Klausula Baku Lembaga Keuangan, Ilegal bila Timpang Berlebihan dan Berat Sebelah

Peraturan OJK Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Question : Sering sekali dijumpai klausul baku dalam dokumen yang harus ditandatangani nasabah suatu lembaga keuangan, seperti tercantum “syarat dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu”. Jadi, pihak bank maupun lembaga keuangan non-bank bisa seenaknya membuat aturan main secara sepihak, dimana konsumen harus tunduk begitu saja tanpa daya tawar. Atau, semisal ada berbagai pernyataan sepihak dan yang aneh lainnya, yang pada pokoknya pihak lembaga keuangan “mau menang sendiri”. Nah, sebetulnya ada tidak sih, aturan main dari otoritas pemerintah atas praktik demikian?

Brief Answer : “Perjanjian baku” tidaklah terlarang, hanya saja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya telah membuat pedoman / rambu-rambu pembentukan perjanjian antara konsumen dengan lembaga penyedia jasa keuangan baik perbankan maupun nonperbankan. Setiap klausul yang bertentangan dengan regulasi otoritas pemerintah, dapat dianulir hakim ketika nasabah mengajukan gugatan ke hadapan pengadilan, dimana “klausula baku” yang “berat sebelah” akan diartikan sebagai “causa yang tidak sahih”, karena sudah dilarang secara tegas oleh otoritas negara (partial annulment), sebagai suatu konsekuensi hukum dari indikasi adanya unsur “penyalahgunaan posisi dominan” ataupun “penyalahgunaan keadaan” oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Disamping mengatur mengenai pembatasan “klausula baku”, regulasi yang diterbitkan OJK juga telah mensyaratkan pelaku usaha jasa keuangan untuk memastikan konsumennya memahami perikatan dalam perjanjian sebelum mengikat diri dalam perjanjian—sebagai tanggapan terhadap maraknya kasus nasabah yang tidak mendapat kesempatan memahami ataupun membaca kontrak yang akan ditandatangani dan mengikatnya. Bahkan sekalipun konteksnya ialah secara khilaf, pihak konsumen telah menandatanganinya akibat desakan kondisi saat itu, konsumen berhak atas “masa jeda” untuk menyadari apa yang sebetulnya telah ia tanda-tangani serta konsekuensi dibaliknya.

PEMBAHASAN:

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 /POJK.07/2022

TENTANG

PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

2. Pelaku Usaha Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat PUJK adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan.

3. Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

4. Perlindungan Konsumen dan Masyarakat adalah upaya untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman atas produk dan/atau layanan PUJK yang akan digunakan atau dimanfaatkan oleh Konsumen dan/atau masyarakat, dan upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Konsumen dalam pemenuhan hak dan kewajiban Konsumen di sektor jasa keuangan.

5. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, yang selanjutnya disebut LAPS Sektor Jasa Keuangan adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan.

6. Direksi bagi PUJK atau organ yang setara dengan Direksi pada badan hukum, yang selanjutnya disebut Direksi adalah organ yang melakukan fungsi pengurusan PUJK untuk kepentingan PUJK sesuai dengan maksud dan tujuan masing-masing PUJK serta mewakili PUJK di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, atau pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang bagi PUJK yang berstatus sebagai kantor cabang dari PUJK yang berkedudukan di luar negeri.

7. Dewan Komisaris bagi PUJK atau organ yang setara dengan Dewan Komisaris pada badan hukum, yang selanjutnya disebut Dewan Komisaris adalah organ pada masing-masing PUJK yang berperan untuk melakukan fungsi pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi, atau pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan bagi PUJK yang berstatus sebagai kantor cabang dari PUJK yang berkedudukan di luar negeri.

8. Pegawai adalah semua tenaga kerja yang memperoleh upah dan/atau gaji dari PUJK.

Pasal 2

Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip:

a. edukasi yang memadai;

b. keterbukaan dan transparansi informasi;

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “keterbukaan dan transparansi informasi” adalah prinsip yang mengutamakan kejelasan, keakuratan, kebenaran, dan tidak berpotensi menyesatkan dari informasi mengenai produk dan/atau layanan baik sebelum, saat, maupun sesudah produk dan/atau layanan digunakan oleh Konsumen termasuk penyampaian data dan/atau informasi yang akurat, serta penjelasan mengenai risiko kerugian yang mungkin timbul akibat sebab-sebab tertentu.]

c. perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab;

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab” adalah prinsip yang mengedepankan tindakan yang adil, tidak diskriminatif dan bertanggung jawab dari PUJK dalam menjalankan bisnisnya dengan memperhatikan kepentingan Konsumen antara lain:

1. memperhitungkan kebutuhan dan kemampuan Konsumen sebelum menawarkan produk dan/atau layanan kepada Konsumen; dan

2. meletakkan pencegahan lahirnya konflik kepentingan antara PUJK dan Konsumen sebagai dasar setiap prosedur yang dilakukan PUJK, contohnya pemasaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dengan tidak menjadikan capaian target penjualan sebagai tujuan utama, akan tetapi memastikan terlaksananya aktivitas penyampaian detail informasi produk dan/atau layanan kepada Konsumen, dan penanganan pengaduan tidak dilakukan oleh Pegawai atau pemimpin kantor PUJK yang memiliki kaitan dengan pengaduan dari Konsumen.]

d. perlindungan aset, privasi, dan data Konsumen; dan

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “perlindungan aset, privasi, dan data Konsumen” adalah prinsip yang menekankan pada kepastian adanya prosedur, mekanisme, dan sistem untuk memberikan jaminan perlindungan, menjaga kerahasiaan dan keamanan atas aset keuangan yang dikelola oleh PUJK, privasi, data dan/atau informasi Konsumen, serta menggunakannya sesuai dengan kepentingan dan tujuan yang disetujui Konsumen dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.]

e. penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.

BAB II

KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN

MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 3

PUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2 terdiri atas:

1. Bank Umum;

2. Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat;

3. Perantara Pedagang Efek;

4. Manajer Investasi;

5. Dana Pensiun;

6. Perusahaan Asuransi;

7. Perusahaan Reasuransi;

8. Perusahaan Pembiayaan;

9. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;

10. Perusahaan Modal Ventura;

11. Perusahaan Pergadaian Pemerintah;

12. Pergadaian Swasta;

13. Perusahaan Penjaminan;

14. Lembaga Keuangan Mikro;

15. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau

16. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan” antara lain Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan Penyelenggara Layanan Urun Dana.]

Bagian Kedua

Perilaku Dasar PUJK

Pasal 4

(1) PUJK wajib beritikad baik dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan itikad baik PUJK:

1. memberikan informasi secara jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan;

2. menawarkan produk dan/atau layanan dengan memperhatikan kesesuaian kebutuhan dan kemampuan Konsumen; dan

3. melaksanakan kegiatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan antara lain kegiatan perekaman untuk pemasaran produk dan/atau layanan.]

(2) PUJK dilarang memberikan perlakuan yang diskriminatif kepada Konsumen.

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “diskriminatif” adalah membedakan perlakuan kepada Konsumen antara lain berdasarkan warna kulit, suku, agama, dan golongan.]

Pasal 5

(1) PUJK memastikan adanya itikad baik calon Konsumen dan/atau Konsumen.

(2) Untuk memastikan adanya itikad baik calon Konsumen dan/atau Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK melakukan tindakan meliputi:

a. menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi calon Konsumen dan/atau Konsumen dengan fakta yang sebenarnya;

b. meminta calon Konsumen dan/atau Konsumen menyatakan benar dan akurat atas seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan kepada PUJK; dan/atau

c. melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

(3) Terhadap Konsumen, selain dilakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PUJK melakukan tindakan yang meliputi:

a. meminta Konsumen memenuhi kesepakatan antara Konsumen dan PUJK; dan/atau

b. meminta Konsumen menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Pasal 6

(1) PUJK wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis perlindungan Konsumen.

(2) Kebijakan dan prosedur tertulis perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada kegiatan, yang terdiri atas:

a. desain produk dan/atau layanan;

b. penyediaan informasi produk dan/atau layanan;

c. penyampaian informasi produk dan/atau layanan;

d. pemasaran produk dan/atau layanan;

e. penyusunan perjanjian terkait produk dan/atau layanan;

f. pemberian layanan atas penggunaan produk dan/atau layanan; dan

g. penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan/atau layanan.

(3) Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:

a. kesetaraan akses kepada setiap Konsumen;

b. layanan khusus terkait Konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia;

c. perlindungan aset Konsumen;

d. perlindungan data dan/atau informasi Konsumen;

e. informasi penanganan dan penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen; dan

f. mekanisme penggunaan data dan/atau informasi pribadi Konsumen.

[PENJELASAN : Kebijakan dan prosedur tertulis perlindungan Konsumen dapat berupa 1 (satu) kesatuan dokumen maupun beberapa dokumen yang terpisah.]

Pasal 7

(1) PUJK wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku:

a. memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain; dan/atau

b. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan Konsumen.

[PENJELASAN : Contoh menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya seperti antara lain mencantumkan pembatasan kewenangan atau larangan untuk memberikan atau memperdagangkan data dan/atau informasi pribadi Konsumen tanpa persetujuan dari Konsumen kepada pihak lain dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen, penggunaan kekerasan dalam penagihan utang Konsumen.]

(2) PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang telah ditetapkan oleh masing-masing PUJK.

Pasal 8

(1) PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK.

(2) Dalam hal PUJK dapat membuktikan bahwa terdapat keterlibatan, kesalahan, kelalaian dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Konsumen, PUJK tidak bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul.

(3) Bentuk tanggung jawab atas kerugian Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disepakati oleh Konsumen dan PUJK.

[PENJELASAN : bentuk tanggung jawab atas kerugian Konsumen antara lain ganti rugi.]

(4) Tindak lanjut Otoritas Jasa Keuangan dalam proses pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan layanan Konsumen.

Pasal 9

 (1) PUJK wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan kepada Konsumen dan/atau masyarakat.

(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai program tahunan.

(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan untuk peningkatan literasi keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai peningkatan literasi keuangan di sektor jasa keuangan bagi Konsumen dan/atau masyarakat.

Pasal 10

PUJK berhak mendapatkan informasi dan/atau dokumen yang benar dan akurat dari calon Konsumen dan/atau Konsumen.

Pasal 11

(1) PUJK dilarang:

a. memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai Konsumen kepada pihak lain;

b. mengharuskan Konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan;

c. menggunakan data dan/atau informasi pribadi Konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan;

d. menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK; dan/atau

e. menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan.

(2) Data dan/atau informasi pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. perseorangan

1. nama;

2. Nomor Induk Kependudukan;

3. alamat;

4. tanggal lahir dan/atau umur;

5. nomor telepon;

6. nama ibu kandung; dan/atau

7. data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh Konsumen kepada PUJK.

b. korporasi

1. nama;

2. alamat;

3. nomor telepon;

4. susunan Direksi dan Dewan Komisaris termasuk dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk / paspor / izin tinggal;

5. susunan pemegang saham; dan/atau

6. data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh Konsumen kepada PUJK.

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh Konsumen kepada PUJK” antara lain foto.]

(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam kondisi:

a. Konsumen memberikan persetujuan; dan/atau

b. diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “persetujuan” adalah persetujuan yang dilakukan secara tertulis atau persetujuan melalui media elektronik.]

(4) PUJK wajib menjelaskan secara tertulis dan/atau lisan mengenai tujuan dan konsekuensi dari persetujuan Konsumen terkait dengan pemberian data dan/atau informasi pribadi Konsumen.

(5) Dalam hal PUJK menggunakan teknologi informasi untuk mengelola data dan/atau informasi pribadi Konsumen, PUJK wajib menggunakan teknologi informasi yang andal serta menjamin keamanan data dan/atau informasi pribadi Konsumen dengan melakukan pengecekan kelayakan dan/atau keamanan secara berkala.

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “teknologi informasi yang andal” adalah teknologi informasi yang dapat memberikan layanan yang akurat dengan memastikan informasi input, proses, dan output yang terotorisasi, yang dilakukan secara aman, benar dan lengkap.]

[PENJELASAN SHIETRA & PARTNERS : Berlaku prinsip “strict liability” dalam konteks perlindungan data pribadi konsumen, dimana kelalaian tidak menjadi “alasan pemaaf” bila terjadi kebocoran yang berpotensi terjadinya penyalah-gunaan data.]

(6) Dalam hal PUJK memperoleh data dan/atau informasi pribadi seseorang dan/atau sekelompok orang dari pihak lain dan PUJK akan menggunakan data dan/atau informasi tersebut untuk melaksanakan kegiatannya, PUJK wajib:

a. memiliki pernyataan tertulis bahwa pihak lain dimaksud telah memperoleh persetujuan dari seseorang dan/atau sekelompok orang tersebut untuk memberikan data dan/atau informasi pribadi dimaksud kepada pihak tertentu, termasuk PUJK; dan

b. memberitahukan Konsumen mengenai sumber data dan/atau informasi pribadi yang diperoleh PUJK.

(7) Penarikan persetujuan dan/atau perubahan sebagian persetujuan pemberian data dan/atau informasi pribadi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan secara tertulis atau elektronik oleh Konsumen.

Bagian Ketiga

Desain Produk dan Layanan

Pasal 12

(1) PUJK wajib melakukan perancangan produk dan/atau layanan yang sesuai dengan target Konsumen.

(2) Perancangan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:

a. kebutuhan dan kemampuan target Konsumen; dan

b. kesesuaian fitur, risiko, dan biaya dengan target Konsumen.

(3) PUJK wajib mendokumentasikan pelaksanaan perancangan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 13

(1) PUJK wajib melakukan pengujian produk dan/atau layanan baru.

(2) Pengujian produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai risiko yang berpotensi merugikan Konsumen.

[PENJELASAN : Potensi kerugian Konsumen tidak termasuk risiko yang melekat pada produk dan/atau layanan.

Contoh: risiko yang melekat pada produk dan/atau layanan adalah risiko penurunan nilai yang timbul akibat kondisi pasar. Aspek yang dinilai dalam pengujian antara lain:

1. tujuan dari produk dan/atau layanan;

2. transparansi informasi produk dan/atau layanan;

3. kesesuaian pemasaran produk dan/atau layanan dengan kebutuhan dan kemampuan target Konsumen; dan

4. kesesuaian penyusunan perjanjian baku dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.]

(3) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpotensi merugikan Konsumen, PUJK wajib melakukan peninjauan ulang produk dan/atau layanan dimaksud.

(4) PUJK wajib mendokumentasikan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 14

Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikecualikan untuk:

a. produk dan/atau layanan untuk pelaksanaan program pemerintah atau otoritas; dan/atau

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “otoritas” adalah Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.]

b. produk dan/atau layanan pada Lembaga Keuangan Mikro.

Pasal 15

PUJK wajib memiliki pedoman penetapan harga dan/atau biaya produk dan/atau layanan.

[PENJELASAN : Pedoman penetapan harga dan/atau biaya produk dan/atau layanan memuat antara lain biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan produk dan/atau layanan, keuntungan yang diharapkan, harga penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen, dan biaya penalti atau biaya yang berupa sanksi.]

Bagian Keempat

Penyediaan Informasi Produk dan Layanan

Pasal 16

(1) PUJK wajib menyediakan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan Konsumen.

]PENJELASAN : Informasi mengenai produk dan/atau layanan antara lain:

a. manfaat yang dapat diperoleh;

b. biaya yang harus dibayarkan;

c. risiko yang mungkin harus ditanggung;

d. hak yang dapat diperoleh;

e. kewajiban yang harus dipenuhi;

f. persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi; dan

g. jenis akad yang dapat disepakati.

Contoh: risiko yang mungkin harus ditanggung antara lain risiko kerugian terhadap:

a. transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank seperti transaksi valuta asing dapat berisiko nilai valuta asing menurun;

b. penurunan harga saham yang dibeli (capital loss); dan

c. turunnya nilai investasi Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

Bentuk informasi yang disediakan oleh PUJK dituangkan dalam dokumen atau sarana lain berbentuk elektronik antara lain ringkasan informasi produk dan/atau layanan, leaflet, brosur, dan iklan.]

(2) PUJK wajib menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa Indonesia dan mudah dimengerti oleh Konsumen pada setiap dokumen mengenai informasi produk dan/atau layanan.

(3) PUJK wajib menggunakan huruf, tulisan, simbol, diagram, dan tanda yang dapat dibaca secara jelas dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

[PENJELASAN : Yang dimaksud “dapat dibaca secara jelas” termasuk pula letak dari huruf, tulisan, simbol, diagram, dan tanda tidak sulit terlihat atau dapat dibaca.]

(4) PUJK wajib memberikan penjelasan atas istilah, frasa, kalimat dan/atau simbol, diagram dan tanda yang belum dipahami oleh Konsumen dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Dalam hal produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan digunakan oleh calon Konsumen dan/atau Konsumen negara asing, dokumen mengenai produk dan/atau layanan menggunakan Bahasa Indonesia dan harus disandingkan dengan bahasa asing.

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “bahasa asing” di ayat ini adalah bahasa asing yang digunakan dalam perjanjian internasional.]

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan informasi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 17

(1) PUJK wajib menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau layanan yang dibuat dengan memuat:

a. informasi terkait:

1. nama dan jenis produk dan/atau layanan;

2. nama penerbit;

3. fitur utama;

4. manfaat;

5. risiko;

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “risiko” merupakan dampak negatif yang dapat menimbulkan kerugian akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang yang terjadi dalam pemilikan, penggunaan dan/atau pemanfaatan produk dan/atau layanan.]

6. persyaratan dan tata cara;

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “persyaratan dan tata cara” merupakan mekanisme dan/atau prosedur yang harus dipenuhi oleh Konsumen dalam menggunakan, membeli atau memanfaatkan produk dan/atau layanan. Informasi yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:

a. dokumen yang harus dipersiapkan Konsumen, termasuk menyampaikan kewajiban Konsumen menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya dan konsekuensi jika Konsumen tidak menyampaikan informasi dan/atau data yang sebenarnya; dan

b. tata cara yang dapat ditempuh dalam hal terjadi pengaduan dalam pembelian produk dan/atau pemanfaatan layanan.]

7. biaya; dan

8. informasi tambahan; dan

b. simulasi dan/atau data historis dalam hal produk dan/atau layanan yang memiliki kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana.

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “simulasi” merupakan ilustrasi percontohan yang berdasarkan karakteristik produk dan/atau layanan beserta kondisi yang memengaruhinya dengan menggunakan perhitungan tertentu. Simulasi yang diberikan dapat menggunakan beberapa skenario perhitungan yaitu perhitungan terbaik, perhitungan standar, dan perhitungan terburuk. Di samping itu, dapat diungkapkan kinerja sebelumnya.

Yang dimaksud dengan “data historis” merupakan deskripsi kinerja historis tahunan dalam jangka waktu minimal 5 (lima) tahun terakhir. Contoh: Simulasi dan/atau data historis dalam produk dan/atau layanan:

1. Deposito. PUJK menyediakan simulasi penghitungan produk deposito antara lain terdiri dari jumlah uang yang akan didepositokan, jangka waktu, tingkat suku bunga, pajak, dan hasil penghitungan.

2. Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). PUJK menyediakan simulasi penghitungan produk asuransi unit link antara lain memuat manfaat yang diterima, nominal premi yang dibayarkan sampai dengan jangka waktu penanggungan, dan simulasi investasi.

3. Produk reksa dana. PUJK menyediakan data historis antara lain pergerakan nilai aktiva bersih atau unit selama kurun waktu 5 (lima) tahun ke belakang, kinerja historis reksa dana untuk periode 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, sejak awal tahun (year-to-date), 1 (satu) tahun, serta kinerja per tahun (annual performance) untuk periode 3 (tiga) tahun, 5 (lima) tahun dan sejak tanggal emisi (since inception) yang disajikan dalam kurun waktu minimal 5 (lima) tahun terakhir dalam bentuk grafik.]

(2) Ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) versi:

a. versi umum; dan

b. versi personal.

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “ringkasan informasi produk dan/atau layanan versi umum” adalah ringkasan informasi produk dan/atau layanan yang tidak bersifat individual atau personal dan disiapkan untuk semua calon Konsumen dalam bentuk cetak maupun elektronik.

Yang dimaksud dengan “ringkasan informasi produk dan/atau layanan versi personal” adalah ringkasan informasi produk dan/atau layanan yang spesifik dan secara khusus disiapkan untuk calon Konsumen tertentu dalam bentuk cetak maupun elektronik.]

(3) Kewajiban penyediaan ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari produk dan/atau layanan:

a. program pemerintah atau otoritas; dan/atau

b. digunakan secara berulang oleh Konsumen.

[PENJELASAN : Contoh: Produk dan/atau layanan yang digunakan secara berulang antara lain:

1. Konsumen A yang telah memiliki produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Umum X mengajukan penambahan plafon atau KPR di Bank Umum X.

2. Konsumen A yang telah membeli produk reksa dana pendapatan tetap dari Perusahaan X dan ingin membeli kembali produk reksa dana pendapatan tetap dari Perusahaan X.

3. Konsumen A melakukan top up premi, pembelian renewal produk asuransi yang sama.]

(4) Dalam hal telah terdapat ketentuan mengenai ringkasan informasi produk dan/atau layanan atau yang setara dengan ringkasan informasi produk atas suatu produk dan/atau layanan, PUJK wajib mengacu kepada ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk dan/atau layanan.

Bagian Kelima

Penyampaian Informasi Produk dan Layanan

Pasal 18

(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib disampaikan pada saat:

a. melakukan kegiatan pemasaran; dan

b. sebelum penandatanganan perjanjian dengan calon Konsumen.

[PENJELASAN : Yang dimaksud “sebelum penandatanganan perjanjian dengan calon Konsumen” mencakup pula konfirmasi persetujuan atau otorisasi dari Konsumen. Penandatanganan yang dimaksud dapat dilakukan melalui media elektronik maupun dalam bentuk tanda tangan basah. Perjanjian yang dimaksud termasuk akad.]

(2) PUJK wajib mendokumentasikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 19

(1) PUJK wajib menyampaikan ringkasan informasi produk dan/atau layanan versi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a kepada calon Konsumen sebelum calon Konsumen memutuskan menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di PUJK.

(2) PUJK wajib menyampaikan ringkasan informasi produk dan/atau layanan versi personal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b kepada calon Konsumen sebelum penandatanganan perjanjian.

(3) Dalam hal produk dan/atau layanan yang bersifat kumpulan, bukan berdasarkan pilihan dan inisiatif pribadi, dan merupakan fasilitas pegawai atau pekerja, PUJK menyampaikan ringkasan informasi produk dan/atau layanan kepada calon Konsumen atau pemberi kerja.

[PENJELASAN : Contoh Produk dan/atau layanan yang bersifat kumpulan: antara lain asuransi kumpulan dan dana pensiun pemberi kerja.

Yang dimaksud dengan “calon Konsumen” adalah calon tertanggung, calon peserta, atau calon pemegang polis.]

(4) Penyampaian ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan metode:

a. tatap muka; dan/atau

b. tanpa tatap muka.

(5) Teknis penyampaian ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan melalui:

a. media cetak;

b. media elektronik; dan/atau

[PENJELASAN : Penyampaian ringkasan informasi produk dan/atau layanan yang disampaikan melalui media elektronik antara lain dalam bentuk aplikasi, perangkat, media/alat bantu penyampaian secara digital, ataupun situs berbasis web.]

c. sarana komunikasi pribadi calon Konsumen.

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “sarana komunikasi pribadi calon Konsumen” adalah sarana komunikasi yang bersifat personal antara lain telepon, telepon seluler, surat elektronik, short message service, voicemail, video call, dan aplikasi pesan instan.]

(6) Dalam hal PUJK menjual produk dan/atau layanan hasil aktivitas kerja sama dengan PUJK lain dengan model bisnis referensi untuk produk PUJK, masing-masing PUJK pemilik produk dan/atau layanan hasil aktivitas kerja sama wajib bertanggung jawab atas penyampaian dan penjelasan masing-masing ringkasan informasi produk dan/atau layanan kepada calon Konsumen.

[PENJELASAN : Yang dimaksud “referensi untuk produk PUJK” adalah PUJK berperan mereferensikan atau merekomendasikan suatu produk dan/atau layanan PUJK lain yang menjadi persyaratan untuk memperoleh suatu produk dari PUJK yang bersangkutan kepada calon Konsumen.

Penyampaian dan penjelasan ringkasan informasi produk dan/atau layanan untuk model bisnis referensi untuk produk PUJK dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan di sektor jasa keuangan.

Contoh: KPR yang disertai penawaran asuransi kebakaran terhadap rumah dan asuransi jiwa terhadap Konsumen.

(7) PUJK wajib melakukan konfirmasi pemahaman calon Konsumen atas ringkasan informasi produk dan/atau layanan versi personal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

[PENJELASAN : Konfirmasi dilakukan dengan memberikan pertanyaan mengenai pemahaman calon Konsumen.]

(8) Konfirmasi pemahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib dituangkan dalam dokumen atau media lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti.

[PENJELASAN SHIETRA & PARTNERS : Kaedah tersebut menjadi penting, karena bilamana PUJK gagal menghadirkan bukti dimaksud, maka dapat dimaknai PUJK belum pernah memastikan pemahaman calon konsumennya yang kemudian menjadi konsumen tanpa pemahaman yang memadai.]

[PENJELASAN : Contoh: media lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti adalah rekaman.]

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian informasi untuk pemasaran dan ringkasan informasi produk dan/atau layanan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 20

(1) PUJK wajib menyampaikan informasi kepada calon Konsumen tentang penerimaan, penundaan, atau penolakan permohonan produk dan/atau layanan.

(2) Dalam hal PUJK menyampaikan informasi tentang penundaan atau penolakan permohonan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK wajib menyampaikan alasan penundaan atau penolakannya kecuali diatur lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

[PENJELASAN : Contoh kecuali diatur lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut: Calon Konsumen tabungan yang setelah dilakukan due diligence ternyata diindikasikan terlibat tindak pidana pencucian uang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau terlibat tindak pidana pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, PUJK tidak diwajibkan untuk memberikan alasan penolakan.]

Bagian Keenam

Pemasaran Produk dan Layanan

Pasal 21

(1) PUJK wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan dalam setiap penawaran, ringkasan informasi produk dan/atau layanan, promosi, atau iklan produk dan/atau layanan:

a. nama dan/atau logo PUJK; dan

b. pernyataan bahwa PUJK berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “berizin” adalah memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, pernyataan efektif, atau tercatat dari Otoritas Jasa Keuangan.]

[CATATAN SHIETRA & PARTNERS : Pencantuman jargon “berizin dan diawasi oleh OJK” cenderung mengecoh dan mengeksploitasi calon konsumen. Lihat kasus Asuransi Jiwasraya yang pada medio tahun 2020-an, meski merupakan BUMN serta diawasi oleh OJK, telah ternyata melakukan fraud yang merugikan puluhan ribu konsumennya.]

(2) Dalam hal pemasaran produk dan/atau layanan hanya dapat dilakukan oleh orang perorangan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, orang perorangan dimaksud wajib menginformasikan pernyataan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan pada penawaran dan promosi produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

[PENJELASAN SHIETRA & PARTNERS : Contohnya ialah seorang Manajer Investasi.]

(3) Logo Otoritas Jasa Keuangan tidak dicantumkan dalam pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2).

Pasal 22

PUJK dilarang menawarkan produk dan/atau layanan yang merugikan atau berpotensi merugikan calon Konsumen dengan menyalahgunakan keadaan atau kondisi calon Konsumen dan/atau masyarakat yang tidak memiliki pilihan lain dalam mengambil keputusan.

[PENJELASAN : Contoh: menyalahgunakan keadaan atau kondisi calon Konsumen dan/atau masyarakat dalam konteks penawaran produk dan/atau layanan antara lain calon Konsumen membutuhkan uang untuk membiayai pengobatan di rumah sakit dan pada saat yang bersamaan PUJK memberikan penawaran kredit atau pembiayaan dengan tidak mempertimbangkan kemampuan calon Konsumen untuk membayar.]

Pasal 23

(1) PUJK wajib memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan calon Konsumen dengan produk dan/atau layanan yang ditawarkan kepada calon Konsumen.

[PENJELASAN : Contoh memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan calon Konsumen dengan produk dan/atau layanan yang ditawarkan kepada calon Konsumen:

a. pemberian KPR diperlukan kesesuaian dengan kemampuan Konsumen dalam membayar cicilan dan terdapat kebutuhan Konsumen untuk pemilikan rumah.

b. pemberian tabungan berjangka dengan memperhatikan kemampuan Konsumen dalam menyetorkan sejumlah dana dan terdapat kebutuhan Konsumen, seperti untuk pendidikan anak.

c. pemberian produk asuransi kesehatan yang sesuai dengan kondisi kesehatan pemegang polis atau tertanggung.]

(2) Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan klasifikasi calon Konsumen yang ditetapkan oleh PUJK dengan mempertimbangkan:

a. latar belakang calon Konsumen;

b. pekerjaan calon Konsumen;

c. keuangan calon Konsumen;

d. maksud dan tujuan menggunakan produk dan/atau layanan dari PUJK; dan/atau

[PENJELASAN : Contoh: maksud dan tujuan menggunakan produk dan/atau layanan dari PUJK antara lain modal kerja, investasi, dan untuk dana pendidikan.]

e. informasi lain yang digunakan untuk menentukan klasifikasi calon Konsumen.

[PENJELASAN : Contoh: informasi lain yang digunakan untuk menentukan klasifikasi calon Konsumen antara lain riwayat kesehatan.]

(3) PUJK wajib mendokumentasikan penilaian kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan calon Konsumen dengan produk dan/atau layanan yang ditawarkan kepada calon Konsumen.

Pasal 24

(1) Dalam hal PUJK menjual produk dan/atau layanan hasil aktivitas kerja sama dengan PUJK lain dengan model bisnis referensi untuk produk dan/atau layanan PUJK, PUJK wajib menyediakan pilihan produk dan/atau layanan hasil aktivitas kerja sama model bisnis referensi dari paling sedikit 2 (dua) PUJK, kecuali diatur lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

(2) PUJK dilarang memaksa calon Konsumen untuk membeli produk dan/atau layanan hasil aktivitas kerja sama hanya dengan salah satu PUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) PUJK pemilik produk dan/atau layanan hasil aktivitas kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab atas produk dan/atau layanan yang telah dipilih oleh Konsumen.

[PENJELASAN : Contoh : bertanggung jawab atas produk dan/atau layanan yang telah dipilih oleh Konsumen antara lain kerja sama dalam melakukan pemasaran produk asuransi melalui bancassurance. Perusahaan Asuransi bertanggung jawab atas risiko produk asuransi yang ditawarkan Bank Umum dan Bank Umum bertanggung jawab atas risiko produk perbankan yang diterbitkan.]

Pasal 25

(1) PUJK dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada calon Konsumen melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan calon Konsumen.

[PENJELASAN : Persetujuan calon Konsumen diperoleh sebelum PUJK menghubungi calon Konsumen atau pada saat sebelum menawarkan produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi.]

(2) PUJK dilarang mewajibkan persetujuan penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan.

(3) Dalam hal calon Konsumen dan/atau Konsumen menarik persetujuan atas penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi, PUJK wajib menghentikan penawaran produk dan/atau layanan.

(4) PUJK yang melakukan penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi setelah mendapatkan persetujuan calon Konsumen atau Konsumen wajib memenuhi:

a. komunikasi hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat, kecuali atas persetujuan atau permintaan calon Konsumen atau Konsumen;

b. menginformasikan nama PUJK dan menjelaskan maksud dan tujuan sebelum menawarkan produk dan/atau layanan dari PUJK; dan

c. menginformasikan sumber data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang diperoleh PUJK, dalam hal PUJK mendapatkan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen dari pihak lain.

(5) PUJK wajib melakukan perekaman suara dan/atau video dalam melakukan penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi calon Konsumen yang menggunakan suara dan/atau video.

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “perekaman suara dan/atau video” adalah kegiatan perekaman yang dilakukan di semua proses penawaran produk dan/atau layanan dengan menggunakan paling kurang alat elektronik yang dapat merekam suara dan/atau video. Sarana komunikasi pribadi calon Konsumen yang menggunakan suara dan/atau video antara lain telepon, telepon seluler, dan video call.]

 (6) Perekaman untuk penawaran produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[CATATAN SHIETRA & PARTNERS : Dalam rangka menghargai privasi dan transparansi, aktivitas merekam dan perekaman harus diinformasikan diawal / dimuka (prior notice) agar diketahui dan disadari oleh pihak yang mengangkat telepon.]

(7) Dalam hal calon Konsumen menyetujui penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PUJK wajib mendokumentasikan rekaman penawaran produk dan/atau layanan.

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “menyetujui penawaran” adalah calon Konsumen memutuskan menggunakan produk dan/atau layanan yang ditawarkan oleh PUJK.]

(8) Dalam hal Konsumen menggunakan produk dan/atau layanan, PUJK wajib memberikan akses kepada Konsumen terhadap hasil rekaman suara dan/atau video yang dilakukan untuk penawaran melalui sarana komunikasi pribadi calon Konsumen yang menggunakan suara dan/atau video.

Pasal 26

PUJK wajib menyampaikan informasi mengenai adanya benturan kepentingan untuk penawaran kepada calon Konsumen dan/atau Konsumen.

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “benturan kepentingan untuk penawaran kepada calon Konsumen dan/atau Konsumen” adalah keadaan konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan, atau pribadi Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili PUJK dengan kepentingan Konsumen dalam memperoleh pada proses penawaran.

Contoh: penyampaian informasi terkait benturan kepentingan antara lain pengungkapan adanya komisi bagi Pegawai atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili PUJK yang melekat pada produk dan/atau layanan dan/atau ditanggungkan kepada Konsumen.]

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasaran produk dan/atau layanan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

[CATATAN SHIETRA & PARTNERS : Terdapat asumsi di internal kalagan praktisi hukum maupun akademisi, seolah bila “peraturan pelaksana” suatu norma hukum belum diterbitkan, maka norma hukum tersebut masih bersifat “inactive” alias belum efektif dapat diberlakukan. Ciri khas norma yang masih “menggantung” status keberlakuannya, ialah seperti bunyi Pasal 27 di atas, “ketentuan lebih lanjut ...”.]

Bagian Ketujuh

Penyusunan Perjanjian Terkait Produk dan Layanan

Pasal 28

Dalam menyusun perjanjian produk dan/atau layanan, PUJK dilarang menyalahgunakan keadaan calon Konsumen dan/atau Konsumen.

[PENJELASAN : Contoh: penyalahgunaan keadaan calon Konsumen dan/atau Konsumen dalam konteks penyusunan perjanjian antara lain calon Konsumen (diketahui) memiliki kebutuhan yang sangat mendesak sehingga membutuhkan kredit dari Bank Umum. Keadaan tersebut dimanfaatkan oleh Bank Umum dengan menambahkan persyaratan perjanjian yang tidak sesuai dengan kemampuan calon Konsumen dan meminta calon Konsumen untuk segera menandatangani perjanjian.]

Pasal 29

(1) PUJK wajib melakukan konfirmasi pemahaman calon Konsumen atas klausula perjanjian sebelum calon Konsumen menandatangani perjanjian.

[PENJELASAN : Konfirmasi dilakukan dengan memberikan pertanyaan mengenai pemahaman calon Konsumen atas klausula perjanjian meliputi rincian biaya, manfaat, risiko serta hak dan kewajiban. Yang dimaksud dengan “hak dan kewajiban” antara lain:

a. mekanisme layanan pengaduan;

b. hak Konsumen untuk dapat mengakhiri perjanjian tanpa dikenakan penalti atau biaya yang berupa sanksi jika dalam masa jeda (cooling-off period);

c. penalti pelunasan dipercepat; dan

d. mendapatkan laporan posisi simpanan atau pinjaman atau dana Konsumen.]

(2) PUJK memberikan waktu yang cukup kepada calon Konsumen untuk memahami klausula perjanjian yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

[PENJELASAN : Pemberian waktu yang cukup disesuaikan dengan kebijakan masing-masing PUJK dan karakteristik produk dan/atau layanan.]

(3) Konfirmasi pemahaman klausula perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam dokumen atau media lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti.

[PENJELASAN : Contoh: dokumen atau media lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti antara lain:

1. tulisan konfirmasi atas pemahaman calon Konsumen yang dapat dituangkan dalam satu dokumen perjanjian atau media lain; atau

2. rekaman, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.]

Pasal 30

(1) Dalam hal PUJK menggunakan perjanjian baku, PUJK wajib menyusun perjanjian baku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “perjanjian baku” adalah kontrak antara PUJK dan Konsumen yang isinya dirancang, dirumuskan, ditetapkan, digandakan, dan ditawarkan secara sepihak oleh PUJK untuk disepakati bersama Konsumen.]

(2) Perjanjian baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk elektronik.

[PENJELASAN : Yang dimaksud “berbentuk elektronik” termasuk berbentuk digital.]

(3) PUJK wajib memberikan akses kepada Konsumen untuk memperoleh dan/atau mencetak salinan atas dokumen perjanjian baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) PUJK dilarang mencantumkan klausula dalam perjanjian baku yang memuat klausula eksonerasi / eksemsi.

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “klausula eksonerasi / eksemsi” yaitu klausula yang isinya menambah hak dan/atau mengurangi kewajiban PUJK, atau mengurangi hak dan/atau menambah kewajiban Konsumen.]

(5) Klausula eksonerasi / eksemsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi:

a. menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban PUJK kepada Konsumen;

[PENJELASAN : Contoh klausula pengalihan tanggung jawab atau kewajiban PUJK kepada Konsumen: “Konsumen membebaskan PUJK dari tanggung jawab dan pemberian ganti rugi dalam bentuk apa pun yang mungkin timbul dari keluhan, atau gugatan yang diajukan oleh Konsumen atau kuasanya.” Klausula baku ini mengalihkan tanggung jawab yang secara hukum merupakan tanggung jawab pelaku usaha, dibebankan kepada Konsumen melalui perjanjian.]

[CATATAN SHIETRA & PARTNERS : Apa yang terjadi, bila pihak lembaga keuangan tetap mencantumkan klausul terlarang demikian dalam Surat Perjanjian dengan konsumennya? Maka sifatnya menjadi “batal demi hukum” akibat mencantumkan klausul yang tergolong “causa tidak sahih” sehingga tidak memenuhi “unsur objektif syarat sah perjanjian” vide Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, bukan Surat Perjanjian tersebut yang batal, akan tetapi hanya pasal-pasal terlarang tersebut saja yang batal, alias “partial annulment”.]

b. menyatakan pemberian kuasa dari Konsumen kepada PUJK, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan segala tindakan sepihak atas barang yang diagunkan oleh Konsumen, kecuali tindakan sepihak tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mengatur tentang kewajiban pembuktian oleh Konsumen, jika PUJK menyatakan bahwa hilangnya kegunaan produk dan/atau layanan yang dibeli oleh Konsumen bukan merupakan tanggung jawab PUJK;

d. memberi hak kepada PUJK untuk mengurangi kegunaan produk dan/atau layanan atau mengurangi harta kekayaan Konsumen yang menjadi obyek perjanjian produk dan/atau layanan;

[PENJELASAN : Contoh PUJK untuk mengurangi kegunaan produk dan/atau layanan: PUJK melakukan perubahan nilai proteksi (coverage) pertanggungan asuransi.]

e. menyatakan bahwa Konsumen memberi kuasa kepada PUJK untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan atas produk dan/atau layanan yang dibeli oleh Konsumen secara angsuran;

[PENJELASAN : Pemberian kuasa yang dimaksud harus dibuat terpisah dari perjanjian baku dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.]

f. menyatakan bahwa PUJK dapat menambah, mengubah, dan/atau memberikan aturan lanjutan secara sepihak setelah perjanjian disetujui/disepakati;

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “menambah, mengubah, dan/atau memberikan aturan lanjutan secara sepihak setelah perjanjian disetujui/disepakati” termasuk yang mengakibatkan munculnya aturan baru.]

[CATATAN SHIETRA & PARTNERS : Kalimat yang sering kita jumpai ialah seperti model berikut, “Penjual / penyedia jasa berhak untuk sewaktu-waktu merubah syarat dan ketentuan layanan, tanpa pemberitahuan juga tanpa perlu persetujuan terlebih dahulu kepada konsumen.”]

g. menyatakan bahwa Konsumen tunduk pada perubahan sepihak oleh PUJK terhadap aturan sebagaimana diatur dalam huruf f setelah perjanjian ditandatangani oleh Konsumen;

h. memberikan kewenangan bagi PUJK untuk menghindari atau membatasi keberlakuan suatu klausula;

i. menyatakan bahwa PUJK memiliki wewenang untuk menafsirkan arti perjanjian secara sepihak;

j. menyatakan bahwa PUJK membatasi tanggung jawab terhadap kesalahan dan/atau kelalaian Pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK;

[CATATAN SHIETRA & PARTNERS : Pelaku usaha yang bertanggung-jawab, memiliki tanggung-jawab hukum, tanggung-jawab moril, serta tanggung-jawab bisnis akan memastikan bahwa setiap pegawai, rekanan, maupun aktivitas bisnisnya dengan alasan apapun tidak merugikan pihak lain, tidak terkecuali terhadap konsumennya.]

k. membatasi hak Konsumen untuk menggugat PUJK jika terjadi sengketa terkait dengan perjanjian; dan/atau

l. membatasi barang bukti yang dapat diberikan oleh Konsumen jika terjadi sengketa terkait dengan perjanjian.

Pasal 31

(1) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan yang memengaruhi perjanjian mengenai produk dan/atau layanan dari PUJK, PUJK wajib menginformasikan kepada Konsumen.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada Konsumen paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan ketentuan atas produk dan/atau layanan dari PUJK.

[PENJELASAN : Contoh pemberitahuan kepada Konsumen antara lain pengumuman melalui laman (website) PUJK, surat elektronik, dan surat secara langsung kepada Konsumen.]

(3) Dalam hal telah terdapat ketentuan mengenai penyampaian informasi terkait perubahan atas produk dan/atau layanan, jangka waktu pemberitahuan perubahan mengikuti ketentuan atas produk dan/atau layanan yang berlaku.

(4) Kewajiban jangka waktu menginformasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan apabila:

a. ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas;

[PENJELASAN : Contoh ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas antara lain biaya premi asuransi untuk sektor pertanian yang ditetapkan pemerintah.]

b. perubahan acuan penetapan harga yang telah ditetapkan dalam perjanjian dan acuan tersebut ditetapkan oleh otoritas; atau

c. disepakati melalui proses negosiasi dan perubahan tersebut dituangkan dalam adendum perjanjian.

(5) Dalam hal Konsumen tidak menyetujui perubahan setelah dilakukan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Konsumen berhak mengakhiri penggunaan produk dan/atau layanan.

[PENJELASAN : Konsumen tetap menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu sebagaimana tercantum pada perjanjian sebelum mengakhiri penggunaan produk dan/atau layanan.]

[CATATAN SHIETRA & PARTNERS : Dalam praktik, seringkali sistem yang diterapkan lembaga jasa keuangan bersifat “menjerat”—ibarat “point of no return”. Sebagai contoh, bila Anda menggunakan fasilitas KPR, maka pihak perbankan akan menerapkan sistem bunga “anuitas”, yang notabene bersifat merugikan konsumennya bila dilakukan “percepatan pelunasan”. Keluhan konsumen KPR atas praktik demikian, terjadi ribuan kasus setiap tahunnya.]

(6) Dalam hal Konsumen sudah diberikan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Konsumen tidak menyampaikan konfirmasinya, PUJK menganggap Konsumen menyetujui perubahan tersebut.

Pasal 32

(1) Dalam hal PUJK melakukan perubahan ketentuan terkait dengan produk kredit atau pembiayaan yang mengakibatkan penambahan kewajiban, pengurangan manfaat dan/atau hak kepada Konsumen, PUJK wajib:

a. memberitahukan perubahan kepada Konsumen;

b. mengonfirmasi persetujuan atau penolakan Konsumen; dan

[PENJELASAN : Yang dimaksud “mengonfirmasi persetujuan atau penolakan Konsumen” adalah perubahan tersebut dikonfirmasikan secara pribadi kepada Konsumen untuk mendapatkan persetujuan dari Konsumen.]

c. menuangkan konfirmasi Konsumen dalam bentuk dokumen, dan/atau sarana lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti.

[PENJELASAN : Contoh sarana lain yang dapat dijadikan sebagai alat bukti: 1. Telepon, telepon seluler, atau video call yang direkam; dan/atau 2. Surat elektronik yang disampaikan kepada Konsumen.]

(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan dan dikonfirmasi kepada Konsumen paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan ketentuan atas produk kredit atau pembiayaan dari PUJK.

(3) Kewajiban jangka waktu pemberitahuan dan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan apabila:

a. ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas;

[PENJELASAN : Contoh ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas antara lain suku bunga Kredit Usaha Rakyat yang ditetapkan pemerintah.]

b. perubahan acuan penetapan kewajiban, pengurangan manfaat, dan hak yang telah ditetapkan dalam perjanjian dan acuan tersebut ditetapkan oleh otoritas; atau

[PENJELASAN : Contoh acuan penetapan kewajiban antara lain suku bunga dasar yang ditetapkan otoritas.]

c. disepakati melalui proses negosiasi dan perubahan tersebut dituangkan dalam addendum perjanjian.

[PENJELASAN : Contoh: Terkait dengan kredit korporasi yang penetapan kewajiban, manfaat, dan hak dilakukan melalui proses negosiasi.]

(4) Dalam hal Konsumen tidak menyetujui perubahan setelah dilakukan pemberitahuan atau konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Konsumen berhak mengakhiri penggunaan produk dan/atau layanan.

[PENJELASAN : Konsumen tetap menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu sebagaimana tercantum pada perjanjian sebelum mengakhiri penggunaan produk dan/atau layanan.]

(5) Dalam hal Konsumen sudah diberikan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Konsumen tidak menyampaikan konfirmasinya, PUJK menganggap Konsumen menyetujui perubahan tersebut.

Pasal 33

(1) PUJK wajib memberikan masa jeda bagi Konsumen sejak penandatanganan perjanjian atas produk dan/atau layanan yang:

[PENJELASAN : Masa jeda diberikan PUJK kepada Konsumen untuk mempelajari kembali dokumen perjanjian untuk tetap melaksanakan atau membatalkan perjanjian.]

a. memiliki jangka waktu yang panjang; dan/atau

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “produk dan/atau layanan yang memiliki jangka waktu panjang” adalah produk dan/atau layanan yang diperjanjikan jangka waktunya lebih dari 1 (satu) tahun antara lain seperti asuransi jiwa jangka panjang dan dana pensiun.]

b. bersifat kompleks.

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “produk dan/atau layanan yang bersifat kompleks” dapat berupa produk derivatif atau produk yang mengombinasikan 2 (dua) produk keuangan seperti ‘unit link’ ataupun produk dan/atau layanan hasil aktivitas kerja sama.]

[CATATAN SHIETRA & PARTNERS : ‘Unit link’, merujuk pada penawaran produk asuransi di dalam kantor lembaga keuangan perbankan, sehingga terjadi percampuran antara “tabungan dan investasi”.]

(2) Jangka waktu pemberian masa jeda atas suatu produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang 2 (dua) hari kerja sejak Konsumen menyetujui perjanjian.

[PENJELASAN : Contoh menyetujui perjanjian antara lain persetujuan perjanjian melalui metode telemarketing, persetujuan melalui media elektronik (laman, telepon, aplikasi), atau menandatangani perjanjian.]

(3) Dalam hal telah terdapat ketentuan mengenai pemberian masa jeda atas suatu produk dan/atau layanan, PUJK mengacu kepada ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk dan/atau layanan.

[PENJELASAN : Ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk dan/atau layanan termasuk mekanisme dan jangka waktu pemberian masa jeda.]

(4) Kewajiban pemberian masa jeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari produk dan/atau layanan:

a. program pemerintah atau otoritas;

[PENJELASAN : Contoh program pemerintah atau otoritas antara lain asuransi usaha tani padi, asuransi usaha ternak sapi, produk Simpanan Pelajar (SimPel), Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SiMuda), dan Program Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai).]

b. digunakan secara berulang oleh Konsumen;

[PENJELASAN : Contoh produk dan/atau layanan yang digunakan secara berulang oleh Konsumen antara lain:

1. Konsumen A mengajukan permohonan produk dana pensiun X di PUJK B, kemudian berhenti menggunakan layanan dan setelah jangka waktu tertentu, Konsumen A mengajukan permohonan produk dana pensiun X kembali di PUJK B yang memiliki fitur dan manfaat yang sama; atau

2. Konsumen A melakukan pembelian renewal produk asuransi.]

c. bersifat kumpulan, bukan berdasarkan pilihan dan inisiatif pribadi, dan merupakan fasilitas yang diperoleh Konsumen; atau

[PENJELASAN : Contoh bersifat kumpulan antara lain asuransi kumpulan dan dana pensiun pemberi kerja.

d. yang telah diberikan waktu yang cukup kepada calon Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) paling kurang 2 (dua) hari kerja.

(5) Dalam hal belum terdapat ketentuan pembatalan perjanjian pada masa jeda, pembatalan yang terjadi pada produk investasi, PUJK mengembalikan paling sedikit sejumlah nilai yang telah diberikan Konsumen dikurangi biaya yang telah timbul dari pemanfaatan produk dan/atau layanan, ditambah dengan hasil investasi atau dikurangi kerugian investasi yang telah mendapatkan persetujuan dari Konsumen.

(6) Dalam hal belum terdapat ketentuan pembatalan perjanjian pada masa jeda, pembatalan yang terjadi pada produk pinjaman, PUJK menerima paling sedikit sejumlah nilai yang telah diberikan kepada Konsumen ditambah dengan bunga atau potensi keuntungan dan biaya administrasi.

(7) Dalam hal Konsumen melakukan pembatalan perjanjian pada masa jeda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), PUJK dilarang membebankan biaya penalti dan/atau sanksi kepada Konsumen.

Pasal 34

(1) Dalam hal PUJK melaksanakan pengalihan hak tagih kepada pihak lain berdasarkan perjanjian kredit atau pembiayaan dengan Konsumen, PUJK wajib memenuhi tata cara pengalihan hak tagih kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “pengalihan hak tagih kepada pihak lain” adalah perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan untuk pengalihan produk syariah, memerhatikan pemenuhan prinsip-prinsip syariah.]

[CATATAN SHIETRA & PARTNERS : Dalam terminologi hukum, peralihan hak tagih demikian diistilahkan sebagai Cessie maupun Subrogasi. Dalam praktik, berkembang dinamika seperti permasalahan “apakah BANK boleh menjual hak tagihnya kepada RENTENIR PERORANGAN?” Preseden beribut dapat diberlakukan dalam konteks konsumen lembaga keuangan, secara analogi, yakni dengan merujuk kaedah bentukan “landmark decision MA RI” sebagaimana dilansir dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI tahun 2021, yakni putusan Mahkamah Agung RI Nomor 881 K/Ag/2020 tanggal tanggal 23 November 2020, dengan kutipan pertimbangan hukum:

“Bahwa terjadinya sengketa antara para pihak dalam perkara a quo merupakan fakta tidak adanya kerelaan. ... , kerelaan di sini dapat berarti kerelaan melakukan suatu bentuk muamalat, maupun kerelaan dalam arti kerelaan dalam menerima dan atau menyerahkan harta yag dijadikan objek perikatan dan bentuk muamalat lainnya. Atas dasar itu, mesti pula diterapkan asas ‘adamul gharar yang berarti pada setiap bentuk muamalat tidak boleh ada gharar atau tipu daya atau sesuatu yang menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lainnya sehingga mengakibatkan hilangnya unsur kerelaan salah satu pihak dalam melakukan suatu transaksi;

“Bahwa setiap orang harus menghindari hal-hal yang batil dalam melakukan transaksi, karena prinsip yang harus dijunjung adalah tidak ada kezaliman, kecurangan, dan ketidakjujuran yang dirasa pihak-pihak yang terlibat, semuanya harus sama-sama rela dan adil sesuai takarannya;

“Bahwa menolak kemudharatan harus lebih didahulukan dari pada mengambil manfaat atau keuntungan;

“Bahwa transaksi hawalatul haq atau cassie yang terjadi dalam perkara a quo hanya sebatas mengganti shohibul maal saja, yaitu dari Muhal (Tergugat I) kepada Muhal Alaih (Tergugat II), kemudian nasabah diwajibkan untuk membayar da’in kepada Tergugat II. Atas dasar itu, Tergugat I dan Tergugat II perlu memaksimalkan usaha-usahanya untuk berkompromi dengan Penggugat agar sejalan dengan prinsip kejujuran dan kebenaran sebagaimana diatur dalam ekonomi syariah. Prinsip kejujuran dan kebenaran tersebut tercermin dalam setiap transaksi yang mengutamakan kepentingan sosial dan memiliki manfaat berdasarkan suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan, serta tidak merugikan dan tidak pula mengandung riba;

“Bahwa transaksi hawalatul haq atau cessie harus memperhatikan prinsip keadilan, karena keadilan adalah suatu prinsip yang sangat penting dalam mekanisme ekonomi syariah. .... Alam diciptakan berdasarkan atas prinsip keseimbangan dan keadilan. Adil dalam transaksi hawalatul haq atau cessie dapat diterapkan dalam penentuan jumlah utang, kualitas akad pembiayaan, perlakuan terhadap nasabah, dan dampak yang timbul dari kebijakan shohibul maal (pemilik modal);”

(2) Pengalihan hak tagih kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a. dimuat di dalam perjanjian kredit atau pembiayaan; dan

b. diberitahukan kepada Konsumen atau disetujui oleh Konsumen.

[PENJELASAN : Pemberitahuan kepada Konsumen dilakukan melalui sarana korespondensi yang disepakati antara Konsumen dan PUJK. Pemberitahuan kepada Konsumen termasuk menginformasikan nilai dari hak tagih yang dialihkan.]

(3) PUJK wajib memastikan pengalihan hak tagih kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menimbulkan kerugian bagi Konsumen.

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “tidak menimbulkan kerugian bagi Konsumen” adalah pengalihan hak tagih kepada pihak lain tidak mengakibatkan penambahan biaya, perubahan manfaat, risiko, hak dan kewajiban yang bertentangan dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kredit atau pembiayaan dengan PUJK.]

Bagian Kedelapan

Pemberian Layanan atas Penggunaan Produk dan Layanan

Pasal 35

(1) PUJK wajib memberikan akses yang setara kepada setiap Konsumen sesuai klasifikasi Konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2).

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “akses yang setara kepada setiap Konsumen sesuai klasifikasi Konsumen” adalah pemberian akses penggunaan produk dan/atau layanan yang sama terhadap Konsumen yang memiliki klasifikasi yang sama.]

(2) PUJK mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada Konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia.

[PENJELASAN : Yang dimaksud “penyandang disabilitas” adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyandang disabilitas. Yang dimaksud dengan “lanjut usia” adalah seseorang dengan usia 60 (enam puluh) tahun atau lebih.]

Pasal 36

PUJK wajib menjaga keamanan dana dan/atau aset Konsumen yang berada dalam tanggung jawab PUJK.

[CATATAN SHIETRA & PARTNERS : Dalam konteks agunan yang menjadi jaminan pelunasan kredit / pembiayaan, lembaga keuangan harus menjamin keamanan sertifikat hak atas tanah maupun Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor—termasuk direksi lembaga keuangan memastikan lembaganya tidak mengalihkan piutang kepada kalangan RENTENIR.]

Pasal 37

PUJK wajib memberikan tanda bukti kepemilikan dan/atau akses untuk memperoleh dan/atau mencetak tanda bukti kepemilikan produk dan/atau pemanfaatan layanan kepada Konsumen tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian antara PUJK dan Konsumen.

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan tanda bukti dapat berbentuk elektronik. Tanda bukti kepemilikan produk dan/atau pemanfaatan layanan antara lain polis asuransi, bilyet deposito, confirmation letter reksa dana, salinan perjanjian kredit, atau salinan perjanjian pembiayaan.]

Pasal 38

PUJK wajib memberikan laporan kepada Konsumen tentang posisi saldo dan mutasi dana, aset, atau kewajiban Konsumen secara akurat, benar, tepat waktu, dan dengan cara atau sarana sesuai dengan perjanjian antara PUJK dan Konsumen.

[CATATAN SHIETRA & PARTNERS : Istilah “akurat” maupun “benar”, dimaknai sebagai “akuntabel”.]

Pasal 39

PUJK wajib melaksanakan instruksi Konsumen sesuai dengan perjanjian antara PUJK dan Konsumen dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[PENJELASAN : Contoh instruksi Konsumen antara lain kuasa pemotongan dana untuk investasi reksa dana sesuai persetujuan Konsumen, permintaan pemindahbukuan, jual atau beli saham sesuai instruksi Konsumen.]

Pasal 40

Direksi dan/atau Pegawai harus memiliki kapasitas yang memadai dalam memberikan layanan atas penggunaan produk dan/atau layanan.

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “kapasitas yang memadai” adalah pemahaman atas kompleksitas produk dan/atau layanan serta klasifikasi Konsumen.]

Bagian Kesembilan

Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa atas Produk dan Layanan

Pasal 41

(1) PUJK dilarang mengenakan biaya kepada Konsumen dalam melaksanakan kebijakan dan prosedur layanan pengaduan.

(2) Ketentuan mengenai layanan pengaduan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pengaduan Konsumen di sektor jasa keuangan.

Pasal 42

(1) Dalam hal layanan pengaduan Konsumen oleh PUJK tidak tercapai kesepakatan, Konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan.

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “pengadilan” termasuk pengadilan agama.]

(2) Penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 1 (satu) LAPS Sektor Jasa Keuangan.

(3) Ketentuan mengenai LAPS Sektor Jasa Keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai LAPS Sektor Jasa Keuangan.

Bagian Kesepuluh

Penilaian Sendiri

Pasal 43

(1) PUJK wajib melakukan penilaian sendiri terhadap pemenuhan ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.

(2) PUJK wajib menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat pada tanggal 30 September tahun berjalan.

(3) Dalam hal tanggal 30 September sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu atau hari libur, laporan penilaian disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.

(4) Penyampaian laporan penilaian sendiri dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyatakan sistem pelaporan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diakses karena mengalami gangguan, penyampaian laporan penilaian sendiri dilakukan melalui surat kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi edukasi dan Perlindungan Konsumen.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian sendiri ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Bagian Kesebelas

Sanksi Administratif Berupa Denda untuk Keterlambatan Pelaporan

Pasal 44

(1) PUJK yang melanggar ketentuan penilaian sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dikenai sanksi administratif berupa denda yaitu kewajiban membayar sejumlah uang dengan rincian sebagai berikut:

a. sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi PUJK berupa Bank Umum, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Pergadaian Pemerintah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan Penyelenggara Layanan Urun Dana, atau

b. sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bagi PUJK berupa Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Penjaminan.

(2) Pergadaian Swasta, Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Jasa Keuangan lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan yang melanggar ketentuan penilaian sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Bagian Keduabelas

Sanksi Administratif selain Denda Keterlambatan

Pelaporan

Pasal 45

(1) PUJK dan/atau pihak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 30 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (7), Pasal 34, Pasal 35 ayat (1), Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 ayat (1), dapat dikenai sanksi administratif berupa:

[CATATAN SHIETRA & PARTNERS : Pasal 34 menegaskan bahwa lembaga keuangan adalah terlarang mengalihkan hak tagih secara sewenang-wenang yang dapat merugikan debitor / pemilik jaminan, semisal BANK menjual piutangnya kepada RENTENIR. Konsumen meminjam kredit dari BANK, namun kemudian ditagih oleh RENTENIR, jelas merugikan kepentingan pihak debitor / pemilik agunan.]

a. peringatan tertulis;

b. denda;

c. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan;

d. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha;

e. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha;

f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan

g. pencabutan izin usaha.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(3) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

BAB III

INFRASTRUKTUR PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT

Bagian Kesatu

Fungsi atau Unit Perlindungan Konsumen

Pasal 46

(1) PUJK wajib memiliki fungsi atau unit untuk pelaksanaan ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “fungsi atau unit” adalah fungsi atau unit Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di luar fungsi atau unit literasi keuangan, fungsi atau unit inklusi keuangan, dan fungsi atau unit layanan pengaduan.]

(2) Fungsi atau unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap oleh fungsi atau unit lain.

(3) Perangkapan fungsi atau unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai perangkapan fungsi atau unit pada masing-masing PUJK.

(4) Dalam hal tidak terdapat ketentuan mengenai perangkapan fungsi atau unit, PUJK dapat melakukan perangkapan fungsi atau unit sesuai kebutuhan.

(5) Perangkapan fungsi atau unit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menghindari benturan kepentingan pada Pegawai.

[PENJELASAN : Contoh PUJK menghindari benturan kepentingan antara lain Pegawai pemasaran yang merangkap menangani pengaduan dan terlibat dalam pengaduan oleh Konsumen, tidak diperbolehkan menangani pengaduan tersebut.]

(6) Dalam membentuk fungsi atau unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK mempertimbangkan:

a. jumlah aset;

b. jumlah kantor;

c. jumlah dan kompleksitas produk dan/atau layanan;

d. jumlah klasifikasi Konsumen; dan/atau

e. jumlah sumber daya manusia PUJK.

Pasal 47

Fungsi atau unit Perlindungan Konsumen memiliki tugas paling sedikit:

a. memberikan sosialisasi kepada seluruh Pegawai di PUJK mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat;

b. mengoordinasikan proses perencanaan dan pelaksanaan kepatuhan PUJK terhadap ketentuan mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan;

c. berkoordinasi dengan unit terkait untuk pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kepatuhan PUJK terhadap ketentuan mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan;

d. melaporkan kepada Direksi mengenai implementasi Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat; dan

e. mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Bagian Kedua

Organisasi dan Pelaporan

Pasal 48

(1) Direksi wajib bertanggung jawab atas kepatuhan pelaksanaan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

(2) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap kepatuhan pelaksanaan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 49

PUJK wajib memiliki mekanisme pelaporan kepada Direksi untuk pemenuhan kepatuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “mekanisme pelaporan” antara lain prosedur dan/atau sistem.]

[CATATAN SHIETRA & PARTNERS : Masalah utama negara hukum bernama Republik Indonesia ini, peraturan perundang-undangan begitu ideal dan “gemuk”, namun minim implementasi, miskin “political will”, sekadar jargon alias kegenitan-pencitraan, penegakan yang “separuh hati”, terjadi pembiaran ataupun pengabaian, serta “tebang pilih”. Pernah terjadi, sebuah BANK menjual hak tagihnya kepada RENTENIR PERORANGAN yang mengakibatkan dirugikannya pemilik agunan dengan nilai nominal mencapai puluhan miliar Rupiah. OJK, ketika berikan laporan / aduan oleh nasabah, bergeming, tidak menindak-lanjuti terlebih menindak dan menegakkan peraturan-peraturan yang diterbitkan sendiri oleh lembaganya terhadap berbagai lembaga pembiayaan yang notabene diawasi dan diberikan izin oleh OJK. Dengan kata lain, slogan “diawasi oleh OJK”, tidak menjamin apapun selain sekadar mengecoh masyarakat yang menaruh kepercayaan, seolah-olah benar diawasi dan mengawasi.]

Bagian Ketiga

Sanksi Administratif

Pasal 50

(1) PUJK dan/atau pihak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), Pasal 48, dan Pasal 49, dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda;

c. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan;

d. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha;

e. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha;

f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan

g. pencabutan izin usaha.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(3) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

BAB IV

PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Pasal 51

(1) Konsumen dan masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan berupa:

a. layanan penerimaan informasi;

b. layanan pemberian informasi; dan

c. layanan pengaduan.

(2) Informasi yang dapat diterima dan diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan informasi terkait karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, produk, dan informasi lainnya.

[PENJELASAN : Informasi terkait karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya meliputi:

1. sektor perbankan antara lain tabungan, safe deposit box, kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, kelembagaan, dan perizinan bank;

2. sektor industri keuangan non bank antara lain asuransi jiwa, asuransi umum, bancassurance, pembiayaan multiguna, pembiayaan kendaraan berdasarkan prinsip syariah, penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai, program pensiun iuran pasti, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi; dan

3. sektor pasar modal antara lain obligasi, saham, sukuk, reksa dana, kelembagaan, dan perizinan Pasar Modal.

Yang dimaksud dengan “Informasi lainnya” antara lain informasi yang terkait dengan sistem dan informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan serta informasi yang terkait dengan investasi ilegal.]

(3) Ketentuan mengenai layanan Konsumen dan masyarakat oleh Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang penyelenggaraan layanan Konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

BAB V

PEMBELAAN HUKUM OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN UNTUK PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT

Pasal 52

(1) Untuk Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pembelaan hukum meliputi:

a. memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada PUJK untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen; dan/atau

b. mengajukan gugatan.

(2) Dalam hal PUJK tidak melaksanakan perintah atau tidak melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PUJK dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan:

a. untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik; dan/atau

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “itikad tidak baik” adalah itikad tidak baik berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan.]

b. untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

(4) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b hanya digunakan untuk pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.

(5) Gugatan perdata untuk perlindungan Konsumen dan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan bukan atas permintaan Konsumen.

[PENJELASAN : Yang dimaksud “berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan” bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh suatu pihak terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan mengakibatkan kerugian materi bagi Konsumen, masyarakat, atau sektor jasa keuangan.]

[CATATAN SHIETRA & PARTNERS : Political will pihak OJK yang menjadikan pasal dan ayat-ayat di atas menjadi hidup dan efektif, atau justru sebaliknya, sekadar indah di atas kertas, sebuah harapan semu yang kosong ketika lebih banyak terjadi pengabaian dan penelantaran terhadap keluhan masyarakat.]

Pasal 53

(1) Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan wajib memenuhi permintaan dokumen dan/atau informasi yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan untuk penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5).

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda;

c. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan;

d. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha;

e. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha;

f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan

g. pencabutan izin usaha.

(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.

(5) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

BAB VI

PENGAWASAN DAN PEMBINAAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Pasal 54

Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan market conduct sebagai pemenuhan ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, dengan cara:

[PENJELASAN : Yang dimaksud dengan “pengawasan market conduct” adalah pengawasan terhadap perilaku PUJK dalam mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dalam upaya mewujudkan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.]

a. pengawasan tidak langsung; dan/atau

[PENJELASAN : Pengawasan tidak langsung antara lain berupa pengawasan dini melalui penelitian / penelaahan, analisis, dan evaluasi laporan PUJK.]

b. pengawasan langsung.

[PENJELASAN : Pengawasan langsung antara lain berupa pengamatan lapangan, pemeriksaan tematik, dan pemeriksaan khusus.]

Pasal 55

(1) Untuk Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:

a. melakukan verifikasi dan pemeriksaan khusus terhadap pengaduan;

b. meminta PUJK untuk menghentikan kegiatannya jika kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan/atau

[PENJELASAN : Contoh: meminta PUJK untuk menghentikan kegiatannya antara lain Otoritas Jasa Keuangan meminta PUJK untuk menghentikan iklan atau melakukan perubahan terhadap perjanjian baku.]

c. melakukan tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[PENJELASAN : Contoh: melakukan tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain memanggil PUJK untuk membuat rencana tindak (action plan).]

(2) PUJK wajib melaksanakan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan melaksanakan tindak lanjut atas tindakan lain yang dihasilkan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

(3) PUJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda;

c. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan;

d. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha;

e. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha;

f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan

g. pencabutan izin usaha.

(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.

(5) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 56

(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pembinaan kepada PUJK berdasarkan hasil pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.

[PENJELASAN : Bentuk pembinaan kepada PUJK antara lain permintaan tindak lanjut atas pengawasan langsung dan/atau tidak langsung.]

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan kepada PUJK ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

BAB VII

KOORDINASI

Pasal 57

Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam penerapan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.

BAB VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 58

(1) Kewajiban memiliki fungsi atau unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

(2) Kewajiban pelaksanaan kegiatan untuk peningkatan literasi keuangan dikecualikan untuk Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Dana Pensiun Pemberi Kerja, dan Lembaga Keuangan Mikro.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 59

Pencantuman dan/atau penyebutan pernyataan bahwa PUJK terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam setiap penawaran, ringkasan informasi produk dan/atau layanan, promosi, atau iklan produk dan/atau layanan yang telah digunakan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tetap dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 60

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:

a. semua peraturan pelaksana dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5431); dan

b. ketentuan-ketentuan pelaksana yang mengatur Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 61

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:

a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5431) dan ketentuan pelaksanaan mengenai kerahasiaan data dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen;

b. Pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 315, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6003); dan

c. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4475),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 62

(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(2) Untuk Lembaga Keuangan Mikro, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku 5 (lima) tahun setelah tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 April 2022

KETUA DEWAN KOMISIONER

OTORITAS JASA KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 April 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 99

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.