Pencemaran Nama Debitor oleh Perbankan

LEGAL OPINION
TAK MACET, DEBITOR DI-BLACKLIST SISTEM INFORMASI DEBITOR, BANK DIHUKUM 1 MILIAR RUPIAH
Question: Baru-baru ini saya mengajukan fasilitas kredit ke sebuah lembaga keuangan, namun ditolak dengan alasan yang sangat mengejutkan, yakni hanya karena kebetulan jabatan profesi kerja saya ialah selaku direktur sebuah perseroan terbatas yang jatuh dalam status kredit macet. Saya baru menjabat direksi pada perusahaan yang sudah lama berstatus tak sehat dari segi keuangan ini. Bagaimana ini?
Brief Answer: Hal tersebut merupakan salah satu resiko menjabat sebagai pengurus badan hukum yang berstatus kredit macet. Perseroan Terbatas merupakan badan hukum (legal entity), dimana badan hukum memiliki kekayaan sendiri terpisah dari para pengurusnya—yang disayangkan belum dipahami sepenuhnya oleh otoritas keuangan di Indonesia sehingga mencampuradukkan antara konsepsi “badan hukum” (limited liability) dengan konsep “badan usaha” yang bersifat tanggung renteng.
Langkah solutif yang dapat ditempuh ialah mediasi perbankan. Bila mediasi perbankan gagal, barulah dapat diajukan gugatan pemulihan nama baik (rehabilitasi) serta gugatan ganti rugi immateriel, sebagaimana hal ini pernah terjadi sebelumnya dalam praktik litigasi.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi menarik yang senada, yakni putusan Mahkamah Agung sengketa perbankan terhadap nasabahnya, register Nomor 3208 K/Pdt/2012 tanggal 31 Juli 2013, perkara antara:
- PT. BANK SULUT PUSAT cq. PT BANK SULUT CABANG UTAMA cq. PT BANK SULUT CABANG CALACA, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- A. SUMANJUNTAK, SH., dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri selaku suami dan untuk kepentingan dari Sjultje Raturandang, S.Pd., keduanya sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat; dan
- PT. BANK MANDIRI (Persero) cq. CONSUMMER LOAN, selaku Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat.
Penggugat (suami-istri) adalah nasabah di Bank Mandiri (Turut Tergugat) dan selain dari pada itu istri Penggugat juga adalah nasabah di Bank SuIut (Tergugat) karena gajinya sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah (Guru) disalurkan melalui Tergugat.
Penggugat (suami-isteri) memiliki rekening pinjaman pada Turut Tergugat yakni Kredit Pemilikan Rumah sesuai Perjanjian Kredit sejak tahun 2006, dimana rumah yang difasilitasi kredit tersebut sekaligus juga menjadi agunan atas kredit tersebut dan sampai dengan saat ini berjalan dengan lancar, dan rumah tersebut juga sampai dengan saat ini ditempati dengan baik oleh Penggugat beserta keluarga.
Pada tahun 2010 Penggugat berencana untuk membuka usaha kecil-kecilan untuk menambah penghasilan keluarga, maka untuk menunjang rencana keluarga tersebut maka bangunan rumah pada sisi sebelah kiri muIai dari garasi sampai halaman harus ada renovasi atau penambahan bangunan sebagai tempat usaha tersebut, oleh karena itu Penggugat telah berkonsultasi dengan Turut Tergugat dan kesimpulannya, karena nilai agunan atas kredit tersebut masih lebih besar, maka diberi kesempatan untuk penambahan kredit top-up.
Pada awal buIan April 2010, Penggugat melengkapi segala persyaratan administrasi yang dibutuhkan bahkan telah disurvey baik oleh pihak Turut Tergugat dan secara lisan telah disampaikan oleh Turut Tergugat kepada Penggugat bahwa berkas permohonan Penggugat telah lengkap dan tinggal menunggu panggilan penandatanganan akad kredit.
Pada minggu ketiga bulan April 2010, Penggugat kemudian dipanggil oleh Turut Tergugat, namun kepada Penggugat disampaikan bahwa permohonan kredit top-up dari Penggugat telah ditolak berdasarkan Informasi Bank dari Bank Indonesia (SID—Sistem Informasi Debitor alias BI Checking), dimana disebutkan bahwa yang telah mem-blacklist Penggugat ialah Tergugat.
Dengan ditolaknya permohonan kredit top-up Penggugat, maka Penggugat berusaha dengan itikad baik menghubungi Tergugat bahkan melalui surat somasi, namun Tergugat hanya menanggapi lewat surat jawaban dimana Tergugat mengakui bahwasannya pembayaran gaji bulan September 2008 untuk angsuran pertama pinjaman belum sempat dipotong oleh kantor Bank Sulut Cabang Calaca.
Sekalipun sudah ada pengakuan kesalahan atau kekeliruan dari Bank Sulut (Tergugat), namun hal tersebut hanyalah sebatas “polesan bibir” (gimmick) karena hingga saat ini Tergugat tetap tidak bersedia memulihkan nama baik Penggugat di otoritas keuangan maupun di mata Bank Mandiri (Turut Tergugat). Penggugat telah pula berupaya untuk beraudiensi dengan Kepala Cabang Utama dan Direksi, namun tidak membawa hasil.
Penggugat tidak mengetahui dan tidak menyadari kalau pembayaran angsuran kewajiban Penggugat pada Tergugat untuk pembayaran angsuran pertama atas pinjaman Penggugat pada Tergugat, belum dipotong dari gaji Penggugat meski telah diberi surat kuasa untuk mendebit rekening dan semestinya direlokasi dana dari bulan berjalan berikutnya saat mendebit rekening Penggugat (sedangkan pembayaran angsuran pada bulan kedua dan seterusnya atau sampai pada bulan berjalan saat ini tetap dilakukan pemotongan secara lancar dan rutin), namun hal tersebut sengaja didiamkan oleh Tergugat dan tidak ada upaya untuk menyelesaikannya atau menghubungi Penggugat sejak bulan September 2008 dan baru diketahui oleh Penggugat pada bulan April 2010 pada saat permohonan kredit top-up Penggugat ditolak oleh Turut Tergugat.
Penggugat menduga bahwa rentang waktu yang cukup panjang sejak bulan September 2008 sampai dengan Juli 2010 sengaja didiamkan oleh Tergugat adalah untuk merugikan Penggugat karena Tergugat menikmati denda keterlambatan yang tidak wajar setiap bulannya dari akun Penggugat.
Karena Tergugat yang telah mengakui bahwa permasalahan ini terjadi karena kesalahan atau kekeliruan dari Tergugat sendiri dan didiamkan dalam kurun waktu yang cukup lama untuk dapat menikmati denda keterlambatan yang tidak wajar setiap bulan sejak bulan September 2008 sampai dengan bulan Juli 2010 dari Penggugat, dan tidak bersedia memulihkan nama baik, sudah jelas merupakan perbuatan melawan hukum, dan oleh karena perbuatan tersebut telah mendatangkan kerugian bagi Penggugat.
Kerugian immateril yang diklaim Penggugat, timbul akibat rusaknya nama Penggugat di dunia perbankan dan khususnya pada Turut Tergugat, oleh karena itu Penggugat menuntut agar Tergugat dihukum untuk memuat permohonan maaf kepada Penggugat di berbagai surat kabar, dan apabila Tergugat tidak bersedia memuat permohonan maaf tersebut, agar Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian immateril sebesar Rp1.000.000.000,00 secara tunai.
Penggugat telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah kekeluargaan namun tidak membuahkan hasil, maka tidak ada jalan lain lagi bagi Penggugat selain mengajukan gugatan ini.
Sementara itu pihak Turut Tergugat menyebutkan, gugatan Penggugat tersebut timbul karena adanya surat/informasi dari Bank Indonesia (IDI BI) mengenai past performance fasilitas kredit Penggugat di Bank Sulawesi Utara (Tergugat).
Terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Manado telah memberikan Putusan Nomor 202/Pdt.G/2010/PN.Mdo., tanggal 27 April 2011, dengan pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, ... akibat perbuatan Tergugat yang melaporkan pada Bank Indonesia mengakibatkan Tergugat dirugikan tidak dapat lagi meminjam uang pada Bank lain;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk memuat permohonan maaf kepada Penggugat di Harian Manado Post, Harian Komentar, Harian Tribun Sulut, Harian Media Sulut, Harian Tribun Manado dan Harian Posko dengan ukuran 1 (satu) halaman penuh selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dengan redaksi permohonan maaf yang ditentukan sendiri oleh Penggugat, atau hukuman pengganti membayar kerugian immaterial sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) tunai;
- Menghukum Tergugat memulihkan nama baik Penggugat di Bank Indonesia;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat maupun Tergugat, putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Manado dengan Putusan Nomor 24/PDT/2012/PT.MDO., tanggal 20 April 2012. Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Manado yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado sudat tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum karena tindakan Tergugat tidak memotong gaji Penggugat untuk membayar cicilan atas hutang Penggugat kepada Tergugat sedangkan Penggugat telah memberikan kuasa untuk melakukan pemotongan gaji Penggugat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena akibat kelalaian Tergugat tersebut menimbulkan kerugian bagi Penggugat, yaitu tercatatnya Penggugat di Bank Indonesia sebagai Debitor Tergugat yang gagal bayar, sehingga permohonan fasilitas kredit yang diajukan oleh Penggugat kepada Turut Tergugat ditolak;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Manado dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. BANK SULUT PUSAT cq. PT. BANK SULUT CABANG UTAMA cq. PT. BANK SULUT CABANG CALACA tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. BANK SULUT PUSAT cq. PT. BANK SULUT CABANG UTAMA cq. PT. BANK SULUT CABANG CALACA tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.