Resiko Membeli ataupun Mengoleksi Hewan Dilindungi, Diancam Pidana

Jangankan Memelihara Hewan Dilindungi, Memiliki / Mengoleksi Bagian Tubuh Hewan Dilindungi Tetaplah Dipidana

Question: Bila punya hobi memelihara hewan langka, apakah ada resiko hukumnya?

Brief Answer: Sekalipun sekadar membeli ataupun menyimpan / mengoleksi bagian-bagian tubuh hewan yang berstatus dilindungi oleh negara, diancam pemidanaan, terlebih satwa hidup yang dilindungi oleh hukum atau bahkan menjual-belikannya untuk keperluan komersial.

PEMBAHASAN:

Terdapat sebuah ilustrasi konkret sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Negeri Klaten perkara pidana register Nomor 14/Pid.B/LH/2020/PN.Kln tanggal 12 Maret 2020, Terdakwa didakwa karena telah dengan sengaja menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya—dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Yang tuntutan pihak Penuntut Umum, ialah agar terhadap Terdakwa dipidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Adapun barang bukti yang disita dari Terdakwa, terdiri dari:

- 1 (satu) buah tengkorak babi rusa (babyrousa babyrussa);

- 1 (satu) buah tengkorak dan tanduk rusa timor (rusa timorensis);

- 1 (satu) buah paruh burung enggang cula (buceros rhinoceros);

- 2 (dua) buah tengkorak kepala harimau loreng (panthera tigris sumatrae);

- 1 (satu) buah tengkorak kepala beruang madu (helarctos malayanus);

- 2 (dua) buah taring beruang madu (helarctos malayanus);

- 11 (sebelas) buah cakar beruang madu (Helarctos malayanus).

- 1 (satu) buah gigi taring harimau / macan tutul.

Adapun pembelaan dari pihak kuasa hukum Terdakwa ialah, Terdakwa memiliki ketertarikan dengan tulang-tulang binatang bahkan disaat usianya masih kecil. Jika dilihat dari sudut pandang psikologi, apa yang dilakukan Terdakwa dapat disebut sebagai “Hoarding Disorder”, yaitu menggemari suatu benda secara fanatik dari waktu ke waktu dan semakin banyak jumlahnya timbul karena kebutuhan fungsional dan emosi, walaupun benda yang dikoleksi tersebut tidak memiliki faedah. Tentu hal tersebut diluar kendali Terdakwa, karena timbul secara alami dari dalam diri Terdakwa.

Adapun Terdakwa memiliki bagian-bagian tubuh dari satwa tersebut yang kesemuanya diperoleh dari hasil pembelian. Terdakwa tidak pernah melakukan pemburuan dan penyiksaan terhadap satwa-satwa yang dilindungi tersebut. Terdakwa menyimpan bagian-bagian tubuh dari satwa tersebut tanpa mengetahui dan menyadari sebelumnya, bahwa ternyata apa yang ia lakukan melanggar hukum. Ia menyimpan hanya untuk koleksi dan kepuasan pribadi, bukan untuk tujuan komersial (not for commercial purpose).

Oleh sebab itu, sesuai dengan asas kemanfaatan dari tujuan hukum, maka solusi terbaik adalah memberikan edukasi terhadap Terdakwa, dibandingkan dengan menghukumnya seolah-olah sebagai pelaku kejahatan satwa, demikian penasehat hukum Terdakwa mendalilkan. Dimana terhadap dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:

1. Barang Siapa

2. Dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dalam unsur ini adalah pelaku menghendaki dan mengetahui (willens en wetens) perbuatan memperdagangkan, menyimpan atau menyembunyikan, mempunyai, memiliki secara tidak sah untuk dijadikan kepunyaan baik organ terluar atau jasad bagian tubuh hewan / satwa yang dilindungi;

“Menimbang, bahwa dalam unsur pasal memperniagakan, menyimpan atau memiliki bersifat alternatif jika salah satu perbuatan sudah terpenuhi maka yang lain tidak perlu dibuktikan lagi;

“Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah tengkorak babi rusa (babyrousa babyrussa), 1 (satu) buah tengkorak dan tanduk rusa timor (rusa timorensis), 1 (satu) buah paruh burung enggang cula (buceros rhinoceros), 2 (dua) buah tengkorak kepala harimau loreng (panthera tigris sumatrae), 1 (satu) buah tengkorak kepala beruang madu (helarctos malayanus), 2 (dua) buah taring beruang madu (helarctos malayanus), 11 (sebelas) buah cakar beruang madu (Helarctos malayanus), 1 (satu) buah gigi taring harimau / macan tutul (panthera pardus melas)merupakan jenis satwa dilindungi undang undang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.106/MENLHK/SETJEN /KUM.1 /12/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1 /8/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi;

“Menimbang, bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia sebagaimna diatur dalam pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumbar Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menimbang, bahwa berdasarkan surat keterangan dari Laboratorium Sistematik hewan Fakultas Biologi Universitas Gajah Mada Nomer : B1/SH/60/XI/2019 tanggal 06 november 2019 menjelaskan bahwa bagian satwa cakar beruang madu (Helarctos malayanus), yang dalam bahasa latin disebut Helarctos malayanus termasuk dalam Famili Ursidae. Satwa beruang madu (Helarctos malayanus) termasuk satwa yang dilindungi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, pada Nomor urut 130.

“Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan ataupun memiliki kulit, tulang-tulang ataupun bagian-bagian tubuh dari hewan yang dilindungi tersebut;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-dua ini telah terpenuhi dan terbukti;

“Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU – RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;

“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati pembelaan baik yang disampikan oleh Penasehat Hukum dan Terdakwa sendiri dalam persidangan yang pada pokoknya adalah memohon diberikan keringanan hukuman dan putusan yang seadil-adilnya, Majelis Hakim berpendapat terhadap pembelaan / pledooi tersebut akan mempertimbangkannya dalam berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;

“Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;

Keadaan yang memberatkan:

- Perbuatan Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pelestarian satwa dilindungi;

Keadaan yang meringankan:

- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;

- Terdakwa belum pernah dihukum;

M E N G A D I L I :

1. Menyatakan Terdakwa ... tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja menyimpan kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

5. Menetapkan barang bukti berupa :

- 1 (satu) buah tengkorak babi rusa (babyrousa babyrussa), 1 (satu) buah tengkorak dan tanduk rusa timor (rusa timorensis), 1 (satu) buah paruh burung enggang cula (buceros rhinoceros), 2 (dua) buah tengkorak kepala harimau loreng (panthera tigris sumatrae), 1 (satu) buah tengkorak kepala beruang madu (helarctos malayanus), 2 (dua) buah taring beruang madu (helarctos malayanus), 11 (sebelas) buah cakar beruang madu (Helarctos malayanus), 1 (satu) buah gigi taring harimau / macan tutul (panthera pardus melas).

Dikembalikan kepada Negara melalui melalui kantor BKSDA Jawa Tengah Seksi Konservasi wilayah 1 Surakarta melalui saksi IFHAN HARVIANSYAH BIN IMANUDDIN SYAHRAN;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.