Contoh Kasus Pembatalan Akta Wasiat oleh Gugatan Salah Satu Ahli Waris
Question: Akta Wasiat yang seolah-olah dibuat sebagai wasiat peninggalan oleh alharmum, apakah dapat kami gugat ke pengadilan agar dibatalkan, karena kami meragukan isinya betul-betul murni kehendak almarhum?
Brief Answer: Pada dasarnya, seluruh Akta Wasiat sifatnya
melanggar ketentuan hukum, baik secara dipaksakan oleh pihak-pihak eksternal ataupun
karena memang ketidaktahuan si almarhum pemberi wasiat itu sendiri. Sebagai
contoh, hukum perdata telah mengenal apa yang disebut sebagai “legitieme portie”—alias hak minimum bagi
masing-masing ahli waris bagi budel waris, yang sifatnya ialah tidak dapat disimpangi,
sekalipun itu kehendak dari almarhum bersangkutan tetaplah tidak dapat menyimpangi
keberlakuan “legitieme portie”. Karenanya,
tanpa Akta Wasiat sekalipun, maka tidak menjadi persoalan, budel waris tetap
dapat dibuka dan dibagi berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam hukum
perdata perihal “legitieme portie”,
sepanjang surat keterangan waris atau penetapan ahli waris telah diterbitkan
oleh institusi terkait.
Namun, Akta Wasiat tersebut sekalipun nyata-nyata
melanggar ketentuan dalam “legitieme
portie”, akan tetapi bila masing-masing anggota Ahli Waris tidak mempersoalkannya,
maka Akta Wasiat tersebut tetap dapat diberlakukan, kecuali dikemudian hari
dibatalkan oleh gugatan salah seorang Ahli Waris yang merasa keberatan dan
dirugikan hak minimum warisan yang ia peroleh. Sama halnya bilamana Akta Wasiat
telah ternyata dibentuk atas dasar perbuatan melawan hukum seperti pemaksaan,
tipu muslihat, atau bahkan pemalsuan, maka “dapat dibatalkan” oleh satu atau
lebih Ahli Waris lewat mekanisme gugatan perdata.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi
konkret untuk memudahkan pemahaman, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS
rujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor 240 PK/Pdt/2015
tanggal 18 Februari 2016, perkara antara:
- DJONI MALAKA, sebagai Pemohon
Peninjauan Kembali semula selaku Tergugat; melawan
1. TONNY MALAKA NA; dan 2.
DONNY MALAKA, sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali semula selaku Para
Penggugat.
Terhadap gugatan Penggugat
terkait sengketa hak waris, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
540/PDT/2011/PN.JKT.PST, tertanggal 26 September 2012, menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
“MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah Pelaksana Wasiat dari almarhum Tuan Tan Malaka;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak atau kuasa dari
Tergugat, untuk menyerahkan kepada Penggugat sebagai Pelaksana Wasiat, tanah
dan bangunan yang ada di atas tanah tersebut, bekas Sertipikat Hak Pakai Nomor
1/Kapuk yang telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 3180/Kapuk, atas
nama Djoni Malaka (Tergugat), seluas 2.964 m2 (dua ribu sembilan ratus enam
puluh empat meter persegi), Gambar Surat Ukur tanggal 28 Maret 2000, Nomor
52/2000, yang terletak di Jalan Peternakan II Nomor 1D, SEB, Kelurahan Kapuk,
Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang merupakan hibah wasiat almarhum Tuan Tan
Malaka kepada Budiyanto Malaka dan Liana Wati Malaka;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat, apabila lalai melaksanakan
putusan ini terhitung sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sita jaminan yang telah dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara
Sita Jaminan Nomor 17/2012 Del. jo. Nomor 540/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst, tanggal 24
September 2012, sah dan berharga;
- Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;”
Dalam tingkat banding, putusan diatas
telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 138/PDT/2013/PT.DKI,
tertanggal 22 Mei 2013. Dilanjutkan pada tingkat kasasi, sebagaimana putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 126 K/PDT/2014, tanggal 23 Juli 2014, putusan
Pengadilan Negeri diatas kembali dikukuhkan.
Pihak Tergugat mengajukan upaya
hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali, dengan pokok keberatan bahwa senyatanya
Alm.Tan Malaka sejak tahun 1995 sampai meninggal dunia tahun 2011 memiliki
riwayat gangguan kesehatan seperti stroke, diabetes, dan hipertensi yang secara
langsung mempengaruhi kemampuan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum (rechstbekwaamheids). Adapun beberapa
keterangan Dokter yang secara medis menyatakan bahwa Alm. Tan Malaka tidak
cakap hukum untuk melakukan perbuatan hukum antara lain:
- Surat Keterangan Medis
tanggal 16 Juni 2006 yang ditandatangani oleh dr. George Dewanto Sp.S, (Dokter
Spesialis Saraf Rumah Sakit Pluit), menyatakan bahwa Tan Malaka
mengalami/menderita stroke, diabetes dan hipertensi. Sebagai akibat
penyakit-penyakit yang diderita oleh Tan Malaka tersebut maka daya kognitif
serta fungsi motorik Tan Malaka berkurang atau tidak normal;
- Surat Pengantar untuk dirawat
yang dibuat oleh Dr. Melani Yustina, Spesialis Saraf Dokter pada Rumah Sakit
telah merekomendasikan Alm. Tan Malaka untuk dirawat (tanggal datang 27
September 2007);
- Surat Keterangan Hasil
Pemeriksaan Kesehatan tanggal 1 April 2008 yang ditandatangani oleh dr.
Armahida Kusriana, Dokter pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya
pada intinya menyatakan bahwa kondisi kesadaran dari Tan Malaka: pikun, dan
dari hasil pemeriksaan fisik laboratorium serta pemeriksaaan kesehatan medis
terhadap Alm. Tan Malaka tidak layak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi;
- Surat Pengantar untuk bagian
keperawatan Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk yang dibuat oleh dr. Sudarto Apit,
Sp.PD, tertanggal 22 Juni 2009, Alm. Tan Malaka pernah direkomendasikan untuk
dirawat di Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk.
Akta Wasiat Nomor 5 tanggal 9
Oktober 2009 yang notabene dibuat oleh Alm. Tan Malaka di hadapan Notaris
Laurensia Siti Nyoman, S.H., terindikasi mengandung suatu kejanggalan, karena patut
diduga sebagai akibat paksa, tipu atau muslihat pihak tertentu yang tidak
bertanggung jawab sehingga Akta Wasiat tersebut diragukan kebenarannya. Pasal
893 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur : “Segala surat wasiat yang dibuat sebagai akibat paksa, tipu atau
muslihat, adalah batal.” Dengan demikian Akta Wasiat Nomor 5 tanggal 9
Oktober 2009 di hadapan Notaris Laurensia Siti Nyoman, S.H., haruslah batal
demi hukum.
Oleh karenanya, Pemohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan gugatan permohonan pembatalan dan tidak
mengikat (null and void) terhadap
Akta Wasiat tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara
Nomor 53/Pdt.G/2012/PN Jkt.Sel., tertanggal 30 Januari 2012, dengan mendudukan pihak
Laurensia Siti Nyoman, S.H. sebagai salah satu pihak Tergugat, beserta pihak “Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum cq. Direktur Perdata” sebagai Turut Tergugat.
Atas gugatan pembatalan Akta
Wasiat tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor
53/Pdt.G/2012/PN Jkt.Sel. tertanggal 12 Desember 2012, telah membatalkan Wasiat
Nomor 5 tanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Notaris Laurensia Siti
Nyoman, S.H., dikuatkan lewat putusan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 3124
K/Pdt/2013, tertanggal 11 Maret 2014, dengan amar putusan sebagai berikut:
“MENGADILI :
i. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
ii. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh
Penggugat dalam perkara ini;
iii. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
iv. Menyatakan batal dan tidak mengikat Akta Wasiat Nomor 5 ertanggal 9 Oktober 2009 di hadapan Tergugat
selaku Notaris di Jakarta;
v. Menghukum Tergugat untuk mencoret Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober
2009 dari daftar akta wasiat yang dibuat oleh Tergugat berdasarkan Pasal 16
ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
vi. Menghukum Tergugat untuk mencabut Akta Wasiat Nomor5 tertanggal 9 Oktober
2009 dari yang terdaftar dalam Buku Register Seksi Daftar Wasiat, Subdit Harta
Peninggalan Direktorat Perdata Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;
vii. Memerintahkan Turut Tergugat XVI untuk mencoret Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal
9 Oktober 2009 yang dibuat oleh Tergugat dalam Buku Register Seksi Daftar
Wasiat, Subdit Harta Peninggalan Direktorat Perdata Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI;
viii. Memerintahkan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX,
X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV untuk tidak melakukan tindakan hukum termasuk
namun tidak terbatas pada pengalihan, jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, membebankan
dan atau perbuatan hukum lainnya dalam bentuk dan sifat apapun terhadap Harta
Peninggalan Alm. Tan Malaka sebagaimana dinyatakan dalam Akta Wasiat Nomor 5
tertanggal 9 Oktober 2009 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
ix. Menyatakan batal demi hukum segala surat-surat, akta-akta baik
otentik maupun di bawah tangan yang sifatnya mengalihkan dan atau mengurangi
hak Penggugat atas objek sengketa;
x. Menetapkan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI,
XII, XIII, XIV, dan XV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Dengan demikian berdasarkan putusan
Mahkamah Agung Nomor 3124 K/Pdt/2013 tertanggal 11 Maret 2014 yang sudah berkekuatan
hukum tetap diatas, pada intinya telah membatalkan Akta Wasiat Nomor 5
tertanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat oleh Alm. Tan Malaka di hadapan Notaris Laurensia
Siti Nyoman, S.H. akan tetapi Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009
yang dibuat oleh Alm. Tan Malaka di hadapan Notaris Laurensia Siti Nyoman,
S.H., yang telah dinyatakan batal dan tidak berlaku tersebut, telah dijadikan
dasar bagi Penggugat dalam mengajukan gugatan perkara a quo, meskipun Penggugat senyatanya sudah tidak lagi memiliki
dasar hukum (legal standing) sebagai
pelaksana Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat oleh Alm.
Tan Malaka di hadapan Notaris Laurensia Siti Nyoman, S.H.
Pemohon Peninjauan Kembali
menemukan dan/atau memperoleh Salinan Resmi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3124
K/Pdt/2013, tertanggal 11 Maret 2014 pada tanggal 1 September 2014 di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjadikan putusan tersebut sebagai novum
ataupun bukti baru yang bersifat menentukan. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung
membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut dapat
dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa dikabulkannya gugatan
Penggugat perkara a quo didasarkan bukti otentik berupa Akta Wasiat Nomor 5
tanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat Laurensius Siti Nyoman, S.H., Notaris di
Jakarta;
“Bahwa berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 3124 K/Pdt/2013 tanggal 11 Maret 2014 jo. Putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 183/Pdt/2013/PT DKI, tanggal 8 Juli 2013
jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 53/PDt.G/2012/PN Jkt.Sel,
tanggal 12 Desember 2013 menyatakan batal dan tidak mengikat Akta Wasiat Nomor
5 tanggal 9 Oktober 2009;
“Bahwa oleh karena Akta
Wasiat Nomor 5 tanggal 9 Oktober 2009 telah dinyatakan batal dan tidak
mempunyai kekuatan mengikat maka Putusan Judex Juris harus dibatalkan dan
Majelis Hakim pemeriksaan peninjauan kembali mengadili kembali dengan menolak
gugatan Penggugat seluruhnya;
“Bahwa oleh karena gugatan
ditolak sedangkan dalam perkara a quo telah diletakkan sita jaminan, maka sita
jaminan tersebut harus diangkat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan
untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali: DJONI MALAKA dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 126
K/Pdt/2014 tanggal 23 Juli 2014 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali
perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
“M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali DJONI MALAKA tersebut;
- Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 126 K/Pdt/2014 tanggal 23
Juli 2014;
MENGADILI KEMBALI:
DALAM PROVISI;
- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengangkat
sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 17/2012 Del. jo. Nomor
540/Pdt.G/2011/PN Jkt. Pst, pada tanggal 24 September 2012;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.