Mengundurkan Diri tanpa Hitam Diatas Putih, Tidak Sah

LEGAL OPINION
Question: Atasan pernah menjanjikan nominal pesangon bila saya bersedia mengundurkan diri. Namun ternyata pengusaha ini ingkar janji. Untung saya mengundurkan diri tanpa ada bukti tertulis. Bisakah saya nyatakan bahwa saya masih sebagai pegawai, bila baru sebatas menyatakan mengundurkan diri secara lisan?
Brief Answer: Mengundurkan diri ialah suatu bentuk pernyataan seorang pekerja, yang wajib memenuhi dua syarat utama: 1.) berdasarkan pilihan bebas pekerja / buruh tanpa adanya tipu daya ataupun intimidasi  dari pihak pengusaha; dan 2.) hitam diatas putih.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, tepat kiranya merujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 232 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 18 Mei 2016, perkara antara:
- PT. TORGANDA, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- HOTMAN PONDANG GULTOM, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Penggugat merupakan karyawan Tergugat, bekerja sejak tahun 1998 sebagai Asisten Kepala Kebun. Kemudian terjadi penurunan jabatan dan mutasi yang dilakukan oleh Tergugat sebelum kemudian melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat secara sepihak.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Hubungan Industrial Medan telah memberikan Putusan Nomor 125/Pdt.Sus. PHI./2015/PN.Mdn., tanggal 6 Oktober 2015 dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan surat PHK Nomor Dir/R/161/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tidak sah secara hukum;
3. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus sejak tanggal 1 November 2013 karena Penggugat melakukan tindakan indisipliner;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp118.361.892,75, yaitu:
- Uang pesangon: 1 x 9 x Rp6.861.559,00 = Rp 61.754.031,00
- Uang penghargaan masa kerja: 1 x 6 x Rp6.861.559,00 = Rp 41.169.354,00
- Uang pengganti perumahan dan perobatan: 15 % x Rp102.923.385,00 = Rp 15.438.507,75
Jumlah keseluruhan = Rp 118.361.892,75 Terbilang (seratus delapan belas juta tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah tujuh puluh lima sen);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 386.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”
Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi yang diterima tanggal 2 November 2015 dan kontra memori kasasi tanggal 28 Januari 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa Judex Facti telah benar menyatakan pemutusan hubungan kerja dengan uang kompensasi 1 kali uang pengganti, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai Pasal 156 ayat (2), (3), (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa alasan kasasi yang menyatakan pekerja mengundurkan diri tidak dapat dibenarkan karena tidak ada surat pengunduran diri secara tertulis sebagaimana ditentukan Pasal 162 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;
2. Pekerja tidak dapat dinyatakan dikualifisir mengundurkan diri sesuai ketentuan Pasal 168 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, karena atas kemangkiran pekerja selama lima hari kerja berturut-turut dan lebih tidak diikuti panggilan secara tertulis sesuai tata cara dalam penjelasan Pasal 168 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;
3. Bahwa terhadap tindakan pekerja memalsukan surat keterangan dokter tidak dapat dikualifikasi melanggar sesuai ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, kesalahan berat karena pasal a quo sudah tidak berlaku lagi oleh putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 12/PUU/2003;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. TORGANDA tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. TORGANDA Tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.