesuai dengan kemampuan calon Konsumen dan meminta calon Konsumen
untuk segera menandatangani perjanjian.]
Pasal 29
(1) PUJK
wajib melakukan konfirmasi pemahaman
calon Konsumen atas klausula perjanjian sebelum calon Konsumen menandatangani
perjanjian.
[PENJELASAN
: Konfirmasi dilakukan dengan memberikan pertanyaan mengenai pemahaman calon
Konsumen atas klausula perjanjian meliputi rincian biaya, manfaat, risiko serta
hak dan kewajiban. Yang dimaksud dengan “hak dan kewajiban” antara lain:
a.
mekanisme layanan pengaduan;
b. hak
Konsumen untuk dapat mengakhiri perjanjian tanpa dikenakan penalti atau biaya
yang berupa sanksi jika dalam masa jeda (cooling-off
period);
c.
penalti pelunasan dipercepat; dan
d.
mendapatkan laporan posisi simpanan atau pinjaman atau dana Konsumen.]
(2) PUJK
memberikan waktu yang cukup kepada calon Konsumen untuk memahami
klausula perjanjian yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
[PENJELASAN
: Pemberian waktu yang cukup disesuaikan dengan kebijakan masing-masing PUJK
dan karakteristik produk dan/atau layanan.]
(3)
Konfirmasi pemahaman klausula perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dituangkan dalam dokumen atau media lain yang dapat digunakan sebagai
alat bukti.
[PENJELASAN
: Contoh: dokumen atau media lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti
antara lain:
1.
tulisan konfirmasi atas pemahaman calon Konsumen yang dapat dituangkan dalam
satu dokumen perjanjian atau media lain; atau
2.
rekaman, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.]
Pasal 30
(1)
Dalam hal PUJK menggunakan perjanjian
baku, PUJK wajib menyusun perjanjian baku sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “perjanjian baku” adalah kontrak antara PUJK dan
Konsumen yang isinya dirancang, dirumuskan, ditetapkan, digandakan, dan
ditawarkan secara sepihak oleh PUJK untuk disepakati bersama Konsumen.]
(2)
Perjanjian baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk elektronik.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud “berbentuk elektronik” termasuk berbentuk digital.]
(3) PUJK
wajib memberikan akses kepada Konsumen untuk memperoleh dan/atau mencetak
salinan atas dokumen perjanjian baku
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) PUJK
dilarang mencantumkan klausula dalam perjanjian
baku yang memuat klausula eksonerasi / eksemsi.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “klausula eksonerasi / eksemsi” yaitu klausula yang
isinya menambah hak dan/atau mengurangi kewajiban PUJK, atau mengurangi hak
dan/atau menambah kewajiban Konsumen.]
(5)
Klausula eksonerasi / eksemsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban
PUJK kepada Konsumen;
[PENJELASAN
: Contoh klausula pengalihan tanggung jawab atau kewajiban PUJK kepada
Konsumen: “Konsumen membebaskan PUJK dari
tanggung jawab dan pemberian ganti rugi dalam bentuk apa pun yang mungkin
timbul dari keluhan, atau gugatan yang diajukan oleh Konsumen atau kuasanya.”
Klausula baku ini mengalihkan tanggung jawab yang secara hukum merupakan
tanggung jawab pelaku usaha, dibebankan kepada Konsumen melalui perjanjian.]
[CATATAN
SHIETRA & PARTNERS : Apa yang
terjadi, bila pihak lembaga keuangan tetap mencantumkan klausul terlarang
demikian dalam Surat Perjanjian dengan konsumennya? Maka sifatnya menjadi
“batal demi hukum” akibat mencantumkan klausul yang tergolong “causa tidak
sahih” sehingga tidak memenuhi “unsur objektif syarat sah perjanjian” vide Pasal 1320 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Namun, bukan Surat Perjanjian tersebut yang batal, akan tetapi
hanya pasal-pasal terlarang tersebut saja yang batal, alias “partial annulment”.]
b.
menyatakan pemberian kuasa dari Konsumen kepada PUJK, baik secara langsung
maupun tidak langsung, untuk melakukan segala tindakan sepihak atas barang yang
diagunkan oleh Konsumen, kecuali tindakan sepihak tersebut dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
mengatur tentang kewajiban pembuktian oleh Konsumen, jika PUJK
menyatakan bahwa hilangnya kegunaan produk dan/atau layanan yang dibeli oleh
Konsumen bukan merupakan tanggung jawab PUJK;
d.
memberi hak kepada PUJK untuk mengurangi kegunaan produk dan/atau layanan atau mengurangi
harta kekayaan Konsumen yang menjadi obyek perjanjian produk dan/atau layanan;
[PENJELASAN
: Contoh PUJK untuk mengurangi kegunaan produk dan/atau layanan: PUJK melakukan
perubahan nilai proteksi (coverage)
pertanggungan asuransi.]
e.
menyatakan bahwa Konsumen memberi kuasa kepada PUJK untuk pembebanan hak tanggungan,
hak gadai, atau hak jaminan atas produk dan/atau layanan yang dibeli oleh Konsumen
secara angsuran;
[PENJELASAN
: Pemberian kuasa yang dimaksud harus dibuat terpisah dari perjanjian baku dan
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.]
f. menyatakan bahwa PUJK dapat menambah, mengubah,
dan/atau memberikan aturan lanjutan secara sepihak setelah perjanjian disetujui/disepakati;
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “menambah, mengubah, dan/atau memberikan aturan lanjutan
secara sepihak setelah perjanjian disetujui/disepakati” termasuk yang
mengakibatkan munculnya aturan baru.]
[CATATAN
SHIETRA & PARTNERS : Kalimat
yang sering kita jumpai ialah seperti model berikut, “Penjual / penyedia jasa berhak untuk sewaktu-waktu merubah syarat dan
ketentuan layanan, tanpa pemberitahuan juga tanpa perlu persetujuan terlebih
dahulu kepada konsumen.”]
g. menyatakan bahwa Konsumen tunduk pada perubahan
sepihak oleh PUJK terhadap aturan sebagaimana diatur dalam huruf f setelah perjanjian
ditandatangani oleh Konsumen;
h. memberikan
kewenangan bagi PUJK untuk menghindari atau membatasi keberlakuan suatu klausula;
i. menyatakan bahwa PUJK memiliki wewenang untuk
menafsirkan arti perjanjian secara sepihak;
j.
menyatakan bahwa PUJK membatasi tanggung jawab terhadap kesalahan dan/atau
kelalaian Pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili
kepentingan PUJK;
[CATATAN
SHIETRA & PARTNERS : Pelaku
usaha yang bertanggung-jawab, memiliki tanggung-jawab hukum, tanggung-jawab
moril, serta tanggung-jawab bisnis akan memastikan bahwa setiap pegawai,
rekanan, maupun aktivitas bisnisnya dengan alasan apapun tidak merugikan pihak
lain, tidak terkecuali terhadap konsumennya.]
k. membatasi
hak Konsumen untuk menggugat PUJK jika terjadi sengketa terkait dengan perjanjian;
dan/atau
l. membatasi
barang bukti yang dapat diberikan oleh Konsumen jika terjadi sengketa terkait dengan
perjanjian.
Pasal 31
(1) Dalam
hal terdapat perubahan ketentuan yang memengaruhi perjanjian mengenai produk
dan/atau layanan dari PUJK, PUJK wajib menginformasikan kepada Konsumen.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada
Konsumen paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan ketentuan
atas produk dan/atau layanan dari PUJK.
[PENJELASAN
: Contoh pemberitahuan kepada Konsumen antara lain pengumuman melalui laman
(website) PUJK, surat elektronik, dan surat secara langsung kepada Konsumen.]
(3)
Dalam hal telah terdapat ketentuan mengenai penyampaian informasi terkait
perubahan atas produk dan/atau layanan, jangka waktu pemberitahuan perubahan
mengikuti ketentuan atas produk dan/atau layanan yang berlaku.
(4)
Kewajiban jangka waktu menginformasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikecualikan apabila:
a.
ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas;
[PENJELASAN
: Contoh ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas antara lain biaya premi
asuransi untuk sektor pertanian yang ditetapkan pemerintah.]
b.
perubahan acuan penetapan harga yang telah ditetapkan dalam perjanjian dan
acuan tersebut ditetapkan oleh otoritas; atau
c.
disepakati melalui proses negosiasi dan perubahan tersebut dituangkan dalam
adendum perjanjian.
(5) Dalam hal Konsumen tidak menyetujui
perubahan setelah dilakukan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Konsumen berhak mengakhiri penggunaan produk dan/atau layanan.
[PENJELASAN
: Konsumen tetap menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu sebagaimana tercantum
pada perjanjian sebelum mengakhiri penggunaan produk dan/atau layanan.]
[CATATAN
SHIETRA & PARTNERS : Dalam
praktik, seringkali sistem yang diterapkan lembaga jasa keuangan bersifat
“menjerat”—ibarat “point of no return”.
Sebagai contoh, bila Anda menggunakan fasilitas KPR, maka pihak perbankan akan
menerapkan sistem bunga “anuitas”, yang notabene bersifat merugikan konsumennya
bila dilakukan “percepatan pelunasan”. Keluhan konsumen KPR atas praktik
demikian, terjadi ribuan kasus setiap tahunnya.]
(6) Dalam
hal Konsumen sudah diberikan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
Konsumen tidak menyampaikan konfirmasinya, PUJK menganggap Konsumen menyetujui
perubahan tersebut.
Pasal 32
(1) Dalam hal PUJK melakukan perubahan
ketentuan terkait dengan produk kredit atau pembiayaan yang mengakibatkan
penambahan kewajiban, pengurangan manfaat dan/atau hak kepada Konsumen, PUJK
wajib:
a.
memberitahukan perubahan kepada Konsumen;
b.
mengonfirmasi persetujuan atau penolakan Konsumen; dan
[PENJELASAN
: Yang
dimaksud “mengonfirmasi persetujuan atau penolakan Konsumen” adalah perubahan
tersebut dikonfirmasikan secara pribadi kepada Konsumen untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsumen.]
c.
menuangkan konfirmasi Konsumen dalam bentuk dokumen, dan/atau sarana lain yang
dapat digunakan sebagai alat bukti.
[PENJELASAN
: Contoh sarana lain yang dapat dijadikan sebagai alat bukti: 1. Telepon,
telepon seluler, atau video call yang direkam; dan/atau 2. Surat elektronik
yang disampaikan kepada Konsumen.]
(2) Perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan dan dikonfirmasi kepada
Konsumen paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan ketentuan atas produk kredit atau
pembiayaan dari PUJK.
(3)
Kewajiban jangka waktu pemberitahuan dan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikecualikan apabila:
a.
ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas;
[PENJELASAN
: Contoh ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas antara lain suku bunga Kredit
Usaha Rakyat yang ditetapkan pemerintah.]
b.
perubahan acuan penetapan kewajiban, pengurangan manfaat, dan hak yang telah ditetapkan
dalam perjanjian dan acuan tersebut ditetapkan oleh otoritas; atau
[PENJELASAN
: Contoh acuan penetapan kewajiban antara lain suku bunga dasar yang ditetapkan
otoritas.]
c.
disepakati melalui proses negosiasi dan perubahan tersebut dituangkan dalam
addendum perjanjian.
[PENJELASAN
: Contoh: Terkait dengan kredit korporasi yang penetapan kewajiban, manfaat,
dan hak dilakukan melalui proses negosiasi.]
(4) Dalam
hal Konsumen tidak menyetujui perubahan setelah dilakukan pemberitahuan atau
konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Konsumen berhak mengakhiri
penggunaan produk dan/atau layanan.
[PENJELASAN
: Konsumen tetap menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu sebagaimana
tercantum pada perjanjian sebelum mengakhiri penggunaan produk dan/atau
layanan.]
(5)
Dalam hal Konsumen sudah diberikan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
Konsumen tidak menyampaikan konfirmasinya, PUJK menganggap Konsumen menyetujui
perubahan tersebut.
Pasal 33
(1) PUJK
wajib memberikan masa jeda bagi
Konsumen sejak penandatanganan perjanjian atas produk dan/atau layanan yang:
[PENJELASAN
: Masa jeda diberikan PUJK kepada Konsumen untuk mempelajari kembali dokumen
perjanjian untuk tetap melaksanakan atau membatalkan perjanjian.]
a.
memiliki jangka waktu yang panjang; dan/atau
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “produk dan/atau layanan yang memiliki jangka waktu
panjang” adalah produk dan/atau layanan yang diperjanjikan jangka waktunya
lebih dari 1 (satu) tahun antara lain seperti asuransi jiwa jangka panjang dan
dana pensiun.]
b.
bersifat kompleks.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “produk dan/atau layanan yang bersifat kompleks” dapat
berupa produk derivatif atau produk yang mengombinasikan 2 (dua) produk
keuangan seperti ‘unit link’ ataupun produk dan/atau layanan hasil aktivitas
kerja sama.]
[CATATAN
SHIETRA & PARTNERS : ‘Unit
link’, merujuk pada penawaran produk asuransi di dalam kantor lembaga keuangan
perbankan, sehingga terjadi percampuran antara “tabungan dan investasi”.]
(2)
Jangka waktu pemberian masa jeda
atas suatu produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
kurang 2 (dua) hari kerja sejak Konsumen menyetujui perjanjian.
[PENJELASAN
: Contoh menyetujui perjanjian antara lain persetujuan perjanjian melalui
metode telemarketing, persetujuan melalui media elektronik (laman, telepon,
aplikasi), atau menandatangani perjanjian.]
(3)
Dalam hal telah terdapat ketentuan mengenai pemberian masa jeda atas suatu produk dan/atau layanan, PUJK mengacu kepada
ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk dan/atau layanan.
[PENJELASAN
: Ketentuan
yang berlaku pada masing-masing produk dan/atau layanan termasuk mekanisme dan
jangka waktu pemberian masa jeda.]
(4)
Kewajiban pemberian masa jeda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari produk dan/atau
layanan:
a.
program pemerintah atau otoritas;
[PENJELASAN
: Contoh
program pemerintah atau otoritas antara lain asuransi usaha tani padi, asuransi
usaha ternak sapi, produk Simpanan Pelajar (SimPel), Simpanan Mahasiswa dan
Pemuda (SiMuda), dan Program Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan
Inklusif (Laku Pandai).]
b.
digunakan secara berulang oleh Konsumen;
[PENJELASAN
: Contoh
produk dan/atau layanan yang digunakan secara berulang oleh Konsumen antara
lain:
1.
Konsumen A mengajukan permohonan produk dana pensiun X di PUJK B, kemudian berhenti
menggunakan layanan dan setelah jangka waktu tertentu, Konsumen A mengajukan
permohonan produk dana pensiun X kembali di PUJK B yang memiliki fitur dan
manfaat yang sama; atau
2.
Konsumen A melakukan pembelian renewal produk asuransi.]
c.
bersifat kumpulan, bukan berdasarkan pilihan dan inisiatif pribadi, dan
merupakan fasilitas yang diperoleh Konsumen; atau
[PENJELASAN
: Contoh
bersifat kumpulan antara lain asuransi kumpulan dan dana pensiun pemberi kerja.
d. yang
telah diberikan waktu yang cukup kepada calon Konsumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (2) paling kurang 2 (dua) hari kerja.
(5)
Dalam hal belum terdapat ketentuan pembatalan perjanjian pada masa jeda, pembatalan yang terjadi pada
produk investasi, PUJK mengembalikan paling sedikit sejumlah nilai yang telah
diberikan Konsumen dikurangi biaya yang telah timbul dari pemanfaatan produk
dan/atau layanan, ditambah dengan hasil investasi atau dikurangi kerugian
investasi yang telah mendapatkan persetujuan dari Konsumen.
(6)
Dalam hal belum terdapat ketentuan pembatalan perjanjian pada masa jeda, pembatalan yang terjadi pada
produk pinjaman, PUJK menerima paling sedikit sejumlah nilai yang telah
diberikan kepada Konsumen ditambah dengan bunga atau potensi keuntungan dan biaya
administrasi.
(7) Dalam hal Konsumen melakukan pembatalan perjanjian
pada masa jeda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), PUJK dilarang membebankan
biaya penalti dan/atau sanksi kepada Konsumen.
Pasal 34
(1)
Dalam hal PUJK melaksanakan pengalihan hak tagih kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian kredit atau pembiayaan dengan Konsumen, PUJK wajib memenuhi tata
cara pengalihan hak tagih kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “pengalihan hak tagih kepada pihak lain” adalah
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata dan untuk pengalihan produk syariah, memerhatikan pemenuhan
prinsip-prinsip syariah.]
[CATATAN
SHIETRA & PARTNERS : Dalam
terminologi hukum, peralihan hak tagih demikian diistilahkan sebagai Cessie
maupun Subrogasi. Dalam praktik, berkembang dinamika seperti permasalahan
“apakah BANK boleh menjual hak tagihnya kepada RENTENIR PERORANGAN?” Preseden
beribut dapat diberlakukan dalam konteks konsumen lembaga keuangan, secara
analogi, yakni dengan merujuk kaedah bentukan “landmark decision MA RI” sebagaimana dilansir dalam Laporan Tahunan
Mahkamah Agung RI tahun 2021, yakni putusan Mahkamah Agung RI Nomor 881
K/Ag/2020 tanggal tanggal 23 November 2020, dengan kutipan pertimbangan hukum:
“Bahwa
terjadinya sengketa antara para pihak dalam perkara a quo merupakan fakta tidak
adanya kerelaan. ... , kerelaan
di sini dapat berarti kerelaan melakukan suatu bentuk muamalat, maupun kerelaan
dalam arti kerelaan dalam menerima dan atau menyerahkan harta yag dijadikan
objek perikatan dan bentuk muamalat lainnya. Atas dasar itu, mesti pula
diterapkan asas ‘adamul gharar yang berarti pada setiap bentuk muamalat tidak
boleh ada gharar atau tipu daya
atau sesuatu yang menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lainnya sehingga mengakibatkan
hilangnya unsur kerelaan salah satu pihak dalam melakukan suatu transaksi;
“Bahwa setiap
orang harus menghindari hal-hal yang batil dalam melakukan transaksi, karena
prinsip yang harus dijunjung adalah tidak ada kezaliman, kecurangan,
dan ketidakjujuran yang
dirasa pihak-pihak yang terlibat, semuanya
harus sama-sama rela dan adil sesuai takarannya;
“Bahwa menolak
kemudharatan harus lebih didahulukan dari pada mengambil manfaat atau
keuntungan;
“Bahwa
transaksi hawalatul haq atau cassie yang terjadi dalam perkara a quo hanya
sebatas mengganti shohibul maal saja, yaitu dari Muhal (Tergugat I) kepada
Muhal Alaih (Tergugat II), kemudian nasabah diwajibkan untuk membayar da’in
kepada Tergugat II. Atas dasar itu, Tergugat I dan Tergugat II perlu
memaksimalkan usaha-usahanya untuk berkompromi
dengan Penggugat agar sejalan dengan prinsip
kejujuran dan kebenaran sebagaimana diatur dalam ekonomi syariah. Prinsip
kejujuran dan kebenaran tersebut tercermin dalam setiap transaksi yang mengutamakan kepentingan sosial dan memiliki
manfaat berdasarkan suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan, serta tidak merugikan dan tidak pula mengandung riba;
“Bahwa
transaksi hawalatul haq atau cessie harus memperhatikan prinsip keadilan, karena keadilan adalah
suatu prinsip yang sangat penting dalam mekanisme ekonomi syariah. .... Alam
diciptakan berdasarkan atas prinsip keseimbangan dan keadilan. Adil
dalam transaksi hawalatul haq atau cessie dapat
diterapkan dalam penentuan jumlah utang, kualitas akad pembiayaan,
perlakuan terhadap nasabah, dan dampak yang timbul dari kebijakan
shohibul maal (pemilik modal);”
(2)
Pengalihan hak tagih kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib:
a.
dimuat di dalam perjanjian kredit atau pembiayaan; dan
b.
diberitahukan kepada Konsumen atau
disetujui oleh Konsumen.
[PENJELASAN
: Pemberitahuan kepada Konsumen dilakukan melalui sarana korespondensi yang
disepakati antara Konsumen dan PUJK. Pemberitahuan kepada Konsumen termasuk
menginformasikan nilai dari hak tagih yang dialihkan.]
(3) PUJK wajib memastikan pengalihan hak tagih
kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
menimbulkan kerugian bagi Konsumen.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “tidak menimbulkan kerugian bagi Konsumen” adalah
pengalihan hak tagih kepada pihak lain tidak mengakibatkan penambahan biaya,
perubahan manfaat, risiko, hak dan kewajiban yang bertentangan dengan syarat
dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kredit atau pembiayaan dengan PUJK.]
Bagian
Kedelapan
Pemberian
Layanan atas Penggunaan Produk dan Layanan
Pasal 35
(1) PUJK
wajib memberikan akses yang setara kepada setiap Konsumen sesuai klasifikasi
Konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2).
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “akses yang setara kepada setiap Konsumen sesuai
klasifikasi Konsumen” adalah pemberian akses penggunaan produk dan/atau layanan
yang sama terhadap Konsumen yang memiliki klasifikasi yang sama.]
(2) PUJK
mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada
Konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud “penyandang disabilitas” adalah setiap orang yang mengalami
keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu
lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan
kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara
lainnya berdasarkan kesamaan hak, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penyandang disabilitas. Yang dimaksud dengan
“lanjut usia” adalah seseorang dengan usia 60 (enam puluh) tahun atau lebih.]
Pasal 36
PUJK wajib menjaga
keamanan dana dan/atau aset Konsumen yang berada dalam tanggung jawab PUJK.
[CATATAN SHIETRA & PARTNERS : Dalam konteks agunan yang menjadi
jaminan pelunasan kredit / pembiayaan, lembaga keuangan harus menjamin keamanan
sertifikat hak atas tanah maupun Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor—termasuk direksi
lembaga keuangan memastikan lembaganya tidak mengalihkan piutang kepada
kalangan RENTENIR.]
Pasal 37
PUJK
wajib memberikan tanda bukti kepemilikan dan/atau akses untuk memperoleh
dan/atau mencetak tanda bukti kepemilikan produk dan/atau pemanfaatan layanan kepada
Konsumen tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian antara PUJK dan Konsumen.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan tanda bukti dapat berbentuk elektronik. Tanda bukti
kepemilikan produk dan/atau pemanfaatan layanan antara lain polis asuransi,
bilyet deposito, confirmation letter
reksa dana, salinan perjanjian kredit, atau salinan perjanjian pembiayaan.]
Pasal 38
PUJK wajib memberikan
laporan kepada Konsumen tentang posisi saldo dan mutasi dana, aset, atau
kewajiban Konsumen secara akurat, benar, tepat waktu, dan
dengan cara atau sarana sesuai dengan perjanjian antara PUJK dan Konsumen.
[CATATAN
SHIETRA & PARTNERS : Istilah
“akurat” maupun “benar”, dimaknai sebagai “akuntabel”.]
Pasal 39
PUJK
wajib melaksanakan instruksi Konsumen sesuai dengan perjanjian antara PUJK dan
Konsumen dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[PENJELASAN
: Contoh instruksi Konsumen antara lain kuasa pemotongan dana untuk investasi
reksa dana sesuai persetujuan Konsumen, permintaan pemindahbukuan, jual atau
beli saham sesuai instruksi Konsumen.]
Pasal 40
Direksi
dan/atau Pegawai harus memiliki kapasitas yang memadai dalam memberikan layanan
atas penggunaan produk dan/atau layanan.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “kapasitas yang memadai” adalah pemahaman atas
kompleksitas produk dan/atau layanan serta klasifikasi Konsumen.]
Bagian
Kesembilan
Penanganan
Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa atas Produk dan Layanan
Pasal 41
(1) PUJK dilarang mengenakan biaya kepada
Konsumen dalam melaksanakan kebijakan dan prosedur layanan pengaduan.
(2)
Ketentuan mengenai layanan pengaduan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pengaduan Konsumen di sektor jasa keuangan.
Pasal 42
(1)
Dalam hal layanan pengaduan Konsumen oleh PUJK tidak tercapai kesepakatan,
Konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui
pengadilan.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “pengadilan” termasuk pengadilan agama.]
(2)
Penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 1 (satu) LAPS Sektor Jasa Keuangan.
(3)
Ketentuan mengenai LAPS Sektor Jasa Keuangan dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai LAPS Sektor Jasa Keuangan.
Bagian
Kesepuluh
Penilaian
Sendiri
Pasal 43
(1) PUJK
wajib melakukan penilaian sendiri terhadap pemenuhan ketentuan Perlindungan
Konsumen dan Masyarakat.
(2) PUJK
wajib menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap 1 (satu) tahun sekali paling
lambat pada tanggal 30 September tahun berjalan.
(3)
Dalam hal tanggal 30 September sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada
hari Sabtu, hari Minggu atau hari libur, laporan penilaian disampaikan pada 1
(satu) hari kerja berikutnya.
(4)
Penyampaian laporan penilaian sendiri dilakukan melalui sistem pelaporan
elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5)
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyatakan sistem pelaporan elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diakses karena mengalami
gangguan, penyampaian laporan penilaian sendiri dilakukan melalui surat kepada
satuan kerja yang melaksanakan fungsi edukasi dan Perlindungan Konsumen.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian sendiri ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
Bagian
Kesebelas
Sanksi
Administratif Berupa Denda untuk Keterlambatan Pelaporan
Pasal 44
(1) PUJK
yang melanggar ketentuan penilaian sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
dikenai sanksi administratif berupa denda yaitu kewajiban membayar sejumlah
uang dengan rincian sebagai berikut:
a.
sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling
banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi PUJK berupa Bank
Umum, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Pergadaian
Pemerintah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam
Uang Berbasis Teknologi Informasi, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan
Penyelenggara Layanan Urun Dana, atau
b.
sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling
banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bagi PUJK berupa Bank
Perkreditan/Pembiayaan Rakyat, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
dan Perusahaan Penjaminan.
(2)
Pergadaian Swasta, Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Jasa Keuangan lainnya
dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran
dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan yang melanggar
ketentuan penilaian sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis.
Bagian
Keduabelas
Sanksi
Administratif selain Denda Keterlambatan
Pelaporan
Pasal 45
(1) PUJK
dan/atau pihak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat
(1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 13
ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1),
ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal
23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29 ayat
(1) dan ayat (3), Pasal 30 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 31 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (7), Pasal
34, Pasal 35 ayat (1), Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41
ayat (1), dapat dikenai sanksi administratif berupa:
[CATATAN
SHIETRA & PARTNERS : Pasal 34
menegaskan bahwa lembaga keuangan adalah terlarang mengalihkan hak tagih secara
sewenang-wenang yang dapat merugikan debitor / pemilik jaminan, semisal BANK
menjual piutangnya kepada RENTENIR. Konsumen meminjam kredit dari BANK, namun
kemudian ditagih oleh RENTENIR, jelas merugikan kepentingan pihak debitor /
pemilik agunan.]
a.
peringatan tertulis;
b.
denda;
c.
larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan;
d.
pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha;
e.
pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha;
f.
pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan
g.
pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului
pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3)
Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan paling
banyak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
BAB III
INFRASTRUKTUR
PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Bagian
Kesatu
Fungsi
atau Unit Perlindungan Konsumen
Pasal 46
(1) PUJK wajib memiliki fungsi atau unit untuk pelaksanaan
ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “fungsi atau unit” adalah fungsi atau unit Perlindungan
Konsumen dan Masyarakat di luar fungsi atau unit literasi keuangan, fungsi atau
unit inklusi keuangan, dan fungsi atau unit layanan pengaduan.]
(2)
Fungsi atau unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap oleh fungsi
atau unit lain.
(3)
Perangkapan fungsi atau unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti
ketentuan yang mengatur mengenai perangkapan fungsi atau unit pada masing-masing
PUJK.
(4)
Dalam hal tidak terdapat ketentuan mengenai perangkapan fungsi atau unit, PUJK
dapat melakukan perangkapan fungsi atau unit sesuai kebutuhan.
(5)
Perangkapan fungsi atau unit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
dengan menghindari benturan kepentingan pada Pegawai.
[PENJELASAN
: Contoh PUJK menghindari benturan kepentingan antara lain Pegawai
pemasaran yang merangkap menangani pengaduan dan terlibat dalam pengaduan oleh
Konsumen, tidak diperbolehkan menangani pengaduan tersebut.]
(6)
Dalam membentuk fungsi atau unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK
mempertimbangkan:
a.
jumlah aset;
b.
jumlah kantor;
c.
jumlah dan kompleksitas produk dan/atau layanan;
d.
jumlah klasifikasi Konsumen; dan/atau
e.
jumlah sumber daya manusia PUJK.
Pasal 47
Fungsi atau unit
Perlindungan Konsumen memiliki tugas paling
sedikit:
a.
memberikan sosialisasi kepada seluruh Pegawai di PUJK mengenai Perlindungan
Konsumen dan Masyarakat;
b.
mengoordinasikan proses perencanaan dan pelaksanaan kepatuhan PUJK terhadap
ketentuan mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa
keuangan;
c.
berkoordinasi dengan unit terkait untuk pemantauan dan evaluasi atas
pelaksanaan kepatuhan PUJK terhadap ketentuan mengenai Perlindungan Konsumen dan
Masyarakat di sektor jasa keuangan;
d.
melaporkan kepada Direksi mengenai implementasi Perlindungan Konsumen dan
Masyarakat, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan
Perlindungan Konsumen dan Masyarakat; dan
e.
mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan terkait Perlindungan
Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Bagian
Kedua
Organisasi
dan Pelaporan
Pasal 48
(1) Direksi wajib bertanggung jawab atas
kepatuhan pelaksanaan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan
atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap kepatuhan pelaksanaan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 49
PUJK
wajib memiliki mekanisme pelaporan kepada Direksi untuk pemenuhan kepatuhan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “mekanisme pelaporan” antara lain prosedur dan/atau
sistem.]
[CATATAN
SHIETRA & PARTNERS : Masalah
utama negara hukum bernama Republik Indonesia ini, peraturan perundang-undangan
begitu ideal dan “gemuk”, namun minim implementasi, miskin “political will”, sekadar jargon alias
kegenitan-pencitraan, penegakan yang “separuh hati”, terjadi pembiaran ataupun
pengabaian, serta “tebang pilih”. Pernah terjadi, sebuah BANK menjual hak
tagihnya kepada RENTENIR PERORANGAN yang mengakibatkan dirugikannya pemilik
agunan dengan nilai nominal mencapai puluhan miliar Rupiah. OJK, ketika berikan
laporan / aduan oleh nasabah, bergeming, tidak menindak-lanjuti terlebih
menindak dan menegakkan peraturan-peraturan yang diterbitkan sendiri oleh
lembaganya terhadap berbagai lembaga pembiayaan yang notabene diawasi dan
diberikan izin oleh OJK. Dengan kata lain, slogan “diawasi oleh OJK”, tidak
menjamin apapun selain sekadar mengecoh masyarakat yang menaruh kepercayaan,
seolah-olah benar diawasi dan mengawasi.]
Bagian
Ketiga
Sanksi
Administratif
Pasal 50
(1) PUJK
dan/atau pihak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 ayat (1), Pasal 48, dan Pasal 49, dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda;
c.
larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan;
d.
pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha;
e.
pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha;
f.
pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan
g.
pencabutan izin usaha.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat
dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3)
Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan paling
banyak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
BAB IV
PENYELENGGARAAN
LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA
KEUANGAN
Pasal 51
(1) Konsumen dan masyarakat dapat memanfaatkan layanan
yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan berupa:
a.
layanan penerimaan informasi;
b.
layanan pemberian informasi; dan
c.
layanan pengaduan.
(2)
Informasi yang dapat diterima dan diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
merupakan informasi terkait karakteristik sektor jasa keuangan, layanan,
produk, dan informasi lainnya.
[PENJELASAN
: Informasi terkait karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya
meliputi:
1. sektor
perbankan antara lain tabungan, safe deposit box, kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah, kelembagaan, dan perizinan bank;
2.
sektor industri keuangan non bank antara lain asuransi jiwa, asuransi umum,
bancassurance, pembiayaan multiguna, pembiayaan kendaraan berdasarkan prinsip
syariah, penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai,
program pensiun iuran pasti, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama
Berbasis Teknologi Informasi; dan
3.
sektor pasar modal antara lain obligasi, saham, sukuk, reksa dana, kelembagaan,
dan perizinan Pasar Modal.
Yang
dimaksud dengan “Informasi lainnya” antara lain informasi yang terkait dengan
sistem dan informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan serta informasi
yang terkait dengan investasi ilegal.]
(3)
Ketentuan mengenai layanan Konsumen dan masyarakat oleh Otoritas Jasa Keuangan
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang
penyelenggaraan layanan Konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
BAB V
PEMBELAAN
HUKUM OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN UNTUK PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Pasal 52
(1) Untuk Perlindungan Konsumen dan Masyarakat,
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pembelaan hukum meliputi:
a. memerintahkan
atau melakukan tindakan tertentu kepada PUJK untuk menyelesaikan pengaduan
Konsumen; dan/atau
b. mengajukan
gugatan.
(2)
Dalam hal PUJK tidak melaksanakan perintah atau tidak melakukan tindakan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PUJK dikenai sanksi sesuai
dengan Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan:
a. untuk
memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan
kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian
dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik; dan/atau
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “itikad tidak baik” adalah itikad tidak baik berdasarkan
penilaian Otoritas Jasa Keuangan.]
b. untuk
memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen
dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(4)
Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b hanya digunakan untuk
pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.
(5) Gugatan
perdata untuk perlindungan Konsumen dan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan bukan
atas permintaan Konsumen.
[PENJELASAN
: Yang dimaksud “berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan” bahwa
pelanggaran yang dilakukan oleh suatu pihak terhadap peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan mengakibatkan kerugian materi
bagi Konsumen, masyarakat, atau sektor jasa keuangan.]
[CATATAN
SHIETRA & PARTNERS : Political will pihak OJK yang menjadikan
pasal dan ayat-ayat di atas menjadi hidup dan efektif, atau justru sebaliknya,
sekadar indah di atas kertas, sebuah harapan semu yang kosong ketika lebih
banyak terjadi pengabaian dan penelantaran terhadap keluhan masyarakat.]
Pasal 53
(1)
Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa
keuangan wajib memenuhi permintaan
dokumen dan/atau informasi yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan untuk penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5).
(2) Kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan batas waktu yang
ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa
keuangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda;
c.
larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan;
d. pembatasan
produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha;
e.
pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha;
f.
pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan
g.
pencabutan izin usaha.
(4) Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g dapat
dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan paling
banyak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
BAB VI
PENGAWASAN
DAN PEMBINAAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Pasal 54
Otoritas
Jasa Keuangan melakukan pengawasan market conduct sebagai pemenuhan
ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, dengan cara:
[PENJELASAN
: Yang dimaksud dengan “pengawasan market
conduct” adalah pengawasan terhadap perilaku PUJK dalam mendesain,
menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian,
memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan, serta penanganan
pengaduan dan penyelesaian sengketa dalam upaya mewujudkan Perlindungan
Konsumen dan Masyarakat.]
a.
pengawasan tidak langsung; dan/atau
[PENJELASAN
: Pengawasan tidak langsung antara lain berupa pengawasan dini melalui
penelitian / penelaahan, analisis, dan evaluasi laporan PUJK.]
b.
pengawasan langsung.
[PENJELASAN
: Pengawasan langsung antara lain berupa pengamatan lapangan, pemeriksaan
tematik, dan pemeriksaan khusus.]
Pasal 55
(1) Untuk Perlindungan Konsumen dan Masyarakat,
Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a.
melakukan verifikasi dan pemeriksaan khusus terhadap pengaduan;
b.
meminta PUJK untuk menghentikan kegiatannya jika kegiatan tersebut berpotensi
merugikan masyarakat; dan/atau
[PENJELASAN
: Contoh:
meminta PUJK untuk menghentikan kegiatannya antara lain Otoritas Jasa Keuangan
meminta PUJK untuk menghentikan iklan atau melakukan perubahan terhadap
perjanjian baku.]
c.
melakukan tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
[PENJELASAN
: Contoh: melakukan tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan antara lain memanggil PUJK untuk membuat rencana
tindak (action plan).]
(2) PUJK
wajib melaksanakan permintaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan melaksanakan tindak lanjut atas
tindakan lain yang dihasilkan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c.
(3) PUJK
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikenai
sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda;
c.
larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan;
d.
pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha;
e.
pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha;
f.
pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan
g.
pencabutan izin usaha.
(4) Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g dapat
dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan paling
banyak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 56
(1)
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pembinaan kepada PUJK berdasarkan hasil
pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.
[PENJELASAN
: Bentuk pembinaan kepada PUJK antara lain permintaan tindak lanjut atas
pengawasan langsung dan/atau tidak langsung.]
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan kepada PUJK ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
BAB VII
KOORDINASI
Pasal 57
Otoritas
Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan otoritas, kementerian, dan/atau
lembaga terkait dalam penerapan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.
BAB VIII
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 58
(1)
Kewajiban memiliki fungsi atau unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
(1) mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
diundangkan.
(2)
Kewajiban pelaksanaan kegiatan untuk peningkatan literasi keuangan dikecualikan
untuk Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Dana Pensiun
Pemberi Kerja, dan Lembaga Keuangan Mikro.
BAB IX
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 59
Pencantuman
dan/atau penyebutan pernyataan bahwa PUJK terdaftar dan diawasi oleh Otoritas
Jasa Keuangan dalam setiap penawaran, ringkasan informasi produk dan/atau
layanan, promosi, atau iklan produk dan/atau layanan yang telah digunakan
sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tetap dapat digunakan
sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
BAB X
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 60
Pada
saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. semua
peraturan pelaksana dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013
tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5431); dan
b.
ketentuan-ketentuan pelaksana yang mengatur Perlindungan Konsumen dan Masyarakat
di Sektor Jasa Keuangan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 61
Pada
saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan
Konsumen Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5431) dan ketentuan
pelaksanaan mengenai kerahasiaan data dan keamanan data dan/atau informasi pribadi
konsumen;
b. Pasal
32 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan
Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 315, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6003); dan
c.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi
Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4475),
dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 62
(1)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)
Untuk Lembaga Keuangan Mikro, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku 5 (lima) tahun setelah tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 14 April 2022
KETUA DEWAN
KOMISIONER
OTORITAS
JASA KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
WIMBOH
SANTOSO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 18 April 2022
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
YASONNA
H. LAOLY
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 99
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.