Dipecat Jauh Setelah Masa Kerja Kontrak Berakhir, Berhak Pesangon 2 Kali Ketentuan

LEGAL OPINION 
Question: Saya ada kontrak kerja, namun sudah lama habis masa berlakunya. Tiba-tiba sekarang bos suruh saya tidak lagi masuk kerja, katanya sudah habis masa kontrak saya. Lha, kontrak itu sudah lama habis jangka waktunya, kok baru sekarang diberhentikan seenaknya. Kira-kira seperti apa bila permasalahkan ini diproses secara hukum?
Brief Answer: Anda berhak atas pesangon dua kali ketentuan pesangon normal, yang dapat dipastikan akan dikabulkan Pengadilan Hubungan Industrial bila Anda menuntut demikian.
PEMBAHASAN:
Kasus demikian bukan dialami sedikit pekerja, sebagaimana dicerminkan dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa PHK register Nomor 255 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 18 Mei 2016, perkara antara:
- PT. BERKAH SEMBILAN NAGA, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- MASAGUS ZAKROWI SONNY, S.E., M.M., selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Tergugat yang merupakan anak usaha PT. Binakarindo Yocoagung, memiliki jenis usaha jasa catering untuk mendukung usaha pertambangan. Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berawal ketika dilakukannya penandatanganan bersama surat Perjanjian Kontrak Kerja tertanggal 5 Maret 2014, yang berakhir masa berlakunya pada 1 September 2014.
Sampai saat akan berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kontrak Kerja, Tergugat tidak pernah memberitahukan tentang tindak lanjut Perjanjian Kontrak Kerja berakhir (lewat batas waktu berlaku), tidak ada kejelasan dari Tergugat apakah diperbaharui atau tetap menjalankan kewajibannya seperti biasa.
Timbul masalah pada tanggal 17 November 2014, Penggugat mempertanyakan kejelasan status hubungan kerja setelah berakhirnya masa Perjanjian Kontrak Kerja. Pada tanggal yang sama, Penggugat dipanggil menghadap, Tergugat menyampaikan sikap Perusahaan yang intinya menyatakan bahwa Penggugat sudah tidak disukai lagi dan oleh sebab itu harus di-putus hubungan kerjanya (PHK). Tiada klarifikasi apapun dari pihak pengusaha.
Terhadap gugatan sang mantan pekerja, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan putusan Nomor 166/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Jkt.PST tanggal 21 Desember 2015, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa meskipun Penggugat menuliskan pokok gugatannya sebagai perselisihan hak, namun berdasarkan dalil-dalil posita dan petitum gugatan Penggugat, Majelis Hakim berpendapat pokok gugatan Penggugat adalah tentang perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK);
“Menimbang, bahwa sebagaimana tertulis dalam perihal gugatan, pokok perselisihan yang diajukan Penggugat adalah tentang perselisihan hak. Dalam hal ini Penggugat mendalilkan hubungan kerjanya dengan Tergugat yang dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan alasanTergugat masih mempekerjakan Penggugat meskipun jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu sudah berakhir;
“Menimbang, bahwa karena PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat terjadi bukan karena adanya kesalahan Penggugat, maka atas terjadinya PHK ini Tergugat wajib membayar kompensasi PHK kepada Penggugat dengan formula uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut kewajiban Tergugat untuk membayar kompensasi PHK kepada Penggugat, dengan memperhatikan masa kerja tetap Penggugat, yakni sejak 2 September 2014 hingga putusan ini diucapkan atau untuk selama lebih dari satu tahun namun kurang dari dua tahun terdiri:
1. Uang pesangon: 2 x 2 x Rp6.400.000,00 = Rp25.600.000,00;
2. Uang penggantian hak atas perumahan, pengobatan serta perawatan = 15% x Rp25.600.000,00 = Rp3.840.000,00;
Keseluruhannya berjumlah sebesar Rp29.440.000,00;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak putusan ini diucapkan;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PHK kepada Penggugat yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp55.040.000,00 (Lima puluh lima juta empat puluh ribu rupiah);
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 15 Januari 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 16 Februari 2016 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa terbukti Penggugat masih dipekerjakan oleh Tergugat walaupun sudah habis masa perjanjian sebagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (7) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
“Bahwa dengan demikian Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat harus disertai dengan kompensasi hak berupa pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tanpa upah proses karena berakhirnya hubungan kerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berubah demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu semata oleh putusan pengadilan;
“Bahwa karena hubungan kerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu berlangsung 3 (tiga) bulan atau kurang dari satu tahun, maka Tergugat harus membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat sebagai berikut:
1. Pesangon 2 x 1 x Rp6.400.000,00 = Rp12.800.000,00.
2. Uang Penggantian Hak 15 % x Rp12.800.000,00 = Rp 1.920.000,00;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 166/PDT.SUS-PHI/2015/PN.JKT.PST tanggal 21 Desember 2015 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. Berkah Sembilan Naga tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusansebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
M E N G A D I L I
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BERKAH SEMBILAN NAGA tersebut;
- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 166/PDT.SUSPHI/2015/PN.JKT.PST.tanggal 21 Desember 2015 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“MENGADILI SENDIRI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak putusan ini diucapkan;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp14.720.000,00 (empat belas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.