KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Cara Menghitung Ganti Kerugian dalam Gugatan PMH yang Bermula dari Hubungan Kontraktual

PMH Murni Vs. PMH Tidak Murni

Question: Jika kita mengajukan gugatan dengan kriteria “perbuatan melawan hukum” ke pengadilan, tapi awalnya adalah sengketa terkait perjanjian, maka cara menghitung total tuntutan kerugian dalam gugatan ini adalah bagaimana, apakah tidak beresiko memakai cara penghitungan dalam perjanjian dengan menyebut-nyebut perihal adanya surat perjanjian ataupun apa yang sebelumnya telah disepakati?

Brief Answer: Dari berbagai preseden yang menjadi “best practice” di ruang peradilan, ketentuan (cara menghitung total nilai nominal) ganti kerugian yang berhulu dari kejadian wanprestasi, dapat diterapkan untuk menentukan ganti kerugian dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)—akan tetapi kontesnya ialah dalam gugatan “PMH tidak murni”. Terdapat dua jenis “PMH”, yakni “PMH murni” dan “PMH tidak murni”.

Bila dalam konteks “PMH murni”, maka tiada didahului hubungan kontraktual apapun antara pihak Penggugat dan pihak Tergugat. Sebagai contoh, seseorang pejalan kaki ditabrak oleh pengendara sehingga menimbulkan kerugian bagi sang korban, adalah tidak terdapat hubungan kontraktual diantara keduanya, dimana bisa jadi antara korban dan sang pelaku tidak pernah saling mengenal satu sama lainnya selama ini, disamping tidaklah mungkin seseorang menyekati atau diperjanjikan akan ditabrak dengan kendaraan.

Namun, dalam konteks peristiwa semacam penggelapan dana modal usaha ataupun penipuan investasi “bodong”, dapat dipastikan selalu didahului oleh perjanjian kontraktual diantara keduanya—semisal perjanjian investasi modal usaha—namun disertai oleh itikad tidak baik oleh salah satu pihak, sehingga timbul kerugian bagi pihak lainnya. Untuk konteks yang disebut paling akhir, itulah yang penulis istilahkan sebagai “PMH tidak murni” (mengingat adalah tidak logis, diperjanjikan bahwa sang penerima modal usaha akan menggelapkannya pada tanggal sekian dan sebesar sekian nominal) alias “PMH merupakan wanprestasi dalam derajat paling ekstrem”—dimana nilai kerugian yang dapat dituntut oleh pihak Penggugat adalah nilai-nilai yang tercantum dalam perjanjian, begitupula cara menentukan besaran nominal ataupun metode perhitungannya.

PEMBAHASAN:

Ilustrasi konkret yang sederhana, cukup dapat menjadi cerminan paling memudahkan untuk dipahami oleh masyarakat awam hukum, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 977/Pdt.G/2015/PN.Dps tanggal 11 Juli 2016, sebuah sengketa “PMH tidak murni”, perkara antara:

- DAUD CHRISTIAN, sebagai Penggugat; melawan

1. I KETUT PUDJA; 2. NI MADE ADI; dan 3. I WAYAN DANA MAYA, sebagai Para Tergugat.

Dimana terhadap gugatan Penggugat yang merasa hak sewanya telah dirugikan oleh perjanjian jual-beli antara Para Tergugat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri membuat pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa tentang eksepsi ke-4 (empat) dari Tergugat I dan Tergugat III yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat melanggar hukum (exceptional circumstances) karena Penggugat menuntut pengembalian uang sewa lebih banyak dari harga sewa yang telah disepakati, terhadap uraian eksepsi poin 4 ini Majelis Hakim juga menilai bahwa sudah jauh memasuki materi perkara yang memerlukan pembuktian, dan apakah benar Penggugat menderita kerugian sejumlah yang didalilkan dalam gugatannya ?, hal ini tidak relevan dibahas pada bagian eksepsi ini;

“Menimbang, bahwa tentang eksepsi ke-5 (lima) dari Tergugat I dan Tergugat III yang menyatakan bahwa Gugatan Penggugat kurang pihak, Majelis Hakim berpendapat bahwa adalah hak setiap orang untuk menggugat siapa saja yang dianggap merugikan dirinya terlepas dari apakah gugatannya itu terbukti atau tidak, dimana dalam perkara ini Penggugat menganggap bahwa yang merugikan dirinya itu adalah Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sehingga tidak perlu melibatkan orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan Penggugat;

“Menimbang, bahwa yang menjadi inti gugatan Penggugat dalam perkara ini adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, dimana awalnya Penggugat dengan Tergugat III yang juga selaku Kuasa (hukum) dari Tergugat I, telah sepakat membuat Surat Perjanjian sewa menyewa tanah seluas 100 meter persegi dengan jangka waktu sewa selama 25 (dua puluh lima tahun) (berlaku mulai tanggal 1 Juni 2014 sampai dengan tanggal 1 Juni 2039) dengan harga sewa total sejumlah Rp81.250.000,00 (delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan tanah yang Penggugat sewa dari Tergugat III tersebut merupakan bagian dari keseluruhan tanah seluas 700 meter persegi, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 10935 / Desa Padangsambian, Surat Ukur Nomor : 0335 / Padangsambian atas nama I Ketut Pudja, dan sebelum Penggugat sempat memanfaatkan tanah yang disewa tersebut pernah ada orang yang menawar over kontrak kepada Penggugat dengan harga Rp 175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), dan ternyata pada tanggal 21 Mei 2015 tanah dengan keseluruhan seluas 700 meter persegi itu yang didalamnya terdapat hak sewa Penggugat seluas 100 meter persegi telah dijual oleh Tergugat I kepada Tergugat II tanpa sepengetahuan dari Penggugat. Dan akibat dari perbuatan Tergugat I, tergugat II dan tergugat III tersebut menurut Penggugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat karena tidak dapat memanfaatkan ataupun melakukan over kontrak terhadap tanah yang menjadi obyek sewa menyewa tersebut, sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian materiil maupun immateriil;

“Menimbang, bahwa pihak Tergugat I dalam dalam jawabannya menyatakan dirinya tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat padahal sesungguhnya tergugat I telah memberikan Kuasa kepada anaknya yaitu tergugat III untuk menyewakan sebagian dari tanah atas nama Tergugat I tersebut dan Tergugat III dalam jawabannya telah mengakui telah menandatangani kwitansi sejumlah Rp 81.250.000,00 (delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sewa tanah seluas 100 meter persegi dari Penggugat, dengan Akta No. 16 tanggal 6 Juni 2014 antara Penggugat dengan Tergugat III, dan juga Tergugat I dan Tergugat III telah membenarkan bahwa Tergugat III telah menjual tanah seluas 700 meter persegi kepada Tergugat II, sehingga tidak ada alasan bagi Penggugat untuk menuntut lebih dari jumlah sewa yang telah dibayarkan kepada tergugat III;

“Menimbang, bahwa Tergugat II dalam jawabannya telah membenarkan bahwa Tergugat II telah membeli sebidang tanah dari Tergugat I, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor : 10935/Kel. Padangsambian, Surat Ukur Nomor : 03358/ Padangsambian /2009 tanggal 3 Nopember 2009 luas 700 meter persegi atas nama I Ketut Pudja, terletak di Kelurahan padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Propinsi Bali berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 189/2015 tanggal 18 Mei 2015 yang dibuat dikantor Notaris/PPAT I Putu Chandra, SH, dan saat itu Tergugat I selaku pihak penjual sama sekali tidak memberikan penjelasan kepada Tergugat II selaku pembeli kalau tanah yang dijual tersebut ada yang disewakan kepada pihak lain. Dan jual beli tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, karena itu tidak ada alasan bagi Penggugat untuk menyatakan bahwa jual beli tersebut adalah tidak sah. Dan juga tanah yang disewa Penggugat hanya seluas 100 meter persegi saja bukan tanah dengan luas 700 meter persegi;

“Menimbang, bahwa oleh karena masalah tuntutan ganti rugi yang diminta oleh Penggugat terkait dengan sewa tanah seluas 100 meter persegi yang diminta lebih oleh Penggugat dibantah oleh Para Tergugat, demikian juga pembatalan jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II terhadap tanah seluas 700 meter persegi telah dibantah oleh Para Tergugat, maka beban pembuktian terlebih dahulu dibebankan kepada pihak Penggugat;

“Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil gugatannya Penggugat di muka sidang telah mengajukan bukti-bukti tertulis yang bertanda P-1 sampai dengan P-6 dan juga telah mengajukan 2 (dua) orang saksi;

“Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat tersebut Majelis Hakim memberikan pembahasan sebagai berikut :

- Bahwa bukti bertanda P-1 berupa Surat Kuasa dari I Ketut Pudja (Tergugat I) yang memberikan Kuasa kepada anak kandungnya bernama I Wayan Dana Maya, SE (Tergugat III), dimana isi Surat Kuasa tersebut telah dibenarkan oleh Tergugat I dan Tergugat III walaupun bukti P-1 tersebut hanya berupa fotocopy dari fotocopy dan tidak ada aslinya, sehingga isi Surat Kuasa tersebut benar adanya;

-  Bahwa bukti bertanda P-2 berupa Akta Sewa Menyewa No.16 tanggal 06 Juni 2014 antara TergugaT III yang juga selaku Kuasa dari Tergugat I dengan Penggugat atas sebidang tanah dengan luas 100 meter persegi, yang merupakan bagian dari tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 10935 / Padang sambian, Surat Ukur Tanggal 03-11-2009 Nomor : 03358 / Padangsambian /2009, luas 700 meter persegi, terletak di Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Propinsi Bali, atas nama I Ketut Pudja, dimana bukti P-2 ini juga telah dibenarkan oleh Tergugat I dan Tergugat III, hal ini membuktikan bahwa benar terjadi sewa menyewa tanah seluas 100 meter persegi antara Tertgugat III dengan Penggugat;

- Bahwa bukti yang bertanda P-3 yang berupa Kwitansi Pembayaran Sewa tanah dari Penggugat yang diterima oleh Tergugat III, dan bukti yang bertanda P-4 juga berupa Kwitansi Pelunasan sewa tanah dari Penggugat yang diterima oleh Mokh. Suhada atas nama Tergugat III, kedua bukti tersebut membuktikan bahwa benar Tergugat III telah menerima pembayaran sewa tanah dari Penggugat;

- Bahwa bukti yang bertanda P-5 berupa Surat Pernyataan dari Tergugat III tanggal 20 Nopember 2015, yang isinya Tergugat III bersedia mengembalikan uang sewa tanah sebesar Rp 81.250.000,00 (delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah kepada penyewa yaitu Penggugat secara tunai paling lambat tanggal 25 Desember 2015, tehadap bukti P-5 ini juga telah dibenarkan oleh Tergugat III, membuktikan bahwa memang benar Tergugat III mau mengembalikan uang sewa tanah seluas 100 meter persegi tersebut kepada Penggugat;

- Bahwa bukti yang bertanda P-6 berupa Surat dari Kuasa Penggugat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar Perihal pemblokiran terhadap SHM No.10935/Padangsambian atas nama Ni made Adi, tanggal 3 Pebruari 2016, surat ini hanya permohonan dari Kuasa Penggugat yang belum ditanggapi oleh pihak Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar, sehingga surat bukti P-6 ini tidaklah membuktikan sertipikat tanah dimaksud telah diblokir;

“Menimbang, bahwa dari keterangan 2 (dua) orang saksi yang diajukan oleh Penggugat setelah Majelis Hakim mencermati dengan seksama keterangan saksi-saksi tersebut ternyata bahwa memang benar Tergugat III dengan Penggugat telah membuat Akta Sewa Menyewa Tanah No.16 tanggal 6 Juni 2014 sebagai mana bukti P-2, sedangkan mengenai pembayaran uang sewa tanah tersebut saksi-saksi tidak mengetahui;

“Menimbang, bahwa apabila bukti-bukti tertulis dari Penggugat tersebut dihubungkan dengan keterangan kedua orang saksi tersebut telah terbukti bahwa benar Penggugat telah menyewa tanah dari Tergugat III seluas 100 meter persegi dengan jangka waktu sewa selama 25 tahun dengan harga sewa sesuai pengakuan tergugat III pada bukti P-5 sejumlah Rp 81.250.000,00 (delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);

“Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak menyangkal telah terjadi jual beli tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 10935 / Padang sambian, Surat Ukur Tanggal 03-11-2009 Nomor : 03358 / Padangsambian /2009, luas 700 meter persegi, terletak di Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Propinsi Bali, atas nama I Ketut Pudja, antara Tergugat I selaku penjual dengan Tergugat III selaku pembeli, dimana jual beli tersebut telah dilakukan secara sah dan sesuasi dengan prosedur hukum, hal tersebut didukung oleh bukti TII-1 berupa Akta Jual Beli nomor :189/2015 yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT I Putu Chandra, SH, kemudian atas dasar Akta Jual Beli tersebut Sertipikat Hak Milik Nomor : 10935 / Padang sambian, Surat Ukur Tanggal 03-11-2009 Nomor : 03358 / Padangsambian /2009, luas 700 meter persegi, terletak di Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Propinsi Bali, atas nama I Ketut Pudja telah dibalik nama menjadi atas nama Ni Made Adi (Tergugat II);

“Menimbang, bahwa walaupun jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II dilakukan secara sah namun tidak menghapus hak sewa yang sudah lebih dahulu melekat pada Pengugat, dan mestinya Tergugat I dan Tergugat III sebelum menjual tanah secara keseluruhan kepada Tergugat II, terlebih dahulu memberitahukan perihal ada sebagian tanah seluas 100 meter persegi telah disewakan kepada Penggugat, sehingga dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan baik oleh Tergugat I maupun Tergugat III, sehingga Tergugat I dan Tergugat III terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat selaku Penyewa;

“Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat III menyangkal telah menerima pembayaran uang sewa tanah seluas 100 meter persegi dari Penggugat sejumlah Rp81.250.000,00 (delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), akan tetapi hanya menerima sesuai yang tertera dalam Akta Nomor : 16, yaitu sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

“Menimbang, bahwa penyangkalan Tergugat I dan Tergugat III tersebut ternyata telah dimentahkan sendiri oleh Tergugat I dan Tergugat III yang bersedia mengembalikan uang sewa kepada Penggugat sejumlah Rp 81.250.000,00 (delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai mana bukti P-5 yang telah dibenarkan oleh Tergugat I dan Tergugat III;

“Menimbang, bahwa oleh karena terbukti Tergugat III telah menyewakan tanah seluas 100 meter persegi kepada Penggugat sebelum tanah tersebut secara keseluruhan dijual oleh Tergugat I kepada tergugat II, maka tuntutan Penggugat yang menyatakan sewa menyewa No.16 tanggal 06-06-2014 yang dibuat dihadapan Notaris I Putu handra, SH adalah sah secara hukum dapat dikabulkan;

“Menimbang, bahwa tentang tuntutan Penggugat nomor 3 yang menyatakan Penggugat adalah penyewa yang baik dan patut dilindungi, oleh karena sewa-menyewa antara Penggugat dengan Tergugat III telah dinyatakan sah maka tuntutan ini adalah tuntutan yang berlebihan dari Penggugat;

“Menimbang, bahwa Tuntutan Penggugat angka 4 agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 10935 / Padang sambian, Surat Ukur Tanggal 03-11-2009 Nomor : 03358 / Padangsambian /2009, luas 700 meter persegi, terletak di Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Propinsi Bali, atas nama I Ketut Pudja, adalah tuntutan yang tidak sepantasnya oleh karena tanah yang disewa hanya seluas 100 meter persegi, akan tetapi minta sita jaminan terhadap tanah seluas 700 meter persegi dan telebih lagi majelis Hakim tidak pernah meletakkan sita jaminan terhadap tanah dengan Sertipikat dimaksud, oleh karena itu tuntutan penggugat tersebut haruslah dinyatakan ditolak;

M E N G A D I L I :

Dalam Eksepsi:

- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Tertgugat II;

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III untuk membayar pengembalian uang sewa tanah seluas 100 meter persegi sejumlah Rp 81.250.000,00 (delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat.

4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.