Jangankan Memelihara Hewan Dilindungi, Memiliki / Mengoleksi Bagian Tubuh Hewan Dilindungi Tetaplah Dipidana
Question: Bila punya hobi memelihara hewan langka, apakah ada resiko hukumnya?
Brief Answer: Sekalipun sekadar membeli ataupun menyimpan /
mengoleksi bagian-bagian tubuh hewan yang berstatus dilindungi oleh negara,
diancam pemidanaan, terlebih satwa hidup yang dilindungi oleh hukum atau bahkan
menjual-belikannya untuk keperluan komersial.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi
konkret sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan
Pengadilan Negeri Klaten perkara pidana register Nomor 14/Pid.B/LH/2020/PN.Kln
tanggal 12 Maret 2020, Terdakwa didakwa karena telah dengan sengaja menyimpan
atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi,
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang
No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya—dakwaan
tunggal Penuntut Umum.
Yang tuntutan pihak Penuntut
Umum, ialah agar terhadap Terdakwa dipidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Adapun
barang bukti yang disita dari Terdakwa, terdiri dari:
- 1 (satu) buah tengkorak babi
rusa (babyrousa babyrussa);
- 1 (satu) buah tengkorak dan
tanduk rusa timor (rusa timorensis);
- 1 (satu) buah paruh burung
enggang cula (buceros rhinoceros);
- 2 (dua) buah tengkorak kepala
harimau loreng (panthera tigris sumatrae);
- 1 (satu) buah tengkorak
kepala beruang madu (helarctos malayanus);
- 2 (dua) buah taring beruang
madu (helarctos malayanus);
- 11 (sebelas) buah cakar
beruang madu (Helarctos malayanus).
- 1 (satu) buah gigi taring
harimau / macan tutul.
Adapun pembelaan dari pihak
kuasa hukum Terdakwa ialah, Terdakwa memiliki ketertarikan dengan tulang-tulang
binatang bahkan disaat usianya masih kecil. Jika dilihat dari sudut pandang psikologi,
apa yang dilakukan Terdakwa dapat disebut sebagai “Hoarding Disorder”, yaitu menggemari suatu benda secara fanatik
dari waktu ke waktu dan semakin banyak jumlahnya timbul karena kebutuhan
fungsional dan emosi, walaupun benda yang dikoleksi tersebut tidak memiliki
faedah. Tentu hal tersebut diluar kendali Terdakwa, karena timbul secara alami
dari dalam diri Terdakwa.
Adapun Terdakwa memiliki
bagian-bagian tubuh dari satwa tersebut yang kesemuanya diperoleh dari hasil
pembelian. Terdakwa tidak pernah melakukan pemburuan dan penyiksaan terhadap
satwa-satwa yang dilindungi tersebut. Terdakwa menyimpan bagian-bagian tubuh
dari satwa tersebut tanpa mengetahui dan menyadari sebelumnya, bahwa ternyata
apa yang ia lakukan melanggar hukum. Ia menyimpan hanya untuk koleksi dan kepuasan
pribadi, bukan untuk tujuan komersial (not
for commercial purpose).
Oleh sebab itu, sesuai dengan
asas kemanfaatan dari tujuan hukum, maka solusi terbaik adalah memberikan
edukasi terhadap Terdakwa, dibandingkan dengan menghukumnya seolah-olah sebagai
pelaku kejahatan satwa, demikian penasehat hukum Terdakwa mendalilkan. Dimana
terhadap dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum serta
amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Terdakwa
telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur
dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang RI No. 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang
unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Barang Siapa
2. Dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh,
atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat
dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia
ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud
dengan sengaja dalam unsur ini adalah pelaku menghendaki dan mengetahui
(willens en wetens) perbuatan memperdagangkan, menyimpan atau menyembunyikan,
mempunyai, memiliki secara tidak sah untuk dijadikan kepunyaan baik organ
terluar atau jasad bagian tubuh hewan / satwa yang dilindungi;
“Menimbang, bahwa dalam
unsur pasal memperniagakan, menyimpan atau memiliki bersifat alternatif jika
salah satu perbuatan sudah terpenuhi maka yang lain tidak perlu dibuktikan lagi;
“Menimbang, bahwa terhadap
barang bukti berupa : 1 (satu) buah tengkorak babi rusa (babyrousa babyrussa),
1 (satu) buah tengkorak dan tanduk rusa timor (rusa timorensis), 1 (satu) buah
paruh burung enggang cula (buceros rhinoceros), 2 (dua) buah tengkorak kepala
harimau loreng (panthera tigris sumatrae), 1 (satu) buah tengkorak kepala
beruang madu (helarctos malayanus), 2 (dua) buah taring beruang madu (helarctos
malayanus), 11 (sebelas) buah cakar beruang madu (Helarctos malayanus), 1
(satu) buah gigi taring harimau / macan tutul (panthera pardus melas)merupakan
jenis satwa dilindungi undang undang sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor
P.106/MENLHK/SETJEN /KUM.1 /12/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor
P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1 /8/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang
dilindungi;
“Menimbang, bahwa setiap
orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit,
tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang
dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat
di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia sebagaimna diatur
dalam pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumbar Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya.
“Menimbang, bahwa berdasarkan
surat keterangan dari Laboratorium Sistematik hewan Fakultas Biologi
Universitas Gajah Mada Nomer : B1/SH/60/XI/2019 tanggal 06 november 2019
menjelaskan bahwa bagian satwa cakar beruang madu (Helarctos malayanus), yang
dalam bahasa latin disebut Helarctos malayanus termasuk dalam Famili Ursidae.
Satwa beruang madu (Helarctos malayanus) termasuk satwa yang dilindungi
undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan tercantum dalam Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018
tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, pada Nomor urut 130.
“Menimbang, bahwa Terdakwa
tidak memiliki izin untuk menyimpan ataupun memiliki kulit, tulang-tulang
ataupun bagian-bagian tubuh dari hewan yang dilindungi tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-dua
ini telah terpenuhi dan terbukti;
“Menimbang, bahwa oleh karena
semua unsur dari Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU – RI No. 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah
terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
“Menimbang, bahwa setelah
Majelis Hakim mencermati pembelaan baik yang disampikan oleh Penasehat Hukum
dan Terdakwa sendiri dalam persidangan yang pada pokoknya adalah memohon
diberikan keringanan hukuman dan putusan yang seadil-adilnya, Majelis Hakim
berpendapat terhadap pembelaan / pledooi tersebut akan mempertimbangkannya
dalam berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
“Menimbang, bahwa untuk
menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu
keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pelestarian
satwa dilindungi;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa ... tersebut diatas, terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja menyimpan kulit,
tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi’ sebagaimana dalam
dakwaan tunggal Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh
juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tengkorak babi rusa (babyrousa babyrussa), 1 (satu) buah
tengkorak dan tanduk rusa timor (rusa timorensis), 1 (satu) buah paruh burung
enggang cula (buceros rhinoceros), 2 (dua) buah tengkorak kepala harimau loreng
(panthera tigris sumatrae), 1 (satu) buah tengkorak kepala beruang madu
(helarctos malayanus), 2 (dua) buah taring beruang madu (helarctos malayanus),
11 (sebelas) buah cakar beruang madu (Helarctos malayanus), 1 (satu) buah gigi
taring harimau / macan tutul (panthera pardus melas).
Dikembalikan kepada Negara
melalui melalui kantor BKSDA Jawa Tengah Seksi Konservasi wilayah 1 Surakarta
melalui saksi IFHAN HARVIANSYAH BIN IMANUDDIN SYAHRAN;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.