Pidana Penyiaran Tanpa Izin dari Pemerintah

LEGAL OPINION
Question: Perusahaan kami adalah penyelenggara layanan televisi parabola berlangganan. Ada suatu pihak yang telah menyadap siaran kami, lalu mengkomersialkannya. Dari informasi, ia tidak memiliki izin penyiaran. Bisakah orang itu dituntut pidana?
Brief Answer: Setiap bentuk layanan penyiaran, wajib disertai izin pemerintah, baik layanan TV kabel berlangganan, konvensional, maupun siaran via parabola. Ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya telah diatur dalam undang-undang tentang penyiaran.
PEMBAHASAN:
Dalam putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 2357 K/Pid.Sus/2014 tanggal 16 November 2015, dimana Terdakwa dituntut telah menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.
Terdakwa berniat untuk melakukan kegiatan penyiaran berlangganan, untuk keperluan dimaksud maka Terdakwa menyiapkan peralatan berupa 1 unit parabola satelit berikut dengan 19 unit receiver masing. Peralatan tersebut ditempatkan dalam sebuah rumah. Selain dari peralatan tersebut, Terdakwa juga menyiapkan peralatan lainnya antara lain berupa 20 unit Modulator, 1 unit Passive Combiner, 1 unit Amplifier, 1 unit Power Supply, Kabel RG 6 Sling, 7 unit Couper, dan 3 unit Spliter.
Setelah peralatan untuk keperluan penyiaran dimaksud telah siap pada sekitar bulan September 2011, maka Terdakwa menawarkan kepada masyarakat umum, untuk berlangganan kegiatan penyiaran yang dilakukan Terdakwa dengan dipungut biaya pemasangan sebesar Rp200.000,00 dan iuran bulanan sebesar Rp40.000,00 untuk 19 channel.
Dari penawaran yang dilakukan, Terdakwa berhasil mendapatkan pelanggan sebanyak kurang lebih 137 pelanggan. Sekalipun pada tahun 2012 Terdakwa melakukan kerjasama operasional dengan direktur PT. PESONA VISUAL MANDIRI dalam bidang layanan siaran TV Kabel, namun selain karena izin penyiaran yang dimiliki PT. PESONA VISULA MANDIRI baru sebatas Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran dari Menteri Komunikasi dan Informatika Tahun 2013, izin yang dimiliki PT. PESONA VISUAL MANDIRI itu pun baru dikeluarkan pada tanggal 31 Januari 2013, sehingga dengan demikian kerjasama operasional dalam bidang layanan siaran TV kabel antara Terdakwa dengan PT. PESONA VISUAL MANDIRI tidak dapat dijadikan dasar untuk kegiatan penyiaran berlangganan yang dilakukan oleh Terdakwa.
Akhirnya kegiatan penyiaran berlangganan yang diselenggarakan oleh Terdakwa tersebut diketahui oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel, hingga akhirnya pada tanggal 10 Januari 2013 oleh Ketua KPID Babel, kegiatan penyiaran berlangganan tersebut dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.
Atas laporan tersebut, Penyidik dari Dit. Reskrimsus Polda Kepulauan Babel melakukan penggeledahan di tempat Terdakwa melakukan kegiatan penyiaran berlangganan, dan oleh karena kegiatan penyiaran berlangganan tersebut ternyata tidak dilengkapi dengan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 32 Tahun 2002 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, akhirnya Penyidik dari Dit. Reskrimsus Polda Kepulauan Babel menyita peralatan penyiaran milik Terdakwa untuk diproses lebih lanjut.
Adapun yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Sungailiat No. 387/Pid.B/2013/PN.SGT tanggal 25 September 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa WAHYUDI alias YUDI bin USMANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Izin Menyelenggarakan Kegiatan Penyiaran Televisi;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena Terpidana sebelum lewat masa percobaan 6 (enam) bulan telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
3. Menjatuhkan pula pidana berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 41/PID/2013/PT.BABEL tanggal 16 Januari 2014, ialah sebagai berikut:
- Menerima permintaan pemeriksaan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 25 September 2013 Nomor 387/Pid.B/2013/PN.SGT yang dimintakan banding.
Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi karena keberatan atas sanksi yang hanya berupa pidana percobaan, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
“Bahwa alasan kasasi Jaksa / Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti yang menjatuhkan pidana bersyarat terhadap Terdakwa karena Terdakwa terbukti telah melakukan siaran TV kabel yang belum mendapat izin dari pihak yang berwenang, sudah tepat dan benar dengan alasan :
1. Bahwa Terdakwa menyelenggarakan penyiaran TV kabel berlangganan sejak bulan Agustus 2011 dan sudah mempunyai pelanggan 130 yang dipungut iuran Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) / perbulan.
2. Bahwa penyelenggaraan penyiaran tersebut karena kerjasama dengan PT. Pesona Visual Mandiri tanggal 29 Mei 2012 padahal PT. Pesona Visual Mandiri baru mendapat Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) prinsip dari Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 31 Januari 2013 dengan Nomor 44 Tahun 2013.
3. Bahwa karena PT. Pesona Visual Mandiri baru mendapat Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) baru 31 Januari 2013 berarti Penyelenggaraan Penyiaran yang dilakukan Terdakwa sejak bulan Agustus 2011 tidak memiliki ijin sehingga Terdakwa dinyatakan bersalah namun demikian pidana tersebut tidak perlu dijalani karena PT. Pesona Visual Mandiri akhirnya sudah memiliki izin Penyelenggaraan Penyiaran Prinsip (IPP).
4. Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena telah mempertimbangkan pasal aturan hukum yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum dari putusan serta pertimbangan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan sesuai Pasal 197 ayat (1) f KUHAP.
5. Bahwa perbuatan Terdakwa menyelenggarakan kegiatan Penyiaran Televisi tanpa izin dari yang berwenang memenuhi unsur-unsur Pasal 58 huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dan sesuai Pasal 14 a KUHP Judex Facti berwenang menjatuhkan pidana dengan masa percobaan.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KOBA tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.