Masa Jabatan Pengurus Koperasi Habis, Hapusnya Legal Standing

LEGAL OPINION
Question: Bila masa jabatan pengurus koperasi telah melampaui masa jabatan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi, apa masih boleh mengurus koperasi dengan alasan belum ada ditunjuk pengurus baru?
Brief Answer: Perlu dipahami, Koperasi adalah badan hukum (legal entity) yang sejajar dengan Perseroan Terbatas. Konsekuensi hukumnya ialah, dirinya tak dapat melakukan hubungan hukum dengan pihak diluar koperasi, juga tak dapat menggugat pihak lain dengan mengatasnamakan koperasi, karena dirinya sudah tidak lagi memiliki legal standing.
Konstruksi ini logis, mengingat masa jabatan yang telah berakhir tentunyalah sang mantan pejabat tak lagi dapat digugat dengan mengatasnamakan koperasi, maka disaat bersamaan juga tak lagi memiliki kewenangan menggugat.
PEMBAHASAN:
Kita dapat bercermin dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta putusan register Nomor 211/G/2013/PTUN-JKT tanggal 8 April 2014, perkara antara:
- KOPERASI CITRA USAHA MANDIRI, sebagai Penggugat; melawan
1. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, selaku Tergugat; dan
2. PT. TUNGGAL PERKASA PLANTATIONS, sebagai Tergugat II Intervensi.
Yang menjadi objek sengketa adalah surat keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional yang di keluarkan oleh Tergugat pada tahun 2013 tentang pemberikan izin Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha (HGU) Atas Nama PT. Tunggal Perkasa Plantations.
Penggugat yang beranggotakan masyarakat setempat, merasa berkeberatan karena masyarakat belum pernah diminta persetujuan terhadap penerbitan Objek Sengketa, karena Tergugat II Intervensi tidak menyanggupi untuk memberikan kebun plasma 20% dari luas HGU kepada masyarakat di sekitar areal perkebunan.
Terhadap gugatan Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum yang penting untuk disimak, sebagai berikut:
“Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim objek sengketa berupa surat Keputusan Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha atas nama PT. Tunggal Perkasa Plantations adalah sebagai Keputusan Tata Usaha Negara dan yang dipermasalahkan oleh Penggugat dalam sengketa ini adalah dari sisi keabsahan menurut hukum (rechtmatigheid) menurut hukum tata usaha negara / hukum administrasi, bukan mengenai aspek kepemilikan tanahnya yang merupakan aspek keperdataan yang merupakan kompetensi peradilan umum;
“Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 06 PK/TUN/2008 tanggal 5 Mei 2008 didalamnya memuat kaidah hukum umum sebagai berikut: untuk menghindari putusan yang berbeda antara dua badan peradilan sebaiknya ditempuh penyelesaian sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara terlebih dahulu mengingat terbatasnya tenggang waktu menggugat ... (Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung 2010);
“Menimbang, bahwa disamping itu ukuran pengajuan gugatan atas suatu pelanggaran hukum adalah harus dilihat dari kualifikasi perbuatan apa yang dilakukan Tergugat dan dalam ruang lingkup peraturan apa yang dilanggar. Bila menyangkut hukum perdata maka Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili dan menyelesaikannya. Tapi apabila yang dilanggar peraturan hukum administrasi (hukum publik) maka Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang mengadili dan menyelesaikannya;
“Menimbang, bahwa hanya orang atau badan hukum perdata selaku subjek hukum, diberikan hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, sepanjang ia dapat membuktikan bahwa ada suatu kepentingan yang dirugikan dengan terbitnya Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat (point d’interest, point d’action, atau no interest no action);
“Menimbang, bahwa secara yuridis tidak terdapat pengertian tentang “kepentingan yang dirugikan” dengan demikian maka Pengadilan Tata Usaha Negara menggunakan pendekatan doktrin untuk mengetahui arti dari kepentingan tersebut;
“Majelis Hakim berpendapat, ada dua kriteria yang dapat dijadikan tolok ukur untuk menentukan adanya kepentingan Penggugat, yaitu:
a. Bahwa Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yang menguasai tanah secara fisik akan tetapi atas tanah tersebut diterbitkan keputusan pemberian hak, atas anama orang lain (pihak ketiga); atau
b. Bahwa Penggugat dalam hal ini orang atau badan hukum perdata tidak menguasai tanah secara fisik, akan tetapi yang bersangkutan mempunyai surat-surat yang berhubungan dengan tanah yang telah diterbitkan Keputusan Tata Usaha Negara.
“Menimbang, bahwa dari ketentuan dalam Anggaran Dasar dan ART Koperasi Penggugat, benar salah satu usaha Penggugat adalah Unit Usaha Perkebunan, akan tetapi tidak disebutkan atau tidak dinormakan kembali pada ayat dan Pasal-Pasal selanjutnya mengenai Unit Usaha Perkebunan tersebut bagaimana bentuk dan caranya melainkan dalam anggaran dasar tersebut lebih mengedepankan mengenai Unit Usaha Simpan Pinjam;
“Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diperoleh fakta hukum bahwa berdasarkan bukti Tanda Daftar Koperasi disebutkan dalam kolom kegiatan Usaha Pokok adalah Koperasi Simpan Pinjam, bukti Surat Surat Keterangan Terdaftar pada point 3, yaitu Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam dan bukti Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil pada bagian kolom Barang Jasa Dagangan Utama adalah Simpan Pinjam;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa usaha-usaha Penggugat sesungguhnya cenderung pada usaha simpan pinjam. Terbukti semua izin-izin terkait disebutkan jenis usahanya adalah Koperasi Simpan Pinjam;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang bernama ..., bahwa koperasi tersebut berdiri sekitar tahun 2011 dan terhadap lokasi tanah yang diterbitkan surat keputusan objek sengketa tidak ada tersangkut tanah milik Penggugat, justru Koperasi Citra Usaha Mandiri akan meminta tanah perkebunan bekas Hak Guna Usaha PT. Tunggal Perkara Plantations dan sekitar tahun 2013 tanah HGU tersebut sempat diduduki oleh warga namun dengan terbitnya objek sengketa kemudian warga diperintahkan meninggalkan lokasi HGU dengan bantuan aparat kepolisian;
“Menimbang, bahwa keterangan saksi yang bernama ... yang pada pokoknya menerangkan bahwa ia adalah anggota Koperasi Citra Usaha Mandiri yang pada tahun 2011 atau 2012 telah menyerahkan uang sebesar Rp 6.000.000;- untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 (dua) hektar kepada WIESMEY INDRA (Ketua Koperasi Citra Usaha Mandiri) dengan janji akan mendapatkan tanah seluas 2 hektar namun jangankan mendapatkan kebun bahkan Koperasi Citra Usaha Mandiri tersebut tidak pernah mengadakan rapat tahunan maupun pembagian sisa hasil usaha sehingga WIESMEY INDRA telah dilaporkan kepada kepolisian karena hingga saat ini kebun yang dijanjikan tidak pernah terwujud dan uang sebesar Rp. 6.000.000;- tidak pernah kunjung dikembalikan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas bahwa PT. Tunggal Perkara Plantations telah mendapatkan Sertifikat Hak Guna Usaha sejak tanggal 19 April 2001 yang berakhir haknya pada tanggal 31 Desember 2012 sedangkan Koperasi Citra Usaha Mandiri (Penggugat) baru berdiri dan mendapatkan pengesahan berbadan hukum pada tanggal 10 Januari 2011, artinya bahwa Tergugat II Intervensi diatas lokasi tanah tersebut telah mendapatkan sertifikat Hak Guna Usaha jauh sebelum Koperasi Citra Usaha Mandiri (Penggugat) berdiri dan HGU atas nama PT. Tunggal Perkara Plantations akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 yang telah mendapatkan perpanjangan (objek sengketa);
“Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut diatas ternyata gugatan yang diajukan oleh Koperasi Citra Usaha Mandiri yang diwakili oleh WESMEY INDRA yang merupakan pengurus sejak tahun 2011 atau tepatnya sesuai tanggal Pengesahan Akta Pendiriannya yaitu tanggal 10 Januari 2011 ternyata pada Pasal 11 dari Anggaran Dasar Koperasi Citra Usaha Mandiri tersebut, hanya memberikan masa kerja/jabatan kepada Pengurusnya adalah 2 (dua) tahun, maka jika dihitung sejak tanggal pengesahan yaitu tanggal 10 Januari 2011 masa kerja/jabatan pengurus WESMEY INDRA dkk adalah sudah berakhir pada tanggal 10 Januari 2013 dengan demikian gugatan yang diajukan ke Pengadilan pada tanggal 23 November 2013 diajukan oleh orang yang tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat, tidak ada satupun bukti tertulis yang menunjukkan bahwa Penggugat adalah badan hukum yang memiliki surat-surat yang berhubungan dengan tanah yang diatasnya telah diterbitkan surat keputusan yang menjadi objek sengketa oleh Badan Pertanahan Nasional (Tergugat), dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat adalah badan hukum yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan tanah yang diterbitkan objek sengketa, dan Penggugat juga tidak mempunyai kepentingan hukum atau tidak berkualitas sebagai Penggugat dalam perkara ini;
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.