ULTRA PETITUM dalam Putusan Pidana, Mungkin dan Bolehkan?

Hakim Memutus Melampaui dan Melebihi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ULTRA PETITUM

PEMBUNUHAN BERENCANA, Dituntut 20 Tahun, Dihukum Penjara Seumur Hidup

Question: Jika dalam perkara perdata, hakim tidak diperkenankan memutuskan sesuatu yang tidak dituntut dalam surat gugatan pihak penggugat, juga tidak boleh memutus melampaui apa yang dituntut oleh penggugat. Bagaimana jika di kasus-kasus pidana, bolehkan hakim di pengadilan menjatuhkan vonis hukuman yang melampaui tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), semisal JPU menuntut 9 tahun penjara tapi hakim kemudian dalam amar putusannya memutus 11 tahun penjara?

Brief Answer: Sepanjang tidak melampaui batasan maksimum ancaman hukuman yang diatur oleh pasal-pasal pemidanaan dalam Undang-Undang, maka memutus secara melampaui atau melebihi tuntutan Penuntut Umum adalah niscaya terjadi dan telah menjadi praktik peradilan perkara pidana selama ini.

Betul bahwa dalam konteks perkara perdata, berlaku asas “non-ultra petitum”, alias larangan bagi hakim untuk memutus melampaui apa yang dituntut dalam surat gugatan—namun larangan demikian tidak berlaku dalam perkara pidana. Falsafah dibaliknya ialah, dalam perkara perdata, hakim bersifat pasif, mengingat pembuktian bersifat sebatas formal saja. Sebaliknya, dalam perkara pidana, hakim bersifat aktif dan pembuktiannya bersifat materiil. Itulah sebabnya, fungsi dan peran seorang hakim dalam perkara pidana, bukan sekadar sebagai seorang “juri” yang menyatakan Terdakwa benar telah bersalah atau tidaknya, namun sebagai “penegak hukum” disamping Penyidik Kepolisian dan Jaksa selaku Penuntut Umum.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat ilustrasi konkret berupa putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana pembunuhan register Nomor putusan 694 K/Pid/2015 tanggal 04 Juni 2015, dimana Jaksa selaku Penuntut Umum mendakwa Terdakwa karena telah “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bermula Terdakwa yang sebelumnya pernah bekerja sebagai anggota keamanan Kelompok Tani Aman Damanik bersama-sama dengan Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP (ALM) dan Sdr. DANIEL SAPUTRA SIRAIT (ALM) tetapi kemudian diberhentikan, selanjutnya kembali mendatangi lokasi Kelompok Tani Aman Damanik untuk mengambil barang-barang milik Terdakwa yang Tertinggal. Di tengah perjalanan, Terdakwa bertemu Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP (ALM) yang melontarkan perkataan yang menyinggung perasaan Terdakwa.

Terdakwa hanya terdiam, lalu pulang menuju kosan Terdakwa. Satu hari kemudian, Terdakwa teringat perkataan Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP (ALM) kepada Terdakwa, Terdakwa kemudian meyakini bahwa alasan Terdakwa dikeluarkan dari anggota keamanan Kelompok Tani Aman Damanik adalah dikarenakan perkataan Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP (ALM) dan Sdr. DANIEL SAPUTRA SIRAIT (ALM) yang menyebutkan Terdakwa sering membiarkan orang lain untuk mengambil buah kelapa sawit tanpa izin ketika Terdakwa sedang berjaga, sehingga atas dasar alasan tersebut Terdakwa bertambah sakit hati dengan Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP (ALM) dan Sdr. DANIEL SAPUTRA SIRAIT (ALM).

Dengan mengendarai sepeda motornya, Terdakwa kemudian pergi meninggalkan menuju areal Kelompok Tani Aman Damanik. Sesampainya di lokasi, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa lalu menuju areal Pos C6 yang telah kosong dan dahulunya digunakan oleh Terdakwa, selanjutnya memarkirkan sepeda motornya tersebut di belakang Pos C6 agar tidak diketahui orang lain. Terdakwa berjalan di samping Pos C6 dan mengambil parang yang sebelumnya pernah Terdakwa simpan dibawah pelepah daun buah kelapa sawit. Setelah mendapatkan parang tersebut, Terdakwa lalu mengeluarkan palu dari dalam tas kecil yang telah dibawanya, dan kemudian Terdakwa dengan memegang parang di tangan kanannya dan palu di tangan kirinya, Terdakwa berjalan kaki dengan mengendap-ngendap menuju Pos B5.

Sesampainya di Pos B5 sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa melihat sepeda motor milik Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP (ALM), sedang terparkir di bawah Pos B5. Memastikan situasi dalam keadaan sepi, Terdakwa dengan perlahan-lahan lalu menaiki tangga Pos B5 dan melihat Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP (ALM) dan Sdr. DANIEL SAPUTRA SIRAIT (ALM) dalam posisi tertidur telungkup. Pada saat Terdakwa memasuki Pos B5, pos tersebut bergoyang sehingga Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP (ALM) terbangun dan lalu menendang Terdakwa, setelah terjatuh, Terdakwa kemudian berdiri dan mengayunkan parang yang berada di tangan kanannya ke arah leher depan Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP (ALM) sehingga Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP (ALM) terjatuh terlungkup di posisi yang sama.

Mendengar keributan tersebut Sdr. DANIEL SAPUTRA SIRAIT (ALM) lalu terbangun dan lalu berjongkok, Terdakwa kemudian dengan menggunakan parang lalu menebaskan parang tersebut ke arah leher belakang Sdr. DANIEL SAPUTRA SIRAIT (ALM) sehingga Sdr. DANIEL SAPUTRA SIRAIT (ALM) kembali terlungkup. Setelah Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP (ALM) dan Sdr. DANIEL SAPUTRA SIRAIT (ALM) dalam keadaan terlungkup bersimbah darah, Terdakwa lalu mengayunkan palu yang dipegang ditangan kirinya ke arah belakang kanan kepala Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP (ALM) dan ke arah belakang kiri kepala Sdr. DANIEL SAPUTRA SIRAIT (ALM) secara bergantian sebanyak 5 (lima) kali.

Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP kemudian masih dapat bergerak dan menolehkan badannya dengan posisi lehernya ditutupi oleh tangan kirinya, adapun kemudian Terdakwa kembali mengayunkan parangnya ke arah leher Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP sehingga tidak hanya mengenai leher tetapi juga jari tangan dan pipi kanan Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP. Setelah memastikan Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP (ALM) dan Sdr. DANIEL SAPUTRA SIRAIT (ALM) tidak bernyawa lagi, Terdakwa lalu mengambil dompet dari saku celana Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP (ALM) dan Sdr. DANIEL SAPUTRA SIRAIT (ALM), Terdakwa lalu mengambil uang dan barang berharga milik para korbannya.

Akibat perbuatan Terdakwa, Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP (ALM) meninggal dunia, sesuai dengan hasil Visum et Repertum terhadap otopsi mayat yang dikeluarkan rumah sakit, menerangkan dalam kesimpulannya Sdr. CANDRA CANDRI TURNIP (ALM) telah meninggal dunia. Dalam pemeriksaan mayat, disebutkan:

Pemeriksaan luar mayat, terdapat luka-luka:

a. Pada kepala belakang sebelah kanan tujuh sentimeter dari garis pertengahan belakang, tepat di belakang telinga, tampak luka terbuka, tepi rata, dasar jaringan otak, yang jika dirapatkan membentuk garis sepanjang enam sentimeter;

b. Pada pipi kanan delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, setinggi sudut mata, tampak luka terbuka, tepi rata, dasar tulang tengkorak, yang jika dirapatkan akan membentuk garis sepanjang enam sentimeter;

c. Tepat pada puncak bahu kanan tampak luka terbuka, tepi rata, dasar jaringan otot, yang jika dirapatkan akan membentuk garis sepanjang dua sentimeter;

d. Pada lengan kanan bawah sisi belakang, tiga sentimeter di bawah siku, tampak luka terbuka, tepi rata, dasar tulang, yang jika dirapatkan akan membentuk garis sepanjang lima sentimeter;

e. Pada punggung tangan kiri, mulai dari pangkal tangan berjalan ke arah sela antara ibu jari dan telunjuk tampak luka lecet dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali tujuh sentimeter;

f. Pada punggung ibu jari tangan kiri, tampak luka terbuka, tepi rata yang jika dirapatkan akan membentuk garis sepanjang empat sentimeter;

g. Pada punggung ibu jari tangan kiri tampak luka lecet dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter;

h. Pada leher sebelah kanan empat sentimeter dan garis pertengahan depan, sembilan sentimeter di bawah liang telinga terdapat luka memar berwarna kemerahan dengan ukuran empat sentimeter kali lima sentimeter;

Pemeriksaan dalam mayat:

Pada tulang tengkorak belakang sebelah kanan tampak adanya patahan sepanjang satu sentimeter, otak besar, otak kecil dan batang otak tampak pelebaran pembuluh darah dan pada batang otak belakang sebelah kanan tampak bintik pendarahan ;

KESIMPULAN :

Ditemukan adanya luka terbuka pada kepala, wajah, bahu, tangan kiri, dan batang otak akibat kekerasan tajam, selain itu juga ditemukan adaya memar, resapan darah pada leher akibat kekerasan tumpul;

Akibat mati mayat ini karena kekerasan tumpul pada leher yang menekan jalan napas yang menimbulkan mati lemas (asfiksia), secara sendiri kekerasan tajam pada kepala belakang sebelah kanan dapat menyebabkan kematian;

Akibat perbuatan Terdakwa juga, Sdr. DANIEL SAPUTRA SIRAIT (ALM) meninggal dunia, dengan dengan hasil Visum et Repertum terhadap otopsi mayat yang kondisi jasat-nya kurang-lebih sama dengan korban pertama, dengan hasil kesimpulan:

KESIMPULAN :

Ditemukan adanya luka terbuka dan luka gores pada daerah leher akibat kekerasan tajam, selanjutnya juga ditemukan luka terbuka di daerah bibir, serta luka memar dan resapan darah di daerah leher akibat kekerasan tumpul, pada organ-organ dalam ditemukan pelebaran pembuluh darah dan bintik-bintik perdarahan;

Akibat mati mayat ini karena kekerasan tumpul pada leher yang menekan jalan napas yang menimbulkan mati lemas (asfiksia).

Adapun yang menjadi tuntutan pidana Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang, sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

Terhadapnya, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 324/Pid.B/2014/PN.BKN, tanggal 29 Oktober 2014, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI:

1. Menyatakan Terdakwa JHON WALDROVA GANDA SIRAIT alias GANDA bin BISARA SIRAIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PEMBUNUHAN BERENCANA”;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP;

3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;”

Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 305/PID.B/2014/PT.PBR., tanggal 14 Januari 2015, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;

- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 324/Pid.B/ 2014/PN.BKN tanggal 29 Oktober 2014 yang dimintakan banding tersebut;

- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;”

Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa vonis hakim telah melebihi apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara, tetapi Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup. Dimana terhadap keberatan pihak Terdakwa, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

- Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi / Terdakwa tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo sudah sesuai KUHAP dan dari alat bukti yang diajukan dalam persidangan yaitu keterangan saksi-saksi dan bukti visum Nomor : VER/17/V/2014/RSB dan visum Nomor : VER/18/V/2014/RSB tertanggal 12 Mei 2014, bukti palu dan sarung parang, selimut, terbukti fakta hukum bahwa karena merasa sakit hati dengan ucapan korban agar Terdakwa pulang ke kampungnya untuk melihat mamaknya dan sudah diberhentikan kok masih datang ke perusahaan, maka Terdakwa timbul niat untuk membunuh korban;

- Bahwa untuk membunuh korban, Terdakwa dari rumah membawa palu kemudian setelah sampai di Pos Jaga Terdakwa melihat ada sepeda motor korban dan Terdakwa mencari parang yang pernah dilihatnya di Pos C6;

- Bahwa setelah mendapatkan parang, Terdakwa mengendap-endap naik ke Pos Jaga tempat korban dengan membawa palu dan parang sesampainya di dalam Pos Jaga kedua korban yang semula tidur, korban CANDRA CANDRI TURNIP terbangun menendang kaki Terdakwa, Terdakwa jatuh kemudian bangun langsung mengayunkan parang ke CANDRA CANDRI TURNIP hingga CANDRA CANDRI TURNIP jatuh;

- Bahwa mendengar ada kegaduhan DANIEL SAPUTRA SIRAIT terbangun, Terdakwa langsung menebas leher DANIEL SAPUTRA SIRAIT lalu Terdakwa memukul para korban dengan palu dan setelah diperhatikan kedua korban meninggal, Terdakwa pulang;

- Bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP, Judex Facti telah mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan dari diri Terdakwa;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa : JHON WALDROVA GANDA SIRAIT alias GANDA bin BISARA SIRAIT tersebut.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.