Cacat Prosedural Pengukuran Objek Tanah terkait Tanah Hak Milik yang Saling Berbatasan

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya ketika pihak tetangga akan mengajukan pengukuran dalam rangka membuat sertifikat tanah, apakah pemilik tanah yang saling bertetangga harus dilibatkan?
Brief Answer: Wajib dengan sepengetahuan para pemilik tanah yang saling berbatasan, guna menghindari penyelundupan hukum oleh petugas ukur “oknum” kantor pertanahan yang berkolusi dengan pihak lain yang mengajukan permohonan hak atas tanah yang berbatasan dengan hak atas tanah Anda.
PEMBAHASAN:
Dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa tata usaha negara register Nomor 659 K/TUN/2015 tanggal 24 Februari 2016, perkara antara:
- LIA SAKINA SARI, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat II Intervensi; melawan
- N. NURWAT, S.P., M.Si, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat; dan
- KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANYUASIN, selaku Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat.
Adapun yang menjadi Objek Gugatan/Objek Sengketa dalam perkara ini adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Surat Ukur tahun 2013 seluas 4.005 m², atas nama pemegang hak Lia Sakina Sari. Akibatnya, tanah milik Penggugat seluas 1.825 m², beralih hak kepemilikannya kepada orang lain.
Penggugat baru mengetahui keberadaan Objek Sengketa terhitung semenjak tanggal 26 September 2014, yaitu ketika Penggugat melakukan klarifikasi ke Penyidik Kepolisian Resort Banyuasin, sehubungan informasi bahwa Penggugat dilaporkan oleh Lia Sakina Sari atas dugaan penyerobotan lahan. Pada saat itu Objek Sengketa diperlihatkan kepada Penggugat, dan Penggugat mencatat identitas Objek sengketa.
Sejak itulah Penggugat mengetahui dan merasakan kepentingannya dirugikan atas diterbitkannya Objek Sengketa, oleh karenanya gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari, sebagaimana ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.
Penggugat menguasai dan mengusahakan bidang tanah seluas 1.825 m² dengan cara membeli dari pemilik sebelumnya pada tahun 2008, sebagaimana Akta Pengoperan Hak tahun 2008 yang dibuat di hadapan Camat sebagai PPAT, seluas 1.825 m².
Penguasaan Penggugat terhadap bidang tanah, dengan cara diberi tanda-tanda berupa patok kayu di setiap sudut bidang tanahnya, sejak tahun 2008 disewakan kepada Cindari untuk dijadikan tempat pertukangan kayu, hingga tahun 2013.
Semenjak dalam penguasaan para pemilik tanah sebelumnya, hingga menjadi kepemilikan Penggugat, terhadap bidang tanah tersebut tidak pernah ada sanggahan maupun klaim dari pihak lain. Penggugat tidak pernah menjual atau memindahtangankan bidang tanah miliknya tersebut kepada pihak lain. Sejak dibeli, Penggugat mengelola tanah secara tenteram dan aman.
Penerbitan Objek Sengketa melanggar Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan,  dimana Pasal 9 ayat (2) angka 2 mengatur:
“Permohonan hak milik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memuat keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik:
a. Dasar penguasaan atau alas hak, dapat berupa sertipikat, girik, surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang dibeli dari pemerintah, putusan pengadilan, akta PPAT akta pelepasan hak, dan surat-surat bukti perolehan hak lainnya;
b. Letak, batas-batas dan luasnya (jika ada surat ukur disebutkan tanggal dan nomornya).”
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999, mengatur:
“Kepala Kantor Pertanahan meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik permohonan hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan memeriksa kelayakan permohonan tersebut dapat atau tidak dikabulkan atau diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Tergugat tidak mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 24 pada intinya menyebutkan bahwa tanah yang dimohonkan untuk didaftar harus dalam penguasaan (fisik secara efektif) pemohon yang mengajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah.
Faktanya, diatas lahan seluas 1.825 m² milik Penggugat, tidak pernah dikuasai oleh Lia Sakina Sari sebagai pemohon Objek Sengketa. Demikian pula Objek Sengketa tidak juga memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang mengatur:
“Sertipikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan tanah hak yang bersangkutan.”
Perbuatan Tergugat menerbitkan Objek Sengketa, adalah juga merupakan perbuatan yang bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain:
a. Asas Kepastian Hukum, dimana Tergugat telah menghilangkan kepastian hukum bagi Penggugat selaku pemilik bidang tanah.
b. Asas Kecermatan, dimana Tergugat tidak cermat dalam memeriksa kelengkapan berkas terutama yang berkaitan dengan alas hak yang diajukan oleh pemohon hak dalam Objek Sengketa serta verifikasi data fisik yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya sehingga patut diduga data fisik dan yuridis tidak sesuai alias hasil rekayasa.
Terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 54/G/2014/PTUN-PLG, tanggal 10 Maret 2015, yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM POKOK SENGKETA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 08301/Kelurahan Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin tanggal 12 Februari 2014 Surat Ukur Nomor 328/Sukamoro/2013 tanggal 21 November 2013 Luas 4.005 m² atas nama Lia Sakina Sari;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 08301/Kelurahan Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin tanggal 12 Februari 2014 Surat Ukur Nomor 328/Sukamoro/2013 tanggal 21 November 2013 Luas 4.005 m² atas nama Lia Sakina Sari.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat II Intervensi, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 89/B/2015/PTTUN.MDN, tanggal 18 Agustus 2015.
Tergugat II Intervensi mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti sudah tepat dan benar serta tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Bahwa ketika dilakukan pengukuran tanah a quo tidak disaksikan oleh pemilik tanah sempadan sebagaimana dimaksud Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tujuan dari pengukuran tanah disaksikan oleh pemilik tanah sempadan adalah untuk menghindari terjadinya penyelundupan hukum atau penggelapan hak;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut terbukti adanya cacat prosedural dalam penerbitan sertipikat objek sengketa, oleh karena itu, putusan Judex Facti harus dikuatkan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, lagi pula ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi: LIA SAKINA SARI tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: LIA SAKINA SARI, tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.