Akibat Perusahaan Outsource Tidak Berbadan Hukum

LEGAL OPINION
Question: Apa boleh, saya buka perusahaan outsource namun bentuknya CV?
Brief Answer: Perusahaan penyedia tenaga alih daya (outsourcing), hanya dimungkinkan sepanjang dalam bentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas atau Koperasi. CV adalah “badan usaha”, bukan “badan hukum”.
Sebenarnya, ini bukanlah keharusan bagi perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya, namun menjadi beban bagi pengguna jasa outsourcing untuk memerhatikan secara cermat perusahaan outsource rekanan mereka. Lalai untuk memerhatikan aspek yuridis formil ini, mengakibatkan tenaga kerja outsource beralih demi hukum menjadi pekerja tetap pihak pengguna jasa.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah kasus serupa, diilustrasikan dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 440 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 23 Juni 2016, perkara antara:
- PT. PANIN BANK, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat II; melawan
- MAKMUR HAMENDRA, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat; dan
- CV. NASINDO cq. RUDDY HARYANTO sebagai Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat I.
Penggugat mulai bekerja di perusahaan Tergugat I sebagai jasa tenaga kerja sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2005, sebelum kemudian Tergugat berganti nama menjadi CV. Nasindo dan Penggugat ditempatkan oleh Tergugat I untuk bekerja di Perusahaan Tergugat II (Bank Panin) sejak tanggal 12 Januari 2003 sebagai tenaga keamanan.
Selama bekerja, hubungan Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II tidak ada pernah ada masalah selama 9 (sembilan) tahun bekerja. Namun pada tanggal 1 Mei 2012, tanpa alasan yang jelas, Penggugat diputus hubungan kerjanya.
Penggugat telah melakukan perundingan dengan upaya mediasi secara Bipartit maupun Tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Manado, namun upaya tersebut gagal karena Tergugat I dan Tergugat II tidak mau membayar hak-hak Penggugat.
Tergugat I dan Tergugat II adalah mitra kerja, dimana terdapat pertentangan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 101/Men/VI/2004 Tentang Tata Cara Perjanjian Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, dimana Pasal 2 ayat (2) mengatur: untuk mendapat ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh Perusahaan menyampaikan permohonan dengan melampirkan:
a. Copy pengesahan sebagai badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT) atau Koperasi;
b. Copy anggaran dasar yang didalamnya memuat kegiatan usaha penyedia jasa pekerja/buruh;
c. Copy SIUP;
d. Copy wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku.
Sehingga Tergugat II patut untuk turut bertanggungjawab membayar hak normatif Penggugat, dikarenakan Tergugat II sendiri yang membayar upah kepada Penggugat selama bertahun-tahun via ATM PT. Bank Panin.
Terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial Manado telah memberikan putusan Nomor 8/G/2012/PHI/MDO., tanggal 9 Juli 2013 yang amarnya sebagai berikut
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah menurut hukum putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II;
3. Menghukum Tergugat II untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat sebesar Rp34.914.000,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah);
4. Menghukum Tergugat I untuk tunduk dan taat kepada putusan ini;
5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
Tergugat II merasa keberatan sehingga mengajukan upaya hukum kasasi, yang terhadapnya Mahkamah Agung kemudian membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 23 Oktober 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 7 Februari 2014 dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado ternyata Judex Facti sudah tepat dan benar serta tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Hubungan kerja dengan CV Nasindo sebagai penyedia jasa tenaga kerja tidak memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa CV. Nasindo tidak merupakan badan hukum dan tidak memiliki izin dari intansi ketenagakerjaan, sehingga demi hukum hubungan kerja sebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 beralih ke pemberi kerja (Tergugat II/Pemohon Kasasi);
2. Bahwa namun demikian putusan Judex Facti harus diperbaiki karena hubungan kerja dengan CV. Nasindo sesuai dalil gugatan dan jawaban/berlangsung sejak tahun 2006, karena sejak tahun 2003-2005 hubungan kerja pekerja dengan Primkopau sehingga sah secara hukum. Oleh karenanya dengan mengambil alih sebagian pertimbangan Judex Facti sebatas alasan Pemutusan Hubungan Kerja dan tanggung jawab pembayaran uang kompensasi, maka dengan masa kerja 6 tahun, upah Rp2.340.000,00 perhitungan hak kompensasi adalah :
- Uang Pesangon 7 x Rp2.340.000,00 Rp16.380.000,00;
- Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp2.340.000,00 Rp 7.020.000,00;
- Uang Penggantian Hak 15% x Rp23.400.000,00 Rp 3.510.000,00 +
Jumlah Rp26.910.000,00
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang Undang, sehingga permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi CV. Nasindo cq. Ruddy Haryanto dan kawan tersebut harus ditolak, dengan perbaikan amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 08/G/2012/ PHI/MDO., tanggal 9 Juli 2013 tentang uang kompensasi sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini:
M E N G A D I L I
1. Menolak permohonan kasasi Para Pemohon Kasasi: PT. PANIN BANK tersebut;
2. Memperbaiki putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado 08/G/2012/ PHI/MDO., tanggal 9 Juli 2013 sehingga amar lengkapnya menjadi sebagai berikut:
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah menurut hukum putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II;
3. Menghukum Tergugat II untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak kepada Penggugat sebesar Rp26.910.000,00 (dua puluh enam juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
4. Menghukum Tergugat I untuk tunduk dan taat kepada putusan ini;
5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
Yang melanggar ketentuan formil ialah perusahaan penyedia tenaga alih daya, namun yang terkena getahnya ialah perusahaan pengguna jasa tenaga alih  daya. Itulah yang terjadi tatkala perusahaan pengguna jasa tidak menerapkan asas kecermatan dalam proses tender pengadaan jasa. Dalam hal ini, due legal dilligence menjadi penting untuk diperhatikan.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.