Alat Bukti Keterangan Saksi yang Dicabut di Persidangan, sebagai Variabel Bebas yang Tidak Mengikat Hakim

LEGAL OPINION
Question: Seorang tersangka dijadikan terdakwa di persidangan, akibat buntut dari laporan polisi seorang pelapor yang mengaku sebagai korban. Pertanyaannya, bisakah kemudian korban tersebut mencabut keterangannya di polisi tempo hari, agar tuntutan jaksa menjadi gugur?
Brief Answer: Bergantung konteks waktunya. Bila pencabutan terhadap keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh saksi pelapor baru dimajukan jauh setelah tersangka di hadapkan ke persidangan, guna menghentikan proses penuntutan, akan menimbulkan asumsi negatif (persangkaan atau petuntuk) bagi Majelis Hakim, bahwasannya mungkin saja terdapat motif barupa intimidasi atau bentuk perbuatan ‘gelap’ lainnya yang mengakibatkan saksi pelapor mencabut laporan atau keterangannya pada penyidik yang telah diberikan jauh hari sebelumnya.
Untuk itu, momen dan momentum perlu diperhatikan, sebagai isu hukum yang sangat sensitif dalam stelsel hukum pembuktian pidana. Terkadang, persangkaan dan petunjuk lewat intuisi hakim berupa sebentuk circumtial evidences jauh lebih memiliki otoritatif sebagai penentu bagi hakim dalam membuat kesimpulan.
PEMBAHASAN:
Untuk itu kita dapat bercermin pada putusan Pengadilan Negeri Singaraja perkara pidana register Nomor 292/Pid.Sus/2012/PN.SGR tanggal 23 April 2013, lima orang korban pelecehan s*ksual yang masih tergolong anak-anak / berusia dibawah 18 tahun, namun seluruh keterangan saksi pelapor tersebut sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian, dimuka persidangan telah mencabut semua keterangan mereka dalam BAP.
Terhadap kompleksitas antara tuntutan jaksa, keterangan saksi korban pelapor dalam BAP yang dicabut di muka persidangan, dua versi keterangan saksi korban, Majelis Hakim secara elaboratif membuat pertimbangan hukum yang sangat menarik untuk disimak, sebagai berikut:
 “Menimbang, bahwa dipersidangan baik Jaksa / Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum terdakwa masing-masing telah mengajukan bukti tambahan berupa video rekaman (VCD) hasil wawancara dengan saksi–saksi (korban), dimana terhadap Video rekaman wawancara yang diajukan oleh Jaksa/ Penuntut Umum dibuat oleh saksi I Dewa Ayu Mas Ismayani selaku LSM dari Yayasan Sahabat Anak Bali adalah dibuat pada tanggal 28 September 2012, sedangkan video rekaman wawancara (terhadap korban) yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa adalah dibuat pada tanggal 11 Nopember 2012;
“Bahwa terhadap ke-2 (dua) bukti video rekaman wawancara terhadap saksi baik yang diajukan oleh Jaksa / Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum terdakwa sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim akan menguji kebenarannya dengan bukti–bukti lain dan fakta di persidangan;
“Menimbang, bahwa dalam praktek persidangan sering terjadi keterangan saksi dalam BAP Penyidik berbeda dengan apa yang disampaikan dimuka persidangan, selain daripada itu baik dalam Undang-Undang maupun KUHAP tidak mengatur secara tegas tentang pencabutan keterangan yang dilakukan oleh saksi dalam BAP Penyidik, sedangkan pada pasal 163 KUHAP hanya memerintahkan kepada Hakim Ketua Sidang agar memperingatkan apabila terdapat perbedaan keterangan saksi sebagaimana dalam BAP Penyidik;
“Bahwa pada hakekatnya saksi memiliki kebebasan untuk memberikan keterangan berdasarkan apa yang diketahui dan dialaminya sendiri, akan tetapi seorang saksi tidaklah dapat bebas begitu saja mengingkari secara keseluruhan keterangannya dalam BAP, serta kebebasan memberikan keterangan dimuka persidangan bagi seorang saksi juga tidak dimaksudkan untuk mengurangi arti dari keterangan yang telah disampaikan/ diberikannya dalam BAP Penyidik;
“Menimbang, bahwa menurut pendapat M. Yahya Harahap tentang praktek persidangan apabila terjadi perbedaan keterangan saksi yang dalam tercantum dalam BAP dengan yang dinyatakan dalam persidangan atau apabila perbedaan keterangan tadi sama sekali tanpa alasan yang masuk akal, maka Hakim dapat tetap menganggap keterangan yang terdapat dalam BAP Penyidik itulah yang benar, sehingga keterangan yang terdapat dalam BAP Penyidiklah yang dapat dipergunakan Hakim dalam menyusun pertimbangan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, oleh karenanya terhadap pencabutan keterangan oleh saksi dalam BAP dimuka persidangan, Majelis berpendapat apabila keterangan saksi–saksi tersebut merupakan alat bukti bebas yang kebenarannya akan diuji dengan alat-alat bukti lain yang sah serta fakta–fakta dipersidangan;
“Menimbang, bahwa pada dakwaan Kesatu Jaksa / Penuntut Umum, terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah:
1. Barang siapa;
2. Sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa atau melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
3. Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Menimbang, bahwa rumusan dalam unsur delik ini adalah bersifat alternative yang ditunjukkan dengan adanya kata “atau”, sehingga bilamana terpenuhinya salah satu perbuatan maka akan terpenuhi pula serangkaian dari unsur delik ini;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan” adalah merupakan tindakan seseorang dengan cara menyakiti fisik korban dengan tujuan atau harapan untuk melakukan sesuatu perbuatan atau tidak melakukan suatu perbuatan, tidak dengan kehendak atau keinginan korban sendiri agar tujuan pelaku terpenuhi atau dituruti oleh korban, sedangkan yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” adalah merupakan tindakan pelaku dengan ucapan ataupun dengan tindakan namun tidak sampai menyerang fisik korban, melainkan hanya melalui ucapan atau tindakan sedemikian rupa sehingga dapat menyerang kejiwaan korban dengan harapan korban mau / bersedia melakukan perbuatan sesuai dengan keinginan pelaku;
“Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “membujuk” adalah serangkaian kalimat yang tersusun sedemikian rupa dari pelaku dengan harapan lawan bicaranya (korban) dapat percaya sehingga bersedia untuk melakukan sesuatu ataupun tidak melakukan sesuatu, dimana perbuatan tersebut sebenarnya tidak dikehendaki atau diluar kemauan dari korban;
“Menimbang, bahwa dalam rumusan delik ini terdapat pula unsur yang didalamnya dicantumkan atau diisyaratkan bahwa korban haruslah masih tergolong “anak”, atau dengan kata lain bahwa korban haruslah pada saat kejadian masih berumur sekurang-kurangnya dibawah umur 18 (delapan belas) tahun tidak lebih serta belum pernah menikah;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ... , saksi... , saksi ... , saksi ... dan saksi ... yang masing-masing menerangkan tidak dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya apabila benar terdakwa sering membantu anak-anak dari keluarga miskin termasuk juga mereka, dengan bantuan berupa makanan, perlengkapan sekolah/ alat-alat tulis, memberi uang saku serta membelikan pakaian, selain daripada itu terdakwa juga pernah mengajak anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk pergi berlibur ke pemandian air panas (hot spring) di daerah Banjar;
“Bahwa keterangan saksi tersebut bersesuaian pula dengan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan berupa pakaian, alat tulis dan perlengkapan mandi;
“Menimbang, bahwa saksi-saksi tersebut diatas dipersidangan telah mencabut semua keterangan mereka dalam BAP Penyidik karena mereka menyatakan telah memberikan keterangan dibawah tekanan dan tidak didampingi oleh orang tua mereka ataupun dari lembaga pendampingan untuk anak;
“Begitu pula halnya dengan saksi ... , saksi ... dan saksi ... dimuka persidangan juga telah menyatakan tidak benar semua keterangan saksi di BAP Kepolisian serta mencabut semua keterangan mereka tersebut;
“Menimbang, bahwa saksi ... dibawah sumpah menerangkan apabila setahu saksi jika terdakwa orangnya baik dan suka menolong/membantu warga miskin termasuk keluarga saksi, dimana saksi pernah bertanya padanya kenapa terdakwa membantu orang miskin dan dijawab apabila terdakwa apabila dirinya ikhlas melakukan semuanya itu;
“Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi dari pihak Penyidik Kepolisian Resort Buleleng Unit PPA (saksi verbalisan) yakni saksi Sri Rahayuningsih, saksi Ni Cening Swantari, SH., dibawah sumpah masing-masing menerangkan pada pokoknya apabila saksi telah yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi ... , saksi ... , saksi... , saksi ... , saksi ... dan saksi ... , dimana saksi selaku Penyidik telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yakni dengan cara tanya jawab dan kemudian saksi ketik;
“Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan, saksi korban ... telah didampingi oleh Pendamping dari P2TP2A Kabupaten Singaraja yakni saksi Putu Sriwati, SE, MM., dan orang tua mereka juga ada ditempat pemeriksaan meskipun beda tempat duduk dan hanya berjarak ± 4 meter;
“Begitu pula dengan pemeriksaan terhadap saksi ... , karena pada saat itu justru yang gencar melaporkan terdakwa ke pihak Kepolisian agar segera diproses adalah dia selaku paman dari saksi korban ... , dan setela selesai pengetikan BAP saksi ... membaca kembali Berita Acara tersebut, dimana dia sempat mengatakan apabila namanya terdapat kesalahan sehingga saksi perbaiki kembali sesuai petunjuk dia;
“Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Putu Sriwati, SE. MM., dibawah sumpah menerangkan apabila saksi dari P2TP2A Kab. Buleleng, pernah diminta oleh pihak Kepolisian Unit PPA untuk mendampingi saksi  ... , saksi ... , saksi ... , saksi ... dan saksi ... , dimana ketika saksi mendampingi mereka diperiksa oleh Penyidik Unit PPA Polres Buleleng apabila pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur tanpa ada paksaan ataupun tekanan dari Penyidik, dan apa yang diterangkan sebagaimana termuat dalam BAP adalah murni dari keterangan saksi-saksi sendiri;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tambahan yang diajukan oleh Jaksa / Penuntut Umum yakni saksi I Dewa Ayu Mas Ismayani dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya apabila saksi bekerja pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “Yayasan Sahabat Anak Bali” yang bergerak pada bidang perlindungan anak khususnya didaerah Bali, dimana saksi pernah melakukan wawancara terhadap saksi korban ... dirumahnya setelah mendapat informasi tentang dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa;
“Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi sempat merekam pembicaraan antara saksi dengan korban ... dengan menggunakan kamera digital yang saksi bawa, hal tersebut saksi lakukan sesuai instruksi dari persatuan sesama LSM dibidang anak untuk menghindari kejadian seperti ini, yakni saksi korban berbalik dan mencabut semua keterangannya dimuka persidangan karena adanya intervensi / pengaruh dari pihak pelaku / terdakwa;
“Menimbang, bahwa keterangan saksi I Dewa Ayu Mas Ismayani tersebut diatas bersesuaian pula dengan hasil rekaman (video) yang telah diputar dan disaksikan bersama dimuka persidangan, dimana keterangan saksi ... sebagaimana termuat dalam video bersesuaian pula dengan keterangan saksi korban dalam BAP Penyidik yang menerangkan apabila terdakwa pernah merayu, mencium kepala kemudian memeluk dan memegang serta meremas ... serta ... korban pada saat duduk di Balai Bengong rumahnya meskipun korban telah berusaha untuk menolak perbuatan terdakwa, dan perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan terdakwa terhadap saksi korban sendiri namun juga terhadap adik dan anak-anak lain yang pernah diberikan bantuan oleh terdakwa;
“Menimbang, bahwa terhadap pencabutan keterangan di BAP oleh saksi-saksi tersebut dalam Undang-Undang maupun KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tidak mengatur secara tegas, namun sesuai ketentuan dari pasal 163 KUHAP apabila terjadi perbedaan antara keterangan saksi dimuka persidangan dengan BAP maka wajib bagi Hakim Ketua Sidang untuk mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Persidangan;
“Menimbang, bahwa selain daripada itu menurut pendapat M. Yahya Harahap tentang praktek persidangan apabila terjadi perbedaan keterangan saksi yang dalam tercantum dalam BAP dengan yang dinyatakannya dalam persidangan atau apabila perbedaan keterangan tadi sama sekali tanpa alasan yang masuk akal, maka Hakim dapat tetap menganggap keterangan yang terdapat dalam BAP Penyidik itulah yang benar, sehingga keterangan yang terdapat dalam BAP Penyidiklah yang dapat dipergunakan Hakim dalam menyusun pertimbangan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan diatas, Majelis berpendapat apabila pencabutan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik oleh saksi–saksi tersebut diatas tidaklah beralasan, oleh karena berdasarkan fakta dipersidangan terbukti apabila pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masih dibawah umur semuanya telah diberikan pendampingan oleh pihak Penyidik yakni saksi Putu Sriwati, SE. MM., Ketua P2TP2A Kabupaten Buleleng, selain daripada itu di persidangan terungkap pula apabila anak-anak tersebut telah didampingi oleh orang tua mereka meskipun tidak duduk berdampingan pada saat dilakukan pemeriksaan, namun orang tua mereka duduk dikursi lain dalam jarak ± 4 (empat) meter dari tempat saksi diperiksa dan masih dapat melihat serta mendengar pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Penyidik, hal tersebut dibuktikan pula dengan adanya tandatangan orang tua sebagai pendamping dalam BAP Penyidik;
“Demikian halnya terhadap pencabutan keterangan dalam BAP oleh saksi ... yang juga merupakan orang tua dari saksi korban ... , keterangan saksi paman korban dan keterangan saksi nenek korban, dimana Majelis berpendapat apabila pencabutan keterangan tersebut tidaklah didasarkan atas alasan yang benar dan relevan, karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak terbukti apabila saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangannya dibawah tekanan, selain daripada itu alasan yang mengatakan apabila saksi tidak sempat membaca BAP karena lupa membawa kacamata sehingga saksi langsung menandatangani BAP adalah bukan merupakan alasan pembenar atas alasan pencabutan, oleh karena saksi sebelum membubuhkan tandatangan masih sempat mengoreksi apabila namanya sebagaimana yang tertera dalam BAP terdapat kekeliruan, hal tersebut menunjukan apabila saksi masih mampu membaca tulisan meskipun tanpa menggunakan kacamata;
“Menimbang, bahwa semua keterangan saksi-saksi yang masih berusia dibawah umur sebagaimana termuat dalam BAP Penyidik terbukti apabila telah didampingi baik oleh orang tua mereka ataupun pendampingan dari P2TP2A Kabupaten Buleleng, hal tersebut dibuktikan dengan ada dan dibubuhkannya tandatangan baik dari orang tua maupun pihak pendamping dalam BAP;
“Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap bukti VCD hasil rekaman atas wawancara terhadap saksi–saksi sebagaimana diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa dimuka persidangan, dimana inti dari hasil wawancara tersebut sama dengan keterangan saksi-saksi dimuka persidangan yang menyatakan apabila terdakwa adalah orang baik, dan keberadaan terdakwa sangatlah diperlukan oleh warga miskin didaerah mereka karena terdakwa banyak menolong dan membantu warga miskin;
“Menimbang, bahwa rekaman video yang diajukan oleh pihak Kuasa Hukum terdakwa tersebut dibuat setelah terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resort Buleleng atas dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukannya yakni tanggal 11 Nopember 2012, sedangkan rekaman video berupa wawancara saksi I Dewa Ayu Mas Ismayani dengan saksi korban Komang Rika Megayanti adalah dilakukan sebelum adanya pelaporan kepada pihak Kepolisian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, oleh karenanya Majelis berpendapat apabila video tersebut dibuat adalah sebagai tandingan guna mengklarifikasi atas rekaman video yang telah dibuat oleh saksi I Dewa Ayu Mas Ismayani sebelumnya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa/ Penuntut Umum yakni Prof. DR.Dr. LUH KETUT SURYANI, SpKJ., dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya apabila seorang pedhofilia dalam menjalankan aksinya akan melakukan pendekatan terlebih dahulu baik terhadap anak itu sendiri serta keluarga dan masyarakat sekitarnya dengan cara memberikan bantuan yang mereka perlukan, sehingga dengan demikian maka pelaku akan dikenal sebagai orang yang baik dimata anak, keluarga serta masyarakat sekitar, setelah semua terkendali baru kemudian pelaku akan melaksanakan aksi/ niatnya tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta–fakta dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, dimana terdakwa sebagai anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) asing dengan nama Steun Kinderen Indonesia datang berkunjung ke Indonesia yang semestinya membawa misi kemanusiaan yakni membantu keluarga miskin yang ada di daerah Bali khususnya Kabupaten Buleleng atas pembiayaan/ pendanaan dari luar negeri/LSM asing, namun dalam kenyataannya terdakwa memberikan bantuan kepada anak-anak serta keluarga kurang mampu/ miskin adalah mengatasnamakan diri pribadi dengan tujuan agar terdakwa bisa lebih dekat serta terlihat sebagai orang yang baik dimata anak-anak tersebut beserta keluarga dan masyarakat sekitarnya sehingga terdakwa memiliki kesempatan untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang diinginkan yakni membujuk anak-anak, dengan demikian maka Majelis Hakim berpendapat apabila perbuatan terdakwa tersebut telah terkandung unsur sengaja untuk melakukan tipu muslihat dan membujuk anak, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;
“Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan perbuatan cabul dalam rumusan delik ini adalah segala perbuatan keji/ tidak patut yang melanggar norma kesopanan atau kesusilaan yang hidup dalam masyarakat;
“Menimbang, bahwa sebagaimana uraian fakta dan pertimbangan dalam pembuktian unsur ke-2 (dua) diatas, dimana Majelis telah berpendapat apabila alasan pencabutan keterangan dalam BAP oleh saksi – saksi dimuka persidangan tersebut adalah tidak beralasan hukum oleh karenanya haruslah dikesampingkan, dengan demikian maka terhadap keterangan saksi–saksi sebagaimana termuat dalam BAP dapat dipergunakan sebagai bukti dan petunjuk perkara ini;
“Bahwa dipersidangan telah diakui oleh pihak Penyidik apabila terdapat kesalahan pengetikan tanggal dalam BAP, hal itu disebabkan karena volume pekerjaan yang tinggi pada saat itu dan keterbatasan tenaga serta adanya indikasi apabila tersangka akan pergi kembali ke negaranya yakni Belanda, oleh karenanya kesalahan dalam pengetikan tanggal tersebut bukanlah / tidak ada faktor kesengajaan ataupun rekayasa dari pihak penyidik sehubungan dengan perkara terdakwa ini;
“Menimbang, bahwa alasan pencabutan keterangan dalam BAP Penyidik oleh saksi–saksi korban dimuka persidangan serta melalui surat yang dikirimkan kepada pihak Majelis Hakim adalah karena mereka telah memberikan keterangan dibawah tekanan dengan cara kepala mereka ditoyor/didorong oleh Penyidik agar mengakui dan selain daripada itu saksi–saksi tidak pernah memberikan keterangan sebagaimana termuat dalam BAP;
“Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan Majelis dalam mempertimbangkan unsur–unsur delik diatas, dimana terbukti apabila didalam pemeriksaan saksi–saksi yang masih dibawah umur telah didampingi orang tua mereka dan dari P2TP2A Kabupaten Buleleng, selain daripada itu orang tua saksi-saksi korban dimuka persidangan pada saat dikonfrontir dengan saksi-saksi verbalisan, tidak satupun yang menerangkan apabila anak–anak mereka telah mengalami penekanan secara fisik ataupun intimidasi pada saat tersebut harus disertai dengan alasan yang dapat diterima, namun bilamana alasan tersebut tidak dapat diterima akal maka perihal pencabutan keterangan saksi tersebut haruslah ditolak;
“Menimbang, bahwa Majelis dalam menjatuhkan pidana adalah berdasarkan fakta–fakta dan keadaan, alat pembuktian serta petunjuk yang diperoleh serta di ketemukan dalam persidangan, dan menilai semua keterangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah maupun yang tidak disumpah dimuka persidangan sebagaimana ditentukan dalam pasal 185 KUHAP;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa JAN JACOBUS VOGEL Alias VOGEL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL”;
2. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa JAN JACOBUS VOGEL Alias VOGEL dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000;- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.