Hakim Memutus Melampaui dan Melebihi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ULTRA PETITUM
PEMBUNUHAN BERENCANA, Dituntut 20 Tahun, Dihukum
Penjara Seumur Hidup
Question: Jika dalam perkara perdata, hakim tidak diperkenankan memutuskan sesuatu yang tidak dituntut dalam surat gugatan pihak penggugat, juga tidak boleh memutus melampaui apa yang dituntut oleh penggugat. Bagaimana jika di kasus-kasus pidana, bolehkan hakim di pengadilan menjatuhkan vonis hukuman yang melampaui tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), semisal JPU menuntut 9 tahun penjara tapi hakim kemudian dalam amar putusannya memutus 11 tahun penjara?
Brief Answer: Sepanjang tidak melampaui batasan maksimum
ancaman hukuman yang diatur oleh pasal-pasal pemidanaan dalam Undang-Undang,
maka memutus secara melampaui atau melebihi tuntutan Penuntut Umum adalah
niscaya terjadi dan telah menjadi praktik peradilan perkara pidana selama ini.
Betul bahwa dalam konteks perkara perdata, berlaku
asas “non-ultra petitum”, alias
larangan bagi hakim untuk memutus melampaui apa yang dituntut dalam surat
gugatan—namun larangan demikian tidak berlaku dalam perkara pidana. Falsafah
dibaliknya ialah, dalam perkara perdata, hakim bersifat pasif, mengingat
pembuktian bersifat sebatas formal saja. Sebaliknya, dalam perkara pidana,
hakim bersifat aktif dan pembuktiannya bersifat materiil. Itulah sebabnya,
fungsi dan peran seorang hakim dalam perkara pidana, bukan sekadar sebagai
seorang “juri” yang menyatakan Terdakwa benar telah bersalah atau tidaknya,
namun sebagai “penegak hukum” disamping Penyidik Kepolisian dan Jaksa selaku Penuntut
Umum.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, dapat
SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat ilustrasi konkret berupa putusan Mahkamah
Agung RI perkara pidana pembunuhan register Nomor putusan 694 K/Pid/2015
tanggal 04 Juni 2015, dimana Jaksa selaku Penuntut Umum mendakwa Terdakwa
karena telah “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa
orang lain”, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 340 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bermula Terdakwa yang sebelumnya
pernah bekerja sebagai anggota keamanan Kelompok Tani Aman Damanik bersama-sama
dengan Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP (ALM) dan Sdr. DANIEL SAPUTRA SIRAIT (ALM)
tetapi kemudian diberhentikan, selanjutnya kembali mendatangi lokasi Kelompok
Tani Aman Damanik untuk mengambil barang-barang milik Terdakwa yang Tertinggal.
Di tengah perjalanan, Terdakwa bertemu Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP (ALM) yang
melontarkan perkataan yang menyinggung perasaan Terdakwa.
Terdakwa hanya terdiam, lalu
pulang menuju kosan Terdakwa. Satu hari kemudian, Terdakwa teringat perkataan
Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP (ALM) kepada Terdakwa, Terdakwa kemudian meyakini
bahwa alasan Terdakwa dikeluarkan dari anggota keamanan Kelompok Tani Aman
Damanik adalah dikarenakan perkataan Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP (ALM) dan Sdr. DANIEL
SAPUTRA SIRAIT (ALM) yang menyebutkan Terdakwa sering membiarkan orang lain
untuk mengambil buah kelapa sawit tanpa izin ketika Terdakwa sedang berjaga,
sehingga atas dasar alasan tersebut Terdakwa bertambah sakit hati dengan Sdr. CANDRA
CANDRI TURNIP (ALM) dan Sdr. DANIEL SAPUTRA SIRAIT (ALM).
Dengan mengendarai sepeda motornya,
Terdakwa kemudian pergi meninggalkan menuju areal Kelompok Tani Aman Damanik. Sesampainya
di lokasi, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa lalu menuju areal Pos C6 yang telah
kosong dan dahulunya digunakan oleh Terdakwa, selanjutnya memarkirkan sepeda
motornya tersebut di belakang Pos C6 agar tidak diketahui orang lain. Terdakwa
berjalan di samping Pos C6 dan mengambil parang yang sebelumnya pernah Terdakwa
simpan dibawah pelepah daun buah kelapa sawit. Setelah mendapatkan parang
tersebut, Terdakwa lalu mengeluarkan palu dari dalam tas kecil yang telah
dibawanya, dan kemudian Terdakwa dengan memegang parang di tangan kanannya dan
palu di tangan kirinya, Terdakwa berjalan kaki dengan mengendap-ngendap menuju
Pos B5.
Sesampainya di Pos B5 sekira
pukul 22.30 WIB, Terdakwa melihat sepeda motor milik Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP
(ALM), sedang terparkir di bawah Pos B5. Memastikan situasi dalam keadaan sepi,
Terdakwa dengan perlahan-lahan lalu menaiki tangga Pos B5 dan melihat Sdr.
CANDRA CANDRI TURNIP (ALM) dan Sdr. DANIEL SAPUTRA SIRAIT (ALM) dalam posisi
tertidur telungkup. Pada saat Terdakwa memasuki Pos B5, pos tersebut bergoyang
sehingga Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP (ALM) terbangun dan lalu menendang Terdakwa,
setelah terjatuh, Terdakwa kemudian berdiri dan mengayunkan parang yang berada
di tangan kanannya ke arah leher depan Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP (ALM) sehingga
Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP (ALM) terjatuh terlungkup di posisi yang sama.
Mendengar keributan tersebut
Sdr. DANIEL SAPUTRA SIRAIT (ALM) lalu terbangun dan lalu berjongkok, Terdakwa
kemudian dengan menggunakan parang lalu menebaskan parang tersebut ke arah
leher belakang Sdr. DANIEL SAPUTRA SIRAIT (ALM) sehingga Sdr. DANIEL SAPUTRA
SIRAIT (ALM) kembali terlungkup. Setelah Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP (ALM) dan Sdr.
DANIEL SAPUTRA SIRAIT (ALM) dalam keadaan terlungkup bersimbah darah, Terdakwa
lalu mengayunkan palu yang dipegang ditangan kirinya ke arah belakang kanan
kepala Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP (ALM) dan ke arah belakang kiri kepala Sdr.
DANIEL SAPUTRA SIRAIT (ALM) secara bergantian sebanyak 5 (lima) kali.
Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP
kemudian masih dapat bergerak dan menolehkan badannya dengan posisi lehernya
ditutupi oleh tangan kirinya, adapun kemudian Terdakwa kembali mengayunkan
parangnya ke arah leher Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP sehingga tidak hanya mengenai
leher tetapi juga jari tangan dan pipi kanan Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP. Setelah
memastikan Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP (ALM) dan Sdr. DANIEL SAPUTRA SIRAIT (ALM)
tidak bernyawa lagi, Terdakwa lalu mengambil dompet dari saku celana Sdr.
CANDRA CANDRI TURNIP (ALM) dan Sdr. DANIEL SAPUTRA SIRAIT (ALM), Terdakwa lalu
mengambil uang dan barang berharga milik para korbannya.
Akibat perbuatan Terdakwa, Sdr.
CANDRA CANDRI TURNIP (ALM) meninggal dunia, sesuai dengan hasil Visum et Repertum
terhadap otopsi mayat yang dikeluarkan rumah sakit, menerangkan dalam
kesimpulannya Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP (ALM) telah meninggal dunia. Dalam
pemeriksaan mayat, disebutkan:
Pemeriksaan luar mayat, terdapat luka-luka:
a. Pada kepala belakang sebelah
kanan tujuh sentimeter dari garis pertengahan belakang, tepat di belakang
telinga, tampak luka terbuka, tepi rata, dasar jaringan otak, yang jika
dirapatkan membentuk garis sepanjang enam sentimeter;
b. Pada pipi kanan delapan
sentimeter dari garis pertengahan depan, setinggi sudut mata, tampak luka
terbuka, tepi rata, dasar tulang tengkorak, yang jika dirapatkan akan membentuk
garis sepanjang enam sentimeter;
c. Tepat pada puncak bahu kanan
tampak luka terbuka, tepi rata, dasar jaringan otot, yang jika dirapatkan akan
membentuk garis sepanjang dua sentimeter;
d. Pada lengan kanan bawah sisi
belakang, tiga sentimeter di bawah siku, tampak luka terbuka, tepi rata, dasar
tulang, yang jika dirapatkan akan membentuk garis sepanjang lima sentimeter;
e. Pada punggung tangan kiri,
mulai dari pangkal tangan berjalan ke arah sela antara ibu jari dan telunjuk
tampak luka lecet dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali tujuh sentimeter;
f. Pada punggung ibu jari
tangan kiri, tampak luka terbuka, tepi rata yang jika dirapatkan akan membentuk
garis sepanjang empat sentimeter;
g. Pada punggung ibu jari
tangan kiri tampak luka lecet dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol
koma lima sentimeter;
h. Pada leher sebelah kanan
empat sentimeter dan garis pertengahan depan, sembilan sentimeter di bawah
liang telinga terdapat luka memar berwarna kemerahan dengan ukuran empat
sentimeter kali lima sentimeter;
Pemeriksaan dalam mayat:
Pada tulang tengkorak belakang sebelah kanan
tampak adanya patahan sepanjang satu sentimeter, otak besar, otak kecil dan
batang otak tampak pelebaran pembuluh darah dan pada batang otak belakang
sebelah kanan tampak bintik pendarahan ;
KESIMPULAN :
Ditemukan adanya luka terbuka pada kepala, wajah,
bahu, tangan kiri, dan batang otak akibat kekerasan tajam, selain itu juga
ditemukan adaya memar, resapan darah pada leher akibat kekerasan tumpul;
Akibat mati mayat ini karena kekerasan tumpul
pada leher yang menekan jalan napas yang menimbulkan mati lemas (asfiksia),
secara sendiri kekerasan tajam pada kepala belakang sebelah kanan dapat
menyebabkan kematian;
Akibat perbuatan Terdakwa juga,
Sdr. DANIEL SAPUTRA SIRAIT (ALM) meninggal dunia, dengan dengan hasil Visum et Repertum
terhadap otopsi mayat yang kondisi jasat-nya kurang-lebih sama dengan korban
pertama, dengan hasil kesimpulan:
KESIMPULAN :
Ditemukan adanya luka terbuka dan luka gores pada
daerah leher akibat kekerasan tajam, selanjutnya juga ditemukan luka terbuka di
daerah bibir, serta luka memar dan resapan darah di daerah leher akibat
kekerasan tumpul, pada organ-organ dalam ditemukan pelebaran pembuluh darah dan
bintik-bintik perdarahan;
Akibat mati mayat ini karena kekerasan tumpul
pada leher yang menekan jalan napas yang menimbulkan mati lemas (asfiksia).
Adapun yang menjadi tuntutan
pidana Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang, sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa telah
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan
dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, sebagaimana diatur
dalam Pasal 340 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa, dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi
selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap
ditahan.
Terhadapnya, yang kemudian menjadi
putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 324/Pid.B/2014/PN.BKN, tanggal 29
Oktober 2014, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa JHON WALDROVA GANDA SIRAIT alias GANDA bin BISARA
SIRAIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana “PEMBUNUHAN BERENCANA”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana
penjara SEUMUR HIDUP;
3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;”
Dalam tingkat banding, yang
menjadi putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 305/PID.B/2014/PT.PBR.,
tanggal 14 Januari 2015, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 324/Pid.B/
2014/PN.BKN tanggal 29 Oktober 2014 yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya
hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa vonis hakim telah melebihi apa yang
dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan
hukuman 20 tahun penjara, tetapi Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara
seumur hidup. Dimana terhadap keberatan pihak Terdakwa, Mahkamah Agung RI membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi / Terdakwa tidak dapat dibenarkan,
Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, dalam memeriksa dan mengadili perkara
a quo sudah sesuai KUHAP dan dari alat bukti yang diajukan dalam persidangan
yaitu keterangan saksi-saksi dan bukti visum Nomor : VER/17/V/2014/RSB dan
visum Nomor : VER/18/V/2014/RSB tertanggal 12 Mei 2014, bukti palu dan sarung
parang, selimut, terbukti fakta hukum bahwa karena merasa sakit hati dengan
ucapan korban agar Terdakwa pulang ke kampungnya untuk melihat mamaknya dan
sudah diberhentikan kok masih datang ke perusahaan, maka Terdakwa timbul niat
untuk membunuh korban;
- Bahwa untuk membunuh korban, Terdakwa dari rumah membawa palu kemudian
setelah sampai di Pos Jaga Terdakwa melihat ada sepeda motor korban dan
Terdakwa mencari parang yang pernah dilihatnya di Pos C6;
- Bahwa setelah mendapatkan parang, Terdakwa mengendap-endap naik
ke Pos Jaga tempat korban dengan membawa palu dan parang sesampainya di dalam
Pos Jaga kedua korban yang semula tidur, korban CANDRA CANDRI TURNIP terbangun
menendang kaki Terdakwa, Terdakwa jatuh kemudian bangun langsung mengayunkan
parang ke CANDRA CANDRI TURNIP hingga CANDRA CANDRI TURNIP jatuh;
- Bahwa mendengar ada kegaduhan DANIEL SAPUTRA SIRAIT terbangun,
Terdakwa langsung menebas leher DANIEL SAPUTRA SIRAIT lalu Terdakwa memukul
para korban dengan palu dan setelah diperhatikan kedua korban meninggal,
Terdakwa pulang;
- Bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP, Judex Facti
telah mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan dari
diri Terdakwa;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini
tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi
tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa : JHON
WALDROVA GANDA SIRAIT alias GANDA bin BISARA SIRAIT tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.