LEGAL OPINION
Question: Untuk pekerjaan suatu proyek yang akan selesai suatu waktu nantinya, tak akan ada masalah kan, pakai PKWT?
Brief Answer: Dipekenankan. Yang tidak boleh ialah memutus hubungan kerja kontrak yang belum berakhir masa berlakunya, dengan alasan proyek telah selesai. Selesai atau tidak selesainya proyek, masa kerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) wajib dihormati oleh pihak pengusaha sebagai bentuk kepastian hukum bagi para pekerjanya.
PEMBAHASAN:
Mengenai kebolehan PKWT untuk suatu pekerjaan proyek, dapat dilustrasikan dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial Medan sengketa hubungan industrial register Nomor 71/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mdn tanggal 9 Juli 2015, perkara antara:
- M. Adhe Kuswandi dan David Marojahan, sebagai Para Penggugat; melawan
- PT. PERMATA HIJAU PALM OLEO, Tbk., selaku Tergugat.
Para Penggugat mengikat diri sebagai pekerja Tergugat dengan PKWT untuk jangka waktu 12 bulan terhitung efektif sejak 01 Februari 2014. Penggugat keberatan tatkala Tergugat mem-PHK ketika tiba di penghujung berlakunya PKWT.
Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu, yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yakni seperti pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya—dengan catatan, pekerjaan tersebut diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun.
Note SHIETRA & PARTNERS: Yang dengan kata lain, bila dianalogikan dari ketentuan diatas, proyek yang diproyeksikan memakan waktu lebih dari 3 (tiga) tahun, tidak diperkenankan berbentuk PKWT.
Disamping itu, PKWT juga tidak diperkenankan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Memang, menjadi agak rancu ketika jenis sifat pekerjaan adalah tetap, namun sifatnya adalah dalam rangka proyek belaka, apakah dapat menggunakan lembaga PKWT atau tidak? Inilah permasalahan hukum yang paling utama.
Tergugat merupakan perusahaan yang kegiatan utamanya ialah memproduksi jerigen plastik dengan bahan baku dari biji plastik, dimana Penggugat I menjabat sebagai operator Moulding, sementara Penggugat II bertugas sebagai Safety Inspector.
Terhadap gugatan Penggugat, adapun yang kemudian menjadi pertimbangan hukum serta amar putusan Majelis Hakim, ialah sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa apabila diperhatikan kegiatan utama dari perusahaan Tergugat yang memproduksi biji pelastik, maka dapat dipahami bahwa untuk jenis pekerjaan tersebut tidak dapat dibuat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) karena jenis kegiatan pekerjaannya tidak selesai dalam waktu tertentu akan tetapi merupakan jenis pekerjaan yang bersifat tetap;
“Menimbang, bahwa apabila diperhatikan bukti T-7 berupa Notulen tentang status proyek, yang menjelaskan mengenai kronologi kecelakaan kerja di area proyek PHPO – Belawan, dapat dipahami bahwa ternyata di perusahaan Tergugat sedang ada pengerjaan proyek dan Penggugat II bertugas sebagai pengawas pada proyek tersebut;
“Menimbang, ... dimana status pekerjaan para Penggugat disebutkan berada di proyek PPO tersebut;
“Menimbang, bahwa mengacu pada bukti T-7, T-3, T-4, T-5 dan T-11 tersebut di atas, dapat dipahami bahwa sesungguhnya pekerjaan para Penggugat adalah berada di proyek PPO yang ada di perusahaan Tergugat;
“Menimbang, bahwa dalam hal suatu perusahaan sedang melaksanakan pengerjaan proyek, maka jenis pekerjaan tersebut dapat dibuat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan jangka waktu karena pekerjaan tersebut sifatnya sementara atau pekerjaan yang sekali selesai sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 3 Kepmenakertrans RI Nomor: Kep.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;
“Menimbang, bahwa oleh karena ternyata di perusahaan Tergugat sedang melakukan pengerjaan proyek dan para Penggugat bekerja di bagian proyek tersebut, maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat antara para Penggugat dengan pihak Tergugat tertanggal 31 Januari 2014 adalah sah dan dinyatakan berlaku;
“Menimbang, bahwa oleh karena Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Penggugat dan Ternyata dinyatakan sah dan berlaku, maka pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap para Penggugat karena berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus dinyatakan sah;
“Menimbang, bahwa oleh karena PHK yang dilakukan Tergugat terhadap para Penggugat karena berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tersebut dinyatakan sah, maka gugatan para Penggugat menjadi tidak beralasan dan berdasarkan hukum dan dengan demikian harus dinyatakan ditolak;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas, ternyata gugatan para Penggugat haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
“M E N G A D I L I :
“Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.